Masalah Seputar KPR

Halo teman-teman KPR-id,

Apabila ada pertanyaan seputar KPR dan permasalahannya, silahkan sampaikan pertanyaan tersebut pada pada bagian komentar dibawah.

Semoga kami dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan teman – teman semua dan apa yang sudah kami lakukan ini bisa memberikan bantuan berupa solusi dan jalan keluar atas permasalahan yang sedang teman-teman hadapi.

Salam KPR!


Disclaimer: Mohon diperhatikan bahwa jawaban yang diberikan hanyalah berdasarkan pengalaman dan pemahaman saya, serta tidak boleh dianggap sebagai nasehat hukum. Segala keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang diberikan adalah tanggung jawab Anda sepenuhnya dan saya tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun yang mungkin terjadi sebagai akibat dari penggunaan informasi ini. Saya menyarankan Anda untuk mencari nasehat hukum profesional jika Anda memerlukan informasi yang lebih akurat dan rinci.

1,949 comments

  1. Salam KPR

    Min mau tanya kalau , KPR sudah di setujui dan ternyata ketika mau ditempati ada tetangga yang protes karena bangunan menggunakan tembok tetangga, dengan alasan membahayakan tidak boleh ditempati apakah kpr bisa dikembalikan, karena waktu menjual pemilik tidak menjelaskan kejadian sebenarnya. Dan ketika Survey KPR bank tidak mendapati masalah tersebut, sehingga saya merasa seperti ditipu

    • Salam KPR,

      Jika Anda telah memperoleh persetujuan KPR dari bank dan telah menandatangani perjanjian dengan pihak bank, maka biasanya sulit untuk membatalkan atau mengembalikan KPR tersebut ke bank. Namun, Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah keberatan tetangga tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat mempengaruhi penggunaan properti tersebut.

      Jika keberatan tetangga tersebut terbukti benar dan dapat mempengaruhi penggunaan properti secara signifikan, maka Anda harus mempertimbangkan untuk menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum menggunakan properti tersebut. Anda dapat mencari bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

      Namun, jika masalah tersebut tidak signifikan atau dapat diselesaikan dengan mudah, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk tetap menggunakan properti tersebut dan menyelesaikan masalah dengan tetangga tersebut.

      Jika pada saat Survey KPR, bank tidak mendeteksi masalah tersebut, maka hal ini mungkin dikarenakan masalah tersebut tidak terdeteksi pada saat itu. Namun, jika Anda merasa ditipu oleh penjual karena tidak memberi tahu tentang masalah tersebut, Anda dapat mempertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dan melaporkan hal ini kepada otoritas yang berwenang.

      Semoga bermanfaat dan selalu teliti dan berhati-hati dalam setiap prosesnya.

  2. Salam KPR

    Min mau nanya, istri saya sebelum menikah kan sudah mengambil Rumah KPR Subsidi(tapi d tempatin orang tua istri saya karna kmrn orang tuanya mau mengambil rumah kpr subsidi sudah metok usianya jadi mengunakan nama istri saya), setelah menikah saya(suami) mau mengambil KPR rumah subsidi atas nama saya (suami) untuk kami tingalin sendiri apakah masih bisa ya min ? Terimakasih.

    • Salam KPR,

      Untuk mengambil KPR rumah subsidi atas nama suami setelah istri telah mengambil KPR rumah subsidi sebelum menikah, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan.

      Pertama-tama, Anda harus memeriksa apakah istri Anda masih memiliki tanggungan KPR rumah subsidi sebelumnya atau tidak. Jika masih ada tanggungan KPR rumah subsidi, maka Anda harus mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga untuk membayar dua cicilan KPR rumah subsidi sekaligus.

      Kedua, Anda harus memeriksa persyaratan program KPR rumah subsidi yang ingin Anda ambil. Setiap program KPR rumah subsidi memiliki persyaratan yang berbeda-beda, termasuk persyaratan pemohon dan kondisi rumah yang dibeli. Pastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

      Ketiga, Anda harus mengajukan permohonan KPR rumah subsidi atas nama suami dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi persyaratan administrasi, seperti KTP, NPWP, surat nikah, dan bukti penghasilan.

      Kesimpulannya, Anda masih bisa mengambil KPR rumah subsidi atas nama suami, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan yang menyediakan program KPR subsidi untuk memastikan kelayakan dan prosedur pengambilan KPR subsidi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

      • Salam KPR

        Iya min tapi ansuran rumahnya yang nangung orang tua istri saya min. Jadi kesimpulan saya masih bisa mengambil ya min 🙏🏻 Terimakasih infonya.

      • Salam KPR,

        Betul, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengambil KPR rumah subsidi.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  3. Angsuran kpr saya sudah berjalan 1 tahun. Rumah saya blok paling ujung tepat nya N1 posisi tanah samping kiri kosong terdapat dalam peta denah perumahan ini bahwa tanah itu di peruntukan akses jalan. Tapi tiba tiba sekarang ada pembangunan di tanah tersebut ramat dengan posisi rumah saya.
    Yg membuat saya kecewa kenapa tidak ada informasi dari pihak developer ke saya bahwa tanah itu akan di bangun rumah, sedangkan pintu samping dan jendela kamar belakang saya harus tertutup oleh bangunan tersebut.
    Alhasil sekarang saya harus membongkar pintu samping dan jendela kamar belakang saya.
    Ketika saya menanyakan rumah itu masuk nya ke blok apa dan berapa??
    Perihal yg saya alami sekarang apakah saya bisa komplen ke pihak bank mengenai perubahan denah tersebut karena tidak sesuai gambar denah perumahan ini.
    Terima kasih..

    • Salam KPR,

      Terkait permasalahan yang anda alami kita tidak dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak bank. Karena berdasarkan pengalamannya karena saya alami pihak bank tidak mau tahu mengenai perihal kondisi rumah. Sebab ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengembang. Jadi apabila kita ingin mengajukan komplain kita mengajukannya ke pihak pengembang, karena apabila kita ajukan ke pihak bank belum tentu akan memberikan tanggapan mengenai permasalahan tersebut.

      Semoga bermanfaat.

  4. Saya mengajukan kpr melalui developer dan kpr saya dpnyatakan di tolak karna alasan tunggakan di bank tapi saya dan suami tidak pernah menggunakan bank tersebut akhirnya di terbitkan surat dari bi cheking bahwa suami saya tidak ada penunggakan dan nama bersih setelah itu aju banding ke bank yg jadi pertanyaan saya kenapa bank tidak bisa mengeluarkan bukti bahwa suami saya adaa tunggakan , berapa lama proses banding serta apakah mungkin masih bisa lolos akad kprnya?

    • Salam KPR

      Apabila hasil dari BI checking tidak ada kendala harusnya proses KPR bisa disetujui. lebih ditanyakan saja ke pihak Bank apa yang menjadi kendala sehingga KPR tidak disetujui. Bisa juga coba Bank lain untuk membuktikan apakah benar ada kendala atau tidak.

      Semoga membantu dan selalu berhati-hati dalam setiap prosesnya

  5. Halo saya mau tanya. Sy lg ajuin kpr atas nama suami. Kol 1. Masih ada cicilan tp 3 bulan lg lunas.. data saya sebagai istri kol 1 juga tp masih banyak cicilan di kredivo,spinjam, kredit card. Kira2 bisa di acc gak ya ? Info dari marktingnya aman karna kol 1. Tp tetep sy deg2an kakak

    • Salam KPR

      Kalau melihat dari kondisi yang sudah disampaikan seharusnya masih ada kemungkinan besar disetujui. Hanya saya karena KPR ini prosesnya cukup panjang sebaiknya diperhitungkan dari sisi keuangan apakah kedepannya tidak menimbulkan kendala paling tidak memperkecil resiko di kemudian hari.

      Semoga membantu dan selalu berhati-hati dalam setiap prosesnya

  6. izin pak mau bertanya, saya mengajukan kpr dan telah keluar sp3k akan tetapi belum akad, nah saya ingin membatalkan kpr tersebut dengan suatu alasan, saya sudah dp 1jt, saya paham konsekuensinya kalau dp/fee saya akan hangus jika saya membatalkan kpr, akan tetapi pihak developer meminta ganti rugi terkait pembayaran pajak yang telah dilakukan sebesar 8jt, apakah benar demikian pak? terima kasih jawabanya

    • Salam KPR

      Mungkin bisa ditanyakan pajak apa yang dimaksud, kerena biasanya kalau belum akad kredit belum ada biaya2 yang dikenakan.

      Semoga membantu

  7. saya mau tanya nih pak, saya melakukan oengajuan ke bank btn nah pas proses slik belom bersih padahl bukti pelunasan sudah ada, memang acc tapi turun plavonnya gede, ga saya ambil tuh ,rencana saya mau pengajuan lagi bulan depan tunggu slik bersih , nah kalo pengajuan lagi ke btnnya masih bisa tidak?
    terimaksih

    • Salam KPR,

      Apakah Anda sudah melaporkan bukti pelunasan tersebut ke OJK? Sehingga SLIK Anda dapat lebih cepat dibersihkan dan Anda dapat lebih cepat mengajukan permohonan KPR kembali.

      Semoga bermanfaat,

  8. Saya mau konsultasi, saya membeli rumah dengan over kredit tanpa sepengetahuan bank. Oleh notaris disarankan membuat 3 akta. Akta jual beli, akta kuasa, dan akta kuasa pengambilan akta tanah di bank jika kredit sudah lunas. Apakah dengan dibuat 3 akta ini kedudukan pembeli sudah kuat jika terjadi sengketa kemudian hari?

  9. “Untuk balik nama bisa dilakukan apabila cicilan rumah tersebut telah berjalan sekitar 5 tahun.”
    Untuk syarat nya apa saja ya? dulu beberapa tahun yg lalu pernah tanya ke bank BTN nya, saya mau proses balik nama, tapi dari pihak bank nya menyatakan harus lunas cicilan dulu, baru bisa balik nama.

    Terima kasih atas informasinya

  10. Salam KPR,

    Bisa saja, hanya untuk balik nama baru bisa dilakukan setelah 5 tahun cicilan KPR berjalan.

    Semoga bermanfaat.

  11. Saya mau tanya, saya sudah membeli rumah dengan over kredit, untuk ganti nama itu apa harus nunggu cicilan lunas? kemudian ketika sudah lunas dokumen apa yang harus dipersiapkan ketika pengambilan sertifikat di bank nya

    • Salam KPR
      Untuk balik nama bisa dilakukan apabila cicilan rumah tersebut telah berjalan sekitar 5 tahun.
      Untuk pengambilan sertifikat di bank saat pelunasan, dokumen yang perlu disiapkan:
      -Surat tanda bukti pelunasan asli -foto kopi satu lembar, jika belum punya maka perlu melakukan pelunasan KPR terlebih dahulu.
      -Kartu tanda penduduk KTP asli -foto kopi dua lembat-
      -Materai 6000 dua buah

      Semoga bermanfaat.

  12. Saya mau tanya , saya sudah memiliki rumah kpr subsidi , cicilan masih 10 tahun lagi , kemudian ingin upgrade sertifikat dari HGB ke SHM apakah bisa ? Mohon pencerahannya

    • Salam KPR,
      Ini bisa dilakukan nanti setelah cicilan selesai baru proses peningkatan sertifikat dapat dilakukan.
      Semoga membantu

  13. Dear kpr.id
    Saya sedang mengambil rumah dan sedang proses kpr. Namun sampai saat ini kejelasan proses kpr belum ada info oleh bank. Jika belum ada akad kredit bisakah saya merubah pembayaran jadi cash keras. Terima kasih

    • Salam KPR,
      Iya masih bisa, Anda bisa menginformasikan ini ke pihak dveloper dan juga pihak bank.
      Semoga membantu.

  14. Ijin bertanya mas,, apabila kita sudah melakukan kpr, namun pihak developer tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam melengkapi fasilitas rumah yg sdh kita tempati contoh : air dll.
    Apa yg sebaiknya kita lakukan??

    • Salam KPR
      Kasus ini sering sekali terjadi, oleh karena itu kita perlu hati-hati dalam menentukan perumahan yang akan kita pilih untuk membeli rmah idaman kita. Namun apabila hal ini sudah terjadi, kita dapat ajukan permohonan secara tertulis lebih baik, kepada pihak developer agar segera memenuhi janji mereka atas fasilitas perumahan yang mereka janjikan. Serta meminta deadline kapan mereka dapat merealisasikan janj-jani mereka tersebut.
      Semoga bermanfaat.

  15. Dear KPR ID,
    Saat ini Saya sedang mengajukan KPR rumah atas nama saya, tetapi pengajuan ditolak karna BI checking kartu kredit yang tidak dibayar karena tidak tahu kalo kartu kredit tersebut sudah aktif dan kartu tersebut tidak pernaha digunakan (kartu kredit atas nama suami) dan tunggakan tertera untuk biaya kartu Rp. 350.000, jadi untuk hal ini saya sudah melunasi biaya tersebut dan dari pihak developer sedang mengajukan banding, pertanyaan saya :
    1. Berapa lama proses banding tersebut dan apakah kemungkinan besar masih akan ditolak proses KPRnya?
    2. Apakah tetap mempengaruhi penilaian untuk hal tersebut, karna disini pengajuan KPR atas nama saya, dan yang masuk daftar BI CHECKING adalah atas nama suami dengan besar tagihan Rp. 350.000,

    • Salam KPR
      1. Untuk proses pembersihan nama dari BI Checking butuh sekitar 1 tahun, baru setelah itu nama tidak ada di BI Checking.
      2. Kalau pengajuan KPR dilakukan secara bersama, maka bank akan memeriksa kedua nama yang mengajukan untuk KPR
      Semoga bermanfaat.

  16. Saya terdaftar dalam FLPP yg seharusnya mendapatkan bantuan SBUM, akad kredit tgl 12 Desember 2019 , tetapi sampai saat ini Oktober 2021 belum cair juga. Apakah kendalanya? Dan kemana harus mengadukannya? Karena jawabannya dari bank harus ke kementerian. Mohon pencerahannya. Terima kasih

  17. Selamat siang, saya mau bertanya tentang suku bunga, karna saya awal ambil kpr dengan suku bunga sekitar 10% sekarang kpr saya berjalan hampir 3th dan suku bungax sudah 12%, apakah kira” ada batas ahir suku bunga? Pinjaman kpr 15th mohon jawaban, Terima kasih

    • Salam KPR
      Untuk bank konvensional memang menggunakan suku bunga mengambang.

      Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah mengikuti suku bunga pasar. Bila suku bunga pasar naik, maka suku bunga yang berlaku juga akan naik, dan hal yang sama berlaku sebaliknya.

      Contoh pemberlakukan suku bunga mengambang yakni untuk KPR dengan periode tertentu. Misalnya, pada dua tahun pertama diberlaklukan suku bunga tetap, namun di tahun berikutnya berlaku suku bunga mengambang.

      Semoga bermanfaat.

  18. Halo pak,
    Bagaimana untuk Kasus pengajuan KPR menggunakan data fiktif. Nama pemohon di tambahkan 1 huruf. Sehingga KTP nya pun fiktif. Hall tsb atas Saran Dari pihak developer nya.

    • Salam KPR,
      Sebaiknya hal seperti ini dihindari, karena KPR merupakan proses yang panjang. Bisa saka nanti data-data pada dokumen-dokumen kepemilikan rumah tidak sesuai, sehingga kita tidak dapat mengambil dokumen rumah milik kita di bank.
      Semoga bermanfaat,

  19. Saya ambil KPR subsidi masih lajang dan berjalan 1 Tahun kemudian saya menikah.
    Pas masih lajang saya mengisi nama ahli waris dengan nama ibu kandung. kalua saya meninggal ahli waris jatuh sama siapa? Sekarang saya sudah berkeluarga.apakah otomatis ahliwaris jatuh ke istri saya?.dan kalau tidak otomatis jatuh ke istri,bagai mana cara pengurusan nya agar jatuh ke pada istri?

    • Salam KPR

      Ahli waris di sini harus ahli waris yang legal di mata hukum yang biasanya tertulis pada surat warisan. Ahli waris dapat berupa anak, istri/suami, cucu atau siapapun yang ditunjuk oleh nasabah KPR pada surat warisannya. Setelah ahli waris melunasi cicilan KPR tersebut, rumah akan sepenuhnya menjadi hak ahli waris. Coba Anda cek ke bank dimana Anda mengajukan KPR, dan tanyakan apakah perlu/bisa untuk mengubah nama ahli waris.

      Untuk menghindari pemberian beban pada ahli waris anda, lebih baik anda memiliki KPR sekaligus dengan perlindungan asuransi jiwa, baik gratis maupun yang preminya dibayar setiap bulan.

      Semoga bermanfaat.

  20. Mau tanya gan, Saya sudah ada jadwal akad, tapi karena masih ada kekurangan untuk biaya akad kredit, rencana mau pinjam melalui KTA. Pertanyaannya apakah pihak Bank akan mengecek kembali BI checking/SILK sesaat sebelum dilakukan akad kredit pada hari H? jika iya apakah nanti akan mempengaruhi nilai plafon yg sebelumnnya di setujui di SP3K?

    • Salam KPR

      Apabila sudah disetujui KPR nya bank tidak akan melakukan pemeriksaan kembali. Jadi bisa saja Anda mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.

      Hanya saja perlu dipertimbangkan, karena KPR ini merupakan proses yang cukup panjang, maka perlu diperhitungkan dengan baik dari sisi keuangan Anda. Apakah tidak akan menambah beban Anda nantinya.

      Semoga bermanfaat.

    • Salam KPR,
      saya melihat disini pihak developer tidak transparan, sebaiknya pindah perumaham dan developer saja. Karena awalnya saja sudah seperti ini dikhawatirkan akan timbul masalah lain dikemudian hari.
      Semoga bermanfaat.

    • Salam KPR,
      Mohon tolong di perjelas pertanyaan, apakah pinda rumah/blok atau pindah keluar perumahan yang ditemapi sekarang?

  21. Mau tanya,saya mengajukan KPR lewat bank BTN dan SP3K akhirnya keluar setelah menunggu ±1bulan disitu jg sudah tertera blok rumah yg akan saya beli,tapi pihak developer menyampaikan bahwasanya rumah di blok tersebut sudah diambil orang alasanya karena ACC dari bank lama. Kemudian pihak developer menawarkan di blok lain. Kok bisa terjadi seperti itu ya,trus kalau ganti di blok lain apa nanti pihak bank bisa menyetujui?

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda laporkan hal ini ke pihak bank, jangan sampai nanti blok rumah di perjanjian kredit tidak sesuai, karena ini tentunya akan berlanjut ke pembuatan dokumen surat rumah seperti AJB, sertakan dan lain-lain

      Jangan mengikuti saran developer asal pindah blok, sebaiknya secara proses juga secara prosedurnya.

      Semoga bermanfaat.

  22. Selamat siang. Saya lagi ada masalah mengenai KPR. Saya sudah booking fee+dp+lebih tanah kedeveloper. Hanya ada kuitansinya di atas materai 10rb. Lalu saya ingin cancel dgn alasan masalah keuangan. Tapi pihak developer akan mengembalikan dp 80%+lebih tanah jika SDH ada cs pengganti rmh yg akan sy beli. Kami blm akad,rmh juga masih on proses bangun sekitar 30%. Akad akan terjadi setelah rmh selesai katanya developer. Apakah mmg spt itu peraturan nya? sedangkan tdk ada perjanjian hitam putih sy harys nunggu refund setelah ada pengganti. BF hangus saya maklum.

    • Salam KPR,

      Biasanya dalam pembelian rumah pihak pembeli dan developer akan menandatangani PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah atau rumah memang tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Ini berlaku juga untuk pembelian secara KPR jadi bukan hanya selembar kuitansi saja. Apalagi sudah ada sejuma DP yang dibayarkan.

      Kalau belum akad kredit masih bisa dibatalkan, hanya saja biasanya booking fee hangus dan ada pemotongan biaya dari jumlah DP yang telah diserahkan.

      Semoga bermanfaat.

  23. Saya mengajukan kpr dari tahun 2020 . Di bulan Desember rumah di bangun dan sampai sekarang 1 april 2021 rumah belum di pasangkan listrik saya udah komplen berulang kali si pihak perumahan malah menyuruh kita untuk langsung bicara ke pusat PLN alesanya mreka sudah bilang ke pusat dan sudah bayar . Sedangkan ada rumah ( rumah milik marketing sudah di pasangkan listrik padahal rumah itu baru di bangun) di situ saya sebagai istilahnya konsumen tidak mendapatkan hal saya sedangkan kewajiban saya sudah saya berikan, mohon solusinya, dan terahir apa bila saya membatalkan karena saya tidak mendapatkan hal saya, apakah uang bisa kembali 100%?? Terima kasih

    • Salam KPR,

      Apakah Anda sudah melakukan akad kredit, maka apabila sudah tidak bisa dibatalkan.

      Sementara untuk masalah pemasangan listrik kita bisa lakukan sendiri. Biasanya kita akan mendapatkan foto copy AJB dari bank, dan ini kita dapat gunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memasang listrik.

      Semoga bermanfaat.

    • Salam KPR,

      Ini bisa ditanyakan langsung ke pihak bank, bisa saja ada perubahan data-data terkait rumah yang aja di KPR kan.

      Semoga bermanfaat.

  24. Mau minta saran pak.. Saya barengan sama teman saya mengajukan kpr subsidi, kami pun sama2 memasukkan berkas.. Yg jadi pertanyaan teman saya sudah maju selangkah dia telah di hubungi pihak bank untuk di survei, sementara saya masih belum ada pemberitahuan apa2 dari pihak pengembang nya,, apakah hal seperti itu termasuk wajar?
    Maklum ini kali pertama saya mengajukan kpr.. Jadi banyak yg sy belum paham.. Terimakasih

  25. Dear KPR ID, sy ingin menanyankan apakah proses kpr yg telah akad boleh di batalakan atau tdk?
    Sebelumnya saya telah proses akad kredit dgn Bank BTN. Apakah proses KPR tersebut bisa di batalkan?
    Mohon infonya. Terima kasih.

    • Salam KPR,
      Tidak bisa, salah satu caranya ada melakukan over kredit rumahnya apabila Anda ingin membatalkan KPRnya

      Semoga bermanfaat

    • Salam KPR
      Apaka Anda nasabah bank BTN? Kalau bukan saya tidak perlu mengisi survey tersebut, ini pilihan Anda. Sementara survey dilkaukan biasanya untuk ,melihat kepuasaan konsumen atau apa keinginan konsumen kedepannya. Sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan layanan perbankan mereka.
      Semoga bermanfaat.

  26. Sy sedang mengajukan kpr di daerah kab semarang atas nama suami,dr thn 2018 akhir dan sy sdh diminta untuk pelunasan dp,padahal rmh blm jd.setelah thn 2019 sp3sdh ada, sy kejar trs developernya kpn rmh jd dan dpt akad.tp ternyata rmh tdk jd dan mlh tdk ada kbr dr pihak developernya,thn 2020 awal sy masih berusaha tlp lg dan ternyata sy dpt info dr developer jika developer sebelumnya sdh tdk bs melanjutkan dan sekarang di oper kedeveloper lain,maka kamipun hrs melengkapi dan mengumpulkan berkas br lg.setelah berkas sdh selesai sp3pun sdh keluar rmh mulai dibangun,diawal thn ini awal bulan februari sy di beri kabar bahwa 2hr besok bs tanda tangan akad tp satu hr sebelum akad sy di tlp akad gagal blm jd dikarenakan sy istri ada tunggakan di kreditt barang dan kena kol2 dan 3.sy kmdian melunasi dan melampirkan surat lunas kepada pihak bank yg menaungi kpr itu.ternyata ttp sj tdk bs di acc.yg sy tannyakan apa mmg sperti itu aturannya padahal pengajuan ats nma suami bukan sy.trs sy kl membatalka pengajuannya kira”dp sy bs kembali full tdk karena pihak bank tdk acc.dan kl sy mengikuti cara developernya untuk ganti pengajuan ke bank lain kira”gmn apakah nt sy msih di backlist da mlh tmbh rugi bnyk.sy harus bertindak bgaimna.mohon pencerahannya.trimakasih

  27. Saya mengajukan KPR subsidi dan udah di acc..harga rumah 150 jt di acc 136 jt angsuran 909.500 selama 20 tahun…SP3k udah keluar dan disitu SSB …yg saya tanyakan kenapa angsuranya kok tidak flat sampai lunas…selama 10 tahun flat dan ditahun ke 11 mengikuti suku bunga…minta penjelasanya terima kasih

    • Salam KPR,
      Subsidi KPR biasanya bekerja sama dengan bank konvesional yang tentunya mengikuti perkembangan suku bunga. Jadi tidak akan mungkin cicilannya flat sampai selesai. Memang banyak juga promosi-promosi yang menawarkan cicilan flat tapi hanya untuk beberapa tahun saja. Beda halnya dengan bank syariah, cicilan yang dibayarkan flat sampai selesai, karena mereka menggunakan sistem bagi hasil.
      Semoga bermanfaat.

  28. saya mau tanya. saya sudah booking fee 1 jt dan sudah membayar dp 1.5 jt. trs pihak bank menolak alasan karna covid. saya hanya tambal ban. biasa pengembalian dana berapa? masa dana saya hanya dikembalikan 500 rb

    • Salam KPR,

      Umumnya untuk booking fee hangus. Sementara untuk DP masih bisa dikembalikan hanya saya ada potongan biaya

      Semoga bermanfaat.

  29. Saya mau konsultasi. Ambil perumahan kpr, dan sp3k ny sudah terbit. Yg mau sy tanyakan, apakah bisa menganti blok perumahan, krna rumah yg sy boking skrg bnyk prmasalahan, yg pling utma lntai ny tidak rata, bnyk kemiringan di beberapa sudut. Trim’s sebelum ny.

    • Salam KPR,

      Apabila belum dilakukan akad kredit Anda masih bisa mengajukan perpindahan. Coba diskusikan dengan pihak developer, apabila disetujui maka perlu dilaporkan perpindahan blok ini perubahan data ke pihak bank. Tentunya perpindahan blok ini haru dengan tipe rumah dan harga jual yang sama dengan yang sudag diajukan.

      Semoga bermanfaat.

  30. Saya mau nanyak admin, saya mengambil rumah kpr dengan perjanjian dp 3.500.000 sudah saya byarkan lunas, stelah sp3k saya keluar dari bank btn, pihak developer meminta tambahan dp 700.000 lagi, karena dengan alasan pihak devloper mengajukan plafon harga rumah ke btn 137.700.000 tapi yang di setujui btn adalah 137.000.000, jadi pihak devloper meminta tambah uang dp 700.000 kpada saya. Mohon beri penjelasan nya admin sebelum saya menanda tangan akad ke btn?

    • Salam KPR,

      Kasus ini banyak terjadi, coba Anda cek ke pohak bank berapa sebenarnya jumlah plafon yang disetujui atau biasanya ini juga disebutkan di SP3K, bisa dilihat biaya yang disetujui berapa. Maka tentunya ada selisih atau kekurangan DP ke pihak developer. Oleh karena itu pihak developer meminta dana tambahan untuk DP.

      Semoga bermanfaat.

  31. Assalamualaikum pak saya udh 2 bln pengajuan kpr blm pasti , bilangnya yg urusin tinggal tunggu sp3k tp si penjual rumah udh tanyain lg kapan sp3k keluar. Saya harus gmna pak ya

    • Salam KPR,

      Apakah Anda sudah mencoba menghubungi banknya langsung? Kalau belum bisa coba hubungi, bisa saja ada kekurangan persyaratan dokumen atau lain-lain, Namun karena kesibukan pihak bank hal ini bisa saja belum sempat disampaikan.

      Semoga bermanfaat.

  32. Selamat siang bapak/ibu.
    Saya bertanya?
    Saya sudah melunasi DP KPR dan sudah keluar sp3k, tiba2 di minta tambahan DP sebesar sekian rupiah. Mohon bantuannya

    • Salam KPR,

      Kasus ini banyak terjadi, coba Anda cek ke pohak bank berapa sebenarnya jumlah plafon yang disetujui atau biasanya ini juga disebutkan di SP3K, bisa dilihat biaya yang disetujui berapa. Maka tentunya ada selisih atau kekurangan DP ke pihak developer. Oleh karena itu pihak developer meminta dana tambahan untuk DP.

      Semoga bermanfaat.

  33. m
    saya mau bertanya ,saya sudah ambil kpr subsidi dan sudah akad dan sudah bayar cicilan ,baru berlangsung 2bulan, pertayaan saya ,
    * klu saya mau batalin kpr akibat untuk saya apa saja ya?
    * dan apakah saya bisa pindah perumahan (karena kpr sekarang terlLu jauh dari kantor saya) saya mau pindah perumah subsidi yang lain? jadi saya tidak perlu akad lagi

    • Salam KPR,

      * klu saya mau batalin kpr akibat untuk saya apa saja ya?
      Apabila sudah melakukan akad kredit maka tidak dibatalkan, cara yang bisa dilakukan ada menjual rumah Anda dengan cara over kredit.
      * dan apakah saya bisa pindah perumahan (karena kpr sekarang terlLu jauh dari kantor saya) saya mau pindah perumah subsidi yang lain? jadi saya tidak perlu akad lagi
      Karena Anda sudah mengambil/memperoleh rumah subsidi, maka setahu saya tidak dapat memberli rumah subsidi lagi.

      Semoga bermanfaat.

  34. saya membeli kpr dari pt cowell sebagai developer. setelah akad kredit di bni selama 5 tahun dah rumah sudah ditempati ternyata developer diisukan pailit. dan pihak legal developer mengabarkan bahwa surat tanah belum dipecah.
    bagaimana status rumah saya dan tindakan apa yang harus saya lakukan?

    • Salam KPR,

      Untuk surat-surat rumah biasanya menjadi tanggung jawab bank. Anda bisa menanyakan ke bank perihal kelanjutan pengurusan surat-surat.

      Semoga membantu.

  35. Saya mempunyai masalah rekontruksi yg sudah di acc yg hasil sangat merugikan dan memberatkan saya sebagai nasabah ..saya ingin membatalkan hasil rekontruksi nya tp ga ada tanggapan …serta solusi yg terbaik buat saya..saya Harap dapat ditanggapi ..terima ksh

    • Salam KPR,

      Mohon maaf sebelummnya saya kurang memahami pertanyaannya, apakah ini maksudnya Anda meminta developer merubah/memperbaikin konstruksi rumah atau konstruksi yang ditawarkan tidak sesuai harapan?

      Semoga bermanfaat.

  36. Halo kprid, saya mau tanya, saya beli rumah overkredit dr tangan pertama (rumah subsidi). apakah sudah bisa balik nama(sudah 5 tahun saya dari tanggal saya over kredit).

    procedurer apa saja yg harus dilakukan??

    • Salam KPR,

      Ya seharunya sudah bisa balik nama, coba hubungi notaris dan tanyakan prosesnya, umumnya notaris memahami proses balik nama ini.

      Semoga bermanfaat.

  37. Dear KPR..
    Saya sudah akad kredit 3 tahun yang lalu dalam kondisi sertifikat belum displit oleh pengembang dan akan segera displit.
    Ternyata hingga saat ini sertifikat rumah belum displit, sudah berkali-kali menghubungi pihak pengembang belum ada berita menggembirakan.
    Saya khawatir proses split sertifikat tidak kunjung selesai bahkan sampai kredit saya lunas, masih ada 17 tahun lagi.
    Apa yang harus saya lakukan agar saya bisa tenang menjalani cicilan?
    Terima kasih

    • Salam KPR,

      Mungkin Anda bisa menghubungi bank dan menyampaikan permasalahn ini, karena bank pihak yang memerlukan surat/sertifikat yang digunakan sebagai jaminan. Sehingga mereka juga mengetahui kondisi sebenarnya mengenai cara pihak developer memproses surat/sertifikat tersebut.

      Semoga bermanfaat.

  38. Mohon bantuannya, Orang Tua saya sudah lunas KPR di bank BNI, tetapi pihak bank tidak mau serahkan sertifikat rumah karena alasannya pihak developer kabur. Apa langkah yang harus ditempuh supaya pihak bank mau serahkan SHM Orang Tua saya. Terima kasih sebelumnya.

    • Salam KPR,

      Anda dapat menuntut pihak bank agar dapat menyerahkan sertifikat, karena surat-surat rumah sudah tugas dan kewajiban pihak bank. Dengan menginformasikan bahwa developer kabur, bisa juga ini tanda bahwa sertifikat belum selesai di proses. Ini merupakan kelalaian ipihak bank dan seharusnya menjadi tugas bank untuk mencari developer dan mnyelesaikan tnggung jawab mereka terhadap nasaban-nasabahnya.

      Semoga membantu.

  39. Selamat malam
    Saya mau mengajukan KPR subsidi melalui bank BTN , tapi saya baru diangkat jadi karyawan tetap sejak Februari 2020 tapi awal bekerja mulai Februari 2019 jadi total lama bekerja 1 tahun lebih , kita kira pengajuan KPR saya bisa lolos sampai akad kredit ?
    Mohon informasinya
    Terima kasih

    • Salam KPR,

      Apabila masa kerja sudah lebih dari satu tahun maka seharusnya suah memenuhi persyaratan. Silahakn diicoba untuk mengajukan KPR, semoga berhasil.

      Semoga bermanfaat.

  40. Selamat sore. Saya hendak menanyakan, apabila saya ingin membatalkan pengajuan kpr, kondisi dp telah lunas, dan sp3k atau persetujuan dari bank telah keluar, namun kami belum melakukan akad kredit.
    1. Apakah DP kami dapat kembali?
    2. Apakah ada biaya lain2 seperti pinalti yang harus kami lakukan? Karena pihak developer mengatakan jika pembatalan dr konsumen maka akan ada pinalti yang besarnya perkiraan 10% dr harga rumah karena rumah telah dipondasikan dan sp3k sudah keluar. Apakah benar demikian.
    Terima kasih.

    • Salam KPR,

      Untuk DP bisa dikembalikan, tapi biasanya akan dikenakan biaya administrasi untuk pembatalannya (sekaligus menjawab no. 2)

      Semoga bermanfaat.

  41. Halo KPR id

    Mau bertanya ini saya sudah resmi pembayaran cicilan rumah BTN, yg sy mau tanyakan adalah sp3k pada saat akad kredit alamat kecamatan tidak sesuai, pihak bank dan developer menyatakan bahwa nanti bisa diurus di notaris, apakah biaya pembetulan alamat nanti tetap menjadi tanggungan bank karena posisi saya msih kredit atau tanggungan saya, dan kira2 langkah apa yg perlu saya siapkan untuk pengurusan salah alamat ini.

    • Salam KPR,

      Untuk biaya surat-surat merupakan kewajiban nasabah yang biasanya dibayarkan sebelum akad kredit. Sementara untuk perubahan alamat cukup menyampaikan alamat yang bernar kepada notaris pada saat akan melakukan akad kredit.

      Semoga bermanfaat,

  42. Saya punya perumahan subsidi di BTN sari garden,gunung sari lobar.di awal sy di jelaskan bahwa setoran flat.smpai ttd berkas srah trima di bank bilng flat 20thn,tapi kenapa sekarang dari pihak bank BNI nelfon buat bayar kekurangan setoran perbulan.katanya flat sampai 20th,ko malah seperti rumah komersil bukan subsidi.mohon bantuan.

    • Salam KPR,

      Apakah sebelumnya informasi bunga flat ini didapat dari bank atau developer, karena setahu saya kalau bank konvesional pasti akan ada fluktuasi bunga. Memang biasanya ada promo 4 tahun flat misalnya, tapi setelah itu bunga akan mengikuti suku bunga pasar. Jadi dalam kasus yang Anda alami bisa disebabkan adanya ketidakjelasan informasi mengenai bunga flat tersebut. Coba hubungi bank dan minta penjelasannya secara langsung.

      Semoga bermanfaat.

  43. Saya telah melakukan akat KPR subsidi dan telah menjalankan ansuran selama 1 th dengan
    bank BTN tapi sampai sekarang developer belum juga memecah sertifikat induk. Jadi siapa yg harus saya tuntun developer atau pihak bank BTN.

    • Salam KPR,

      Anda bisa menginformasikan hal ini kepada pihak bank, karena pihak banklah yang berkepetingan dan bertanggung jawab terhadap surat-surat rumah. Karena ini merupakan jaminan dari para nasabah yang mengajukan KPR.

      Semoga bermanfaat.

  44. Kak sya mau tanya, kan saya mau ambil rumah subsidi nah awal pertama saya di beri kejelasan angsuran nya flat selama 20thn, nah trus pas sp3k keluar angsuran hnya flat 10thn dan d itahun 11-20thn ada bunga bank nya, apakah bisa di batalakan dan uang dp saya kembali karna ini sama saja saya merasa di rugikan tidak diberitahu dari awal karna awal bilang ini flat

    • Salam KPR,

      Selama belum melakukan akad kredit masih bisa dibatalkan, hanya saja untuk pengembalian DP tentunya akan dikenakan biaya administrasi yang biayanya akan ditentukan oleh developer. Selain itu, Anda tidak dapat mengajukan KPR untuk rumah subsidi lagi. Begitu kurang lebih informasi yang ketahui.

      Semoga bermanfaat.

  45. Saya mau bertanya mengenai berkas2 pengajuan KPR saya yang sudah masuk ke pihak Bank, sedangkan saya tidak jadi akad karena angsurannya yang terlalu tinggi, apakah berkasnya bisa saya tarik lagi?

    • Salam KPR,

      Untuk menarik kembali berkas pengajuan KPR yang sudah diserahkan ke pihak bank, Anda perlu menghubungi bank yang bersangkutan dan menyampaikan maksud Anda untuk menarik kembali pengajuan KPR. Namun, sebaiknya segera menghubungi bank tersebut agar prosesnya dapat dilakukan secepat mungkin.

      Perlu diingat bahwa proses penarikan berkas pengajuan KPR dapat berbeda-beda antara satu bank dengan bank yang lainnya. Oleh karena itu, Anda perlu menanyakan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk menarik kembali pengajuan KPR tersebut.

      Namun, jika berkas pengajuan KPR sudah sampai ke tahap pengajuan pencairan, maka proses penarikan kembali pengajuan KPR mungkin tidak dapat dilakukan. Sebaiknya Anda juga menanyakan hal ini kepada bank yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

      Semoga bermanfaat

  46. Selamat siang, sy mau bertanya soal KPR yg tidak terbayarkan,dengan sisa angsuran kurang lebih 1 tahun. Dulu kaka sy ambil KRP waktu masih bujangan atas nama sendiri. 3 tahun lalu kk sy pisah dengam istrinya, ketika sekarang kk sya mau ambil cicilan di bank ternyata kena BI checking, d bank pengajuan KPR rumah dlu. Ternyata selama ini KPR nya tidak di bayar oleh mantan istrinya, ketika di tanya surat kontrak KPR rumah itu. Surat kontrak nya hilang atau entah di buang. Apa kk sya bisa ngelunadin KPR itu tanpa tau no kntrak nya ? Atau rumah KPR itu bisa kk sy jual ke Bank tersebut. Tanpa harus melibatkan mantan istrinya, karna rumah itu atas nama kk sy sendiri. Mohon pencerahan dan solusinya. Terimakasih

    • Salam KPR,

      Situasi yang Anda hadapi cukup rumit dan memerlukan penanganan yang tepat. Pertama-tama, pastikan Anda memiliki bukti-bukti bahwa rumah tersebut dibeli dengan KPR atas nama kakak Anda dan mantan istrinya. Kemudian, coba untuk menghubungi bank tempat kakak Anda mengajukan KPR untuk mencari tahu lebih lanjut tentang status KPR dan apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

      Jika mantan istrinya memang tidak membayar angsuran KPR, maka ada kemungkinan bahwa kakak Anda perlu menanggung sisa angsuran yang belum dibayarkan. Namun, hal ini tentu tergantung pada kesepakatan awal saat pembelian rumah dilakukan. Jika mantan istrinya juga memiliki hak atas rumah tersebut, maka ia juga harus terlibat dalam penyelesaian masalah ini.

      Anda dapat mencoba untuk menghubungi pengembang atau perusahaan yang menjual rumah tersebut untuk mencari tahu apakah mereka masih memiliki salinan kontrak KPR. Namun, jika kontrak sudah hilang atau tidak ditemukan, maka Anda harus meminta bantuan dari notaris atau pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.

      Saat ini, penyelesaian terbaik untuk situasi ini adalah dengan membicarakan masalah tersebut dengan bank dan mencari tahu opsi-opsi yang tersedia untuk menyelesaikan sisa angsuran KPR. Jika rumah tersebut atas nama kakak Anda sendiri, maka ia bisa menjual rumah tersebut ke bank atau pihak lainnya. Namun, penjualan tersebut harus melalui proses yang tepat dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

      Ada baiknyar kakak Anda mencari bantuan dari pengacara atau notaris untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tepat dan legal.

      Semoga bermanfaat.

  47. Saya ingin konsultasi masalah kredit rmh.sy akad dgn bank tgl 21 april 2020.saat akad rumah itu blm finishing.tnyata stlh bjlan 1 bulan br kliatan klo rumah tidak sesuai dgn pemasaran kekami dl.ptanyaan sy bolehkah sy menangguhkan cicilan bank karena alasan bangunan tidak sesuai dengan yg djanjikan pihak depeloper??

    • Salam KPR

      Dalam banyak kasus, bank biasanya tidak akan mengizinkan penundaan pembayaran cicilan hanya karena alasan properti tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pengembang. Jika Anda menghadapi masalah dengan properti Anda, sebaiknya Anda menghubungi pengembang atau pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut, atau menghubungi ahli hukum yang berkualifikasi untuk mendapatkan saran hukum yang lebih spesifik. Selalu penting untuk membaca perjanjian dengan seksama dan memahami semua ketentuan sebelum menandatanganinya untuk menghindari masalah di kemudian hari.

      Sempoga bermanfaat.

  48. Selamat pagi
    sy mw bertanya, sy prnah Pengajuan subsidi sudah kluar sp3k dan sy batal, lalu sy ingin ganti k subsidi yg lain, banyak yg bilang tdk bisa krn sudah kluar sp3k d subsidi sebelumnya, apa bner begitu?

    • Salam KPR,

      Setahu saya begitu apabila sudah pernah disetejui untuk KPR rumah subsidi sudah tidak bisa mengambil rumah subsidi lagi.

      Semoga bermanfaat.

  49. Sy mengambil perumahan subsidi
    Tdk ada info masalah beras rijec ataupun masalah yg lainnya tiba2 sy di infokan akad tetapi kavling berubah
    Dr yg awalnya kav 23 di depan pindah ke belakang 78 dan sdh tdk ada solusi pemindahan kavling lain krn semua sudah akad apakah sy bisa meminta hak kembali dp 100% krn itu bkn kesalahan dr sy krn tdk ada info dan koordinasi masalah pemindahan kavling yg awalnya kav 23 trnyata di pindahkan ke org lain tnp sepengetahuan sy

    • Salam KPR,

      Jika Anda telah menandatangani kontrak pembelian rumah subsidi dan kemudian mendapati bahwa lokasi kavling telah berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya, Anda dapat mengajukan keluhan ke pihak pengembang atau pemerintah setempat. Sebagai pembeli, Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang proyek perumahan, termasuk perubahan apa pun yang terjadi selama proses pembangunan.

      Jika Anda merasa bahwa Anda telah diperlakukan tidak adil dan tidak diberikan informasi yang cukup sebelum menandatangani kontrak, maka Anda dapat mencoba untuk meminta kembali uang muka Anda. Namun, Anda perlu melihat persyaratan kontrak dan ketentuan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya dengan pengembang perumahan.

      Anda juga dapat mengajukan keluhan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika Anda merasa bahwa hak-hak konsumen Anda telah dilanggar. BPSK dapat membantu memediasi sengketa antara pembeli dan pengembang perumahan.

      Namun, sebelum mengambil tindakan hukum, sebaiknya Anda mencoba untuk berbicara langsung dengan pengembang perumahan untuk mencari solusi bersama. Ada kemungkinan bahwa ada kesalahpahaman atau ada solusi lain yang dapat dijajaki.

      Semoga bermanfaat.

  50. Mohon pencerahannya.
    Saya akada kredit rumah KPR Subsidi dan sudah bayar kewajiban saya (cicilan) selama 1tahun.
    Pas akad bangunan blm ada.tapi skr sudah jadi.sampai detik ini saya blm terima kunci.sudah saya tanya marketing nya disuruh ke developer begitupun sebaliknya dilempar2.
    Seharusnya saya minta hak saya ke siapa??.mohon jawaban dan solusi nya.terimakasih.

    • Salam KPR,

      Jika Anda sudah membayar kewajiban cicilan selama satu tahun, maka seharusnya Anda telah mendapatkan hak atas rumah tersebut. Namun, jika Anda masih belum menerima kunci rumah, Anda bisa mencoba untuk menghubungi pihak developer atau pihak perumahan untuk menanyakan status pengerjaan rumah dan kapan Anda bisa mendapatkan kunci.

      Jika pihak developer atau perumahan tidak memberikan solusi yang memuaskan, Anda bisa mempertimbangkan untuk menghubungi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mencari bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. BPSK biasanya dapat membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pihak developer atau perumahan.

      Namun, sebelum menghubungi BPSK, pastikan Anda telah mencoba berkomunikasi dengan pihak developer atau perumahan secara baik-baik dan sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait pembayaran cicilan dan dokumen-dokumen lainnya yang mendukung klaim Anda.

      Semoga bermanfaat.

  51. siang kpr id
    saya mau tanya, saya mengajukan KPR nama ke-2
    yang pertama cicilan masuk 2,5thn dengan jangka waktu 10thn, utk BI checking aman dan di acc oleh bank
    tapi turun plafon sangat jauh
    bank mengatakan rumah pertama harus di lunasi dulu atau saya harus memberikan DP selisih dari plafon ke harga rumah tsb ke developer
    saya memutuskan untuk membatalkan/mundur
    pertanyaan saya, apakah DP bisa kembali ?
    Terima kasih

    • Salam KPR,

      Sebagai informasi, DP (uang muka) pada KPR biasanya merupakan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh calon debitur ketika mengajukan pinjaman, sebagai tanda keseriusan untuk membeli rumah yang akan dijadikan jaminan. Jika Anda memutuskan untuk membatalkan/mundur dari pengajuan KPR, biasanya DP yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.

      Namun, jika Anda sudah membayar DP untuk rumah pertama dan bank tidak menyetujui pengajuan KPR Anda, Anda bisa mencoba untuk negosiasi dengan developer untuk meminta kembali sebagian atau seluruh DP yang sudah dibayarkan. Namun, keputusan akhir mengenai pengembalian DP sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing developer.

      Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak developer atau bank yang bersangkutan mengenai kebijakan pengembalian DP dalam kasus seperti ini.

      Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam setiap prosesnya.

  52. Saya mengambil KPR subsidi di tahun 2016 sampai sekarang jalan dan selokan blum dibikin, yang ingin saya tanyakan kemana saya melaporkan untuk jalan yg blum dibikin? Dan biaya pembuatan jalan apakah benar dari pemerintah pusat?

    • Salam KPR,

      Untuk fasilitas perumanah seperti selokan dan jalan di dalam komplek perumahan adalah tanggung jawab pihak developer. Jadi Anda dapat menyampaikan permasalahan tersebut ke pihak developer.

      Semoga bermanfaat,

    • Salam KPR,

      Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak bank, nanti bank akan mmberikan salinan perjanjian kreditnya.

      Semoga bermanfaat.

  53. Saya mau tanya gajih saya 35000 tapi saya ada uang sampingan nyampe 1 jt sebulan . Tapi saya punya angsuran ke bank lain 1.2 . Kpr subsidi saya ga d acc . Saya d suruh ngaju in banding dgn syarat ada penghasilan usaha dari istri saya . Saya mau bikin sku . Apabisa d acc kalo istri saya bikin sku ?

    • Salam KPR,

      Itu bisa disebut juga join income atau penghasilan bersama. Ini bisa dilakuakn untuk memperbesar kemungkinan di acc-nya KPR Anda.

      Semoga bermanfaat.

  54. Dear KPR ID
    Saya mau tanya, Sp3k saya sudah keluar sejak januari 2020 dari bank tapi baru dikabarkan oleh developer sekitar pertengahan bln februari dgn program subsidi flpp dan direncanakan segera akad diakhir bln feb,tapi tiba” akhir feb sya dpt kbr akad diundur krn kuota subsidi flpp habis dan harus mnunggu sampai kuota ada tapi mendadak diakhir bln april ini developer kasih kabar lg kalo program subsidi yg ada tinggal bp2bt dengan nilai angsuran yg lebih besar dan berubah di th 1,2,3 dan harus menyiapkan berkas baru. Menurut bapak apa yang harus saya lakukan?
    Mohon masukan nya 🙏🏻

    • Salam KPR,

      Situasi Anda memang sedang menghadapi perubahan program subsidi yang dapat mempengaruhi nilai angsuran dan syarat-syarat KPR Anda. Sebaiknya Anda segera melakukan komunikasi dengan pihak bank dan pengembang perumahan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai program subsidi baru dan syarat-syaratnya.

      Anda dapat mempertimbangkan beberapa pilihan yang tersedia, seperti memilih program subsidi baru dengan nilai angsuran yang lebih besar, atau memilih untuk tidak memperpanjang KPR Anda dan mencari opsi lain. Sebelum mengambil keputusan, pastikan untuk memahami dengan jelas konsekuensi dari setiap pilihan yang Anda ambil, termasuk biaya-biaya yang terkait dengan perubahan program subsidi dan perpanjangan KPR.

      Selain itu, pastikan juga bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk program subsidi baru, dan memahami dengan jelas setiap syarat dan ketentuan yang terkait dengan KPR. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bank atau pihak pengembang jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai proses perubahan program subsidi dan perpanjangan KPR Anda.

      Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hatilah dalam setiap prosesnya.

  55. Assalamualaikum sy sudah kasih uang muka sekian2, lalu srkng pihak marketing meminta uang lagi pada kami buat ulang berkas,karena berkas yg sudah kita masukin udh kadaluarsa# apakah benar atau tidak ya.

    • Salam KPR,

      umumnya dalam proses pengajuan KPR, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan beberapa dokumen yang harus diserahkan. Jika dokumen yang diberikan sudah kadaluarsa atau tidak sesuai, maka memang bisa jadi perlu untuk mengajukan ulang dokumen yang dimaksud.

      Namun, jika pihak marketing meminta uang lagi untuk alasan tersebut, sebaiknya Anda perlu melakukan konfirmasi ulang ke pihak bank atau developer untuk memastikan alasan yang sebenarnya. Pastikan bahwa uang yang diminta merupakan biaya yang wajar dan seharusnya dikeluarkan dalam proses pengajuan KPR. Anda juga dapat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ulang berkas yang dimaksud agar Anda memahami situasi dengan lebih baik.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Untuk mendaftarkan penangguhan atau kelonggaran kredit KPR BTN secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

      Kunjungi website resmi BTN (www.btn.co.id)
      Pilih menu “Layanan Nasabah”
      Pilih menu “Kredit”
      Pilih “Penangguhan/Perubahan Angsuran Kredit”
      Pilih “Ajukan Penangguhan/Perubahan Angsuran Kredit”
      Isi formulir yang diberikan, termasuk data pribadi, nomor kredit, dan alasan pengajuan penangguhan/perubahan angsuran kredit.
      Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan dari pihak berwenang jika terkena dampak pandemi COVID-19 atau surat keterangan dari dokter jika sakit atau mengalami kecelakaan.
      Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Simpan dan Lanjutkan”.
      Tunggu konfirmasi dari pihak BTN.

      Anda juga dapat menghubungi customer service BTN di nomor 1500286 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam mengajukan penangguhan/perubahan angsuran kredit secara online.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  56. Saya mau tanya.
    Sya melakukan take over ke bank bni dibakhir bulan dan akhirnya di acc.
    Tetapi setelah di lakuka akad ternyata imb saya blom bisa keluar.
    Dan saya coba ke kantor kabupaten untuk membuat imb tetapi tidak bisa karena luar bangunan rumah melebihi batas yg di tentukan.
    Lalu bagaimana solusinya…??

    • Salam KPR,’

      Jika rumah Anda tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IMB karena melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka Anda perlu menyesuaikan bangunan Anda dengan persyaratan tersebut atau melakukan renovasi pada bangunan agar memenuhi persyaratan.

      Saat ini, Anda dapat berkonsultasi dengan pengembang atau kontraktor untuk membantu Anda menentukan solusi terbaik dan memperbaiki bangunan agar memenuhi persyaratan. Setelah renovasi selesai, Anda dapat mengajukan permohonan IMB kembali kepada pihak yang berwenang.

      Namun, jika solusi renovasi tidak memungkinkan atau tidak ekonomis, Anda mungkin perlu mempertimbangkan opsi lain seperti menjual atau menyewakan properti. Sebelum mengambil keputusan penting seperti itu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli properti atau konsultan keuangan untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  57. siang pak saya mau nanya..
    jadi sdh sempat akad KPR subsidi ttd dgn notaris nya,,
    terus blm ada pencairan dana nya ke deplover dr bank ..nah saya ngambil pinjaman kartu kredit pak sebesar 17 jt ..tapi tiba2 di aplikasi terbaru SIKASEP KPR subsidi..saya di nyatakan tdk lolos verifikasi bank ..
    sedangkan harus ny bank itu konfirmasi ke saya dlu agar gimana soal pinjaman saya apakah hrus di lunasi dlu agar KPR saya aman ..nah yg jd pertanyaan gmn pak apakah saya berpeluang lolos verifikasi KPR subsidi..dgn cara ngelunasi dlu tagihan saya yg Bru di pinjam setelah selesai akad..?? Mohon pencerahannya

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda segera menghubungi pihak bank dan menanyakan keterangan lebih lanjut terkait penolakan verifikasi KPR subsidi Anda. Mungkin ada informasi tambahan atau dokumentasi yang harus Anda sampaikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank.

      Namun, jika Anda memutuskan untuk melunasi tagihan kartu kredit Anda terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses KPR subsidi, itu juga bisa menjadi pilihan. Namun, pastikan untuk menanyakan apakah pelunasan tagihan kartu kredit akan memberikan efek positif pada verifikasi KPR subsidi Anda.

      Jangan ragu untuk menghubungi pihak bank dan bertanya terus terang tentang situasi Anda dan bagaimana Anda dapat melanjutkan proses KPR subsidi dengan lancar.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  58. Maaf mengganggu sya ingin bertanya, sya mengajukan KPR di salah satu perumahan dgn mengunakan program FLPP, dari pihak bank BTN menyetujui dgn nilai sp3k nya kecil sebesar 98juta, sedangkan nilai perumahn seharga140juta. Saat itu saya diminta pihak perumahan untuk membayar kekurangan sebesar 36 juta. Sedangkan uang saya yg sudah masuk ke pihak perumahn total semua nya 14juta. Krna nilai nya cukup besar 36juta saya tidak jadi ngambil perumahan tersebut. Pertanyaan saya.
    1. Apakah jika saya membatalkan sepihak akan ada konsekuensi hukum untuk saya? Dipidanakan/dilaporkan?
    2. Apakah uang saya bisa diambil kembali secara utuh?
    3. Apabila uang sya ambil paksa berdampak hukum? Mohon bantuan nya trimksih.

    • Salam KPR,

      Jika Anda membatalkan pembelian sepihak, maka biasanya terdapat konsekuensi hukum yang dituangkan dalam perjanjian yang telah Anda tanda tangani dengan pihak perumahan. Konsekuensi tersebut biasanya berupa denda pembatalan atau potensi kehilangan sebagian atau seluruh uang muka yang sudah Anda bayarkan.

      Kemungkinan besar Anda bisa mendapatkan kembali sebagian atau seluruh uang muka yang sudah Anda bayarkan, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak perumahan. Namun, Anda harus memeriksa perjanjian tersebut dan berbicara dengan pihak perumahan mengenai prosedur pengembalian uang muka.

      Jika Anda mengambil uang Anda secara paksa atau tanpa seizin pihak perumahan, maka hal tersebut dapat berdampak hukum. Pihak perumahan berpotensi mengambil tindakan hukum terhadap Anda, dan Anda mungkin dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Sebaiknya segera berbicara dengan pihak perumahan untuk menyelesaikan masalah ini secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  59. Dear KPR-id

    Saya sudah dinyatakan Bank KPR nya di setujui dan Sudah Turun SP3K di bulan april 2019 dan SP3k nya penurunan plafon yang mana sudah saya lunasi total penurunan plafon nya ke developer ,swtelah itu mereka hanya menyuruh saya menunggu akad nya
    namun sudah sampai.februari 2020 pihal.developer tidak ada memghubungi saya
    Pada akhirnya kemarin saya menghubungi mereka dan Mereka memberikan jawaban kalo pengajuan saya di riject oleh Bank .
    Tolong saranya kpr-id ,bagaimana bisa KPR diriject semwntara penurunan plafon saya sudah lunasi yang disuruh di sp3k

    Mohon pencerahan nya

    • Salam KPR,

      Ketika Anda menerima SP3K, itu hanyalah tahap awal dalam proses pengajuan KPR. Bank perlu melakukan verifikasi lebih lanjut tentang kelayakan Anda sebagai peminjam, termasuk mengevaluasi berbagai dokumen seperti catatan kredit, slip gaji, dan dokumen kepemilikan rumah atau tanah yang akan dijadikan jaminan.

      Jika pengajuan KPR Anda ditolak setelah SP3K disetujui, maka kemungkinan besar ada masalah dengan persyaratan tambahan yang diminta oleh bank selama proses verifikasi. Bisa jadi ada masalah dengan dokumen yang Anda ajukan, atau mungkin ada masalah dengan profil kredit Anda.

      Anda dapat menghubungi bank untuk menanyakan alasannya mengapa pengajuan KPR Anda ditolak. Jika ada masalah dengan dokumen, bank akan memberi tahu Anda apa yang salah dan memberi Anda kesempatan untuk mengirimkan dokumen yang benar. Namun, jika alasannya adalah masalah kredit Anda, Anda mungkin perlu memperbaiki profil kredit Anda terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan kembali KPR di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  60. Hai,
    Nama saya, Rudy, minta tolong saran dan konsultasinya untuk kasus yang sedang saya alami. Saya membeli unit rumah susun dari Perumnas yang diinformasikan di dirikan di atas rumah ibadah, yang dengan info dari Perumnas sudah disetujui oleh pengurus rumah ibadah, dan penggantinya juga sudah selesai dibangun pas di depannya. Pembelian unit ini sudah dibayar DP sebesar 40%, dan KPR sudah berjalan 2 tahun. Dan pada pertengahan pembayaran KPR, kami diberitahukan pembangunan tidak bisa diteruskan dengan alasan ditentang warga dan jemaah. Saya sudah mencoba menghubungi baik pihak Bank Mandiri maupun Perumnas, dan disarankan ganti unit. Namun unit yang ditawarkan selalu unit di tower yang sama, yang sedang bermasalah. Belakangan ini kedua belah pihak selalu menghindar dan tidak mau membahas hal ini, dan selalu meminta saya menunggu. Mohon bantuan saran dan masukan apa yang dapat saya perbuat. Terima-kasih.

    • Salam KPR,

      Halo Rudy, saya dapat memahami bahwa situasi ini sangat tidak menyenangkan. Berikut adalah beberapa saran dan masukan yang mungkin dapat membantu Anda:

      Pastikan Anda memahami perjanjian yang telah Anda tandatangani dengan Perumnas dan Bank Mandiri. Lihat klausul apa saja yang tercantum dalam kontrak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan persetujuan dari warga dan jemaah.

      Jika Anda sudah membayar DP 40% dan KPR sudah berjalan 2 tahun, maka Anda memiliki hak sebagai konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dari pihak Perumnas dan Bank Mandiri tentang rencana penggantian unit atau kompensasi yang diberikan.

      Cobalah untuk menghubungi langsung pengurus rumah ibadah dan warga sekitar untuk mencari informasi lebih lanjut tentang alasan penolakan pembangunan. Bila memungkinkan, ajak mereka untuk duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

      Jika setelah melakukan berbagai upaya namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, Anda dapat mencari bantuan dari lembaga konsumen seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka dapat memberikan saran dan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

      Terakhir, jangan ragu untuk menghubungi pihak Perumnas dan Bank Mandiri secara berkala untuk memastikan bahwa masalah Anda terus diurus dan dicarikan solusinya.

      Semoga saran ini dapat membantu Anda menyelesaikan masalah Anda dengan Perumnas dan Bank Mandiri. Terima kasih.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Anda sebaiknya memberikan informasi yang jujur dan akurat. Jika cicilan rumah KPR Anda dicicil dari patungan bersama pacar, Anda dapat memberikan informasi tersebut pada pihak bank atau lembaga keuangan yang mewawancarai Anda. Namun, pastikan bahwa informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang sah, seperti bukti transfer atau rekening bersama yang memang telah disetujui dan digunakan untuk membayar cicilan. Selalu ingat bahwa kejujuran dalam memberikan informasi akan memudahkan proses pengajuan kredit dan meminimalkan masalah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  61. saya sudah mengajukan kpr tapi msih ditahap pemberkasan. tp sudah dimintai untk scan ktp asli dan dokumen asli lainnya. krna sy tkt ada penyalahgunaan ats file saya nantinya. krn yg meminta bkn pihak bank. tp dari developernya. ap yg saya hrs lakukan? krna stau sya untk pemberkasan ckup untk mengumpulkan fokopiannya saja. mohon infonya

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda tanyakan lagi pada pihak developer mengenai alasan mereka meminta scan KTP dan dokumen asli Anda. Pastikan bahwa mereka memang benar-benar memerlukan dokumen tersebut untuk proses pengajuan KPR Anda dan memastikan keamanan dokumen yang Anda berikan.

      Jika Anda masih merasa tidak nyaman memberikan dokumen asli Anda, Anda dapat menawarkan untuk memberikan salinan yang telah divalidasi oleh notaris atau pihak lain yang berwenang. Namun, perlu diingat bahwa pihak bank atau developer berhak meminta dokumen asli jika mereka menganggap hal itu diperlukan untuk proses pengajuan KPR.

      Selain itu, Anda juga dapat menghubungi pihak bank yang Anda ajukan KPR untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai proses pemberkasan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  62. Maaf saya mau bertanya saat pengajuan KPR subsidi saya masih menggunakan KTP biasa tapi setelah membuat e-KTP ternyata nik KK dan e-KTP beda dari sebelum nya saat saya pengajuan KPR apa solusi yang harus saya lakukan…nik terdaftar dikpr beda dengan nik yang saat ini saya gunakan

    • Salam KPR,

      Jika ada perbedaan antara data pada KTP lama dan e-KTP Anda, Anda harus segera melakukan perubahan data pada pihak yang bersangkutan, termasuk pihak bank yang menangani pengajuan KPR subsidi Anda. Hal ini perlu dilakukan agar data yang digunakan dalam pengajuan KPR subsidi benar dan sesuai dengan identitas asli Anda.

      Untuk melakukan perubahan data pada KTP, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang diminta, seperti KTP asli, KK asli, surat nikah (jika sudah menikah), dan dokumen pendukung lainnya.

      Setelah melakukan perubahan data pada KTP, segera laporkan kepada pihak bank yang menangani pengajuan KPR subsidi Anda dan sertakan bukti perubahan data tersebut. Dengan begitu, pengajuan KPR subsidi Anda dapat diproses dengan data yang sudah sesuai dan benar.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  63. Saya mengajukan kpr subsidi btn
    Dengan ajuan gaji karyawan tetap senilai Rp. 5.200.000
    Sudah di survey pihak Bank kurang lebih 5 bulan yg lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada informasi apapun dari Bank ataupun developer apakah acc atau tidak.
    Pertanyaan saya apa yg harus saya lakukan?
    Uang muka yg sudah masuk senilai Rp 5.000.000

    • Salam KPR,

      Jika sudah 5 bulan sejak survey dilakukan dan Anda belum menerima informasi apapun dari bank atau developer, sebaiknya Anda menghubungi pihak bank atau developer untuk menanyakan perkembangan pengajuan KPR subsidi Anda. Ada kemungkinan terdapat kendala atau masalah yang sedang dihadapi oleh pihak bank atau developer yang menyebabkan keterlambatan dalam memberikan informasi kepada Anda.

      Namun, jika dalam waktu yang cukup lama (misalnya 1 tahun atau lebih) pengajuan KPR subsidi Anda tidak kunjung disetujui, Anda dapat mempertimbangkan untuk mencari alternatif lain, seperti mencoba mengajukan KPR subsidi ke bank lain atau mencari unit properti yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial dan persyaratan KPR subsidi yang dimiliki.

      Untuk uang muka senilai Rp 5.000.000 yang sudah Anda bayarkan, sebaiknya Anda tanyakan ke pihak bank atau developer apakah uang muka tersebut bisa dikembalikan jika pengajuan KPR subsidi Anda akhirnya tidak disetujui. Biasanya, pihak bank atau developer akan memiliki kebijakan terkait pengembalian uang muka dalam kasus-kasus tertentu seperti ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  64. Misi mau tanyaa nih kalau sudah akad kredit yp blm masuk cicilan pertama bs ngga kalau kita batalkan kprnya? Krn sy baru dpt musibah org tua meninggal. Dan jg meninggalkan hutang ygcukup besar yg perlu saya dan ibu saya tanggung. Krn hal tsb dana utk bayar cicilan kpr jd terpakai utk menutupi cicilan hutang ayah saya.

    • Salam KPR,

      Saat sudah melakukan akad kredit, biasanya pihak bank sudah melakukan pencairan dana kredit ke pihak developer atau penjual properti. Jika sudah demikian, pembayaran cicilan pertama pun sudah harus dilakukan pada jatuh tempo yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.

      Namun, jika Anda mengalami situasi darurat yang membuat Anda tidak mampu membayar cicilan kredit, sebaiknya segera hubungi pihak bank untuk meminta solusi terbaik. Pihak bank biasanya dapat membantu dengan memberikan opsi restrukturisasi kredit atau perpanjangan tenor kredit. Namun, perlu diingat bahwa pengajuan restrukturisasi atau perpanjangan kredit bisa memengaruhi besaran biaya bunga dan jumlah cicilan yang harus dibayar.

      Jika Anda ingin membatalkan KPR yang sudah diakad, Anda perlu memeriksa perjanjian kredit dan melihat apa yang diatur tentang pembatalan kredit. Biasanya dalam perjanjian kredit terdapat ketentuan tentang biaya administrasi atau sanksi yang perlu dibayarkan jika membatalkan kredit. Sebaiknya hubungi pihak bank untuk memastikan prosedur dan biaya yang diperlukan untuk membatalkan kredit.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  65. Mau tanya apabila sdh akad kredit tp blm masuk cicilan 1 apa bs membatalkan kpr. Krn saya br dpt musibah org tua meninggal dan memiliki hutang kpd temannya. Jd mau gamau sy yg harus bayar. Kira2 kl mau sy batalkan bs ngga ya?

    • Salam KPR,

      Sebelum memutuskan untuk membatalkan KPR, sebaiknya Anda mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul akibat pembatalan tersebut. Anda perlu memperhatikan syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit yang sudah Anda tanda tangani saat akad kredit.

      Biasanya, dalam perjanjian kredit akan disebutkan syarat-syarat mengenai pembatalan kredit, termasuk kemungkinan dikenakan biaya administrasi atau denda. Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah Anda akan kehilangan uang muka yang sudah dibayarkan.

      Jika setelah mempertimbangkan semua konsekuensi dan syarat dalam perjanjian kredit, Anda memutuskan untuk tetap membatalkan kredit, sebaiknya segera menghubungi bank pemberi kredit untuk mengajukan permohonan pembatalan kredit dan meminta informasi mengenai prosedur yang harus diikuti.

      Namun, jika setelah dipertimbangkan kembali Anda masih memutuskan untuk melanjutkan pembayaran KPR, Anda bisa menghubungi pihak bank untuk mencari solusi yang paling tepat bagi situasi keuangan Anda, seperti mengajukan restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu kredit.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  66. Assalamualaikum
    Saya mau tanya. Apa ada peraturan diberikan PK dan sp3k kalo sudah cicilan 1tahun? Saya kn ngambil perumahan, akad 29 januari 2019 waktu akad org btn nya bilang suruh di pinta berkas2 PK ama sp3k k marketing tapi waktu saya pinta, pihak marketing nunda2 mulu sampe pas oktober saya tagih lagi mereka bilang klo udh setaun baru bisa d ambil katanya takut konsumen telat bayar atau d overin makanya peraturan marketing nya gitu. Ko bisa ya ada aturan gitu padahal Jelas2 pihak btn nyuruh saya minta itu k mereka. Saya takut berkas saya d salahgunakan sama mereka krna susah saya pinta berkas nya

    • Salam KPR,

      Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa berkas PK dan SP3K harus diberikan setelah satu tahun cicilan. Sebagai nasabah, Anda berhak untuk memperoleh salinan PK dan SP3K tersebut setelah akad kredit atau setidaknya dalam jangka waktu yang wajar. Sebaiknya Anda menghubungi pihak Bank dan developer perumahan untuk meminta penjelasan mengenai penundaan pemberian berkas tersebut. Jika memang sulit mendapatkan berkas tersebut, Anda bisa mencari bantuan dari pihak yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mendapatkan solusi terbaik dalam masalah ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  67. Siang pak , bulan ini saya berencana mengajukan kpr BTN
    data sudah dibawa sama developer
    suami sudah pegawai tetep 5 tahun
    pertanyaan saya, sekarang maraknya dengan pinjaman online, rupiah plus,Kredit cepAt dll
    PengajUan atas nama suami
    Kemarin sebelum memberikan berkas sudah di cek bi checking katanya lolos
    Saya dan Suami ada tungggakan di pinjol trsebut apakah bisa disetujui ya?
    Harap harap cemas

    • Salam KPR,

      Ketika mengajukan KPR, bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan pemeriksaan terhadap profil kredit calon peminjam. Salah satu yang diperiksa adalah riwayat kredit atau tunggakan yang dimiliki oleh calon peminjam. Jika calon peminjam memiliki tunggakan atau riwayat kredit buruk, kemungkinan besar akan mempengaruhi persetujuan kredit.

      Namun, setiap lembaga pembiayaan memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda terkait pemberian kredit. Oleh karena itu, sulit untuk memastikan apakah pengajuan KPR Anda akan disetujui atau tidak.

      Saya menyarankan Anda untuk segera menyelesaikan tunggakan atau membayar kredit online yang masih ada agar tidak berdampak buruk pada persetujuan kredit. Selain itu, pastikan juga bahwa data dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh bank atau lembaga pembiayaan yang Anda ajukan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  68. saya mengajukan KPR subsidi yang terdapat hook disamping rumah dengan gratis, hanya membayar biaya pemecahan surat. yang ini saya tanyakan apakah hook tersebut sudah memiliki suratnya sendiri dan apakah ditahan bank juga sebagai jaminan apabila memang sudah ada suratnya???
    atau saya buat lagi sendiri?
    klo buat lagi apa bisa lewat notaris yg saya tunjuk sendiri atau dari developernya?
    terima kasih

    • Salam KPR,

      Untuk pertanyaan tersebut, sebaiknya Anda menghubungi pihak developer atau pihak bank yang menangani KPR subsidi Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat mengenai status hook tersebut.

      Namun, dalam banyak kasus, hook yang terdapat disamping rumah pada program KPR subsidi biasanya telah memiliki surat hak milik sendiri dan diberikan secara gratis oleh pihak developer sebagai salah satu fasilitas tambahan. Namun, apabila hook tersebut belum memiliki surat hak milik, biasanya pihak developer akan membantu pemrosesan surat hak milik tersebut.

      Terkait dengan pertanyaan apakah hook tersebut ditahan bank sebagai jaminan, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, biasanya jika hook tersebut telah memiliki surat hak milik yang sah, maka hook tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan KPR subsidi Anda.

      Jika Anda ingin membuat surat hak milik untuk hook tersebut, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak developer atau notaris yang bekerja sama dengan developer untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat mengenai prosedur dan biaya yang diperlukan. Biasanya, notaris yang bekerja sama dengan developer akan memproses pembuatan surat hak milik tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  69. Halooo saya mau pertanya. Saya sudah mengajukan kpr dan telah akad .
    Saya berencana untuk pembatalan . Karena saya rasa bunga yg ditawarkan bank terlalu tinggi .
    Apa bisa dilakukan pembatalan setelah tanda tangan akad ?

    • Salam KPR,

      Pembatalan akad KPR setelah tanda tangan bisa dilakukan, namun ada konsekuensi dan biaya yang perlu dipertimbangkan. Sebagai langkah awal, Anda dapat menghubungi pihak bank dan menanyakan prosedur pembatalan serta biaya-biaya yang terkait dengan pembatalan akad.

      Namun, Anda harus memperhatikan bahwa pembatalan akad KPR dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi atau penalti dari pihak bank. Besar penalti tergantung pada kebijakan bank dan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati. Jadi pastikan Anda membaca dengan seksama isi perjanjian sebelum melakukan pembatalan.

      Selain itu, jika Anda telah membayar uang muka, kemungkinan besar uang muka tersebut akan hilang atau dikembalikan dengan jumlah yang lebih kecil setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.

      Sebelum memutuskan untuk membatalkan KPR, sebaiknya pertimbangkan dengan matang dan pastikan bahwa Anda sudah memperoleh alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  70. Selamat malam , pak saya sudah memiliki rumah dengan pembelian secara kpr akan tetapi karena 1 2 hal dan menurunnya keadaan ekonomi saya . saya tidak sanggup untuk membayar cicilan ,

    Saya ingin menyatakan untuk berhenti mencicil kpr saya .apakah ada cara karena memang untuk kondisi saat ini saya tidak ada kemampuan untuk membayar

    • Salam KPR,

      Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman KPR. Anda dapat meminta mereka membantu mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi.

      Beberapa opsi yang mungkin ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan tersebut antara lain:

      Perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, sehingga besarnya cicilan yang harus dibayarkan per bulan menjadi lebih rendah.

      Mengubah jenis kredit yang dimiliki, misalnya dari kredit dengan bunga tetap menjadi kredit dengan bunga mengambang atau sebaliknya, sehingga cicilan yang harus dibayar per bulan menjadi lebih rendah.

      Restrukturisasi kredit, yaitu mengubah syarat-syarat pembayaran kredit, seperti tenor kredit, tingkat bunga, dan besarnya cicilan per bulan. Dalam hal ini, pihak bank akan mengevaluasi kembali kemampuan keuangan Anda dan menyesuaikan syarat pembayaran kredit agar lebih sesuai dengan kemampuan Anda.

      Menjual rumah yang telah dibeli melalui KPR, dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi sisa pinjaman KPR.

      Melakukan restrukturisasi utang dengan melalui lembaga penyelesaian utang, seperti lembaga keuangan mikro atau lembaga penyelesaian utang.

      Jika Anda tetap tidak sanggup untuk membayar cicilan KPR, maka akan ada konsekuensi hukum dan finansial yang harus Anda tanggung. Oleh karena itu, sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan untuk mencari solusi terbaik agar masalah keuangan dapat segera teratasi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Ya, sebagai konsumen Anda bisa membatalkan pengajuan KPR subsidi sebelum melakukan akad kredit. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika Anda membatalkan pengajuan setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau kesepakatan awal dengan developer, Anda mungkin akan dikenakan sanksi atau denda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda membaca kembali perjanjian atau kesepakatan yang telah Anda tandatangani, dan menghubungi pihak developer atau bank tempat Anda mengajukan KPR untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembatalan pengajuan KPR subsidi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Terkait dengan pertanyaan apakah KPR dapat diajukan atas nama kita namun pembayaran dilakukan oleh orang lain, maka jawabannya adalah iya, hal tersebut dimungkinkan.

      Namun perlu diperhatikan bahwa meskipun nama KPR atas nama kita, sebagai pemohon KPR tetap bertanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR tersebut, tidak peduli apakah pembayaran dilakukan oleh orang lain atau tidak. Jadi, sebaiknya pastikan bahwa Anda dan pihak yang akan membayar cicilan KPR tersebut sudah menyepakati bagaimana proses pembayaran akan dilakukan agar tidak ada masalah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  71. Mo tanya. Saya habis bangun rumah dg cara diborong tau pegang kunci namun setelah selesai sy tak mampu bayar, lalu pemborong menagih dan terjadi pembuatan surat perjanjian dalam perjanjian tersebut apabila dalalam waktu yg telah ditentukan blm bisa bayar maka saya harus menyerahkan rumah. Apakah saya bisa kena pidana sedangkan rumah tersebut sudah di segel oleh pemborong? Mhn jawabannya segera! Trim,s

    • Salam KPR,

      Jika dalam perjanjian antara Anda dan pemborong telah disebutkan bahwa jika Anda tidak bisa membayar maka harus menyerahkan rumah, dan hal tersebut telah dituangkan dalam surat perjanjian yang sah, maka Anda harus menyerahkan rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar dan ingin mencari solusi, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pihak pemborong untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Anda dapat meminta bantuan penyelesaian sengketa dari pihak yang berwenang, seperti Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase.

      Perlu dicatat bahwa jika ada perjanjian yang dilanggar dan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakan hukum. Namun, apakah Anda dapat dikenakan pidana tergantung pada jenis kesepakatan yang telah dibuat dan apakah tindakan Anda dianggap melanggar hukum atau tidak. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum untuk mendapatkan saran dan panduan yang lebih terperinci tentang situasi Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  72. Saya baru saja melaksanakan akad KPR dengan salahsatu Bank Negeri di Kabupaten Bandung. Tetapi plafon yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pengembang alias plafonnya turun. Akibatnya saya harus menambah uang DP sedangkan uang saya sudah habis, saya tidak sanggup menambah DP. Lalu pengembang memberi pilihan agar saya dipindahkan ke Blok rumah yang harganya sesuai dengan plafon, atau saya membatalkan KPR dengan resiko uang DP yang sudah saya berikan diawal hangus. Yang saya ingin tanyakan, apakah Bank akan mengACC atau menyetujui jika saya pindah Blok Rumah dengan plafon yang sudah tertera di surat Akad KPR ? Mohon penjelasannya.

    • Salam KPR,

      Keputusan apakah bank akan menyetujui perubahan blok rumah dengan plafon yang sesuai dengan yang tertera di surat akad KPR tentunya tergantung pada kebijakan bank yang bersangkutan. Namun, sebagai prinsip dasar, bank mungkin akan menyetujui perubahan tersebut jika:

      Plafon baru yang diminta oleh pengembang masih masuk akal dan sesuai dengan kebijakan pemberian kredit bank;
      Pihak bank dapat memverifikasi bahwa blok rumah yang dipilih memiliki nilai yang setara dengan blok rumah sebelumnya;
      Kondisi keuangan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi plafon baru.
      Namun, Anda perlu memperhatikan bahwa perubahan ini memerlukan persetujuan dari pihak bank dan pengembang serta bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika ada penyesuaian administratif atau perubahan dokumen.

      Sebaiknya Anda berdiskusi langsung dengan pihak bank dan pengembang rumah terkait opsi yang tersedia dan kemungkinan terbaik untuk mengatasi masalah ini. Jangan ragu untuk bertanya tentang opsi yang mungkin tersedia bagi Anda dan kemungkinan konsekuensi yang mungkin terjadi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  73. Halo, KPR ID
    Saya memiliki problem, saya berencana akan membatalkan KPR dengan kondisi belum terjadinya akad kredit namun SP3K sudah keluar, itupun pihak developer tidak menginfokan ke saya secara langsung saat SP3K turun. Apakah masih bisa saya membatalkan KPR saya tersebut dengan kondisi di atas ? Namun, pihak developer meng-claim bahwa saya harus mengganti biaya yang dikeluarkan seperti appraisal dan notaris serta biaya lainnya yang saya sendiri tidak merasa menandatangani secara tertulis hal tersebut. Untuk hangusnya booking fee saya sudah memaklumi karena dari pihak saya yang membatalkan. Mohon solusinya.
    Terima Kasih KPR.ID

    • Salam KPR,

      Untuk membatalkan KPR sebelum akad kredit, biasanya harus ada alasan yang cukup jelas dan kuat seperti masalah kelayakan kredit atau masalah teknis lainnya. Namun, jika SP3K sudah keluar, maka biasanya proses akad sudah akan segera dilakukan dan pembatalan akan lebih sulit dilakukan. Anda sebaiknya segera konsultasikan masalah ini dengan pihak Bank atau notaris yang terkait untuk mengetahui opsi yang tersedia.

      Sehubungan dengan klaim dari pihak developer mengenai biaya yang harus Anda bayar, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu apakah biaya-biaya tersebut memang wajib dibayarkan menurut perjanjian yang telah Anda tandatangani. Jika memang benar, maka sebaiknya segera membicarakan bagaimana cara pembayarannya. Namun, jika tidak ada kesepakatan tertulis mengenai biaya tersebut, Anda dapat menanyakan secara jelas kepada pihak developer terkait kejelasan tersebut dan meminta bukti-bukti atau dokumentasi yang mendukung klaim tersebut sebelum membuat keputusan untuk membayar biaya tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  74. Mau tanya, sya kredit rumah subsidi sudah berjalan -+3thn cuman sya belum menerima surat sp3k nya, ada masalah nga ya bila tidak diambil . Lalu surat apa sja yg harus kita terima setelah akad. Terimakasih.

    • Salam KPR,

      Biasanya, setelah akad kredit KPR, Anda akan menerima beberapa dokumen penting seperti sertifikat rumah, jaminan fidusia, dan surat keputusan kredit. Dokumen ini penting untuk Anda simpan dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan jaminan kredit.

      Mengenai surat SP3K, surat ini merupakan singkatan dari Surat Persetujuan Pencairan Kredit, yang berisi detail mengenai pencairan kredit dan harus ditandatangani oleh pihak bank dan penerima kredit. Surat ini biasanya diberikan setelah akad kredit dan sebelum pencairan kredit dilakukan.

      Jika sudah lebih dari 3 tahun Anda belum menerima surat SP3K, sebaiknya Anda meminta ke bank untuk mengecek statusnya dan memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi. Jangan biarkan terlalu lama karena bisa mempengaruhi proses pencairan kredit atau pengambilan sertifikat rumah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  75. Selamat malam pak,
    Sy ini ada beli rumah second di perumahan,awal deal sy tdk mengetahui jika kurang bayarnya hampir 100jt,hal tsb tdk di sampaikan juga dengan brokernya.
    Setelah deal sy dp 12 jt,lalu pemilik rumah blg jika sertifikat SHM dan posisi masih di pegang developer krn blm selesai kreditnya. Setelah sy siapkan dana 45 jt ternyata masih kurang lg sekitar 40jt.
    Singkat kata saya meminta perincian 40jt itu apa saja,lalu di beri catatan jika cicilan sbnrnya kurang 13 jtan tetapi ada denda selama januari 2013 – november 2019 ini,kenapa denda segitu banyak??

    Terimakasih

    • Salam KPR,

      Berdasarkan informasi yang diberikan, sepertinya terdapat beberapa masalah dalam pembelian rumah second yang Anda lakukan. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

      Kekurangan pembayaran sebesar hampir 100 juta: Seharusnya informasi ini harus disampaikan kepada Anda sebelum transaksi dilakukan, sehingga Anda bisa mempertimbangkan apakah masih ingin melanjutkan pembelian atau tidak.

      Belum selesai kredit: Hal ini berarti bahwa sertifikat SHM masih dalam pegangan developer, sehingga sebenarnya rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik penjual. Anda perlu memastikan bahwa pembayaran kredit sudah dilunasi oleh penjual sebelum sertifikat SHM bisa dialihkan ke nama Anda.

      Biaya tambahan sebesar 40 juta: Anda perlu meminta penjelasan secara detail mengenai biaya tambahan tersebut. Apakah biaya tersebut merupakan cicilan yang belum dibayar, atau biaya-biaya lain seperti biaya perawatan atau biaya administrasi?

      Denda selama Januari 2013 – November 2019: Anda perlu meminta penjelasan lebih lanjut mengenai denda tersebut. Apakah denda tersebut merupakan denda keterlambatan pembayaran cicilan atau denda lainnya? Anda perlu memastikan bahwa denda tersebut benar-benar sah dan tidak ada masalah hukum terkait denda tersebut.

      Sebelum melanjutkan pembelian, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan oleh penjual sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada masalah hukum yang terkait dengan pembelian tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  76. Halo, saya mau tanya. Pengajuan KPR subsidi saya sudah acc, dan sudab keluar SP3K yang sudah ditandatangani pihak bank. Tapi kemudian saya mendapat informasi dari marketing, kalau pihak bank telah kehabisan flpp, maka diberlakukan sistem kredit BTN MBR. Pertanyaannya, apakah benar pihak bank tidak mendapat flpp, sementara sp3k sudah ditandatangani?

    Terima kasih sebelumnya.

    • Salam KPR,

      Pemberian KPR subsidi memang terbatas dan diatur oleh pemerintah, sehingga bank atau perusahaan pembiayaan mungkin mengalami keterbatasan dalam pemberian KPR subsidi tersebut. Jika pihak bank yang Anda ajukan KPR subsidi telah kehabisan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), maka bank tersebut bisa saja menawarkan program KPR subsidi dari bank lain, seperti BTN MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang merupakan program KPR subsidi dari Bank BTN.

      Jika SP3K (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) sudah diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak bank, seharusnya proses KPR subsidi tersebut sudah mencapai tahap akhir. Namun, jika terjadi perubahan pada program KPR subsidi seperti kehabisan kuota FLPP, maka bank dapat menawarkan program KPR subsidi alternatif seperti BTN MBR.

      Sebaiknya Anda segera menghubungi pihak bank untuk memastikan informasi yang Anda terima dari marketing dan menanyakan apa yang harus dilakukan selanjutnya. Mungkin ada opsi untuk mempertahankan program KPR subsidi asal menggunakan bank lain atau menawarkan opsi program KPR non-subsidi, sehingga keputusan akhir bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  77. Kakak saya mengajukan kpr btn bersubsidi dan akhirnya keluar sp3k dan membayar dp sebesar 4.5jt ditambah booking fee awal 500rb..setelah hampir 6 bulan tidak ada pembangunan unit yg sudah di pesan dan akhirnya developer memindahkan unit yg 50% tahap pembangunan untuk kakak saya tetapi setelah 1bulan berselang ada info dari developer bahwa pihak btn meng reject dengan alasan ada kebijakan sistrm baru dari BTN katanya scoring info dari developer..solusi developer mereka akan mengajukan ke bank lain yg tersebar kabar katanya belum ada kerjasama dengan bank yg di maksud. Yg jadi pertanyaan
    1.apakah pihak BTN meng reject karena kadaluarsa sp3k yg sudah 6 bulan
    2.jika memang di reject apakah bisa uang dp kembali kembali sepenuhnya
    3.dan kenapa pihak developer tidak bisa mengembalikan uang dp dengan alasan rumah sudah tahap bangun padahal sudah jelas itu bukan kesalahan saya tapi kelambatan pembangunan yg melewati 6 bulan
    4.apa yg harus kakak saya lakukan yg menginginkan uang dp kembali masalah solusi menlajutkan ke pihak bank lain kan sudah cukup dengan booking fee saja karena kita belum tahu di acc atau tidak di bank yg baru ini

    • Salam KPR,

      Untuk pertanyaan-pertanyaan Anda, berikut jawabannya:

      Kemungkinan alasan pihak BTN menolak adalah bukan karena kadaluwarsa SP3K, namun karena perubahan kebijakan atau persyaratan yang baru dari pihak BTN. Anda dapat menanyakan kembali pada pihak developer atau langsung ke pihak BTN untuk mengetahui alasan penolakan tersebut dengan pasti.

      Biasanya, dalam perjanjian pembelian rumah ada ketentuan-ketentuan terkait pengembalian uang muka (DP) jika kredit tidak disetujui atau jika terjadi pembatalan. Namun, setiap perjanjian dapat berbeda-beda, jadi pastikan untuk memeriksa kembali perjanjian yang telah ditandatangani.

      Apabila pembangunan rumah belum dimulai dan kakak Anda ingin membatalkan pembelian, maka secara logika uang muka yang telah diberikan harus dikembalikan sepenuhnya. Namun, kembali lagi pada perjanjian yang telah disepakati bersama untuk mengetahui bagaimana aturan pengembalian uang muka dalam situasi seperti ini.

      Alternatif lain yang dapat dilakukan oleh kakak Anda adalah mengajukan kredit ke bank lain atau menunggu kerjasama developer dengan bank lain terwujud. Namun, pastikan untuk memeriksa kembali perjanjian yang telah ditandatangani terkait pengembalian uang muka jika pembelian rumah tidak jadi dilakukan.

      Saran saya, sebaiknya kakak Anda membicarakan masalah ini dengan pihak developer dan/atau pihak bank untuk mencari solusi terbaik yang dapat dilakukan dalam situasi ini. Pastikan untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan informasi terkait yang diperlukan agar dapat mengambil tindakan yang tepat.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  78. Slmat pagi…..
    Saya Ngambil Perumahan subsidi dan Alhamdulillah udah di ACC… Stlah di ACC ad perubahan peraturan dri pemerintah dri FLPP menjadi BP2BT dan saya sangat kecewa dri peraturan BP2BT itu bunga y bertambah setiap tahun dan akhir y saya cancel karena kan saya blm AKD rumah nya.Nah dri devolover nya di potong 50% itu potongan 50% buat admin kah apa buat yg lain2

    • Salam KPR,

      Untuk mengetahui detail mengenai potongan 50% yang dilakukan oleh developer pada saat pembatalan KPR subsidi Anda, perlu ditanyakan langsung pada pihak developer atau pihak perumahan yang bersangkutan. Biasanya, potongan tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan pengurusan yang sudah dilakukan sejak awal proses pengajuan KPR subsidi hingga pembatalan.

      Namun, jika Anda merasa potongan tersebut tidak wajar atau ada ketidakjelasan dalam proses pembatalan KPR subsidi Anda, Anda dapat berkonsultasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengacara untuk mendapatkan solusi yang tepat dan adil.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  79. Hallo,

    Saya ingin bertanya mengenai KPR yang sudah di ACC. Saya mengambil KPR rumah dengan menggunakan join income dengan istri saya. Pembayaran kredit pun sudah berjalan. Namun di pertengahan jalan kami bercerai dan kami ingin memutuskan join income ini agar tidak ada hubungan lagi dengan istri saya. In fully rumah ini atas nama saya dan yang membayar dp dan semuanya saya sendiri, tidak ada permasalahan harta gono gini

    • Salam KPR,

      Jika Anda dan istri telah bercerai dan ingin menghapus istri Anda dari kepemilikan dan pembayaran KPR, maka Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama-tama, Anda perlu menghubungi bank Anda dan menanyakan apa yang perlu dilakukan untuk menghapus istri Anda dari KPR. Bank mungkin memerlukan persetujuan dari istri Anda dan dokumen pendukung lainnya untuk melanjutkan proses.

      Selanjutnya, jika Anda ingin membagi aset secara adil, termasuk aset rumah yang telah Anda beli melalui KPR, Anda perlu berkonsultasi dengan pengacara atau notaris untuk membantu Anda menyelesaikan masalah ini. Anda dapat menentukan hak kepemilikan Anda dan istri Anda atas rumah, serta peran masing-masing dalam membayar KPR dan biaya lainnya.

      Jika Anda ingin mempertahankan kepemilikan penuh atas rumah dan tetap membayar KPR sendiri, maka Anda perlu menunjukkan bukti pembayaran KPR yang dilakukan oleh Anda sendiri. Namun, jika ada persyaratan khusus dalam kontrak KPR yang menyatakan bahwa KPR hanya bisa dilakukan dengan menggunakan joint income, maka bank mungkin meminta Anda untuk mengajukan ulang KPR dengan nama Anda saja.

      Penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen dan persetujuan yang diperlukan untuk memutuskan joint income dengan istri Anda sebelum melakukan tindakan apapun. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bank dan profesional hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan terkait masalah ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  80. Saya proses kpr dan sudah disetujui oleh bank kpr saya akan tetapi karena rumahnya tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan saya mau mamemindahkan kpr saya untuk rumah yang lain. apakah bisa jika seperti itu? Terima kasih informasinya

    • Salsm KPR,

      Bisa, tetapi akan ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan jika ingin memindahkan KPR ke rumah yang lain. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

      Pastikan bahwa kontrak KPR Anda belum ditandatangani. Jika sudah ditandatangani, Anda mungkin perlu membayar denda atau biaya pengakhiran kontrak KPR tersebut.

      Pastikan bahwa rumah yang baru yang ingin Anda beli memenuhi syarat-syarat kredit dari bank yang bersangkutan. Anda perlu mengajukan aplikasi KPR baru ke bank tersebut.

      Lakukan perhitungan ulang kembali mengenai kemampuan finansial Anda, karena setiap KPR memiliki batasan dan ketentuan sendiri.

      Anda juga perlu mengajukan surat permohonan untuk memindahkan KPR Anda kepada bank yang bersangkutan. Surat permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti data rumah baru dan dokumen-dokumen keuangan.

      Terakhir, pastikan bahwa semua proses dan persyaratan yang diperlukan telah dilakukan dengan benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

      Jika semua hal tersebut telah dipenuhi, maka Anda bisa memindahkan KPR Anda ke rumah yang lain. Namun, pastikan Anda memahami seluruh risiko dan implikasi dari keputusan ini sebelum Anda mengambil tindakan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  81. saya andree, ingin menanyakan waktu itu sy mengajukan kpr 2019 yg di bogor dan oleh pihak pengembang di tunjuk bank btn….oleh bank btn syariah sy sudah di acc dan pada saat sebulan kemudian di bulan agustus pihak marketing dari perumahan tersebut katanya sy sudah tidak mendapatkan kuota subsidi dan harus di pindah ke lain bank utk survey ulang……. apakah hasilnya akan sama apabila sy di survey oleh bank lain tersebut??

    • Salam KPR,

      Kebijakan mengenai kuota subsidi dapat bervariasi antara bank satu dengan bank lainnya, dan juga dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada peraturan pemerintah. Oleh karena itu, kemungkinan besar hasil survei ulang dengan bank lain akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank tersebut. Namun, jika kamu telah memenuhi persyaratan KPR subsidi yang diberikan oleh pemerintah, ada kemungkinan besar kamu masih memenuhi syarat di bank lain yang menawarkan program KPR subsidi. Sebaiknya kamu memeriksa persyaratan program KPR subsidi di bank lainnya dan mempertimbangkan kembali sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses KPR di bank lain.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  82. halo kpr.
    suami saya sudah mengajukan rumah subsidi, setelah hampir nunggu 6bulan keluarlah acc, dan di infokan oleh tim marketing, tapi pihak marketing bilang bahwa flapon atas nama suami saya turun, dan harus nambah uang dp 23jt karena alasan suami saya masih punya cicilan kendaraan alias hutang lain padahal sebelum mengajukan saya dan suami sudah blakblakan ngomong jujur masalah cicilan ini dan pihak developer pun mengiyakan tidak akan terjadiasalah di kedepannya, apakah prosedur itu sudah benar untuk menginformasikan kepada konsumen berita bahagia sudah acc, dan setelah senang malah di beri kabar buruk seperti itu ?? menurut saya sih ini salah.. ya daripada ngasih dp 23jt untuk rumah subsidi 30/60mending lunasin aja cicilan kendaraan. di iming2 cicilan bulanan bakalan turun hanya 100rb .. nah apakah hutang lain ngaruh ke KPR ? padahal pembayaran lancar

    • Salam KPR,

      Pada umumnya, keterlambatan pembayaran cicilan kredit atau hutang lainnya dapat memengaruhi kelayakan KPR karena dapat mempengaruhi skor kredit dan kemampuan membayar cicilan kredit secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak pada persetujuan KPR dan juga suku bunga yang ditawarkan oleh bank.

      Namun, jika pembayaran cicilan atau hutang lain dilakukan secara lancar dan tepat waktu, seharusnya tidak ada masalah dalam proses pengajuan KPR. Jadi, jika suami Anda telah membayar cicilan kendaraan secara lancar dan tepat waktu, pihak bank seharusnya tidak memberikan persyaratan tambahan untuk menambah DP.

      Namun, jika suami Anda memang memiliki keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan atau hutang lainnya, maka itu bisa mempengaruhi persetujuan KPR dan persyaratan yang diberikan oleh bank. Penting untuk berbicara dengan bank atau pihak developer dan meminta penjelasan yang lebih jelas mengenai alasan persyaratan tambahan yang diberikan tersebut dan apakah itu memang merupakan kebijakan yang sah.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  83. Salam Sejahtera
    Hallo Admin KPRid, mau nanya nih perihal KPR. Pada saat proses pengecekan bank apa saja biasanya yang ditanyakan ya? Dan apa yang harus saya persiapkan? Kebetulan saya sudah proses masukan berkas ke developer, sehubung saya baru pertama kali jadi saya ada perasaan degdeg serrr hehe, mohon pencerahannya.

    • Salam KPR,

      Saat proses pengecekan untuk pengajuan KPR, bank biasanya akan mengecek beberapa hal berikut:

      Identitas Pemohon KPR
      Bank akan mengecek identitas pemohon KPR seperti kartu identitas, NPWP, dan lain-lain. Pastikan dokumen identitas yang Anda miliki masih berlaku dan lengkap.

      Bukti Pendapatan
      Bank akan mengecek bukti pendapatan Anda, seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau laporan keuangan jika Anda seorang pengusaha. Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan valid.

      Riwayat Kredit
      Bank akan mengecek riwayat kredit Anda, termasuk catatan pembayaran cicilan kredit yang pernah diambil. Jika Anda pernah memiliki kredit atau kartu kredit, pastikan pembayaran cicilan dilakukan tepat waktu dan lancar.

      Riwayat Pekerjaan
      Bank juga akan mengecek riwayat pekerjaan Anda, termasuk lama bekerja dan stabilitas pekerjaan. Jika Anda bekerja di perusahaan swasta, pastikan Anda memiliki surat keterangan bekerja dan nomor telepon kantor yang bisa dihubungi.

      Data Properti
      Bank akan mengecek data properti yang akan Anda beli, seperti lokasi, harga, kondisi bangunan, dan sebagainya. Pastikan data properti yang Anda ajukan sudah benar dan lengkap.

      Untuk persiapan mengajukan KPR, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, NPWP, surat keterangan bekerja, slip gaji, bukti kepemilikan properti, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh bank atau pengembang. Selain itu, pastikan Anda juga sudah menyiapkan uang muka dan biaya-biaya tambahan yang mungkin diperlukan. Jangan ragu untuk bertanya pada bank atau pengembang jika ada hal yang belum jelas. Semoga berhasil!

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  84. Selamat siang…KPRid
    Nama saya Mashuri dr bekasi…begini KPRid sy sdh akad kredit tahun Agustus 2011 semuanya sudah selesai tetapi yg masih menganjal dokumen akad kredit nama desa tidak sesuai sedangkan yg lainya sudah ok, nama kecamatan, perumahan, blok dan no rmh sudah sesuai….hal ini baru tahu setahun setelah akad kredit, trus hal ini sdh sy tanyakan ke pengembang katanya tdk apa2 begitu jg sy tanyakan ke Bank BTN yg semula katanya jg tdk apa2 informasi nya krn nanti pas pemecahan surat tanah atau sertifikat di sesuai kan dengan nama desanya yg salah tersebut ( nama desa nya jg ada msh dalam satu kecamatan)…. menurut ini KPRid sy harus bagaimana…. mohon pencerahannya…thx

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda segera memperbaiki kesalahan nama desa di akad kredit Anda untuk menghindari masalah di masa depan. Anda dapat meminta bantuan pengembang atau bank untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan melakukan perubahan data di Kantor Pertanahan setempat. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti akta notaris, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk mengajukan perubahan data. Setelah itu, segera laporkan perubahan data tersebut ke bank sebagai bentuk upaya untuk memperbaiki akad kredit Anda. Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa surat tanah atau sertifikat Anda akan terbit dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  85. Dear KPR ID,

    saya menjual rumah dan di beli oleh pembeli a/n bp. jupri, .beliau pengusaha besi dan pemilik truk sewaan serta istri nya bekerja di Pabrik Samporna.
    yang ingin saya tanyakan :
    1. pak jupri pertama mengajukan via lippo bank dan di Acc 380jt, beliau keberatan dan mencoba lagi melalui MNC bank dari Mei 2019- agustus 2019 dan kabar terbaru adalah KPR di setujui dgn plapon pinjaman 500 jta oleh kantor MNC surabaya, tapi kok masih menunggu putusan KPR dari MNC jakarta???…apakah nanti akan mengalami verivikasi ulang oleh MNC jakarta sehingga plapon persetujuan akan tidak sama dengan MNC surabaya.

    sepengetahuan saya billa KPR telah di acc bank tingal tanda tangan SPK dan pencairan dana setelah verifikasi pembayaran 20-30% harga rumah ke saya di Notaris yg d tunjuk bank, dan sisanya akan d transfer bank.

    2. sedangkan pasif income pak jupri (pembeli) di rekening koran, perputaran uang nya setiap minggu nya 15 jta dan istri nya 8 juta gaji bulan nya.sehingga bila 1 bulan saja di kalkulasi bisa lebih dari 30jta…dengan hanya cicilan 7-8jta pak jupri intinya tidak masalah dengan itu.

    3. perjanjian saya dengan pak jupri adalah 22 feb 2019- 22 mei 2019 dngn uang muka 30 juta, bila sampai 22 mei KPR di tolak maka akan kembali 15 juta, di atas kertas bermaterai 2 belah pihak..

    pertanyaan nya : sekarang telah lewat jatuh tempo dan bahkan sampai 4 september 2019..apakah bisa di klarifikasi kan uang muka tersebut hangus????…karena saya telah menungu 6 bulan lebih, dan uang muka 30 jta tsb saya gunakan 15 jta nya sebagai pembelian uang muka di tempat lain dan telah hangus karena telah lewat juni 2019…

    tolong d bantun masukan yg terbaik nya “KPR ID” karena sya telah menungu sedemikian lama.

    terima ksh
    wasalam
    ifnu

    • Salam KPR,

      Untuk pertanyaan pertama, saya kurang paham mengenai alasan mengapa KPR dari MNC Surabaya masih menunggu putusan dari MNC Jakarta. Namun, biasanya setelah KPR disetujui, bank akan melakukan verifikasi ulang terhadap data nasabah sebelum proses pencairan dana dilakukan. Hal ini bisa memakan waktu, namun seharusnya plafon pinjaman yang disetujui oleh MNC Surabaya tidak akan berubah kecuali ada perubahan dalam data nasabah yang signifikan.

      Untuk pertanyaan kedua, terima kasih sudah memberikan informasi mengenai pasif income pak Jupri. Dalam hal ini, bank biasanya akan mempertimbangkan total penghasilan bulanan pak Jupri dan istri dalam menentukan plafon pinjaman yang disetujui. Namun, karena setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, sebaiknya pak Jupri menanyakan hal ini langsung ke bank.

      Untuk pertanyaan ketiga, sesuai dengan kesepakatan di atas kertas bermaterai 2 belah pihak, uang muka sebesar 30 juta rupiah akan dikembalikan sebagian sebesar 15 juta rupiah apabila KPR ditolak pada atau sebelum tanggal 22 Mei 2019. Karena ternyata proses KPR berlanjut hingga bulan September, saya tidak bisa memberikan pandangan yang pasti mengenai apakah uang muka tersebut akan hangus atau tidak. Sebaiknya pak Jupri dan Anda berdiskusi dengan baik-baik dan mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  86. Selamat siang Pak/Bu , saya mau tanya , saya kan sudah booking fee ( memenuhi persyaratan seperti copy ktp , kk, dll ) ke pengembang atau Sales Perumahaan untuk KPR Rumah. Setelah pembayaran tanda jadi biasanya maju ke tahap apa yah ? Saya takut tertipu karena pihak Sales tidak menjelaskan apa-apa lagi , Dia hanya mengatakan perumahan akan dibangun selama kurang lebih 6 bulan . Tetapi saya jadi wanti-wanti karena dengar dari orang katanya jangan dulu bayar dp sebelum ada persetujuan KPR dari Bank ? Tolong dibantu

    • Salam KPR,

      Setelah Anda membayar booking fee dan tanda jadi, biasanya proses selanjutnya adalah verifikasi dokumen dan persetujuan KPR dari bank. Pihak pengembang atau sales perumahan akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR dan kemudian mengirimkannya ke bank untuk diproses.

      Setelah persetujuan KPR diterima, Anda akan diminta untuk membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar sekitar 20-30% dari harga rumah. Pada tahap ini, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah memahami dan menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pembelian rumah, termasuk jadwal pembayaran dan batas waktu.

      Sebelum membayar DP, pastikan bahwa Anda sudah memastikan bahwa KPR Anda sudah disetujui dan sesuai dengan rencana Anda. Anda juga dapat meminta bantuan dari konsultan keuangan atau agen properti independen untuk membantu Anda meninjau dokumen dan persyaratan KPR, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang tepat sebelum membayar DP.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  87. Halo… saya memiliki masalah dengan developer bahwa mereka mengenakan denda atas keterlambatan pengajuan KPR saya. Pada kesepakatan tertulis bahwa angsuran DP selesai April 2019 dan harus dilanjutkan dengan KPR tetapi karena Pengajuan KPR baru disetujui oleh bank pada Agustus 2019, pihak developer tidak bersedia melakukan akad KPR sebelum denda keterlambatan dibayar sementara besar dendanya mencapai 12,5% dari harga rumah sendiri. Pertanyaan saya… dari segi perlindungan konsumen apakah tindakan developer tersebut Ada dasar hukumnya? Karena keterlambatan persetujuan kpr saya bukan kesalahan saya semata mata, bahwa baru pada bank ketiga Yang menyetujui pengajuan KPR tersebut. Mohon jawabannya…. terimakasih

    • Salam KPR,

      Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melihat apakah tindakan pengembang atau developer tersebut memiliki dasar hukum atau tidak. Sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang terkait hak-hak konsumen.

      Perjanjian dengan pengembang: Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah apa yang telah disepakati antara Anda dan pengembang dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa denda akan dikenakan atas keterlambatan pengajuan KPR, maka pengembang berhak untuk memberlakukan denda tersebut. Namun, jika tidak ada klausul mengenai denda keterlambatan pengajuan KPR, maka pengembang tidak berhak untuk membebankan denda tersebut.

      Keterlambatan pengajuan KPR: Jika keterlambatan pengajuan KPR disebabkan oleh masalah yang diluar kendali Anda seperti peraturan bank yang ketat atau proses verifikasi dokumen yang memakan waktu, maka Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pengembang untuk mengurangi denda yang dikenakan. Jika pengembang tetap bersikukuh untuk menarik denda, Anda dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Indonesia (APERSI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

      Perlindungan Konsumen: Sebagai konsumen, Anda memiliki hak-hak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika Anda merasa bahwa hak-hak Anda sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengembang, Anda dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang seperti BPSK atau meminta bantuan dari pengacara untuk membela hak-hak Anda.

      Namun demikian, disarankan untuk melakukan negosiasi dengan pengembang terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum. Jika Anda tidak dapat mencapai kesepakatan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mendapatkan bantuan dari ahli hukum untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  88. Halo kpr id, saya mau tanya, saya ingin mengajukan pembatalan unit kpr krna rumah tersebut tidak kunjung ada kejelasan dr akhir tahun kemarin sampai hari ini (dp full sudah masuk, ppjb sudah terbit, dan belum juga di interview oleh bank) dan seharusnya di bulan agustus 2019, saya sudah serah terima kunci. Pertanyaanya, bilamana developer berjanji ingin mengembalikan dp yg sudah masuk, apakah perlu pula untuk meminta kembali berkas persyaratan yg sudah masuk disana?. Terima kasih

    • Salam KPR,

      Apabila Anda memutuskan untuk membatalkan pembelian unit KPR, maka sebaiknya Anda memastikan dengan developer mengenai syarat dan ketentuan pengembalian DP yang sudah dibayarkan. Pastikan Anda sudah memahami syarat dan ketentuan tersebut sebelum Anda menyetujuinya.

      Terkait dengan berkas persyaratan yang sudah diserahkan kepada developer, sebaiknya Anda meminta kembali berkas tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi Anda di masa yang akan datang. Namun, pastikan bahwa Anda telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran sebelum meminta kembali berkas persyaratan Anda dari developer.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  89. Asllmuallikum gan saya mau nanya masalah kpr , saya kan sudah turun sp3knya terus saya ada keinginan pindah type rumah , pertanyaannya apakah saya bisa pindah type rumah setelah sp3k keluar?

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda mengecek kembali isi surat persetujuan kredit (SPK) yang sudah Anda tanda tangani bersama pihak bank. Biasanya, di dalam SPK sudah dijelaskan mengenai kemungkinan perubahan tipe rumah yang dapat dilakukan oleh pihak developer dan apakah hal tersebut memerlukan persetujuan dari pihak bank.

      Jika dalam SPK tidak ada informasi mengenai perubahan tipe rumah, sebaiknya Anda segera menghubungi pihak bank atau developer untuk menanyakan prosedur perubahan tipe rumah tersebut dan apakah hal tersebut memerlukan persetujuan dari pihak bank.

      Namun, perlu diingat bahwa perubahan tipe rumah mungkin akan mempengaruhi persyaratan kredit yang sudah disepakati dengan pihak bank dan dapat berdampak pada proses persetujuan kredit ulang atau bahkan menolak pengajuan kredit baru. Oleh karena itu, sebaiknya pertimbangkan kembali keputusan Anda untuk melakukan perubahan tipe rumah tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  90. Pengajuan kredit bulan Juli,jdi steron koran kredit cuma Februari smpi Juni dan SDH d nyatakan 80 persen d setujui.tpi pas bulan Juli jg smpi akhir bulan kartu kredit selama Juni Juli bl terbayar apa bisa mempengaruhi pengaruhi di tolakx pengajuan kpr

    • Salam KPR,

      Keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit Anda selama bulan Juni dan Juli dapat mempengaruhi persetujuan kredit Anda karena bank akan melihat riwayat kredit Anda dan melakukan penilaian risiko sebelum memberikan persetujuan kredit. Jika bank melihat bahwa Anda memiliki riwayat kredit yang buruk atau memiliki masalah dengan pembayaran tagihan bulanan, hal ini dapat mempengaruhi keputusan mereka untuk memberikan persetujuan kredit atau tidak.

      Untuk memastikan persetujuan kredit Anda, pastikan Anda membayar tagihan kartu kredit Anda tepat waktu dan memenuhi persyaratan kredit yang telah ditentukan. Jika ada keterlambatan pembayaran, sebaiknya segera bayar tagihan tersebut dan jangan biarkan tagihan tersebut menumpuk. Anda juga dapat menghubungi bank atau pemberi kredit untuk meminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut tentang proses pengajuan kredit Anda dan bagaimana Anda dapat meningkatkan peluang persetujuan kredit Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  91. Saya mau konsultasi masalah ganti nama penjamin kpr. Awalnya saya kredit rumah bersama suami (dulu) dengan rumah atas nama saya dan penjamin atas nama suami ( dulu) seiring waktu ternyata pernikahan saya pun berakhir dengan perceraian akan tetapi utk angsuran rumah ttp dilanjutkan pihak keluarga saya. Skrg mantan suami ingin mengajukan kredit kpr di perumahan lain yg bersubsidi. Dapat kah nama penjamin di kpr sebelumnya diganti atas nama saya??apakah nantinya akan berlaku seperti kredit baru dengan nilai angsuran yg baru pula??mohon solusinya….

    • Salam KPR,

      Untuk mengganti nama penjamin dalam KPR, perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk bank atau lembaga keuangan yang menjadi kreditur dalam KPR.

      Jika mantan suami Anda ingin mengajukan KPR di perumahan lain, Anda perlu mengajukan permohonan perubahan penjamin di KPR yang sedang berjalan. Namun, perlu diingat bahwa keputusan untuk mengganti nama penjamin adalah hak bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR. Bank akan mengevaluasi ulang kemampuan bayar dan kelayakan kredit dari pihak yang diusulkan sebagai penjamin baru.

      Jika bank menyetujui permohonan penggantian nama penjamin, maka kemungkinan besar KPR Anda akan diubah dan perlu dilakukan proses pengajuan ulang. Prosedur pengajuan KPR baru ini akan sama seperti saat Anda mengajukan KPR pertama kali, termasuk penilaian ulang nilai properti, pengajuan persyaratan dokumen, dan penentuan besaran cicilan atau angsuran yang baru sesuai dengan kemampuan bayar penjamin baru.

      Namun, sebelum melakukan perubahan nama penjamin, Anda perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan Anda untuk membayar angsuran KPR Anda yang sedang berjalan. Anda juga perlu mengecek apakah terdapat biaya atau denda yang harus dibayar untuk melakukan perubahan nama penjamin di KPR Anda.

      Disarankan untuk berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR Anda mengenai prosedur dan konsekuensi penggantian nama penjamin.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  92. Saya mengajukan kpr ,sdh booking kavling 500rb dan develop minta dp awal 5jt dan sdh saya bayarkan,namun stlah kabr bank kpr tdk di setujui saya tanyakan dp yg sdh masuk bisa kmbali atau hangus? Marketing bilang hangus smua dan gak bisa kmbali,pdahal perjanjian awal yg hangus hanya booking kavling saja,klw spt itu gmn penyelesaianya?

    • Salam KPR,

      Sebelumnya, penting untuk memeriksa dokumen kontrak atau perjanjian yang telah disepakati antara Anda dan developer sebelum menentukan solusi apa yang terbaik dalam situasi ini.

      Namun, secara umum, apabila KPR tidak disetujui oleh bank dan telah dilakukan pembayaran DP, ada beberapa kemungkinan penyelesaian. Pertama, bisa saja ada kesepakatan antara Anda dan developer untuk mengalihkan pembayaran DP ke unit lain atau menunggu persetujuan KPR di kemudian hari jika Anda masih berminat untuk membeli properti tersebut. Kedua, bisa juga ada kesepakatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh DP yang telah dibayarkan, tergantung pada ketentuan dalam kontrak.

      Namun, apabila developer menolak untuk mengembalikan DP yang telah dibayarkan dan tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai, maka langkah selanjutnya adalah untuk mempertimbangkan opsi hukum. Anda dapat mempertimbangkan untuk meminta bantuan dari organisasi konsumen atau pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  93. selamat pagi…saya seorang pegawai honor di salah satu instansi…..saya sedang mengurus semua persyaratan pengajuan KPR….tetapi ada satu kendala yang ingin saya tanyakan…SURAT PERNYATAAN PENGHASILAN saya tidak berani di tanda tangan oleh pimpinan…alasannya karna kontrak honor hanya berlaku 1 tahun saja…sementara lama angsuran kredit bisa sampai 15 tahun…mohon pencerahan…sebelumnya terima kasih.

    • Salam KPR,

      Untuk mengajukan KPR, biasanya pihak bank meminta surat pernyataan penghasilan sebagai salah satu persyaratan. Surat pernyataan penghasilan ini biasanya harus ditandatangani oleh pimpinan atau atasan langsung Anda, yang memberikan konfirmasi tentang jumlah penghasilan Anda setiap bulannya.

      Jika pimpinan Anda tidak berani menandatangani surat pernyataan penghasilan karena alasan kontrak honor yang hanya berlaku 1 tahun, ada beberapa alternatif yang dapat Anda lakukan:

      Mencari Alternatif Penjamin Kredit
      Anda dapat mencari penjamin kredit yang dapat menandatangani surat pernyataan penghasilan untuk Anda. Penjamin kredit ini biasanya dapat diambil dari keluarga atau kerabat yang memiliki penghasilan tetap dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh bank.

      Mengajukan KPR di Bank Lain yang Memiliki Syarat yang Berbeda
      Anda dapat mencoba mengajukan KPR di bank lain yang memiliki syarat yang berbeda. Beberapa bank mungkin memiliki persyaratan yang berbeda dalam hal surat pernyataan penghasilan, sehingga bisa jadi ada bank yang memungkinkan Anda mengajukan KPR tanpa harus menandatangani surat pernyataan penghasilan dari atasan langsung.

      Melampirkan Bukti-bukti Lain sebagai Pengganti Surat Pernyataan Penghasilan
      Anda dapat melampirkan bukti-bukti lain sebagai pengganti surat pernyataan penghasilan, seperti slip gaji, bukti pembayaran pajak, atau laporan keuangan pribadi yang memperlihatkan jumlah penghasilan Anda. Pastikan untuk berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dahulu apakah bukti-bukti tersebut dapat diterima sebagai pengganti surat pernyataan penghasilan.

      Sebaiknya Anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank yang akan memberikan KPR, sehingga Anda mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang alternatif lain yang dapat dilakukan jika surat pernyataan penghasilan tidak dapat ditandatangani oleh atasan langsung Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  94. Pak saya mau tanya..saya mengajukan kredit rumah btn 15 tahun..setelah acc akad kenpa bisa jadi 16 tahun…mohon info nya pak.terima kasih.

    • Salam KPR,

      Mungkin ada beberapa alasan mengapa jangka waktu KPR Anda berubah dari 15 tahun menjadi 16 tahun setelah akad dilakukan. Beberapa alasan mungkin termasuk:

      Perubahan suku bunga: Jika suku bunga KPR berubah antara saat pengajuan dan saat akad, ini dapat mempengaruhi jangka waktu KPR. Misalnya, jika suku bunga naik, pembayaran bulanan Anda mungkin harus ditingkatkan untuk memenuhi persyaratan pembayaran, sehingga durasi KPR diperpanjang menjadi 16 tahun.

      Biaya tambahan: Ada biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya lainnya yang terkait dengan akad KPR. Jika biaya-biaya tersebut ditambahkan ke jumlah pinjaman, maka itu akan mempengaruhi jumlah cicilan bulanan dan durasi KPR.

      Penundaan pembayaran: Jika pembayaran pertama KPR ditunda, misalnya karena Anda tidak dapat segera membayar uang muka, maka jangka waktu KPR mungkin perlu diperpanjang untuk mempertimbangkan pembayaran yang tertunda.

      Anda dapat menanyakan kepada pihak Bank BTN untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang perubahan jangka waktu KPR Anda. Pastikan Anda memahami semua biaya dan persyaratan pembayaran sebelum menandatangani akad KPR.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  95. Saya mau menanyakan mengenai prosedur KPR ..tgl 8 Agustus kmrn saya mengajukan KPR untuk rumah subsidi namun sampai saat ini hampir 3minghu belum ada kabar sama sekali dari developer maupun dari pihak bank sudah saya tanyakan dgn developer tapi jawabanya hanya disuruh menunggu ..memang biasanya setelah taro berkas berapa lama akan ada pemberitahuan jika disetujui atau tidaknya

    • Salam KPR,

      Biasanya setelah mengajukan KPR, bank akan memeriksa berkas dan melakukan survey kelayakan kredit, yang memerlukan waktu untuk diproses. Namun, tiga minggu adalah waktu yang cukup lama untuk menunggu tanggapan dari pihak bank atau pengembang.

      Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang status pengajuan KPR Anda, sebaiknya hubungi pihak bank langsung dan tanyakan tentang perkembangan pengajuan KPR Anda. Mereka akan memberikan informasi yang lebih akurat tentang waktu yang dibutuhkan untuk memproses aplikasi dan menginformasikan kapan keputusan akan diberikan. Semoga membantu!

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  96. Saya sudah mengajukan KPR bersubsidi sejak 6 bulan lalu. Unit Rumahnya pun sudah selesai sekitar 90-95%.
    Sudah proses wawancara sampai 2x
    Tapi saya sampai saat ini merasa belum tenang/Bertanya2.apakah permohonan saya di tolak atau di terima?
    Yg jadu pertanyaan saya…
    Seberapa besar pengaruh nya Saldo tabungan kita di Bank Btn dengan Proses terjadi nya Akad Kredit.apakah bisa batal proses nya kalau seandainya menyangkut saldo tabungan saya?Terimakasih.

    • Salam KPR,

      Saldo tabungan Anda dapat memengaruhi proses akad kredit KPR Anda di Bank BTN, terutama jika Anda mengajukan KPR dengan skema subsidi. Salah satu persyaratan dalam pengajuan KPR bersubsidi adalah memiliki tabungan di bank tempat Anda mengajukan KPR, dan besaran saldo tabungan minimalnya juga ditentukan oleh bank.

      Namun, saldo tabungan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang diperhitungkan oleh bank dalam menentukan apakah pengajuan KPR Anda disetujui atau ditolak. Faktor-faktor lain seperti penghasilan, pekerjaan, kelayakan kredit, dan sejarah kredit Anda juga akan diperhitungkan.

      Apabila Anda merasa tidak tenang karena belum mendapatkan kabar dari pihak bank atau developer, sebaiknya Anda menghubungi mereka untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status pengajuan KPR Anda. Pihak bank atau developer seharusnya memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai proses pengajuan KPR Anda, termasuk mengenai kemungkinan disetujui atau ditolaknya pengajuan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  97. Dear KPR yth.
    Tangal 23-08-19 saya di konfirmasi akan ikut dalam akad kredit perumahan subsidi,
    Namun satu hari sebelumnya saya dapat informasi dari marketing data NIK saya di BTN (FLPP) sudah ada yang pakai sehingga saya belum bisa ikut akad kredit,
    Setelah saya tanya siapa yang pakai akhirnya diberikan informasi berupa screnshot yang tertera hanya Nama saja, untuk Nama perumahan, pengembang kecamatan Dll kosong,
    Singkatnya saya ke disdukcapil kota bekasi untuk klaripikasi dan sudah di update serta ada tanda buktinya bahwa NIK itu hanya punya saya saja,dan tanda bukti tersebut sudah saya berikan ke marketing untuk di tindaklanjuti, namun saya mendapat konfirmasi masih belum bisa karena NIK nya masih sama,
    Mohon penjelasan dan solusinya untuk kasus saya di atas, terimakasih

    Salam hormat

    • Salam KPR,

      Apabila Anda telah mengajukan KPR subsidi melalui Bank BTN, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah untuk tetap berkomunikasi dengan pihak Bank dan pengembang perumahan untuk menyelesaikan masalah ini.

      Pihak Bank BTN harus memastikan bahwa NIK Anda benar-benar sah dan tidak ada yang menggunakan NIK tersebut untuk mengajukan KPR subsidi. Jika pihak Bank masih mengatakan bahwa NIK Anda sudah digunakan oleh orang lain, Anda bisa meminta bukti konkret seperti data aplikasi yang menggunakan NIK Anda tersebut.

      Jika masalah ini sudah teratasi, pastikan Anda memiliki semua dokumen persyaratan yang diperlukan dan siapkan diri untuk menghadapi proses akad kredit. Jangan lupa untuk memastikan kembali bahwa semua informasi yang Anda berikan benar dan akurat.

      Perlu diingat bahwa proses akad kredit bisa memakan waktu yang cukup lama tergantung dari kondisi dan kebijakan Bank, pengembang, dan juga pemerintah. Oleh karena itu, Anda perlu bersabar dan mengikuti petunjuk dari pihak Bank dan pengembang perumahan untuk menyelesaikan proses KPR subsidi dengan lancar.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  98. Mau tanya, saya kan sdh akad dan sdh bayar angsuran KPR ny 4x, dan yg jd mslh sekarang ini di brosur terdapat fasilitas sumur tiba² sekarang-sekarang mereka minta biaya tambahan untuk pemasangan Ats ketika di konfirmasi alasan mreka karena brosur yg saya liat d brosur lama, dan ketika mau di bayar biaya ats ny berubah menjadi 1.7 yg awal ny cuma 1.4, tolong penjelasan ny

    • Salam KPR,

      Saya mengerti bahwa Anda telah melakukan pembayaran angsuran KPR sebanyak 4 kali dan sekarang ada masalah dengan biaya tambahan untuk pemasangan ATS (Automatic Transfer Switch) pada sumur yang tidak tercantum dalam brosur.

      Sebelumnya, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian yang sudah Anda tandatangani saat melakukan KPR dan kontrak dengan pengembang. Pastikan bahwa ketentuan mengenai perubahan fasilitas atau biaya tambahan sudah diatur secara jelas dalam perjanjian tersebut. Jika Anda tidak yakin atau kurang memahami isi perjanjian, sebaiknya konsultasikan dengan pihak bank atau pengembang.

      Jika perubahan biaya tambahan ini memang tidak diatur dalam perjanjian yang sudah Anda tandatangani, maka Anda bisa melakukan pengecekan lagi dengan pihak pengembang terkait penambahan biaya tersebut. Sebaiknya Anda meminta penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak pengembang mengenai perubahan biaya tambahan tersebut dan mengapa terjadi perubahan tersebut. Anda juga bisa meminta bukti-bukti atau dokumen yang mendukung perubahan tersebut.

      Jika pihak pengembang tetap meminta biaya tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum atau konsultasikan masalah ini ke badan perlindungan konsumen seperti OJK atau YLKI. Namun, sebaiknya Anda berbicara terlebih dahulu dengan pihak pengembang dan mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  99. Mohon bantu penjelasanya,maaf orang awam. Saya pengajuan kpr subsidi,sudah di acc dan sudah berjalan 2 bulan. Akan tetapi pemotongan pembayaran tidak sesuai dengan yg tertera di sp3k(lebih besar 189.000 ) mohon pencerahanya

    • Salam KPR,

      Untuk masalah pemotongan pembayaran KPR, sebaiknya Anda segera menghubungi pihak bank tempat Anda mengajukan KPR dan meminta penjelasan mengenai perbedaan nilai yang tertera di SP3K dengan nilai yang sebenarnya dipotong. Kemungkinan terdapat kesalahan pada perhitungan atau ada biaya tambahan yang belum tertera pada SP3K.

      Pastikan Anda sudah memiliki salinan SP3K yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai acuan dalam memverifikasi jumlah pembayaran yang seharusnya dipotong setiap bulannya. Anda juga dapat meminta keterangan secara tertulis dari pihak bank untuk memastikan kesalahan yang terjadi dan apa tindakan yang akan diambil untuk memperbaikinya.

      Jika setelah berdiskusi dengan pihak bank masih terdapat ketidaksesuaian antara nilai pembayaran yang harus dibayarkan dengan nilai yang tertera di SP3K, Anda dapat mengajukan keluhan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau lembaga pengawas keuangan yang berwenang. Jangan khawatir, jika Anda melakukan hal ini, tidak akan membuat nama Anda masuk dalam daftar hitam BI atau membuat histori nama Anda jelek di bank.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  100. Saya mau ngambil KPR subsidi melalui kenalan yg sudah mengambil KPR, dan saya ditawari rumah yg dia ambil, namun kredit nya baru berjalan 3 tahun, setelah saya setujui, ternyata dia mengambil KPR itu, melalui pihak pertama. Dan saya menjadi org ketiga yg akan berurusan dgn Notaris yg sama, apakah saya bisa memiliki penuh rumah beserta sertifikat nya?

    • Salam KPR,

      Untuk bisa memiliki penuh rumah beserta sertifikatnya, Anda perlu melakukan proses pembelian rumah dari pemilik awal atau pemilik sebelumnya dengan cara yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

      Jika kenalan Anda memang sudah memiliki rumah tersebut dan mengambil KPR untuk membiayai pembelian rumah tersebut, maka Anda perlu melakukan transaksi jual-beli rumah dengan kenalan Anda sebagai penjual dan Anda sebagai pembeli. Dalam proses ini, peran notaris akan sangat penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan transaksi.

      Sebagai pembeli, Anda juga perlu memastikan bahwa status kepemilikan rumah dan sertifikatnya sah dan tidak terjadi sengketa hukum atau masalah lain yang dapat mengganggu proses pembelian dan kepemilikan Anda atas rumah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan sertifikat rumah tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  101. Halo KPR , saya ada ambil apartemen tp bru ttd SP3K saja dan sudah di acc oleh pihak bank BRI , tapi belum tandatangan PPJB dan Akad kredit ,tp saya ingin membatalkan sepihak karena ada alasan tersendiri,, apakah sttus saya di bank nama nya jadi jelek atau kena blacklist di BI Checking dan susah kalau kemudian hari saya mau mengajukan KPR / KPA dengan Bank BRI lagi akan di tolak ?
    karena info dari pihak developer akan kena blacklist di bank ,,
    saya juga sudah bayar booking fee 5juta info di awal kata nya bisa di kembalikan tapi kena potongan 25% tapi ketika saya tanyakan kata nya hangus karena sudah tandatangan SP3K .. mohon pencerahan nya karena saya sedikit bingung
    Terima Kasih

    • Salam KPR,

      Jika Anda memutuskan untuk membatalkan pembelian apartemen tersebut, maka biasanya Anda akan kehilangan uang booking fee yang telah Anda bayarkan. Namun, hal ini sebaiknya Anda konfirmasikan langsung dengan pihak developer apartemen.

      Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa pembatalan transaksi seperti ini akan menyebabkan nama Anda jadi jelek atau kena blacklist di BI Checking. Namun, jika Anda tidak membayar kewajiban finansial yang telah disepakati, seperti biaya administrasi atau denda pembatalan, maka hal tersebut bisa memengaruhi kredibilitas Anda di masa depan jika Anda ingin mengajukan pinjaman kembali.

      Namun, jika Anda memutuskan untuk mengajukan KPR/KPA di bank yang sama di masa depan, maka kemungkinan besar bank tersebut akan mengevaluasi kembali profil keuangan Anda sebelum menyetujui pinjaman baru. Jadi, pastikan bahwa keputusan Anda untuk membatalkan pembelian apartemen sudah dipikirkan secara matang dan sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  102. Saya mau bertanya pak,saya ambil rumah kpr subsidi di kalimantan tengah,nah awal nya kan di perjanjian daya listrik nya 450 watt setelah beberapa bulan daya rumah kami di tambah jado 900 watt , saya tidak mempermasalahkan daya nya yang saya mau tanya benarkah harga penambahan daya dari 450 watt ke 900 watt 700ribu dan kalau memang segitu harga nya harus nya pembayaran itu ke kantor pos atau ke pln bukan dari pihak developer datang ke rumah membawa kwitansi dan harus membayar 700rb,toh harga normal nya tidak sampai segitu..terima kasih

    • Salam KPR,

      Untuk penambahan daya listrik pada rumah KPR subsidi, tarif yang dikenakan oleh PLN biasanya berbeda dengan tarif yang dikenakan untuk rumah non-subsidi. Namun, harga yang ditawarkan sebesar Rp700 ribu untuk penambahan daya dari 450 watt ke 900 watt terdengar terlalu tinggi.

      Seharusnya, untuk melakukan penambahan daya, Anda harus mengajukan permohonan penambahan daya listrik ke PLN dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh PLN, yang dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Biaya administrasi tersebut biasanya dapat dibayar melalui kantor pos atau melalui kantor cabang PLN terdekat.

      Saya sarankan Anda mengecek kembali dengan pihak developer maupun dengan PLN mengenai besaran biaya yang seharusnya dikenakan untuk penambahan daya listrik di wilayah Anda, dan meminta rincian biaya yang dikenakan tersebut. Jika memang terdapat kejanggalan, Anda dapat melakukan protes dan menanyakan alasannya, serta meminta pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  103. Pak calon suami saya ambil kpr di daerah bandar lampung dgn DP 37 juta udh dibayar lunas ke developer rumah langsung di bangun dan sp3k dan imb udh keluar atas nama calon suami saya token listrik jg udh nama suami saya
    Nah minggu lalu udh di telp sama pihak bank mau akad kredit tapi setelah hari H kok di tunda sama pihak bank dgn alasan lagi ada audit bank dan pergantian manajemen aku jadi khawatir apakah jgn2 dibatal in apa memang ada audit bank

    • Salam KPR,

      Kemungkinan ada beberapa alasan mengapa pihak bank menunda akad kredit untuk KPR calon suami Anda. Salah satu kemungkinannya adalah karena ada audit bank yang sedang berlangsung atau karena adanya pergantian manajemen, seperti yang disebutkan pihak bank.

      Namun, Anda tidak perlu khawatir terlalu banyak, karena biasanya penundaan akad kredit hanya bersifat sementara dan segera dilakukan setelah kondisi di bank membaik. Namun, jika penundaan ini terlalu lama atau berlanjut, sebaiknya calon suami Anda segera menghubungi pihak bank untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan mengikuti prosedur yang ada.

      Pastikan juga bahwa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk akad kredit sudah lengkap dan sesuai, sehingga proses akad kredit dapat berjalan lancar ketika waktu yang tepat tiba. Jika ada kekhawatiran atau pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya calon suami Anda berkonsultasi dengan pihak bank atau notaris yang menangani akad kredit tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  104. Mlm admin kpr sy mau tnya…sy kan mengajukan kpr dgn dp cicil 10 bln sy sdh byar 7 x total uang yg sdh msuk 29 juta…ternyta kpr sy di tolak sm bank…krn mslh rek koran sy.tpi sales marketing blg akan coba ke bank lain dgn sy melunasi dp yg 3 bln lg 10 juta dan memperbaiki rek koran sy…yg sy tnya kan apa betul stlh kpr di tolak bank dan sy memperbaiki rek koran su kpr sy nant di trima bank sy pedagang..

    • Salam KPR,

      Jika KPR Anda ditolak oleh bank karena masalah rekening koran, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan untuk memperbaiki situasi ini. Yang pertama adalah menyelesaikan masalah di rekening koran Anda, misalnya dengan membayar tagihan yang tertunda atau menyediakan bukti-bukti bahwa transaksi yang terjadi pada rekening Anda sah. Setelah masalah di rekening koran Anda diselesaikan, Anda dapat mencoba mengajukan KPR kembali dengan bank yang sama atau bank lain.

      Namun, tidak dapat dipastikan bahwa bank yang berbeda akan menerima pengajuan KPR Anda meskipun rekening koran Anda telah diperbaiki, karena setiap bank memiliki kriteria yang berbeda untuk memberikan persetujuan KPR. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan pengajuan kembali dan menunggu keputusan dari bank terkait.

      Sebelum Anda membayar sisa DP, pastikan Anda telah memperoleh konfirmasi dari pihak bank bahwa pengajuan KPR Anda akan diproses lagi setelah masalah rekening koran Anda telah diselesaikan. Jangan melakukan pembayaran lebih lanjut kecuali Anda yakin bahwa pengajuan KPR Anda akan diterima oleh bank.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  105. Saya mau tanya saya sudah akad dan d acc bulan depan sudah mulai nyicil. Saya ingin membatalkan kpr. Apakah uang saya hangus??

    • Salam KPR,

      Apabila Anda ingin membatalkan KPR setelah akad, maka biasanya Anda akan dikenakan denda atau sanksi pembatalan yang dapat mencapai 10-20% dari total DP yang telah dibayarkan. Jadi, jika Anda sudah membayar DP sebesar Rp10 juta, maka kemungkinan akan ada potongan sekitar Rp1-2 juta jika Anda membatalkan KPR setelah akad.

      Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan dokumen perjanjian KPR yang telah Anda tanda tangani. Pastikan Anda membaca dengan cermat semua klausul dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk mengenai ketentuan pembatalan dan sanksi yang dikenakan.

      Jika Anda masih ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank atau notaris yang menangani proses KPR Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  106. Pagi Pak, saya mau tanya kira2 solusinya seperti apa

    Saya mengajukan kpr dengan termin 15th dan DP 7.5jt tetapi di setujui hanya 20th.

    Cicilan sudah berjalan 4 bulan tiba2 pihak bank mengkonfirmasi untuk melunasi DP 14 juta lagi alasannya karena plafon saya naik jadi 20th maka harus nambah DP lagi

    Nah apakah hal seperti itu dibenarkan atau hanya permainan marketing?

    • Salam KPR,

      Seharusnya tidak ada kenaikan DP yang tiba-tiba tanpa ada konfirmasi sebelumnya mengenai perubahan DP. Jika terdapat perubahan pada plafon kredit, pihak bank harus memberitahu Anda dan mendiskusikan perubahan tersebut sebelum mengambil tindakan. Jadi, sebaiknya Anda minta penjelasan yang lebih detail dari pihak bank terkait alasan perubahan DP yang harus dibayarkan, dan pastikan Anda memahami semua persyaratan yang telah disetujui pada saat mengajukan kredit. Jika Anda merasa ada ketidakjelasan atau ketidakadilan dalam persyaratan, sebaiknya jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut atau mempertimbangkan untuk membatalkan kredit tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda segera memperbarui kartu ATM Anda sebelum melanjutkan pembayaran KPR. Kartu ATM yang sudah expired dan tidak diperbarui lagi biasanya tidak akan bisa digunakan untuk transaksi perbankan, termasuk pembayaran cicilan KPR. Jadi pastikan untuk menghubungi bank Anda dan memperbarui kartu ATM Anda sebelum membayar cicilan KPR. Jika Anda khawatir dengan jatuh tempo pembayaran, Anda bisa meminta bank Anda untuk memberikan solusi sementara seperti transfer melalui internet banking atau mobile banking, atau memperpanjang jatuh tempo pembayaran sementara waktu hingga kartu ATM Anda diperbarui.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  107. Dear KPR ID. Kami melakukan pemesanan rumah di Developer A dan melalui Bank B dengan nama istri C. Kami sdh membayar Booking Fee dan DP. Istri saya hanya menandatangani Surat Pesanan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan KPR melalui administrator developer A lalu administrator developer A memberikan seluruh dokumen persyaratan KPR. Lalu bank B melakukan proses verifikasi dokumen dan verifikasi tempat kerja saya dan istri by phone. Hasilnya Bank B memberikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang berisi Maksimum Kredit 68,76% dari Plafond Kredit Awal (Harga Rumah dikurangi DP yang disetor ke Developer A) yang kami ajukan. Sebelum dokumen persyaratan KPR kami serahkan semua ke administrator Developer A, kami meminta Surat Pernyataan dari Management Developer A yang berisi jika pengajuan KPR kami ditolak dengan DP awal, Nama Istri, dan Plafond Kredit Awal yang kami ajukan ke Bank B, maka Developer A akan mengembalikan full 100% DP awal. Kami minta masukan dari KPR ID untuk langkah selanjutnya jika kami hanya akan mengikuti Surat Pernyataan dari Management Developer A yang berisi Nama Istri, DP Awal, dan Plafond Kredit Awal sementara pihak Developer A mencoba bernegoisasi dengan kami antara lain mengganti dengan nama saya karena alasan profesi pekerjaan saya, menambah DP, dan lain sebagainya. Apakah SP3K turun plafond kredit tersebut bisa dianggap sebagai penolakan dari Bank B? Apakah ada kemungkinan SP3K akan terbit 2 kali dari Bank B jika ada banding dari Developer A dengan Nama, DP, dan Plafond yang sama di Surat Pernyataan Management Developer A? Sebagai informasi bahwa istri belum pernah menandatangani dokumen selain Surat Pesanan. Terima kasih sebelumnya KPR ID

    • Salam KPR,

      Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diklarifikasi terlebih dahulu bahwa pemberian informasi ini hanya bersifat umum dan tidak mengikat. Untuk informasi yang lebih akurat, sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan pihak Bank B dan Developer A terkait hal ini.

      Dari penjelasan yang Anda berikan, SP3K yang diterbitkan Bank B menunjukkan bahwa pihak bank menyetujui memberikan kredit maksimum sebesar 68,76% dari plafond kredit awal yang Anda ajukan. Namun, jika Developer A tidak dapat menyetujui permintaan Anda, yaitu menggunakan nama istri, DP awal, dan plafond kredit awal seperti yang tercantum dalam Surat Pernyataan Management Developer A, maka pihak bank mungkin akan meninjau ulang SP3K yang diterbitkan sebelumnya.

      Mengenai kemungkinan terbitnya SP3K untuk kedua kalinya dengan nama, DP, dan plafond yang sama, hal ini tentunya tergantung pada kebijakan Bank B dan hasil dari negosiasi dengan Developer A. Sebaiknya Anda melakukan komunikasi yang jelas dengan kedua belah pihak dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi ini.

      Terakhir, mengenai Surat Pernyataan dari Management Developer A yang menjamin pengembalian DP secara penuh jika KPR ditolak, sebaiknya Anda juga memeriksa ketentuan dan syarat-syarat dari surat tersebut sebelum mengambil keputusan lanjutan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  108. Selamat sore. Mau tanya saya adalah seorang istri sekaligus karyawan swasta. Pada saat pengambilan kpr dan akad kredit ke bank, saya dan suami mengajukan atas nama saya. Jadi akad kredit atas nama istri. Angsuran kpr sudah berjalan hampir 2 tahun. Yang mau saya tanyakan, bisakah saya mengganti nama peminjam menjadi nama suami saya? Mohon infonya. Makasih

    • Salam KPR,

      Untuk mengganti nama peminjam dalam kontrak kredit, Anda harus menghubungi pihak bank dan menanyakan prosedur yang harus diikuti. Setiap bank mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait perubahan nama peminjam dalam kontrak kredit. Namun, biasanya pihak bank akan memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti surat pernyataan dari Anda dan suami yang menjelaskan alasan perubahan nama peminjam, fotokopi KTP dan NPWP Anda dan suami, serta dokumen lain yang diminta oleh bank.

      Anda juga perlu memperhatikan bahwa perubahan nama peminjam dalam kontrak kredit dapat mempengaruhi kondisi kredit Anda, seperti suku bunga, tenor, dan jumlah cicilan bulanan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mengganti nama peminjam. Jika Anda masih ragu atau ingin informasi lebih lanjut, sebaiknya Anda langsung menghubungi pihak bank yang menangani kredit Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  109. pagi… sy mau tny, sy dpt kpr btn dngn over cradit sdh 1 thn lbh,, masalah sy tdk bs membayar angsuran krn sekarang angsuran hny bs lewat tabungan btn sedang tabungan btn ats nama telah tutup dan harus buat yg baru, dan org ats nama sedang tugas di jepang. bgmn cara nya agar bs mengangsur kpr

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda segera menghubungi Bank BTN dan menjelaskan situasi yang sedang dihadapi. Bicarakan masalah pembayaran angsuran KPR yang belum bisa dilakukan karena tabungan BTN atas nama Anda telah ditutup dan pemiliknya sedang tugas di Jepang. Bank akan memberikan solusi untuk membantu mengatasi masalah ini, seperti membuka kembali tabungan BTN atas nama Anda atau memberikan opsi pembayaran melalui cara lain yang bisa disesuaikan dengan situasi Anda.

      Anda juga perlu menanyakan kemungkinan adanya denda atau bunga keterlambatan pembayaran angsuran KPR dan cara menghindari denda tersebut. Jangan biarkan masalah ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian karena bisa berakibat buruk pada kredit Anda di masa depan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  110. Pagi…saya mau nanya ne…
    saya ambil rumah tapi dari pihak bank na menolak karena masa kerja tidak mecukupi tapi sebelumnya saya pernah bekerja selama 2 tahun dan saya sudah lampirkan surat pakleringnya.tapi masih saja tetap di tolak sama pihak bank. nah akhirnya kami disuruh naik banding sama orang deplover dan pihak bank untuk menuju proses
    tapi sampai sekarang hasil dan kpeutusan dari naik banding kemarin pun belum tau hasilnya bagaimana
    kira” itu gimana ya..mohon petunjuk dan bantuannya donk

    • Salam KPR,

      Saya memahami situasi yang Anda hadapi. Jika Anda telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan masih ditolak oleh pihak bank, naik banding adalah salah satu opsi yang bisa Anda coba. Saat naik banding, pihak developer akan mencoba memperjuangkan keputusan bank untuk mempertimbangkan ulang pengajuan kredit Anda.

      Namun, hasil banding bisa saja mengambil waktu yang lama. Sementara itu, Anda dapat mencoba opsi lain seperti mencari solusi untuk meningkatkan kualifikasi kredit Anda, misalnya dengan meningkatkan jumlah uang muka atau memperbaiki catatan kredit Anda. Anda juga bisa mencoba mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lain yang mungkin memiliki persyaratan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi Anda.

      Jika Anda masih membutuhkan bantuan, disarankan untuk menghubungi pihak developer dan bank untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status pengajuan kredit Anda dan opsi yang tersedia untuk Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  111. Selamat sore..

    Saya sudah meng angsur KPR berjalan bulan ke 2, tapi rumah KPR kami belum juga selesai di kerjakan oleh developer.

    Kepada siapa saya harus mengadu..???

    Breni – Jambi.

    • Salam KPR,

      Jika rumah KPR Anda belum selesai dikerjakan oleh developer, Anda dapat mengadu kepada pihak developer langsung. Anda dapat menghubungi customer service atau pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan proyek tersebut.

      Saat mengadukan masalah ini, pastikan Anda memiliki bukti-bukti tertulis dan data yang cukup seperti surat perjanjian pembelian rumah, bukti pembayaran, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

      Selain itu, Anda juga dapat memeriksa kembali kontrak dan perjanjian yang telah Anda tandatangani dengan developer untuk memastikan bahwa waktu penyelesaian proyek sesuai dengan yang disepakati. Jika developer telah melanggar perjanjian, Anda mungkin dapat mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  112. Saya ada maslah turun plafon, terus saya sama pihak marketing perumahan minta banding lagi, trus kata pihak bank sudah di prbaiki mnjadi normal kembali
    Tinggal di cetak, yang jadi masalah saya
    Sampai saat ini sp3k saya yang udh normal lagi belum di cetak hampir mau 2 bulan
    Kata marketing nya pun pihak bank susah untuk di hubungi
    Itu ada masalah apa ya?
    Atas nama : riki ramdani
    Prumahan : primavera vilage sukabumi

    • Salam KPR,

      Ketika Anda mengalami masalah turun plafon pada KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan mengajukan banding, seperti yang telah dilakukan. Namun, jika hingga saat ini SP3K Anda belum dicetak dalam waktu yang lama, sebaiknya Anda menghubungi kembali pihak bank dan menanyakan penyebab keterlambatan tersebut.

      Mungkin saja terdapat beberapa kendala teknis atau administratif yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Anda dapat meminta pihak bank untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan mencari solusi bersama agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

      Jika pihak bank sulit dihubungi, Anda dapat mencoba untuk menghubungi kantor cabang terdekat atau mengirimkan email ke alamat yang tertera pada situs web resmi bank. Pastikan untuk mencantumkan nomor KPR Anda dan detail permasalahan yang sedang Anda hadapi agar pihak bank dapat memberikan respons yang tepat dan memuaskan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  113. Cashback KPR subsidi saya kok belum cair padahal sudah 1 tahun dari waktu akad, apakah memang selama itu ya untuk pencairan cashback subsidi ?
    Jika sudah di cairkan apakah saya lsg menerima pemberitahuan dari pihak bank atau langsung dari kementrian ?mohon tanggapannya
    Mo

    • Salam KPR,

      Biasanya, waktu pencairan cashback KPR subsidi dapat bervariasi antara beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang menyediakan subsidi tersebut. Namun, jika sudah melewati waktu satu tahun, sebaiknya Anda menghubungi pihak bank atau Kementerian PUPR untuk menanyakan status pencairan cashback subsidi Anda.

      Pihak bank atau Kementerian PUPR biasanya akan memberikan pemberitahuan kepada Anda terkait pencairan cashback KPR subsidi, baik melalui surat atau email. Namun, jika Anda tidak menerima pemberitahuan tersebut, sebaiknya Anda menghubungi pihak bank atau Kementerian PUPR untuk menanyakan status pencairan cashback subsidi Anda. Pastikan juga bahwa data kontak yang Anda berikan ke pihak bank atau Kementerian PUPR selalu terbaru dan dapat dihubungi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  114. Dear KPR ID
    Sy baru saja membeli rumah, DP 5jt langsung bisa huni. Dan sisa DP bisa dicicil sambil nempatin rumah nya.
    Yg sy mau tanyakan.
    Apakah pada saat pengajuan kpr nanti bank akan langsung menerima atau masih ada kemungkinan ditolak?

    • Salam KPR,

      Pada dasarnya, meskipun Anda sudah memiliki rumah dan membayar DP, pengajuan KPR tetap akan diproses dan dinilai oleh pihak bank. Kemungkinan ditolak atau disetujui tergantung pada berbagai faktor, seperti kemampuan Anda dan pasangan untuk membayar angsuran, plafon kredit yang diajukan, kondisi rumah, dan lain sebagainya. Namun, jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan mempunyai catatan kredit yang baik, maka kemungkinan besar pengajuan KPR akan disetujui oleh pihak bank. Namun, pastikan Anda memeriksa dengan seksama persyaratan dan dokumen yang diperlukan oleh bank sebelum mengajukan KPR untuk memastikan bahwa semuanya terpenuhi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  115. min mau nanya dong, 1.5 bulan lalu tepatnya 2 mei sy melakukan pembayaran ekstra di BTN. sudh ke loan service dan ada bukti bahwa saya lmelakukan pembayaran ekstra yang mengurangi masa angsuran dari 23 tahun jadi 9 tahun dengan nilai angsuran yang sama dengan saat ini. dengan dijanjikan akan di debet bulan juni

    nah hari ini saya nanya kepastian kapan uang pembayaran ekstra saya akan di debet karena masih ada di tabungan. loan servicenya saat ini sistem untuk pengurangan jangka waktu pembayaran sedang di freeze sehingga dia tidak tahu kapan akan di approve.

    tolong sharungnya bila ada yang mengalami pengalaman serupa

    • Salam KPR,

      Saya memahami kekhawatiran Anda. Sistem perbankan memiliki aturan dan prosedur yang ketat dalam menangani transaksi dan pembayaran, sehingga kadang-kadang memerlukan waktu untuk memproses transaksi yang kompleks.

      Saya menyarankan Anda untuk menghubungi pihak loan service di BTN kembali dalam beberapa waktu ke depan untuk menanyakan status transaksi pembayaran ekstra Anda. Jika memang ada permasalahan yang belum terselesaikan, Anda dapat meminta informasi lebih lanjut mengenai langkah yang harus Anda ambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

      Selain itu, pastikan Anda memiliki bukti pembayaran ekstra yang jelas dan disimpan dengan baik. Jika terjadi ketidakcocokan atau masalah lainnya, bukti pembayaran tersebut bisa menjadi bukti kuat bahwa Anda telah melakukan pembayaran sesuai dengan yang disepakati.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  116. selamat sore, saya mau bertanya. permohonan KPR abang saya ditolak jadi abang saya minta tolong pakai nama saya. saya belum pernah kredit apapun sebelumnya. Saya kurang paham, bisa dijelaskan ke saya apa kemungkinan resiko kedepannya? Apa saja hal yang perlu saya perhatikan?
    kalaupun abang saya nantinya tidak sanggup membayar cicilan, saya mau melanjutkan cicilan karena rumah itu nantinya atas nama saya.
    terima kasih

    • Salam KPR,

      Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR atas nama Anda untuk keperluan abang Anda, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan.

      Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa Anda mampu membayar cicilan KPR secara rutin dan tepat waktu, jika terjadi apapun pada abang Anda. Anda harus siap menanggung tanggung jawab keuangan yang berat jika abang Anda tidak dapat membayar cicilan.

      Kedua, Anda harus memahami bahwa KPR adalah bentuk utang yang besar dan memiliki jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, Anda harus mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan.

      Ketiga, Anda harus memahami bahwa mengajukan KPR atas nama orang lain adalah tindakan yang berisiko. Jika abang Anda tidak membayar cicilan atau melakukan pelanggaran lain terhadap perjanjian KPR, Anda sebagai peminjam KPR akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Ini dapat merugikan Anda secara finansial dan juga berdampak pada reputasi kredit Anda.

      Jika Anda memutuskan untuk tetap melanjutkan pengajuan KPR atas nama Anda, pastikan bahwa Anda memperhatikan dengan seksama semua rincian dan persyaratan yang terkait dengan KPR tersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada bank atau pihak lain yang terkait jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran.

      Selain itu, jika Anda nantinya melanjutkan pembayaran cicilan KPR, pastikan bahwa Anda memperhatikan dengan cermat semua rincian tentang jumlah angsuran, jangka waktu cicilan, bunga, dan biaya-biaya terkait lainnya. Jangan ragu untuk meminta penjelasan jika ada hal yang tidak Anda pahami.

      Terakhir, pastikan Anda memiliki cadangan dana yang cukup untuk membayar cicilan KPR jika terjadi keadaan darurat. Selalu prioritaskan pembayaran cicilan KPR sebagai tanggung jawab keuangan yang paling penting.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  117. Selamat siang..

    mau tanya ni, sy kpr ke BRI rumah second..
    Kalo sudah verifikasi data via telp..
    Berapa lama harus menunggu putusannya?

    • Salam KPR

      Waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui keputusan dari bank setelah verifikasi data via telepon dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti jumlah aplikasi yang sedang diproses oleh bank, ketersediaan dokumen-dokumen pendukung, dan lain sebagainya. Namun, umumnya bank akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah aplikasi KPR diterima. Anda bisa menanyakan estimasi waktu keputusan kepada petugas bank yang sedang menangani aplikasi KPR Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  118. Saya mau konsultasi soal renovasi rumah subsidi.,
    Yg mn dari awal yg saya ketahui klo dinding rumah subsidi 1 untuk ber 2.,
    Nah yg saya alami tetangga sebelah cerita nya mau renovasi di jadikan 2 lantai.,
    Apakah di boleh kan klo membangun menumpuk batas dinding ?
    Sedang kan kata pihak pemasaran untuk sekat dinding dari depan ambil masing2 1/2 dari bangunan 1 bata itu.

    • Salam KPR,

      Sebelum melakukan renovasi atau membangun ulang pada rumah subsidi, penting untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

      Pada umumnya, rumah subsidi memiliki aturan dan ketentuan yang cukup ketat terkait perubahan atau renovasi bangunan. Untuk masalah struktur bangunan, seperti penumpukan lantai atau perubahan dinding, Anda perlu mengecek regulasi yang berlaku di wilayah Anda, karena masing-masing daerah dapat memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

      Sebaiknya, Anda juga melakukan konsultasi langsung dengan pihak pengembang atau pemerintah daerah terkait rencana renovasi atau perubahan bangunan yang akan dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perubahan yang akan dilakukan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan, serta memastikan keamanan struktur bangunan untuk jangka panjang.

      Sementara itu, terkait dengan pembagian dinding, hal ini dapat diatur dalam perjanjian atau kontrak rumah subsidi yang Anda miliki. Biasanya, pembagian dinding dilakukan secara merata, namun dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan pengembang. Jika terdapat perubahan pada pembagian dinding, maka perlu dikoordinasikan dengan pihak pengembang atau pemerintah setempat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  119. Saya mau tanya saya kridit rmh lewat KPR BTN THN 2007 dan bulan2 rmh saya selesai kriditnya, trs saya mau tanya apakah PBB rmh KPR itu di tanggung bank pemberi kridit,dan sertifikat rmh saya msh HGB waktu kridit kl mau di naikin jd SHM gmn apakah kita bs minta bantuan bank BTN nya terimah kasih

    • Salam KPR,

      Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) biasanya menjadi tanggung jawab pemilik properti. Namun, ada beberapa bank yang menawarkan program kredit pemilikan rumah (KPR) yang mencakup biaya PBB selama periode tertentu, tergantung pada perjanjian yang telah disepakati saat awal mengajukan KPR. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek kembali dokumen perjanjian KPR Anda dan memeriksa apakah biaya PBB termasuk dalam cakupan tersebut.

      Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, biasanya harus dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergantung pada ketentuan hukum dan peraturan di daerah Anda. Anda dapat berkonsultasi dengan pihak BPN untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan.

      Jika Anda ingin mendapatkan bantuan dari bank BTN, sebaiknya Anda menghubungi petugas bank dan menanyakan apakah ada program atau fasilitas yang dapat membantu Anda dalam pengurusan perubahan sertifikat. Namun, perlu diingat bahwa biaya untuk pengurusan perubahan sertifikat tersebut biasanya menjadi tanggung jawab pemilik properti.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Perubahan harga rumah bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi pasar, biaya material, atau biaya tenaga kerja yang meningkat. Namun, dalam kasus KPR, perubahan harga rumah biasanya melibatkan pihak developer dan bank.

      Pihak developer biasanya memiliki kebijakan harga yang berbeda-beda tergantung dari kondisi pasar, biaya material dan tenaga kerja. Namun, ketika Anda sudah melakukan kesepakatan harga dengan developer dan telah memulai proses KPR, perubahan harga rumah harus disetujui oleh bank melalui perubahan SP3K.

      Jika perubahan harga rumah dilakukan oleh pihak developer tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari bank, hal ini dapat menjadi masalah dan mengakibatkan berbagai konsekuensi seperti pembatalan KPR. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi pihak bank dan developer untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang perubahan harga rumah dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  120. KPR saya sudah jalan 3 tahun,tidak pernah ada masalah pembayaran. Masalah justru ada di rumah yg saya tempati, pondasi turun membuat retak struktur dimana2. Saya rencana mau ajukan komplain ke developer. Namun jika developer menolak renovasi, plan B adalah meninggalkan rumah tsb dan stop bayar cicilan.
    Dalam hubungan dgn bank apa ada solusi agar saya tidak terkena blacklist BI checking, krn saya pun sebenarnya tidak ingin stop dan tidak ada masalah keuangan

    • Salam KPR,

      Jika Anda ingin meninggalkan rumah dan menghentikan pembayaran cicilan KPR, ada risiko besar bahwa Anda akan terkena blacklist di BI checking. Blacklist BI checking dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan kredit di masa depan, karena ini akan menjadi catatan negatif dalam riwayat kredit Anda.

      Sebagai alternatif, Anda dapat mencoba untuk menegosiasikan pembayaran cicilan dengan bank. Anda dapat mengajukan klaim asuransi rumah jika rumah Anda memiliki asuransi rumah. Jika tidak, Anda dapat mencoba untuk menegosiasikan penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi KPR untuk membantu Anda memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.

      Namun, jika Anda memutuskan untuk menghentikan pembayaran cicilan, sebaiknya Anda segera menghubungi bank dan menjelaskan situasi Anda. Anda dapat meminta bantuan bank dalam mencari solusi yang dapat membantu Anda menghindari blacklist BI checking.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  121. Hallo kpr.id
    Saya wijaya..ada yg mau saya tanyakan
    Saya kan ngambil kpr di daerah saya..nah gaji saya kan 5 jt/bln…trus sudah di acc sama pihak bank dengan setoran 900/bln..tapi blum dilakukan akad..1 bulan yg lalu saya terpaksa mengajukan kredit barang di home kredit dengan setoran perbulannya 227.000..apakah Pengajuan saya bisa dibatalkan oleh pihak bank walaupun sebelumnya sudah d acc..mohon penjelasan nya…trimakasih..

    • Salam KPR,

      Pihak bank dapat membatalkan pengajuan KPR Anda jika terjadi perubahan status keuangan Anda yang signifikan antara waktu pengajuan dan waktu akad. Pengajuan kredit barang di Home Credit dengan setoran bulanan sebesar 227.000 dapat dianggap sebagai perubahan signifikan pada status keuangan Anda, terutama jika setoran bulanan ini akan berdampak pada kemampuan Anda untuk membayar angsuran KPR.

      Namun, sebagai nasabah yang bertanggung jawab, sebaiknya Anda segera menginformasikan perubahan status keuangan Anda kepada pihak bank yang menangani pengajuan KPR Anda. Anda juga dapat membicarakan opsi lain dengan bank, seperti meminta penundaan pengajuan KPR hingga status keuangan Anda stabil kembali, atau meminta revisi pada persyaratan kredit KPR agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan Anda saat ini. Penting untuk tetap berkomunikasi dengan pihak bank secara terbuka dan jujur untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang tepat.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  122. Selamat malam
    Mohon maaf saya ingin menanyakan tentang akad kredit rumah , baru saja saya dapat infk dari developer dan bank yang dituju untuk proses kpr saya , namun saya sangat terkejut karena bunga kpr saya besar sekali dengan cicilan perbulan yang saya tidak sanggupi , saya sudah bicarakan agar pindah bank yg bunganya lebih rendah , tapi pihak developer tidak bisa membantu dengan alasan harus bank yang sudah bekerja sama dengan pihak developer , kira2 solusi nya seperti apa ya ? Terima kasih

    • Salam KPR,

      Jika pihak developer tidak bisa membantu dalam hal ini, maka solusi terbaiknya adalah dengan mencari alternatif bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah. Anda bisa mencari informasi dan membandingkan bunga KPR dari beberapa bank dan menentukan mana yang paling sesuai dengan kondisi finansial Anda.

      Setelah menemukan bank yang cocok, Anda bisa mengajukan kredit di bank tersebut dan menjelaskan situasi Anda mengenai bunga KPR yang terlalu besar pada bank sebelumnya. Jika kredit di bank sebelumnya belum dicairkan, maka Anda masih bisa membatalkan kredit tersebut sebelum melakukan akad kredit dengan bank tersebut. Namun, jika kredit sudah dicairkan dan akad kredit sudah dilakukan, maka Anda harus mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan bank tersebut.

      Namun, sebelum melakukan hal tersebut, sebaiknya Anda mempertimbangkan kembali kondisi finansial Anda dan apakah Anda sanggup membayar cicilan KPR di bank tersebut dalam jangka waktu yang panjang. Jika tidak, Anda mungkin perlu mempertimbangkan kembali membeli properti pada saat yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  123. Selamat siang,

    Saya punya tanggungan KPR nilainya RP.3.200.000 dan tenor KPR masih 22 thn lagi.
    Saya ingin melepaskan KPR saya, sampai saat ini sedang mencari yang mau over kredit namun belum ada yang berminat sehingga pembayaran mulai saya hentikan bulan ini.
    Pada perjanjian kredit setelah 2 bulan bayar maka rumah akan disita dan akan di lelang.
    yang ingin saya tanyakan adalah status BI checking saya? apakah akan terus melekat sampai rumah tersebut laku di lelang atau bagaimana?
    Mohon penjelasannya.

    • Salam KPR,

      Jika Anda menghentikan pembayaran KPR, kemungkinan besar bank akan memberitahukan BI (Bank Indonesia) dan nama Anda akan tercatat sebagai nasabah bermasalah atau macet dalam BI checking. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan kredit atau pinjaman di masa depan, karena bank-bank lain juga melakukan pemeriksaan BI checking sebelum menyetujui kredit atau pinjaman.

      Jika rumah Anda disita dan dilelang oleh bank, maka utang KPR yang belum terbayar akan dilunasi dari hasil penjualan rumah tersebut. Namun, jika hasil penjualan rumah tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, maka bank dapat menuntut Anda untuk membayar sisa utang tersebut.

      Sebaiknya segera mencari solusi agar KPR dapat dilanjutkan atau menawarkan over kredit kepada pihak lain untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Anda juga bisa mencoba membicarakan solusi yang dapat ditempuh dengan bank seperti restrukturisasi atau keringanan pembayaran untuk sementara waktu.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  124. Dear kpr id,
    Saya mau searing sedikit, Saya mengambil kpr di PKU, Pada saat itu setelah 2 hari setelah akad, saya dikabarin oleh salah satu pihak bank btn melalui WA, pda saat operasional bank btn Libur (hari sabtu) dan dengan jam sorean tepat jam 6 sore. Pihak bank menginformasikan supaya saya menyediakan uanh 1 juta utk biaya pemblokiran utk proses pencairan. Disini saya bingung dan bertanya tanya. Bukan kah setelah akad semua sudah selesai? Kenapa ada uang pemblokiran? Alasan utk pemblokiran apa? Dan yang lain knp tidak ada ditetapkan biaya sperti itu padahal sama2 mengambil kpr yg sama dan dilokasi yang sama? Berikan saya pencerahan. Terimakasih .

    • Salam KPR,

      Sebagai informasi, biaya pemblokiran adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh bank untuk mengamankan dan menjamin bahwa rumah yang dibeli dengan KPR benar-benar tersedia dan tidak terikat dengan pinjaman atau hutang lain yang belum diselesaikan. Biaya ini biasanya dilakukan sebelum pencairan KPR dilakukan.

      Namun, setelah akad KPR, biasanya tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, saya menyarankan Anda untuk segera menghubungi pihak bank BTN dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai biaya pemblokiran yang diminta tersebut. Anda juga dapat meminta agar pihak bank BTN memberikan penjelasan secara tertulis mengenai biaya tersebut untuk menghindari kebingungan di kemudian hari.

      Jika setelah mendapat penjelasan, Anda masih merasa kebingungan atau merasa ada ketidakadilan dalam biaya tersebut, Anda dapat mengajukan keluhan ke pihak bank BTN atau mempertimbangkan untuk menghubungi otoritas terkait dalam hal ini seperti OJK atau Bank Indonesia.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  125. Mohon informasi.
    Saya sedang mengajukan kpr untuk pembelian satu unit apartemen. Dalam prosesnya, ada salah satu persyaratan, yaitu rekomendasi HPL. Terkait hal ini infonya akan diurus oleh notaris dari pihak bank. Ada biaya resmi PNBP, pengecekan sertifikat, dan pengurusan HPL yang dikenakan dua kali kepada saya. Yang pertama terkait dengan pengurusan akta jual beli, dan yang kedua terkait dengan pengurusan hak tanggungan. Apakah memang seperti itu harus dikenakan dua x? Mohon informasinya..

    • Salam KPR,

      HPL atau Hak Pakai Lainnya adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan KPR. Biasanya, proses pengurusan HPL akan dilakukan oleh notaris yang ditunjuk oleh pihak bank, dan biaya yang dikenakan untuk pengurusan HPL biasanya akan menjadi bagian dari biaya-biaya administrasi yang harus dibayar oleh peminjam.

      Namun, mengenai besarnya biaya pengurusan HPL yang dikenakan dua kali, ini mungkin tergantung pada kebijakan dari pihak bank atau notaris yang menangani proses pengajuan KPR Anda. Oleh karena itu, disarankan untuk menanyakan secara rinci kepada pihak bank atau notaris terkait dengan biaya-biaya yang dikenakan untuk pengurusan HPL. Anda juga dapat meminta penjelasan mengenai besarnya biaya dan alasan mengapa harus dikenakan dua kali. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pengajuan KPR Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  126. Mohon info nya…
    Istri saya mengjukan kpr rumah subsidi..
    Di saat sudah penentuan tgl akad dr developer menaikkan uang muka rumah yg disepakti di awal dr 5 jt sampai 11 jt..
    Maka istri saya mengajukan cancel.. karena uang muka yg di sediakan tdk cukup…
    Dr pihak devoloper mengatakan bahwa jika kita membatalkan maka nama istri saya akan jd blaclist…
    Apakah itu benar…?? Mohon penjelsannya

    • Salam KPR,

      Pembatalan pembelian rumah subsidi seharusnya tidak membuat nama istri Anda masuk daftar hitam atau blacklist di pihak bank atau lembaga keuangan manapun. Namun, pembatalan transaksi bisa berdampak pada reputasi kredit Anda dan bisa mempengaruhi kemungkinan persetujuan kredit di masa depan. Jika Anda telah menandatangani perjanjian pembelian atau menyetujui penawaran tertulis, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa tidak ada konsekuensi atau sanksi yang mungkin timbul akibat pembatalan tersebut.

      Sebaiknya Anda menghubungi pihak developer untuk membicarakan kembali tentang masalah ini dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kenaikan uang muka dan implikasinya. Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan keuangan untuk mendapatkan saran yang lebih tepat mengenai opsi Anda dalam situasi ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  127. Sy karyawan swasta, saya sudah memiliki rumah dan saya coba memiliki rumah yg ke 2 dengan rencana sebagai investasi dan sudah KPR dengan tenor 20 tahun dan sudah membayar DP dan cicilan 10 bulan. Namun saya dan istri telah sepakat untuk tidak melanjutkan KPR ini , karena pada awal proses pengajuan KPR saya yakin KPR saya tidak akan disetujui, karena gaji saya tidak mencukupi ( cicilan maksimal 30 % dari gaji)..namun anehnya disetujui. Saya paksakan untuk membayar cicilan dan sudah berjalan 10 bulan ini. karena cukup sulit untuk mengatur keuangan dengan memaksakan membayar cicilan KPR . Yg saya tanyakan bagimana caranya untuk menghentikan perjanjian KPR atas pengajuan saya…terimakasih, mohon segera…

    • Salam KPR,

      Untuk menghentikan perjanjian KPR yang sudah disetujui dan dijalankan, Anda perlu melakukan beberapa hal tergantung pada kebijakan bank tempat Anda mengajukan KPR. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

      Membatalkan KPR dengan persetujuan bank: Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan KPR kepada bank dan menawarkan solusi seperti melakukan pelunasan segera atau membayar biaya administrasi pembatalan. Namun, keputusan akhir tetap pada bank.

      Melakukan pelunasan: Anda dapat melakukan pelunasan KPR secara sekaligus untuk mengakhiri perjanjian dengan bank. Anda perlu memastikan jumlah pelunasan yang harus Anda bayar, termasuk bunga, denda, dan biaya administrasi.

      Memindahkan KPR: Anda dapat memindahkan KPR ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau lebih sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda.

      Mencari pihak ketiga untuk mengambil alih KPR: Anda dapat mencari seseorang yang bersedia mengambil alih tanggung jawab KPR Anda, seperti saudara, teman, atau investor.

      Namun, sebelum Anda mengambil tindakan apapun, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank dan notaris yang terkait untuk mengetahui konsekuensi dan persyaratan yang harus dipenuhi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR,

      Jika rumah belum jadi dibangun, Anda tidak bisa langsung melakukan akad kredit. Sebaiknya Anda mengajukan kredit pembiayaan konstruksi atau kredit pembiayaan tanah dan bangunan terlebih dahulu. Dengan kredit ini, bank akan menyalurkan dana untuk membiayai pembangunan rumah tersebut. Setelah rumah selesai dibangun, barulah Anda bisa melakukan akad kredit dan melunasi sisa pembayaran dengan kredit yang sudah disetujui sebelumnya. Pastikan untuk memahami seluruh persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan kredit, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak bank jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai proses pengajuan kredit.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  128. Maap mau tanya saya ngambil kpr dan udah di setujui oleh pihk bank dan sp3k udah turun seminggu lg mau akad kredit tp mau aq cancel apakah bi cheking aq jelek terus gk bisa ngambil kpr lg kah tolong pencerahan’a

    • Salam KPR,

      Biasanya, ketika Anda membatalkan pengajuan KPR, bank akan tetap melakukan cek BI (Bank Indonesia) untuk memeriksa riwayat kredit Anda. Jika dalam riwayat kredit Anda terdapat keterlambatan pembayaran atau masalah kredit lainnya, hal ini bisa mempengaruhi kemungkinan Anda untuk mendapatkan KPR di bank lain atau bahkan di bank yang sama di masa depan.

      Namun, hal ini tidak selalu pasti tergantung pada seberapa besar masalah yang ada pada riwayat kredit Anda. Jika Anda hanya membatalkan pengajuan KPR dan tidak ada masalah kredit lainnya, kemungkinan besar tidak akan berdampak besar pada kemampuan Anda untuk mendapatkan KPR di masa depan. Namun, jika ada masalah kredit lainnya seperti keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang macet, ini bisa mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan KPR di masa depan.

      Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi ini hanya bersifat umum dan sebaiknya Anda meminta informasi lebih lanjut langsung ke bank yang Anda ajukan KPR untuk memastikan bagaimana pengaruh pembatalan pengajuan KPR terhadap kemampuan Anda untuk mendapatkan KPR di masa depan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  129. Dear kprid..
    Saya sudah pengajuan kpr dan sudah di acc dari pihak bank atas nama saya tapi untuk saat ini blum akad…nah kmarin saya urgent dan terpaksa kredit barang di home Credit..apakah pengajuan saya bisa dibatalkan oleh pihak bank wlaupun sudah di acc sblumnya gara2 pinjaman saya di home credit tersebut..trimakasih

    • Salam KPR,

      Saat Anda mengajukan KPR, bank melakukan proses penilaian kredit dan BI checking untuk memutuskan apakah Anda layak mendapatkan kredit atau tidak. Jika KPR Anda sudah disetujui dan sedang menunggu akad, biasanya bank tidak akan membatalkan pengajuan hanya karena Anda mengambil pinjaman dari lembaga keuangan lain seperti Home Credit.

      Namun, Anda perlu memperhatikan perjanjian dan syarat-syarat KPR yang telah disetujui dengan bank. Beberapa bank mungkin memiliki ketentuan yang membatalkan pengajuan kredit jika terdapat perubahan status keuangan seperti adanya pinjaman tambahan atau kredit baru dari lembaga keuangan lain.

      Oleh karena itu, sebaiknya Anda segera menghubungi bank dan memberitahukan perubahan situasi keuangan Anda. Diskusikan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dan tanyakan apakah pengajuan KPR Anda akan dibatalkan atau tidak. Hal ini dapat membantu Anda mengambil langkah yang tepat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  130. dapatkah KUR di ajukan oleh istri dgn jaminan sertifikat hak milik meskipun bi checking suami tdk lolos bi checking

    • Salam KPR,

      Tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR. Jika istri memiliki penghasilan atau aset yang memadai untuk memenuhi persyaratan KPR dan mampu membayar angsuran KPR dengan lancar, maka kemungkinan besar bank atau lembaga keuangan tersebut akan menyetujui pengajuan KPR istri dengan jaminan sertifikat hak milik meskipun suami tidak lolos bi checking. Namun, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari bank atau lembaga keuangan yang dituju sebelum mengajukan KPR.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  131. Pak saya mengambil KPR mulai buln 1 kmaren..data saya lengkap..tapi d awal saya mnyerahkan NPWP milik suami katanya tdk masalah meski saya yg mengajukan.tapi stelah 2 x angsuran tiba**saya d mintai NPWP istri atau peibadi..dan saya sulit meurus NPWP karena jauh..d bulan l 3 ini saldo saya untuk pembayaean rumah blum juga d potong.katanya data saya d gantung,apa yg harus saya lakukan pak.sedang saya masih mengusahakan pulang ke kampung murus NPWP..apa ada kemungkinan data saya di kembalikan atau di tolak?

    • Salam KPR,

      Sebaiknya Anda segera menghubungi pihak bank yang menangani pengajuan KPR Anda dan memberitahukan masalah yang sedang Anda alami. Berikan penjelasan mengenai kesulitan yang Anda hadapi dalam memperoleh NPWP istri atau pribadi dan sampaikan bahwa Anda sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.

      Pihak bank akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pengajuan KPR Anda dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini. Mungkin saja ada kemungkinan data Anda akan ditolak atau diubah oleh bank, tergantung pada kebijakan dan persyaratan yang berlaku di bank tersebut.

      Namun, sebaiknya segera menyelesaikan masalah ini agar pembayaran angsuran KPR Anda tidak terlambat dan terhindar dari denda atau sanksi lainnya.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  132. Pak , aoakah saya berhak untuk mendapatkan salin ppjb ? dan kapan biasanya salinan itu diberikan ?

    • Salam KPR,

      PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu dokumen yang berisi kesepakatan antara pembeli dan pengembang dalam proses pembelian rumah atau properti. Salinan PPJB biasanya diberikan pada saat proses penandatanganan PPJB, setelah pembeli membayar uang tanda jadi atau DP.

      Jika Anda sudah menandatangani PPJB dan membayar DP, maka seharusnya Anda berhak mendapatkan salinan PPJB tersebut. Namun, biasanya ada waktu tertentu yang diperlukan oleh pengembang untuk mempersiapkan dokumen salinan tersebut, sehingga Anda perlu menanyakan kepada pihak pengembang kapan salinan PPJB akan diberikan.

      Jika sudah melewati waktu yang dijanjikan tetapi Anda belum juga menerima salinan PPJB, maka sebaiknya Anda menghubungi pengembang atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses penjualan properti tersebut untuk menanyakan kapan salinan PPJB akan diberikan.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  133. Selamat sore Pak ( KPR ID ),

    Saya sedang berencana beli rumah seken dengan harga 820Juta, DP sebesar 400Juta, sisanya mau di KPR, umur sudah 44 tahun dengan gaji sekitar 11 juta/bulan, ini adalah KPR pertama saya, dan sejauh ini saya tidak pernah menunggak kartu kredit atau utang apa pun, yang saya mau tanyakan kira kira apakah saya bisa lolos KPR dan berapa besar cicilan/bulan dan berapa lama waktu cicilan? saya telah berkeluarga dengan 2 anak yang sudah mau masuk SMA kelas 1 dan SMP kelas 1, mohon kiranya bisa di bantu perkirakan kondisi finansial saya akan seperti apa kalau saya jalankan KPR tersebut, Istri ada usaha online kecil kecilan dengan omset 500rb/hari, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    • Salam KPR,

      Untuk mengetahui apakah Anda bisa lolos KPR dan berapa besar cicilan bulanan serta jangka waktu cicilan yang akan Anda peroleh, Anda perlu mengajukan permohonan KPR ke bank atau lembaga keuangan yang menawarkan KPR. Namun, dengan informasi yang Anda berikan, terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan:

      Gaji dan Usia
      Dalam pengajuan KPR, bank atau lembaga keuangan akan mempertimbangkan penghasilan bulanan Anda, umur, dan masa kerja. Gaji bulanan Anda sebesar 11 juta, jika dikalkulasikan dengan pembayaran cicilan KPR maksimal 30% dari penghasilan, Anda akan memiliki kemampuan untuk membayar cicilan bulanan KPR sekitar 3,3 juta. Namun, pastikan untuk melakukan simulasi KPR di bank atau lembaga keuangan untuk mengetahui berapa besar cicilan bulanan yang tepat untuk Anda.

      DP
      DP sebesar 400 juta cukup besar dan dapat mempengaruhi persetujuan KPR Anda. Bank atau lembaga keuangan akan mempertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar DP dan cicilan KPR secara bersamaan, sehingga pastikan Anda memiliki cukup dana untuk membayar DP tersebut.

      Usaha Istri
      Usaha online kecil-kecilan istri Anda bisa menjadi tambahan penghasilan bulanan keluarga, tetapi perlu dipastikan apakah pendapatan tersebut tetap stabil atau tidak. Penghasilan dari usaha tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan dalam memberikan persetujuan KPR.

      Kondisi Keuangan Lainnya
      Bank atau lembaga keuangan akan mempertimbangkan kondisi keuangan Anda secara keseluruhan, termasuk utang lainnya, kartu kredit, atau cicilan kendaraan. Pastikan Anda memiliki riwayat kredit yang baik dan tidak ada keterlambatan dalam membayar tagihan cicilan atau utang.

      Dengan demikian, untuk mengetahui apakah Anda bisa lolos KPR, disarankan untuk mengajukan permohonan KPR ke bank atau lembaga keuangan yang menawarkan KPR dan melakukan simulasi KPR terlebih dahulu. Dalam melakukan simulasi, pastikan untuk menghitung secara cermat dan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi persetujuan KPR.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR

      Biasanya pada saat pengajuan KPR, bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir debit otomatis atau autodebet agar cicilan KPR dapat terpotong secara otomatis dari rekening nasabah setiap bulannya. Namun, dalam beberapa kasus, autodebet tidak berjalan lancar, bisa karena masalah teknis atau kesalahan pada data nasabah.

      Jika cicilan pertama Anda belum terpotong otomatis dari rekening, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa:

      Pastikan bahwa saldo di rekening Anda mencukupi untuk membayar cicilan. Jika saldo tidak mencukupi, maka pembayaran otomatis tidak akan dilakukan oleh bank.

      Pastikan bahwa informasi rekening bank yang Anda berikan benar dan lengkap, termasuk nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.

      Cek kembali dengan bank Anda untuk memastikan bahwa autodebet telah diaktifkan dan informasi rekening Anda sudah benar. Jika ada masalah teknis, bank akan membantu menyelesaikan masalah tersebut.

      Jika setelah melakukan langkah-langkah tersebut cicilan KPR masih belum terpotong secara otomatis, sebaiknya segera hubungi bank untuk meminta bantuan dan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  134. Saya sdh akad kredit KPR. Setelah seminggu ternyata blok tertukar. Pas diabsen di bank sblm akad sdh protes. Kta marketing gk tertukar posisi tetap cuma diurut lgi no. Nya. Stlh seminggu diksh tau tertukar. Itu klo dituker ke blok semula msh syah? Kan nama sdh akad dibank dg blok yg tertukar. Nanti mslh gk pas lunas di sertifikat? Tks

    • Salam KPR

      Jika blok pada sertifikat hak milik rumah yang sudah diakadkan ternyata tertukar, sebaiknya segera melakukan tindakan untuk memperbaikinya. Meskipun nama Anda sudah tercantum dalam akad KPR dengan blok yang tertukar, akan lebih baik jika blok tersebut bisa dikembalikan ke posisi semula agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

      Prosedur dan syarat untuk memperbaiki blok yang tertukar pada sertifikat dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di wilayah tempat rumah berada. Namun, umumnya langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

      Minta bantuan pihak developer atau pengembang rumah untuk membantu melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat.

      Ajukan permohonan pembaruan sertifikat kepada BPN atau instansi terkait lainnya dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat asli yang tertukar, bukti pembayaran PBB, dan dokumen identitas diri.

      Setelah mendapat persetujuan dan surat tanda terima permohonan dari instansi terkait, Anda dapat mengajukan permohonan pengubahan akad KPR di bank yang memberikan fasilitas kredit kepada Anda.

      Setelah blok yang tertukar telah diperbaiki dan diupdate di sertifikat hak milik, akan lebih baik jika Anda memastikan bahwa data pada akad KPR yang tercantum di bank juga sudah diubah sesuai dengan blok yang baru. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari masalah pada saat pembayaran KPR atau saat Anda ingin menjual rumah di kemudian hari.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Salam KPR

      Jika Anda sebelumnya membayar KPR secara kolektif melalui perusahaan, dan sekarang harus membayar secara pribadi karena dipindahkan tugas, maka Anda perlu mengurus perubahan data pemilik KPR ke bank.

      Untuk mengubah data pemilik KPR, biasanya bank akan meminta dokumen-dokumen seperti surat pernyataan dari perusahaan yang menjelaskan bahwa KPR tersebut kini menjadi tanggung jawab Anda secara pribadi, dan dokumen perpindahan tugas atau surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja.

      Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan, Anda bisa menghubungi bank tempat Anda mengambil KPR untuk menanyakan prosedur lengkapnya dan apa saja dokumen yang harus diserahkan. Hal ini dilakukan agar bank dapat mengganti data pemilik KPR dan data-data lain yang terkait.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  135. Dear KPR ID
    Saya baru mengajukan KPR bersubsidi, namun pada saat wawancara saya kurang dalam menyebutkan nomor hp atasan saya tetapi pada lembar kelengkapan berkas nomor atasan saya benar. Pertanyaannya apakah pihak bank memeriksa kembali pada lembar tersebut jika nomor hp yg disebutkan pada saat wawancara kurang?

    • Salam KPR

      Sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan memberikan nomor HP atasan yang benar. Meskipun pihak bank biasanya akan memeriksa dokumen dan data yang telah diserahkan, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat, lebih baik memberitahukan langsung kepada pihak bank tentang nomor HP yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahan data atau kebingungan nantinya.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  136. Maaf nyabung lagi.
    Dan si suami juga sudah komplen ke bank yang telah memberikan fasilitas KPR kepada peguna NIK…
    Gimana ya? Mohon pencerahanya!!

    • Salam KPR

      Jika suami Anda telah mengajukan komplain ke bank terkait masalah penggunaan NIK-nya oleh orang lain untuk mengajukan KPR, maka langkah selanjutnya adalah menunggu tanggapan dari pihak bank. Bank akan memeriksa dan memvalidasi informasi yang diberikan pada saat pengajuan KPR dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.

      Sementara menunggu tanggapan dari bank, sebaiknya suami Anda memantau aktivitas keuangannya secara rutin dan mengambil tindakan pencegahan seperti memantau laporan kredit dan mengubah kata sandi akun keuangan. Jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke bank dan pihak berwenang.

      Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan, pastikan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan jangan memberikan informasi sensitif seperti NIK, nomor kartu kredit, atau kata sandi ke orang yang tidak terpercaya. Selalu periksa dan verifikasi informasi sebelum memberikannya kepada pihak lain.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  137. Ibu saya mengajukan KPR BTN bersubsidi,tidak bisa di proses,terhambat dikarnakan NIK suaminya sudah di pakai orang lain untuk KPR juga,sedangkan data dari OJK dan DUKCAPIL sudah benar, NIK sama,beda nama dan beda nama ibu kandung serta beda alamat juga.
    Kenapa bisa tidak di proses akad kredit?
    Siapa yg salah?

    • Salam KPR

      Jika NIK suaminya sudah digunakan untuk KPR oleh orang lain, itu berarti suaminya telah mengajukan KPR sebelumnya di bank lain. Karena satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu KPR, maka KPR yang diajukan oleh ibu Anda akan terhambat karena NIK suaminya sudah terpakai.

      Dalam hal ini, yang salah bukan pihak bank atau pihak ibu Anda, melainkan suaminya yang seharusnya tidak mengajukan KPR dengan NIK yang sama di bank lain. Solusinya adalah suaminya harus mencabut pengajuan KPR yang diajukan di bank lain untuk bisa menggunakan NIK tersebut pada pengajuan KPR baru yang diajukan oleh ibu Anda. Namun, jika suaminya tidak ingin mencabut pengajuan KPR di bank lain, maka ibu Anda harus mencari solusi alternatif, seperti menggunakan NIK lain atau menunggu hingga suaminya mencabut pengajuan KPR yang diajukan di bank lain.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  138. Saya Mengajukan KPR ke BANK BTN, dan rumah sudah sudah dibangun. ketika akan meneken akad kredit, saya baru diberitahu bahwa Bank menyetujui Kredit saya dalam Jangka Waktu 20 Tahun, Padahal Awalnya disampaikan Developer disetujui 10 Tahun. Akhirnya Saya memutuskan untuk Batal dengan Konsekuensi DP yang dibayar dengan Developer hanya dikembalikan 50%. Yang ingin saya tanyakan, apakah biaya akad dengan Bank juga dipotong 50% kalau kita tidak jadi AKAD nya atau Batal. Trims

    • Salam KPR,

      Biaya akad kredit KPR umumnya dibebankan kepada pihak pembeli atau peminjam dan tidak akan dikembalikan jika akad kredit tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya akad kredit ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian antara pihak bank dan pihak nasabah. Oleh karena itu, disarankan untuk membaca dengan seksama dokumen dan perjanjian yang telah ditandatangani dan berdiskusi dengan pihak bank terkait konsekuensi pembatalan akad kredit.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  139. Halo kpr…. Saya sudah boking fee 500ribu dan bangunan rumah belum di bangun dan saya d minta untuk mengajukan KPR ke bank dan saya sudah mengajukan ke BTN dan sudah wawancara dan akhirnya permohonan kpr di acc sama Btn dan akan d lakukan akad kredit kalo rumah sudah jadi dan di isyaratkan untuk mmbayar DP dan biaya ADM,SP3K sebulan kmudian rumah akan jadi…..pertanyaanku.. Bisakan kalo akad kredit di tunda hingga 6bulan sampai masa berlaku SP3K habis nya 6bulan…krna saya bisa memenuhi DP dan Adm itu 5bulan lagi… Dan gimana caranya aga akad kredit bisa d tunda.. Trimakasih

    • Halo,

      Kalau rumah belum jadi jangan akad kredit dulu, Karena nanti tidak ada jaminan dari developer kapan mereka akan menyelesaikan kewajibannya membangun rumah.

      Untuk penundaan akad kredit bisa dikonsultasikan pada pihak developer. Apabila memang ada alasan kuat untuk menundanya, seharusnya dapat dilakukan.

      Semoga membantu, dan selalu berhati-hari dalam setiap prosesnya.

      • halo, saya ada ambil apartemen dan sudah ttd SP3K, dari pihak bank sudah acc pengajuan KPA hanya belum tanda tangan akad kredit aja.. tapi saya ingin membatalkan secara sepihak karena alasan pribadi dan dana nya mau di pakai untuk keperluan lain .. apakah kalau saya membatalkan secara sepihak akan ada sanksi nya selain booking fee hangus dan apakah kemudian hari saya ingin mengajukan KPR/KPA akan di persulit / lebih susah pengajuan nya ke pihak bank ? apakah nama saya akan ada di BI Blacklist dan history nama saya jelek di bank ya?
        mohon bantu untuk penjelasan nya..
        terima kasih

      • Salam KPR,

        Apabila Anda membatalkan KPA secara sepihak, ada kemungkinan bahwa pihak bank akan memberikan sanksi berupa penalti dan kehilangan booking fee. Penalti ini dapat bervariasi, tergantung pada ketentuan yang tertera pada perjanjian KPA yang telah Anda tanda tangani.

        Namun, keputusan untuk membatalkan KPA tidak akan mempengaruhi pengajuan KPA di masa depan. Namun, jika Anda melakukan pembatalan KPA, maka proses pengajuan KPA di kemudian hari mungkin akan lebih sulit karena kepercayaan bank pada Anda dapat berkurang.

        Terkait dengan nama Anda masuk di BI Blacklist, hal ini tergantung pada sebab pembatalan KPA. Jika Anda membayar cicilan tepat waktu, maka tidak ada alasan bagi bank untuk melaporkan nama Anda ke BI blacklist. Namun, jika terdapat tunggakan pembayaran cicilan atau adanya pelanggaran lain, maka nama Anda bisa masuk ke daftar hitam dan dapat mempersulit proses pengajuan kredit di masa depan.

        Sebaiknya, Anda melakukan pembatalan KPA dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan pihak bank mengenai prosedur pembatalan KPA dan sanksi yang akan dikenakan.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

      • hallo KPR. saya mau konsultasi menganai permasalahan dalam kpr saya. saya kpr di bank BTN dan sudah akad kredit dan sampai di angsurang yang ke 16. dari pihak bank dan developer menjanjikan rumah akan selesai pembangunan dalam 8-12 bln.akan tetapi sampai bln ke 16. status rumah saya msh blm selesai.setelah saya cari informasi ternyata tanah dalam sengketa kepemilikan.bisakah saya membatalkan perjanjian kpr pada bank dan meminta pengembalian dana yg sudah masuk dikarnakan pihak developer tidak dapat memenuhi kewajibannya.Terimakasih KPR.

      • Salam KPR,

        Jika terjadi sengketa kepemilikan tanah dan pihak developer tidak mampu menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan kesepakatan, Anda seharusnya dapat membatalkan perjanjian KPR pada bank dan meminta pengembalian dana yang telah masuk. Namun, hal ini akan tergantung pada isi kesepakatan awal antara Anda dengan bank dan developer, serta peraturan yang berlaku di negara Anda.

        Saran saya, Anda sebaiknya menghubungi pihak bank dan developer untuk menanyakan tentang situasi ini. Anda juga dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan saran hukum yang lebih spesifik terkait situasi Anda.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

      • Halo,
        Apabila kita sdh terlanjur akad dan keadaan rumah kita tidak lengkap fasilitasnya, seperti apa menindaklanjutinya??

      • Salm KPR,
        Kita dapat meminta developer untuk memenuhi janji-janji mengenai fasilitas yang ditawarkan. Karena apabial sudah akad kredit tidak mungkin diibatalkan. Jadi jalan satu-satunya meminta pihak developer memenuhi janji mereka.

        Semoga bermanfaat

  140. Saya ikut program perumahan di bulan maret. Dengan program nol dp dan nol akad sampe di terima kunci katanya. Tp spt nya dr bank turun di hulan dpan nya. Agak lama. Nah pass begitu beres akad. Saya di tagih uang kpr. Padahal di perjanjian seblm nya tak ada biaya kpr.apa sebnr nya saya msh punya hak atas program nol dp nol akad?? Truss apa saya punya hak atas cash back atau es boom sebesar 4 jt yg merupakan bantuan dr pemeriantah??

    • Apa bapak sudah tanya program-program tersebut ke pihak bank atau developer? Apakah program itu ditawarkan oleh developer? Ada baiknya di awal hati-hati dengan program-program yang ditawarkan oleh developer. Karean sudah banyak kasus, di awal di iming-imingi program-program promo, tapi begitu konsumen menyerahkan biaya yang diperlukan, mereka tidak menghiraukan lagi apa saja yang sudah mereka tawarkan.

      Jadi ada baiknya ditanyakan kembali ke pihak yang menawarkan program-program tersebut, apakah bapak masih berhak, apabila tidak apa alasannya. Apabila program-program tersebut berbentuk tulisan, maka ini dapat dijadikan bukti untuk memperkuat argumen yang bapak ajukan.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  141. Saya takeover kpr terkendala colec 2, dikarenakan waktu realisasinya awal bulan dan gajiannya diakhir bulan. dan sekarang kesulitan mencari bank yang saya take overkan. Mohon pencerahaannya gan. Trimakasih.

    • Salam KPR

      Colec 2 atau masalah keterlambatan pembayaran cicilan KPR di bank sebelumnya memang bisa menjadi kendala dalam proses takeover KPR. Hal ini bisa membuat bank yang menjadi tujuan takeover enggan untuk menyetujui aplikasi pengajuan KPR.

      Namun, Anda tetap bisa mencoba untuk mengajukan pengajuan KPR takeover ke beberapa bank lainnya. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Anda juga dapat berbicara dengan staf bank untuk menjelaskan situasi Anda dan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan kondisi Anda.

      Selain itu, Anda dapat mempertimbangkan opsi lain seperti mengajukan pinjaman dengan jaminan lain atau mencari bantuan dari lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman alternatif. Namun, pastikan untuk memeriksa dengan teliti syarat dan ketentuan serta bunga yang diberikan sebelum memutuskan untuk mengambil opsi tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  142. Selamat pagi . Ada yang mau saya tanyakan..
    Kan pada saat mengambil rumah belum menikah dengan suami.. msh pacaran waktu itu.. lalu 2thn seudah menempati KPR nya kami menikah. Apa harus kami mengurus perubahan data status? Itu ngurusin nya ke bank BTN ny apah lewat pemasaran nya? Trims..

    • Untuk perubahan data bisa dilaporkan ke pihak bank, karena surat-surat atau dokumen ada di bank.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya

    • Setelah akad kredit konsumen akan menerima salinan perjanjian akad kredit, IMB, PBB dan AJB.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  143. Saya sedang proses pengajuan kpr di BTN garut ..sudah wawancara bank dan survey ke tempat kerja..sudah dua minggu lebih blum ada kabar untuk proses selanjutnya ..apakah bila kpr saya tidak di acc akan ada pemberitahuan dari BTN atau saya bisa menanyakan status pegajuan KPR saya ke BTN di acc atau tidak nya

    • Betul Pak, di acc atau tidak bapak akan mendapatkan pemberitahuan. Namun, tidak ada salahnya bapak juga menghubungi bank dan menanyakan progressnya.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  144. Dear KPR id
    Sy mengambil over kredit rumah subsidi yg baru berjalan 3tahun dengan menggunakan NOTARIS yg sy dapatkan adalah dokumen SP3K, PK, PBB, Buku Tabungan, ATM, AJB dan Akta Kuasa yg menjadi pertanyaan sy adalah apakah sy dapat melakukan perpanjangan ATM dengan menggunakan Akta Kuasa yg dr NOTARIS?

  145. Pak saya mau tanya, apakah saldo direkening mempengaruhi penilaian untuk KPR subsidi? penghasilan saya 4.5jt/bulan

    • Iya, saldo akan berpengaruh pada penilaian bank akan kemampuan finansial dari cqlon nasabahnyq.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  146. Saya mengajukan kpr lewat online melalui btnproperti.co.id dan sudah ada balasan ke email sy. Tp sy mau membatalkan karena mau ganti perumahan.sy baru saja dpt perumahan yg lebih dekat. Mohon infi bagaimana cara membatalkannya

    Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

    • Selama belum ada akad kredit masih bisa dibatalkan, hubungi pihak bank langsung melalui telepon dan sampaikan bahwa anda ingin membatalkan pengajuan KPR.

  147. Dear KPR id,
    Sy sdh berhasil akad kredit tgl 7des 2018. Tp sampai 1 Maret 2019 ini pihak developer blm serah terima kunci secara resmi sm saya dan fasilitas sumur blm di penuhi. Malah skrg timbul masalah baru yaitu bangunan rumah di pasang Palang kayu oleh pemilik tanah dgn alasan pihak developer blm melunasi pembayaran tanah nya. Sementara Sy sudah membayar angsuran 2x. Kira2 langkah apa yg harus sy ambil? Dan apabila sy membatalkan kredit tsb apakah uang sy bs di kembalikan? Krn jujur sy ragu utk melanjutkan kredit tsb. Mohon info nya,tks

    • Kalau sudah akad kredit tidak dilakukan pembatalan. Namun, dengan kondisi yamg dialami bisa dijadikan alasan bahwa developer tidak dapat memenuhi kewajibannya. Umumnya pihak bank tidak mau mengerti kondisi atau alasan nasabah untuk membatalkan KPR. Coba ditanyakan ke developer untuk solusinya.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

    • Iya, developer berhak menolak apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi dari calon pembeli.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  148. Apakah pihak bank BTN tetap akan memproses akad KPR jika legalitas tanah pengembang masih dalam sidang lanjutan setelah pengembang dinyatakan menang putusan sebagai pemilik incrah di tahun 2017.
    Karena ada 1200 rumah subsidi unit KEMHAN dan 700 unit komersil yg sejak tahun 2017 terganjan proses akad dari bank BTN, apakah ada hubungan dgn legalitas tanah

    • Salam KPR

      Pihak bank BTN umumnya membutuhkan jaminan legalitas tanah yang jelas sebelum menyetujui akad kredit KPR. Jika legalitas tanah masih dalam sidang lanjutan, kemungkinan besar bank akan menunggu hingga putusan final keluar sebelum memproses akad kredit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan bank dan nasabah, mengingat status tanah yang belum jelas dapat berpotensi menimbulkan risiko hukum di masa depan.

      Jika legalitas tanah masih dalam sidang lanjutan, sebaiknya Anda berkomunikasi langsung dengan pihak bank BTN yang bersangkutan untuk mengetahui apakah mereka akan memproses akad kredit dalam kondisi tersebut atau menunggu putusan akhir keluar terlebih dahulu.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  149. selamat siang, saya mau bertanya. Apakah jika saya sudah melakukan akad kredit rumah dan ingin membatalkan hanya dalam 10 hari berikut nya setelah akad. Sebelum jatuh tagihan pertama dari cicilannya. Dan bagaimana menurut hukum nya?

    • Kalau sudah akad tidak bisa dibatalkan. Pembatalan bisa dilakukan dengan mengover-kreditkan rumah, yang hanya bisa dilakukan di bawah tangan, baru setelah lima tahun KPR berjalan baru bisa dibalik namakan.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  150. Tolong infonya pak, sya mengajukan rumah BTN dan proses berkas saya infoya sudah kluar sp3k, tetapi saya tertarik dg perumahan lain, apakah saya bisa membatalkan perumahan tersebut, apakah setelah saya membatalkan bi chaking saya bermasalah, terus uang dp saya apa kembali dan apakah saya bisa mengajukan btn yg lain..mohon infonya pak..terimakasih

    • Pembatalan sebelum akad kredit masih bisa dilakukan. Hanya untuk pengembalian DP tergantung kebijaksanaan pihak pengembang, biasanya akan ada potongan biaya administrasi dan membutuhkan waktu untuk proses pengembaliannya.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

      • Setelah pembatalan apakah dapat mengajukan di perumahan lain ? soalny persoalan di atas sama sperti permasalahan saya sekarang

      • Salam KPR,

        Setelah pembatalan KPR, Anda tetap dapat mengajukan KPR di perumahan lain. Pembatalan KPR di satu perumahan tidak akan mempengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan KPR di tempat lain. Namun, pastikan untuk menyelesaikan semua kewajiban dan membayar denda yang mungkin terkait dengan pembatalan KPR sebelum mengajukan kembali di perumahan lain. Selain itu, sebaiknya lakukan evaluasi ulang terhadap kemampuan keuangan dan persiapan yang matang sebelum mengajukan KPR di perumahan yang baru.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  151. Selamat malam KPR.id. Saya eno. Pengajuan kpr rumah saya sudah disetujui dan untuk sp3k sudah keluar tetapi saya blm melakukan akad kredit. Yang mau saya tanyakan : Apakah saya bisa menambahkan DP saya agar mengurangi biaya pinjaman dan mengurangi tenor cicilan. Mohon informadinya. Terimakasih

    • Pengajuan penambahan DP dapat dilakukan. Tetapi untuk itu pihak Bank perlu membuat SP3K yang baru sesuai jumlah perubahan DP yang diajukan.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  152. Saya mau konsultasi soal pengembalian uang DP jika kami membatalkan rumah
    1. Kami ambil rumah subsidi di salah satu depeloper, kami datang ke sana lihat2. Saat itu cocok..kami ditawari marketing yg hook .hari berikutnya datang yg hook ternyata ga boleh . marketing nawarin lagi yg dekat akses jalan..kami cocok..itu sambil proses ACC berjalan.. diminta booking fee..kami bayar 1jt
    2.kami dapat info sudah di ACC bank .dikasih Foto SP3K dan rincian biaya..BPHTB 3,5jt.. notaris 3.5jt..DP 1.5jt..proses bank (termasuk buka rekening) + angsuran pertama 2 JT.. total 10.5jt..kami lunasi baru 8.5jt..karena belum sempat buka rekening..
    4.dilihat di SP3K rumah kami malah beda lagi posisinya..jadi buat apa kami ditawari pilih kavling kalau ternyata sudah ditentukan sendiri ga bisa pilih kavling..ada pula di SP3K biaya notaris 250rb (dari 2jt proses bank)..jadibiaya notaris ada 2..ya 3.5jt ya 250rb..
    3.hari berikut kami diminta datang untuk membicarakan proses akad (bukan akad) ternyata kami diberitahu ada biaya SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) 4,JT pemerintah yg sebelumnya marketing menjelaskan bahwa tidak ada biaya SBUM (ditanggung pemerintah).. sekarang jadi ada.. menurut inisiatif depeloper ga apa dibagi 2 aja untuk meringankan.. depeloper 2jt konsumen 2 JT
    Kami menolak karena tanpa konfirmasi ada biaya tambahan. Akhirnya kami batalin..buat surat pengunduran diri
    Kami minta uang kembali yg 8.5jt
    Tapi katanya proses 2minggu uang nya diambil kembali ke pusat depeloper
    Itu bagaimana menurut admin.. apakah pasti akan 100% kembali?
    Kalo booking fee yg 1jt sudah pasti hangus kan

    • Biasanya akan ada biaya administrasi yang dikenakan oleh developer. Selain itu membutuhkan kesabaran dalam proses pengembaliannya.

      Untuk uang muka hangus.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  153. Siang, saya mau tanya.
    Saya mengajukan KPR dan telah disetujui bank. Sudah dijadwalkan akad namun h-3 saya ingin mengajukan pembatalan. Bagaimana caranya? Apa saya kena biaya pembatalan?

    • Biasanya ada biaya administrasi dan yang pasti booking fee hangus. Belum lagi pengembalian uang muka yang sudah masuk agak membutuhkan waktu yang cukup lama dan memerlukan kesabaran.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  154. saya mau konsultasi pak, saat ini saya ambil rumah kpr subsidi sdh 2tahun lebih prosesnya pak. sempat wawancara dan malah ganti bank,.
    Dengan bank yg sekarang disuruh melengkapi berkas baru semua 2018, dan sudah wawancara.
    setelah wawancara dilakukan, suruh nunggu kabar/ telpon dari bank hingga 1,5 bulan ini belum ada kabar akad kredit
    tanya marketing katanya sp3k masih ditahan dibank, trs disuruh marketing melunasi dp itu sebagai syarat dilakukannya akad kredit.
    pertanyaan saya kenapa sampai sekarng bank belum memberikan akad kredit ya pak,? padahal bangunan sdh berdiri 3 blok, yang 1 blok blm pondasi sebab sitplane nya tidak sesuai dg denah tata ruang kota. bingung saya pak sampai sekarang dah masuk thn 2019.
    mohon infonya pak?

    • Birokrasi internal di bank tersebut membuat prosesnya menjadi lambat. Kita memang harua proaktif untuk terus menanyakan progressnya.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

    • Bisa lewat notaris, tapi bentuknya dibawah tangan, karena setahu saya baru diatas 5 tahun setelah KPR berjalan baru dapat dilaporkan ke bank dan dibaliknamakan.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  155. Hallo.. Saya nisha dari tangerang. Jadi begini, saya beli rumah (atas nama suami) sudah akad kredit bank BTN dan cicilan sudah berlangsung 10 bulan,, tapi rumahnya masih indent (memang sudah diinfokan dari awal) . Permasalahannya adalah developer menjanjikan indent tsb hanya 3 bln,, namun nyatanya molor.. Apa yg harus saya lakukan? Tadinya saya pikir mau membatalkan KPR, tapi setelah saya cari² infonya agak sulit untuk membatalkannya. Nah klo mau di over kredit, saya binggung masarinnya.. Secara itu rumah belum jadi. Mohon bantuannya, langkah apa yg harus saya ambil?? Terimakasih

    • Halo,

      Kalau sudah akad kredit memang tidak bisa dibatalkan.

      Developer harusnya bisa membantu konsumen untuk mencari pembeli, karena na sebelum ada serah terima kunci maka rumah masih menjadi tanggung jawab developer.

      Semoga membantu, selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  156. Saya mau konsultasi…sy bln desember sudah akad kredit dengan bank btn n bulan januari 2019 ini sy mulai angsuran 1 yg ingin sy tanyakan kt pihak marketing saat syakad kredit ktny angsuran sy yg januari ini bertambah krn bunga bln d3sember berjalan..nanti di bulan februari sy br normal angsuran sebesar 789.000 rb…sblm akad sy sdh isi saldo sy sbsar 1.5 jt ktny sebagai jaminan…apakah sy bisa pakai uang itu…terima kasih

    • Mungkin dana 1,5 digunakan sebagai saldo minimum agar tidak terjadi penutupan rekening oleh sistem. Walaupun uangbini tercetak si buku tabungan, tetali dananya tidak bisa diambil.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  157. Saya mempunyai piutang kpr dan berniat untuk melunasi kpr rumah sy dengan mengajukan permohonan keringanan piutang poko apakah bisa??
    Sy melakukan pelunasan ini karna sy sudah tidak kerja kena phk dan mendapatkan pesangon yg bertujuan uang pesangon sy untuk di bayarkan piutang kpr

  158. minggu lalu sy wawancara di btn syariah dan pihak bank menanyakan apakah sy pny rekening tabungan di bank lain dan sy jwb ada,pihak btn syariah meminta rekening koran 3 bln bank tsb wlupun sy katakan gaji sy cash tdk di transfer tp pihak bank tetap meminta.akhirnya sy ksh rekening koran tsb.pertanyaan sy apakah sy msh akan dapat kpr subsidi mengingat saldo tabungan sy dibank lain diatas 50jt.mengapa pihak btn syariah tetap meminta rekening koran padahal gaji sy tunai?utk syarat lainnya sy tdk ada mslh.sy sedang menunggu kabar harap2 cemas dr bank btn syariah apakah sy diacc atau tdk

    • Persyaratan untuk mendapatkan KPR bersubsidi salah satunya konsumen belum pernah mendapatkan KPR atau membeli rumah sebelumnya.

      Jadi pengecekan tersebut bisa jadi hanya pengecekan data saja.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  159. Pak saya mau nanya , kpr rumah sdh disetujui dan saya disuruh bayar biaya seperti admin , asuransi jiwa dan kebakaran , blokir 1 angsuran 1 bulan dll .
    Sdh dibayar semua pak dan hari itu juga dipotong otomatis oleh bank .
    Yg saya tanyakan kenapa di buku tabungan dan di atm masih ada uang tersisa apakah tidak diambil semua atau itu uang asuransi atau juga angsuran 1 bulan itu ?
    Itu yg saya bingung kan .
    Setiap saya setor angsuran rumah di teller bank pasti itu ada uangnya bertambah , tapi di cek di atm juga ada tapi kadang juga hilang bersamaan di tanggal pembayaran angsuran bgtu seterusnya setiap bulan pak .

  160. Pak saya mau nanya , kpr rumah sdh disetujui dan saya disuruh bayar biaya seperti admin , asuransi jiwa dan kebakaran , blokir 1 angsuran 1 bulan dll .
    Sdh dibayar semua pak dan hari itu juga dipotong otomatis oleh bank .
    Yg saya tanyakan kenapa di buku tabungan dan di atm masih ada uang tersisa apakah tidak diambil semua atau itu uang asuransi atau juga angsuran 1 bulan itu ?
    Itu yg saya bingung kan .
    Setiap saya setor angsuran rumah di teller bank pasti itu ada uangnya bertambah , tapi di cek di atm juga ada tapi kadang juga hilang bersamaan di tanggal pembayaran angsuran bgtu seterusnya setiap bulan pak .

    • Mungkin yang bapak lihat itu uang jaminannya. Karena kalau dalam sistem perbankan harus ada saldo minimum agar rekening tabungan tidak ditutup.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  161. Saya mau bertanya, apakah ada kemungkinan pengajuan kpr tidak di setujui atau Di batalkan oleh Bank, namun akad keredit kpr telah di laksanakan? Terimakasih

  162. Saya pegawai swasta dengan penghasilan +/- Rp. 4.500.000,- /bulan. Nama sy pernah dipakai untuk membantu orang tua kredit kpr. Jangka waktu kpr 10 tahun kurang 2 tahun lagi. Apakah sy masih bisa mengajukan kredit kpr?

    • Melihat dari pendapatan bapak untuk mengajukan KPR lagi tentu tidak mungkin. KPR yang berjalan harus selesai terlebih dahulu atau dibaliknamakan.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  163. Maaf sebelumnya, perumahan saya ini sering banjir tiap tahunnya, sementara rumah sudah saya rehap, kreditnya 3 tahun lgi lunas bagusnya kalau sya pulangkan ke pihak bank ada ganti ruginya atau hilang aja uang yg 7 tahun sya bayar sm biaya rehap?

  164. Hi KPR-ID,
    Mohon pencerahannya,
    Saya telah melakukan akad kredit untuk pembelian KPA indent dengan perjanjian serah terima di Oktober 2019 + Grace period 6 bln. Namun hingga saat ini tower dari unit yang saya beli belum ada progress pembangunan (masih berupa tanah) dan developer nya sedang mengerjakan tower lain. Telah dijanjikan bahwa pembangunan tower saya akan dimulai pada 26 Nov 2018, namun ternyata hingga 2 minggu berlalu masih belum ada pekerjaan apa2. Saya sudah menanyakan ke pihak developer dan dari mereka selalu menyatakan sanggup akan serah terima sesuai jadwal.
    Pertanyaan saya, apakah saya bisa mengajukan cuti bayar cicilan KPA ke Bank? mengingat hingga saat ini belum ada pekerjaan apa-apa dan saya meragukan kesanggupan dari developer nya untuk menepati janji serah terima.
    Yang kedua, saya mau menanyakan apakah perjanjian akad kredit yang telah disetujui dan sudah dicicil masih bisa dibatalkan? Bila bisa, apa saja kah syarat-syarat dan kondisi nya?
    Terima kasih atas tanggapannya.

    • Coba bapak cek di PPJB biasanya ada penalti untuk keterlambatan penyerahan rumah dari pihak developer.

      Apabila tidak ada, coba bapak minta janji tertulis kepada pihak developer kapan akan direalisasikan berikut penaltinya apabila developer tidak dapat memenuhi janjinya.

      Akad kredit tidak bisa dibatalkan. Cara lain bisa dilakukan dengan over kredit, tapi dibawah tangan. Baru bisa resmi dibalik namakan apabila KPA sudah berjalan 5 tahun lebih.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  165. Saya sedang mengajukan KPR di bank . Akan tetapi saya terkena BI Checking Collect 5. Tapi saya sudah melunasi tunggakan dari BI Cheking itu. Bank dimana saya ajukan KPR itu memberi info bahwa permohonan KPR saya sudah di setujui oleh pihak Bank. Akan tetapi mereka meminta saya untuk membuat Surat Kronologis terjadinya Collect 5 dari BI sampai dengan saya melunasi tunggakan Collect 5 tersebut.
    Yang ingin saya tanyakan apakah memang ada persyaratan seperti itu harus membuat Surat Kronologis Collect 5 dalam pengajuan KPR yang sudah saya lunasin tersebut?
    Terima kasih

    • Mungkin bapak bisa ke BI dan minta diprintkan datanya. Ini bisa diserahkan langsung atau sebagai lampiran.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  166. Maaf pak saya mau bertanya ,pada saat surat sp3k keluar itu mak kredit itu sebesar rp 109.00000, jln 6 bulan tiba2 pihak marketing (defloper) bilang bahwa harga jual(maks kredit rp 116.00000) sya dikatakan harus bayar rp 7juta lagi,
    Apa itu benar ap tidak

  167. selamat pagi admin mohon bantuan dan solusinya saya ada boking perumahan KPT sejak tahun 2017 tetapi pihak bank salah memberikan SP3K dan saya protes sehingga sudah tahun 2018 saya belum akad kredit juga, apakah saya bisa mencabut berkas tersebut beserta uang boking nya tanpa ada potongan karena kata pihak marketing nya berkas yang sudah masuk apabila dicabut berkas tersebut uang bokking hangus?
    trims

    • Untuk booking fee memang hangus. Kalau uang muka bisa dinegosiasikan hanya saja prosesnya membutuh kesabaran.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  168. selamat pagi,
    saya ambil kpr di daerah tangerang dengan dp 43 jt dapat dicicil selama 2th. 9bln berjalan ternyata dari pihak developer mempercepat akad kredit, padahal kami belum siap untuk melunasi dp tersebut. akhirnya kami putuskan untuk membatalkan. tapi menurut info dari developer uang dp yg sudah kami cicil harus dipotong sebesar 10% dari harga jual rumah yang kami pesan. wah rugi sekali kami.. padahal setelah akad pun kami belum tentu bisa langsung menempati rumah tersebut. karena belum 100% jadi. mohon penjelasannya apakah kami bisa mendapatkan uang dp kami kembali

    • Setahu saya biasanya booking fee saja yang tidak bisa kita ambil.

      Coba cek PPJB apakah di dalamnya ada yg pasal yang menyatakan pemotongan 10 persen tersebut. Apabila tidak ada, maka bisa dinegosiasikan kembali. Tapi pada umumnya pengembalian uang dari pihak developer membutuhkan kesabaran., karena tidak semudah ketika kita menyerahkan uang.

  169. Assalamualikum,, saya mau tanya nih bapak/ibu, saya mengajukan kpr subsidi dan alhamdulillah sudah di acc sama pihak bank dan sp3k pun sudah turun, cuman di sp3k nya itu tertera biaya2 ini itu cuma nilai nya nol (0) semua, nah yang jadi pertanyaan apakah benar tidak ada biaya2 lain2 sesuai yang tertera di sp3k? Atau adakah biaya tambahan yang tidak tertulis di sp3kny? Mohon penjelasan nya bapak/ibu,,
    Terimaksih

  170. Apakah wajar jika ada tambahan biaya saat terjadi perubahan nama pengajuan KPR? (nama sebelumnya tdk lolos bi checking)
    Padahal saya masih dalam proses awal submited dokumen ke developer

    • Apabila ini permintaan dari marketing coba cek dengan atasannya atau yang berwenang di developernya. Bisa juga coba cek dengan notaris. Harusnya kalau belum sampai pengajuan KPR tidak ada biaya tambahan, karena surat-surat belum ada.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  171. Salam KPR,
    Saya sudah menjalani akad kredit sebuah unit apartment (KPA) di daerah Cikarang, dan sudah berjalan 5 bulan. Kondisi unit masih indent, serah terima Agustus 2019. Saya berani berspekulasi karena awalnya percaya ini adalah developer besar dan punya reputasi.
    Tapi tiba-tiba saya mendengar kabar bahwa pihak developer kini sedang tersangkut kasus pidana yang melibatkan instansi pemerintah dan pihak berwajib (mungkin anda juga tau berita yg tengah viral di media belakangan ini).
    Sebagai salah satu customer, pasti saya merasa resah dan dirundung serba ketidakpastian. Walaupun pihak developer ini adalah pengembang besar, tapi jika kasus nya sudah seperti ini, terus terang tingkat kepercayaan saya sudah hilang.
    Kira-kira bagaimana nasib properti saya ini ke depannya?
    Mungkinkah saya membatalkan KPA saya? Saya sudah membaca postingan reply sobat2 KPR di laman ini. Dan hampir semua jawabannya adalah mustahil membatalkan KPR yg sudah ttd akad. Tapi dengan kondisi saya seperti ini, adakah caranya?
    Terus terang akan sangat sulit untuk membangunnya kembali trust level saya sudah hilang ini…
    Terima kasih.

    • Coba anda tanyakan kepada pihak Developer kepastian mengenai apartemen anda.

      Apakah akan tetap direalisasikan dan kapan. Minta semuanya dalam pernyataan tertulis. Bila memang nantinya developer tidak bisa memenuhi pernyataannya, minta soluai developer, misal coba tanyakan apakah mereka dapat melakukan take over ayas KPA anda yg berjalan. Paling tidak ada sebuah solusi bagi anda selaku konsumen mereka.

      Semoga membantu. Hati-hati dan selalu teliti dalam setiap prosesnya.

  172. Saya udh ACC KPR nihh….. Surat ACC udh keluar… Nah sayaa ambil KUR BRI…. KPR atas nama SUAMI…. Realisasi bulan depan… Aman gak yah….

    • Kondisi rumah bagaimana? Apa sudah sudah mulai dibangun? Mungkin pastikan dulu di PPJB kapan rumah selesai dibangun. Jangan sampai sudah mulai bayar cicilan KPR, ruman ngga dibangun-bangun sama developer. Karena banyak kejadian seperti ini yang menjadi curhatan teman-teman yang mengambil KPR. Apabila sudah terjadi akad kredit KPR tidak bisa dibatalkan.

      Semoga membantu. Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  173. Saya mau konsultasi, istri saya ada tunggakan di home credit, sudah 3 tahun yang lalu, kalau saya mau mengajukan kpr atas nama saya bisa tidak ya? Karena istri saya sdh tidak bekerja, apakah bank juga akan mengecek riwayat keuangan istri saya?

    • Apabila bapak mengajukannya atas nama bapak sendiri tidak dengan joint income, maka data-data istri tidak akan dicek.

      Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  174. Maaf ni mau nanya apa kah kita terkena masala bi. Bila di adira masi ada tunggakan DENDA sementara slip cicilan terak hir uda ada

    • Untuk kasus seperti ini tidak akan terkena BI checking. Biasanya yang terkena BI checking dikarenakan ada tunggakan yang sudah melebihi jangka waktu misalnya sudah satu tahun lebih atau status pembayaran kredit tidak lancar.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  175. Saya sedang dalam proses pengajuan KPR dengan plafon yang diajukan sebesar 486jt, namun plafon yang bisa diberikan oleh bank ternyata hanya di 456jt, memang hanya turun sekitar 30jt, tapi untuk menambah dana kekurangan tersebut kondisinya kurang memungkinkan. Apakah bisa diajukan banding kepada bank tersebut untuk di negosiasi ulang plafon yang cair agar sesuai dengan harapan? jika bisa adakah tata caranya yang bisa menjadi masukan?

  176. Saya mengajukan KPR dan kena BI Checking krn terlambat membayar Kartu kredit 2bank. Dan saya mempunyai kredit pegawai. Apakah dgn melunasi 2bank kartu kredit saya bs merubah status BI checking saya. Gmn cara nya dan untuk kredit pegawai lngsung dipotong gaji..
    Mohon pencerahannya..
    Terima kasih

    • Proses pembersihan data seseorang pad BI checking membutuhkan waktu 1 tahun sampai datanya hilang dari database BI Checking.

      Misal pelunasan dilakukan sekarang, maka tahun depan baru data hilang dari database BI Checking.

      Semoga membantu hati-hati dalam setiap prosesnya.

  177. Salam kor, saya mau menanyakan seputar biodata.ada perubahan di biodata saya,yang pada awalnya data saya di e-ktp tomy berubah menjadi tomi, apa yang harus saya lakukan,kpr saya sudah jalan 1 tahun.tolong bantu saya dan konsekuensinya apa.

    • Mengenai adanya perubahan data sebaiknya segera dilaporkan ke pihak bank dengan melampirkan bukti perubahan data tersebut. Untuk menghindari kesulitan ketika hendak mengambil dokumen kepemilikan rumah pada saat KPR selesai.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  178. Mau nanya nih,,,,,,saya kn mengajuka permohonan Kredit rumah.
    Semua Persyaratan udah lengkap,,,,,trus uang DP udah di Lunasin.tinggal menunggu akad kredit aj.
    Tapi kok perjanjian awal berbeda dari pihak developer..
    Katanya Uang yg 1.5 jt Akad di serahin ketika pas Akad kredit .
    Tapi kenapa pihak developer Sekarang Minta Uang Akad itu,,,padahal sy belom di wawancarai pihak bank ……
    Tolong bantuan ny yaa….sya ngk paham yg begini .

    • Hati-hati dalam menghadapi pihak developer, khususnya individu marketingnya. Ada baiknya lakukan pengecekan ke atasan atau pihak berwenang di developer agar informasi lebih jelas. Jangan terlalu percaya dengan apa yang disampaikan orang marketingnya.

      Seingat saya juga dulu waktu akad saya tidak perlu membayar uang akad. Waktu saya hanya membayarkan DP dan uang administrasi.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  179. sy mau tanya prihal cara dan syarat pengambilan sertifikat dan balk nama di btn. atas nama suaminya yg sudah meninggal, begitu juga dengan istrinya. dan tidak mempunyai anak, tapi ada nama anak dari kakak istrinya yg tercantum di kartu keluarga mereka. dan memang di urus oleh kedua almarhum sejak kecil. apakah bisa si anak itu ambil sertifikat tersebut.trima atas infonya.

    • Berikut beberapa cara pengambilan sertfikat, termasuk oleh ahli waris.

      SYARAT PENGAMBILAN SERTIFIKAT TANAH A. A

      PABILA DIAMBIL SENDIRI:

      ~ U M U M

      1.TANDA SETORAN PELUNASAN2.KTP ASLI + FOTO COPY (1 LBR)3.MATERAI @6000 (1LBR) 

      ~ A S A B R I

      1.PETIKAN SURAT KEPUTUSAN DARI ASABRI2.FOTO COPY BUKTI PELUNASAN ASURANSI KEBAKARAN3.KTP ASLI + FOTO COPY (1LBR)4.MATERAI @6000 (1 LBR)

      B. APABILA DIAMBIL OLEH AHLI WARIS (DEBITUR MENINGGAL DUNIA):

      ~ U M U M

      1.TANDA SETORAN PELUNASAN2.SURAT KEMATIAN DILEGALISIR OLE LURA DAN CAMAT3.SURAT KETERANGAN ALI !ARIS YANG DIBUAT OLE LURA DAN DISYAKANOLE CAMAT4.SURAT KUASA DARI PARA ALI !ARIS YANG DISYAKAN OLE LURA DANCAMAT”.FOTO COPY KTP PARA ALI !ARIS6.PUTUSAN MAKAMA SYARIA#.FOTO COPY KTP PENGAMBIL SERTIFIKAT DAN ASLINYA$.FOTO COPY KARTU KELUARGA PENGAMBIL SERTIFIKAT%.FOTO COPY SURAT NIKA PE!ARIS (A&’)10.MATERAI @ 6000 (1 LBR ) 

      ~ A S A B R I

      1.PETIKAN SURAT KEPUTUSAN DARI ASABRI2.FOTO COPY BUKTI PELUNASAN ASURANSI KEBAKARAN3.SURAT KEMATIAN DILEGALISIR OLE LURA CAMAT4.SURAT KETERANGAN ALI !ARIS YANG DIBUAT OLE LURA DAN DISYAKANOLE CAMAT”.SURAT KUASA DARI PARA ALI !ARIS YANG DISYAKAN OLE LURA DANCAMAT6.FOTO COPY KTP PARA ALI !ARIS#.FOTO COPY KTP PENGAMBIL SERTIFIKAT DAN ASLINYA$.FOTO COPY KARTU KELUARGA PENGAMBIL SERTIFIKAT%.FOTO COPY SURAT NIKA PE!ARIS10.MATERRAI @ 6000 ( 2 LBR )

      C. APABILA DIAMBIL OLEH ORANG LAIN:

      1.KUASA NOTARIL2.TANDA SETORAN PELUNASAN3.KTP ASLI + FOTO COPY ( 1 LBR )4.MATERAI @ 6000 ( 1 LBR 

      Informasi diatas saya ambil dari internet, ada baiknya di cek ulang ke pihak terkait untuk informasi yang lebih akurat.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  180. saya mau tanya pak/bu. apabila akad saya ditolak oleh bank ,biasanya pph dan ppn yg dipotong berapa besarnya yg dipotong oleh developer dari dp yg sudah masuk?

    • Kalau akad tidak jadi berarti tidak pemotongan pph atau ppn. Mungkin ada pemotongan biaya administrasi tapi ini kebijakan dari pihak developer biasanya.

      Semoga membantu, selalu teliti dan hati-hati dalam setiap prosesnya.

  181. Selamat sore Bapak/Ibu,

    Saya sudah mendapat surat SP3K dari bank BTN yang artinya sudah diacc untuk akad kredit,
    akan tetapi masa angsurannya tidak sesuai dengan yang saya harapkan dari awal 10 tahun, yang terlampir disurat saya harus mengangsur selama 300 bulan alias 25 tahun,
    Saya ingin bertanya, apakah saya bisa melakukan banding ke bank BTN tersebut untuk meringankan beban angsuran saya agar tidak selama 25 tahun?
    Kalau bisa bagaimana caranya? karena DP rumah sudah lunas & rumahnya pun telah selesai dibangun,
    Mohon pencerahannya,

    Terima kasih

    • Bisa bank melihat pendapatan yang di peroleh akan menyebabkan membebankan nasabah ketika membayar angsuran. Oleh karena itu masa angsuran berubah. Mungkin ada cicilan lain yang saat ini sedang berjalan?

      Sebelum mengajukan banding, coba tanyakan terlebih dahulu ke pihak bank kenapa masa angsuran berubah.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  182. saya daftar KPR subsidi di salah satu developer, dan data saya sudah masuk ke analis dibank. saya berniat untuk membatalkan KPR tersebut karena saya mau daftar pembangunan tahap 2 di developer yang sama karna tanah nya lebih besar. Sesuai perjanjian jual beli tanah kavling sudah dipilih tidak bisa diganti, jdi kalo saya mau kavling yang tanah nya lebih besar otomati saya harus mengajukan KPR ulang. pertanyaan saya apakah nanti kalo pengajuan KPR kedua ini akan ada masalah, apakah nama saya sudah masuk BI checking walaupun KPR saya belum akad?, apakah kalo tiba tiba KPR saya disetujui dan saya membatalkan akan ada konsekuensi sulit mengajukan KPR lagi?

    • Seharusnya nasabah mendapatkan sp3k tersebut. Biasanya yang kita terima belum ada tanda tangannya. Yang ada tanda tangannya nanti pada saat akad kredit.

      Untuk mendapatkannya bisa ditanyakan ke bank dimana kita mengajukan KPR.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  183. saya karyawan honorer ingin mempunyai rumah….mengingat persyaratan kpr untuk pegawai kontrak cukup susah…bisakah persyaratan untuk pengajuan kpr digantikan olek kakak saya yang seorang Pns agar lebih mudah….dan bisa kah sertifikat nantinya atas nama saya
    prosesnya bagaimana?

  184. sy firmansyah,nasabah btn,,pas interview sy di hadapin sm pilihan 9% plat 3th atw 8,,% plat 5th dan saya pilih plat 5th.sudah lma brjln kluarlh sp3k bln april dg rincian ccln 1,6 plat 5thx180x , ,sy pas akad menjelang ahir masa sp3k,,betapa terkejut nya sy krn cclnya sama tp platnya jd 1 th,,knp plat nya bs berubah,?

    • Apakah semua informasi anda terima langsung dari pihak bank atau marketing developer?

      Kalau memang bukan dari pihak bank, maka anda bisa hubungi pihak untuk meminta penjelasan dan keberatan atas penentuan bunga flatnya.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  185. Saya mau konsultasi,subsidi kami dicabut karena katanya ada sidak luas tanah,,pas sidak tertera dikkertasnya sama dengan pajak 83 ,,tetapi saya malah bilang kalau luas tanah saya 92 ,,saya bilang karena saya pikir tidak akan berpengaruh pada subsidi,,,soalnya saya ambil rumah ditabuh 2015 tidak dijelaskan kalau tanah diatas 90 itu adalah komersil,,disebelah rumah yang luasnya diattas 90 juga tidak dicabut karena dia tidak bilang,,kemaren saya sudah urus kesana kemari tapi sama sekali belum dapat kepastian cuma yang dari ppdpp yang mau bantu tetepi karena pencabutan subsidi itu karena luas tanah dia juga tidak bisa bantu,,bagaimana agar saya bisa kembali mendapatkan subsidi,,dikarenakan dengan bunga 8% dari bulan mei yang perjanjiannya katanya fix sampai 5tahun sekarang jadi 11%,kalau seperti ini saya tidak bisa mencicilnya ,,saya harus gimana supaya subsidi saya kembali,,mohon sarannya

  186. Saya mau tanya,,kemaren subsidi saya dicabut gara” terkena sidak bahwa luas tanah saya 92,,padahal tanah Hook itu sudah saya bayar dimuka,terus ditanah pajak dan selebaran yang saya tanda tangani juga 83 ,tapi waktu itu saya yang bilang kalau 92,,saya ga berpikir bakal dicabut subsidi kalau saya bilang tanah 92 karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,,sekarang bunga yang saya cicil awalnya 8% katanya fix sampai 5th tapi ini dalam 3 bulan sudah 11% ,,kalau seperti ini saya harus gimana sudah komplin sana sini tapi tiada tanggapan,,sedangkan untuk bayar cicilan segitu saya kurang sanggup

    • Apa sudah akad kredit? Kalau sudah, bisa coba ajukan banding atas bunga yang dikenakan. Contoh surat banding ada di salah satu jawaban saya.

      Apabila belum mungkin bisa dibatalkan saja dari pada cicilannya memberatkan.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  187. SUDAH 1TAHUN YG LALU TEPATNYA AGUSTUS 2017 SAYA MEMBELI CALON RUMAH DI PERUM PURI KOKOH GRESIK SUDAH BAYAR UANG TANDA JADI DIMARKETINGNYA=1JUTA500RB.TERUS DP RUMAH SAYA BAYAR CASH=50JT.TP,SAMPAI SEKARANG(AGUSTUS 2018)SAYA BELUM DIPROSES SM BANK BTN SERTA SAMA PIHAK DEVELPOERNYA BELUM DIBANGUNAN RUMAHNYA.

    • Kasus seperti banyak terjadi. Oleh karena itu kita perlu teliti dalam setiap prosesnya.

      Sebelun memilih perumahan, gunakan internet untuk mencari tahu kredibilitas dari pengembang perumahan tersebut.

      Bisa juga mencari informasi dengan penghuni perumahan atau warga dan RT setempat untuk mendapatkan pertimbangan.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  188. salam..
    maaf sebelumnya, saya ingin bertanya, sp3 sudah keluar tinggal menunggu akad..tapi karena banyak kejanggalan jadi saya mau mundur..
    apa saja yg nanti akan dipotong?
    terimakasih

    • Kalau sudah membayar booking, tentunya ini hangus. Sementara untuk DP akan dikenakan biaya administrasi sesuai kebijaksanaan pengembang. Namun, proses pengembaliannya akan membutuhkan waktu. Tergantu seberapa profesional pengembangnya.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  189. Selamat Pagi, perkenalkan saya Putri . Saya mau menanyakan soal SP3K kami yang sudah disetujui oleh pihak bank, jangka waktu untuk akad 3bln krn dari pihak perumahan dr bulan Mei sampai sekarang bln agustus rumah kami belum selesai sehingga kami mengajukan perpanjangan SP3K, dan sekarang saya posisi hamil sehingga kami siap2 untuk perubahan KK untuk akta anak kami, yang jadi permasalahan jika KTP dan KK berbeda domisili saat akad apakah akan jadi masalah untuk pinjaman KPR kami?

  190. Maaf saya mau tanya tentang kpr.saya nanya ke pengembang katanya acc sedangkan sp3knya gak ada atau blum tebit tlong penjelasanya pak atau ibu

    • Sebagai konsumen ada baiknya melakukan pengecekan juga dengan pihak bank. Disetujuinya KPR adalah dengan adanya surat SP3K tersebut atau dalam bentuk tertulis dari bank.

      Semoga membantu.
      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

    • Pada umumnya dana yang dapat disetujui oleh bank skitar 70 – 80 persen dari harga appraisal.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  191. Salam…
    Mohon petunjuk nya saya rencana akan membeli lahan tanah (pemilik si A) dan membangunnya dengan pemborong/kontraktor (si B) tetapi saya ingin menggabung pembayarannya melalui kredit KPR di bank. Apakah bisa ?
    Terima kasih…

    • Proses seperti itu bisa dilakukan, tetapi jenis pendanaannya mungkin berbeda. Bisa dicek cek jenis pendanaan yang sesuai dengan melakukan konsultasi ke pihak bank.

      Semoga membantu.

  192. Mau tanya pak,saya mau ambil rumah susidi tapak, lewat agen property.karna pihak marketing dari agen property tersebut,meyakinkan saya bahwa pasti akan diacc pihak bank.maka saya disarankan mengangsur dp ples kelebihan tanah,akan tetapi ternyata ditolak oleh bank.dan pihak agen property enggan mengembalikan uang dp plus kelebihan tanah yang sudah saya setorkan,mohon saran ,apa agen property tsb,bisa dilaporkan pihak berwajin sebagai kasus penipuan,terima kasih,snlum dan sesudahnya

    • Selama ada bukti-bukti tertulis dari pihak agen property bisa saja dilaporkan. Coba ditanyakan kenapa alasannya DP tidak dapat

    • Selama ada bukti-bukti kuat mereka bisa saja dilaporkan atas dasar penipuan. Coba tanyakan alasabnya apa DP tidak bisa dikembalikan. Karena dalam hal ini mereka yang tidak berhasil menyanggupi memberikan KPR subsidi. Seharusnya DP bisa dikembalikan walau biasanya ada pemotongan biaya administrasi.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  193. saya mau konsultasi.
    saya punya rencana mengajukan kpr subsidi. tp nama saya sudah d pakai pembuatan sertifikat rumah orangtua saya. walaupun sebenarnya hanya atas nama saja.
    1. pertanyaan nya apakah kpr subsidi saya akan d setujui?
    2. apakah survey kpr subsidi juga melibatkan badan pertanahan ?
    3. kalau misalkan nama saya sudah tidak bisa mengajukan kpr subsidi apakah masih bisa atas nama suami saya?

    • 1. Karean nama sudah digunakan pada sertfikat tentu akan dianggap sudah pernah/memiliki rumah.

      2. Survey hanya dilakukan oleh pihak bank biasanya.

      3. Kalau memang suami belum pernah membeli/memiliki rumah, maka sebaiknya dicoba menggunakan nama suami ketika mengajukan KPR bersubsidinya.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  194. Saya mau tanya pak, sya sdh mengajukab kpr sejak bulan september 2017, pengajuan saya sdh disetujui oleh bank dan SP3 sdh turun sejak bulan november 2017, saya sdh mebatar biaya pendaftaran, booking fee dan dp, tapi sampai dengan bulan juli ini sedikitpun proyek pembangunan rumah belum disentuh. Dari pihak developer hanya menjanjikan akan membangun sehabis lebaran, tp spai saat ini blm ada kejelasan sama sekali. Apakah bisa saya membatalkan transaksi ini? Dan apakah uang saya akan kembali pak?

    • Masih bisa, kalau sudah akad kredit malah sulit atau tidak bisa.

      Booking fee biasanya hangus, sementara untuk DP yg sudah masuk mungkin akan dipotong biaya administrasi dan prosesnya akan membutuhkan waktu cukup lama.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  195. Ada suami istri bercerai tapi mereka mempunyai kpr dengan sertifikat atas nama sang istri tp dgn memakai berkas persyaratan kpr dari suami yg notabene nya pegawai,lantas sang suami ingin menarik berkas tersebut stlah brcerai dgn alasan ingin kredit dgn keperluan lain, apakah bisa berkasnya dtarik kembali??

  196. salam kenal pak
    saya mau beli rumah kpr bersubsidi yg indent atau belum dibangun. kemarin saya sudah wawancara dan sudah langsung membukabuku rekening bank btn. diperkirakn developer rumah yg saya pesan tu selesainy bulan 9 tahun 2018. pertanyaan saya bisa gag saya minta kelonggaran waktu agar akadny di tunda di bulan 12 tahun 2018? krn ada berbagai faktor keuangan.

    • Kemungkinan untuk diundur bisa, coba didiskusikan dengan pihak developernya. Minta pejadwalan ulang untuk akad kreditnya.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  197. Saya ingin bertanya.
    2 bulan lalu saya mendapat kabar dari orang kantor pemasaran perumahan tempat dimana saya mengambil perumahan bahwa pengajuan atas nama saya telah di setujui oleh bank, hanya lewat chat saja tapi hasil nya belum cetak, jadi hanya dikabari lewat chat saja dan belum dikabari langsung ke saya. Kebetulan perumahan yang saya mau memang belum di bangun, ketika mengajukan itu masih dalam bentuk tanah kosong saja.
    Yang saya ingin tau, disetujui nya itu disetujui untuk di bangun atau bagaimana ya? Karna kemarin saya dapat info lagi dari kantor pemasaran perumahannya bahwa rumah yg saya inginkan belum dibangun-bangun juga.
    Sampai saat ini saya sih tidak dirugikan sedikitpun karna saya belum mengeluarkan biaya apapun.
    Tapi yang saya ingin tau, Kenapa ya sampai saat ini perumahan saya belum di bangun juga?.. Saya hanya diminta untuk menunggu sampai ada info selanjutnya.
    Tapi apakah kemungkinan perumahan untuk blok yang saya ajukan itu sudah positif jadi milik saya nantinya, atau masih ada kemungkinan untuk orang lain disetujui untuk mendapatkan perumahan yg telah disetujui itu. Tapi ketika saya di kabari bahwa dokumen telah di setujui, bukan kah sudah positif nantinya ketika sudah di bangun, perumahan itu jadi milik saya..
    Tolong di bantu solusi nya dong min, karna ini baru pertama kali untuk saya, jadi saya masih bingung.
    Terimakasih

    • Apabila KPR sudah disetujui oleh bank, maka bank akan mengeluarkan SP3K (surat penegasan persetujuan penyediaan kredit). Disusul selanjutnya penandatanganan akad kredit.

      Sementara untuk lokasi dimana akan dibangu pihak pengembang perumahan akan membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Jadi apabila kita sudah menandatangani PPJB seharusnya lahan yang dibangun sudah sah. Karean di dalam PPJB disebutkan lokasi rumah yang akan dibangun berikut spesifikasinya.

      Jadi apabila kedua hal tersebut sudah dilakukan, proses pembangunan rumah harusnya sudah berjalan. Namun, banyak juga pengembang rumah menjual dengan sistem ident, jadi rumah akan mulai dibangun setelah akad kredit ditanda tangani.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  198. Selamat sore,,,
    Maaf saya mau tanya..
    Apa yang harus kita lakukan ketika kpr sudah disetujui bank dan sp3k sudah turun tinggal tunggu akad kredit tapi ternyata salah satu syarat akad hrus membawa sk karyawan yg asli..tapi sk karyawan sy yg asli hilang..sedangkan saya baru resign dr tempat lama dan sedang mencari pekerjaan baru..
    Apa yang harus dilakukan agar proses akad tetap disetujui..??

    • Saya rasa ada baiknya dicoba diurus sk karyawan ke kantor lama. Bisa juga mendiskusikan hal tersebut kw pihak bank.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  199. Saya mau tanya, sp3k untuk kpr kan udah terbit. Jangka waktu nya 20 tahun. Besok akad kreditnya, bisa kah ganti jangka waktu kpr nya jadk 15 tahun?

    • Bisa, tapi tentunya akad kredit akan ditunda karena adanya permintaan perubahan jangka waktu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

      Salam KPR

  200. Saya sepasang suami istri yang sudah mengambil rumah dengan kpr, sebelumnya dalam pengajuannya menggunakan data asli yg kemudian ditolak oleh bank krn BI checking, si marketing ngasih solusi untuk membuat data fiktif dengan merubah nama satu huruf dan tanggal lahir, alhasil proses pengajuan di setujui oleh bank dan sekarang sdh berjalan 4 tahun, yg saya ingin tanyakan apakah dengan merubah data diri saat pengajuan kpr bisa di rubah kembali ke data asli dan apakah akibatnya dgn masalah tsb?

    • Apabila data-data sudah masuk tentu tidak bisa dirubah. Dampaknya terhadap surat karena data-data yang diserah tidak sesuai.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  201. Sy mau tanya klu sy ngajuin kredit rumah dan d acc sma pihak bank, surat sp3k na sudah keluar , apakah sy bisa membatalkan kredit rumah tersebut.. mskh sebelum nya

    • Pengajuan bisa dibatalkan sebelum dilakukan akad kredit. Sementara dari sisi pengembang mungkin membutuhkan waktu untuk pengembalian DP dan booking fee otomatis hangus biasanya.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  202. Kpr ygg terhormat saya mau tanya sebelumnya usulan kpr kami sudah di acc dan ditentukan akad kreditnya tp tiba2 ada kabar akad kredit ditunda karna ada perubahan plafon maksd nya apa ya??? Apa ada pengaruh perubahan DP atau angsuran atau malah dibatalkan mohon info nya

    • Iya biasanya ada perubahan terhadap jumlah minimum DP serta plafon pinjaman dari banknya.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  203. Mo tanya gan…saya rencana mo ngmbil rumah kpr btn dengan join income 10jt …rumah yg saya mo ambil dengan cicilan 3jt/bulan …tp saya punya utang koperasi 1.5 jt..apakah kemungkinan bisa di acc gan

    • Kemungkinan besar bisa. Karena dulu waktu saya mengajukan KPR, saya ada cicilan motor dan pinjaman lain.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  204. Pak saya mau akad kredit .. tapi sp3k saya kata devlopernya sudah abis masa aktipnya. Lalu buat akad nanti harus nyertain slip gaji ama rekening koran lagi. Nah masalahnya rekening koran saya sudah ngga bisa di print lagi ama bank karena bukunya hilang. Masih bisa ga pak itu untuk akad kredit pak..??

  205. Maaf PK numpang tanya ni,,,,sy ambil rumah subsidi,, pas akat keridit kemarin dapat bantuan dari pemerintah sebesar 4 juta kata bang BTN..1 blm sampai 6 bln baru keluar tapi ini udah 1 thn jga turun,,,pas sy tanya KTP kmi bermasalah tapi PBB y ada gimana itu pk

    • Mohon maaf sebelumnya, apa yang dimaksud dengan KTP bermasalah. Apakah tidak sesuai dengan domisili? Mungkin bisa dicek lagi dengan pihak bank apa permasalahan dan jalan keluarnya.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  206. Selamat pagi pak, sy sdh melunasi dp dgn cara dicicil di satu perumahan skrg sdg menunggu u/ akad kredit bank. Awal sy tdk mengira di kontrak perjanjian kl ditolak bank dipotong 5% dr total harga rumah bukan dr total yg sdh dibayarkan, dihitung2 5% sekitar 30jt. Apakah bs kami menolak pemotongan sebesar itu sekalipun kami sdh menandatangani surat perjanjian jual beli? Krn sy browsing2 ternyata dp itu hrs dikembalikan sesuai dgn UU tp memang hrs melalui pengadilan.. bgmn menurut bapak? Mohon solusinya, terimakasih

    • Apabila sudah tertera dalam perjanjian maka tidak bisa dibatalkan.

      Sementara untuk DP harusnya dikembalikan tetapi biasanya ada potongan administrasi. Selain itu dari keluhan konsumen proses pengembalian DP biasanya lama dan butuh kesabaran.

      Semoga membantu.

      Selalu hati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya.

  207. malam. saya ingin bertanya, saya telah mengambil rmh bersubsidi tahun lalu. karena saya tdk prnh byr lwt bank saya sllu trf jd saya jrg cetak buku. stlh saya ctk buku trnyta ada dana yg masuk sbsr 4jt tapi sktika di pindh bukukan entah kesiapa. saya brtnya kpda pengmbng ttg naslh uang yg setau saya adalah bntuan pemerintah untk pelunasan DP rumah.. tapi beliu brata bwa uang trsbt tdk dpt saya ambil krna sudh beliu gunakan untk membyr pajak rumah subsidi yang saya ambil. apakah rumah subsidi trst kena pajak juga? saya bnr2 mrsa d kecewakan. hak saya tdk saya dpt ambil. tlg bntuannya,

    • Salam KPR,

      Sebagai pemilik rumah subsidi, Anda tetap harus membayar pajak rumah seperti halnya kepemilikan rumah yang lain. Namun, biasanya besaran pajak rumah subsidi lebih kecil daripada rumah yang tidak subsidi.

      Terkait dengan masalah dana bantuan pemerintah untuk pelunasan DP, sebaiknya Anda konfirmasi lagi dengan pengembang rumah subsidi yang Anda beli. Jika memang uang tersebut diberikan untuk Anda, maka seharusnya uang tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Namun, jika memang telah disepakati sebelumnya bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar pajak rumah, maka pengembang berhak untuk menggunakan uang tersebut.

      Jika Anda merasa keberatan dengan penggunaan dana tersebut, Anda dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pengembang dan mencari solusi yang tepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan terkait jika Anda memerlukan bantuan dalam mengatasi masalah ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  208. Saya mau menanyakan,saya akan membeli rumah kakak saya dan mengajukan kpr ke bank btn,tpi sertifikat kakak saya masih jdi jaminan di bank lain.jdi rencana saya saya langsung take over n proses jual beli n balik nama sklian waktu proses kpr,tpi pengajuan saya ditolak btn dengan alasan jual beli satu saudara tdak boleh.saya ingin tanyakan saya harua bgaimana?

    • Salam KPR,

      Kebijakan pemberian kredit KPR dari bank berbeda-beda, dan setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda untuk melakukan take over KPR. Namun, dalam beberapa kasus, bank mungkin tidak menyetujui take over KPR jika sertifikat rumah tersebut masih dijadikan jaminan di bank lain.

      Sebaiknya Anda menghubungi bank BTN untuk menanyakan alasan penolakan pengajuan KPR Anda dan meminta saran mengenai langkah selanjutnya. Mungkin ada opsi lain yang dapat diambil, seperti melakukan pelunasan kredit di bank lain terlebih dahulu sebelum melakukan take over KPR ke bank BTN.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

      Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau ahli hukum untuk membantu menyusun perjanjian jual beli dan mengurus balik nama sertifikat rumah secara sah dan aman. Pastikan untuk memahami segala konsekuensi dan risiko sebelum mengambil keputusan untuk membeli rumah kakak Anda dan mengajukan KPR ke bank BTN.

  209. selamat pagi,
    saya nana, mau tanya terkait surat perjanjian dengan Bank saat akad kredit KPR. apa kah itu wajib ada, walaupun sya sudah menempati rumah tersebut? krna surat perjanjian dengan bank tercecer.
    mohon penjelasan dan solusinya
    terima kasih

    • Salam KPR

      Surat perjanjian atau akad kredit KPR adalah sebuah dokumen resmi yang menunjukkan kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam. Dokumen ini memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa kredit berlangsung, seperti jangka waktu kredit, bunga, angsuran, dan sebagainya.

      Meskipun Anda sudah menempati rumah tersebut, tetapi surat perjanjian atau akad kredit KPR tetap merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib ada. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah melakukan kredit KPR dengan bank tersebut, dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan atau konflik di kemudian hari.

      Jika surat perjanjian atau akad kredit KPR Anda tercecer, sebaiknya Anda segera menghubungi bank untuk meminta salinan dokumen tersebut. Anda juga dapat menghubungi notaris atau pengacara untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam mengatasi masalah ini.

      Selain itu, sebaiknya Anda juga mengatur dan menyimpan dokumen-dokumen penting lainnya terkait dengan pembelian rumah, seperti sertifikat rumah, kwitansi pembayaran, dan dokumen lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki bukti-bukti yang cukup dan lengkap terkait dengan kepemilikan rumah dan kredit KPR Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  210. Terimakasih sebelumnya,
    Mohon saran dan petunjuknya.
    saya dan istri alhamdulilah th 2015 dapat mengambil rumah, dengan masa waktu 15 th. Terakhir saya cek utang kami masih 165jt.
    Dan sa’at ini alhamdulilah ada tabungan.
    Pertanyaan saya:
    1. Apa keuntungan saya kalau saya bom (nambah DP)
    2. Seandainya saya boleh nambah DP, lebih baik untuk memperkecil jumlah cicilan, atau lama angsuran (tenor)
    THANKS

    • Salam KPR

      Jika Anda menambahkan uang sebagai down payment atau DP pada kredit KPR Anda, keuntungan yang Anda peroleh adalah Anda dapat mengurangi jumlah utang KPR Anda dan membayar cicilan KPR yang lebih kecil. Dalam jangka panjang, ini dapat mengurangi beban finansial dan membantu Anda membayar kredit lebih cepat.

      Jika Anda memutuskan untuk menambah DP pada kredit KPR Anda, lebih baik memilih untuk memperkecil jumlah cicilan daripada memperpanjang masa angsuran (tenor) Anda. Hal ini karena semakin lama Anda membayar cicilan KPR, semakin besar bunga yang harus Anda bayar. Sebaliknya, jika Anda memperkecil jumlah cicilan, maka bunga yang harus Anda bayar juga akan berkurang.

      Namun, sebelum mengambil keputusan untuk menambah DP atau memperkecil cicilan, pastikan Anda menghitung kembali kembali kemampuan finansial Anda dan mempertimbangkan apakah Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar DP atau apakah memperkecil cicilan akan memberikan beban finansial yang lebih kecil dalam jangka panjang. Anda juga dapat berkonsultasi dengan bank Anda untuk mendapatkan saran lebih lanjut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  211. Saya punya permasalahan perumahan sy dah berjalan 5 thn tp sampe skrg tanahnya blm d pecah msh atas nama developer.jd sampe skrg blm kena pajak rmh sy.gmana solusinya sy biar bs d pecah tanahnya jd atas nama sy.tlg d bantu.mksi

    • Salam KPR

      Untuk masalah kepemilikan sertifikat tanah, Anda perlu melakukan verifikasi kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan setempat. Jika tanah masih atas nama pengembang, Anda perlu memastikan bahwa pengembang telah menyelesaikan semua persyaratan untuk pembagian hak atas tanah, termasuk pemecahan sertifikat dan pembayaran pajak.

      Jika pengembang telah menyelesaikan semua persyaratan dan pembagian hak atas tanah belum juga dilakukan, Anda bisa berkonsultasi dengan pengembang dan menanyakan mengapa proses pemecahan sertifikat tanah tersebut belum dilakukan. Anda bisa menanyakan kapan proses tersebut akan selesai dan meminta pengembang untuk memberikan bukti pemecahan sertifikat.

      Jika pengembang tidak memberikan tanggapan yang memuaskan, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. Jangan lupa untuk menyimpan semua dokumen dan bukti yang berhubungan dengan kepemilikan tanah dan perumahan Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  212. Assalamualaikum
    Saya Ibnu dari Depok.
    Saya berencana mengambil kpr konven di BTN dgn bunga fix 5thn pertama, sisanya floating. Dengan cicilan 3, 4 /bln, katika sdh masuk masa floating, kira2 kenaikan cicilan saya bisa sampai brp ya? apakah bisa sampai 2x lipat dr cicilan awal? dgn bunga awal 9%.

    • Salam KPR

      Kenaikan cicilan kredit Anda setelah masa bunga fix berakhir dan memasuki masa bunga floating tergantung pada beberapa faktor, seperti besarnya suku bunga yang berlaku saat itu, besarnya pinjaman, dan jangka waktu kredit yang masih tersisa.

      Jika suku bunga floating yang berlaku pada saat itu cukup tinggi, maka kemungkinan besar cicilan kredit Anda akan naik, terutama jika Anda masih memiliki sisa waktu kredit yang panjang. Namun, jika suku bunga cenderung stabil atau bahkan turun, maka kenaikan cicilan Anda tidak akan terlalu signifikan.

      Untuk memperkirakan besarnya kenaikan cicilan, Anda bisa menggunakan kalkulator kredit yang disediakan oleh bank atau melakukan simulasi kredit di situs web resmi bank BTN. Dalam simulasi kredit tersebut, Anda bisa mengatur besarnya pinjaman, jangka waktu kredit, dan suku bunga yang berlaku saat itu untuk melihat besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan.

      Perlu diingat bahwa cicilan kredit bisa naik atau turun dari waktu ke waktu, tergantung pada suku bunga yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang matang dan siap untuk menghadapi kemungkinan kenaikan cicilan dalam masa bunga floating.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  213. Dear KPR ID

    suami saya 3 tahun lalu mengambil KPR SUBSIDI, dan tahun depan saya ada rencana untuk mengambil KPR non subsidi. apakah bisa?
    lalu jika bisa berapakah minimal dp yang harus saya berikan kepada developer apabila plafonnya di 130.000.000?
    saya berpenghasilan kurleb 5 jt

    • Salam KPR

      Sebagai informasi, KPR Subsidi dan KPR Non-subsidi memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga Anda dan suami dapat mengambil KPR non-subsidi meskipun suami Anda sudah memiliki KPR subsidi. Namun, persyaratan dan ketentuan yang berlaku tetap harus dipenuhi.

      Untuk besaran minimal DP pada KPR non-subsidi, biasanya ditetapkan sekitar 20% – 30% dari harga properti. Sehingga jika plafon KPR Anda sebesar Rp130 juta, maka minimal DP yang harus Anda siapkan adalah sekitar Rp26 juta hingga Rp39 juta.

      Namun, besaran DP ini juga bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan dari pihak developer atau bank yang memberikan KPR tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya Anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak developer atau bank terkait untuk mengetahui besaran DP yang dibutuhkan dalam mengambil KPR non-subsidi.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  214. Saya ingin menanyakan apabila kita ingin mengajukan KPR apakah ada konfirmasi dari bank ke kantor tempat bekerja untuk terkait penggajian bulanan, karena saya ingin mengajukan KPR. Mohon penjelasannya

    • Salam KPR

      Ya, biasanya bank akan meminta konfirmasi dari kantor tempat Anda bekerja untuk memverifikasi penghasilan Anda. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anda mampu membayar cicilan KPR secara rutin. Bank akan memeriksa slip gaji atau sertifikat penghasilan dan mungkin juga akan meminta dokumen lainnya seperti SK pengangkatan dan surat keterangan kerja. Namun, bank akan tetap memerlukan persetujuan Anda untuk melakukan konfirmasi tersebut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  215. Suami saya mengajukan kpr namun no telpon kantornya sudah dicabut.. tapi belum ke proses wawancara via tlp. Bagaimana solusi agar bisa ganti no telpon kantor yang baru sebelum pihak bank wawancara via tlp?

    • Salam KPR

      Untuk mengganti nomor telepon kantor yang lama dengan nomor yang baru, sebaiknya suami Anda menghubungi bank secepatnya dan memberitahukan perubahan nomor telepon tersebut. Bank mungkin meminta suami Anda untuk memberikan bukti perubahan nomor telepon, seperti surat keterangan perubahan nomor telepon dari kantor atau dokumen lain yang dapat memverifikasi perubahan tersebut.

      Jika bank sudah memproses pengajuan KPR suami Anda dan menunggu wawancara via telepon, maka sebaiknya suami Anda segera memberitahukan perubahan nomor telepon kepada pihak bank, sehingga bank dapat menggunakan nomor telepon yang baru untuk menghubungi suami Anda. Jangan sampai pihak bank mengalami kesulitan untuk menghubungi suami Anda dan akhirnya pengajuan KPR tidak dapat diproses lebih lanjut.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  216. Saya mau tanya informasi permasalahan saya. Dulu ayah saya beli rumah di KPR setelah itu tahun 2009 di lunasi di bank BTN menurut bukti setelah pelunasan di tahun 2017 bulan desember ada pengembalian dana senilai Rp.2.250.000. Kemana saya harus klaim dana tersebut. Trimakasih

    • Salam KPR

      Jika Anda memiliki bukti pelunasan KPR di Bank BTN dan telah menerima pengembalian dana dari Bank BTN pada tahun 2017, namun belum menerima pengembalian dana sebesar Rp.2.250.000, sebaiknya Anda menghubungi Bank BTN langsung untuk menanyakan perihal hal tersebut. Anda dapat menghubungi Bank BTN melalui nomor layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Anda harus menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pelunasan KPR dan bukti-bukti transaksi terkait pengembalian dana tersebut. Semoga dapat membantu.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  217. Selamat sore saya rusni mau nanya seputar pengembalian DP rumah, di karenakan pengajuan saya di KPR di tolak, akan tetapi penjual tidak ingin mengembalikan dana tersebut, tidak ada pernyataan tertulis mengenai perjanjian hanya ada bukti kwitansi pembelian, apakah bisa di proses secara hukum agar dp tersebut bisa dikembalikan

    • Salam KPR

      Sebaiknya Anda melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai terlebih dahulu dengan berkomunikasi dengan penjual dan membicarakan solusinya. Jika penjual tetap menolak mengembalikan dana tersebut, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum.

      Namun, untuk dapat memproses secara hukum, Anda perlu memiliki bukti-bukti yang kuat seperti perjanjian tertulis atau bukti pembayaran lainnya. Jika hanya ada kwitansi pembelian, kemungkinan keberhasilan dalam memproses secara hukum menjadi kurang pasti.

      Untuk itu, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga advokasi terkait langkah yang bisa diambil dan juga memastikan hak-hak Anda dalam hal ini.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  218. Dear KPR ID,

    Saya mau konsultasi:
    1. Pada saat perjanjian akad dengan notaris apakh copy surat nya bisa langsung kita terima atau pihak notaris atau bank menunggu kita sebagai nasabah yang meminta?
    2. Sekitar 6 bulan yang lalu saya ada masalah keuangan dengan di mutasi nya lokasi pekerjaan…sehingga pembayaran tertunggak 1 bulan…apakah surat kuasa perjanjian dengan pihak bank mengenai pemblokiran satu kali angsuran dapat kita gunakan untuk mengatasi pembayaran tertunggak…??
    Jika bisa bagaimana cara nya…? Dan informasi terakhir dari bank belum ada kejelasan tetapi kalau mengacu surat perjanjian nya bisa di kembalikan di saat KPR berakhir (lunas)…apakah surat perjanjian tersebut bisa di gugurkan dimana saya sebagai pemohonnya

    Terima kasih

    • Salam KPR

      Biasanya pihak notaris akan memberikan salinan atau copy dari surat perjanjian akad setelah selesai dibuat dan di tanda-tangani. Anda bisa meminta copy tersebut pada saat akad atau setelah akad selesai. Jika ada biaya tambahan yang dikenakan, maka biasanya pihak notaris akan memberitahu terlebih dahulu.
      Surat kuasa yang dimaksud kemungkinan adalah surat kuasa untuk pemblokiran rekening. Surat kuasa tersebut bisa digunakan untuk mengatasi pembayaran tertunggak dengan cara mengizinkan pihak bank untuk memblokir rekening Anda dan mengambil sejumlah uang yang diperlukan untuk membayar angsuran yang tertunggak. Namun, Anda perlu menghubungi pihak bank terlebih dahulu untuk memastikan apakah surat kuasa tersebut masih berlaku dan memenuhi syarat untuk digunakan. Jika surat kuasa tersebut tidak bisa digunakan, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Jika ada ketentuan dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa pembayaran tertunggak bisa dilakukan di akhir masa KPR, maka Anda bisa mengacu pada ketentuan tersebut dan membayar angsuran yang tertunggak tersebut pada akhir masa KPR. Namun, pastikan untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut memang benar-benar berlaku dan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  219. Selamat malam, saya mau tanya apakah bisa melakukan pembatalan KPR setelah akad??
    Hal2 yang harus saya lakukan apa dan konsekuensi apa yang akan saya dapat kalau saya melakukan pembatalan, dan apakah memakan waktu lama???

    • Salam KPR,

      Pembatalan KPR setelah akad mungkin memungkinkan, namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan konsekuensi yang harus diterima.

      Pertama, Anda perlu memahami isi perjanjian KPR dan mengetahui apakah ada ketentuan pembatalan atau tidak. Jika ada, Anda harus mengikuti prosedur yang diatur dalam perjanjian.

      Jika tidak ada ketentuan pembatalan, Anda perlu berbicara dengan pihak bank dan mencari tahu bagaimana cara membatalkan KPR. Namun, bank kemungkinan besar akan memberikan konsekuensi seperti biaya administrasi atau denda atas pembatalan tersebut.

      Selain itu, jika Anda sudah melakukan akad KPR dan menerima dana dari bank, maka Anda juga harus mengembalikan dana tersebut. Jika Anda tidak dapat mengembalikan dana tersebut sekaligus, maka bank kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap Anda.

      Proses pembatalan KPR mungkin memakan waktu lama dan kompleks, tergantung pada kebijakan bank dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian KPR. Oleh karena itu, sebaiknya Anda berbicara dengan pihak bank dan mencari tahu solusi terbaik untuk masalah Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  220. Mlam. ..saya mau nanyak.kalw kita masih mempunyai cicilan di bank mandiri yg blm lunas apa kita bisa mengajukan kpr. untk cicilan pernah trlambat setor sampai 10 hari

    • Salam KPR

      Anda masih bisa mengajukan KPR meskipun masih memiliki cicilan di bank Mandiri yang belum lunas. Namun, pengajuan KPR biasanya akan melibatkan proses verifikasi kredit dan analisis risiko dari bank atau lembaga pembiayaan yang akan menilai kemampuan Anda untuk membayar cicilan KPR secara tepat waktu.

      Keterlambatan pembayaran cicilan di bank Mandiri mungkin akan mempengaruhi proses verifikasi kredit dan dapat memperkecil kemungkinan Anda disetujui untuk mengajukan KPR. Selain itu, keterlambatan pembayaran cicilan juga dapat mempengaruhi riwayat kredit Anda dan dapat mempengaruhi skor kredit Anda di masa depan.

      Untuk meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan KPR, pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu dan mencoba untuk memperbaiki riwayat kredit Anda.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  221. Selamat siang, saya mau tanya..Beberapa minggu yang lalu saya sudah menandatangani akad kpr dengan bank BTN Syariah, tapi saya belum membayar administrasi kpr tersebut. Dan sepertinya, saya ingin membatalkan kpr, karena tiba-tiba ada rencana mutasi kantor ke luar kota. Apakah saya bisa membatalkan akad kpr sy?

  222. Selamat siang admint , mau tanya , saya sedang mengajukan kpr bersubsidi daerah karawang dan sp3k sudah turun .. kata orng marketing di acc sama pihak bank btn , di surat sp3k pihak marketing kirim via wa tertulis maksimum kredit 116.500.000 harga jual rumah 123.000.000. Naah ada selisih 6,500.000 dari maksimum kredit yg mau saya tanyakan apakah ini yg namanya turun plafon karena harga jula rumah dan maksimum kredit beda mohon pencerahanya ?

    • Coba minta marketingnya memperlihatkan SP3Knya atau cek langsung ke pihak bank supaya benar-benar jelas informasinya.

      Hal ini bisa saja terjadi karena penilaian bank terhadap kemampuan keuangan nasabahnya. Hanya saja ada baiknya untuk melakukan cross check informasi ke bank langsung.

      Semoga membantu, hati-hati dan selalu teliti dalam setiap prosesnya.

  223. maff ya mind..
    mau tanya saya sp3 dah keluar…say di tolak untuk kpr subsidi…alasanya di lembaran pas saya di tlp gak diangkat ….itu pas saya kerja lg sibuk2 nya…dan hp istri lg pas baru kecelakaan.. kata developrnya mau di ajukan banding itu apa bisa ya…makasi mind

    • Dari mana informasi ditolak KPR subsidinya? Apakah dari pihak pengembang? Ada baiknya dicoba memeriksakan hal tersebut ke pihak bank agar lebih transparan informasinya. Jangan mempercayakan semua proses KPR ke pihak pengembang, pastikan selalu memeriksanya ke kedua belah pihak apabila ada informasi seperti itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  224. Aswb, ,pak tahun 1998 saya pernah mengambil rumah melalui bapetarum dan sudah akad kredit di btn ..berhubung moneter dari pihak bank maupun perumahan tidak ada realisasi. Harus kemana saya untuk menanyakannya?

  225. Assalamu’alaikum
    Saya mau nanya tentang kpr subsidi dibatalkan jdi kpr non subsidi setelah 2th, rumah tipe 36/60 tpi ada hooknya, sebelum 2thn itu memang kami sudah renovasi rumahnya karena kondisi nya bocor dan blm ada dapur, kami renov belakang + hooknya, apakah itu yg menjadi permasalahan nya sehingga kpr subsidi saya di cabut jdi non subsidi??

    • Coba di cek langsung ke pihak bank, seharusnya kalau KPR sudah berjalan seharusnya tidak perubahan. Kecuali kalau memang itu perubahan suku bunga dan ini bisa saja terjadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  226. Nanya pak
    Ini saya mau ambil kpr bersubsidi
    Apakah masalah pak kalau nama di ktp beda satuhuruf dengan buku nikah
    Tetapi pihak kua sudah melegalisirnya katena salah ketik
    Takutnya saya sudah dp nanti pihak bank btn tidak mau
    Trimakasih pak

    • Kalau memang yang benar di KTP, seharusnya tidak masalah dan pastikan juga menanyakan hal ini ke pihak bank sebelum mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  227. Mau tnya… Ini akan segera realisasi rumah n awal nya saya masih status single… Merubah status single ke menikah,apakah mempengaruhi plafon kpr nya? Di karena kan istri saya belom bekerja n barusan lulus kuliah …

    • Tidak, kecuali kalau memang anda mencatumkan pendapatan bersama pada saat pengajuan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  228. Saya sdh mengajukan kpr 2 minggu yg lalu dan aplikasi sdh di ajukan ke bank oleh pihak developer,dan sdh 5 hari yg lalu pihak bank sdh vetifikasi lewat telpon, pertanyaan saya, berapa lama pihak bank menginformasikan di terima atau tdknya kpr saya?

    • Proses berapa lama KPR disetujui tergantung birokrasi di dalam bank itu sendiri, bisa dalam hitungan minggu atau bulan. Pastikan anda memeriksanya secara rutin ke pihak bank mengenai status proses KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  229. Mohon pencerahannya
    Saya dan istri saya berstatus karyawan tetap di suatu perusaahan…
    Dan Saya berencana melakukan pengajuan KPR.. tp status ID HISTORY saya di no.2 (dalam perhatian kusus) dan saya masih punya kredit motor yang masih aktif dan kurang 12 bulan lagi … apa dengan status saya bisa di setujui atau pasti di tolak…mksh

    • Dulu waktu saya mengajukan KPR saya juga masih memiliki cicilan motor yang masih berjalan dan disetujui. Pastikan saja jumlah pendapatan anda memang mencukupi, biasanya bank akan menilai sebesar 30 persen dari jumlah total pendapat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  230. Halo Pak,
    Pada 29 November 2017, sy melakukan akad dgn pihak bank dan developer.
    akan tetapi sy tidak diberikan Salinan apapun pada waktu itu. Katanya nnt akan diserahkan oleh pihak bank setelah serah terima kunci yang dijanjikan pada 01 01 2018.
    memang saat akad itu di rumah saya oleh pihak ank dan developernya, pembangunan sedang berjalan dan sudah ada sekitar 15 unit yg selesai.

    seiring waktu berjalan, sampai dengan saya menulis ini, kami yg sudah akad sebanyak 25 orang sama sekali belum terima kunci secara resmi dari developer yg disaksikan oleh pihak bank.dan sepertinya proyek perumahan itu sudah tidak diteruskan oleh developer entah kenapa (permasalahan modal yg sudah tidak ada mungkin?! sy juga tdk tahu tapi inti nya sudah setahun lebih ini, sama sekali tidak ada tanda tanda proyek perumahan bersubsidi tersebut itu diteruskan, setidaknya sampai dengan saya menulis ini).
    dan kondisi rumah sudah semakin tidak layak untuk ditinggali krn termakan waktu selama ini.
    instalasi listrik belum berjalan, air sama sekali belum terpasang baik mulai sumur mauoun instalasinya.
    jalan serta saluran pembuangan juga sama sekali tdk layak.

    Otomatis maka cicilan kami yg setahun ini di bayarkan oleh developer, dan terhitung sejak November 2017 sampai dengan maret ini, telah ada tunggakan cicilan 5 bulan oleh developer yg membuat nama kami termasuk dalam BI Checking dgn Status Collect 3, yg menyebabkan reputasi kami menjadi buruk utk system jika ingin mengambil kredit lain yang mana itu bukan sama sekali kelalalian kami tapi karena pihak developer.

    1. Apakah kami bisa meminta semacam surat keterangan jika ingin mengambil kredit PNS yg mana surat itu menyatakan soal status collect 3 kami ini bukan karena kesalahan kami dri bank yg melakukan akad dgn kami?
    krn itu sudah 2 kali developer melakukan kelalaian setoran kredit nya atas nama kami itu dan yg terakhir inilah yg terlama sampai 5 bulan.

    2. dapatkah kami membatalkan akad ini serta pembelian KPR Subsidinya nya?
    seperti apa dampak serta kerugian yang akan terjadi utk pembatalan ini dgn sikon yg seperti di atas itu?
    resiko apa yg kami hadapi?

    demikian yang bisa sy tanyakan sejauh ini pak..

    atas jawabannya, sy ucapkan terima kasih sebelumnya.

    • Salam KPR

      Anda bisa meminta surat keterangan dari bank atau developer yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak Anda, melainkan karena faktor lain seperti kelalaian dari pihak developer atau masalah teknis. Namun, pihak bank atau developer tidak diwajibkan untuk memberikan surat keterangan tersebut.

      Pembatalan akad KPR akan berdampak pada kehilangan rumah yang sudah dibeli dan mungkin akan menyebabkan kerugian finansial seperti kehilangan uang muka atau biaya administrasi. Selain itu, pembatalan dapat mempengaruhi reputasi kredit Anda di bank dan bisa mempersulit pengajuan kredit di masa depan. Sebelum memutuskan untuk membatalkan akad, sebaiknya Anda mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan berkonsultasi dengan pihak bank atau developer untuk mencari solusi terbaik.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  231. Saya sudah ACC KPR BTN, tp semingguan stlh ACC, sy dpt kabar dr Developer, bahwa bea Dokumen(Notaris,Surat dll) da perubahan harga(peraturan pemerintah) dan sy harus tambah sekitar 1,5jt,saat sy tanya “tlng fotoin peraturan tsb, tp pihak sales proprty tsb gk bs katany, dgn alasan dan inilah, dan itulah. Apakah peraturan pemerintah ttng perubahan harga tidak boleh diketahui oleh konsumen? Perubahan harga tersebut layak bg sy konsumen yg sudah ACC? Mohon pencerahannya.

    • Coba di cek langsung dengan atasan sales atau orang lain yang berkepentingan di pengembang. Jangan terlalu mempercayakan segala sesuatunya kepada sales. Ada baiknya memeriksa hal tersebut dengan atasan atau manajemen pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  232. Dear KPR ID,
    Awal bulan februari saya melakukan wawancara rumah, saat ini yg baru keluar hanya lolos BI Checking nya tetapi belum keluar sp3 nya, sedangkan teman saya sudah keluar sp3 nya..
    kalo seandainya saya langsung ke kantor btn nya untuk menanyakan keputusan selanjutnya itu boleh atau tidak mas/mba?

    • Nasabah seharusnya boleh menanyakan langsung ke pihak Bank. Selain itu, ini merupakan cara terbaik, jadi tidak selalu harus menunggu informasi dari pihak pengembang atau bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  233. Saya pengguna KPR BTN…dalam 2,5thn ini cicilan saya mengalami kenaikan suku bunga sebanyak 3x, normalkah ini??

    kemana saya hrs complaint???

    • Coba anda ajukan keberatan atas kenaikan suku bunga tersebut. Contoh surat keberatan saya pernah posting di salah satu jawaban saya. Atau coba cek bagian article dari Blog KPR-id.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  234. slmt siang…
    mohon masukannya…
    7 th lalu saya kpr rumah d btn karena suatu hal th ke 3 saya over kredit kan. transaksi nya hanya lwt notaris tdk melalui bank. saat ini saya mengajukan kpr namun kpr saya blm d setujui dgn alasan nama saya msh mjd pemilik kpr terdahulu di bi checking. pembeli kpr saya tdk mau balik nama dgn alasan macam2 (slama ni keedit lancar). bagaimana caranya agar kpr saya yg baru d acc atau di bi checking nama saya tdk terdaftar sebagai pmilik kpr lama.

    • Satu-satunya cara adalah dengan membalik nama rumah anda yang dulu dengan pembelinya. Ini satu-satunya jalan. Melihat proses yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun hal itu bisa dilakukan. Karena kalau di bawah 5 tahun bank biasanya tidak membalik namakan kpr ke pihak pembeli.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  235. saya dan suami mengambil kpr bersubsidi atas nama suami, tapi ditolak oleh bank dengan alasan ratio gaji suami saya tidak sesuai dengan banyaknya karyawan di kantornya, kemudian agar tetap bisa memiliki rumah tsb kami disarankan beli cash. apakah bisa pengajuan kpr diganti atas nama istri bila atas nama suami ditolak.

  236. Saya mau cari solusi pa permasalahannya begini saya KPR rumah town house akad kridit bulan 11 2013 pembayaran pertama saya bayar tepat waktu tgl 27 -12-2013 terus masuk bulan kedua saya cek rumahnya tidak ɑ̣̣̝̇̇dά̲̣̥ Yɑ̣̣̝̇̇nƍ kerjakan dan saya langsung mengadu lewat tlpn ke bank Yɑ̣̣̝̇̇nƍ bersangkutan bulan ketiga pun sama saya komplain sudah ternyata saya tnya mandornya jawabnya gimana mau selesai pa barangnya aja ga ɑ̣̣̝̇̇dά̲̣̥.bulan ke empat sudah mulai ɑ̣̣̝̇̇dά̲̣̥ pergerakan saya pantau bangunan tidak simetris bahkan keramik mencong2 pasangannya bulan lima pun blom selesai awal bulan enam baru selesai dr bulan ke dua sy tidak bayar sampai bulan ke enam itu karena takut tidak di selesaikan alhasil BI cheking saya kolaktabilitas 5 dan akhirnya 9bulan berjalan pun blum ɑ̣̣̝̇̇dά̲̣̥ penyelesaiannya sya coba ber itikad baik demi nama baik saya tp bank tidak mau bantu saya untuk keluarkan surat pemutihan nama baik saya kl bank tersebut mau keluarkan surat pemutihan nama baik saya ke BI tunggakan cicilan beserta dendanya akan saya bayar sampai akhirnya sampai hari ini blom ɑ̣̣̝̇̇dά̲̣̥ salusi mohon bantuannya pa

    • Bank tidak bertanggung jawab terhadap kondisi bangunan ataupun yang terjadi menyangkut bangunan, karena tugas mereka adalah memberikan pinjaman dan memastikan surat-surat rumah mereka terima dari pengembang sebagi jaminan. Namung banyak pula bank yang bekerja sama, sehingga cukup dengan jaminan sertifikat induk mereka mau mendanai si pengembang melalui KPR.

      Hal ini tentunya akan menjadi hal yang merugikan bagi konsumen, apabila kerja sama bank dan pengembang tidak berjalan mulus. Mungkin itulah yang terjadi saat ini pada perumahan tempat anda membeli rumah. Bahkan jika kita melakukan sikap protes seperti itu, kita akan tetap dirugikan. Karena pihak tahunya mereka telah meminjamkan kita uang. Walaupun uang itu bukan kita yang menerimanya.

      Satu-satunya cara untuk membersihkan nama kita mau tidak mau dengan menyelesaikan tunggakan yang ada. Mungkin dengan cara meng-over kreditkan rumah yang beli bisa menjadi salah satu jalan keluarnya. Untuk mengetahui secara detail mengenai proses over kredit bisa di cari di artilce blog KPR-id.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  237. Saya karyawan tetap di perusahaan swasta dengan penghasilan perbulan Rp 5 jt, saya sedang mengajukan kpr di perumahan daerah bojong sari, depok sawangan dengan harga rumah 295 jt tipe 30/60. Pihak developer menyarankan untuk mengedit lebih tinggi gaji pokok saya di slip gaji sebesar Rp 9,2 jt agar tidak turun plafon nantinya. Yang saya tanyakan apakah nantinya akan beresiko buat saya dan apakah tidak akan turun plafon dengan pengajuan kpr saya. Terima kasih

    • KPR adalah sebuah proses jangka panjang. Ada baiknya anda pertimbangkan lagi. Karena ini menyangkut kemampuan anda kedepannya lagi. Apabila dengan cara seperti akan mengakibatkan beban bagi anda di kemudian hari, maka ada baiknya untuk dihindari saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  238. Maaf saya mau tanya. Saya kemarin membuatkan NPWP Pribadi suami saya. Sekarang saya domisili di pemalang tp KTP masih alamt Semarang. Kemarin wktu pengisian formulir NPWP saya isi alamat domisili di Pemalang dan alamt sesuai KTP di semarang. Setelah NPWP jadi ternyata alamtnya ikut alamt Pemalang. Yg saya mau tanyakan apakah NPWP tersebut bermasalah ketika pengajuan KPR rumah di bank?apakah hrs pindah alamat dlu?
    trima ksh…

    • Harusnya tidak masalah kalau hanya sekedar perbedaan alamat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  239. selamat sore,,pak saya mau bertanya,,saya mengkredit rumah awal perjanjiannya adalah bungan flat sampai akhir masa kredit,,tapi ternyata kemarin sayang dapat surat dari bang BTN tentang pemberitahuan kenaikan suku bungan KPR rumah,kenapa seperti itu pak bisa terjadi

    • Apabila hal tersebut disebutkan dalam perjanjian maka anda berhak menanyakan hal tersebut kepada pihak bank BTN. Karena banyak yang mengiming-imingi bunga flat tapi hanya untuk pertama. Sudah banyak juga konsumen yang terjebak dengan permasalahan seperti ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  240. Selamat siang,saya mau tanya. Suami saya mengajukan KPR bersubsidi,kemudian mempersiapkan syarat2nya,kami sudah membayar dp,wawancara,kata bank sih tinggal menunggu acc aja tunggu di hubungi lagi oleh pihak bank dan kalo di setujui tinggal akad kredit..dan td siang suami saya dapat Tlp dari develover nya,menyebutkan kalo KPR suami saya sudah turun dan akan tetapi harus membayar lagi 1,5 jt. Yg saya tanya apa pemberitahuan turun KPR itu di beritahukan oleh develover apa pihak bank?trs kenapa harus bayar 1,5 jt lagi yg katanya buat biaya administrasi lagi. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    • Saran saya ada baiknya anda dengan suami anda menghubungi pihak Bank. Sering hal seperti ini terjadi. Karena banyak konsumen mnyerahkan urusan pengajuan KPR kepada pihak pengembang. Apabila sudah diketahui banknya apa, ada baiknya kita sebagai konsumen turut memeriksa langsung ke bank. Jadi apapun yang disampaikan oleh pengembang akan dapat lebih transparan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  241. saya mahasiswa S2 saat sedang melakukan penilitian masalah kpr maka dari itu saya mau tanyakan bagaimana tanggung gugat bank dengan konsumen dan tanggung gugat konsumen dengan pengembang

    • Salam KPR

      Tanggung jawab dan gugatan antara bank dengan konsumen dalam konteks KPR dapat berhubungan dengan berbagai aspek, seperti keterlambatan pembayaran angsuran, ketidakmampuan untuk membayar angsuran, kesalahan perhitungan bunga dan lain sebagainya. Biasanya, hal-hal ini diatur oleh perjanjian kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak lain dapat mengambil tindakan hukum.

      Misalnya, apabila konsumen terlambat membayar angsuran, bank dapat memberikan sanksi tertentu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, seperti penalti keterlambatan, pemutusan kredit, atau pengambilalihan jaminan. Di sisi lain, jika bank melakukan kesalahan seperti salah menghitung bunga atau tidak memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait KPR, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada bank.

      Sedangkan dalam hal tanggung jawab dan gugatan antara konsumen dengan pengembang, hal ini dapat berhubungan dengan berbagai masalah seperti ketidaksesuaian spesifikasi rumah yang dijanjikan dengan kenyataannya, keterlambatan pembangunan, kerusakan pada bangunan, dan lain sebagainya. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pengembang apabila terdapat masalah dalam pembangunan atau pelanggaran perjanjian, dan pengembang wajib menanggapi gugatan tersebut.

      Namun, perlu diingat bahwa tindakan hukum harus dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian melalui jalur komunikasi dan negosiasi sudah dilakukan namun belum berhasil. Selalu penting untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dan berusaha mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

      Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  242. Saya sudah hampir 1 bulan ngasih DP rumah KPR tp sampai saat ini blm ada kabar apa memang butuh waktu lama proses nya? Mksh

    • Mungkin bisa dijadikan acuan, saya sendiri waktu itu butuh sekitar waktu 1 bulan untuk prosesnya hingga mendapatkan persetujuan. Tap ada baiknya anda juga menanyakan langsung ke banknya. Minta info ke pengembang ke bank apa mereka bekerja sama. Sehingga anda pun jadi tahu prosesnya. Jangan terlalu mengandalkan informasi dari pihak pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  243. Dear… KPR-ID,

    Saya mau nanya nih, ortu saya mau jual rumah kontrakan (petakan) di daerah Ujung Menteng Cakung tapi belum ada yang nyangkut ya, apakah harga’a yang tidak sesuai kondisi rumah’a atau memang harga pasar rumah di daerah itu yang masih rendah. Padahal NJOP sudah 2jt sekarang, luas tanah’a 106m, kontrakan’a 3 pintu & di tempati ortu 1 pintu, harga yang ditawarkan ortu 325jt. Mohon penjelasan’a KPR-ID, apakah faktor harga yang terlalu tinggi ataukah mmg harga jual daerah’a yang masih rendah, Terima kasih banyak KPR-ID atas bantuan’a.

    • Selain NJOP faktor lain penentu harga rumah adalah lokasi, desain dari rumah itu sendiri, spesifikasi bangunan dan masih banyak lagi. Jadi ada baiknya anda melakukan survey terlebih dahulu untuk pasaran harga rumah di lokasi anda. Baru setelah itu anda tentunya harga rumah yang anda akan jual. Kalau memang itu sudah dilakuan, hal yang lain yang perlu anda lakukan bersabar. Karena menjual rumah tidaklah mudah, karena ada unsur-unsur cocok tidaknya si pembeli dengan rumah yang kita jual.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  244. Selamat siang…
    Saya selalu membayar angsuran KPR pada tanggal 12 di tiap bulannya, rencananya saya ingin merubah ke tanggal 26 di tiap bulannya. Saya sudah bertanya ke pihak bank, disitu ada beberapa persyaratan yang harus saya lengkapi diantaranya:
    1. saya harus membayar biaya adendum
    2. ada biaya bunga berjalan
    3. mengajukan surat peryataan mengenai perubahan tanggal itu, serta melampirkan syarat2 yg sama dengan ketika saya mengajukan KPR dulu seperti KTP, NPWP, Slip Gaji dll…

    Yang saya tanyakan untuk biaya adendum dan biaya bunga berjalan itu seperti apa perhitungannya, artinya saya harus ke notaris lagi dan bayar lagi?… terimakasih sebelumnya.

    • Disini maksudnya addendum itu adalah tambahan pada perjanjian kredit dengan pihak bank. Bisa jadi nanti penandatanganan akan dilakukan di hadapan notaris. Namun hanya di kenakan biaya administrasi pembuatan adendumnya saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  245. Selamat pagi.
    Saya ibu rumah tangga,suami saya wna dengan gaji 30jt/bulan dan suami pekerja tetap di sebuah perusahaan.
    Saya ingin membeli property dengan cara kpr ,yang saya teliti sellunya persyaratan kpr harus ada slip gaji tapi masalahnya saya tudak bekerja. Pertanyaannya adalah adakah cara lain untuk saya membeli property dg cara kpr??

    • Saya rasa satu-satunya cara untuk pengajuan KPR mau tidak mau harus memiliki gaji. Sementara untuk cara lain saat ini saya belum mengetahui informasi tentang itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  246. Bagaimana jika konsumen telah membayar dp rumah.kemudian mengajukan kpr dan ternyata di tolak.jalan tengah untuk pengembalian dp nya agar tidak terjadi masalah dan apabila pihak developer telat mengembalikan dp tersebut dikarenakan kas kosong dan bukan di sengaja,maka langkah hukum apa yang lebih baik untuk di tempuh

    • Begitu mudah kita memberikan uang DP tapi sangat sulit untuk mendapatkan uang kita kembali. Padahal bukan karena kesalahan kita. Kalau memang anda mau melakukan melalui jalur hukum datangi kantor konsultan hukum. Kirimkan somasi, apabila tidak ada tanggapan laporkan dan lakukan penyelesaian di pengadilan. Namun tentunya hal ini juga sangat membutuhkan kesabaran kita. Karena pasti akan ada banyak waktu dan biaya di keluarkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  247. Saya mau tnya pak… Saya mengambil rmh type cluster dgn awal perjanjian. swktu mau ambil rmh tsb,pihak marketing blg sya dikenakan KPR Bank… Pihak marketing mnjelaskan bhw cicilan slama 15 thn dgn cicilan 1.200.000/bln,DP diangsur sbnyk 15x angsuran sebesar 1.500.000/bln.. Setelah DP lunas,kmudian pihak marketing tlp ktny saya dikenakan KPR Developer,dan mnyuruh memilih cicilan slama 3 atau 5 dan 7 th dgn KPR developer,pdhl wktu awal perjanjian cicilan KPR Bank,trs mnrt marketing ktny krn saya ambil rmh pd th 2009 jd terkena KPR developer,krn tdk mengerti sya mengiyakan dgn mengambil 7 th dgn cicilan 2.570.000/bln.. Rmh tsb atas nama saya,stlh dkmudian hri kmi mrsa berat dgn cicilan tsb,krn sya brhnti bkrja pd th 2013 lalu, yg ingin saya tnyakan,apakah dari KPR developer bisa berpindah ke KPR Bank yg cicilannya/bln lbh ringan dibanding KPR developer?apkh bisa mlkukan pinjaman di Bank atas nama suami saya wlaupun rmah sdh ats nama sya?sdgkan maret 2014 ini suami baru diangkat karyawan tetap,tp bkrja sdh dari th 2010…,krn saya sdh tdk bkrja lg…?mhn pnjelasannya.trmksh…

    • Pada awalnya sudah ada itikad tidak baik dari pihak pengembang. Banyak sekali jebakan-jebakan seperti berhasil memerangkap para konsumen. Anda sudah pada posisi yang sulit karena sudah ada uang dikeluarkan. Inilah salah tipu daya pengembang yang harus kita waspadai, sengaja mengikat kita, setelah di beri pilihan sesuai keinginan mereka bukan keinginan kita sebagai konsumen.

      Solusi itu bisa saja dilakukan, jadi anda cari Bank yang memang sesuai. Kemudian tanyakan proses take over rumah anda dari pengembang tersebut ke Bank pilihan anda tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  248. mas saya udah mau kpr rumah tipe 30 di batam luas tanah 72 meter,harga jual Rp 107.000.000, sudah bayar uang muka 22 jt, jadi sisa kredit ke bank 85jt,biaya bphtb dibebankan sama saya,kira2 berapa biaya bphtb rumah saya itu.terima kasih,saya tau rumusnya tapi bingung,tlg kalo tidak repot hitungkan sekalian,terimakasih

  249. Selamat pgi. Sya ingin mengajukan kpr btn tp dlu thn 2009 saya pernah kredit kpr tp saya sudah jual. Apakah pngajuan saya msih bs di acc oleh pihak bank?

    • Apabila sudah balik nama dengan pembeli, seharusnya tidak ada masalah untuk melakukan pengajuan KPR lagi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  250. Dear kprid,
    Mohon pendapatnya tentang hal di bawah ini:
    KPR saya telah berjalan diBank BTN ciputat dengan tenor 120 bulan, perumahan Puri Bintaro Residence
    telah berjalan 36 bulan (3tahun) dengan pengembang PT. Laguna.
    Adapun masalah yang terjadi sekarang adalah Rumah saya dnegan luas tanah 78+20 sertifikat masih AJB dan belum pecah kavling.
    Alasan BTN aprove KPR saya bahwa developernya mempunyai sertifikat induk dan IMB.
    ada 28 rumah yang belum selesai HGBnya. Bagaimana saya bs naik ke SHm apabila HGB saja ternyta belum dipecah.AJB ada 2 yaitu 78 dan hook 20.
    Pihak BTN terkesan lepas tangan dengan alasan mereka BTN telah berkali2 mendatangi developer dan staff berganti ganti.
    dan developernya wanprestasi.
    saya memilih tidak melakukan pembayaran sementara sampai mereka (BTN) memberikan solusi yang baik.

    mohon pencerahannya ..terima kasih

    • Surat-surat ataupun dokumen rumah sudah menjadi kewajiban pihak bank untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembuatannya. Apalagi Notaris biasanya ditunjuk oleh pihak Bank. Saya rasa bukan anda saja yang mengalami hal ini, saya dan bahkan teman-teman lainpun pernah mengalaminya. Tipikal alasan yang disampaikan seperti itu memang, karena ada jaminan sertifikat induk. Anda harus secara terus menerus menanyakan hal ini kepada pihak bank. Apabila bank tidak dapat memberikan kepastian akan dokumen kelengkapan rumah, maka anda baiknya meminta pilihan lain sehingga anda mendapatkan sebuah jaminan. Mungkin secara tertulis dari pihak Bank kapan dapat menyerahkan salinan dokumen rumah yang anda beli.

      Namun ada baiknya anda tidak menghentikan pembayaran KPR, karena hal ini tidak akan membantu. Dan bahkan akhirnya akan membuat nama anda masuk ke BI checking karena adanya tunggakan pembayaran KPR. Dalam ini pihak akan merujuk kepada perjanjian kredit yang telah ditanda tangani. Hal ini tentunya akan di permasalahkan oleh mereka dengan dalih sudah adanya pencairan dan pinjaman KPR.

      Tidak banyak konsumen yang dibuat kecewa karena pada saat pelunasan dokumen kelengkapan belum ada. Serta banyak pula yang namanya masuk ke BI checking karena tunggakan KPR yang sudah dikenai biaya admin dan denda sehingga memberatkan konsumen. Memang ada penyelesaian namun lagi-lagi kita sebagai konsumen yang dirugikan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  251. pak, saya pengajuan KPR 250jt pd thn 2010 dgn angsuran per bln 3,4jt. kurang lebih setahun terakhir pembayaran angsuran saya macet & cenderung terganggu sehingga menggantung 2-3 bulan (pembayaran saya di bulan ini adalah untuk pembayaran 3 bulan kemarin). oleh bank ybs ditawarkan ikut program restru/restrukturisasi angsuran. apakah betul jika sudah ikut program itu, ke depannya saya masuk daftar blacklist? apakah keuntungan ikut program restru tsb? mohon pencerahannya. trims.

    • Tentu tidak, dengan mengikuti program tersebut justru akan menghindarkan nama anda masuk ke dalam BI checking. Keuntungannya tentu program tersebut akan memberikan keringanan kepada kita dalam mencicil rumah. Biasanya dengan merubah jadwal angsuran dengan memperanjangnya. Sehingga akan membantu memperkecil jumlah cicilan perbulannya. Tidak ada salahnya dicoba, mungkin ada alternatif solusi lain yang nanti di tawarkan oleh pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  252. sya orang sipil mau punya rumah tpi penghasilan sy kecil klw di bank harus pakai syrat macem-macam yg sy ga punya padahal klw sy di beri kesempatan bisa punya rumah walau pun seken bisa nyicil sy pasti ga bakal telat byar cicilan ya karena niat sya sungguh-sungguh dari pada orang yg mampu tapi banyak yg ga sangup byar cicilan di sita bank kdang rumah sampai hancur ga di tempatin ada ga yg bisa bantu sya

    • Untuk saat ini memang prosedur yang diterapkan agak rumit, ini di karenakan masalah administrasi yang membutuhkan kemanan karena menyangkut terlibatnya dana. Mudah-mudahan kedepannya pemerintah bisa memberikan solusi atau sarana yang memudahkan rakyatnya untuk dapat memiliki rumah idamannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  253. Mohon infonya pak,saya mengajukan kpr 40jt,jangka waktu 10th,semua persyaratan juga sudah lengkap.tapi dari pihak developer belum ada info untuk akad kredit pada tgl 19 juni mendatang, bersama yang lain. Dengan alasan kpr 85jt jangka waktu 15th yg baru disetujui dan dipanggil akad, dan sekarang mereka masih nunggu kabar lagi dari BTN. Kira-kira kapan Saya dipanggil untuk akad juga Pak?tks

    • Anda bisa mencoba menghubungi bank langsung. Jadi ada baiknya juga anda melakukannya sehingga tidak sepenuhnya menyerahkannya ke pihak pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • mohon petunjuk suku bunga saya tahun kemarin dapat konfirmasi dari bank bahwasannya naik tp sudah melewati 1 tahun tp pihak bank kenapa kok belum ada konfirmasi. apa memang suku bunga itu bisa di buat2 oleh bank sendiri? terima kasih    

      David  Exim Dept. PT. Mitra Pratama Han Jaya Email : david.afianto@ymail.com Skype : dvd.mph13 No HP : 082131159800-083857170470

      • Suku bunga bank memang dibuat oleh masing-masing bank berdasarkan pertimbangan dan perhitunga bank-bank tersebut. Mereka akan tetap mengacu pada BI, namun tentunya ada faktor-faktor lain yang tentunya menjadi penilain dari masing-masing bank.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  254. selamat pagi..mohon infonya pak..
    suami saya sudah di approve pengajuan kprnya,hari rabu tgl 11 juni 2014 akad kredit..tetapi status nya single..karna harusnya suami saya akad kredit dri november 2013 sebelum saya menikah..tetapi karna harus pecah sertifikat rumah proses kpr diundur sampai sertifikat selesai..awal bulan juni ini sertifikat sdh selesai,tetapi sp3k sudah kadarluasa dan harus memperbarui data..karna kita dan marketing ga mau ribet..akhirnya status suami saya tidak diganti menikah tetapi masih single..tetapi kebetulan ada temannya saya yang bekerja di bank itu yang mengetahui kami sudah menikah..dan harus mengganti status pernikahan kami..
    pertanyaan saya klw mengubah status dri single ke menikah akad saya akan mundur atau tidak?
    dan kebetulan saya istri nya mempunyai cicilan motor tiap bulannya..dan baru selesai sekitar 7xan lagi..
    apa kami harus joint income atau tidak?
    suami saya gajinya 6,3 jutaan..
    dan cicilan perbulan kami 1,8juta/bln..
    apakah klw kami tidak joint income kpr msih di approve?dan pemberian kredit nya full?tidak ada pengurangan..
    terimakasih

    • Dengan adanya proses administrasi perubahan status tentunya akan mempengaruhi jadwal akad kredit. Tentunya bank nanti akan menilai lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan anda. Saya rasa joint income masih bisa dicoba, karena ini akan membantu penilaian bank juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  255. mohon bantuan nya
    thn 2013 yg lalu saya dan suami mengajukan KPR bersubsidi pertama ke bank BTN krn proses nya lama mau setahun jd dialihkan ke bank BRI syariah nggak lolos krn wktu di check ternyata suami sdh punya rmh jd saya batalkan aja perumahan nya kta develover proses pembatalan nya sekitar 3 bln saya tnggu ternyata pihak developer pindahkan lg ke bank BTN dan disurvey tempat kerja suami sudah suami blg kalau perusahaan mau bangkrut ad baliho gedung itu mau dijual lg sudah diproses ternyata lolos, pertanyaan saya jika saya batalkan brp persen uang DP kita kembali krn awalnya sudah saya batalkan sebelum tau kalo dr pihak bank BTN ternyata lolos. mohon info nya, terima kasih sudah membantu.

    • Yang pasti uang booking fee akan hangus jika terjadi pembatalan. Sementara untuk DP mungkin akan di potong biaya-biaya administrasi. Mengenai besar jumlahnya kembali kepada kebijaksanaan masing-masing pengembang. Ini pun akan diperlukan kesabaran, karena mengembalikan DP tidak semudah seperti kita menyerahkan DP.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  256. Saya mau mengajukan KPR di BTN syariah.. namun sblumnya saya pernah nunggak smpai total 191 hari selama 3 tahun masa kredit motor. karna kondisi kerja yg jauh dari kota dan Tidak bisa transfer dan bayar tepat wktu tiap bulannya. Namun smua tunggakan sdh saya lunasin beserta bunga dendanya 3 bulan yg lalu sblum habis pembayaran trakhir. Apa saya masuk blacklist BI cheking ? Lalu apa KPR saya bisa di setujui??

    • Selama anda telah menyelesaikan kredit yang sudah ada seharusnya nama anda tidak masuk dalam BI checking. Namun untuk memastikannya anda bisa datangi gerai BI terdekat untuk memeriksa sejarah keuangan anda. Namun membaca kondisi yang sudah anda sampaikan saya yakin nama anda belum masuk dalama BI checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  257. kprid yth,
    saya berniat membeli rumah di salah satu developer di Depok dengan kpr melalui BTN.
    saya sudah membayar booking fee, dan semua dokumen untuk kpr telah dilengkapi.
    Walaupun ada yang mengganjal pada saat proses interview, tapi kpr saya disetujui oleh pihak bank, tapi saya belum melakukan akad.
    BEberapa bulan sebelumnya, saya pun telah mengajukan kpr untuk rumah yang berbeda. setelah sekian lama prosesnya akhirnya kprnya pun disetujui.
    saya memutuskan mengambil rumah yang saya proses pertama kali dan membatalkan kpr rumah kedua.

    pihak developer rumah kedua tidak terima, dan menyuruh saya membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Developer bilang ini sesuai kesepakatan yang saya tandatangani di SPR. MAsalahnya saya tidak pegang kopian SPR tersebut, sehingga saya tiak bisa mempelajari klausulnya.
    Apa yang harus saya lakukan pak? Apa masalah ini bisa dibawa ke jalur hukum oleh developer?

    • Selama kita belum melakukan akad kredit kita masih bisa membatalkan pengajuan KPR. Tentunya uang booking fee kan hangus. Setahu saya ini saja resikonya. Lain halnya apabila memang ada keterangan tertentu di SPR. Coba anda minta salinan SPR ke pihak pengembang. Karena tentunya ini pun kesalahan pihak pengembang yang seharusnya memberikan informasi yang jelas pada saat kita hendak melakukan booking fee dan pemesanan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Saya rasa tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang mengatur hal ini. Namun seingat saya waktu melakukan pembelian rumah sayalah yang membayar PBB. Namun apabila PBB masih belum dipecah dan masih tergabung dalam sertifikat induknya, tentu pengembang yang harus membayarnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  258. mau tanya.kmrn2 sy ambil kpr btn.semua aplkasi sdh lengkap,sudah by phone juga dari pihak btn.tetapi saat survei menginformasikan bahwa gaji kita ditransfer bank BCA.tapi kita sudah membuat rekening bank BTN.apakah hal itu akan menghalangi proses acc kpr?trims

    • Tidak ada masalah. Namun ada baiknya anda mengisi rekening di BTN. Karena hal ini juga akan membantu penilaian bank terhadap pengajuan KPR yang anda lakukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  259. Saya mau tanya. Jika suami saya ingin mengajuka KPR atas nama suami. Tetapi data istri juga diminta. Apakah hutang2 istri akan ikut dilihat oleh pihak KPR?

    • Seharusnya tidak, data-data istri hanya dibutuhkan sebagai salah satu pelengkap persayaratan KPR saja. Bisanya yang hanya data-data dari nama yang menagajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  260. mohon infonya pak, sya KPR rumah sisa DP sya belum bayarkan kepada pengemban , setelah 3 tahun berjalan sipengemban menagih sisa DPnya padahal belum serah terima kunci sampai sekarang, dan sekarang saya komplein karena kondisi rumah tidak bagus cara kerjanya, yang ingin saya tanyakan bisa k saya menahan sisa DP nya sampai pengemban memperbaiki rumah saya setelah 3 tahun sudah berjalan.

    • Seharusnya tidak ada masalah, karena apabila memang pengembang tidak memenuhi kewajiban mereka maka anda berhak mendapatkan rumah dengan kondisi seperti apa yang dijanjikan oleh mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  261. KPR-ID
    Mohon penjelasan nya, bagaimana dengan nasib kami yang bermasalah dengan BI checking apakah kami sulit mendapatkan fasilitas kredit lagi, rata2 semua masalah kredit macet kami karena terkena phk, sehingga kami tidak mampu membayar angsuran, dan saat ini kami sudah cukup mapan dan mampu mengangsur kembali apa bila mendapat fasilitas kredit, adakah jalan keluarnya ? Mohon pencerahan nya, terima kasih

    • Jalan keluar satu-satunya adalah dengan menyelesaikan kredit macet yang ada. Hal ini bisa dilakukan dengan menegosiasikannya dengan pihak-pihak lembaga keuangan dimana anda menggunakan jasanya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  262. Dear kpid,
    Mohon bantuannya atas beberapa pertanyaan saya:
    1. Sya berniat mengajukan kpr atas rumah baru, DP dpt dicicil selama 6 bulan. Apakah boleh Pengajuan kpr dilakukan pada bulan pertama pembayaran DP dan apabila disetujui oleh pihak bank,apakah akad kredit boleh dipending sampai DP selesai dicicil?
    2. Apakah bank langsung menvonis menolak kpr yg diajukan apabila cicilan melebihi 30% dr pendapatan? Atau masih ada ruang utk negosiasi misalnya, menambah nilai DP sehingga cicilan tidak melebihi 30%?
    3. Misalnya suami kena call5 di BI,pengajuan kpr atas nama istri dann joint income, kemungkinan besar ditolak atau gimana y?
    terima kasih…saya mohon bantuan infonya….s

      1. Biasanya memang selesai DP baru akad kredit. Tapi sekarang banyak sudah akad kredit padahal DP masih dicicil. Mungkin ada baiknya hal ini didiskusikan kembali dengan pihak pengembang untuk solusinya.
      2. Betul bisa dinegosiasikan lebih lanjut dengan pihak bank.
      3. Selama yang mengajukannya tidak kena call5 di BI tentunya masih ada kemungkinan besar mendapatkan persetujuan.
  263. Tahun 1992, “Mr X” sebagai Debitur melakukan kontrak KPR dengan “Pengembang Y”, dan data PPJB & PBB masih tertera atas nama “Mr X” sampai saat ini.
    “Bank L” yang menjadi Kreditur “Pengembang Y” menjadi Bank Beku Operasi/BBO dan dalam status Pengawasan Negara melalui BPPN.

    Pertanyaan : Apakah di bolehkan menurut HUKUM bahwa seluruh asset “Bank L” termasuk “Pengembang Y” (Anak perusahaan) yang telah disita/dalam pengawasan Negara/BPPN ?, “Pengembang Y” melakukan AJB dengan pihak lain.

    Masukannya terima kasih

    • Saya pribadi tidak memiliki pengetahuan dalam bidang hukum. Namun sebagai seorang mencermati permasalahan perumahan, saya rasa hal itu tidak bisa dilakukan. Apalagi semua aset sudah dalam pengawasan negara. Jadi dalam hal ini pihak negara khususnya BPPN tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan yang sudah dalam pengawasannya.

      Namun ada baiknya anda tanyakan hal ini kepada orang yang memang sudah memiliki pengatahuan hukum khususnya dalam bidang properti.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  264. Dear KPR-id
    saya seorang pegawai swasta yg pada thn lalu membeli rumah melalui kredit. saya membeli rumah seharga 168jt dan pada bulan agustus 2013 sy membayar dp sebesar 20jt cash tetapi unit rumah dari pihak pengembang masih belum jadi dan saya diharuskan membayar dp sebesar tsb diatas krn jika tdk segera dibayar rumah tsb akan dioper ke pembeli lain. dan berarti kpr sy ke btn sbesar 148jt utk ansuran selama 10 tahun.lalu pada bln january 2014 kembali sy harus membayar bea realisasi sebesar 12jt dengan alasan rumah sdh dipasang kusen pintu, setelah itu pada bln maret sy dikabari oleh developer untuk segera mengurus btn, setelah itu sy mengajukan permohonan kpr ke btn. lalu pada bln april sy dikabari oleh pihak developer bhw permohonan kpr sy disetujui oleh btn, tp sy tdk mendapat kabar sama sekali dr btn sy diminta datang ke kantor developer dan lagi lagi saya diharuskan membayar cicilan 1 s/d cicilan ke 4 untuk angsuran kepada developer sebesar 2.182.000/bln x 4 bulan jadi sekitar 8.8jt dgn alasan yg tdk jelas. tapi tidak mengurangi cicilan sy pada btn selama 10thn (total cicilan 124 bln).dengan nilai kpr sy pada btn turun menjadi 145jt.tp sy smp skrg blm mendpt konfrms sama sekali dr btn dan belum ke notaris , unit rumah juga blm jadi smp skrg. apakah ini termasuk penipuan?? mohon jawaban kpr id. trima kasih

    • Coba anda check ke pihak BTN apakah benar KPR anda suda disetujui. Karena ada baiknya kita melakukan pengecekan ke pihak bank dan tidak sepenuhnya mempercayakan ke pihak developer. Proses yang benar seharusnya pada KPR dengan kondisi rumah indent dengan cicilan DP, biasanya setelah DP lunas maka akan di lakukan akad dan serah terima rumah. Dengan banyaknya biaya-biaya yang dikenakan kelihatannya sudah tidak wajar. Jadi ada baiknya anda segera konfirmasikan proses KPR anda ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  265. mohon solusinya pak,saya ada permasalahan dengan btn syariah yang ingin saya tanyakan tentang pelunasan kewajiban cicilan,saya ada membeli sebuah rumah yang beralamat diperum pesona mantang bengkong BATAM,awalnya rumah tersebut saya beli secara cash kepada pengembang seterusnya atas bantuan dari pengembang rumah tersebut saya agunkan kepihak btn syariah senilai 55jt dan dalam perjanjian pelunasan dihadapan notaris saya diberi tempo pelunasan selama 84bln/7thn,besar cicilan perbulan 1.007.100,sekarang yang jadi masalahnya kenapa setelah cicilan berjalan sekitar 43bln dan saya ingin melunasi kewajiban sisa hutang dengan harapan bisa mendapatkan sertifikat tapi ternyata jawaban btn syariah sertifikat tersebut masih dalam “PENGURUSAN”,sebagai orang awam saya merasa aneh kenapa terlalu lama prosesnya,disatu sisi saya ingin menyetop pembayaran cicilan sampai ada titik terang kejelasan sertifikat yang menjadi hak saya tapi disisi lain saya tidak mau masuk dalam daftar orang yang bermasalah dalam kredit macet,itu saja pak pertanyaan saya dan mohon maaf kalau pertayannya terlalu panjang.

    • Kasus seperti itu saat ini kelihatannya sudah menjadi hal yang umum. Karena banyak bank konvesional pun seperti itu. Jadi pada dasarnya mereka menarik sebanyak-banyak konsumen dan debitur. Sementara untuk surat-surat akan di proses sambil jalan dalam masa cicilan KPR. Karena ini sudah menjadi sebuah bentuk kerja sama antara pengembang dan pihak bank. Dimana biasanya pihak pengembang menjamin sertifikat induk mereka untuk keperluan seperti ini. Tentunya masih banyak kendala administrasi di lapangan yang biasanya membuat proses pembuatan surat-surat jadi tersendat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  266. Dear kprid,
    Saya ingin sekali mendapatkan rumah bersubsidi. Saya belum punya rumah tapi slip gaji saya di atas 3,5 jt. KTP sy jg luar kota. Apakah bisa?

    Terimakasih atas pencerahanya.

    Salam,
    Yono

  267. Dear KPR-id

    saya pernah mengajukan KPR untuk pembelian rumah, DP sudah masuk dan sudah melakukan wawancara dengan pihak Bank. tapi ternyata pihak pengembangnya bermasalah, sehingga proses nya pending ( sudah 5 tahun)
    kalau seperti ini, apakah ada kemungkinan DP saya bisa dikembalikan?

    • Kalau memang pengembangnya yang bermasalah sehingga menyebabkan batalnya proses KPR anda, maka anda bisa dan harus mendapatkan DP anda kembali. Biasanya booking fee hangus, tapi untuk DP kita masih bisa mendapatkannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  268. mau nanya, saya sudah beli rumah lewat kpr btn. saat ini rumah tersebut belum saya tempati, dan rencana mau saya kontrakkan. apa bisa saya minta surat ijin untuk disewakan dari bank. terima kasih

    • Pihak bank tidak akan bisa mengeluarkan surat ijin untuk itu. Namun anda bisa saja mengkontrakan rumah anda tersebut, dan hal ini banyak yang melakukannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  269. Saya ada permasalahan dengan btn,tentang keterlambatan pembayaran cicilan rumah selama 5bulan,saya dapat surat kalo yg isinya rumah tersebut akan di lelang,apakah bisa pihak BTN melelang rumah tanpa persetujuan saya?tq infonya

    • Bisa, karena bank sudah memiliki hak tanggungan atas rumah tersebut. Sehingga mereka memiliki kuasa untuk melelang rumah tersebut tanpa persetujuan debitur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  270. Sore pak, saya mau bertanya. saat ini say sedang dalam proses pembelian rumah di daerah selatan jakarta. proses pembayaran saya mengandalkan KPR dari bank. Yang jadi mslh kemarin saya sudah proses dengan salah satu bank swasta. ternyata gagal karena terkendala di sisi appraisal. informasi dari bag appraisal ternyata rumah yang akan saya beli terkena rencana tata kota. kemudian saya cek lewat web site tata kota DKI Jakarta ternyata memang ada rencana untuk pembuatan jalan dan rumah yang akan saya beli terkena rencana itu. tetapi rencana tata kota hanya untuk jalan yang bukan primer. tetapi yang membuat saya bingung sertifikat rumah dan imb untuk rumah tersebut ada dan resmi malah status sertifikat adalah Hak milik. Nah apakah masih mungkin proses kpr di bank-bank lain. terima kasih sebelumnya

    • Saya rasa masing-masing bank memiliki standar penilaian appraisal yang berbeda-beda. Jadi tidak ada salahnya anda mencoba ke bank lain, apalagi kondisi surat-surat sudah sesuai dengan persyaratan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  271. Permisi
    Saya mau tnya, sya ambil perumahan n SP3Knya sudah keluar tapi koq blum jg akad kredit pdahal udah 1 bln SP3K keluar?
    Mohon informasinya
    Trm ksih

    • Mungkin ada kendala yang timbul di bagian administrasi bank atau ditemukan data-data yang tidak sesuai. Ada baiknya anda coba hubungi pihak bank untuk menanyakan alasan tertundanya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  272. Dear KPRID,
    Saya mempunyai rumah dg cicilan tinggal 10x lagi. Saya bermaksud untuk take over ke bank lain. Namun ada kendala karena sy posisi msh ada tunggakan cicilan untuk rumah tsb.
    Apakah bisa direalisasi take over saya? Atau bila tidak bagaimana solusinya?
    Terima kasih.

    • Apabila jumlah tunggakan tidak terlalu besar mungkin nanti jumlah tunggakan tersebut bisa dimasukan ke dalam biaya take over. Namun tentunya harus ada persetujuan dan penilaian dari bank yang akan mentake over KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  273. Mohon infonya Pak,

    menurut bapak bagaimana jika kita melaksanakan Akad KPR (setelah rumah jadi) dengan persetujuan pihak Bank tetapi IMB rumah tersebut masih dalam proses penggabungan..??

    • Apabila memang pihak bank menyetujui hal tersebut, itu bagus sekali buat kita sebagai nasabah/konsumen. Karena biasanya salah satu persyaratannya IMB harus sudah ada pada saat kita melakukan pengajuan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  274. mau sekidit bertanya ini
    saya baru saja melakukan akad Kredit KPR, ada sedikit permaslahan, saya beli rumah type 45 luas tanah 84m, total plafond yang di ajukan 150.000.000, biaya BPHTB, dan AJB 9.000.000.000, biaya proses ke bank 6.700.000, yang menjadi permasalah, biaya notaris, fihak Dev memberi tahu kami untuk biaya notaris itu sekitar 1.5-17 juta, saya siapkan saja 2jt di rek, karena akan di autodebit, lalu pas akad kredit, tiba-tiba saya di sodorkan kwitansi dari notaris sejumlah 2.9juta, tentu saja saya kaget, karena melenceng jauh dari perkiraan awal yang hanya 1.5-1.7, tentu saya protes ke fihak Dev, karena dr awal saya sudah mengajukan notaris dari kami, yaitu teman istri saya yang bisya mengurusi hal seperti ini sewaktu istri saya masih bekerja di BANK, dengan alasan kami sudah tau perkiraan biaya notaris, tetapi fihak dev menolaknya.
    yang saya mau tanyakan.
    1.biaya notaris itu rinciannya untuk apa saja? soalnya fihak notaris tidak mau menurunkan harga, dengan alasan untuk bayar pajak ke pemerintah, bukannya pajak sudah masuk ke biaya BPHTB+AJB?
    2. apakah secara otomatis setelah di lakukan akad kredit maka sertifikat sudah di pegang fihak BANK?

    terimakasih sebelumnya.

      1. Rincian biaya notaris untuk pengurusan surat-surat saja. Seperti balik nama sertifikat, pengeceka sertifikat, dan pemasangan hak tanggungan. Tidak ada patokan khusus untuk biaya notaris ini, jadi seharusnya bisa saja di negosiasikan untuk meminta diskon atas tarifnya.
      2. Belum tentu Pak, tergantung kendala di lapangannya dan administrasinya juga. Terkadang pihak bank sudah memegang jaminan sertifikat induk dari pengembang dan inilah yang merupakan jaminan bagi bank yang nantinya akan di pecah. Karena banyak kejadian pada saat pelunasan yang di percepat ternyata surat-surat belum ada.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  275. Saya mo tanya saya mo proses kpr namun kmrena saat di cek saya ada masalah dengn Bi bankking ud colapse 2 jadi masih belum bisa dibproses klo pake nama calon istri saya namun kelengkapannya data saya itu bisa gk ya

    • Tidak bisa, karena data-data harus sesuai dengan yang mengajukannya. Kalau mau dicoba bisa menggunakan nama calon istri dengan data-datanya sekaligus.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  276. Sore, mau tanya saya lagi proses beli rumah di bandung, di ACC bank unt proses KPR bulan desember 2012, DP sudah lunas rumah di bangun beres bulan agustus 2013 dan sudah ditempatin tapi sampai sekarang belum akad kata developer surat2 dari BPN belum beres, apakah proses akad harus nunggu surat2 dari BPN selesai atau bisa akad dilakukan? terima kasih.

    • Seharusnya akad kredit bisa dilakukan walaupun surat-surat masih dalam proses. Itu yang pernah terjadi pada saya, dan banyak juga nasabah yang mengalami hal seperti itu. Mungkin pihak bank yang menginginkan hal tersebut, dan ini sebuah tanda yang bagus sehingga pada saat anda melakukan pelunasan sudah bisa dipastikan surat-surat sudah ada. Sedangkan banyak yang melakukan akad kredit namun surat-surat belum selesai, dan pada saat melakukan pelunasan surat-sruat belum ada.

      Namun ada baiknya anda lakukan pengecekan ke pihak Bank mengenai hal tersebut. Jadi ada baiknya kita tidak mendengarkan segala sesuatunya dari satu pihak saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  277. dear kprid…mohon infonya, saya baru pengajuan kpr subsidi. sudah booking fee dan dp 1 tapi tidak diberikan spjb dari pihak developer hanya surat tanda terima biasa yang hanya tandaangani sama marketingnya tanpa materai. setelah bulan kedua r sissaya saya dipanggil untuk interview kpr dan diminta untuk membayaa dp sebelum akad kredit. yang mau saya tanyakana apakah tidak akan ada masalah klw hanya menerima tanda terima seperti itu?? dan apakah kalau sudah akad kredit saya sudah bisa menempati rumah tersebut. mohon informasinya karena pengetahuan saya minim soal kpr. terima kasih.

    • Biasanya setelah kita membayar booking fee kita akan menerima salinan form pemesanan rumah, kemudian setelah membayarkan DP 1 kita akan di berikan SPJB untuk ditanda tangani dan diatas materai tentunya. Mungkin ada baiknya anda bersikap hati-hati dalam hal administrasinya, coba anda minta ke pihak pengembang untuk bukti-bukti yang sudah di sebutkan tadi. Tentunya apabila memang mereka ada pengembang profesional maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

      Ya, anda bisa menempati rumah tersebut setelah akad kredit. Karena setelah akad kredit biasanya akan ada juga serah terima rumdah dan kunci dari pihak pengembang ke konsumen. Harap anda perhatikan check listnya apakah rumah yang dibangun sesuai dengan spesifikasi yang telah mereka janjikan atau tidak. Karena setelah anda menandatangani surat serah terima tersebut maka pengembang akan menyerahkan tanggung jawab atas rumah tersebut kepada pihak konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  278. Saya maya, saya mohon jwban serta bantuannya atas masalah saya: 1. Suami saya pernah ambil kpr subsidi thn 2013 saat sedang mencicil angsuran uang muka ke 4, suami saya kena musibah jd saya minta devlop utk membatalkn dan menarik uang kami kembali di krn kn data kami sudah msk btn devlop menyarankn kami over kreditkn pd devlop tp saya minta syarat balik nm & nm kami di brsihkn dr bi cheking tp trnyata devlop ingkar janji trnyata nm suami saya msh trtera di btn, sehingga pd saat ini kami kesulitan mengambil kpr krn devlp lain selalu meminta kami membyr um 30% di krn kn kami sudah pnya rmh pdhl kenyataannya tdk. Bgmn cara’y agar nm suami saya bersih lg di bi tanpa harus menunggu 5thn, krn kami tdk mampu jika hrs byr um. 30%? 2. Skrg saya pinjam nm kk saya utk ambil kpr subsidi lg tp kk saya tdk ingin lama2 nm nya di pakai jd kpn saya bisa balik nm pakai nm suami saya? Sedang nm suami saya msh trcantum pemilik kpr subsidi smp 5thn?
    3. Saya sangat kesal dgn devlop yg prtama krn kami merasa di tipu krn dia tdk memberitahukn efek pembatalan kpr subsidi spt ini jd nya dan trnyata devlop tsb bnyk membeli rmh2 yg kasus’y sama spt saya, menggunakn bnyk nm org demi keuntungan dia apakah devlop tsb menyalahi hukum?

      1. Apabila kita sudah pernah mengambil KPR bersubsidi dan ternyata ada suatu hal kita tidak dapat meneruskannya maka kita sudah tercatat sebagai orang yang sudah memiliki rumah KPR bersubsidi. Mengenai BI checking sendiri biasanya lebih kepada adanya sangkutan dana yang tersendat. Misalnya kita menunggak cicilan KPR untuk beberapa bulan sehingga pihak lembaga keuangan melaporkannya kepada pihak BI.
      2. Mungkin memang harusnya pihak pengembang memberitahukan hal ini, sehingga kita sebagai konsumen bisa mendapatkan jalan keluar tanpa harus merugikan kita kedepannya. Namun tentunya akan sulit melakukan tuntutan kepada pihak pengembang apabila kita tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  279. Mohon infonya pak, saya baru saja membaca sebuah artikel tentang cara mempercepat KPR salah satunya adalah dengan mencicil sisa pokok pinjaman. Apakah hal itu memang dimungkinkan. Thx

    • Betul itu bisa lakukan. Jadi misalkan sisa pokok pinjaman kita sebesar 100juta, dan kita memiliki uang sebesar 50jt. Kita menginformasikan terlebih dahulu ke pihak bank, kemudian setelah kita bayar uang sebesar 50jt tersebut makan pokok pinjaman berkurang menjadi 50jt. Dari jumlah terakhir inilah perhitungan cicilan berikutnya ditentukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  280. Dear kprid,
    Mohon pendapatnya tentang hal di bawah ini:
    1.saya mengajukan kpr melalui developer dan setelah di urus ke bank, ternyata istri saya bi checking col 5 semntara saya bersih
    2.karena itu pihak developer menyarankan untuk mengajukan ke bank dengan status saya jadi single dengan mengubah ktp dan kartu keluarga.

    Bagaimana menurut anda dengam solusi yg di tawarkan developer? Apakah nantinya tidak ada permasalahan di depannya?

    • Setahu saya apabila kita mengajukan KPR yang akan di cek tentunya orang yang akan mengambil KPR. Jadi tidak ada hubungannya dengan istri/suami (jika istri yang mengajukan KPR). Bahkan bila pengajuan dilakukan dengan menggunakan joint income, tetap saja yang akan di cek adalah nama orang yang mengajukan. Itu informasi yang dulu saya pernah baca. Coba anda hubungi pihak bank langusng dan tanyakan kembali mengenai informasi yang telah anda terima. Sekedar memastikan apakah benar informasi yang sudah disampaikan oleh developer.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  281. pak kl pembeli status usaha bengkel motor apa harus melengkapi TDP sbg persyaratan KPR pak? pembeli hanya memiliki SIUP dan Domisili usahanya aja pak. tks

    • TDP juga harus dilampirkan Pak, karena juga merupakan bagian dari persyaratan KPR bagi pemilik usuha.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  282. Asalamualaikum wrh wbr……pak saya mau tanya saya bulan des 2013 ambil kpr btn sudah bayar dp lunas…pada bulan jan 13 saya melihat rumah kena banjir saya ingin membatalkan beli rumah tersebut tp kl mengundurkan uang dp hanya kembali separuh dan developer bilang banjir sebab ada tanggul jebol kl tidak jebol tidak banjir..akhirny saya teruskan sampai akad kredit bulan apr 2013..rumah saya sudah renov dan sudah saya tempati dari bulan juni tapi ternyata tgl 13 januari 2014 sampai bulan februari banjir malah lebih parah sampai sepinggang..warga sudah minta ke develpr bagmana solusinya tp tidak ada respon..yang saya tanyakan apakah saya bisa mengajukan kompensasi akibat banjir..apakah ke developer atau ke pihak btn..kalopun ada solusi/saran yang lebih baik mohon bantuannya dan arahannya….terima kasih

    • Bisa saja kita meminta kompensasi, tapi hanya bisa diajukan ke pihak developer karena pihak tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada kondisi lingkungan dimana rumah kita beli. Namun ada baiknya pada saat mengajukan kompensisasi kepada pihak developer, pihak bank pun diinformasikan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  283. sore, mau tanya.. saya sedang proses pengajuan kpr rumah bersubsidi.. minggu lalu ada pihak dari bank datang untuk survey ke kantor dimana saya berkerja.. yg sy mau tanyakan bagaimana cara saya bisa mengetahui hasil acc dari pihak bank.. apakah sy lulus acc ato tidak?

    terima kasih

    • Biasanya pihak bank yang akan menginformasikan hasilnya. Bisa juga kita tanyakan ke pihak bank langsung.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  284. pagi,

    saya mau tanya saya berencana mau ambil rumah KPR bersubsidi, maslahnya saya pernah membayar kartu kredit sya melebihi tanggal jatuh tempo misal batas waktu membayar tanggal 5 saya bayar tanggal 7 dan kartu kredit saya juga pernah over limit. dan saya berencana menutup kartu kredit tersebut. apakah saya bisa mengajukan kpr, saya takut ditolak oleh pihak bank.

    • Kalau hanya mengenai masalah pembayaran yang melewati batas waktu jatuh tempo dan sampai over limit tentunya masih bisa kita mengajukan KPR. Selama pembayaran terus dilakukan dan tidak ada bayaran yang tertunggak. Yang menyebabkan sampai tertolaknya pengajuan keperluan KPR dan kebutuhan finance lain karena ada tunggakan yang tidak dibayar-bayar sehingga menyebabkan nama kita masuk ke dalam BI Checking. Namun sejarah keuangan kita pun akan mempengaruhi penilaian pihak bank atau lembaga finance lainnya. Apabila kita lancar membayar cicilan tentun akan membuat track record kita menjadi lebih baik.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  285. Assalamuallaikum wr ,wb saya beli rumah dengan cara oper kredit di bank BTN subsidi dgn DP 38jt,angsuran 489200,selama 20th,yang saya tanyakan? saya tidak di pertemukan debitur pertama dan notaris,kata devoloper balik nama minimal jalan 1 tahun?sedangkan rumahnya baru akad 3 bulan,dan sampai 3 bulan belum di angsur,terus sya yg disuruh ngangsur oleh pengembang,sedangkan cicilanya atas nama pemilik pertama sampai dgn 12 bulan,apakah benar kt pengembang bank BTN ngasih persyaratanya begitu,mohon jawabanya terima kasih.

    • Walaikumsallam wr, wb.

      Saran saya ada baiknya anda menghubungi langsung bank BTN untuk memeriksa ulang informasi yang telah diberikan oleh pengembang. Jangan sepenuhnya mempercayai apa yang disamapaikan oleh pihak pengembang. Yang pernah saya baca untuk balik nama debitur di bank minimal KPR sudah berjalan 5 tahun. Jadi pastikan saja dengan pihak developer apakah benar setalah 12 bulan bisa dilakukan balik nama. Namun ada baiknya anda coba lakukan seperti apa yang sudah saya sarankan di atas.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  286. malam

    saya mau tanya,rencana akan ambil rumah KPR Bnak BTN,
    dan sp3k sudah keluar.
    Apabila di tengah kredit saya sudah tidak anggup bayar,apakah rumah akan di jual oleh bank, dan kembalikan sisa uang saya?…

    butuh waktu berapa lama saya baru bisa over kreditkan ke orang lain?…

    thanks,mohon infonya,

    • Belum tentu, karena bank hanya melelang rumah tersebut untuk menutupi jumlah pinjaman yang telah dikeluarkan. Jadi debitur dalam hal ini belum tentu menerima ganti rugi. Ada baiknya anda lakukan over kredit, paling tidak anda masih bisa mendapatkan sedikit uang. Dan prosesnya tergantung kepada pihak bank dan minat dari calon pembeli serta data-data calon pembeli juga menentukan dalam hal ini, maka over kredit bisa dilakukan dengan cepat. Terakhir saya over kredit membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan, termasuk proses saya menawarkan rumah saya tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  287. dear KPR-ID,

    saya ingin mengajukan KPR di bank BNI
    mohon info dan masukannya, pada saat akad kredit dokumen apa saja yang harusnya saya terima. dan dokumen apa yang akan menyusul

    terima kasih

    • Dokumen-dokumen akan diberikan setelah akad kredit. Yang harus kita terima, salinan AJB, Sertifikat, IMB, Asuransi, dan Perjanjian Pengikatan Kredit. Tapi biasanya kita harus menghubungi bank untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  288. Assalamualaikum KPR ID,

    Saya seorang PNS, penghasilna saya 8,6jt per bulan, saya mempunyai cicilan di bank BRI sebesar 1,8jt selama 10 tahun. Saya melaui developer mengajukan KPR di bank setelah dikurangi DP 20%. Nilai yang diajukan ke KPR BTN 199jt selama 15 tahun. Saya barusan dapat info dari pihak developer bahwa SP3K sudah keluar tapi dengan plafon hanya 124jt dan selisihnya saya disuruh selesaikan. Tapi karna saya menolak maka pihak developer akan mengajukan banding, jika masih belum bisa, akan diajukan ke bank lain. Pertanyaan saya,

    – Apakah proses banding itu dapat membantu menaikkan plafond sesuai pengajuan?

    – Apakah dengan tidak sesuainya nilai plafond yg saya ajukan sama saja dengan BERKAS DITOLAK OLEH PIHAK BANK?

    – Apakah benar kebanyakan developer melakukan pemotongan sebesar 50% dari uang yg sudah masuk ke developer jika kita mundur? jika benar bgmana dengan kasus saya di atas? jumlah plafond kan tidak sesuai harapan.
    Mohon pencerahannya…

    Terimakasih
    Wassalam.

      • Tergantung kepada penilaian bank. Biasanya nanti akan diberikan pilihan-pilihan apabila banding di setujui.
      • Tidak ditolak, hanya di perlukan penyesuaian untuk DP karena berkurangnya plafond.
      • Setahu saya tidak benar. Mungkin ada biaya pemotongan administrasi, tapi jumlahnya tidak sebesar itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  289. Met sore…saya ingin bertanya, dulu sewaktu masih gadis, saya mengajukan KPR BTN Subsidi dan disetujui dan sudah berjalan 4 tahun dan rumah itu saya tempati sampai saya menikah sampai dengan saat ini. Pembayaran juga lancar gak pernah macet. Nah saat ini saya berencana untuk pindah ke luar kota tempat suami bekerja biar jadi satu, rumah dijual dgn cara over kredit lalu kami berencana mengambil rumah subsidi FLPP yang sesuai kemampuan.

    Nah yang jadi pertanyaan
    1. Apakah permohonan kami kira2 bisa dikabulkan oleh bank BTN?
    2. Suatu saat saya punya kartu kredit bank mega dan sudah saya tutup dan lunasi semua kewajiban saya, nah rupanya oleh pihak bank mega kartu kredit saya tetep diaktifkan sepihak lalu muncullah iuran tahunan yang tentu saja saya keberatan untuk membayarnya tapi pihak bank tidak mau tau. kejadian itu sudah berlalu 4 tahun lalu, apakah masalah ini bisa menjadi penghalang buat saya dan suami untuk mendapatkan kredit KPr?

    Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

      1. Rumah bisa di over kredit kan apabila cicilan KPR sudah berjalan 5 tahun. Namun anda bisa tetap melakukan over kredit dibawah tangan di hadapan notaris. Tapi nama dibank tetap menggunakan nama anda. Baru nanti apabila setelah 5 tahun dibalik namakan ke pihak pembeli.
      2. Untuk permasalah seperti ini anda bisa mendatangi Bank tersebut dan minta nama anda untuk segera dibersihkan. Biasanya kalau memang ini kesalahan dari pihak bank tidak akan membutuhkan waktu lama.

      Sekedar informasi tambahan, untuk KPR bersubsidi melalui FLPP salah satu syaratnya adalah belum pernah memiliki rumah. Jadi apabila sebelumnya anda sudah pernah membeli atau memiliki rumah, maka anda tidak bisa mengambil KPR bersubsidi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Trimakasih atas jawabannya, akan tetapi kalo rumah yang diambil atas nama suami apakah tetap tidak bisa?apakah rumah yang atas nama saya dulu ketika masih gadis dan bahkan sampai sekarang saya juga yang nyicil dan bukan suami, apakah hal itu dapat dianggap sebagai rumah suami juga?

      • Kalau rumah yang akan diambil atas nama suami harusnya bisa. Karena rumah yang ibu beli sebelum berkeluarga tentunya sudah milik ibu pribadi jadi tidak akan dimasukan sebagai milik suami.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  290. saya mau tanya.. saya dan suami beda kota.. saya di makassar dan suami di mamuju sulbar. saya telah membeli rumah seharga 247 juta. sudah akad kredit. sementara suami sya juga sudah melakukan DP rumah RP 25 jt di Mamuju tapi belum akad kredit. harga 150 juta. sy kary bumn dgn gaji 4 jt/bln. dan suami PNS gaji pokok 2 jt + remurenasi 2 jt = 4 jt. apakah pengajuan KPR suami sy akan diterima ?
    mohon jawabannya kprid.. terima kasih

    • Apabila rumah tersebut atas nama masing-masing seharusnya tidak ada masalah. Namun biasanya apabila sudah ada satu KPR berjalan kecil kemungkinannya untuk mendapatkan persetujuan untuk KPR yang kedua. Tapi ini kembali kepada kebijaksanaan pihak bank dalam menilai kemampuan financial anda dan suami anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  291. halo KPRid
    tahun 2011 kami DP rumah bersubsidi di salah satu developer namun sampe sekarang kami belum akad padahal SP3 kami sudah keluar oktober 2013 lalu dan kami telah konsultasi ke pihak BTN knp kami blm akad. BTN memberi informasi bahwa developer blm memenuhi persaratan yang di minta oleh pihak BTN setelahitu kami minta konfirmasi kpd developer namun kami diminta oleh nya jika ingin cepat selesai kami dianjurkan oleh developer:
    1. developer meminta tambahan uang 5 jt untuk pengurusan pemecahan tanah
    2. minta lagi 3 jt untuk pajak perumahan
    pihak developer berdalih bahwa harga rumah yg di berikan tidak termasuk pengurusan surat-surat. pertanyaan kami:
    1.apakah benar harga rumah subsidi di luar pengurusan persyaratan di atas
    2.apakah uang kami bisa kami dapatkan 100 % utuh apabila Sp3 kami telah jatuh tempo karena sebelumnya pihak developer berjanji bila pihaknya yg di tolak oleh bank Dp kembali 100%.
    3. apakah BTN bisa menolak pengajuan KPR dari developer?

      1. Memang benar biaya surat-surat diluar harga jual rumah. Seharusnya pada awal pembelian hal seperti ditanyakan terlebih dahulu.
      2. Apabila memang itu yang dikatakan dan ada bukti tertulis anda berhak menerima apa yang sudah di nyatakan oleh pihak developer.
      3. Bisa saja, dan sudah banyak terjadi. Namun ada baiknya anda pun terlibat dalam proses pengajuan KPR. Jadi sepenuhnya menyerahkan kepada pihak developer.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Tidak bisa, harus IMB yang dilampirkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  292. salam kenal
    saya punya masalah kpr yg sangat kusut ,mungkin karena saya tidak paham masalah kpr mungkin ,jadinya mau di bodohin aja
    kita sudah wawancara 2x di bank yg sama hanya beda cabang sp3k sdh keluar,yg pertama ga ada kabar yg sekarang begitu sp3k keluar keluarlah rincian dari notaris yg harus kita bayar pajak penjualan kita2(konsumen)yg harus membayarnya kami keberatan dan sepakat untuk diemin aja karena awal perjanjian kita dengan pengembang harus bayar BPHTB 5 jt terus akad, ternyata sekarang kita di minta nambahin lagi itu BPHTB yg menurut mereka itu adalah rincian pajak2 yg harus kita bayar,mohon solusinya kita di gantung sudah hampir 2tahun tidak segera akad terpaksa rumah kita tempati..

    • Memang biasanya seperti itu. Kami pun dahulu pada saat melakukan KPR, sudah membayar BPHTB sebesar 7 juta namun masih di minta kekurangannya sebesar 2 jutaan. Karena memang BPHTB tergantung pada luasnya tanah dan rumahnya. Jadi untuk saat ini satu-satunya solusi adalah membayar kekurangannya tersebut. Karena anda termasuk beruntung sudah ada rumahnya. Kebanyakan kasus banyak rumah belum jadi sudah diminta akad kredit dan membayar BPHTB.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  293. selamat siang,mohon petunjuk dan bantuannya..

    saya mengambil unit Ruko di salah satu Developer terbesar d Indonesia,cicilan saya sudah masuk bulan ke-6.Namun memasuki cicilan bulan ke-7 saya tidak dapat melanjutkan cicilan tersebut di karena satu dan lain hal,dan saya pun lagsung menghbubungi bag marketing developer dan menjelaskan masalah saya tersebut dan sayangna Marketing pun tdk dapat membantu banyak untuk mengatasi msalah tersebut dan saya d sarankan untuk mecari customer baru yang mau meng take over ruko saya tsb ato membuat surat keterangan tidak mampu melanjutkan cicilan untuk di tujukan kepada bag Finance pusat Developer (sekedar info saja,dulu pada saat saya mengambil ruko tsb,saya sudah menanyakan kpd bag marketing seandainya d tengah jalan saya tidak sanggup melanjutkan cicilan bagaimna?dan Marketing pun bilang itu semua bisa di atur) namun pada kenyataannya,setelah saya mendapatkan masalah spti ini pihak marketing pun tdk dpt membantu dan terkesan pasif.
    Surat keterangan pun sudah saya ajukan sebulan lalu,namun sampe sekarang belum ada tindak lanjutnya dari Developer tersebut..saya meminta uang dari cicilan yg sudah masuk ato seenggaknya setengah dari uang cicilan yg sudah saya bayarkan bisa kembali.karena uang saya yg sudah masuk ke pihak Developer nilainya sudah ratusan juta.
    Mohon petunjuk untuk masalah saya ini.
    Terima kasih….

    • Pihak marketing hanya bertugas menjual rumah, dan mereka akan lakukan apa saja untuk dapat mencapai target. Mungkin ada baiknya ada coba hubungi pihak yang memang berwenang atau memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

      Apabila yang anda maksudkan cicilan DP tentunya masih bisa dilakukan pembatalan dengan keterangan yang sudah disampaikan. Kalau sudah dilakukan akad kredit memang tidak mungkin dibatalkan, dan satu-satunya solusi adalah mencari orang lain untuk men-take over ruko tersebut. Tapi apabila kondisinya masih dalam mencicil DP pihak pengembang harusnya bisa membantu anda memberikan solusi. Coba cari pihak yang berwenang hubungi secara tertulis dan lisan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  294. haloo kprid,
    Saat ini saya sedang survey perumahan tapi setelah dilihat2 mayoritas DP yang diminta developer cukup besar sedangkan dana cash yang saya punya hanya terbatas. Yang jadi pertanyaan saya apakah saya bisa mengajukan proses Pinjaman Uang MukaPerumahan via jamsostek untuk membantu pembayaran DP rumah tersebut ( perumahan non subsidi pemerintah) sudah menjadi anggota lebih dari 8 tahun dan masih aktif di perusahaan
    Mohon informasinya 🙂

  295. Salam kenal,
    saya mau KPR Rumah harga 235 juta dengan cicilan 2,7 juta selama 10 tahun. istri saya wiraswasta / jualan, dengan penghasilan +/- 2 – 3 juta sebulan (tidak tetap). gaji saya sebagai karyawan swasta (tetap) sebesar 5,5 juta. apakah secara finansial cukup bijaksana bagi kami untuk mengambil KPR dengan nilai cicilan seperti itu (dan jangka waktu 10 thn).
    mohon jawabannya, terima kasih.

    • Biasanya bank akan menghitung sebesar 30% dari oenghasilan kita sebagai acuan untuk melihat kemampuan nasabah untuk dapat mencicil KPR.
      Mungkin anda bisa lihat penghasilan anda setelah di potong kurang lebih sebesar 30%. Dari sisanya anda bisa memperkirakan kebutuhan biaya bulanan anda. Maka anda akan dapat melihat kurang lebih bagaimana kemampuan anda kedepannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  296. Selamat malam,

    saya mau menanyakan masalah KPR. kebetulan KPR saya telah disetujui. tapi plafon yang saya harapkan masih belum sesuai dengan perhitungan harga rumah yang rencananya saya beli, kira2 jika ingin mengajukan banding untuk kenaikan plafon apakah bisa?

    terimakasih

    • Bisa saja dilakukan, atau mungkin bisa dicoba ke bank lain untuk perbandingan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  297. Kalo kita kehilangan SP3K dan suart2 asuransi dari Bank BTN yang di tandatangani waktu akad kredit. apakh bisa di urus lagi, sedangkan rumahnya sedang di over kredit dan yang beli ingin balik nama serta minta SP3Knya.
    Mohon bantuannya.

    terimakasih

    • Kita bisa minta salinannya ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  298. halo KPRid,
    mohon infonya:

    1. Apakah ada Bank yang bisa mendanai property tanpa imb? krn byknya rumah seken / bekas yg telah memenuhi smua syarat kpr kcuali IMB, Apa solusi utk mengatasi masalah sperti ini jika tidak ada bank yg mau memberi KPR?

    2. sy adalah wiraswasta yg tidak memiliki badan usaha, namun sy mempunya bbrp property produktif yg menghasilkan secara rutin, bagaimana agar bank bs memberi KPR kepada saya? apa saja dokumen yg hrs sy urus agar bisa layak mendapatkan KPR?

    thanks in advance

    • Harus ada IMB-nya. Apabila belum bisa dibuat terlebih dahulu ke kelurahan.

      Pada umumnya syarat hampir sama, yang membuat berbeda ialah untuk wiraswasta melampirkan bukti-bukti keuangan. Seperti wajib menunjukkan bukti tanda keuangan usaha selama minimal 1 tahun terakhir. Selain itu, surat-surat yang berkaitan dengan usaha juga harus dilampirkan, seperti SIUP, TDP, SITU, dan Akta Pendirian Perusahaan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  299. saya seorang PNS dngan gaji 2,5jta. suami gaji 2jt.saya ingin mengajukan KPR dgn cicilan 2jta/bln.apakah pengajuan KPR saya akan disetujui oleh bank? sebelumnya saya ucapkan trima kasih

  300. Hi…

    Saya sdh jalan KPR selama lebih dari 3 tahun dan belum pernah menunggak.
    Ketika sy berniat melakukan pelunasan, informasi dari bank bahwa sertifikat rumah saya belum diserahkan oleh developer karena belum jadi.

    Saya sudah push ke developer selama 6 bulan lebih tapi tidak ada respon baik dari mereka dengan hanya mengatakan tunggu..dan tunggu..

    Yang ingin saya tanyakan apakah hal ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak? Berhubung sy merasa dirugikan.

    Mohon infonya.

    Trm kasih.

    • Hal seperti ini sering terjadi. Karena berbagai permasalahan di lapangan sehingga menyebabkan tertundanya sertifikat rumah kita. Dibawa ke ranah hukum tentunya bisa, namun tidak akan menyelesaikan masalah secara cepat. Mungkin bisa jadi akan memperpanjang dan memperumit permasalahan ini.

      Coba anda kirimkan secara tertulis kepada pihak pengembang, minta kapan mereka bisa menyelesaikan sertifikat anda dan kompensasinya apabila setelah waktu yang ditentukan sertifikat tidak jadi juga. Mungkin hal ini bisa dilakukan sebagai tahap awal sebelum mengajukannya ke ranah hukum.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  301. Malam KPRID,

    saya saat ini sedang mengajukan KPR dan telah disetujui.
    Harga Rumah Rp 360 juta
    awalnya kami memilih dengan memberikan DP 20%, dengan cicilan Rp 3,4 juta dalam jangka waktu 15 tahun.

    tetapi yang disetujui oleh KPR BTN adalah cicilan Rp 2,950 dengan tempo 20 tahun.

    kami diberikan pilihan, untuk ambil cicilan 20 tahun atau mengajukan banding ( DP ditambah dan cicilan belum tahu berapa) . Nah, ketentuan dari bank , kalo kami pilih banding, kami sudah harus setuju dengan keputusan bank yang terakhir (yang kami tidak tahu tambahan DP nya berapa dan cicilannya berapa).

    Biasanya dengan kasus demikian, bila kami mengajukan banding,
    – kami harus menyiapkan tambahan DP berapa?
    – apakah dengan tempo 15 tahun, cicilannya seperti kesepakatan awal dengan pihak developer (Rp 3,4 juta)
    – apakah peraturannya seperti itu? bila kita ingin banding, harus mengambil pilihan terakhir dari bank (15 tahun + DP??? = Rp. ?? juta ) dan tidak bisa mengambil pilihan pertama yang telah disetujui (20 Tahun = Rp 2,950 juta)

    Terimakasih atas perhatiannya.

    • Mengenai tambahan DP mungkin ada baiknya di cek langsung ke pihak Bank.

      Sepertinya apabila anda setuju dengan 15 tahun maka jumlah cicilan sesuai dengan apa yang di tawarkan oleh Bank.

      Seharusnya ada kebebasan dalam menentukan pilihan, namun mungkin pihak bank memiliki batasan waktu untuk itu. Karena masing bank memiliki peraturan yang berbeda-beda.

      Mohon maaf atas lamanya jawaban untuk pertanyaan yang di ajukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  302. Dear KPR-id
    saya sekatang lagi ngajuin beli rumah lewat kpr btn, udah booking,udah bayar uang muka 1,
    saya dengar2 banyak yang gagal kpr kalau yang punya kartu kredit,
    kebetulan saya punya kartu kredit mandiri,,,,,apakah saya harus blokir kartu saya apa gimana???
    mohon sarannya,,,,,

    • Saya dulu waktu KPR punya kartu kredit dan cicilan kendaraan bermotor. Namun berhasil mendapatkan persetujuan KPR.
      Mungkin yang memiliki kartu kredit dan gagal itu karena pembayaran tagihan kartu kreditnya tersendat-sendat, sehingga menyebabkan adanya tunggakan. Tapi apabila pembayaran anda lancar seharusnya tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  303. Saya mau tanya Pak,

    kami melakukan akad kredit utk rumah indent. ini merupakan kpr pertama kami maka bisa dimungkinkan untuk melakukan akad kredit rumah indent.

    namun dalam proses penyelesaian rumah, ternyata spesifikasinya tidak sesuai dengan brosur penawaran. apakah bisa kami batalkan akad kreditnya. kami sudah 3 bulan mencicil. hal tersebut kami lakukan karena pihak developer tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan rumah sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

    atau adakah cara agar bank dapat mendesak developer utk segera memberikan dokumen2 setelah akad kredit dan mendesak developer menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

    apakah spesifikasi termasuk didalam perjanjian akad kredit?

    terima kasih

    • Akad kredit tidak bisa dibatalkan, dan pihak bank tidak bisa melakukan desakan kepada pihak pengembang. Kepentingan pihak bank hanyalah kepada dana yang yang disalurkan. Walaupun secara peraturan pihak bank dalam melakukan pencairan dana harus melihat kondisi bangunan apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Namun hal ini sangat jarang di lakukan oleh pihak bank. Mungkin masih ada bank yang seperti ini tapi sangat jarang.

      Dalam akad kredit hanya disebutkan luas tanah dan bangunan. Tidak merinci secara detail mengenai specifikasi bangunan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan lingkungan lokasi rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  304. to KPR ID

    saya pengembang perum cluster pemula, saya ada kendala untuk pengangkatan KPR untuk pembeli sy kepada pihak bank. Umumnya salah satu syarat KPR kan harus memiliki rekening koran min 3 bln terakhir, nah pembeli kami ada beberapa yg tdk memiliki rekening koran maupun rekening tabungan pribadi. bagaimana solusinya? apakah ada bank yg tdk mensyaratkan rekening koran?
    terima kasih.
    (ANHAR)

    • Tidak bisa. Semua bank memiliki persyaratan yang sama. Tapi bisa coab untuk pembeli untuk mendapatkan surat keterangan dari perusahaan. Untuk keterangan penghasilan seandainya diberikan secara tunai.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  305. Salam,
    Saya mau konsultasi pak, saya mengajukan KPR ke beberapa bank dan kebetulan sudah turun sp3 dari 2 bank, tetapi plafon KPR yang turun paling tinggi hanya 85% sementara DP yang sudah saya lunasi kepihak developer 10.6%. Pihak bank dan developer meminta saya untuk secepatnya melunasi kekurangan DP dan biaya KPRnya, yang jadi pertanyaan saya apabila saya menutupi kekurangan dari DP dan biaya KPRnya menggunakan pinjaman sejenis KTA dari bang lain apakah itu diperbolehkan atau tidak membatalkan KPR yg saya ajukan?

    Terima kasih

    Salam
    Kudeng Danusubita

    • Setahu saya untuk DP KPR minimal 20%, ini berdasarkan surat edaran BI tahun 2013 https://kprid.wordpress.com/2013/12/22/surat-edaran-bank-indonesia-nomor-1540dkmp-tanggal-24-september-2013/ Jadi dari awal seharusnya kita tidak terpancing oleh pihak pengembang yang menawarkan DP ringan.

      Menutupi kekurangan DP melalui fasilitas pinjaman lain tidak ada masalah, namun tentunya ini kembali kepada kemampuan kita. Dikhawatirkan ini akan membebani kita di kemudian hari. Karena KPR ini adalah sebuah proses jangka panjang. Selama anda belum menanda tangani akad kredit, anda masih bisa membatalkan pengajuan KPR tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  306. saya ingin mengajukan kpr atas nama saya tetapi joint income dg gaji suami…saya pns sd suami tni.
    bank mana saja yang “ramah” dg tni krna beberapa bank yg saya telp blg kalau agak susah pengajuan krna pekerjaan suami saya tni
    terima kasih

  307. Dapat kah saya menuntut biaya kompensasi pada bank mandiri atas keterlambatan penyerahan sertifikat KPR yg telah lunas. Terima kasih bantuannya

    • Sayangnya di dalam perjanjian antara kita dan Bank tidak ada point yang menyebutkan mengenai hal tersebut. Namun kita sebagai nasabah tidak ada salahnya mencoba hal demikian untuk menuntut apa yang sudah menjadi hak kita. Ajukan secara tertulis, sebutkan batas waktu kapan anda harus menerima sertifikat, dan sebut kan atas keterlambatan tersebut pihak bank wajib memberikan kompensasi terhadap nasabah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  308. Saya mau tanya pak.

    Saya mengajukan KPR di Bank BTN. SP3K sudah diterbitkan, berarti sudah di Acc oleh pihak bank donk. Tinggal menunggu akad kredit saja berarti. Menurut pihak Developer akan dijadwalkan akad kredit tanggal 24 desember 2013, namun batal karena ada revisi luas tanah. Lalu akan dijadwalkan lagi akhir januari 2014. Begitu saya tanyakan kembali mengenai kapan akad kreditnya, saya sangat kaget kalau data KPR saya direject/ditolak, kenapa bisa begitu pak? Padahal SP3K sudah keluar

    • Coba bapak hubungi pihak bank langsung untuk alasan-alasannya. Banyak pihak pengembang yang kurang terbuka kepada konsumennya apabila mereka yang membantu proses pengajuan KPR. Jadi ada baiknya coba hubungi pihak bank langsung.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  309. saya mau nanya pak :

    waktu saya mengurus KPR menggunakan KTP DKI Jakarta,sekarang rumah KPR sudah saya tempati yg berlokasi di Bekasi, otomatis saya buat KTP dan KK bekasi.

    Pertanyaan saya, apakah nantinya bermasalah ketika saya mengurus surat surat rumah ke Bank ? ketika kredit saya sudah lunas ?

    saya sempat nanya ke Marketing perumahan, katanya ga masalah

    Tolong yakinkan saya lagi

    Terima kasih

    • Tidak ada masalah. Karena ada bukti berupa Surat Perjanjian Putusan Kredit (SPPK) dan Surat Pengakuan Hutang (SPH). Belum lagi dokumen-dokumen rumah yang sudah cukup membuktikan kepemilikan rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  310. Dear KPR-ID,
    saya mau konsultasi mengenai rumah saya, Saya adalah nasabah KPR – BRI sejak tanggal 26 Februari 2009, Pada saat awal (Februari 2009) kami melakukan perjanjian kredit rumah (KPR) dengan pihak Bank dan Developer, kami tidak diberikan dokumen apapun (baik copy/asli) oleh pihak Bank/Developer. Yang baru saja diberikan oleh pihak Bank (setelah saya minta ke bag. AO) adalah copy Surat Perjanjian Putusan Kredit (SPPK), Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan daftar rekapitulasi debit/kredit angsuran dari periode awal (Februari 2009) sampai Desember 2013, sedangkan copy dokumen agunan lainnya (seperti Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Polis Asuransi Jiwa, dan Polis Asuransi Kebakaran) belum kami terima sampai saat ini, padahal segala biaya2 terkait administrasi bank dan notaris sudah dilunasi.
    Kami juga menanyakan hal yg sama ke Developer, jawaban yang diperoleh adalah saya belum melakukan AJB (Akta Jual Beli) dan sudah ditelusuri dokumen2 saya tidak ada (katanya pihak notaris dan bank sudah angkat tangan), dan saya diminta untuk AJB ulang.
    Bagaimana pendapat KPR-ID tentang hal ini? saya sedang menyurati Pimpinan Cabang Bank tersebut untuk proses pengajuan copy dokumen rumah saya, apakah langkah ini benar? atau ada hal lain yg perlu saya lakukan? terimakasih atas saran dan masukannya.

    • Kalau kita sudah melakukan akad kredit berarti kita sudah melakukan penanda tanganan AJB dihadapan notaris, karena biasanya di bersamaan pada saat akad kredit. Terus terang baru kali ini saya membaca adanya akad kredit tapi AJB tidak ada. Kalau memang sampai tidak ada berarti ini sebuah kelalaian yang telah di lakukan oleh pihak pengembang dan bank. Khususnya pihak Bank karena mereka memberikan kita pinjaman berdasarkan rumah yang kita beli sebagai jaminannya.

      Jadi hal yang telah anda lakukan untuk menyurati pimpinan cabang bank adalah sebuah langkah yang baik. Bahkan anda berhak melakukan tindakan hukum apabila terbukti bahwa dokumen-dokumen anda tidak ada.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • terimakasih atas responnya. klo boleh tahu tindakan hukum nya seperti apa? termasuk UU & pasal brp? apakah bisa diajukan ke YLKI atau hanya bantuan pengacara saja?

        kemudian jika pihak pengembang menjanjikan untuk AJB kembali, apakah ini dibenarkan dan tiadak akan menjadi masalah di kemudian hari? misalnya dokumen AJB/sertifikat bisa jd ada 2bh (klo yg pertama ditemukan).

        pihak mana yang seharusnya bertanggungjawab atas dokumen2 tersebut? maksudnya untuk saya push pengurusannya.

      • Mengenai undang-undang bisa merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen, bisa dilihat disini https://kprid.wordpress.com/category/undang-undang/. Bisa dilihat pada pasal 4 saja sudah banyak hak-hak konsumen yang sudah tidak terpenuhi. Belum merujuk ke pasal-pasal lainnya. Bisa saja di ajukan ke YLKI atau BPSK, mungkin mereka bisa membantu khususnya BPSK. Ini blognya BSPK http://bpsk-jakarta.blogspot.com/

        Bisa ditambahkan catatan mungkin pada saat penanda tanganan AJB bahwa AJB itu merupakan yang sah. Sementara yang pertama jika ditemukan sudah tidak berlaku lagi. Mungkin pihak notaris bisa membantu mengenai hal ini.

        Untuk AJB jelas pengembangang, walaupun Bank juga harusnya ikut bertanggung jawab karean mereka adalah pihak yang harus menyimpan dokumen-dokumen tersebut sebagai jaminan.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  311. Asalamualaikum wrh wbr……pak saya mau tanya istri saya sudah disetujui oleh bank BTN pada bln Desember 13 untuk KPR di perumahan Kota Tangerang dgn jangka waktu KPR 20 tahun dengan suku bunga komersil….pada tanggal 18 jan 13 saya melihat rumah kena banjir karena ada tembok pembatas perumahan di jebol warga dgn alasan pemukiman kena banjir.akbitnya blok rumah saya kebanjiran 20 cm…..yang saya tanyakan apakah saya bisa mengajukan pembatalann KPR ke pihak developer atau bank dgn alasan kena banjir krn msh berlaku klaim 100 hr untuk rumah (sbg catatan tidak ada klaim banjir di form) ..kalopun ada solusi/saran yang lebih baik mohon bantuannya dan arahannya….terima kasih

    • Untuk pembatalan KPR tidak bisa dilakukan. Klaim 100 hari adalah untuk rumah bukan untuk kondisi lingkungannya. Mungkin anda bisa coba tanyakan kepada pihak pengembang mengenai solusi agar rumah anda tidak kebanjiran. Karena pihak pengembang tentunya harus bertanggung jawab akan rumah-rumah yang mereka jual.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  312. assalamualaikum,…saya mau tanya pak…saya ambil rumah indent, dp 45 juta dicicil 6 x bayar dan saya mengajukan kpr btn alhamdulillah di acc…menurut pengembang setelah 3 bulan kalau belum akad saya nanti akad disuruh mengumpulkan berkas2 persyaratan kpr lagi. apakahn seperti itu proses yang benar?
    akad kredit bisa dilakukan ketika rumah sudah dibangun berapa %?
    pengembang pernah menjanjikan akan mulai membangun ketika dp sudah masuk sekitar 30 %, berarti 2 kali cicilan. jadi baiknya kapan saya harus menyetujui untuk akad kredit pak?
    terima kasih….:)

    • Seharusnya tidak perlu, namun apabila itu sekedar untuk pengecekan data tidak ada salahnya di persiapkan.

      Pengembang yang baik tentunya akan menyarankan akad kredit apabila memang rumah sudah 100% jadi. Sehingga setelah akad kredit bisa dilakukan serah terima rumah.

      Kalau bisa akad kredit dilakukan setelah rumah jadi atau paling tidak sudah 90%. Karena di khawatirkan apabila kita sudah menyerahkan semua DP, pihak pengembang menjadi lambat menyelesaikan rumah. Hal seperti ini sudah banyak terjadi. Mungkin bisa dibuatkan kesepakatan pada saat anda sudah melunasi DP kondisi rumah sudah selesai. Dan lakukan secara tertulis dan sebutkan apabila pihak pengembang tidak memenuhi kesepatakan maka anda berhak mendapatkan uang DP anda kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  313. salam hormat,

    saya punya kpr di bank BTN dan sudah berjalan 1 tahun cuman masalahnya sampai sekarang rumah yang kami beli dari pihak developer belum direnovasi dan listrikpun belum masuk, tidak seperti janji yang diberikan oleh pihak developer dan kami sudah berkali kali mengajukan keluhan kami ke developer tapi tidak ada perubahan.

    pertanyaan saya apakah bisa kami meminta ke pihak bank memindahkan kpr kami ke perumahan lain???

    • Tidak bisa Pak. Karena sudah terjadi akad kredit. Satu-satunya cara adalah dengan mendesak pihak pengembang untuk segera menyelesaikan rumah yang anda pesan. Lakukan secara tertulis jangan hanya sekedar lisan. Sehingga anda paling tidak memiliki bukti-bukti bahwa anda telah melayangkan keluhan terhadap pihak pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  314. saya suryadi dari jambi, saya ingin bertanya kepada pihak BTN, saya mengambil perumahan dan ada sedikit masalah yang menyebabkan saya menunggak selama 2 bulan, terhitung dari november, desember 2013. jadi kira-kira apakah rumah saya itu akan di tarik oleh bank, atau tidak? tapi saya berjanji dalam waktu dekat ini akan melunasi nya, apakah saya kena denda karena itu, berapa kira-kira denda nya. terima kasih. mohon penjelasannya.

    • Biasanya anda akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu apabila bank akan menyita rumah anda. Keterlambatan cicilan akan di kenai denda. Mengenai detainya anda bisa coba tanyakan ke bank bersangkutan. Saya kurang paham mengenai perhitungan detailnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  315. KPR ID….saya mau beli rumah+kost2san tpi gmn cara saya mengurus KPRNYA sementara suami saya orang singapura, dan status suami masih waarga singapura dan saya masih statusn orang indonesia,dan saya hanya memiliki surat nikah beda negara.gimana cara buat surat menyurat pak ?mohon pentunjuk pak

    • Apabila status anda masih sebagai warga negara Indonesia dan masih memiliki KTP masih bisa menggunakan nama anda dalam pengajuannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  316. Saya mau tanya, saya ingin mengajukan KPR, gaji bersih saya sekitar 11 juta, gaji istri sekitar 5 jt. Sebelum menikah saya sudah ambil KPR tapi di manado melalui BNI dengan angsuran 2 jt/bln. Setelah saya menikah saya dan istri berniat mengambil rumah di bandung dimana kami tinggal sekarang dengan harga rumah 695 JT, dimana uang muka sekitar 250 jt jadi kredit KPR sebesar 445jt. Yang saya tanyakan apakah bisa saya mengambil kredit KPR lagi mengingat rumah saya belum laku di oper kredit/dijual/masih ada kredit KPR dan adakah solusi laen misal pake nama istri dan apakah kalau pake nama istri dengan pertimbangan gaji istri tsb pasti bisa di ACC atau ada solusi laen dari bapak??…tks

    • Karena semua sistim sekarang online jadi pihak bank akan melihat track record anda di bank atau lembaga keuangan lain. Jadi ada baiknya pembelian rumah tersebut menunggu sampai rumah yang ada laku. Ataupun kalau mau dipaksakan bisa menggunakan nama istri, bank tentunya yang akan menilai kemampuan keuangan apabila anda mengambil cicilan KPR lagi. Selama kondisi keuangan anda tidak bermasalah bisa saja bank menyetujuinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  317. Saya mau tanya, saya ingin ngajuin KPR subsidi, tp saya agak ragu, masalahnya saya punya cicilan ϑȋ̊ bank sebesar 673000 perbulan, Gaji pokok saya 2.560.000, kalo upah tetap 3.400.000, itu belum sama lemburan.. ªþά̲ Β¹šª saya ngajuin KPR, prakiraan angsuran rumah 900rb perbulan.. Trimakasih

    • Saya rasa tidak ada masalah. Masih ada kemungkinan bisa mendapatkan persetujuan KPR. Saya pun pada saat mengajukan masih memiliki tagihan kartu kredit dan cicilan kendaraan bermotor. Dan berhasil mendapatkan persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  318. selmat mlm pak ada yg mau tanyakn kemarin 9 january 2014 saya sudah intervew untk pengajuan KPR
    yg inggin saya tanyakn apakah pengajuan kredit saya akan lolos apa bila saya pernah nungga kredit motor d tahun 2007 tapi udh lunas makasih

    • Kalau sudah lunas tidak ada masalah. Jadi kemungkin besar KPR anda bisa lolos.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  319. Saya ingin bertanya, Proses KPR saya berlarut-larut tak kunjung diselesaikan, kronologisnya seperti ini:
    pada bulan Agustus 2013 saya mengajukan KPR untuk pembelian rumah, pada tanggal 26 Agustus 2013 SP3K saya keluar dari Bank dan saya harus mempersiapkan sejumlah uang untuk biaya-biaya administrasi, karena urusannya dengan developer saya diharuskan membayar (total 15,7jt).

    Pada bulan November ada perubahan perhitungan SP3K alasannya dari pihak developer karena ada perubahan aturan BI, akhirnya saya menyanggupinya.

    seiring waktu berjalan saya tidak mendapatkan informasi kelanjutan dari SP3K saya. akhirnya saya minta penjelasan kepada pihak developer, dan jawabannya meminta maaf karena ada masalah dari Bank (jawaban resmi dari developer).

    Dibulan Desember 2013 saya meminta penjelasan tertulis dari developer permasalahan yang menghambat kredit saya, akhirnya saya mendapatkan surat yang menjelaskan perihal mengenai:
    1. Pihak developer pada saat pengikatan/realisasi akad kredit dengan pihak bank harus dalam “kondisi bangunan dalam tahap proses”
    2. Legalitas harus sudah splisting/pecah (IMB dan sertifikat) sedangkan selama ini yang developer lakukan pengikatan dengan pihak bank adalah legalitasnya masih induk (dalam proses pemecahan).

    sampai sekarang (Januari 2014) saya belum dijanjikan kapan bisa dilakukannya akad kredit.

    pertanyaannya saya:
    1. Apakah proses seperti ini masih dalam tahap normal?
    2. Apakah bisa diambil kembali dana yang sudah masuk, dengan alasan adanya kesalahan dari pihak developer dan itu sangat merugikan saya, dan bagaimana caranya?
    3. apakah dengan ketidakpuasan saya kepada developer bisa saya tuntut perdata?

    mohon balasannya dan masukan dari KPRID.

    Terima kasih akhirnya saya menemukan tempat untuk konsultasi mengenai KPR secara mudah dan terbuka.

    Salam,
    Eru Gunawan

      1. Saya rasa masih dalam tahap normal, apalagi sekarang ada peraturan BI mengenai KPR untuk rumah indent. Jadi mungkin memang terbentur dengan masalah ini.
      2. Bisa saja, dengan alasan kendala yang sudah disampaikan oleh pihak developer tersebut. Apalagi dengan kondisi belum adanya akad kredit jadi hal ini masih bisa dilakukan. Mungkin ada potongan dari pihak developer, namun apabila jumlahnya masih dalam tahap wajar saya rasa tidak ada masalah.
      3. Bisa saja apabila nanti mereka tidak mau mengembalikan uang yang sudah masuk. Karena informasi yang diberikan oleh pihak developer tersebut telah merugikan konsumen dari sisi waktu dan biaya.
      4. Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  320. salam kenal pak/ bu. critanya gini.. istri saya 2 tahun yang lalu sblum menikah dengan saya pernah mengambil rumah melalui KPR, stlah dhitung2 uang nya hingga sekarang yang telah dbayarkan dengan BANK (BNI) 80 jt (DP+Adm+angsuran 2,2 jt/bulan),, saya sbagai suami keberatan dengan beban keuangan kami yang masih baru mau memulai hidup yang harus membayar angsuran 2,2jt / bulan itu, mengingat rmh yang istri saya kredit itu tidak kami tempati, slama ini hanya sebagai investasi, sejak 6 bulan yang lalu kami sudah sepakat dan menawarkan rumah itu untuk di jual/ over kredit. tp hingga saat ini belum ada yang mau membelinya.. lalu saya punya ide untuk menaikkan pinjaman dan memperpanjang angsuran (TOP UP). asumsinya beban pokok jika kami akan melunasi msih sebesar 135jt lagi, lalu akan di TOP UP kan menjadi 215 juta (artinya ada lebih 80 jt), maksud saya stelah di TOP UP kan itu saya tidak akan membayar angusurannya lagi, dengan kata lain sya menjual rumah itu di Bank yang bersangkutan…salah kah ide itu???(bagaimana solusi terbaiknya agar uang kmi bisa kembli, tidak harus mengangsur lg walau rumah itu bukan mnjdi hak kami lgi) toh rumah itu kami lepaskan kepada bank sbagai konsekuensi kami yang tidak membayar angsuran lagi. mhon penjelasannya,, kami bener2 bingung. angsuran 2,2 jt/ bulan itu terlalu berat bagi kami untuk membeli rmh yang blm kami tempati yang dikarenakan tmpat saya dan istri bekerja sangat jauh dari rmh yang kami kredit… terima kasih dan kami sangat nantikan jawabannya

    • Saya rasa tidak bisa seperti itu. Karena tidak ada istilah bank akan membayar rumah kita atau kita melepaskan rumah kita ke bank. Pihak bank hanya ingin uang mereka kembali berikut keuntungannya. Jadi kita tidak bisa menyerahkan rumah kita kepada begitu saja. Malah nanti kita akan dikenai denda apabila setelah top up tersebut anda berhenti membayar cicilan KPR. Lama kelamaan ini akan mengakibatkan nama istri anda masuk dalam dafta BI checking.

      Saran saya coba anda ajukan surat permohonan akan jumlah cicilan KPR, dan meng-over kredit kan rumah anda tersebut. Kedua jalan lebih baik dibandingkan dengan ide yang anda pikirkan saat ini. Memang dibutuhkan kesabaran dalam menjual rumah kita. Namun cara ini adalah cara yang paling aman. Anda bisa memasang iklan mengenai rumah anda di internet. Banyak sekali fasilitas gratis untuk mengiklankannya internet, namun dibutuhkan kesabaran.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  321. saya mau bertanya.saya ingin melunasi kpr saya..tapi kata pihak bank sertifikat rumah saya belum selesai.apa yang harus saya lakukan?tetap melunasi dan menunggu saja sertifikatnya.atau menanyakan ttg sertifikat tsb ke notaris?trimakasih

    • Anda bisa lunasi, dan minta surat keterangan dari bank untuk pelunasan yang telah anda lakukan. Berikut surat untuk pengambilan sertifikat apabila nanti sudah selesai. Anda bisa tanyakan ke pengembang dan notaris mengenai sertifikat anda. Biasanya sertifikat selesai setelah 6 bulan atau 1 tahun dari akad kredit. Namun bisa lebih apabila ada kendala-kendala lain yang timbul dilapangan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  322. dear kpr-id
    kalau mau melakukan pembayaran angsuran ekstra kpr btn, caranya dengan melakukan setoran ke rekening tabungan atau bawa uang cash ke btn? apakah setelah di bayar perjanjian kredit di revisi, mengingat akan berkurangnya pokok kredit?
    terimakasih sebelumnya

    • Sebaiknya ada informasikan pihak bank terlebih dahulu. Uang bisa disetorkan ke rekening yang nanti kita tinggal bayarkan ke pihak bank. Setelah itu bank akan mengeluarkan revisi dari perjanjian kredit.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  323. Selamat pagi, saat ini saya bru mauu mengambil rumah btn untuk pertma kli dan blm berpenglaman. Yg ingn saya tanyaan biasanya pertaanyaan apaa saja yg ditanyaan oleh pihak bank saat akan melalukan wawancara ?? Bgaimna caranya supaya cepat di acc oleh bank tersbut. Trma kasih

    • Biasanya seputar kehidupan kita sehari-hari, masalah pekerjaan, keluarga dan lain-lain. Serta pada umumnya lebih kepada pihak bank menjelaskan pilihan-pilihan KPR yang sesuai dengan kemampuan kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  324. Pak admin, saya mau tanya, kalau saya mau akad kredit tapi istri saya di black list sewaktu kita belum menikah. apakah saya bisa akad kredit?

    Terima Kasih

    • Kalau sudah mau akad kredit berarti KPR anda sudah disetujui dan tidak ada masalah. Jadi kalau pada saat pengajuan KPR menggunakan nama istri kemungkinan besar tidak akan disetujui.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  325. saya sedang mengajukan KPR dengan kemungkinan cicilan +/- 3jt/bln. sekedar informasi usia saya 21 tahun.
    saya membuat gaji saya lebih besar. saya buat jadi 10jt/bln (dibayar cash) dengan jabatan Manager. dan sudah konfirmasi ke bagian HRD ttg hal tsb.

    yang saya mau tanyakan.
    1. Sebaiknya saya menyerahkan FC buku tabungan yg dipakai untuk transfer gaji saya sbnrnya? atau pakai buku tabungan saya yg tdk ada keterkaitannya dengan gaji saya, tetapi saldo tidak byk transaksi di buku tabungan tsb tetapi di bulan terakhir saya menabung sebesar gaji yang saya akui sebesar 10jt.
    2. Salah satu persayaratan berkasnya meminta FC NPWP (tidak meminta SPT) . tetapi NPWP saya baru dibuat September 2013. apakah yang bisa Bank cek dari NPWP tsb?
    3. Dalam surat keterang kerja saya dibuat bekerja sejak 2008. Padahal saya kerja sejak 2008 krena khawatir tidak masuk akal masa kerja 4 tahun, tpi gaji 10jt., nah apakah bank sampai detail menanyakan saya lulus sekolah tahun berapa? (saya kelulusan 2009)
    2. saya punya kartu kredit (pembayaran pun lancar) tetapi saat saya buat, sales kartu kredit tsb membuat tgl lahir saya menjadi 1982. (Bukan 1992) karna saat pengajuan kartu kredit umur saya belum 21 tahun. apakah hal ini bisa di cek jg?

    sekedar informasi juga.
    1. saya belum terdaftar di BI Checking padahal saya pernah cicil motor tetapi sudah lunas dan tidak pernah telat dalam pembayaran.

    Demikian, terima kasih.

      1. Usahakan menyerahkan fotokopi buku tabungan yang memperlihat jumlah saldo yang besar.
      2. Bank bisa melakukan pengecekan terhadap kebenaran data-data anda.
      3. Biasanya tidak akan di ditanyakan secara mendetail. Pihak bank biasanya akan memeriksa detail data-data yang kita serahkan.
      4. Kemungkinan besar bank akan melakukan pengecekan ada.

      Ada baiknya kita mengajukan KPR dengan menggunakan data-data yang benar. Apabila hal ini diketahui oleh pihak bank dikhawatirkan akan membuat nama kita tersebar ke lembaga keuangan lainnya. Apalagi saat ini informasi bisa diperoleh dengan mudah secara online.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  326. admin, saya karyawan swasta gaji 2.950.000 apakah bisa dapat plafon kredit 79.000.000 di BTN syariah? mohon penjelasanya?

  327. Saya ingin membeli rumah dengan biaya angsuran 3.000.000, per bulan akan tetapi gaji saya 4.000.000 per bulan.
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah proses KPR saya bisa disetujui??
    2. Apakah ada saran untuk mengatasi hal ini, karena secara financial saya sebenarnya mampu untuk membayar sebesar itu per bulan karena biaya hidup saya masih ikut orang tua.

    Mohon bombingannya

    Terima kasih banyak ya

    • Proses KPR bisa disetujui dengan beberapa faktor. Jadi bukan sekedar pendapatan kita saja.

      Usahakan KPR sesuai dengan kemampuan kita. Jangan memaksakan diri. Karena KPR ini adalah sebuah bentuk pinjaman jangka panjang.

      Walaupun anda masih tinggal dengan orang tua. Namun itu tidak bisa dijadikan patokan oleh pihak dalam mengambil persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  328. Dear KPR ID
    ada yg mau sya tanyakan disini untuk gaji pokok 1.800.000 dan tunjagan harian 800.000. total:2.600.000. apakah memungkinkan untuk mengajukan kpr??

  329. saya mau tanya apakah saya bisa untuk kredit KPR? sementara saya ada beberapa pembayaran macet.
    diantaranya:
    #.Kredit Bank Mandiri historinya: jangka kredit 3 thn. 1.5 thn berjalan lancar,8 bln macet d sebabkn perusahan failit dn skrg sudah saya lunasi sebelum batas waktu kredit dikarnakan saya sudah ada pekerjaan tetap.
    #.Kredit elektronik PT.ADIRA,itupun sudah saya lunasi sebelum batas waktu kerdit.
    Dan sekarang proses pengajuannnya sudah berjalan,tapi katanya di cek dulu ke BI Cekin.
    saya mau tanyakan apakah bisa, Saya untuk kredit KPR?
    mohon Bapak/Ibu memberikan jawabannya,soalnnya saya kepengen betul mempunyai Rumah sendiri.

    Terima kasih….

    • Ada baiknya untuk memastikan, anda datangi saja galery BI. Disana nanti anda bisa melihat data-data keuangan anda. Apakah anda sudah termasuk di dalam BI list atau belum. Biasanya kalau ada kredit macet, namun sudah anda bereskan. Itu membutuhkan minimal dua tahun baru nama anda benar-benar bersih dari BI list. Jadi ada baiknya anda datang saja ke galery BI untuk meminta data-data keuangan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  330. Saya ingin menanyakan apakah pd KPR BTN masih menggunakan alih debitur (over credit) ? Karena beberapa hari yg lalu saya pergi ke BTN dan mereka mengatakan sekarrang tidak ada lagi over credit, tetapi dg pengajuan kredit baru. Terimakasih

    • Bisa saja. Cuma tergantung model atau tipe perumahannya. Biasanya kalau model cluster ada pengembang yang melarang adanya perubahan di bagian depan. Serta ada pula yang hanya mengijinkan apabila itu bangunan tidak permanen. Jadi harus anda cek lebih lanjut ke pihak pengembang. Karena hal ini adalah tergantung kebijaksanaan masing-masing pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  331. Saya berencana ambil rumah.tapi rumah nya blom di bangun.milik perusahaan cv bukan pt.pihak nya menawarkan cicilan dp 6 x sbelum masa akad kpr.kira kira proses seperti ini wajar gx y
    Makasi sbelum nya

    • Iya biasanya ini disebut KPR indent. Namun kalau bisa anda minta dibuatkan juga secara tertulis kapan selesai dan serah terimanya. Berikut penalty yang pihak pengembang harus penuhi apabila terjadi keterlambatan. Hal ini dilakukan sekedar untuk memperkuat kisa sebagai konsumen. Jadi pihak pengembang tidak hanya sekedar janji dalam bentuk lisan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  332. dear KPRID
    Usia saya 35 tahun, tinggal disurabaya. Saya sudah melakukan KPR dan sekarang cicilannya kurang 10 bulan lagi, Rencananya saya mau ambil KPR yg ke 2? apakah bisa, soalnya infonya pihak BI lebih mementingkan KPR yang pertama, mohon pencerahannya

    • Kalau kondisi financial anda memungkin seharusnya tidak ada masalah. Mungkin anda bisa tanyakan ke bank dimana anda akan mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  333. .sblumnya sya minta maaf…
    Sya mau ambil kpr subsidi di daerah curug tangerang… Sya uda kryawan tetap 3 thun.. Permasalahanya ktp saya masih solo jawa tengah.. Apakah itu bisa,dan apakah bisa di acc sama pihak bank…
    Trimakasih
    Salam dony

    • Seharusnya tidak ada masalah. Bisa di coba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  334. dear kprid, saya mau konsultasi untuk sarannya. Saya telah membayar dp utk ruko saya, dan sisanya akan di cicl lewat KPR 10 taon (seperti yg di tawarkan oleh developer). Tapi berhubung adanya peraturan BI yang terbaru bahwa untuk unit indent tidak bisa lagi KPR melalui bank, developer skrg merubah sistem pembayaran, cicil 24 ato 36x dgn bunga. Karena nilai cicilan yg mustinya 16.5 jt menjadi 57.5 jt skrg, saya ga sanggup membayar dan mau mengembalikan unit saya. Apakah saya berhak mendapatkan 100% dari DP saya soalnya ini bener bukan kesalahan saya membatalkan.

    • Ya betul sekali. Anda mungkin bisa manyampaikan keberatan anda kepada pihak pengembang. Bahwa anda tidak sanggup dengan adanya kenaikan cicilan yang sangat significant. Mungkin DP tidak akan kembali 100%. Biasanya pihak pengembang mengenakan potongan administrasi. Serta dibutuhkan kesabaran tentunya dalam menunggu uang DP dikembalikan. Pada umumnya pengembalian uang tidak akan secepat seperti kita menyerahkannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  335. Dear Bpk/Ibu, Saya sudah membeli rumah baru dengan sertifikat Hak Milik secara KPR melalui bank. proses pembangunan sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat hendak diserah terimakan. Yang mau saya tanyakan, surat2 apa saja (asli/copy) yang harus saya dapatkan baik dari developer maupun dari bank. Mohon bantuan infonya karena ini pengalaman pertama saya membeli rumah secara KPR. Thanks.

    • Jika masih dalam proses menyicil KPR. Maka biasanya salinan dokumen yang kita terima meliputi, AJB, IMB, PBB, Sertifikat Asuransi.
      Dan apabila dalam tahap pelunasan, tentunya kita harus menerima sertifikat asli.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  336. sya seorang karyawan di sebuah perusahaan di karawang.saya sedang bingung krna sya sudah pengajuan kpr di slah satu bank dan smpai saat ini belum bisa cair,pdhal saya sdah mnandatangani surat premi asuransi,surat pernyataan debitur,dan pernyataan disetujuinya proses kpr saya.dan tinggal nunggu kekurangan brkas pbb dan pengecekan sertifikat asli.ternytaa keluar hasil BI CEKING TERbaru klo saya sudah ada pinjman KTA 70 jt d slh satu bank.dan masa pinjaman 8 th .bru kln cicilan kredit 2 bln dg cicilan 1,4 jt / bln.dan gji saya kisaran 4,3- 8,,, / bln trgntung lmbur.kira ” bank mna yg bisa mmprstujui kpr saya? trimakasih

    • Saya rasa tidak ada masalah selama cicilan itu berjalan lancar. Cuma memang harus bersabar, karena proses KPR membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  337. saya mau tanya,,,untuk pengajuan Kredit apakah harus rumah ber IMB,,,padahal rumah yang saya maksud itu rumah second dan tidak ber IMB???
    terima kasih atas infonya….

    • Harus ada IMB-nya. Biasanya kalau belum ada bisa di urus di kelurahan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  338. Saya mau tanya, KPR saya ditolak bank karena saya sulit di hubungi. developer mau mengembalikan DP setelah rumah terjual dan di potong 20%
    apa yang harus saya lakukan?
    menunggu rumah terjual atau konsultasi ke BPSK ( BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN )
    terima kasih atas jawabannya

    • Apakah anda sudah mencoba menghubungi pihak bank mengenai hal ditolaknya KPR anda? Apabila memang sudah, dan keputusan tersebut tidak dapat dirubah, maka ada baiknya anda menunggu rumah terjual. Apabila anda konsultasi ke BPSK, pihak BPSK saya rasa tidak dapat merubah keputusan pihak bank tersebut. Dan bisa jadi masalah akan menjadi panjang. Apabila pihak pengembang sudah mengembalikan DP, itu bisa anda gunakan untuk mencoba membeli rumah dengan KPR di bank lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  339. Saya mendapatkan penawaran KPR tanpa DP dari salah satu developer. Apa saja yg perlu saya ketahui atau yg harus saya antisipasi sebelum terlanjur memberikan booking fee untuk meminimalisir resiko ?

    • Coba cek nama pengembang anda di internet. Apa masuk dalam surat pembaca atau tidak. Mungkin ada komentar dari konsumen-konsumen lain di Internet. Tanya-tanya kepada orang-orang yang sudah menempati rumah-sumah yang dibangun oleh pengembang. Baca teliti form pemesanan rumah. Coba tanyakan lebih detail lagi mengenai KPR tanpa DP tersebut. Karena tidak mungkin ada KPR tanpa . Bahkan peraturan dari BI pun telah ada mengatur berapa persen jumlah DP untuk KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Tidak bisa. Harus karyawan tetap minimum 1 tahun. Ada juga bank yang menentukan minimum 2 tahun.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  340. KPR ID, saya mau tanya, dalam mengajukan KPR itu hal-hal apa sajakan selain income yang diperhatikan / dicheck oleh pihak Bank? Apakah transaksi / perputaran yang sering juga diperhatikan oleh pihak Bank? Atau hal-hal lain apa yang juga diperhatikan oleh pihak Bank? mohon sarannya.

    • Mungkin salah satunya saldo di rekening tabungan anda dan juga pinjaman-pinjaman anda di lembaga keuangan yang lain.
      Kedua hal ini juga menjadi salah pertimbangan pihak dalam menganalisa kemampuan financial kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  341. saya pak ari gaji 4,149 jt payrol bni dan istri kerja gaji 1,9 jt payrol mandiri. saya punya pinjaman di bank lain sebesar 40 jt dgn angsuran potongan gaji otomatis 650 rb/bln selama 10 thn rencana saya buat dp membeli rumah. apakah saya akan di acc bila membeli rumah secara kpr dengan gaji gabungan antara saya dan istri mengingat saya punya angsuran di bank lain yang baru berjalan mohon pencerahan tks…

    • Mungkin nanti harus dilihat berapa jumlah plafon yang diajukan. Baru pihak bank bisa menentukan kemampuan keuangan anda lebih lanjut. Namun secara garis besa dengan jumlah penghasilan dan pinjaman yang sedang berjalan. Sepertinya nanti akan memberatkan kondisi keuangan anda. Apalagi KPR ini sebuah proses jangka panjang. Jadi mungkin ada baiknya di pertimbangkan secara matang atau menunggu keadaan keuangan anda lebih baik.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  342. Saya bulan kemaren pengajuan KPR ke BTN syariah Cirebon. Setelah wawancara trus langsung survey. katanya dalam 3 hari sampai satu minggu ada keputusan ditolak atau SP3 dari pihak Developer, ternyata sampai sekarang sudah 2 minggu belum juga ada keputusan baik dari pihak BTN atau Developer itu sendiri. apakah dengan kejadian seperti ini pengajuan saya di Tolak atau masih dalam proses. trims,.. mohon pencerahan

    • Selama masih belum ada keputusan/pernytaan berarti masih dalam proses. Coba saja hubungi pihak banknya. Memang untuk proses KPR membutuhkan waktu cukup lama jadi dibutuhkan kesabaran dan kerjaninan untuk menanyakannnya ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  343. Dear kprid,

    Saya seorang karyawan swasta yang sedang mengajukan kpr untuk pembelian rumah second di wilayah bekasi. Data2 pribadi, data keuangan, data rumah dll sudah saya lengkapi (hampir semuanya). Ada sedikit ganjalan pak, karena menurut marketing bank tempat saya ajukan kpr tersebut, saya terganjal BI checking.

    Saya heran kok bisa begitu? saya dulu memang punya kartu kredit 4 buah (antara tahun 2000 – 2005) dan setahu saya sudah saya tutup lunas semua. Saat ini saya pun tidak memakai kartu kredit lagi.

    Telusur punya telusur saya telp masing2 call center penerbit kartu kredt saya dahulu, semuanya sudah lunas tiada kewajiban apapun lagi, kecuali 1 kartu G* mastercard. Saya masih ada kewajiban.

    Karena sdh lama sekali, mungkin saya lupa karena pada tahun2 tersebut (2004) saya ada masalah dengan keluarga dan meninggalkan rumah sekian lama, sehingga (mungkin) tagihan2 yang datangpun tidak saya terima. Ok, itu masa lalu, selanjutnya saya bergegas datang ke kantornya dan menyelesaikan kewajiban saya tersebut (saya lunasi), dan finally saya dapat bukti surat lunas dari penerbit kartu saya tadi, serta tiada kewajiban apapun lagi. Segera surat lunas tadi saya lampirkan dalam dokumen pengajuan kpr saya.

    Nah, dengan kondisi demikian, apakah pihak bank tempat saya mengajukan kpr saya tadi meloloskan permohonan kpr saya? karena satu-satunya yang mengganjal hanya hal tersebut. (nama saya di bi checking masih belum pulih/bersih, padahal saya baru melunasi tunggakan tadi).

    Selain itu, butuh berapa lama agar nama saya bersih kembali pada bi-check? Mohon sangat pencerahannya pak. Keterangan: saya juga akan mengajukan ke beberapa bank kpr yang lain. Terima kasih pak

    • Nama kita baru akan pulih atau bersih dari BI list setelah kurang lebih 2 tahun. Ini berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri. Hal ini berdasarkan keterangan yang saya peroleh saat itu dari pihak BI. Kenapa 2 tahun, karena periode laporan di BI adalah per 2 tahun. Jadi itu sebabnya nama kita tidak bisa langsung bersih. Atau anda bisa coba minta bantuan ke Bank penerbit kartu kredit untuk menghubungi atau memberikan laporan ke BI bahwa anda telah menyelesaikan permasalahan dengan kartu kredit anda tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  344. Saya pegawai tetap sedang dlm proses pengajuan KPR atas nama dan income hanya dari saya di BTN dg program FLPP dan msh harap2 menunggu hasil ACC.
    Selama proses menunggu ACC KPR BTN, apakah tdk berpengaruh atau ada hubungannya dg ACC KPR sebelum SP3/akad kredit bila istri saya status PNS mengajukan pinjaman pada lain Bank, tujuannya unt menutup harga rumah/DP atas KPR suami?

    • Tidak masalah Pak, karena KPR-nya atas nama anda. Jadi seharusnya tidak akan mempengaruhi usaha yang sedang di lakukan oleh istri anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  345. saya mau ambil kpr, tapi saya masih ada ciclan hutang yang tinggal 11 bulan, apakah ini akan pengaruh ke acc bank untuk kpr yg saya ajukan? trimakasih

    • Saya rasa tidak ada masalah walaupun masih ada cicilan hutang. Saya pun waktu mengambil KPR masih dalam proses mencicil kendaraan. Dan apabila memang jumlah cicilannnya tidak terlalu besar jumlahnya, masih ada kemungkinan KPR anda bisa di setujui.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  346. Pak, Saya mau tanya perihal KPR saya. Bulan Oktober 2013 ini KPR saya lunas. Kira2 apa apa saja yang perlu saya perhatikan tentang dokumen yg menjadi hak saya. Terima kasih.

    Salam
    Rahman

    • Dokumen yang paling penting yang harus anda terima ada sertifikat asli. Mungkin ada dokumen-dokumen lain, tapi yang terpenting adalah sertifikat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  347. yth,bpk/ibu
    saya ambil rumah bersubsidi bulan 10-2012,melalui BTN SYARIAH,kelengkapan dan interview sudah saya jalani (keliatannya tidak ada masalah)hingga UM sudah saya lunasi bulan februari 2013,ketika UM terakhir,dijelaskan oleh Pengembang,tinggal tunggu realisasi,yang mau saya tanyakan APAKAH INI BERARTI KPR SAYA DI ACC pihak BANK?misal selama menunggu kbr realisasi saya mau kredit elektronik kisaran 2jutayg dicicil setaun kedepan,pengaruh ga?takutnya ga di ACC,kir2 langkah apa yang harus saya lakukan,(untuk saat ini rumah sudah 80 % dibangun,terakhir saya ngecek ke lokasi)mohon bantuanya,terima kasih

    • Saya rasa tidak ada masalah apabila anda mencicil barang lain. Karena disini tinggal hanya menunggu persetujuan saja. Cuma memang memerlukan waktu lama untuk mendapatkan persetujuan. Jadi harap bersabar saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  348. Salam sejahtera
    saya ngambil perumahan lewat KPR BTN di kab bandung thn 2012,dikarenakan belum ada kejelasan ada/tidaknya subsidi,maka kredit saya dikenakn bunga 9,75% fix 2thn. Thn 2013 tetangga-tetangga saya yang tipe rumahnya sama akad kreditnya bareng mendapatkan surat dari BTN untuk perubahan KPR non subsidi menjadi KPR bersubsidi,dengan bunga 7,25% fix 15 thn,sedangkan saya tidak mendapatkan surat tersebut. Sehingga KPR saya tidak bersubsidi.Saya belum pernah mendapatkan subsidi KPR. Bagaimana caranya agar KPR saya bisa menjadi bersubsidi? Terimakasih

    • Coba anda hubungi pihak BTN dan tanyakan mengenai kenapa anda tidak mendapatkan KPR subsidi. Apalagi kalau memang anda belum pernah jadi anda seharusnya bisa mendapatkannya. Itu satu-satunya cara yang bisa saya lihat saat ini. Namun dengan KPR yang sudah berjalan mungkin agak rumit. Seharusnya pada saat teman-teman anda mendapatkan surat tersebut anda langusng menghubungi pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  349. Sy punya adik yg kebetulan kredit rumah Kpr bersubsidi tetapi berdua sama tunangannya, dan akad kreditnya atas nama laki lakinya/ tunangannya, dan pihak k 2 adik perempuan sy stlah 2 thn penbayaran tunangannya kabur dan entah dimana rimbanya ,,yang jd masalah sdh 4 tahun penbayaran tsbt berjalan bagaimana supaya rumah trsbt bisa d baliknamakan atas nama adik saya atau k orang lain yang mau membelinya ,,soalnya orang trsebut tdk bisa d hubungi dan tdk tahu keberadaanya ,,mhn solusinya ya sy jadi bingung

    • Apa sudah anda coba konsultasikan langusng ke pihak bank? Kalau belum mungkin ada baiknya anda coba. Namun saya rasa dalam hal ini tetap membutuhkan tunangan adik anda tersebut. Karena pada saat pelunasan pun harus dia yang melakuakan, karena dokumen rumah sudah pasti atas nama dia juga. Mungkin ada baiknya anda coba konsultasikan ke pihak bank agar lebih jelas.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  350. Yth, KPR.ID
    Mhn infonya, sy mengajukan kpr dan sudah intrview, tp sudah 1.5bulan blm dpt kbr di acc atw tidak dari pihak bank, dan sy oleh developer diminta untuk membayar tanah hooknya. Apa yg hrs sy lakukan. Trmksh atas infonya.

    • Yang menyampaikan kabar belum di ACC siapa? Apakah pihak pengembang? Kalau memang pihak pengembang ada baiknya coba anda hubungi langsung pihak bank. Jangan terlalu mempercayakan seluruhnya proses pengajuan KPR kepada pihak pengembang. Karena banyak pengembang yang tidak transparan dalam membantu konsumen dalam mengurus KPR.

      Dan seharusnya kelebihan tanah, atau tanah hook bisa juga di masukan dalam pengajuan KPR. Sehingga kita tidak sampai harus mengeluarkan biaya di muka. Karena apabila KPR tidak disetujui, kita akan dapat meminta uang kita dikembalikan seperti semudah kita menyerahkannya kepada pihak pengembang. Hal ini biasa terjadi, dengan tujuan untuk mengikat konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  351. assalam,pak sya mw tanya, sya punya knsumen yg hendak mengajukan kpr. tpi gajinya cma 2.9 jutaan. sdagnkan cicilan mncapai 1.5 jtaan selama 15 th dengan bank bri syariah, apakah kprnya bisa disetujui? bagaimana agar kpr dia disetujui oleh bank? terimakasih//

    • Sepertinya tidak memungkinkan dengan kondisi seperti itu. Anda bisa coba mengikuti program FLPP. Coba search di Blog KPR-id ini atau Internet untuk informasi lebih detail mengenai FLPP.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Tidak bisa, bank pada umumnya akan melihat data nasabah yang benar-benar bersih.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  352. Mohon penjelasannya, saya kpr rumah type 36 dengan luas tanah 84 m2 di BTN Syariah, setelah akad kredit pihak notaris dan bank menyuruh saya datang 6 bulan kemudian untuk melihat dan memfotocopy SHM.namun sampai berjalan 22 bulan SHM tersebut tidak selesai dengan alasan lambat dari BPN. Kemudian setelah saya terus desak akhirnya pihak bank mengatakan SHM saya ada dua yaitu yang pertama untuk tanah 64 m2 dan yang kedua untuk tanah 20 m2. Dan yang telah selesai baru SHM yang 64 m2 sedangkan yang 20 m2 menunggu 2 bulan lagi. ketika saya pertanyakan kenapa bisa jadi dua pihak bank mengatakan kemungkinan tanah saya terletak bertbatasan dengan dua tanah induk yang mempunyai sertifikat yang berbeda, dan hal tersebut tidak apa apa bahkan ada rumah yang mempunyai 3 sertifikat. Pertanyaan saya apakah memang hal ini biasa? bila saya akan menganggunkan ke bank apakh akan bermasalah. Terima kasih

    • Betul hal seperti itu biasa dan sering terjadi pada lahan yang umumya milik pribadi. Tapi nanti sertifikat tersebut akan di gabungkan. Jadi sertifikat yang akan anda terima nanti adalah satu sertifikat.

      Mohon maaf sekali baru sempat menjawab pertanyaan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  353. Saya ♏ƋƱ ambil kpr, jika saya masih Λϑā cicilan motor (sisa 4bln Ɩǎƍɪ̣̇) apakah kpr saya ϑί setujui atau tidak? Trima kasih

    • Saya rasa masih ada kemungkinan untuk disetujui. KPR saya disetujui waktu itu dalam kondisi saya masih menyicil kendaraan bermotor juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  354. Saya ambil kpr ϑàяΐ developer dan sdh bayar booking fee. Trus 2 minggu kemudia kita disuruh developer bayar dp1 dan 2 minggu berikutnya dp2(pelunasan DP) setelah itu baru diajukan ke bank (btn). Yang mau saya tanyakan apakah aman mentransfer/bayar lunas dp ke developer smtra kita belum tentu disetujui/tdk oleh bank? Bagaimana kita yakin jk uang yang ditransfer aman? Apakah memag begitu aturan jk ambil kpr? Mohon penjelasannya. Makasih

    • Memang untuk kondisi rumah indent seperti ini. Biasanya kita bayar DP baru setelah itu akad kredit. Tapi tentunya ada kekhawatiran apabila terjadi penolakan/pembatalan dari pihak bank. Mungkin ada baiknya di buat perjanjian tertulis mengenai hal tersebut. Jadi apabila KPR kita tidak disetujui kita bisa memperoleh DP kita kembali sesuai dengan perjanjian. Biasakan selalu untuk hal-hal penting komunikasikan secara tertulis. Sebagai bukti kita apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  355. maaf pak saya mau tanya saya ingin KPR tetapi saya kerja diluarnegri apakah kpr sya bisa disetujui pihak bank… trimakasih

    • Sepertinya untuk saat ini belum ada yang bisa. Karena beberapa waktu lalu ada teman kita yang mengeluh karena tidak dapat mengajukan KPR karena bekerja di luar negeri.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • klo boleh tau, untuk di luar negeri bekerja di perusahaan apa? bergerak di bidang apa? dan apakah ada Perwakilan perusahaan di indonesia? trima

  356. Saya telah menjalani potongan KPR selama 5 th dalam perusahaan.dan masih menyisa 10 th lg. berhubung sy resign dr PT tsb, sy menjual rumah tsb (oper kredit) namun pembeli hendak melunasinya, masalahnya PBB masih an Developer tsb.selam 5 thn ini.(no asuransi pastinya) ironisnya Surat” tsb masih dalam 1 “BUNDEL” dan akan dipecah kelak semua konsumen perum. kami jika sdh Lunas. sy sdh terus tanyakan prmasalahan ini thdp pihak BanK yg brsangkutan. jawabannya hanya “selalu tdk Jelas”. pertanyaannya : apa prosedural nya u masalah sperti ini khususnya Rumah sy yg akan dilunasi pembeli tsb. apakah cukup dengan Surat permohonan dan surat Kuasa nantinya dr Pihak BAnK yg bersangkutan Tsb.?? trims

    • Untuk pelunasan tetap harus pihak nasabah/pemilik rumah yang melakukan. Jadi mungkin bisa tetap dilakukan pelunasan, disertai surat kuasa ke bank bahwa selanjutnya pihal pembeli yang berhak mengambil dokumen rumah tersebut. Balik nama pun saya rasa bisa dilakukan setelah dokumen itu selesai dibuat atas nama anda. Sementara anda dengan pembeli bisa membuat AJB di hadapan notaris untuk mensahkan transaksi jual beli. Biasanya notaris juga bisa memberikan atau membuatkan surat kuasa untuk pengamblian dokumen di bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  357. Dear KPR ID

    saya mau tanya, saat ini saya sedang proses KPR untuk perumahan indent dan sudah booking fee uang muka 25 jt dan bisa dicicil 4 x bayar saya sudah membayar 2x cicilan dan sedang menunggu SP3 dan akad kredit, namun dari team marketing bahwa proses tidak bisa dilakukan karena umur sya yg masih 20 thn minim umur 21 tetapi dari pihak marketing tidak memberitahukan dari awal bahwa ad peraturan maksimal umur 21, saya menolak pencabutan data karena merka tidak memberitahu dari awal dan pihak marketing pemasaran akhirnya tetap memproses kpr saya besok interview di bank apakah saya di dacc oleh pihak bank?. bagaimana cara agar saya bisa di acc Saya mohon informasinya dan pencerahannya. terima kasih

    • Memang salah satu persyaratan KPR ada usia minimum atau sudah menikah. Jadi seandainya usia anda baru 20 tapi sudah menikah anda bisa mengajukan KPR.

      Sementara pengajuan yang sudah dilakukan peluangnya sangat kecil karena adanya faktor usia tersebut. Namun apabila memang pihak bank sudah “bekerja sama” dengan pihak pengembang, maka bisa saja memungkinkan.

      Mengenai perhitungannya mungkin anda bisa gunakan kalkulator di website berikut http://simulasikpr.com/ atau bisa juga menggunakan file excel ini https://kprid.files.wordpress.com/2012/03/simulasi-angsuran-kpr.xls. Anda tinggal memasukan pokok pinjaman, jangka waktu dan bunganya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Itu kembali pada kebijaksanaan developer. Harusnya sih utuh. Tapi biasanya ada potongan untuk biaya administrasi.
      Dan untuk ini tidaklah mudah, di perlukan kesebaran juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  358. KTP saya Tangerang, saya mau mengambil KPR rumah tp posisi rumah di sekitar Surakarta, Jawa Tengah…Apakah bisa? Mohon penjelasannya, terima kasih.

    • Harusnya bisa. Karena berdomisili di dalam negeri.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  359. sy sedang mengajukan kpr & hrga rumah 120 jt’an dgn Dp hampir 20 jt, ketika mengajukan kpr sy pegawai kontrak sdgkn suami pegawai tetap. tapi hasilnya yg Kami peroleh dstujui kpr hanya 80 jt. sehingga Kami harus membayar kekurangan jika tidak dp akan hangus. Hal ni apakah di smua developer memberikan kebijakan yg sama, krna di developer lain hanya memberikan penalti 20% dr total dp. bukan hangus aepenuhnya sprti ni yg hitungannya 30% dari harga jual rumah.

    • Kalau DP tidak hangus dan harusnya pengembang bisa mengembalikannya. Mungkin ada biaya potongan administrasi, tapi tetap bisa kembali. Lain halnya dengan booking fee, kalau booking fee terjadi pembatalan maka hangus. Coba anda terus desak pihak pengembang, kalau perlu minta peraturannya yang menyatakan DP hangus. Saya rasa dalam hal ini, DP yang masuk sudah mereka gunakan sehingga mereka mencari alasan untuk tidak mengembalikannya. Ini banyak terjadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  360. Yth KPR ID

    KPR saya sudah berjalan hampir 2 th dan alhamdulillah saya selalu tepat waktu dalam membayar, suatu ketika saya membutuhkan beberapa foto copy surat surat dari bank untuk pengurusan PBB diantaranya copy IMB, dan setelah saya minta berkali kali ternyata dari pihak pengembang belum menyerahkan IMB ke bank sehingga masih ada dana yang diblokir pihak bank ke developernya, entah kapan saya bisa dapat copy IMB tersebut, yang saya khawatirkan jikalau nanti saya sudah lunas tapi IMB belum juga diserahkan ke bank oleh developernya, bagaimana status bangunan rumah saya ( dianggap bangunan liar kalau tidak ada IMB ), padahal saya KPR rumah baru lewat bank dan yang saya sayangkan kenapa bank berani melakukan akad kredit padahal persyaratan dari pihak developernya belum lengkap. mohon pencerahannya biar tenang

    • Hal seperti banyak sekali terjadi. Karena adanya “kerja sama” antara pihak bank dan pengembang, maka bank biasanya memberikan KPR walau dokumen-dokumennya tidak lengkap. Karena untuk dokumen akan di urus setelah akad kredit. Tapi terkadang timbul masalah di lapangan, seperti surat-surat rumah yang belum di pecah sampai dengan permsalahan di BPN.

      Namun karena anda membeli rumah melalui KPR di bank. Jadi tidak perlu khawatir mengenai masalah bangunan anda. Tapi ada baiknya anda terus mendesak dan mengingatkan pihak pengembang akan kelengkapan dokumen untuk rumah yang anda beli.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  361. Mohon infonya…
    saya ingin mengKPR sebuah rumah bersubsidi tetapi karena sy belum menjadi karyawan tetap jadi menggunakan slip gaji suami saya,pertanyaan sy :

    – apakah rumah tsb bisa atas nama sy meskipun menggunakn slip gaji suami sy, atau

    – jika harus menggunakan nama suami sy, bisakah dilakukan balik nama sertifikat rumah meskipun cicilan rumah masih berlangsung.

    – jika memang bisa, berapakah kira2 rincian biaya balik nama sertfikat rumah.

    terima kasih

    • Untuk sertifikat bisa menggunakan nama ibu. Tapi untuk pengajuan KPR tetap harus menggunakan nama suami karena dalam hal ini slip gaji yang digunakan. Kecuali kalau memang ibu memiliki penghasilan, bisa menggunakan nama ibu. Kemudian bisa dimasukin kedalam bentuk joint income, yaitu penggabungan pendapatan. Sehingga dapat membantu memperbesar kemungkinan disetujuinya KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Untuk bunga KPR subsidi sama seperti KPR konvesional. Jadi Float tidak flat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  362. Yth. Bpk/Ibu
    Suami sy akan mengajukan kpr dan sudah interview dgn pihak BTN. Masalahnya sy thn 2010 di blacklist BI. Wkt pengajuan atas nama suami dan tdk joint income. Apakah pihak bank cecking status sy juga, dan kira kira kpr suami dpt disetujui. Mhn infonya. Terimakasih.

    • Yang akan dicek oleh pihak bank nama yang mengajukan. Jadi seharusnya tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  363. sy telah mengajukan KPR di Bank BTN Unit Mamuju dan telah melakukan akad kredit pad th 2012..tapi rumah belum selesai..selanjutnya sy telah mengangsur selam satu tahun tapi sampai sekarang rumah tersebut belum jadi..bahkan developernya pailit..sy memutuskan untu berhenti mebayar angsuran..bagaimana nanti ini solusinya..?

    • Jangan berhenti mengangsur, karena nanti akan dianggap lalai oleh pihak Bank. Pada akhirnya nanti nama anda masuk ke dalam BI list.
      Coba anda hubungi pihak bank dan jelaskan permasalahannya. Minta bantuan solusi atas masalah anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  364. mlm bp sy mau tny gn sy ibu RT dg ank 1 sy pny keinginan untuk beli rmh dg cara KPR tp suami kena blacklist BI tp uda 3th yg mau sy tnykn bgmn cr untuk mengajukan kpr dg nama sy?lalu dg kenany blacklist suami apa sy tdk bs mengajukan KPR dan bgmn cr spy sy bs ajukan KPR?

    • Bisa, munkin dengan cara joint income. Jadi penghasilan digabung, dan saat pengajuan KPR menggunakan nama ibu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  365. Halo pak, mohon pendapatnya. Saya dan suami berencana mengajukan KPR di bulan Jan 2014, nah sebelumnya saya sudah mulai mencari2 informasi mengenai syarat KPR dan salah satunya adalah mengenai BI Cheking. Lalu beberapa hari yang lalu saya melakukan BI cheking untuk memastikan status saya, ternyata diantara 6 bank pemberi kredit, 5 diantaranya kol 1 dan sisanya kol 5 alias kredit macet di bank C sebesar Rp.890,051. Melihat hasil tersebut saya segera melakukan pelunasan dan menurut pihak bank C mereka akan mengupdate data SID paling lambat dalam 2 bulan ini. Sekarang saya tidak mempunyai hutang di bank ataupun lembaga keuangan manapun. Yg ingin saya tanyakan adalah, apabila hasil BI checking suami bersih dah saya pernah masuk kol 5 walaupun sekarang sudah lunas, bagaimana peluang saya untuk mendapatkan KPR? Nilai kredit yang kami ajukan sebesar 210jt rupiah dengan masa kredit 15thn. Apabila joint income kami sebesar Rp.6,5juta perbulan apakah bank bisa memberi plafon kredit sebesar itu dengan mengingat record saya di BI? Menurut bapak berapa plafon kredit yg bisa di berikan oleh bank? Mohon pendapatnya, hal ini agar apabila KPR disetujui namun plafon kredit diturunkan kami sudah tau berapa yang harus disiapkan untuk menutup selisihnya. Terima kasih banyak

    • Apabila pengajuan KPR dengan menggunakan nama suami dan nama suami tidak ada di BI list. Masih ada pelunag cukup besar untuk mendapatkan KPR.
      Dengan jumlah DP sebesar 20% dari harga rumah, maka kemungkinan plafon KPR ada dikisaran 170juta. Namun itu kembali lagi kepada penilain bank.
      Mungkin sebelum mengambil keputusan, anda bisa menggunakan simulasi KPR terlebih dahulu. Sehingga dapat memberikan gambaran akan kemampuan keuangan anda nanti pada saat proses cicilan KPR berjalan.

      Mengenai perhitungannya mungkin anda bisa gunakan kalkulator di website berikut http://simulasikpr.com/ atau bisa juga menggunakan file excel ini https://kprid.files.wordpress.com/2012/03/simulasi-angsuran-kpr.xls. Anda tinggal memasukan pokok pinjaman, jangka waktu dan bunganya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  366. tolong bantuannya Pa,, saya berencana untuk ambil kpr dengan nilai jual Rp.228 jt, uang muka 20% (Rp 45jt 600rb) jangka waktu 15 th, dengan suku bunga 8.5% flat untuk 5 tahun pertama, bagaimana perhitungannya yah? berapa besar angsuran yang harus saya bayar selama 5 tahun pertama dengan suku bunga 8.5%, terimakasih

  367. Saya bekerja di luar negri (Bangkok), saya ingin mengajukan KPR untuk keperluan membeli rumah untuk orang tua, apakah ada Bank yg mau memberikan saya pinjaman. Penghasilan saya kurang lebih 7.000.000/bulan, terima kasih

    • Apabila yang mengajukan kredit masih/berada di luar negeri kebanyakan pihak bank tidak maa memberikan fasilitas KPR.
      Mungkin apabila orang tua anda yang mengajukan dengan menerangkan bahwa nanti anda yang membayarnya hal bisa coba di ajukan/tanyakan ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  368. dear KPR ID

    Selamat Sore
    mohon bantuan informasinya
    untuk DP sekarang ini dari Bank BTN 20 % atau 30 %?

    karena saya sudah 2 x telpon ke Bank BTN dan jawaban mereka berbeda.

    dengan gaji 4 juta (All in) apakah saya sudah bisa mengajukan KPR Rumah dengan harga rumah kurang lebih 300 Juta?
    ini belum termasuk dari penghasilan suami, suami wiraswasta.
    mohon dengan sangat bantuan dan informasinya.

    terimakasiih

    Hormat saya

    Yohana

  369. saya mau tanya, saya akan mengajukan KPR sebesar 227juta, pengajuan KPR atas nama saya, tapi saya join income dgn suami dengan total gaji 6,6 juta..tahun 2010 yg lalu adik saya kredt motor memakai KTP suami saya jangka waktu 2 tahun..dan beberapa kali adik saya telat melakukan pembayaran. tapi kredit motor tersebut lunas tepat waktu. apakah itu akan membuat pengajuan KPR saya tidak di acc oleh bank??

    • Seharusnya tidak masalah selama kredit motor itu sudah terselesaikan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  370. Saya hendak mengajukan KPR bank BTN, dan ketika BI Checking terdapat call 5 pada dua bank penerbit kartu kredit tahun 2004, saya lalu melunasi tagihan tertunggak tersebut dengan sebelumnya melakukan negosiasi untuk dapat pengurangan minimal pokoknya saja, dan akhirnya saya dapat surat keterangan lunas dari Bank Penerbit tersebut.
    Ketika saya kembali kepada Bank BTN ternyata analisnya berkata bahwa saya sudah Call 5 sehingga proses KPR saya ditolak, Apakah memang demikian prosedurnya meski saya sudah memiliki surat lunas dan kemampuan finansial saya cukup.
    mohon bantuannya apakah saya benar benar sudah tidak dapat mengajukan KPR di Bank manapun, meski saya sudah tidak ada hutang yang di keluarkan BI.
    Terima kasih

    • Walaupun kita sudah membereskan permasalahan kita pada lembaga keuangan/bank sebelumnya. Namun tetap membutuhkan waktu sekitar 2 tahun sampai nama kita bersih dari BI checking. Bisa juga apabila memungkin minta pihak bank penerbit kartu kredit memberikan laporan ke pihak BI untuk mencabut laporan mereka tentang anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  371. Dear KPR ID,

    Saya punya masalah di suatu bank, saya telah menandatangani akad kpr di suatu bank dengan rincian perjanjian pembayaran selama 15 tahun (180 bulan) dengan suku bunga fix 7% selama 2 tahun, tahun ketiga fix 9.75% dan tahun keempat sesuai suku bunga BI.

    namun belum sempat berjalan angsuran ternyata terjadi perubahan suku bunga menjadi fix 8% selama 2 tahun dan tahun ke tiga sampai limabelas sesuai dengan suku bunga BI.

    dan saya menolak hal ini, karena saya bersama pihak bank telah menandatangani perjanjian yang pertama, sehingga pihak bank mengambil keputusan pem-batal-an kpr saya yang telah ditandatangani bersama.

    yang saya mau tanyakan apa hukumnya bila hal seperti ini terjadi ?

    karena tandatangan bersama antara saya, developer, notaris dan pihak bank telah dilakukan…?

    terimaksih sebelumnya…

    • Apabila terjadi pembatalan kita sebagai nasabah akan di rugikan. Dimana kita akan mengalami kesulitan meminta DP kita di kembalikan. Karena yang menerima DP adalah pihak pengembang. Kemudian biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan juga akan hilang. Coba ajukan saja kebertan akan kenaikan bunga dan mohon agar adanya keringanan. Ini contoh permohonan keringanan suku bunga yang sudah banyak teman-teman disini gunakan https://kprid.wordpress.com/2013/12/12/contoh-surat-pengajuan-keberatan-kenaikan-suku-bunga/

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  372. pagi pak,,
    1. pak saya ingin tanyakan,,,sebenarnya surat surat apa saja yang harus kita terima setelah akad,,,,saya sudah menempati rumah setahun,,,tetapi yang saya terima hanya perjanjian kredit saja yg dititipkan bank kepada pengembangnya,,,dan kita harus ambil
    2. apakah asuransi hanya diberikan kepada konsumen yang non subsidi saja,,,,diperjanjian akad saya hanya fix 2 tahun dan NON SUBSIDI tetapi mengapa saya tidak dapet asuransi,,,,pihak pengembang bilang saya subsidi,,,bagaimana saya subsidi di perjanjian akad hanya fix 2 tahun dan non subsidi,,,saya medapatkan fix 2 tahun waktu akad tersebut saya harus bayar dimuka sebanyak 14.000.000 dengan itu saya bisa fix 2 tahun setelah itu ikut suku bunga,,,sebelumnya penawaran rumah tersebut memang subsidi dan flat 15 tahun karena ada masalah pemerintah awal tahun 2012 yg menyebutkan sudah tidak ada subsidi dan semua kena komersil,,krn suku bunga naik.
    mohon jawabannya pak,,,sebelumnya terimakasih pak,,,

      1. Setelah akad kita harusnay menerima salinan AJB, IMB, PBB (bukan salinan), dan Asurannsi.
      2. Saya rasa baik subsidi ataupun non-subsidi keduanya ada asuransinya. Pada waktu sebelum akad biasanya kita harus menyetor biaya-biaya ke bank dimana salah satunya biaya asuransi. Coba tanya ke pihak bank.
  373. Met Siang KPRid
    Saya merencanakan untuk mengajukan KPR untuk rumah senilai 210jt. saya PNS dan istri masih outsource dengan total joint income kami berdua sekitar 9jt dan merencanakan ambil selama 15thn. apakah ada kemungkinan pengajuan kami di approve? oh iya saya masih ada tanggungan cicilan motor selama 3 thn.

    • Pihak Bank biasanya akan menilai juga sebesar 30% dari pendapatan kita sebagai acuan untuk melihat kemampuan mencicil KPR. Saya rasa tidak ada masalah dengan adanya cicilan kredit motor. Jadi masih ada harapan yang cukup besar untuk mendapatkan persetujuan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  374. saya jual rumah, pembeli pakai kpr BRI syari’ah .. setelah akad jual dan beli bersama notaris di Bank tersebut dana tidak cair sudah 1 minggu lebih, alasan setelah di BI Checking ternyata masih ada status kredit macet di Bank Danamon dan Adira. Apakah ini prosedur yang benar bagi sebuah bank ?

    • Proses itu benar, dan semua Bank akan melakukan hal yang sama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  375. dear KPR-ID,

    selamat malam, lewat kesempatan ini kami ingin bertanya dan mohon saran masukkannya, apabila SPK KPR telah keluar namun sebagai pembeli kami masih dalam masa pembayaran uang muka dan baru akan selesai 4 bulan kemudian sedangkan SPK KPR jangka waktu hanya 3 bulan untuk proses realisasi apakah :

    (1) SPK tsb secara otomatis akan dilakukan perpanjangan ?
    (2) Pihak bank sudah sempat kami tanyakan dan akan dilakukan perpanjangan namun bunga KPR akan mengikuti program yang berjalan selanjutnya….mohon sarannya ?

    • Apa yang sudah dijelaskan oleh Bank memang betul. Mungkin yang anda bisa lakukan adalah dengan melunasi cicilan uang muka kemudian mengajukan akad kredit. Bisa juga ditanyak kepada pihak apakah bisa dilakukan akad kredit walau saat ini kondisinya anda sedang melakukan pembayaran uang muka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  376. Mau tanya klu kita sudah mengajukan KPR u/ perumahan baru, kemudian mengajukan KPR lagi untuk perumahan baru yg lainnya dalam waktu 1 tahun dengan atas nama yang sama dan pengajuan ke Bank yang berbeda, apakah bisa?

    • Bisa saja. Apabila memang bank melihat kemampuan keuangan anda mencukupi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  377. Dear KPR ID,

    Mau tanya soal pengembalian uang tanda jadi/DP.
    Kami berniat membeli rumah second, setelah deal harga, kami pun mentransfer uang tanda jadi/DP ke si pemilik rumah. Akan tetapi setelah kami di berikan dokumen2nya, ternyata ada perbedaan antara luas tanah fisik, sertifikat, dan PBB. Krn sudah terlanjur, kami pun mencoba mengajukan kpr ke salah bank paling termuka, akan tetapi ditolak krn perbedaan tsb.
    Hal ini kami sampaikan ke pemilik, bahwa kpr-nya tidak dapat diproses oleh bank, dan menyarankan ke bank lain.
    Dari sisi kami, tentu saja keberatan, karena tidak tertutup kemungkinan akan mendapatkan hasil yg sama.
    Alhasil, kami memutuskan untuk meng-cancel rencana pembelian rumah second tsb.
    Yang menjadi masalah, si pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang tanda jadi/DP tsb, dengan alasan pihak kami yg memutuskan untuk cancel. Padahal faktor penyebabnya bukan dari pihak kami.
    Kami tentu sangat kecewa dan tidak rela jika harus kehilangan uang 10jt yg notabene bukan krn kesalahan atau keinginan kami. Secara persuasif dan baik2 kami coba minta, dia tetap bersikukuh tidak mau, dgn alasan tidak ada aturannya uang tanda jadi/DP harus dikembalikan.
    Seandainya sedari awal, si penjual memberitahu adanya perbedaan luas tanah antara fisik, sertifikat, dan pbb, tentu kami tidak akan berani untuk transfer uang itu.
    Mohon masukan dan pencerahannya untuk masalah ini.
    Terimakasih banyak, maaf kepanjangan 😀

    • Yang tidak bisa dikembalikan biasanya tanda jadi. Nah apakah pada awal anda deal dengan pemilik rumah ada pernyataan seperti itu. Dan apakah ini dilakukan secara tertulis diatas meterai? Apabila tidak sebaiknya lain kali semua transaksi dilakukan secara tertulis. Kembali ke masalah pengembalian DP, dengan melihat kondisi yang sudah anda uraikan. Anda berhak mendapatkan DP anda kembali karena bukan anda yang membatalkan. Namun karena adanya kendala dari si pemilik rumah yang jelas-jelas dokumen rumahnya bermasalah. Mungkin secaara tertulis mengenai pengembalian DP ini tidak ada. Namun sangat jelas sekali secara global DP bisa dikembalikan dengan kondisi-kondisi tertentu. Kalau pun memang harus ada potongan biaya-biaya administrasi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  378. Mau tanya nih, kira2 dalam 1 tahun mau ambil KPR 2 (Dua) rumah dgn bank yg berbeda dan atas nama 1 orang saja,bisa gak ya?
    KPR yg 1 sih sdh akad kredit, tp yg 1 lagi belum krn masih pikir2 apakah pihak Bank menyetujuin atau tidak.

    • Saya rasa bisa-bisa saja apabila bank menilai kemampuan keuangan anda mencukupi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  379. Selamat siang,

    Mohon informasi apakah memungkinkan mengajukan KPR rumah second dengan copy IMB induk legalisir?
    Jika memungkinkan mohon informasi bank mana saja yg dapat mengakomodir? Kl bisa bank plat merah. Tks

    • Tidak bisa. Bank harus melihat dokumen-dokumen asli. Ini berlaku di semua bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  380. Pak ,saat pengajuan kpr BTN saya punya masalah kredit barang macet di adhira financial namun telah saya lunasi…apakah kpr BTN yang saya ajukan bisa disetujui karena masalah tersebut.

    • Apabila permasalahan kredit anda tersebut telah diselesaikan harusnya bisa. Untuk memastikan coba anda datangi gerai BI untuk mengecek apakah nama anda masuk dalam daftar Bi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  381. Saya mengambil rumah melalui pengembang dengan KPR BTN BTC Bintaro, karena BTN tsb lebih dekat dengan kantor pengembang di bandingkan dengan BTN ciputat yang lokasinya dekat dengan perumahan pengembang tersebut. Saya sudah membayar uang muka sebesar 10%, setelah melalui proses keluarlah SP3K saya yang menyatakan, kalo saya harus menambah DP 6jt lagi untuk jangka waktu kredit 10 tahun. Karena saya keberatan dengan penambahan DP tsb, saya di sarankan untuk mengajukan banding untuk menambah jangka waktu kredit menjadi 15thn tanpa menambah DP lagi. Namun setelah banding tersebut, sudah sebulan lebih saya belum mendapatkan kabar. yang ingin saya tanyakan, apakah prosenya selama itu??? padahal bangunannya sudah jadi, dan sudah banyak tetangga saya yang menghuni di blok saya tsb. lalu apa yang harus saya lakukan biar semuanya berjalan cepat dan lancar mengingat saya sudah membayar biaya administrasi 15 jt n biaya2 lain smp total 20 jt setelah keluarnya SP3Knya saya??? Tks sebelumnya

    • Setahu saya untuk DP saat berdasarkan peraturan dari BI minimal 30%. Jadi kalau pada awalnya pengembang menawarkan DP sebesar 10% kemungkinan itu hanya sekedar untuk menarik perhatian konsumen. Mungkin saat ini hal itu yang menjadi kendala antara pengembang dan Bank. Coba anda cek langsung ke Bank untuk memastikan besaran minimum yang berlaku saat ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  382. Saya pernah mempunyai masalah kk.tp itu sudah berjalan 3 thn.bisakah saya lepas dari bLacklis bank
    Dan ambil kredit lagi

    • Anda harus menyelesaikan masalah kredit anda tersebut. Dan pihak kreditur tersebut melaporkan hal tersebut ke BI. Maka nama anda bisa di hapus di BI, itupun membutuhkan waktu 2 tahun sampai nama anda terhapus.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  383. Salam KPR-ID
    Saya mau tanya, saya mengajukan KPR bersubsidi disalah satu perumahan.Saya sudah melewati beberapa tahap pengajuan KPR, sampai proses wawancara,pihak Bank sudah menyetujui berkas saya,dan saya diminta untuk melunaskan DP.Setelah DP terlunasi,,pihak bank ternyata menolak pengajuan KPR dengan alasan tidak jelas..Pihak Developer menyarankan untuk cash bertahap,,saya lebih milih untuk mundur,,yang jadi pertanyaan saya apakah booking fee dan DP yg telah saya serahkan akan hangus? Terima kasih.

    • Booking fee biasanya hangus, tapi kalo DP harusnya di kembalikan karena penolakan dilakukan oleh pihak Bank. Bukan dari pihak kita sebagai konsumen. Namun dibutuhkan kesabaran juga untuk memperoleh DP kita kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  384. Dear KPRID,

    saya ingin membeli kios seharga 150 juta, dp 30% sebesar 50 jt telah saya bayarkan ke developer, namun kpr saya ke BTN tidak disetujui dengan alasan saya fixed income (saya masih karyawan kontrak sekarang, namun sudah pernah menjadi karyawan tetap di 2 perusahaan sebelumnya selama 4 tahun) dan sekarang developer menawarkan solusi untuk mencicil ke developer dalam 12 bulan dengan cicilan 9,5 juta per bulan dan pembayaran pertama 35 jt itu sangat berat sekali sementara penghasilan saya 10,5 jt dan saya memiliki cicilan kpr rumah 2 jt per bulan dan cicilan kendaraan 1,8 jt per bulan
    apabila saya tidak bisa memenuhi maka developer mengancam akan memotong DP saya yang telah masuk sebesar 50% sebagai cancellation fee walaupun saya tidak pernah menandatangan agreement yang menyetujui pemotongan itu.

    pertanyaan saya adalah: apakah bisa saya mendapatkan kembali uang DP yang sudah saya setorkan itu tanpa dipotong 50%? karena saya tidak akan sanggup kalau harus mencicil 9,5 jt per bulan langsung ke developer jadi saya mau cancel saja namun bagaimana caranya? mohon sarannya.

    • Pembatalan ini terjadi bukan kesalahan anda. Jadi anda berhak mendapatkan DP anda kembali. Kalaupun ada potongan, ya sewajarnya. Jalan keluar yang diberikan juga sangat memberatkan konsumen. Ditambah ada ancaman seperti itu. Anda harus sampaikan secara tegas bahwa jalan keluar yang merek berikan sangat memberatkan anda. Jadi dalam hal ini setelah adanya penolakan KPR dari pihak bank harusnya pengembang sudah mengerti itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Apabila keuangan anda memungkin tidak akan ada masalah. Anda masih bisa mengajukan bentuk pinjaman lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  385. Mau tanya,
    untuk pengajuan KPR di bank kira2 acc nya berapa hari ya??
    setelah survey rumah n keputusan apprasial nilai udah keluar.

    • Bisa sebulan ataupun 2 bulan. Tergantung sistim birokrasi dan administrasi di bank bersangkutan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  386. Proses akad kredit lama sekali udah disetujui bank tapi akadnya kapan tdk ada penjelasan lalu depeloper menawarkan pindah bank bisa tambah lama donk prosesnya

    • Apakah anda sudah cek langsung ke pihak bank? Kadang kita harus pro aktif menanyakan langsung ke pihak bank.
      Karena apabila hanya melalui developer, mereka tentunya tiaak transparan dalam masalah seperti ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  387. Pagi pak,

    Sy ingin bertanya dan ini sgt berkaitan juga dgn mslh KPR dilapangan dimana msh byk developer yg masih sertifikat induk belum dipecah.

    Sy ingin melakukan pembelian tunai/cash thd 1 unit rumah baru ready stock dr developer, masalahnya adalah sertifikat HGB masih induk dan belum dipecah.
    Yg sy ketahui bahwa syarat AJB ada 3 hal: lunas, readystock dan proses serti tlah selasai.

    Namun dlm hal ini pihak developer berdalih bisa dilakukan AJB dihadapan notaris.

    Sy bersikukuh bahwa bagaimana mungkin AJB bisa dilakukan sedangkan proses pemecahan sertifikat blom tuntas, dan lg yg berwenang adalah PPAT bukan notaris!

    Dan seandainya pun sy mau bisa saja dgn dituangkan terlebih dulu dlm PPJB yg memuat secara jelas kapan pasti jadwal AJB dan jadwal penyerahan sertifikat dan surat” lainnya, termasuk include pernyataan berkekuatan hukum dr developer kepastian jadwal AJB dan penyerahan selesainya proses pemecahan sertifikat tsb.

    Dan sy tdk akan mau tanda tangan AJB sebelum membaca meneliti dgn jelas isinya. Termasuk sy tdk akan membayar sepersenpun jika isi AJB blom benar. Namun begitu isi AJB benar sy akan ttd dan akan melakukan proses transfer pelunasan uang disaksikan bilaperlu bersama” developer saat itu juga gpp.

    Pertanyaannya adalah benarkah langkah-langkah sy ini.
    sy pikir sdh saatnya kita konsumen yg tegas. jgn krn kt ngebet rumah jadi gelap mata tdk baca rule. dan sy yakin masih ada developer yg profesional!

    terima kasih sblm ssdhnya

    • Ya langkah yang anda lakukan sangat tepat. Seharusnya semua konsumen melakukan hal yang sama. Jadi tidak akan banyak konsumen jadi korban janji-janji pengembang. Untuk saat ini memang pengembang yang professional tidak banyak. Tapi saya yakin masih ada. Dan itu perlu ketelitian kita juga dalam melihat profile si pengembang.

      Terima kasih sudah berbagi informasi. Semoga langkah-langkah yang anda lakukan bisa menjadi contoh bagi konsumen yang lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  388. Dear kprid

    saya mau tanya, apabila saya ingin mengajukan kpr an sendiri bisa tidak kalo suami kena ceklist BI? penghasilan saya cukup untuk mencicil kpr tsb tanpa join income dari suami.
    saya sudah bekerja selama 13 thn. dan sudah menjadi pegawai tetap. mohon pencerahannya.
    terima kasih atas perhatiannya.

    • Bisa. Karena KPR nanti atas nama anda bukan suami anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Tidak bisa. Mungkin bisa di selesaikan dengan over kredit apabila memang anda tidak ingin meneruskan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  389. Selamat sore .. maw tanya ..klo kita maw membatalkan akad dengan bank bisa tdk…gmna caranya…apa ada biaya yg harus ditanggung..
    Terimakasih atas jawabannya…

    • Akad kredit tidak dapat dibatalkan. Mungkin anda bisa melakukan over kredit. Apabila memang sudah tidak ingin atau tidak bisa melanjutkan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  390. Dear KPR ID , Saya karyawan swasta dengan masa kerja 5 tahun dan gaji lbh kurang 5 juta per bulan, suami sya jg bekerja 6 tahun gaji lebih kurang 7 juta perbulan, saya ingin mengajukan KPR lbh krg 190jt, masalahnya atas nama saya ada 4kartu kredit, total angsuran krg lbh 2,5jt per bulan, 1 pinjaman bank angsuran 365rb dsn suami sy pnya angs. Spd motor 524rb per bulan. Saya tdk ada kredit macet sama sekali, masih aktif dan tertib, apakah peluang KPR jika atas nama saya di setujui msh cukup besar ? Status karyawan kami sdh sama2 tetap, mohon petunjuk dan informasinya. Terima kasih

    • Saya rasa masih ada kesempatan. Saya pun seperti itu pada saat mengajukan KPR, masih ada cicilan kartu kredit and kendaraan bermotor.
      Selamat mencoba mudah-mudahan anda bisa mendapatkan rumah idaman.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  391. selamat siang..mohon bantuanya.
    istri saya tahun lalu melakukan akad kredit untuk pembelian perumahan, dan telah melakukan pembayaran angsuran sampai dengan bulan mei 2013 namun perumahan tersebut belkum dapat kami tinggal karena pembangunannya belum selesai dan pada bulan maret yang lalu kami mendapat info bahwa perumahan yang kami beli tanahnya sedang bermasalah dimana telah digugat oleh orang lain. yang ingin saya tanyakan bagaimana hak2 user atau adakah ganti rugi buat kami sebagai user jika nanti tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat. atau langkah2 apa saja yang harus sebaiknya kami lakukan pada saat ini mengingat proses penggugatan tanah tersebut telah sampai ke tingkat kasasi dan saat ini pembangunan perumahan tersebut rupanya telah terhenti namun kami harus tetap membayar angsurannya.

    • Coba anda tanyakan secara tertulis ke pihak pengembang mengenai penyelesaian masalah anda.
      Sementara untuk angsuran, anda hubungi pihak bank dan jelaskan permsalahannya. Karena anda tidak bisa menghentikan angsuran. Apabila anda lakukan itu bank akan menilai anda telah gagal dan melaporkan anda ke pihak BI.

      Jadi coba usahakan komunikasikan permsalahan ini kepada kedua belah pihak. Mudah-mudahan bisa mendapatkan solusi yang baik atas permasalahan ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  392. izin bertanya, sy diminta mencari bank yg menerima cover note oleh pengembang saya, krn bank kpr sy sebelumny tidak menerima covernote, yg ingin saya tanyakan kira2 bank ap aj ya yg menerima cover note?

  393. saya ingin bertanya, saya berencana mengambil rumah lewat KPR BTN . apakah ada kendala apabila alamat yang tercantum pada kartu NPWP berbeda dengan KTP saya yang sekarang ? karena saya adalah pindahan dari Daerah sehingga alamat yang terdaftar pada kartu NPWP saya adalah alamat dulu.
    terima kasih.

    • Seharusnya tidak ada masalah. Anda tinggal sampaikan saja hal tersebut ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  394. Dear Kprid

    saya mohon pencerahan masalah pengajuan syarat KPR,, saya bekerja karyawan permanent baru 13 bulan pada perusahaan swasta di luar negri dengan gajih -+ 25 tj /bulan karena saya mau membeli rumah dengan harga Rp.674.000.000
    saya ditawarkan developer untuk membayar dp 10% dengan angsuran cicilan selama 10 thn .apakah mungkin di setujui kpr dengan DP 10%
    terima kasih atas bantuannya

    • Coba anda cek kembali. Karena setahu saya peraturan BI 2013, untuk KPR minimum DP sebesar 30%. Jangan terpancing dengan iming bunga kecil ataupun DP ringan. Jadi anda baiknya anda pastikan kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  395. suami saya sedang pengajuan kpr
    syarat kpr adalah dgn gaji pokok tidak lebih dari 3,5jt, tidak pernah mempunyai rumah, dan tidak punya tunggakan rumah lain,, yg saya tanyakan adalah
    1. suami saya penghasilannya 4jt, itu sudah dgn gaji pokok + transport dan uang makan, apakah nanti saat pengajuan harus dgn perincian keterangan penghasilan agar terlihat gaji pokoknya berapa?
    2. suami saya belum pernah punya rumah sendiri maksudnya qta masih tinggal di rumah ortu suami, tapi dari pembelian rumah ortu mengatasnamakan suami krna anak tunggal, apakah itu termasuk rumah sendiri?
    3. qta mempunyai angsuran motor skitar 850rb,, apakah bisa dapet yg bersubsidi?
    terimakasih mohon dijawab..

      1. Tidak harus rinci cukup jumlah totalnya saja.
      2. Secara hukum itu sudah sah menjadi rumah suami anda.
      3. Dengan kondisi nomor dua maka suami anda tidak bisa mengajukan KPR bersubsidi. Karena KPR bersubsidi dikhusus kan untuk yang belum atau tidak memilik rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  396. selamat siang admin, saya mau tanya, apakah pengajuan KPR dari pihak developer bisa tidak disetujui oleh pihak bank? soalnya, saya masih dikenakan biaya yg lumayan besar akibat KPR yg turun dari pihak bank tidak sesuai dengan yg diajukan pihak developer?

    • Bisa saja Pak. Karena akhir-akhir ini memang cukup ketat.
      Dan juga biasanya memang developer mempromosikan bunga rendah, setelah kita bayar booking fee.
      Biasanya kita di informasikan untuk menambah DP. Karena DP untuk KPR yang sudah ditentukan oleh BI adalah sebesar 30%.
      Jadi apabila ada iming-iming bunga kecil jangan terlalu cepat terpancing.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  397. saya melakukan KPR di bank bri namun sudah hampir 3 tahun sertifikat belum ada di bank, apa yang hasrus saya lakukan, terimakasih

    • Sertifikat memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Semua ini tergantung dilapangan dan birokrasi di BPN. Jadi harap bersabar sambil terus menerus menanyakan perkembangannya ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  398. salam kenal….
    sy mau tanya
    1.sy pernah ambil kpr subsidi dan sdh dioper.apakah sy bs ambil kpr subsidi lg wlpun sy lain ktp.
    2.krja sy outsoursing di bumn tp continue apakah bisa mengajukan kpr 2nd
    3.jika mau bli kpr 2nd brpkh rasio dp nya?
    trma ksh

      1. Pastikan dahulu apakah KPR subsidinya yang sudah dioper sudah dibalik nama atau belum. Apabila belum kemungkinannya akan kecil untuk mendapatkan persetujuan bank atas permohonan KPR anda.
      2. Salah satu persyaratan KPR adalah pegawai tetap. Apabila anda saat ini tenaga kontrak saya rasa itu tidak memenuhi syarat.
      3. Untuk rumah second DP sama saja minimal 30% dari harga rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  399. saya ingin menanyakan, saya akan beli rumah dari seorang bukan pengembang rumahnya bukan di perumahan melainkan di kampung . dijual dengan harga 70jt . apakah saya bisa mengajukan kredit flpp (subsidi) ke BTN . mohon pencerahannya . terima kasih .

    • Bisa saja Pak. Asal kondisi rumah dan surat-suratnya memenuhi persyaratan dari pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  400. pagi kpr id, saya sudah baca dan membuat surat untuk melakukan keberatan angsuran. yang saya mau tanyakan, harus kah memakai materai ?

    • Tidak perlu Pak. Cukup kirimkan saja surat keberatannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  401. Dear KPR ID,

    Saya berencana untuk membeli rumah dengan sistem KPR. Tapi saya baca di brosur develover tertulis pembeli harur bersedia mengajukan kpr indent.
    Maka saya mohon bantuan KPR ID untuk menjelaskan apa sih yg di maksud dengan KPR Indent? Apa saja keuntungan dan kerugian jika saya melakukan KPR indent?
    Menurut pemahaman saya sendiri KPR indent ialah kpr yang dilakukan sbelum bangunan jadi, klo betul sperti itu apakah memang pihak bank bersedia,? dan jika kemudian proses pembanguanannya terhambat, siapa yg bertanggung jawab ke pihak bank?
    Selanjuta apakah setiap KPR memperbolehkan nasabahnya untuk melakukan pelunasana sebagian dari outstanding KPR.
    Ilustasi seperti ini : OUtstanding KPR saya per Mei 2013 adalah sebesar Rp. 50 jt tetapi karena saya punya rejeki lebih sebsar 15jt, boleh tidak saya menyetor sebesar 15jt sehingga saldo pinjaman saya berkurang?
    Mohon bantuannya dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

    • Iya betul. Penjelasan mengenai KPR indent sudah tepat.
      Yang bertanggung jawab kepada pihak bank ada pengembang/developer.
      Pelunasan sebagian bisa dilakukan, namun ada baik di konfirmasikan dulu terlebih dahulu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  402. saya mau bertanya gaji saya 2,3jt/bln,sya masih memiliki kredit dibank mandiri 730rb/bln,dan mash 2th lg..bisa kah saya mengajukan permohonan KPR saat ini..?

    • Melihat kondisi keuangan anda keliatannya sulit untuk bisa mendapatkan persetujuan dari bank. Ada baiknya ada menyelesaikan kredit yang ada terlebih dahulu. Baru kemudian mengajukan permohonan KPR. Karena apabila di paksakan anda juga yang akan terbebani.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  403. malam Pak Admin.
    Saya dan istri berencana mengambil rumah second dengan cara kpr.
    Setelah mencari rumah,kami menemukan rumah yg cukup sreg bagi kami dan oleh penjual kami di tawarkan oper kredit atas rumah tersebut.
    selanjutnya kami menghubungi bank, tempat kpr penjual tsb.setelah menghitung gaji dan kemampuan membayar kami.pihak bank menginformasikan bahwa bisa secara finansial.namun oleh bank rencana kpr kami tidak bisa,karena oleh bank rumah tsb terletak di perumahan FLPP (bersubsidi) dimana si penjual menjual rumah tsb sebelum jangka waktu 5th sehingga sertifikat dan IMBnya belum ada.
    Yang kami tanyakan?benarkah aturan bahwa rumah bersubsidi tidak bisa dipindahtangankan sebelum 5th?
    Lalu langkah apakah yg bisa kami ambil untuk membeli rumah tsb?

    • Bukan hanya untuk perumahan bersubsidi. Untuk perumahan biasa pun hal tersebut berlaku. Jadi belum bisa di over kreditkan apabila belum 5 tahun. Solusi lain bisa dilakukan dengan melakukan jual beli di bawah tangan di hadapan notaris. Namun rumah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya. Setelah 5 tahun baru di over kredit secara resmi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  404. Selamat malam…

    Sy Neneng dari bln November mengajukan KPR di daerah Kab. Cirebon dgn developernya PT. BAM. Awalnya sy menyerahkan tanda jadi 1jt. Tp itu dijadikan sbg uang muka. Marketing PT. BAM blng klu bln Nov s.d akhir tahun blm ada bunga subsidi. Maka sy harus menunggu bunga subsidi. Akhirnya di bln Februari sy melengkapi persyaratan kr mndapat info bunga subsidi sdh ada dan hanya sampai bln Maret. Singkat cerita sy sdh menyerahkan DP 10jt tp rumah blm jg selesai padahal SP3 sdh kluar dr 12 Apri 2013. Perntanyaan SP3 berlaku sampai kapan? Dan bgmn nasib rumah sy ♈ªʼnĝ baru ±60% dibangun.

    • Untuk masa berlankunya biasanya di tulis di SP3-nya. Apabila tidak ada maka artinya tidak ada batas waktu.
      Dalam hal seperti ini, anda harus terus menanyakan kepada pihak pengembang mengenai rumah anda.
      Kalau perlu di minta pengembang membuat surat perjanjian kapan mereka akan menyelesaikan, berikut penaltinya apabila terjadi keterlambatan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  405. dear kprid
    saat saya membeli rmh ada promo bunga kpr slm 2th dari bunga kpr 9% menjadi 7,7 %(tetapi tetap pd saat akad di bank dinyatakan 9%, kami mendapat selisih kekurangannya dari developer). pembayaran lancar tidak pernah telat saat ini memasuki th ke 3. ada kenaikan menjadi bunga 13%. saya ingin mengajukan surat permohonan penurunan suku bunga mengingat kenaikan dari 2.600.000 (7.7%) atau 2.836.000 (9%) sekarang menjadi 3.600.000 sekitar 13%. bisakan memberi contoh surat tersebut. dan keman saja seharusnya saya tujukan. atas masukannya saya ucapkan terima aksih

    • Berikut kurang lebih contohnya, bisa ditambahkan lagi dengan alasan-alasan lain, sesuai dengan kondisi anda saat ini. Beberapa teman-teman kita disini sudah ada yang menggunakannya dan berhasil mendapatkan keringanan.

      Kepada Yth,
      Customer Services KPR
      Di Tempat

      Dengan Hormat,

      Terkait dengan surat pemberitahuan kenaikan suku dengan no (Isi nomer surat dari Bank), yang kami terima pada tanggal (Tulis tanggal), dengan ini kami mengajukan KEBERATAN atas kenaikan suku bunga tersebut, untuk itu kami mohon adanya peninjauan kembali. Besar harapan kami bahwa Bank bisa menilai secara bijaksana akan kemampuan kami. Sehingga suku bunga yang nantinya ditentukan tidak akan memberatkan kami sebagai debitur dan nasabah.

      Demikian Surat Keberatan ini kami ajukan, kami mohon kepada staff costumer service KPR untuk dapat menindaklanjuti pernyataan KEBERATAN kami. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

      Jakarta, ……… 2012

      Hormat kami

      (Nama debitur)

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  406. Saya Karyawan Perusahaan swasta yang saat ini telah berusia 49 tahun, dengan Gaji 8.500.000,- apakah saya masih bisa memperoleh KPR dari perbankan..?

    • Untuk karyawan swasta umur maksimal pada saat kredit berakhir adalah 60 tahun. Jadi apabila anda mengajukan sekrang. Jangka waktu cicilan yang sesuai kurang lebih 10 tahunan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  407. dear kprid,
    saya bersama suami membeli rumah via kpr seharga 215jt. melalui KPR BSM, uang dp 10% dibantu jamsostek…. sudah ada info dari developer bahwa uang akad kredit sebesar 15jt + notaris 9jt….yang mau saya tanyakan apakah sdh betul perhitungan seperti itu? sedangkan teman saya baru2 ini jg melakukan akad, yang dia keluarkan hanya 15 jt sdh dengan biaya notaris, harga rumah dia 250jt dp 30%…mohon penjelasannya apakah mmg bisa beda seperti itu dan apa penyebabnya.trims

    • Coba di cek kembali untuk biayanya. Yang saya tahu berdasarkan pengalaman saya untuk rumah seharga biaya administrasi yang dikeluarkna sebesar kurang lebih 15 juta dan itu sudah termasuk biaya notaris. Jadi kurang lebih sama dengan apa yang teman anda sudah keluarkan. Mungkin bisa ditanyakan kenapa biaya notaris diluar dari biaya tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  408. Dear KPRID,

    Saya pegawai tetap di perguruan tinggi, tetapi gaji masih 1 juta. istri bekerja juga di perguruan tinggi yang berbeda dengan gaji juga masih 1 juta tetapi tidak menjadi pegawai tetap. Saat ini mendapat beasiswa studi dengan besaran dana perbulan sekitar 3juta. Dari perguruan tinggi saya, gaji saya akan naik jika sudah lulus dari studi lanjut. Dari beasiswa tersebut, saya sebenarnya lebih dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

    Saya mempunyai 2 rekening, rekening untuk menampung gaji kampus dan rekening untuk menampung beasiswa. istri punya 1 rekening untuk menampung gaji kampus.

    Saat ini ada pengembang perumahan yang membuka perumahan bersubsidi yang lumayan dekat dengan tempat kerja saya dan istri. Saya berpikiran bahwa harga perumahan tiap tahun akan naik, dan kecil kemungkinan saya memperoleh perumahan yang dekat dengan tempat kerja. Maka saya dan istri memutuskan untuk mencoba KPR rumah yang bersubsidi tersebut.

    (1) Menurut KPRID, jika saya mengajukan, apakah saya berpeluang untuk lolos KPR bersubsidi?
    (2) Semisal ada peluang mengajukan KPR, apakah semua rekening yang saya punya difotokopi untuk persyaratan KPR bersubsidi? mengingat bahwa terdapat rekening untuk beasiswa yang dananya ada batasan waktu hanya untuk beberapa tahun.
    (3) Bank apa saja yang baik untuk mengajukan KPR bersubsidi?

    Terimakasih atas bantuannya.

    • Untuk program FLPP minimal harus dengan pendapatan 3,5 juta. Berikut sedikit informasi persyaratan untuk program FLPP:

      KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:

      (1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
      (2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
      (3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.

      Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
      (1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
      (2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

      Bank pelaksana : http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html

      Sebelumnya memang ada bank pemerintah yang menawarkan subsidi untuk KPR dengan pendapatan minimum 2,5 juta, namun saat ini sudah dialihkan kebentuk program FLPP.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  409. Selamat Malam Admin KPRID,Mohon pencerahannya.

    Langsung saja, sekitar 4 tahun yang lalu saya membeli 2 pintu ruko secara KPR. Yang pertama saya KPR kan di Bank P**** dan yg satuny di Bank B**. Setelah 4 tahun berlalu, keluarga saya berkeinginan untuk merenovasi ruko yang kami KPR kan dikarenakan ruko tersebut tidak memiliki balkon/teras atas dan membuat kamar-kamar yang kelak bisa digunakan atau disewakan ke pihak lain..

    Pertanyaanya, bolehkah kita merubah bentuk fisik ruko(Menambah Balkon/Teras atas) yang sebelumnya telah kita KPR kan di bank,yg tentunya akan merubah bentuk fisik ruko khususny tampak/tampilan depan ruko ?

    Apabila diperbolehkan, apakah tidak melanggar peraturan yang ada, sebagaimana yg diketahui sebelum menyetujui KPR yg kita ajukan, pihak bank telah Memfoto-foto bentuk bangunan yang akan kita KPR kan ? (Dalam hal ini, berkaitan dengan tampilan depan ruko)

    Sebelumya Terima Kasih.. 🙂

    • Mengeni perubahan bangunan anda bisa tanyakan kepada pihak pengembang. Karena biasanya masing-masing perumahan memiliki peraturan yang berbeda. Ada yang mengijinkan kalau itu bukan bangunan permanen, ada juga yang tidak boleh bagian depannya namun belakang boleh. Jadi ini tergantung kebijakan kepada pihak pengelola perumahan. Mungkin ini lebih kepada faktor estetika atau kerapihan dari komplek perumahan dan tidak ada hubungannya dengan peraturan daerah.

      Sementara pihak Bank mengambil foto dari rumah/ruko itu sebagai bukti untuk pengajuan asuransi. Jadi apabila ada perubahan itu tidak akan termasuk dalam asuransi hanya bagian rumah aslinya saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  410. saya ambil rmah diPrima verra regenci daerah cilengsi
    pertamanya saya ambil rumah Blok C6, tapi devoloper bilang kalau blok tersebut blm tau kapan dibangunnya kemungkinana 2013 dan akan ada kenaikan harga KPR lalu devoloper menawarkan saya blok yang sudah jadi yaitu Blok C4, No.30 dan saya oke kan dan sudah angkat kredit hinggga sekarang rumah tersebut blm jadi2 yang jadi permasalahannya sekarang pihak devoloper kasih saya rumah Blok C4, No. 16 dan saya tidak pernah setujuin pergantian rumah tersebut tetapi mereka bilang saya sudah menyetujuinnya sedangkan saya sekarang sedang tugas di luar kota,saya mohon dibantu solusinya masalah ini

    • Hal seperti ini sudah sering terjadi, bisa dikatakan pengembang sekarang banyak yang menjual “Site Plan” padahal belum tentu lahan itu milik mereka atau masih dalam proses negosiasi dengan pemilik tanah.

      Untuk masalah seperti coba anda minta surat pemesanan rumahnya, apakah anda memiliki salinannya? Apabila ada bisa dibandingkan dan akan terlihat kapan terjadi perubahan nomor tersebut. Tapi melihat keterangan yang sudah anda sampaikan, saya rasa lebih baik pikirkan kembali untuk bekerja sama dengan pengembang tersebut. Karena pada saat awal saja mereka sudah tidak bisa memegang janji mereka. Di khawatirkan akan timbul hal-hal atau permasalahan lain yang bisa merugikan kita sebagai konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  411. saya ambil KPR dan sudah angkat kredit dengan blok C,4, no 30
    yang jadi masalah sekarang ternyata dideveloper bilang data rumah yang saya ambil C.4, no.16 ,yang saya ingin tanyakan bagaimana solusinya karna rumah yang saya inginkan dari awal Blok. C4, no.30

    • Pada saat anda hendak membeli rumah biasanya ada formulir pemesenan yang harus kita isi.
      Apabila dalam formulir tersebut tertera Blok C4 No. 30, berarti anda berhak mendapatkan apa yang sudah anda pesan.
      Solusinya pihak developer harus memberikan rumah sesuai yang anda pesan. Kalau memang tidak sesuai dengan keinginan anda.
      Saya rasa anda bisa batalkan saja. Karena dalam hal ini pihak devloper tidak memenuhi keinginan anda sebagai konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  412. saya ingin bertanya,saya mengambil rumah kpr atas nama saya tapi karena saya seorang pelayar yg tidak memiliki slip gaji jadi ajuan kredit saya ditolak, lalu saya mengambil rumah itu atas nama teman saya, dan kini angsuran sudah berjalan 4 tahun, sisah 1 tahun lagi.
    bagaimana hukumnya atas masalah saya ini ya ? saya takut kalau suatu saat rumah saya di jualoleh teman saya, krn saya tidak memiliki perjanjian tertulis dengan teman saya.
    bagaimana baiknya

    • Mungkin ada baiknya anda membuat perjanjian dengan teman anda tersebut di hadapan notaris. Notaris bisa membantu ada menyiapkan isi surat perjanjiannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Dear Pak minta info nya,

        Suami saya mau ambil KPR bersubsidi atas nama suami dan tidak joint income, masalah nya saya Black List BI. Gaji suami saya di atas 5juta. kata depeloper kalau KPR bersubsidi nama suami dan istri akan di cek oleh BI, apakah kredit suami saya akan di setujuin oleh pihak bank?

        Thanks & Best Regards *~ Amelia ~*

        2013/10/13 KPR-ID

        > ** > kprid commented: “Mungkin ada baiknya anda membuat perjanjian dengan > teman anda tersebut di hadapan notaris. Notaris bisa membantu ada > menyiapkan isi surat perjanjiannya. Ingat selalu teliti, teliti dan > hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.” >

      • Setahu saya hanya nama yang mengajukan KPR saja yang biasanya di cek. Apabila joint income dan KPR atas nama suami, jadi hanya suami saja yang akan di cek.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Assalaamu’alaikum,,,

        Saya seorang marketing, dan 2 minggu yg lalu baru saja melakukan akad kredit dg suatu bank. tapi 2 minggu kemudian , pihak bank meminta untuk dilakukan akad kredit ulang, karena ada pergantian pimpinan bank tersebut. apa yg seharusnya dilakukan? padahal ajb sudah ditandatangani di depan notaris.Dan sekarang konsumen ada di luar jawa, yang tidak bisa pulang kapan saja. mohon penjelasannya,,trimakasih.

      • Seharusnya akad kredit yang di lakukan sebelumnya sudah sah. Karena pimpinan sebelumnya adalah orang yang masih bertanggung jawab atas segala keputusan yang di ambil oleh perusahaan. Dan jelas apabila setelahnya ada perubahan dan perlu dilakukan ulang hal tersebut adalah kesalahan pihak bank. Yang bisa anda lakukan adalah membelah konsumen anda. Dengan alasan yang sudah anda utarakan, dan jelas ini bukan kesalahan pihak konsumen.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  413. Dear KPR ID,,,
    Mohon pencerahan,, saya sudah melakukan pengajuan KPR di suatu bank thd rumah di suatu perumahan,,, da developer maunya hanya di bank tersebut,, dan ternyata alhamdulillah di ACC oleh bank tsb,, tetapi KPR nya turun dari 80jt mnjadi 65 jt,, dan total saya harus menyeleseikan pembiayaan ±22jt baru bisa akad kredit,,
    Yang mau saya tanyakan bisa g proses trsebut saya cancel dengan resiko kehilangan dana 1jt (boking fee) lalu pegajuan kembali dengan prsyaratan dan proses dr awal lagi dengan bank yang sama,,????

    Terima kasih atas umpan baliknya,,

    • Saran saya lebih baik hindari pembelian rumah yang pengembangnya hanya bekerja sama dengan satu bank saja. Karena nanti banyak informasi yang tidak transparant. Ada baiknya anda cari rumah yang pengembangnya bisa menerima bank apa saja. Sehingga anda sendiri yang mengajukan kepihak bank dan informasipun akan lebih jelas. Biasanya kalau bentuknya developer kerja sama dengan pihak bank, karena bank akan memberikan fee bagi si pengembang atas calon debitur yang di setujui.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  414. Betapa sulit nya memiliki kpr jika hanya pendagang kecil saya ini , bank banyak yang tidak percaya kepada saya , dan proses begitu sulit ,ribet. Mau hutang saja berbelit belit , apakah kpr hanya untuk yang punya uang dan pegawai gaji cukup , ? Klau anda ingin punya rumah. Susah apalagi cuma pekerja kecil harian jangan harap deh kpr ke bank. , mendingan nabung dulu di rumah atau jadi Pns , pasti gool !!

    • Betul, langkah yang sangat baik adalah dengan menabung. Membeli rumah secara merupakan impian hampir semua orang. Tentunya dibutuhkan management keuangan rumah tangga yang teratur dan disiplin. Apabila hal ini dapat dilakukan maka kemungkinan membeli rumah secara tunai dapat dilakukan. KPR hanya jalan alternatif yang tentunya juga memerlukan banyak pertimbangan dan ketelitian dalam prosesnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, terima kasih untuk tulisan singkatnya 🙂

  415. sy ingin bertanya.. bulan okt 2012 sy mengajukan kpr dengan plafond 381jt dan sudah disetujui. namun krn pada wkt itu sy belum memutuskan bank manayg akan diambil jd sudah lewat 3 bln dr tenggang wkt persetujuan kpr. bagaimana caranya agar sy bs mengajukan kpr ulang? apakah sy dtg lsg ke bank yg bersangkutan atau bs melalui pihak developer? terimakasih

    • Coba anda langsung tanyakan saja ke pihak Bank. Serta ada baiknya proses KPR sebaiknya kita lakukan langsung. Jangan menggunakan jasa pengembang, sehingga informasi bisa lebih transparan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  416. Yth ; KPR ID

    Nama Saya Puri Wahyudi, saya mohon bantuan dan saran dari KPR ID , apakah yang harus saya lakukan dengan kasus KPR saya dibawah ini.

    pada bulan Januari 2013 saya dan suami memutuskan untuk mengambil rumah disalah satu developer didepok melalui KPR.
    rumah tersebut rencananya diambil atas nama saya, mengingat dari penghasilan, gaji saya lebih besar dari suami.

    rumah yang akan kami ambil memang belum dibangun jadi masih dalam bentuk kavling/tanah saja , dengan posisi dihuk dengan luas tanah +/- 113meter , dan rencana rumah yang akan dibangun type 57.dengan harga rumah Rp.260 juta.selama 10 tahun. dengan cicilan sebesar Rp.2.5jt / per bulan

    Pihak developer sudah meminta kami untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp. 60 juta, dan sudah kami bayarakan DP tersebut pada bulan Januari 2013 dengan tanda terima kwitansi biasa bermaterai.

    dan pada pertengahan Februari 2013 kami membatalkan pengambilan KPR tersebut dikarenakan saya sudah tidak bekerja lagi, dikarenakn saya dimutasi keluar kota dan saya tidak bisa memenuhinya. sehingga saya memutuskan untuk membatalkan KPR tsb karena pasti kami tidak sanggup untuk membayar cicliannya.

    dan akhirnya kami memnita kembali uang DP yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan , dan kami kaget sekali mereka ingin memotong uang DP kami denagn booking fee sebesar 12jt dari uang DP 60jt.. setelah kami negosiasi akhirnya mereka hanya memotong uang booking fee sebesar 6jt. karena pada saat perjanjian pengambilan KPR di Developer tidak disebutkan berapa uang booking feenya.

    dan sampai bulan April ini uang DP kami belum dikembalikan, dengan alasan tanah yang tadinya akan kami beli untuk dibangun rumah belum laku, karena harus ada yang membeli tanah itu dulu baru DP kami dikembalikan. andaikan selamat 5th tanah tsb belum laku2 berati DP saya hilang? ,trus sebenarnya uang DP yang sudah saya bayarkan kemana? menurit logikan saya harusnya ada.

    dan yang ingin saya tanyakan berapa lama biasanya uang DP dikembalikan setelah kami membatalkan KPR?
    sebenarnya belum ada proses apa2 pada saat pengambilan KPR , bangunannya pun blm ada dan pada saat saya membatalkanpun belum ada tanda2 akan dibangun. jarak dari saya mengambil KPR dan membatalkan hanya +/- 1 bulan

    apa yang harus kami lakukan? dan sepertinya pihak developer berbelit2 dan banyak alasan seperti untuk tidak mau mengembalikan uang DP kami. mohon bantuannya , terima kasih banyak sebelumnya..

    Puri (Mrs)
    Depok

    • Pengembalian DP ini kembali kepada itikad baik si pengembang. Jadi tidak ada batasan waktu. Kalau memang professional harusnya mereka bisa langsung mengembalikannya. Dalam hal ini pihak pengembang sudah menggunakan DP anda sebagai modal dari usaha mereka. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi, dan tidak mudah untuk meminta uang DP kita kembali. Yang pasti anda harus rutin menanyakan, kalau memang masih terus berbelit belit anda bisa coba kirimkan somasi atau menempuh jalur hukum.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Pada saat akad kredit tidak akan dikenakan biaya. Semua biaya sudah tercantum dalam surat persetujuan KPR dari Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  417. dear david afianto
    graha tanjungan asri , driyorejo

    banyak yang sudah menerima penurunan suku bunga tahun 2013 dan juga banyak pula yang sudah menerima fix 2 tahun menjadi fix 15 tahun. masalahnya tetangga saya banyak yang mendapatkan penurunan suku bunga dari angsuran 640.000,- menjadi 590.000,- dan tetangga saya juga di panggil pihak bank btn. ada perubahan fix tapak sejahtera yang semulah hanya fix 2 tahun dan sekarang menjadi fix 15 tahun.
    lah permasalahanya adalah kenapa cuman sebagian aja yang mendapatkan fasilitas dari bank btn bukan keseluruhan..
    terus saya datang ke bank btn bukit darmo surabaya untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ini. kenapa saya tidak bisa seperti tetangga saya. terus pihak bank mengatakan mungkin ada kesalahan di data saya bilang orang bank btn tersebut entah harga rumah gak sesuai atau npwp ganda dan gaji di atas 3.500.000,-.
    saya minta bukti kenapa saya tidak di acc. pihak bank btn bukit darmo surabaya tidak bisa memberi bukti kesalahan data saya.
    padahal harga rumah dan type rumah sama dengan tetangga saya.kenapa saya gak bisa seperti tetangga saya yang mendapatkan penurunan suku bunga dan fix 15 tahun.saya mohon pada pihak bank btn cabang jakarta mohon untuk di tindak lanjuti permasalahan ini. jangan cuman sebagian aja yang mendapatkan suku bunga turun dan fix 15 th.

    terimah kasih atas perhatiannya

    • Apakah anda meminta pengajuan keringan tersebut secara tertulis? Kalau belum mungkin bisa di lakukan secara tertulis. Dulu pernah di posting template untuk surat keberatan akan suku bunga.

      Apalagi penjelasan dari pihak bank kurang jelas karena masih disebutkan “mungkin”. Jadi saya rasa anda masih mendapatkan kesempatan tersebut. Mungkin memang harus ke bagian yang memang berwenang atau ke kantor pusat tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  418. Siang Pa / Bu
    saya mau bertanya sedikit. pada tahun 2004 saya ambil KPR BTN, tetapi dua tahun kemudian saya kembalikan ke pihak BTN dikarenakan saya diPHK. tetapi dari pihak BTN saya tidak diberikan tanda terima atau surat apapun. jika kemudian saya ingin kembali mengambil KPR BTN. apakah bisa? karena saya dengar orang yang sudah di BLACKLIST tidak bisa mengambil kembali.
    terima kasih infonya pa / bu
    salam
    encim

    • Seharusnya anda harus menerima tanda bukti yang menyatakan bahwa memang rumah anda sudah diserahkan ke pihank Bank. Apabila anda mengembalikannya begitu saja tentu tidak menyelesaikan masalah. Karena KPR anda akan terus dihitung berjalan, dan tentunya di kenai denda dan biaya administrasi tambahan. Coba anda tanyakan kembali ke pihak bank, dan minta solusinya. Karena itu satu-satunya cara agar nama anda bisa di hapus dari BI Checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  419. Hallo

    Saya mau bertanya nih, saya mau mengajukan kpr subsidi nah disalah satu syaratnya itu adalah mempunyai npwp dan copy spt-21, yang jadi pertanyaan saya apakah boleh alamat npwp saya berbeda dengan ktp dan kk saya ? karena waktu itu npwp saya masih dialamat rumah yang di jakarta selatan, sedangkan sekarang saya sudah pindah ke daerah jakarta timur dirumah orang tua saya. mhon jawabanya ya thx 😀

    • Harusnya tidak ada masalah. Nanti di jelaskan saja ke pihak bank mengenai hal itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  420. siang pak….mw tny nih,,saya wiraswasta skrg lagi ngajuin KPR.tapi masalahny sekarang adalah rekening tabungan saya kurg bagus.apakah ada solusiny pak supaya KPR saya disetujui…????

    • Mau tidak mau anda harus lebih memaksimalkan isi rekening tabungan. Karena memang merupakan bagian dari persyaratan pengajuan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  421. saya sudah wawancara sekitar 1 bulan lewat, melalui bank btn tetapi belum ada jawaban. apakah di acc apa engga, saya tanya ke bagian marketing nya katanya ‘masih dalam menganalisa’ kira kira berapa lama proses di acc nya? sampe akad kredit
    terimakasih

    • Tidak ada waktu yang pasti mengenai hal ini. Diharapkan untuk aktif menanyakan pihak bank. Karena mungkin yang mengajukan KPR cukup banyak juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  422. dear kprid

    mohon sedikit masukan pak, saya mengambil rumah di daerah kalimantan melalui developer dari nov 2011 type 36/150, dan sudah saya diami hampir satu tahun atas izin dari depelovernya. sudah 3 kali proses ke bank ternyata kpr saya tidk juga di setujui , sampai saya ingin menyicil langsung ke developernya juga dia gak mau, saya sudah bawa teman untuk oper alih rumah tersebut juga di tolak bank dengan alasan BI Checking , sekarang saya mau mengundurkan diri saja, yg pada dasarnya saya tidak ingin membatalkan “itu yang saya katakan dengan Developernya” , akan tetapi ketika saya mau meminta kembali dp saya developernya berjanji akan mengembalikan dengan catatan rumah tersebut ada yang membelinya.. bagaimana menurut bapak tentang kisah yang saya alami ini, apakah saya kosongkan rumah itu atau saya tetap tinggali sampai dp saya dikembalikan , trims

    • Mungkin ada baiknya anda tempati saja rumah tersebut, apalagi pada awalnya pihak dveloper sudah mengijinkan. Saya khawatir pihak developer tidak akan mengembalikan DP apabila anda meninggalkan rumah tersebut. Karena banyak sekali kasus yang di alami para pembeli yang batal membeli ataupun KPR-nya tidak disetujui, dalam meminta DP dikembalikan. Karena biasanya DP yang masuk sudah digunakan oleh pihak developer untuk modal dalam menjalankan bisnis mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Apabila anda telah menyelesaikan permasalahan keuangan anda dengan pihak terkait. Maka akan membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Baru nama anda tidak tercatat dalam daftar BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  423. Mohon bantuan info nya untuk admin dan para pembanca lainnya…saya mau mengambil rumah yg program FLPP di kab Bandung. Namun ada masalah, thn 2010-2011 saya tergiur dengan kartu kredit yg ditawarkan oleh teman, hingga akhirnya saya pun ikut memiliki kartu kredit hingga pd akhirnya hal itu jd permasalahan besar untuk saya, karena hingga saya tidak sanggup membayarnya. Apakah hal ini akan berpengaruh buruk pada proses bank? Namun sekarang data KTP saya sudah berubah, krn pada saat saya mengambil kartu kredit, saya menggunakan data KPT yang sebenarnya tidak sesuai dengan akte kelahiran dan data saya yang benar, sehingga saya pada sebelum saya menikah akhir tahun 2012 kemarin saya merubah KTP saya sesuai dengan data akte yang benar (Nama, Tempat Lahir, Agama, Golongan darah, dan alamat namu beda RT dengan KTP yang lama)…
    Bagaimana menurut Bapak/Ibu/saudara sekalian apakah saya berpotensi untuk diACC pengajuan KPR oleh bank? apakah proses KPR akan disurvey ke rumah alamat sesuai KTP…
    Mohon dibantu untuk informasinya…Terimakasih.

    • Mohon maaf karena belum mengalami hal seperti ini, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti.
      Apabila memang anda melihat kemungkinan itu ada, bisa saja anda coba ajukan dengan KTP anda yang baru itu. Namun jika pihak Bank mengetahui ini di kemudian hari anda pun harus sudah siap dengan konsekuensinya. Bank biasanya akan mensurvey rumah yang akan dibeli, dan jarang ada yang melakukan survey ke rumah calon debitur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  424. Saya sedang mengajukan kpr bersubsidi memakai pinjaman DP dari jamsostek dan sedang dalam proses, rencana depeloper mamakai bank BTN berapa perkiraan bank acc atas pembiayaan KPR tersebut rincian sbb :
    Total gaji bersih Rp. 3.100.000
    Harga KPR 88,000,000
    Jamsostek 20.000.000
    Total pengurangan 68,000,000
    KPR. 63,000,000
    Total pengurangan 5000,000
    Biaya :
    BPHTB 1,400,000
    Jamsostek 1,000,000
    Proses bank -/+ 3,500,000
    Total 5,900,000
    DP. 11,900,000
    Sesuai dengan pebiayaan diatas berapa uang tambahan yang harus di keluarkan.

    • Apakah biaya proses bank sudah termasuk biaya notaris? Kalau belum mungkin ada tambahan sekitar kurang lebih dua jutaan untuk biaya notaris. Saya rasa itu sudah mencakup semua biaya-biaya yang harus di keluarkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  425. Saya ingin beli rumah second harga Rp 185 juta, apakah dimungkinkan KPR dengan Full KPR, atau tanpa uang muka (DP)? kalau ada, mohon petunjuk bank yang menyediakan fasilitas tsb. TQ

    • Tidak bisa. Syarat saat ini pembelian rumah KPR minimal DP 30% di bank manapun sama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  426. Dear kprid,

    jika sudah menikah tetapi masih memiliki KTP dan KK belum menikah, apakah bisa mengajukan proses KPR sebagai single/belum menikah ?

    Mohon bantuannya, Thanks.

    • Tidak bisa. Karena pihak bank melakukan survey dan pengecekan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  427. Dear KPRID,
    Saya berniat melakukan over kredit rumah. Ada seorang peminat dengan bank yang berbeda. Bagaimana over kredit dilakukan? Trima kasih

    • Berikut informasi mengenai cara melakukan over kredit https://kprid.wordpress.com/2011/07/07/cara-over-kredit-rumah-kpr/
      Namun sepengetahuan saya over kredit secara resmi bisa dilakukan apabila KPR anda sudah berjalan 5 tahun lebih. Kurang dari itu anda bisa melakukan over kredti di bawah tangan di hadapan notaris. Setelah 5 tahun baru di lakukan proses secara resminya dengan menginformasikan hal tersebut ke pihak Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  428. Saya ingin menjual rumah, dan pembeli ingin membayarnya dengan cara meng-agun-kan sertifikat rumah saya (leasing). Saya hanya khawatir apabila terjadi kredit macet, apakah saya juga dilibatkan?trmksh.

    • Sebaiknya sertifikat langsung di balik nama saja pada saat transaksi. Sehingga masalah meng-agun-kan sertifikat tersebut menjadi tanggung jawab pembeli

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  429. Bulan ini SP3K saya hasil mengajukan di Bank BTN keluar, tetapi masalahnya plafon yang disetujui turun jauh, sehingga saya tidak mampu untuk membayar tambahan DP. Pihak developer menawarkan untuk pindah ke tipe yang lebih kecil yang tentunya lebih murah yang bisa dicover oleh plafon yang disetujui. Sehingga kemaren saya mengusulkan permohonan pindah kavling ke pihak BTN. Yang jadi pertanyaan apakah pihak BTN akan manyetujuinya? Dan apakah prosesnya mengulang dari awal lagi (perlu ke bagian analis lagi) dan perlu waktu 1 bulan lagi seperti pada proses awal? Mohon pencerahannya…karna saya sedang Harap-Harap Cemas.

    • Perpindahan kavling masih bisa dilakukan karena anda belum melakukan akad kredit. Pihak BTN harusnya tidak ada masalah dengan rumah yang anda pilih selama memang biayanya sesuai dengan plafon yang telah ditentukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  430. Saya adalah Nasabah BTN yang berencana akan melunasi KPR saya pada Bank BTN pada tahun ke tiga masa kredit, pada saat saya melakukan perlunasan KPR ternyata sertifikat rumah yang saya kredit belum dipecah oleh Notaris. akhirnya karna sudah terlanjur membayar perlunasan saya langsung mengajukan surat pembatalan perlunasan karna alasan Surat sertifikat rumah belum saya terima, dan pembatalan dilakukan pada hari itu juga.
    yang jadi pertayaan :
    sebagai nasabah Bank BTN, Tindakan Apa yang bisa saya lakukan agar sertifikat rumah saya bisa diselesaikan secepatnya, karna saya ingin membayar lunas sesegera mungkin.?

    • Masalah sertifikat ini memang agak susah-susah gampang. Terlebih harus melalui birokrasi yang cukup rumit di BPN. Belum lagi kendala di lapangan. Mungkin anda bisa ajukan surat permohonan agar sertifikat rumah segera diselesaikan karena anda hendak melakukan pelunasan. Minta waktu yang jelas kapan sertifikat bisa diselesaikan dan ajukan sangsi apabila sampai waktu yang telah di tentukan sertifikat belum selesai juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  431. selamat pagi pak,saya salah satu nasabah yg kredit macet,saya bermaksud melanjutkan kpr saya apakah masih bisa ya?sedangkan saya nunggak hampir 2 tahun,maklum terkena dampak phk..terima kasih

    • Bisa saja Pak, tapi tentunya harus melunasi biaya-biaya denda ataupun administrasi selama tertunggaknya cicilan KPR. Baru setelah itu anda bisa meneruskan cicilan. Dengan jangka waktu yang cukup lama, dalam hal ini 2 tahun. Kemungkinan rumah anda tersebut sudah dalam proses pelelangan atau sudah terlelang. Tapi nama anda pasti sudah masuk daftar black list di BI. Coba anda cek dengan pihak bank dimana anda mengambil KPR dan utarakan keinginan anda untuk melanjutkan KPR ataupun minta penjelasan atas penyeselaian masalah anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  432. salam sejahtera KPR ID
    saya mau minta sarannya nih, saya berencana mengambil KPR bersubsidi di daerah indramayu type 36/84 dengan kelebihan tanah 30m2 dengan harga jual rumah 87 juta dan kelebihan tanah 350rb/m2, jadi jika ditotal seluruhnya menjadi 97,5jt.masalahnya adalah menurut marketingnya dalam pembuatan sertifikat di notaris nanti saya dikenakan ppn sebesar 10% dari harga total keseluruhan karena melebihi batas max subsidi sebesar 88jt padahal kelebihan tanah tersebut saya bayar cash apakah memang seperti itu prosedurnya?dalam proses kredit di bank(BTN) yang diajukan adalah harga jual rumah sebesar 87jt tanpa ada tambahan kelebihan tanah

    • Sepertinya begitu, karena bank nanti akan melihat nilai harga total rumah yang akan dibeli melalaui KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  433. mohon infonya,,,,saya mengajukan kredit KPR ke bank mandiri syariah dan telah di approved untuk kreditnya dan di cover full untuk kreditnya, namun sejak dari approval sampai dengan saat ini sudah 1 minggu tapi sp3 tidak kunjung keluar, info dari pihak bank mengatakan karena proses antrian pengajuan yang menyebabkan lamanya SP3 turun, apakagh benar demikian?
    apakah ada kemungkinan setelah kredit di approved kemudian di batalkan sepihak oleh pihak bank?
    mohon di bantu infonya

    • Bisa saja itu terjadi. Karena tentunya birokrasi di dalam internal bank itu sendiri pasti ada. Sehingga tentunya menghambat proses KPR kita. Disini kita harus rajin-rajin untuk menanyakan perkembangannya, sekedar mengingatkan mereka untuk mem-follow-up KPR kita.

      Bisa saja pembatalan dilakukan apabila memang ditemukan hal-hal atau berkas-berkas yang menurut bank tidak sesuai. Namun hal seperti ini jarang terjadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  434. Sy telah melakukan akad dgn kondisi rmh 85% , setelah akad pihak pengembang lambat menyelesaikan rmh, apa akad sy bisa dicabut dr bank untuk memberi pelajaran pihak pengembang yg tidak berkomitmen dr awal.

    • Sudah sering saya melihat dan banyak yang mengalami hal serupa. Namun sayangnya kita tidak bisa membatalkan KPR kita. Seharusnya dari awal kita sudah harus berhati-hati apabila ada pengembang yang meminta kita akad kredit dengan bangunan belum siap atau belum dibangun.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  435. saya mengajukan KPR rumah bersubsidi, pada saat keluar SP3K dan akad kredit saya di nyatakan dapat subsidi. tapi pas angsuran ke enam, angsuran saya berubah dari 581.000 menjadi 626.100. dan tidak flat. ketika di tanya ke BANK yg bersangkutan mereka menjawab dengan alasan saya tidak dapat subsidi karena ada kesalahan. dan kesalahan itu sendiri di sebabkan oleh BANK tsb. mohon di jelas kan saya tidak paham semua ini.

    • Mungkin ada baiknya ditanyakan kebank yang dituduh melakukan kesalahan. Saya melihatnya disini ada motif sekedar untuk melemparkan kesalahan kepihak lain. Karena kalau memang pihak yang melakukan kesalahan kenapa nasabah yang menjadi korban?

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  436. sya sdh mengajukan kpr lewat mandir, setelah 1 bln lm ada kabar sya tanyakan ke bank tsb dan kt nya kpr sdh di setujui tp lagi banding suku bunga..mksd nya gmn ya? kira2 brp lama lg proses nya..mksh.

    • Memang proses KPR ini tidak bisa ditentukan berapa lamanya. Kadang sebulan kadang bisa berbulan-bulan. Hal ini biasanya disebabkan oleh faktor birokrasi di internal bank itu sendiri. Mengenai banding suku bunga itu mungkin salah satu bentuk birokrasi dari sistem di bank tersebut yang harus di lalui. Harus sering-sering ditanyakan ke pihak Bank sehingga mereka ingat untuk memfollow up.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  437. Dear KPR ID

    apakah bank tidak mendeteksi BI ckecking istri kalau kita mengajukannya tidak Joint income, karena saya pernah mengajukan di salah satu bank dan itu di ACC akan tetapi turun plafon

    • BI checking dilakukan terhadap orang yang mengajukan KPR. Jadi apabila dalam hal ini atas nama anda, tentu pihak bank hanya memeriksa sejarah keuangan anda saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  438. dear kprid.,

    Saya berencana membeli rumah di daerah jatisari bekasi.dan skrg lg di proses untuk KPRnya ke bank BTN.lalu saya mendapatkan informasi dari pihak developer bahwa klo KPR saya disetujui saya harus akad kredit max 30 hr setelah SPK keluar dr bank.sedangkan rumahnya belum dibangun oleh pihak developer ( msh tanah ) dan menurut info dr pihak developer butuh wkt sekitar 8 bln untuk menyelesaikan bangunan itu.memang di perjanjiannya tertulis apabila developer terlambat membangun dlm wkt max 8 bln akan kena denda.yang saya tanyakan apabila KPR saya disetujui oleh bank apakah bisa jadwal akad kredit dimundurkan sampai minimal fisik bangunan itu selesai 50% ? atau memang saya harus bersedia membayar cicilan walaupun rumah nya masih belum siap (msh tanah )

    Mohon pencerahannya pak…

    • Saya rasa ada baiknya anda berhati-hati mengenai hal seperti ini. Coba anda pastikan ke pihak bank mengenai hal tersebut. Sampaikan ke Bank bahwa kondisi bangunan belum ada. Hal seperti sudah banyak terjadi, begitu kita akad kredit bangunan tidak selesai-selesai. Sementara kita sudah terikat KPR yang tidak bisa kita batalkan. Coba anda minta pada pihak pengembang untuk membuat pernyataan tertulis, mengenai kapan bangunan selesai serta sangsi yang lebih kuat bagi kita sebagai konsumen. Karena denda yand ditentukan pengembang itu tidak memberatkan mereka, sehingga mereka masih bisa berbuat semena-mena. Mungkin minta sangsinya kalau memang bangunan tidak selesai pada waktunya, pihak pengembang akan mentake over KPR anda. Sehingga anda bisa membeli rumah ditempat lain kalau rumah anda di pengembang tersebut tidak selesai-selesai. Apabila pengembang merasa keberatan dan memberikan berbagai macam alasan, ada baiknya anda pikir kembali untuk membeli dengan si pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  439. Dear kprid,

    saya

    Dear KPR ID,
    saya karyawati swasta, status menikah (KTP), akan tetapi sudah 6 bln berpisah dengan suami (tidak cerai). dan saat ini saya ingin membeli rumah type 38/72 di batam, apakah saya bisa mengajukan KPR atas nama saya sendiri ? dengan pengajuan seperti single.

    mohon informasi dan pencerahannya yah pak,
    Salam & terima kasih.

    Rianti

    • Seharusnya bisa saja, namun ada baiknya di lampirkan surat keterangan mengenai hal tersebut. Karena biasanya Bank akan melihat semua dalam bentuk tertulis.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  440. Assalamu’alaikum..
    sebaiknya apa yang harus dilakukan bila sudah akad dan dijanjikan dalam 6 bulan selesai dibangun dan mulai menyicil tapi ternyata lewat dari 6 bulan rumah belum dibangun?
    terimakasih

    • Wallaikumsallam,

      Yang anda bisa dilakukan saat ini meminta kepastian kepada pengembang mengenai waktu di selesaikannya rumah yang anda beli. Karena anda sudah melakukan akad kredit maka hal ini tidak bisa dibatalkan. Seharusnya pada saat awal membeli dan anda diminta melakukan akad kredit minta juga secara tertulis mengenai waktu serah terima rumah. Serta sangsi apa yang bisa pengembang berikan apabila rumah tidak diselesaikan tepat waktu. Hal seperti ini sudah banyak yang terjadi, banyak pengembang yang tidak bermodal, dan mengandalkan uang KPR dari konsumen untuk hal-hal lain sehingga rumah konsumen tidak jadi-jadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  441. pagi sy mau tny,, sy membeli rumah kolektif dr kantor suami kpr btn dengan dp jamsostek. sekarang sudah berjalan 2th cicilan 15tn cicilan jamsostek 10th. saya berniat menjual rumah tersebut dgn over kredit krn ingin membeli rmh lg di tmpt yg lain. bisakah saya overkredit rmh yg baru 2th cicilan dan dp jamsostek, apakah ada persyaratan khusus utk menjualnya?

    • Bank baru akan mengijinkan kita melakukan over kredit apabila masa cicilan telah berjalan di atas 5 tahun. Namun anda tetap bisa menjualnya dengan melakukan jual beli di bawah tangan di hadapan notaris. Baru di resmikan nanti pada saat cicilan KPR anda telah 5 tahun ato lebih. Namun tentunya ini akan memberikan kendala dalam anda mengajukan KPR di bank lain, karena anda masih terdata sebagai debitur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  442. Mlm pak.
    cicilan sya sdh jlan 8bln (dimulai juli 2012).
    pada blan ke7 ada perubahan sku bunga dri 8.50 menjadi 7,25 (floating rate).
    yg ingin saya tanyakan.
    1. apakah dri bunga 7,25 persn itu akn brubah lagi?.
    perubahanya akn lebih besar atw lebih kecil?,
    dlm tempo brapa lama bunga itu brubah?

    trimakasi ats pencerahanya.

    • Perubahan bunga tentu bisa terjadi, faktor besar kecilnya suku bunga tergantung ekonomi dan kebijakan Bank. Biasanya kenaikan suku bunga itu tiap tahun, setelah 12 bulan. Disini saya melihat ada kenaikan pada bulan ke – 7, apakah anda pernah mendapatkan promo bunga ringan pada saat mengajukan KPR? Namung anda bisa ajukan keberatan atas kenaikan suku bunga tersebut. Contoh surat keberatan akan kenaikan suku bunga sudah pernah di posting di salah satu comment.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  443. dear kprid
    saya mau tanya sebelumnya saya perna ambil perumaha tetapi baru 2 thn saya over kridit ke teman, yang saya mau tanyakan bisa tidak saya mau ambil perumahan lagi, mohon infonya trimakasih

    • Bisa saja kalau memang kondisi keuangan anda dirasa mencukupi oleh pihak Bank. Karena dalam hal ini anda dilihat oleh bank akan mengambil rumah kedua, sebab anda masih terdata sebagai Debitur dibank dimana anda mengambil KPR sebelumnya. Cara lain adalah dengan membalik namakan dokumen-dokumen kepada pihak yang telah membeli rumah anda tersebut. Namun ini perlu waktu, karena pihak bank akan memberikan ijin untuk over kredit apabila masa kredit anda sudah melewati 5 tahun.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Yang paling mudah dilakukan saat ini, cek nama perusahaan pengembang tersebut di Internet. Lalu cek apa yang mereka tawarkan dengan kondisi dilapangan. Kemudian segala informasi mengenai KPR, ada baiknya di check ke pihak bersangkutan. Apabisa mereka menjanjikan ini itu, minta hal-hal tersebut secara tertulis jadi tidak sekedar lisan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  444. Dear KPR ID

    saya mau tanya, saat ini saya sedang proses KPR untuk perumahan inde dan sudah booking fee dan sedang menunggu SP3 dan akad kredit, namun dari team marketing bahwa proses pembangunan dilakukan setelah akad kredit. Saya mohon informasinya dan pencerahannya. terima kasih

    • Berarti pengembang tersebut pengembang yang tidak punya modal. Belum lagi nanti apabila anda sudah melakukan akad kredit rumah tidak kunjung selesai. Sudah banyak yang mengalami hal seperti ini. Saran saya kalau memang tetap ingin membeli rumah melalui pengembang tersebut, minta mereka untuk membuat pernyataan kalau dalam waktu tertentu rumah tidak selesai, maka anda bisa membatalkan pembelian dan KPR anda di take over oleh mereka. Kalau pihak pengembang keberatan untuk membuat pernyataan seperti itu, ada baiknya anda pikirkan lagi untuk membeli rumah dengan pengembang tersebut.

      Perlu diketahui, biasanya akad kredit dilakukan pada saat rumah sudah jadi, dan biasanya dalam proses tersebut kita mencicil DP sampai rumah tersebut jadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  445. saya ingin mempunyai KPR di daerah jember. tetapi saya kerja di bandung dan KPR ini tersebut tidak bisa melalui asabri dan TWP. dan saya meminta bantuan ke kakak saya yang bekerja sebagai PNS dengan atas nama dia. Tetapi dari pihak pengembang mengatakan ada sedikit problem, karena kakak saya gaji yang akan diterima 1/3 gaji yang akan diperolehnya.
    dan kakak saya memberikan lampiran sertivikasi pegawai sebagai tambahan gaji perbulan.
    Yang saya mau tanyakan apakah pihak Bank akan ACC dengan tambahan gaji sertivikasi

    • Saya sendiri kurang paham mengenai ini. Tapi ini bisa diupayakan seperti penghasilan tambahan.
      Karena biasanya pada formulir pengajuan KPR biasanya ada bagian untuk informasi penghasilan tambahan.

      Tapi pada dasarnya walaupun anda saat ini tidak berdomilisi di Jember, seharusnya anda bisa mengajukan sendiri.
      Apa sudah melihat kemungkinannya di bank-bank lain. Karena hal seperti memungkinkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  446. bapak yg baik, saya berniat melakukan takeover KPR rumah saya untuk mendapat tambahan dana. Sebetulnya selama ini tidak pernah ada masalah dalam pembayaran tagihan bulanan karena kebetulan istri pun punya usaha di rumah dengan hasil yang lumayan, kurang lebih hampir sama dengan gaji saya berkerja di perusahaan swasta. Yang menjadi masalah adalah usaha istri saya tersebut tidak mempunyayi SIUD karena benar-benar hanya dagang di rumah. Sementara kalau saya hanya mencantumkan penghasilan saya di form pengajuan kredit setelah dikurangi pengeluaran per bulan sepertinya tidak favorable untuk mendapat dana pinjamaan yang di ajukan. Apakah saya bisa melampirkan saja data transksi jual beli istri saya sebagai dokumen pendukung untuk join income ? Sebagai informasi, baik gaji saya maupun transaksi dagang istri saya semua masuk lewat bank tempat kami bermaksud mengajukan takeover KPR, jadi mereka bisa lihat cash flow kami berdua. Mohon pencerahannya. Terimakasih.

    • Walaupun tidak aja SIUD untuk usaha istri anda tersebut, namun seharusnya bisa dengan memberikan informasi berapa rata-rata income per bulan. Ini nantinya bisa dilampirkan pada saat anda hendak mengajukan KPR anda. Apalagi rekening bank yang digunakan adalah bank tempat anda akan mengajukan take over. Saya rasa tidak ada salahnya untuk dicoba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  447. pa saya mau tanya : setahun yg lalu sy mengajukan kpr tapak di btn dan alhamdulillah sdh akad kredit dengan nilai pinjaman 49.500.000 dengan cicilan 488.000 perbulan selama 15 tahun. Yang saya mau tanyakan ketika saya mau melunasi pinjaman sy di bank btn perhitungannya bagaimana ya? cicilan saya sudah masuk setahun, apakah sy hanya melunasi sisa pokok hutang saja atau ada perhitungan lain, saya minta tolong ilustrasikan perhitungannya pa dan terimakasih sebelumnya. ( tolong dikirim ke a mail saya pa).

  448. Dear KPRID.

    Saya sedang mengajukan KPR ke BTN sebesar Rp250,500,000. Cicilan selama 15 tahun sebesar Rp2,365,000 per bulan. Status saya join income dengan istri. Jika ditotal penghasilan kami 7,9jt (take home pay), gapok: 7,6jt. Kami berdua status karyawan tetap dan tidak ada tunggakan di bank.

    Seberapa besar kemungkinan pengajuan KPR kami disetujui oleh bank? Saya dengar dari beberapa teman saya, jika join income harus 40% dari total gaji, bukan 30%?

    Mohon Pencerahannya.

    • Dengan kondisi track record keuangan anda yang baik, seharusnya tidak ada masalah dan kemungkinan besar bisa mendapatkan persetujuan. Apalagi kondisi joint income anda cukup memadai. Jadi saya rasa ada baiknya untuk dicoba dan ditanyakan langsung ke pihak Bank, karena masing-masing Bank memiliki kebijakan yg berbeda-beda dalam hal joint income ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  449. Saya dan suami ingin KPR rumah second, tapi surat dari penjual masih PPJB dan IMB belum keluar, hanya ada surat keterangan dari developer kalau IMB masih diurus tanpa keterangan deadline. Mohon bantuannya, bank mana yang sekiranya bisa menerima surat PPJB untuk KPR ? terima kasih sebelumnya

    • Tidak ada bank yang bisa menerima pengajuan KPR apabila masih dalam bentuk PPJB. Salah satu persyaratan umum adalah rumah yang dibeli secara KPR harus memiliki sertifikat baik itu hak milik ataupun hak guna bangunan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  450. Izin bertanya pa,saya pegawai swasta total penghasilan Rp.1,5 – 2 jt /bln bank mana ya yang bisa meminjamkan kredit pembiayaan rumah second seharga 60 juta dengan jangka waktu 15 – 20 tahun.serta bank mana yang memberikan subsidi kpr,dan apakah kpr saya bisa di ACC dengan penghasilan saya segitu pa,makasih di tunggu infonya

    • Penghasilan anda sudah memenuhi kritaria untuk dapat mengikuti program FLPP apalagi kalau anda belum pernah memiliki atau membeli rumah. Tentunya akan sesuai dengan persyaratan FLPP.

      Silahkan lihat disini untuk daftar bank pelaksana FLPP http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  451. Yth, pak arya.
    Saya laki-laki berumur 23tahun dan belum menikah, saya berencana untuk ambil kpr dgn jangka waktu 15thn. Penghasilan saya perbulan 3,2juta. Tetapi status pekerjaan saya masih karyawan kontrak. apakah bisa saya ambil kpr dgn status karyawan saya saat ini? Mohon bapak bisa kasih solusi untuk saya.

    • Mohon maaf untuk saat ini syarat untuk pengajuan KPR adalah karyawan tetap. Belum ada alternatif bagi karyawan kontrak sejauh ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  452. kenapa org yg kerja diLN tidak boleh ambil kpr btn?
    bukankah sama-sama warga negara indonesia?
    hutang yg terbebankan kan berbentuk rumah dan bukan uang. jadi kalo gak sanggup bayarkan bisa disita bank kembali.
    thanks

    • Disini saya melihatnya adanya kebijakan dari Bank itu sendiri. Karena ada juga bank yang mau menyediakan fasilitas KPR bagi yang bekerja di luar negeri. Mungkin yang di khawatirkan oleh Bank ini adalah kendala dimana apabila terjadi kredit macet akan sulit untuk melakukan penagihan. Menyita rumah tidaklah menguntunkan bagi Bank, dalam hal KPR rumah di jadi kan jaminan dan hanya akan menutup modal si Bank. Namun dalam sisi pendapatan ini merupakan kerugian, yang tentunya tidak ada Bank yang mau rugi. Belum lagi proses pelelangan yang tentunya banyak menyita waktu. Hal-hal ini yang mungkin membuat Bank tersebut jadi mengeluarkan kebijakan tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  453. Mau take over dan top up.untk menutupi 2 bank.kpr di btn dgn jaminan shm outstndng 77jt dan dibri jminan sk pns suami 56.semuany bru berjan 1.untk btn 15 thn dan bri 8 thn.bskah sy topup sktr 180jt jangka 15 thn.kt join income 5jt.dan bank mana y kr2 bs handle mslh kt?085881299693 mia

    • Saya rasa tidak ada bank yang bisa memberikan fasilitas take over untuk 2 KPR di 2 bank yg berbeda. Ada baiknya diselesaikan satu persatu melalui dua bank yang berbeda. Apabila dengan jalan seperti ini mungkin bank-bank yang ada saat ini bisa membantu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  454. Pak, mohon informasinya.. Saya membeli rumah di Jakarta BArat, ke pengembang ternama. Setelah 1 tahun berlalu saya menemukan di lahan tersebut , ada bangunan liar yang menurut informasi yang saya dapat, dibangun oleh ahi waris yang tidak kebagian hasil penjualan tanah.

    saya sudah meminta klarifikasi ke pengembang, tapi belum ada jawaban yang memuaskan

    Apa yang harus saya lakukan? sebagai tambahan saya membeli via KPR

    thanks

    • Hal seperti ini sering ditemui, karena memang pembebasan lahan tidak mudah dilakukan. Ada baiknya anda ajukan keberatan kepada pihak pengembang dengan kondisi tersebut. Atau kalau memang anda tidak menyukai kondisi tersebut, coba anda meminta pihak pengembang membeli rumah anda kembali di karenakan kondisi lahan tidak sesuai dengan yang di janjikan. Untuk melakukan pembatalan sudah tidak mungkin karena anda sudah akad kredit dan KPR sudah berjalan. Memang butuh kesabaran yang cukup tinggi dalam menghadapi pengembang yang tidak menghargai konsumennya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  455. Dear KPRID,

    Status saya, saya sedang mengajukan (baru saja) KPR BTN. Tetapi saya akan resign di bulan maret ini. Otomatis one month notice saya adalah per februari. Nah pertanyaan saya, bagaimana sebaiknya ya? Apa saya minta surat keterangan ke perusahaan baru tempat saya bekerja, bahwa saya akan bekerja per maret di perusahaan tersebut. Tetapi status saya kan masih probation 3 months. Apa ada saran?

    • Saran saya mungkin anda sampaikan kepada bank dimana ajukan KPR kondisi anda sebenarnya, dan meminta jalan keluar yg terbaik dari pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  456. bisa gak sy minta tolong, saya bekerja di salah satu perusahaan property dan juga sambil kuliah di fakultas hukum, saya mau mengajukan skripsi yang berkaitan dengan property tetapi saya bingung mau angkat judul apa, harapnya berkaitan dengan rumah subsidi, bisa dibantu, trims gita

    • Mohon maaf saya tidak bisa muncul dengan ide untuk judul skripsi anda. Tapi anda mungkin bisa mengangkat permasalahan dan kendala yang timbul pada KPR bersubdsi. Misalnya besarnya peminat tidak sebanding dengan jumlah rumah yang tersedia. Karena KPR bersubsidi sendiri kita sudah ketahui memiliki batasan maximal harga yang menentukan plafon dari bank yang sesuai untuk KPR bersubsidi. Ditambah permasalahan-permasalahan yang timbul dilapangan, karena banyak pengembang yang menawarkan KPR bersubsidi namun pada akhirnya berujung tidak adanya kejelasan. Bahkan kemudian akhirnya timbul hal-hal yang menyebabkan para konsumen mengarah kepada KPR biasa, bukan yang bersubsidi. Hal ini bisa kita lihat di beberapa postingan di permasalahan seputar KPR ini.

      Mungkin anda bisa mengangkat judul seperti KPR bersubsidi dan permasalahannya, Tidak Jelasnya Informasi KPR bersubsidi, KPR bersubsidi membantu meningkat perkembangan properti di Indonesia dan lain-lain.

      Mohon maaf atas keterlambatannya dalam merespond pertanyaan anda.

      Semoga bermanfaat.

      KPR-id

  457. ass, kprid.. mohon bantuannya….
    saya karyawan swasta dan sudah tetap.. masih single,, saya mau beli rumah seharga 85 juta,, sedangkan uang yang baru ada 40 juta, jadi rencananya mau pinjam 50 juta,, disini yang saya tanyakan , dengan gaji saya 3 juta sebulan, berapa yang harus saya bayar cicilannya ke bank dengan pinjaman 50 juta jangka waktu 10 tahun…dan sistim kpr apa yang harus saya pakai… mohon bantuannya,, terima kasih

    • Di website bank-bank di Indonesia biasanya sudah di lengkapi dengan simulasi KPR, jadi anda bisa coba gunakan program tersebut sehingga dapat mendapatkan gambaran mengenai kemampuan anda dalam mencicil KPR nantinya.

      Sistem KPR hanya ada 2 sejauh ini, KPR bank konvesional dan syariah. Bank konvesional pada umumnya menggunakan sistim float, suku bunga berubah-ubah sementar syariah biasanya fix tentunya suku bunga tetap selama jangkan waktu cicilan. Keduanya tentu ada keuntungan dan kerugiannya. Pikirkan dan pertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan, karena KPR merupakan proses jangka panjang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  458. kami sudah ikut KPR Mandiri di bandar lampung (sudah bayar 3 bulan), namun bangunan developer tidak selesai pada waktu nya yang mereka janjikan, juga bangunan nya mengecewakan, pertanyaan saya.. apakah bisa kalau KPR kami di alihkan ke perumahan lain / developer lain saja?? dalam arti an kami batal ambil rumah di sana.. kami mau ambil di tempat lain saja..
    kalau bisa, apakah ribet prosedur nya? mohon penjelasan nya..
    terima kasih

    • Tidak bisa, apalagi sudah melakukan akad kredit.
      KPR tidak bisa dibatalkan. Jadi mungkin anda bisa ajukan keberatan kepada pihak pengembang dan minta pihak pengembang untuk membeli rumah tersebut kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  459. Dear KPR ID,
    Mau tanya donk masalah pelunasan KPR,
    Saya punya tanggungan KPR 260 juta, selama 20 tahun. Rencananya dalam waktu dekat ini akan mengurangi cicilan dengan membayar sebagian hutang.
    Nah yg saya masih bingung, misalkan saya bayar 100 juta, apakah nantinya sisa hutang saya tinggal 150 juta, ataukah sisa hutangnya akumulasi hutang 260 juta yg 20 tahun dikurangi 100 juta. Mohon pencerahannya.

    Terima kasih banyak

    Salam
    Didik

    • Sisa hutang dari pinjaman pokok yang dikurangi.
      Jadi misalnya plafon anda sebesar 100juta, telah dicicil dan berkurang menjadi 80 juta. Maka jumlah ini yang ada dikurangi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  460. Dear kprid,
    Saya cukup keberatan dengan kenaikan bunga KPR saya di Panin tahun ini, dari 11% naik menjadi 14,50% (efektif per bulan january – jatuh tempo tiap tgl 15). Dan surat pemberitahuan kenaikan bunga tersebut baru saya terima pada bulan yang sama dengan bulan kenaikan.
    Yang mau saya tanyakan,
    1. Apakah memang surat pemberitahuan kenaikan bunga dikirimkan kepada nasabah dalam bulan yang sama dengan bulan efektif kenaikan?
    2. Bagaimana format surat pernyataan keberatan / minta penurunan bunga KPR.
    3. Dan bila sudah mengirimkan surat tersebut, kira2 kapan surat tersebut akan ditanggapi, Apakah tahun depan lagi?
    Mohon masukannya ya dari kprid dan rekan-rekan yang sudah berpengalaman dalam hal ini.
    Terima kasih.

      • Biasanya 3 bulan sebelumnya, mungkin itu ada keterlambatan dari pihak kurirnya.
      • Anda bisa cari di jawaban-jawaban saya sebelumnya. Karena kebetulan ada teman yang membutuhkan dan berhasil mendapatkan keringanan.
      • Mengenai berapa lama bank akan meresponse-nya saya kurang mengetahui. Tapi berdasarkan pengalaman teman-teman yang sudah mencobanya dan berhasil tidak membutuhkan waktu lama. Tapi itupun karena mereka sudah menerima pemberitahuin mengenai kenaikan beberapa bulan sebelumnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  461. sy ingin tny, mhn jwbn sceptnya. sy ingin mngajukan kpr, ada bbrp prtnyaan.:
    1. dr developer mnyatakan srtifikt msh hgb atas nama dev. dan mnrt dev. ktika akad nanti proses pecah srtfkt hgb ini akan memakan proses wktu 1 thn. apa bnr dmikian?
    2. sy minta ktika akad krdit untk lgsung di upgrade jd shm, kata developer tdk bs krena alasan no. 1 . dan adapun kl ingin ditingkatkan, br bs stlh cicilan lunas, apa bnr demikian ? atau adakah cr lain untk upgrade ke shm ini?
    3. developer minta syrt kpr di antaranya materai 6.000 , 25 lmbr. sy blm tny alasannya, namun apakah ini dibenarkan ?
    4. apabila memang harus lunas dl br bs diupgrade ke shm, sy ingin minta ppat yg urus saja. apakah nanti syrt2 (seperti surat bebas sengketa dr klurahan dll) sy yg urus atau ppat nya?

    trimakasih jwbnnya.

      • Kurang lebih memang demikian, paling cepat biasanya 6 bulan.
      • Seharusnya bisa, banyak kita lihat pengembang yang menawarkan langsung upgrade jadi SHM. Saya pernah demikian. Tentunya untuk ini dibutuhkan biaya tambahan dan kesanggupan pihak pengembang dalam mengurusnya.
      • Baru kali ini saya mendengarnya. Seingat saya, saya malah tidak mengeluarkan sehelai materai pun.
      • Itu bisa sekalian di urus oleh PPAT biasanya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  462. dear kprid
    saya thn maret 2005 sudah akad kredit dan sudah membayar cicilan rumah sampai jan 2007 rumah sudah saya renovasi. karena saya berhenti kerja dan bercerai dari suami maka saya tidak mengurusi rumah lagi.
    rumah tersebut sudah dilelang masih dapatkah saya sisa uang lelang? bagaimana mengurusnya?
    terima kasih sebelumnya atas penjelasannya

    • Uang hasil lelang biasanya lebih diutamakan kepada jumlah cicilan tertunggak saja. Jadi pihak bank tidak akan mengambil keuntungan banyak. Apabila jumlah hasil lelang sudah menutupi jumlah pinjaman yang telah diberikan, maka sudah pasti tidak menyisakan dana bagi debitur. Untuk informasi lebih detail bisa anda tanyakan kebagian pelelangan dari bank dimana anda menggunakan fasilitas KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  463. Salam kprid…saya telah membeli rumah dengan kpr 136 juta, telah berjalan angsuran selama 20 bulan…namun sy telah menjualnya kpd orang lain. Sy pernah mendengar kalo asuransi kebakaran bs diklaim kepada pihak Bank mengingat sy telah membayar premix selama 15 tahun sesuai KPR sy. Apakah itu benar dan bagaimana cara mengklaimnya. Terima Kasih

    • Salam KPR-id,

      Setahu saya untuk asuransi kebakaran kalau memang tidak ada terjadi kebakaran tentunya kita tidak mengklaimnya. Karena memang itu di bayarkan untuk masa cicilan selama 15 tahun. Apalagi disini anda menjual rumah anda di bawah 5 tahun, karena biasanya kalau sudah di atas 5 tahun baru bank bisa mengijinkan over kredit terhadapat rumah yang anda sedang cicil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  464. Assalamualikum, saya mo tanya: saya pernah membantu tetangga yg sudah saya anggap saudara mengambil rumah atas nama saya, kira kira skarang 7 tahun lagi lunas, yang saya tanyakan:1. Kenapa saat sekarang saya mau mengambil rumah susah sekali disetujui oleh bank, apa karena nama saya sudah ada di salah satu bank ? jadi ngga bisa lagi, 2. apa karena tetangga saya itu bayarnya sering nunggak,telat, kadang bayar 2 bulan langsung, sehingga nama saya jadi jelek di perbankan ? MOhon Petunjuk !!!!

    • Walaikumsallam…

      2 pertanyaan saya jawab dengan 1 jawaban.

      Bisa jadi karena nama anda sudah terdaftar di salah satu bank, dan melihat sering adanya pembayaran tertunda membuat penilaian pihak bank menjadi kurang baik. Sehingga hal tersebut menyebabkan anda menjadi sulit mendapatkan persetujuan. Disisi lain pihak bank bisa saja merasa ragu melihat kemampuan anda secara financial dengan cicilan rumah yang sedang berjalan saat ini dengan pendapatan atau penghasilan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  465. Pak,saya kan ngambil perumahan dengan cara kredit, uang muka sudah masuk semua,saya dan suami menyetujui cicilan selama 15 thn,setelah beberapa lama pihak deleveloper memberitahukan kami,katanya cicilan d perpanjang menjadi 20thn dengan jumlah uang berkurang,ya kami setuji,selang berapa hari kemudian pihak developer memberi tahu kami,kami harus membayar uang muka tambahan,dikarena kan plafon pinjaman kami menurun, dengan cicilan bertambah 24thn. Tambahan uang muka tersebut sangat besar, sedangkan kami sudah akad,jadi pusing mikirin tambahan uang muka yg besar itu

    • Hal seperti ini sudah sering terjadi, bahkan telah ada hal serupa telah di sampaikan oleh teman-teman kita disini. Seharusnya jangan menyerahkan seluruh masalah kepada pihak pengembang dalam mengurus pengajuan kredit. Kita sebagai konsumen berhak mengetahui informasi sejelas mungkin. Bahkan seharusnya kita pun memiliki kontak langsung ke pihak bank, sehingga bisa memeriksa ulang setiap informasi yang telah disampaikan oleh pengembang.

      Satu hal yang saya kurang pahami. Anda menyampaikan bahwan anda telah melakukan akad, kalau sudah melakukan akad tapi masih ada perubahan cicilan dan plafon pinjaman itu belum akad seharusnya. Apakah yang anda maksud anda telah menandatangani perjanjian dengan pihak pengembang? Kalau masih dalam taraf perjanjian dengan pihak pengembang, masih ada kemungkinan dilakukan pembatalan. Namun lain halnya apabila sudah dilakukan akad kredit, maka untuk melakukan pembatalan kemungkinannya sangat kecil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  466. dear kprid.

    saya mohon pencerahannya, ayah saya sudah melunasi kpr d i bank B** cab. Kediri selama 15 tahun dan sudah di beri Sertipikat Hak Milik & IMB beserta surat perjanjian,,,

    yang saya mau tanyakan, apakah rumah tersebut benar-benar milik ayah saya ???? karena tetangga saya bilang kalau KPR itu status tanahnya masih HGB ????

    • Coba anda lihat di sertifikat yang telah anda terima. Apakah di situ di sebutkan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Apapun itu sertifikat itu sah menyatakan bahwa Ayah anda pemilik sah atas rumah dan lahan tersebut.

      Perbedaan antara Hak Milik dan Hak Guna Bangunan sebagai berikut, Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB, harus diperpanjang dan tentunya memerlukan biaya. Sementara Sertifikat Hak Milik tak terbatas waktu. Status SHM tentunya lebih tinggi ketimbang HGB.

      Namun anda bisa meningkatkan SHGB anda menjadi SHM, mungkin artikel ini bisa membantu anda memahami prosedurnya Cara Mengubah Status HGB Ke SHM.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  467. Dear KPR id, saya mau meminta saran dan bantuannya

    saya sudah membeli 1 rumah di jakarta barat, DP sudah setor dan KPR sudah berjalan dan PPJB juga sudah sign.

    Dijanjikan january 2014 selesai, tetapi kemarin saya lihat, diatas tanah tersebut ada bangunan warga, dan menurut marketing, memang sedang ada sengketa pemilik tanah dengan keluarga nya.. sedangkan tanah tersebut sudagh dibeli oleh developer

    Apakah yang harus saya lakukan, saya khawatir rumah tidak jadi dibangun dan saya rugi, karena dengan sejumlah uang yang kemarin saya keluarkan, bilapun dikembalikan, tidak bisa membeli rumah lagi, karena harga rumah sudah naik

    Terima kasih atas perhatiannya

    • Saat ini memang banyak sekali hal seperti ini. Malah tanah belum di bebaskan tapi pihak pengembang sudah sibuk mempromosikan penjualahan rumah tahap kesekiannya. Anda harus aktif menanyakan kepada pihak pengembang mengenai hal tersebut. Apabila memang sampai tangga yang ditentukan belum juga dilakukan serah terima, di PPJB biasanyan disebutkan penalty yang berlaku bagi pihak pengembang. Jadi saya rasa dengan kondisi yang saat ini anda lihat, anda masih bisa bersabar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  468. Selamat malam admin kprid, saya mohon pertimbangannya mengenai masalah saya sbb:
    Pada bulan Juli 2012 suami saya membeli rumah tipe 57/102 di daerah sidaoarjo secara KPR dengan pembayaran uang DP 20% dari harga jual rumah (Rp. 263.150.000) yang dicicil sebanyak tiga kali.Di surat pemesanan disebutkan bahwa rumah akan diserahterimakan akhir desember 2012. Pada bulan september 2012 suami saya sudah melunasi cicilan ketiga rumah tersebut dan selama menunggu serah serima kami mengajukan perubahan desain kamar mandi yg sudah disetujui pelaksanaannya pada bulan oktober 2012. Pada awalnya developer menyatakan kpr akan menggunakan bank btn namun tanpa pemberitahuan sebelumnya KPR tiba2 dialihkan ke bank arthagraha.Pihak bank arthagraha sudah melakukan interview dan pengambilan dokumen yg diperlukan untuk KPR pada pertengahan bulan november 2012. Pada awal desember 2012 dengan inisiatif sendiri kami menghubungi bank arthagraha yang menyatakan bahwa KPR kami sudah disetujui dan dokumennya sudah dikirimkan ke developer. Masalahnya adalah hingga akhir desember 2012 rumah yang kami pesan ternyata belum selesai dibangun bahkan hingga saya menulis komentar ini (11 Januari 2013) rumah kami belum juga diselesaikan oleh developer.Suami saya menanyakan ke developer mengenai kejelasan serah terimanya dan ternyata diberitahu harus membayar jaminan dana sebesar 25 juta ke bank arthagraha sebagai syarat untuk percepatan pembangunan rumah dan untuk penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal jelas2 rumah kami beli belum jadi dan tidak disebutkan mengenai hal itu di form pemesanan. Dan dari keterangan pihak developer uang tersebut hanya ditahan di bank artha graha sebagai jaminan untuk realisasi. Pertanyaan saya:
    1. Apakah benar nasabah KPR bank arthagraha harus menyetorkan dana sejumlah itu jika ingin rumah yang dibeli cepat selesei dibangun sebagai syarat seperti yg dikemukakan oleh developer?
    2. Di surat pemesanan yg ditandatangani bersama dengan developer ada pasal yg menyebutkan bahwa developer akan menyerahkan fisik bangunan rumah sesuai dengan jadwal di form pemesanan dan keterlambatan penyerahan fisik bangunan, developer akan dikenakan denda sebesar Rp.100,000 per hari (max 90 hari) kecuali ada kekurangan pembayaran dan atau force majeure. Sedangkan di form perubahan desain ada pasal yang menyatakan bahwa jadwal serah terima bisa mundur dikarenakan ada perubahan desain (tanpa ada kejelasan mundur berapa lama). Dengan keadaan semacam ini bisakah kami menuntut kompensasi dari developer atas keterlambatan jadwal serah terima rumah kami karena setiap kami menanyakan tentang progres pembangunan rumah, developer selalu memberikan berbagai alasan dan seakan2 mengulur2 waktu.
    Terima kasih atas tanggapannya.

    nina wijaya

      1. Tidak ada bank yang mengharuskan hal seperti itu. Ini hanya alasan yang dibuat-buat oleh pihak pengembang. Coba anda konfirmasi kan pihak Bank.
      2. Karena memang ada pengajuan perubahan desain untuk kamar mandi maka menghindarkan pihak pengembang terhadap kewajiban membayar denda. Namun ada baiknya diperjelas kembali karena seharusnya perubahan desain kamar tidak memerlukan waktu yang lama. Seperti kebanyakan pengembang saya melihat disini pihak pengembang sepertinya ingin anda melakukan akad kredit terlebih dahulu sehingga dana yang dicairkan oleh Bank bisa mereka gunakan untuk menyelesaikan rumah anda. Tapi resiko pun sangat besar bagi kita sebagai konsumen. Jadi saya rasa ada baiknya anda bertahan dengan apa yang sudah berjalan saat ini. Tanyakan kembali batas waktu atau jatuh tempo serah terima bangunan, apabila pengembang tidak menyanggupi anda minta kembalikan saja uang yang sudah masuk tanpa adanya potonga. Karena hal ini lebih dikarenakan ketidakmampuan pihak pengembang menyediakan rumah yang sudah anda pesan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • slamat sore admin

      sayaa mau tanya .. saya ingin mengajukan kpr btn subsidi dgn tipe 36/60 .. 3 thn lalu saya bekerja menjadi kryawan tetap tetapi saya risaind dan sekarang kerja sistem kontrak skg sya krja 8 bln dgn penghasilan 2.300.000,mempunyai kios yg d sewakan perbulan 1jt ..dan ad usaha sampingan .. sya blm menikah dan berumur 24 tahun .. tapi saya dan adik saya ingin mengambil kpr bersama” dgn membayar bersama” atas ijin dan dukungan ibu saya … apa dapat di terima oleh bank ..

      • Tidak bisa, salah satu persyaratannya adalah pegawai tetap minimal 1 tahun untk KPR. Hampir semua bank sama. Sementara untuk wiraswasta harus ada SIUP usahanya.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  469. dear kprid,
    mohon masukannya. saya mendapatkan KPR dari cimb niaga sejak 2007 dan saat ini berencana melakukan pelunasan. namun dari informasi yg saya peroleh dari suara oembaca disini maupun di media lainnya, banyak sekali yg bermasalah.

    mgkn pembaca kprid juga bisa share bagaimana supaya pelunasan bisa lancar dan sertifikat asli diperoleh dg selamat.
    tks

    • Anda bisa meminta copy dari surat-surat yang di jaminkan di Bank. Anda tinggal menghubungi pihak Bank untuk mendapatkan itu semua. Apabila tidak ada masalah dengan surat-surat anda, maka dalam waktu dekat biasanya anda sudah bisa menerima copy dari surat-surat rumah anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  470. Salam kenal mz KPRID
    saya karyawan swasta, masih single. ud bekerja selama 1 thn (1 thn pertma kontrak) dan skrng kontrak diperpanjang 1 thn lg (dr management mngtkan akan diangkat jd krwan tetap stlah 2x kntrak/ 2 thn) gj pokok per bulan 1,6jt+tnjangn tetap = 2.1jt(thp), ada penghasilan tmbahan +/-1jt dr free lance. berencana mngjukan KPR perumahan dg HJ 114jt di daerah gresik DP versi pengembang 10% (sktr 11,4jt), sy mau mencicil slm 10 thn dg ciciln sekitar 1,3jt/bulan. yang mau saya tnykn
    1. apakh KPR sy dpt diterima dg keadaan sbg krwan kontrak, mskpn ada jaminan akan diangkat tnh dpn?
    2. apakh benar DP 10% dr HJ diperkenankn (krn mnrt peraturan 30%) ?
    3. kl poin 2 tdk boleh, apakh sy bs KPR dg bank lain (krn beberp bank syariah ada yg bs mmbiayai dg DP 10%), mskpun itu bukan Bank rekanan pngembang, (soalnx kmrn wktu tny2 hrus pake bank rekanan pengmbang, apa benar sprti itu) ?
    4. apa sy jg bisa ikut program FLPP untuk 2013?
    5. mnt tlng info Bank rekanan FLPP yg menggunakan sistem syariah apa saja (bila ada), serta platfom maksimum yg diberikan untuk rumah ukuran 36/72?

    smg kprid ttp jaya, dan adminx sll diberi kesehatan agar bs terus manfaat

    terima kasih
    MSH

      1. Belum bisa, minimal harus karyawan tetap minimal 1 – 2 tahun. Karena ada bank yang menyaratkan 1 tahun dan ada pula yang 2 tahun.
      2. Coba dicek lagi mengenai DP, jangan sampai nanti setelah bayar DP ada laporan dari pengembang plafond dari Bank kurang dan kita diharuskan menambah dana lagi. Sudah banyak terjadi hal seperti ini. Ini bisa di lihat thread sebelumnya karena ada beberapa yang sudah mengalami hal seperti itu.
      3. Lebih baik dicoba dengan Bank yang bukan rekanan KPR, biar lebih jelas dan transparan.
      4. Penghasilan anda sudah memenuhi kritaria untuk dapat mengikuti program FLPP apalagi kalau anda belum pernah memiliki atau membeli rumah. Tentunya akan sesuai dengan persyaratan FLPP.
      5. Silahkan lihat disini untuk daftar bank pelaksana FLPP http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  471. asw admin kprid, saya mau tanya nih min, begini ceritanya:

    saya membeli rumah di perumahan Panca Wiratama Sakti (PWS) di desa margasari, kecamatan tigaraksa, kabupaten Tangerang dengan cara cash keras pada 12 April 1995. Lalu sampai saat ini belum keluar juga sertifikatnya. Saya sudah pernah bertanya beberapa kali ke kantor PWS nya, tetapi belum ada jawaban yang pasti. Saya pun pernah mendatangi kantor pertanahan (BPN).di kabupaten tigaraksa, namun menurut info yang saya dapat dari sana, bahwa sertifikat induk yang ada belum di pecah ke rumah-rumah, atau masih di anggunkan di salah satu bank. itu pun informasinya tidak begitu jelas. Beliau dari BPN juga menjelaskan bahwa di perumahan PWS tersebut, baru beberapa rumah saja yang baru keluar sertifikatnya.

    Pertanyaan saya, bagaimana cara yang harus saya lakukan agar saya bisa mendapat seritifikat rumah saya?

    mohon informasinya min, terimakasih banyak..www

    • Satu-satunya cara saat ini ialah dengan meminta pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya mengurus sertifikat anda. Karena anda sebagai konsumen berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak anda. Apabila memang sudah jelas terlihat ada sikap dari pihak tidak mau bekerja sama dalam menyelesaikan hal ini, maka anda bisa melaporkan ke pihak berwajib atau menempuh jalur hukum untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  472. Dear Kprid,
    Rencananya kami akan membeli rumah lewat kpr. Yang mau saya tanyakan pekerjaan saya dan suami sebagai kontraktor yg sangat tergantung dengan tender tidak memiliki penghasilan tetap. Apakah bank dapat menyetujui kpr tersebut?

    Terima kasih

    • Mungkin bisa dicoba, asal ada data-data yang legal mengenai pendirian usaha anda mungkin Bank mau memfasilitasi KPR anda. Karena salah satu syarat KPR pada umumnya menyebutkan “Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.” Dalam hal ini kita melihat adanya pengusaha dan profesional jadi saya masih ada harapan bagi anda dan suami anda untuk memiliki rumah idaman.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  473. Pak sy mau tanya;;sy ambil perumahan dan KPR di Bak BTN tahun April 2011 dan sudah melunasi DP 20 Persen..sekitar bulan Februari 2012 kami melakukan aqad kredit..saya sudah melakukan pembayaran angsuran hingga bulan Desember 2012..ditengah jalan Pembangunan Perumahan tersebut berjalan macet..yang saya mau tanyakan bisakah saya menghentikan sementara pembayaranangsuran tersebut sampai menunggu perumahan tersebut dapat berjalan kembali?

    • Tidak bisa, karena itu bukan masalah di pihak Bank tapi pengembang. Sementara dari pihak Bank, Bank telah memberikan pinjaman kepada anda yang anda wajib untuk membayarnya. Tapi tidak ada salahnya anda laporkan permasalahan itu kepada pihak Bank sehingga mereka juga mengetahui apa yang terjadi. Untuk proses pembangunan yang macet anda harus lakukan keluhan terhadap pihak pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  474. saya mengambil kpr bank btn , dan kpr saya sudah realisasi , yang mau saya tanyakan ketika bank mengadakan apraisal apakah bank sudah mengecek status tanah di BPN setempat, dan jika kita sudah direalisasi bank di depan notaris berarti surat2nya sudah beres, mohon informasinya

    • Tergantung kondisinya bagaimana karena belum tentu pada saat anda akad kredit sudah beres. Pada umumnya apabila kita membeli rumah di perumahan, belum surat-suratnya sudah jadi. Setelah akad kredit biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan sampai sertifikat jadi dan diserahkan pihak notaris ke Bank. Namun bisa lebih, karena kalau di perumahan biasanya masih tergabung dalam beberapa sertifikat atau di sertifikat induk. Jadi diperlukan adanya proses pemecahan ataupun penggabungan dari sertifikat-sertifikat tersebut. Hal ini karena pihak pengembang membeli tanah dari berbagai penjual. Apabila hal seperti ini ada, tentunya membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk proses penyelesaian sertifikatnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Iya betul, bukannya hanya di Bank itu saja. Semua Bank memberlakukan hal yang sama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  475. Pak, mohon pencerahannya. saya berkeinginan mengajukan KPR atas rumah baru sekitar 500jt. tetapi uang yg bisa saya jadikan DP hanya 50jt untuk saat ini. saya bekerja sbg karyawan tetap BUMN sekitar 3th lebih, suami saya bekerja di anak perusahaan BUMN tetapi blm setahun,
    1. Apakah saya bisa mengajukan KPR dengan hanya uang 50jt yg bisa sy sediakan saat ini?
    2. Apakah bisa join income dengan suami agar bisa lolos KPR nya?
    3. Apakah perhitungan KPR nya berdasarkan gaji saja?dihitungkah tunjangan, bonus2 yang saya dapatkan selama ini sebagai tambahan pertimbangan?

    terimakasih

      1. Berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh BI di tahun 2012, untuk luas tanah diatas 70 m2 pemberian kredit maksimal sebesar 70%. Jadi kurang lebih untuk DP minimal 30%. Jadi dengan dana yang ada miliki saat ini tentunya tidak mencukupi.
      2. Untuk membesar kemungkinan joint income bisa dilakukan, tapi hanya mempengaruhi cicilan KPR tidak ada hubungannya dengan DP.
      3. Umumnya Bank akan melihat berdasarkan gaji pokok, karena itu merupakan penghasilan yang nilainya tetap.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  476. saya berencana akan kredit rumah di daerah solo…suatu saat tetangga yang sudah lebih dahulu kredit rumah di daerah tersebut bercerita bahwa sudah selama 2 tahun tidak pernah ditagih membayar cicilan…bagaimana dengan kejadian tersebut?apakah saya harus merasa senang karena tidak pernah ditagih?ataukah harus merasa curiga?

    • Saya rasa itu harus dicurigai dan lebih baik di cek ke pihak pengembang atau Bank yang memfasilitasi KPR. Karena bisa saja nanti mendadak rumah ternyata sudah di ajukan ke balai lelang karena tidak pernah melakukan pembayaran cicilan KPR. Bisa juga begitu ditagih sudah berikut denda dan bunga yang memberatkan. Jadi ada baiknya di lakukan pengecekan terhadap permasalahan tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  477. dear kprid….

    Sekedar informasi,
    Selama ini sy blm prnah megajukan pnjaman atau pengajuan KPR ke BANK mn pun,
    saya awam sekali untk hal yg satu ini.

    saat ini sy dan istri memutuskan untuk mengajukan KPR bersubsidi A/n Istri, karena status saya masih tenaga Honor, besar penghasilan bulanan sy sebesar “Rp.1.400.000″

    ad beberapa perumahan tersebut yg kami minati.

    untuk saat ini sy ingin menanyakan tentang syarat” KPR BT* yang ada pada salah satu brosur perumahan yang kebetulan sangat kami minati, yaitu tentang ketentuan GAJI POKOK. Pada bagian tersebut tertulis :
    “Gaji Pokok Berkisar Rp. 1.700.000 s/d Rp. 3.500.000”

    Nah… sedangkan Gaji Pokok istri sy sebesar “Rp. 1.250.000″
    itu pun belum ditambah tunjangan” lainnya,
    sy perkirakan Total gaji istri sy yang diterima tiap bulannya adalah sekitar Rp. 2.500.000 s/d Rp. 3.000.000″

    Pertanyaan sy :
    1. Apakah Pendapatan perbulan istri sy memenuhi persyaratan tersebut diatas atau tidak?

    2. seberapa besar kemungkinan Pengajuan KPR kami di setujui oleh pihak bank?

    Mohon pencerahannya,
    Terima Kasih.

      1. Melihat persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak kemungkinan tidak bisa, coba ajukan joint income sebagai tambahan mungkin bisa memperbesar kemungkinan untuk disetujui.
      2. Mengenai besar kemungkinannya saya sendiri kita tidak memastikan, karena Bank sendiri memiliki pertimbangan tersendiri dan sistim untuk menentukan hal ini. Ada baiknya dicoba saja dulu di ajukan, jangan patah semangat sebelum dicoba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  478. Dear kprid..
    Mohon bantuan tentang KPR di bank BTN yang tingkat suku bunganya mengikuti BI..
    kira-kira utk 15 – 20 tahun mendatang brapa tingkat kenaikan dari suku bunga sekarang yg 9.75%?
    rencana aq mau ambil KPR BTN, tp ragu dgn perubahan suku bunga yg kemungkinan tiap tahun terjadi..
    ohh iya, berapa lama pengurusan utk merubah status SHGB menjadi SHM yg dilakukan oleh notaris? pihak developer menyampaikan klo sertifikat tanah perumahan yg akan saya ambil masih 1 sertifikat, belum dibagi-bagi ke user kecuali yg membayar cash ato KPR udah selesai.. gimana pengurusannya SHGB menjadi SHM jika KPR sudah selesai?

    makasih utk bantuannya
    mohon reply secepatnya

    • Untuk penentuan suku bunga BI biasanya mengikuti kondisi inflasi dan tentunya perkembangan ekonomi, jadi tidak bisa secara pasti dalam jangka waktu tertentu.
      Kalau memang kenaikan suku bunga menjadi sebuah kendala, anda bisa alihkan ke KPR dengan bunga fix. Ini bisa kita temui di Bank-bank yang berlabel syariah, karena mereka menggunakan perhitungan syariah jadi tidak mengaju ke suku bunga konvensional. Jadi cicilannya pun bisa tetap untuk jangka waktu 15 – 20 tahun, walaupun suku bunga di BI naik. Cuma kerugiannya pada saat suku bunga turun dengan cara bunga fix seperti ini, cicilan kita tidak akan turun.

      Kalau menaikkan status dari SHGB ke SHM kurang lebih 1 bulan kalau tidaka ada kendala.

      Setahu saya pada saat kita melakukan proses KPR, pada tahap awal kita sudah membayar biaya untuk surat-surat yang mana surat-surat itu nanti disimpan oleh Bank sebagai jaminan. Jadi walaupun cicilan KPR kita belum selesai surat-surat sudah harus ada ditangan Bank dan kita akan menerima copy dari surat-surat tersebut. Jadi pada saat KPR sudah selesai kita tinggal mengambil surat-surat rumah di Bank. Bukan kalau sudah selesai KPR baru di urus, coba anda cek lagi ke pihak pengembang mengenai hal ini.

      Untuk mengurus SHGB menjadi SHM anda bisa mengurus sendiri ke BPN atau bisa meminta bantuan notaris untuk mengurusnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  479. Selamat siang kprid
    Saya mohon pencerahannya..
    Saya pensiunan PNS sudah mengambil rumah kpr btn di parung panjang selama 15 tahun. Masa kredit rumah berakhir di bulan agustus 2012, Nah..di awal tahun 2012, istri meninggal dunia, pembayaran terakhir yg saya bayar diawal bulan april 2012, sisa pembayaran yg harus saya lunasi sebesar Rp1,700.000 (blm termasuk denda).
    Ketika saya ingin melunasi rumah ke kantor cabang btn depok ternyata rumah saya sudah dilelang oleh bank btn cabang depok ke investor tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Masih bisakan saya mendapatkan rumah atas nama saya kembali?
    2. Langkah apa yg hrs saya lakukan dan kemana saya hrs mengadu??

    Terima kasih sebelumnya

      1. Kalau sudah secara resmi diserah terima kan kepihak investor tentunya sudah tidak bisa.
      2. Coba anda konsulatasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) http://bpsk-jakarta.blogspot.com/, atau mungkin ke kantor Lembaga Bantuan Hukum.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  480. Dear KPRID,
    Minta petunjuknya, saat ini saya terikat KPR bersubsidi dari BTN (akad kredit Juli 2012), Pertanyaan saya :
    1. Apakah bisa ketika sudah berjalan 1 tahun cicilan, saya take over ke bank lain? (kebetulan ada bank lain selain BTN yg kerjasama dengan kantor)
    2. Kalau bisa take over, apakah statusnya tetap bisa jd KPR bersubsidi?

    Mohon informasinya, terima kasih atas jawabannya

      1. Kalau untuk di take over ke bank lain mungkin bisa tanpa ada batasan waktu. Sementara di over kredit kan ke pihak lain minimal setelah 5 tahun.
      2. Tergantung bank yang dituju apakah mereka memiliki bentuk KPR bersubsidi. Tapi kemungkinan besar bentuknya akan seperti KPR konvensional, jadi bukan KPR bersubsidi lagi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  481. Selamat malam pak..

    Kebetulan dapet forum buat tanya2.. Jadi begini pak, saya karyawan tetap dan 1 bulan lalu saya ambil rumah dgn cara kredit (rumah sudah 70% jadi). Saya sudah cocok dgn tmpatnya maka saya bayar DP+booking fee nya (total 26 jt an). Namun setelah KPR saya d ajukan ke bank B** ternyata terjadi turun plafon karena kata bank syarat nya harus sudah 2 tahun kerja (saya baru 1 tahun) yang menyebabkan saya mesti bayar DP hampir 90 juta an namun angsuran perbulan memang turun jauh.. Jelas ini sangat memberatkan, mau cari dimana hari gini uang 90 jt buat DP.. Yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah memang ada yg namanya turun plafon?
    2. Apabila saya coba ke bank lain bagaimana kemungkinannya?? Apakah akan sama saja mengingat memang saya baru 1 tahun kerja.
    3. Apabila saya batalkan pembelian rumah ini apakah itu langkah yang baik?? Dan potongan apa saja yang kira2 akan saya terima.

    Terima kasih

      1. Akhir-akhir ini memang sering dengar mengenai penurunan plafon. Yang di khawatirkan ini hanya trick dari pengembang untuk menarik konsumen dengan DP ringan atau kecil. Sementara sudah jelas dari pihak BI telah menentukan bahwa DP untuk segala bentuk cicilan atau kredit ada sebesar 30% dari harga barang yang akan dibeli. Jadi sebenarnya disini saya liat bukan penurunan plafond namun penambahan DP, karena tentunya pihak perbankan akan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh BI. Harusnya dari awal anda tanyakan langsung ke pihak Bank jadi jangan terlalu mengandalkan bantuan pihak pengembang dalam mengajukan KPR.
      2. Pada umumnya semua bank menentukan minimal 1 sudah bekerja di tempat yang sama. Coba anda cek langsung ke pihak Bank-nya.
      3. Kalau memang sudah jelas anda tidak dapat menyanggupi DP sebesar itu mungkin ada baiknya ditunda dahulu. Kalau masih dalam tahap awal mungkin hanya akan dikenaka potongan biaya administrasi saja. Tapi mungkin tidak bisa secepat yang anda bayangkan proses pengembaliannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  482. dear kpr id …

    saya ingin menanyakan bagaimana caranya untuk mendapatkan kpr bersubsidi dari pemerintah ?
    saya sudah mencoba mendatangi salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk hal ini, yaitu bank mand*ri. di cabang pertama yang saya datangi,salah satu pegawainya mengatakan bahwa bank tersebut tidak menyelenggarakan kpr subsidi, namun saya kurang percaya, saya mendatangi cabang yang lainnya, lalu pegawainya menyuruh saya datang langsung ke bank mand*ri yang terbesar di daerah saya tersebut. Saya langsung mendatanginya saat itu juga,namun pegawainya pun bilang kepada saya bahwa dia belum mengetahui tentang kpr bersubsidi tersebut. Kemudian saya deberikan nomor tlp pengurus kpr ,tapi ketika saya tanyakan kembali, lagi-lagi jawabannya tidak tahu.

    pertanyaannya, lalu saya harus kemana dan bagaimana untuk bisa mendapatkan kpr bersubsidi dari pemerintah tersebut ?

    terimakasih kpr id… mohon bantuannya…

    • Coba anda kunjungi website ini http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html

      Lalu and print dan bawa ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai bukti bahwa pemerintah yang sudah menunjuk langsung Bank tersebut. Apalagi di website tersebut tercantum lengkap undang-undang, peraturan hingga keputusan mentri mengenail FLPP tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  483. Assalamu’alaikum ……….
    saya candra wahyudi
    saya ada pertanyaan bagaimamana bila seorang karyawan di PHK bagaimana dengan status KPRnya apakah ada keringan dari BTN ?? atau bagaimana
    dan peraturan dari pemerintah seperti apa
    terima kasih atas perhatiannya

    • Anda bisa menyampaikan permasalahan anda tersebut kepada Bank yang memfasilitasi KPR anda. Seharusnya pihak Bank bisa membantu anda dalam hal ini. Mungkin bisa dalam bentuk perpanjangan jangka waktu atau keringanan dalam jumlah cicilan. Solusi paling akhir mungkin anda harus melakukan over kredit atas rumah anda tersebut. Mengenai peraturan sejauh ini saya belum menemukan adanya yang mengatur hal seperti ini. Namun memang baru ada wacana dari pemerintah akan ada asuransi khusus yang ditujukan untuk permasalahan PHK ini. Tap saat ini baru sekedar wacana.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  484. Dear kprid:

    Saya seorang pns berpenghasilan gaji pokok 1,7 + tunjangan=4jt, status menikah 1 orang anak
    Apakah sy dapat mengajukan KPR bersubsidi?dengan masih adanya kredit pinjaman yg belum dilunasi sekitar 25jt(2,5 thn) dengan limit awal sy kredit 40jt selama 4 tahun.
    Seandainya saya tidak dapat menerima subsidi dikarenakan dengan kondisi keuangan sy yg seperti itu apakah ada solusi untuk sy agar mendapatkan kpr bersubsidi dalam tahun ini?

    Mohon info Dan bantuannya….
    Terimakasih

    • Pihak Bank tentunya akan melihat seberapa besar pengeluaran cicilan anda untuk kredit pinjaman tersebut. Kemudian akan melihat dari sisa penghasilan anda yang anda sebagai bahan perhitungan KPR. Saran saya ada baiknya anda coba dulu ajukan KPR dan lihat hasilnya. Karena saya rasa itu yang terbaik, sehingga anda akan lebih mengetahui dengan pasti. Satu hal lagi, kalau memang kondisi keuangan kita sedang tidak memungkinkan janganlah kita memaksakan diri. Apalagi untuk KPR ini yang bersifat jangka panjang, yang tentunya akan memberikan dampak yang lama juga pada keadaan keuangan anda. Jangan sampai pada saat KPR berjalan akhirnya kita tidak sanggup meneruskannya. Sudah pasti ini akan merugikan kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  485. Assalamu’alaikum …
    Saya ada pertanyaan mas
    Saya ada rencana mau ngambil rumah tapi saya seorang karyawan kontrak sudah lebih dari 2 tahun, yang jadi masalahnya tempat saya bekerja sekarang kondisinya tidak baik pertanyaan saya seandainya saya diPHK bagaimana dengan ansuran KPR saya apakah saya lanjut melunasinya ataukah ada keringan dari pihak BTN
    bagaimana dengan undang-undang yang sebenarnya
    terima kasih atas perhatiannya
    wass…..

    • Walaikumsallam wr. wb.

      Setahu saya untuk KPR hanya bisa untuk karyawan tetap dan minimal telah bekerja selama 1 tahun. Itu ada merupakan bagian dari persyaratan dalam mengajukan KPR. Jadi keliatannya untuk saat ini belum ada KPR yang membolehkan karyawan kontrak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  486. Usaya mau tanya saya baru ,menutup kartu kredit,saya nunggak hampir 1tahun,bi cheking saya merah,saya sedang mengajukan kpr apakah kpr saya bisa disetujui

    • Waktu terakhir saya mendatangi BI info yang saya dapatkan sebagai berikut, apabila kita masuk dalam BI checking dan kita telah melunasi sangkutan kita, itu membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun sampai data kita bersih dari BI checking. Tapi tentunya tidak ada salahnya di coba karena bisa saja penilaian bank dalam hal ini berbeda beda, walupun secara sistimatis seharusnya sama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  487. saya sdh wawancara kredit rumah di BTN,krn keputusa angkat kreditnya terlalu lama,saya ingin membatalkannya,tai setelah saya telpon pihak developernya katanya uang muka saya hangus semua….emang begitu pak?ko bisa ya?terimakasih.

    • Uang muka tidak hangus, booking fee atau tanda jadi saja biasanya yang hangus. Kalau pun ada biasanya itu pun hanya pemotongan biaya administrasi saja. Itu hanya sekedar anda tidak membatalkan pembelian rumah jadi pengembang berkata seperti itu. Coba cek saja di tanda bukti tanda jadi atau pembayaran uang muka bisa juga di PPJB apakah ada point yang menyebutkan hal tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  488. Dear KPRID,

    Saya baru 6 bulan menempati rumah dengan menggunakan KPR. Ketika saya melaksanakan akad kredit, saya telah membayar pihak notaris untuk merubah sertifikat rumah dari SHGB menjadi SHM. Namun setelah saya menerima surat perjanjian dari pihak bank ternyata sertifikat yang dijaminkan masih berupa SHGB.
    Dan ketika saya mengkonfirmasi hal tersebut kepada notaris, mereka hanya bilang kalau mungkin proses perubahan SHGB menjadi SHM-nya terlewat dan akan dilakukan setelah KPR saya lunas.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah betul saya tidak bisa merubah SHGB menjadi SHM apabila KPRnya belum lunas?
    2. Apa saja resiko atas kepemilikan rumah yang masih menggunakan SHGB?(mengingat jangka waktu KPR yang saya ambil adalah 20 tahun)

    Terimakasih.

      • Seharusnya sih bisa saja, tinggalkan dibicarakan dengan pihak bank. Serta menyiapkan biaya untuk itu. Tapi anda sebutkan bahwa notaris menyatakan proses itu terlewat, apa anda sudah mambayar untuk biaya peningkatannya? Karena ada juga pengembang yang meningkatkan langsung menjadi SHM. Kalau ini sudah dibayar dan sudah merupakan bagian dari perjanjian pembelian rumah tersebut, berart anda tinggal minta ke notaris dan pastikan ke pengembang untuk memprosesnya.
      • HGB ada batasan waktu, kalau tidak salah sekarang ini HGB berlaku sampai 20 tahun. Jadi setelah anda selesai dengan cicilan KPR atau lunas anda ambil sertifikat kemudian langsung di urus perpanjangan atau peningkatannya. Apabila setelah 20 tahun dan oleh pengguna lahan tidak diurus perpanjangan/peninggkatan hak, status tanah adalah milik negara. Sementara SHM tidak memiliki jangka waktu, jadi kalau punya tanah dgn sertifikat SHM, selamanya menjadi milik. Namun, apapun jenis sertifikatnya, kalau negara sudah butuh untuk pembangunan, tetap bisa digusur. Bedanya, kalau tidak memiliki sertifikat, tinggal menunggu nasib, kalau kita memilikia HGB atau SHM masih bisa negosiasi untuk harga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  489. Dear KPRID

    Mohon pencerahannya :
    Saya sudah mengambil KPR di Provinsi Riau, sudah berjalan 4 tahun dan masih tersisa 11 tahun dan pembayaran saya tidak pernah bermasalah, & sekarang saya pindah kerja ke jakarta.
    Apakah saya masih bisa mengajukan KPR lagi di Jakarta?

    Terimakasih

    • Maksudnya dengan KPR yang sudah berjalan dan ingin mengajukan KPR lagi. Saya rasa bisa-bisa dan sah-sah saja, namun tentunya kembali kepada pihak bank yang akan menentukan apakah penghasilan anda mencukupi untuk pengajuan KPR ke 2.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  490. selamat siang KPRid
    saya mau tanya

    saya berniat menjual rumah, dan pembeli sudah menyetujui akan membeli rumah tersebut dengan KPR btn,
    tetapi kata pihak btn, surat2 rumah kami tidak terdaftar di btn, padahal dulu kami membeli rumah tersebut dengan cash,kenap bisa begitu ya?

    terimakasih

    • Maaf saya kurang memahami pertanyaan anda. Kalau boleh saya simpulkan, jadi anda memiliki rumah tapi kenapa surat-surat ada di Bank BTN. Apa mungkin maksud anda BPN? Kalau memang anda pernah membeli rumah secara tunai dan ternyata surat-surat rumah tidak terdaftar di BPN berarti surat-surat yang anda terima dulu “aspal” asli tapi palsu. Modus seperti ini memang banyak dan sering terjadi. Apakah waktu itu anda mengurus sendiri surat-surat rumah anda? Kalau tidak coba anda tanyakan kembali ke orang yang membantu anda mengurus surat-surat. Atau anda coba tanyakan ke pihak BPN bagaimana kalau anda ingin mengurus surat-surat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  491. slamat pagi pak, saya sdh realisasi sekitar bln Juli 2012 dan hanya dapat fasilitas bunga bank flat selama 2 th, bukan FLPP apakah bisa saya mengajukan ke bank untuk bisa mendapatkan FLPP soalnya sekarang FLPP kan ada lagi

    • Kalau anda sudah berhasil mengajukan KPR, berarti anda sudah memiliki atau pernah memiliki rumah. Sementara salah satu persyaratan untuk FLPP adalah kita belum pernah atau tidak memiliki rumah. Tapi kalau baru di setujui saja dan belum sampai tahapan akad kredit, mungkin anda masih mencoba mengajukan KPR dengan fasilitas FLPP.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  492. Dear KPR-ID

    Saya minta masukan, ceritanya begini.. Saya berencana untuk take over KPR dari penjual rumah. Saya akan mengganti DP sebesar 175 juta dan meneruskan KPR. KPR sudah jalan 2 tahun dan masih sisa 8 tahun lagi. Angsuran per bulan 4.8 juta.

    Pertanyaan saya, apabila saya memakai bank yang sama, kemudian saya bermaksud mempersingkat waktu angsuran, misalnya angsurannya dari kurang 8 tahun menjadi 4 tahun saja.

    1. Apakah itu memungkinkan?
    2. Apakah dengan mempersingkat waktu angsuran dapat memperkecil bunga ataupun jumlah total angsuran ataukah sama saja?
    3. Bagaimana tips oper KPR dengan cara tersebut yang bisa membuat saya membeli rumahnya lebih murah (dibawah harga pasaran). Atau membuat bunga lebih kecil

    Terimakasih
    Esa

      1. Bisa, namun tentunya anda harus memperbesar jumlah jumlah DP.
      2. Bunga tentunya akan tetap sama karena ini sudah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank, sementara untuk memperkecil angsuran otomatis kita harus memperbesar jumlah DP.
      3. Satu-satunya cara yang bisa dilihat saat ini adalah dengan membayar DP lebih besar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  493. Dear
    kprid

    Saya mau tanya,rencana Saya mau beli rumah dengan Kpr,Syarat2 untuk pengajuan ke Bank sudah Saya lengkapi,tapi apakah dengan rek tabungan 3 bulan bisa sangat berpengaruh,mengingat pemasukan skrng uangny untuk proses DP,dan apakah kredit motor yang saya masih berjalan bisa berpengaruh juga untuk mendapatkan persetujuan dari bank tsb,

    thx,

    • Sebagai salah satu bentuk tips dalam pengajuan KPR yang pernah saya baca adalah memperbagus isi rekening tabungan kita, walaupun nanti apa yang ada dalam rekening kita itu akan kita setorkan ke Bank/Developer. Apabila memang ada kredit lain yang masih berjalan, ini akan terlihat oleh pihak Bank yang tentunya akan masuk ke dalam penilaian terhadapt pengajuan KPR anda. Namun selama kredit yang lain berjalan lancar seharusnya tidak akan menjadi masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  494. Mohon solusinya..
    Saya ingin mengajukan KPR pnghasilan kryawan saya skitar 3 jtaan,, tapi saya pnya pengahsilan tambahan jualan soto skitar 3,5 jtaan /blan
    bgaimana caranya memasukkan pnghasilan tmbahan saya ke kpr, sdangkan usaha saya blum profsional…???
    trima kasih

    • Nanti di dalam formulir pengajuan KPR biasanya ada bagian yang menyebutkan mengenai penghasilan tambahan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  495. Saya mau kpr rumah,, siup npwp,buku tngan atas nama saya semua tapi suami saya pernh BLBI,, tpi kan butuh surat nikah dlam proses kpr ad nama suami saya apakah bisa di setujuin?

    • Bisa, karena atas nama anda yang mengajukan KPR bukan suami anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  496. Pak mohon dibantu mengenai pengajuan KPR syariah dengan cara Murabahah. Apakah ada maksimal plafon yang bisa diajukan? Rencana rumah yang ingin dibeli kisaran harga 500 – 800 juta. Tapi saya kesulitan dengan uang muka, sehingga pilihan saya ke KPR Syariah. Mohon pencerahannya?Trims

    • Untuk plafon biasanya di kisaran Minimal Rp.25.000.000,- Maksimal Rp.3.500.000.000,-, tapi mungkin masing-masing memiliki kententuan masing-masing mengenai hal ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Untuk program FLPP minimal harus dengan pendapatan 3,5 juta. Berikut sedikit informasi persyaratan untuk program FLPP:

      KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:

      (1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
      (2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
      (3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.

      Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
      (1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
      (2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

      Bank pelaksana : http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html

      Sebelumnya memang ada bank pemerintah yang menawarkan subsidi untuk KPR dengan pendapatan minimum 2,5 juta, namun saat ini sudah dialihkan kebentuk program FLPP.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  497. mau bertanya pak, Surat Pelunasan kredit dari Property Developer nya hilang (Apartment), sedangkan pengambilan SHM mesti tunggu 2 thn lagi (pemecahan Surat Induk), apakah nanti bisa ambil SHM tanpa surat Pelunasan tsb? trus kalau mau di alihkan apartment tsb, apakah bisa tanpa ada surat pelunasan tsb? mohon bantuannya, pak. terima kasih.

    • Surat pelunasan adalah syarat yang diperlukan untuk mengambil sertifikat, karena itu merupakan tanda bukti bahwa cicilan ataupun rumah yang kita beli sudah lunas. Kalaupun mau dialihkan tetap memerlukan surat pelunasan untuk bisa mengambil sertifikat agar nanti bisa di proses untuk balik namanya. Coba anda lapor ke Bank ataupun pihak developer biasanya mereka menyimpan salinan ataupun data-data mengenai pelunasan yang telah dilakukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  498. pak saya mau bertanya, saya ingin membeli rumah dari penjual yg kpr nya baru berjalan 8 bulan, niat saya ingin membeli secara tunai. dan penjual meminta saya untuk melunasi kpr nya dahulu dgn perjanjian di depan notaris dan minta saya untuk transfer uangnya ke rekening penjual nanti penjual yg bereskan hutangnya ke bank, yg ingin saya tanyakan amankah cara transaksi diatas mengingat pihak developer sudah tutup buku dan pengalihan hak nya nanti di bulan januari. sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih

    • Memang seperti itu umumnya proses pembelian rumah yang masih dalam KPR. Apabila kita ingin membeli secara tunai tentunya harus dilunasi terlebih dahulu. Kalau sudah di depan notaris tentunya kuat. Anda bisa menggunakan notaris yang ada kenal. Nanti anda dengan penjual tinggal mendatangi bank untuk mengambil sertifikatnya. Namun ada baiknya coba di cek pihak bank terlebih dahulu atau ke pihak pejual untuk fotocopy atau salinan dari sertifikat. Karena sekarang banyak juga kasus rumah sudah dalam KPR berjalan tapi di Bank surat-suratnya tidak ada, karena ada masalah di pihak pengembang ataupun lainnya. Jadi ada baiknya lakukan hal terlebih dahulu sekedar untuk memastikan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  499. KPRID mkasih banyak atas sharingnya sangat bermanfaat terutama untuk saya yang akan ambil rumah dengan KPR.
    Sy dan suami rencana akhir tahun ini mngambil rumah seharga 560juta, kami memiliki 1 anak usia 11bln,suami sy kerja di oil service hmpir 2 thn yg pnghasilannya tergantung dri kerja lapangan dgn basic skitar 8jt net/bln,sdngkan kl ke lapangan bs dapat 15-30jt,kmi tdk mmpunyai hutang apapun,
    Kami bru mpunyai skitar 80jt utk DP dll dan di brosur yg sy dapatkan dri marketing prumahan tsb, DP bs 10% dri hrga jual.dgn cicilan skitar 6,5jt slama 10 thun
    Yg ingin sy tanyakan:
    1. jika pnghasilan suami tdk tetap, bagaimana pihak bank menilai kondisi keuangan kami(mnyetujui) apa dirata2kan atau hnya berpatok pada rekening 3 bln terakhir?pnghasilan 3 bln terakhir: 8jt,32jt,18jt
    2.apa permohonan kpr kami bs disetujui?
    3.knapa developer mnuliskan bisa DP 10% pdhal BI sdh mmutuskan min 30%?apa dibebankan pada hrga rumah atau bgmana?
    4.rumah tsb sudah SHM,apa dpt mjd prtimbangan bank mnyetujui kpr kami?
    5.kira2 berapa biaya administrasi,asuransi,notaris dll?untuk persiapan biayanya
    6.jika kami memiliki rejeki lebih dan mmbayar lebih besar dri cicilan bulanan apakah jangka waktu pmbayarannya bs lebih cepat dr prjanjian dan scara otomatis bayar bunganya pun lbh kecil?
    Maaf pertanyaannya borongan, terima kasih atas jawaban bapak yg sangat bermanfaat untuk kami

      1. Sebagai salah syarat Bank memang akan meminta fotokopi rekening tabungan kita untuk 3 bulan terakhir. Sehingga memang nantinya pihak bank akan melakukan penilaian terhadap pengajuan KPR berdasarkan informasi tersebut.
      2. Saya rasa ada baiknya dicoba, karena untuk pengajuan KPR tidak dibutuhkan biaya, kecuali kalau memang sudah di setujui.
      3. Hati-hati dan waspada terhadap promosi atau penawaran dari pihak pengembang. Karena sebelumnya sudah ada rekan yang terbujuk dengan promo DP 10% namun setelah melakukan proses lebih lanjut, pihak pengembang akan menyampaikan bahwa plafond yang dikeluarkan bank tidak mencukupi sehingga kita diminta untuk membayar kekurangan atas plafond. Ada baiknya kita ajukan sendiri langsung ke Bank jadi lebih jelas atau tanyakan ke pihak pengembang dengan bank apa mereka kerja sama, sehingga kita bisa menanyakan informasi lebih lanjut ke Bank tersebut.
      4. Kalau sudah SHM tentunya lebih baik.
      5. Untuk rumah dengan nilai 260juta, biaya administrasi terakhir dikisaran 20 jutaan. Itu sudah termasuk asuransi juga.
      6. Apabila ingin melakukan pembayaran lebih besar tinggal di informasikan ke pihak bank. Sehingga nanti dapat dilakukan penilaian kembali atas jangka waktu dan besar cicilan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  500. dear kprid,

    saya ingin mengajukan kpr 270 jt dgn asumsi joint income yang sy tau dr pihak developer katanya untuk pendamping (istri) hnya 50% dr total gaji knp bisa begitu??..apakah pihak BTN memerlukan data penunjang lainnya…misalnya bukti dari tunjangan2 yang saya peroleh…

    • Biasanya pihak pertama bank akan melihat penghasilan calon debitur, dari penghasilan itu bank akan menilai sebesar 30% sebagai dasar penilaian kemampuan calob debitur untuk dapat membayar angsuran atau cicilan KPR. Jadi apabila kita mengajukan dalam bentuk joint income, tentunya jumlah yang dilihat tidak sebesar calon debitur namun sekedar agar dapat memenuhi kemampuan calon debitut. Ini pendapat yang pernah saya dengar waktu saya mengajukan KPR, jadi tidak sepenuhnya akurat hanya sekedar gambaran. Disamping itu tiap-tiap bank memiliki dasar-dasar penilaian yang mungkin berbeda-beda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  501. saya mau bertanya…,2 blan lalu saya berencana membeli rumah n sudah saya booking…,kmudian saya juga sudah wawancara sama BTN katanya developer sudah d acc sm BTN
    persoalannya sperti ini, ketika mw serah terima kunci/akad kredit saya survey k lokasi rumah, kok jalan di dpan rumah blum ada dan saya tidak mau serah terima kunci/akad kredit sebelum jalan depan rumah saya ada tetapi pihak developer malah menuduh saya membatalkan sepihak pembelian rumah dan harus mengembalikan 20% dari harga jual padahal sampai sekarang jalan di dpan rmah saya jg blum jadi….,
    saya blum mngeluarkan uang untuk UM tetapi kata pihak developer 20% yg harus di bayar akan d jadikan hutang bwt saya
    tolong saya harus bagaimana?mohon bantuannya…
    trima kasih

    • Seharusnya kalau masih dalam tahap awal seperti booking fee dan kita sebagai konsumen batal membeli rumah. Biasanya cuma booking fee-nya saja yang hangus. Apalagi ini jelas-jelas belum akad kredit, jadi seharusnya tidak ada masalah sama sekali apabila kita membatalkan transaksi pembelian. Coba anda lihat di tanda terima booking fee, apakah ada point-point yang menyebutkan bahwa diharuskan membayar sebesar 20% dari harga rumah. Saya khawatirkan ini hanya merupakan cara dari pihak dveloper agar anda tidak membatalkan transaksinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  502. Dear KPR-ID,
    Mohon bantuannya utk memberikan solusi yg terbaik. Thn 2007 saya mengambil KPR disalah satu bank pemerintah dan pembayaran dilakukan hanya sampai thn 2010 dikarenakan satu dan lain hal yg tidak bisa kami hindari. Bernegosiasi dengan Bank sdh kami lakukan dan sampai skrg kami diberikan kesempatan utk mencari pembeli yang serius dan rumah tidak disita. Satu hal yang saya hadapi saat ini adalah kesulitan dalam menawarkan harga jual ke pembeli dikarenakan sdh terlalu banyaknya perumahan baru disekitarnya. Yang ingin saya tanyakan : utk case saya ini bagaimana saya bs bernegosiasi dgn bank utk menekan sisa hutang pokok dan menghilangkan semua bunga dan denda yang ada apabila ada pembeli yg serius. Apakah bisa pelunasan ditekan dibawah utang sisa pokok, mengingat hampir 3 thn saya sdh mencicil.
    Mohon solusi dan pencerahannya..Terima kasih sebelumnya.
    Salam..

    • Seharusnya bisa, coba anda ajukan surat permohonan keringanan untuk pelunasan KPR. Mudah-mudahan pihak Bank mau memberikan keringanan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  503. Hai
    saya sedang mengajukan kpr btn dengan joint income, saat cek bi checking pada sid suami terdapat cal 4 di bulan juni 2012 setelah itu bersih hingga sekarang karena langsung dilunaskan
    apakah kpr saya bisa disetujui dengan BTN?
    Terimakasih

    • Biasanya kalau pun sudah bersih dibutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun sampai data kita benar-benar bersih. Tapi kalau yang mengajukan itu anda bukan suami anda seharusnya tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  504. Dear, KPR ID
    Saya Indar, seorang guru swasta di jakarta timur.
    Saya ingin sekali mengambil KPR, saya cari info2 sudah hampir 6 bulan, kebetulan saya melihat program kementrian perumahan rakyat masalah KPR bersubsidi,yang mao saya tanyakan:
    1. info ttg developer yang bekerja sama dengan kemenpera di jakarta timur belum saya temukan
    2. Apakah belum diadakan lagi di jakarta, untuk perumahan khusus guru? karna saya dengar dulu BTN pernah menyelenggarakan.
    3. Apakah saya mendapatkan KPR bersubsidi itu sulit?karna perumahan yang terbatas dan permintaan yang banyak..

    Terimakasih atas tanggapannya.

    • 1. Anda hubungi Bank yang menyediakan KPR bersubsidi, mungkin mereka bisa mengarahkan kepada pengembang yang bekerja sama dengan bank tersebut.
      2. Untuk saat ini saya juga belum mendengar informasi mengenai itu, coba anda tanya-tanya saja ke Bank BTN.
      3. Sulit mungkin tidak tapi mungkin diperlukan kesabaran.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  505. Dear KPRID,,

    Sambung lagi..supaya data2 saya tidak di cek oleh BI seharus nya joint income atau tidak? soal nya gaji suami saya 3juta dan saya 2.3juta?

    Terima kasih

    • Hal ini bisa dilakukan tapi anda pun harus mencari rumah dengan cicilan KPR yang sesuai dengan penghasilan suami anda. Karena dengan tidak bisanya di lakukan joint income maka bank hanya akan melihat penghasilan suami anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  506. Dear KPRID,

    Minta Info nya, Suami saya rencana nya mau ambil KPR di daerah tangerang (semua surat2 atas nama suami saya) tp yang jadi masalah tahun 2004 saya black list dengan beberapa kartu kredit, bisa tidak suami saya mengajukan KPR?

    Terima kasih..

    • Kalau pengajuan hanya menggunakan nama suami anda harusnya tidak masalah. Jadi tidak dengan joint income.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  507. selamat pagi….. sy ada satu pertanyaan….
    saya sudah 3 tahun menempati di suatu KPR..tetapi dari pihak developer belum memberikan semua fasilitas – fasilitas yang ada di KPR (Area pemakaman, area resapan air. dll, apakah tidakan yang saya lakukan agar fasilitas itu dapat dipenuhi oleh developer?

    • Apakah anda sudah mengajukan secara tertulis kepada pihak pengembang mengenai hal tersebut? Kalau bisa dilakukan secara bersama-sama oleh warga di perumahan yang anda tepati jadi lebih kuat. Apalagi kalau memang hal-hal yang dijanjikan tertera dalam brosur pihak pengembang, maka ini bisa dijadikan bukti apabila memang harus di tempuh melalui jalur hukum.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  508. 1lagi,saya sedang mengajukan kpr,syarat-syarat saya sudah lengkap,dan syarat-syarat istri saya juga sudah lengkap(join income),nama saya sudah di beacheking oleh BI,ternyata nama saya bersih,saya mau beli rumah second,syarat-syarat saya sudah masuk ke bank dan tinggal survey aja,pertanyaan saya,apakah saya bisa beli rumah itu?sementara yang penjual sudah kena beck list?masuk dalam daftar macet,mohon penjelasannya?trims

    • Tidak masalah, karena disini yang dilihat oleh Bank anda, bukan si penjual. Lagipula hal ini seperti banyak dilakukan karena memang menjadi sebuah jalan keluar bagi KPR yang macet.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Yang paling utama dan sering terjadi hanya masalah BI biasanya. Selain itu mungkin nilai jual rumah dan plafond yang terlalu tinggi sementara kondisi keuangan calon nasabah kurang memadai. Tapi ini pun bisa di sesuaikan dengan jangka waktu pinjaman. Mungkin masalah birokrasi di dalam bank itu sendiri bisa menjadi kendala, yang tentunya kita tidak bisa mengetahui secara jelas mengenai hal ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  509. Dear KPRID,

    mohon informasinya ya..
    kami punya rencana Mau mengajukan KPR di salah satu bank pemerintah, bagaimana jika sertifikat yang akan kita jaminkan nanti diatas namakan 2 orang?
    Apakah pihak Bank bisa menerima hal tersebut?
    terimakasih,

    • Apabila atas nama suami dan istri bisa. Tapi kalau belum menikah tidak bisa.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  510. Dear KPRID,

    saya rencana mau KPR rumah type 36/90.
    tapi info dari developer,untuk sertifikat nya ada 2 tetapi 1 nama saya nantinya,dan untuk PBB tetap 1,apa itu memang ada seperti itu?karena infonya 1 deret beberapa kavling semuanya 2 sertifikat.dan kata developer waktu pengukuran dari BPN memang seperti itu,dan ketika di kavling menjadi 2 sertifikat.

    Mohon pencerahannya,apakah bermasalah 1 rumah dengan 2 sertifikat tapi tetap nanti dengan 1 nama saya .
    terimakasih

    • Hal seperti umum terjadi, karena pada saat pengembang membeli lahan dari penduduk sekitar, biasanya sudah terbentuk sertifikat atas masing-masing warga. Sehingga pada saat pembagian kavling bisa terjadi kavling tersebut berada di lahan dengan surat-surat yang berbeda. Jadi nanti memang pada saat rumah atau kavling dibeli akan diadakan penyatuan sertifikat atas 1 nama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  511. dear, kprid
    saya mau tanya
    1. apakah bisa surat HGB ditingkatkan mnjadi SHM tp kredit rumah blm lunas?
    2. berapakah lama umur HGB?
    3. berapakah biaya peningkatan HGB mnjadi SHM melalui resmi ( dtg langsung ke kantor) dan melalui notaris PPAT??
    4. berapa biaya peningkatan surat tanah adat/ girik menjadi sertifkat dengan luas tanah 500m??

    trims kprid mohon pencerahannya ^_^

  512. siang pa, saya mau nanya..saya mengajukan KPR da d acc tp ada perjanjian2 yang tidak d penuhi oleh si penjual rumah..yang mau saya tanyakan, apa pengajuan KPR saya bisa d cancel??kena penalty atw tidak y pa??mksh

    • Selama anda belum menandatangani perjanjian apapun ataupun akad kredit, anda masih bisa membatalkan pengajuan KPR anda. Mungkin apabila anda telah membayar booking fee, untuk booking fee ini hangus. Sementara apabila sudah membayarkan DP, mungkin pihak akan mengenakan potongan biaya-biaya administrasi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  513. Selamat malam KPRID. Saya mau tanya tentang KPR. Apakah memungkinkan jika kita mem”freeze” ciiclan KPR kita sementara waktu (misal nya selama 5 tahun) dan kita akan mencicil kembali KPR kita setelah jangka waktu 5 tahun ini? Ini saya perlukan karena gaji yang saya gunakan untuk mencicil rumah akan saya pergunakan untuk kehidupan saya selama 5 tahun di luar negeri.

    Terimakasih sebelumnya atas tanggapanya

    • Sepertinya tidak bisa, lagi pula pihak bank tidak mau dirugikan oleh bentuk fasilitas seperti ini. Ataupun sebaliknya Bank akan membebani biaya yang tidak kecil kepada nasabahnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  514. Dear KPRID
    Problem paman saya : kpr 270jt 10thn, berjalan 15bulan beliau meninggal dunia, setelah lapor ke bank, bank minta prsyaratan brupa surt ktrangan meninggal dr lurah, dan dari dokter yng merawat saat sakit. Stelah dilengkapi semua, 3bulan kemudian bank mnghubungi istri paman saya. Saya temani ke bank karena kurang paham. Stelah bertemu katanya claim ditolak karena paman saya punya pnyakit kronis jauh sebelum menjadi peserta polis. Dan menunjukkan kepada kami, form prmohonan asuransi yng ditandatangani oleh almarhum katanya almarhum tidak jujur dalam mengisi form pengajuan asuransi.
    Yang ingin saya tnyakan :
    1. Tulisan ϑï form pengajuan itu bukan tulisan paman saya, hanya ttd nya ( mreka ϐïlaπƍ bank membantu tuliskan namun sesuai keterangn dari debitur) karena form pngajuan gak ßσlέђ αϑª coretan yng salah2) kami kberatan kl begitu knapa polis diterbitkan, kami jg sudah bayar premi full yng tidak sdikit (+- 12juta).
    2. Bank mmberi solusi ßσlέђ lanjut angsuran atau jual jaminan, kami kberatan dan istri paman saya Uϑªђ pake pngacara gitu n ktmu sama orng banknya dan ♏ǻσ ambil jalur hukum, tp orng banknya ϐïlaπƍ silahkan saja itu hak nasabah, dan mereka memberi wkt 4bulan kl gk αϑª solusi mreka ♏ǻσ serahkan ke balai lelang. Αρa yng harus kami lakukan yah pak? Memang sudah 5bulan ini kami gk byr ccilan, dan orng banknya blm ad tanda2 ♏ǻσ lelang.

      1. Hal seperti ini sering terjadi dimana terkadang kita sebagai calon konsumen atau nasabah tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa membaca secara teliti dokumen-dokumen yang akan di tanda tangani. Malah terkadang kita di suruh menandatangani form-form kosong yang entah tujuannya nanti untuk apa isinya sendiri mengenai apa. Kalau menurut saya kalau memang istri paman anda yakin bahwa memang tulisan-tulisan yang di form itu bukan tulisan suaminya saya rasa hal tersebut perlu di perjuangkan. Sehingga pihak bank pun tidak semena-mena terhadap nasabahnya apalagi yang tertimpa musibah.
      2. Kalau memang bisa ditempuh melalui jalur hukum dan ada kemungkinan untuk itu tidak ada salahnya untuk di coba. Pengalaman dari teman saya, ada masalah dengan pihak pengembang mengenai surat-surat, akhirnya dia menghentikan cicilan KPR dan hampir 2 tahun tidak ada tanda-tanda rumah di lelang. Padahal sudah menerima surat dari Bank bahwa akan di alihkan ke pihak ke tiga. Saya rasa itu semua mungkin bagian dari gertakan pihak Bank, karena Bank pasti berpikir nasabah tidak akan mau menempuh jalur hukum yang kita tahu memang tidak gampang dan butuh kesabaran. Dan memang kebanyakan seperti itu, banyak konsumen dan nasabah KPR yang diperlakukan semena-mena tapi tidak melakukan perlawanan karena mengetahui betapa rumitnya permasalahan yang dihadapi apabila melalui jalur hukum. Tapi apabila kita merasa yakin kebenaran ada di tangan kita, sudah sepatutnya kita memperjuangkan apa yang menjadi hak kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  515. ysh kpr id
    Saya memiliki kpr di bank bni, dan ada rencana akan mengover kreditkan ke orang lain, mohon bantuannya untuk tata cara, prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk over kredit tsb.
    Demikian
    Salam/rony

  516. Dear KPRID,
    Mohon informasinya ya..
    saya sedang mengajukan proses KPR untuk rumah second di Bank, IMB yang kita gunakan untuk syarat pengajuan KPR adalah IMB lama (tdak sesuai lagi dengan luas Bangunan) karena IMB baru sedang dalam proses di BPN (surat keterangan terlampir sbg syarat). sehubungan hal tersebut apakah pihak Bank bisa melanjutkan sampai pencairan dana ?

    Terimakasih sebelumnya

    Kusuma

    • Dengan adanya surat keterangan dari pihak BPN seharusnya pengajuan KPR anda bisa berlanjut. Mudah-mudahan KPR anda mendapatkan persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  517. selamat malam KPRID,
    jika saya mengajukan KPR dgn nilai rumah 720jt , DP 30% dengan kondisi keuangan saya di atas. Apakah KPR saya bisa diterima? Apa saja faktor penentu diterimannya KPR?

    • Faktor-faktor pastinya tidak pernah ada yang mengetahui karena memang pihak Bank tidak pernah secara transparan menjelaskannya. Namun ini ada beberapa faktor-faktor yang saya temukan di internet, mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan masukan bagi anda.

      Dari pengalaman mengajukan KPR ditolak hingga 3 kali maka berikut kami mencoba menyimpulkan faktor-faktor yang mempengaruhi diterimanya pengajuan KPR:

      Jika menggunakan “Join Income” (gabungan pendapatan suami dan istri) maka yang dihitung adalah pendapatan yang rutin setiap bulan (pendapatan tidak rutin tidak terlalu diperhatikan hanya akan menjadi pertimbangan saja) atau hanya pendapatan yang punya bukti tertulis yang sah

      umlah cicilan KPR per bulan minimal rata-rata biasanya harus lebih kecil sama dengan sepertiga pendapatan rutin yang diajukan atau paling besar 40% dari pendapatan

      Bank tidak akan mengambil resiko jika persyaratan pendapatan tidak terpenuhi

      Hasil pengajuan KPR dapat berupa:

      Ditolak, dimana begitu analisis KPR telah selesai dilakukan hasilnya tidak mencukupi jumlah pinjaman yang diajukan

      Diterima, dimana begitu analisis KPR telah selesai dilakukan dan hasilnya bisa mendapat KPR dibawah jumlah pinjaman yang diajukan

      Diterima, dimana begitu analisis KPR telah selesai dilakukan dan hasilnya bisa mendapat KPR sesuai jumlah pinjaman yang diajukan

      Proses yang biasanya dijalani untuk mengajukan KPR:

      Memberikan syarat-syarat yang diminta oleh Bank sampai semua syarat-syarat terlengkapi

      Pihak Bank biasanya akan melakukan survei ke tempat kerja, jika menggunakan “Join Income” maka biasanya akan didatangi tempat kerja keduanya (suami dan istri)

      Bank akan menganalisa data-data kita (biasanya memakan waktu dengan hitungan bulan)

      Hasil keputusan pengajuan KPR akan diberikan setelah proses analisis selesai

      Alternatif yang bisa ditempuh jika pengajuan KPR ditolak/pinjaman kurang paling-paling ya:

      Jumlah pinjaman dikurangi dengan menaikkan uang muka pembelian rumah

      Waktu cicilan pinjaman diperpanjang

      Meminjam ke bank dengan agunan dan membeli rumah secara tunai

      http://properti.gangsir.com/kpr.php

  518. Kprid
    Saya punya tunggakan kpr di bank CIMB NIAGA, tunggakan itu krn selama beberapa bulan sy bayar cicilan nya tidak penuh krn memang keadaan sy yg sdg sulit, nah bulan Oktober 2012 kmrn KPR sy ‘di alihkan’ oleh Bank ke pihak ketiga, yg mau sy tanyakan:
    1. Apakah Sertifikat Rumah sy aman Pak?
    2. Apakah tidak ada solusi lain kecuali ‘Pengalihan’ ke pihak 3, krn sy jd rugi yg berlipat krn hrs Akad kredit lg yg mana total hutang + bunga bank lg Pak.
    3. Apakah system ‘Pengalihan’ tsb sesuai dengan ketentuan hukum/peraturan UU yg berlaku.
    Mohon pencerahanya Pak, krn sy sendiri awam masalah ‘Pengalihan KPR’ ini. Trims

      1. Setifikat pasti aman kalau dalam jaminan pihak Bank
      2. Pengalihan disini adalah lebih kepada pihak Bank yang akan melelang rumah anda, karena anda dinilai oleh pihak Bank sudah tidak mampu memenuhi kewajiban anda. Coba anda hubungi pihak minta waktu, dan anda coba jual rumah anda sendiri. Bisa cash ataupun dengan cara over kredit, sehingga dengan demikian paling tidak anda bisa memperoleh sedikit uang. Dari pada apabila pihak bank yang melakukan, karena kemungkinan besar anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari hasil pelelangan tersebut.
      3. Apabila nasabah sudah tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi dalam membayar cicilan KPR, pihak Bank berhak mengalihkannya ke pihak lain yang sanggup menelesaikan permasalahan tersebut. Pada umumnya dalam hal ini di ajukan ke dalam balai pelelangan.
      • Saya masih ingin mempertahankan rumahnya Pak, krn sy msh tetap membayar cicilan perbulanya, memang sudah ada opsi dr pihak Bank, yaitu: Operkredit lg, tp saya menghawatirkan utk ‘Sertifikat Rumah’ nya Pak, krn saat ini sudah jatuh ke ‘Pihak 3’, apakah msh aman utk keberadaan ‘Sertifikat Rumah’ saya itu. Mohon pejelasanya……?

      • Saya rasa untuk proses pelelangan itu butuh waktu. Kalau nanti memang sudah dialihkan ke pihak ke tiga biasanya nasabah akan di panggil untuk menandatangani dokumen akta jual belinya. Jadi selama belum ada panggilan seperti itu seharusnya sertifikat masih berada di tangan Bank.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  519. Dear KPRID,
    Saya sedang mengajukan KPR di Bank BNI, semua syarat lengkap cuma IMB pembaharuan sedang dalam proses di BPN. apakah dengan keadaan seperti itu biasanya KPR saya akan disetujui atau tidak ?
    Mohon Pencerahannya.
    Terimakasih, B4

    • Mungkin anda bisa melampirkan surat keterangan dari pihak BPN mengenai hal tersebut. Apabila anda sudah tidak bisa menunda lagi pengajuan KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  520. Salam….
    Saya punya masalah KPR, September lalu akad kredit di salah satu bank swasta. Sebelumnya saya mendapat surat SP3 dari bank tsb. yg disampaikan oleh developer yang tentunya sudah saya setujui. Permasalahan timbul setelah krng lebih 3 minggu akad, saya mendapat panggilan ke bank dan pihak bank menyampaikan bahwa saya harus melunasi kekurangan dari biaya pinjaman yang disetujui bank yang sudah saya tandatangani. Ternyata pinjaman yang disetujui bank tidak sama dengan yang ada di SP3 dan saya baru tahu saat itu. Katanya ada penurunan profisi setelah turunnya SP3. Sebelumnya saat penandatanganan akad kredit saya tidak mendapatkan penjelasan adanya perubahan/penurunan profisi dari pihak bank maupun developer. Saya juga kurang teliti dan hati2 saat membacanya dan saya pikir sudah sama yang dijelaskan oleh notaris, jadi langsung saya tandatangani. Developer pun taunya pemberian pinjaman sesuai SP3 itu sampai dinotaris pun demikian saat akad. Yang ingin saya tanyakan bagaiman kira2 solusi terbaik nya? klo saya harus menambah uang lagi saya tidak sanggup. walaupun pinjam sana sini berarti saya menumpuk-numpuk hutang…
    Klo keputusan mundur yang saya ambil saya berharap ada uang saya yg kembali walpn kemungkinan nya kecil, toh rumahnya pun baru jadi 80% blm saya tempati.. saya jadi kecewa dengan pihak bank/developer yang tidak terbuka. mohon pencerahannya terima kasih…

    • Apakah anda sudah menyampaikan kepada pihak Bank bahwa tidak ada penjelasan atas hal tersebut baik oleh pengembang, notaris ataupun pihak bank yang ditugaskna pada saat akad kredit? Kalau belum coba sampaikan ke pihak bank, karena pada saat seperti itu perhatian anda tertuju kepada beberapa hal sekaligus, tentunya tidak mungkin bagi anda untuk meneliti secara detail isi-isi dokumen yang disodorkan kepada anda. Serta sampaikan pula bahwa secara keuangan pun anda sudah tidak sanggup kalau harus menambah lagi jumlah DP. Seharunya pihak Bank bisa memberikan solusi terbaik untuk nasabahnya.

      Kalu anda ingin mundur atau membatalkan saya rasa sudah tidak mungkin karena anda sudah melakukan akad kredit. Kalaupun memang ini sudah merupakan satu-satunya jalan keluar, mau tidak mau anda harus menjual rumah anda tersebut dan melakukan over kredit. Namun ini pun perlu pertimbangan pihak Bank karena kalau belum 5 tahun belum bisa dibalik namakan terhadap si pembeli. Jadi ada baiknya anda komunikasi kembali ke pihak Bank dalam hal ini untuk mendapatkan jalan keluar terbaik.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  521. Pak saya mau tanya tentang masalah yang ditimbulkan oleh ulah seorang pengembang gadungan.

    Ada 3 rumah SHM; 2 di antaranya sertifikat masih atas nama pengembang gadungan (X). 1 sertifikat sudah atas nama pembeli Y (sudah balik nama).

    Dari awal transaksi, si Y kerap menagih IMB untuk rumahnya, tapi si X selalu menghindar.

    Belakangan diketahui bahwa untuk ketiga rumah tersebut hanya ada SATU AP (tidak diketahui apakah karena X malas keluar biaya atau karena memang tidak bisa).

    Si Y tidak bisa mengetahui dengan pasti apakah sebenarnya:
    1. IMB sudah keluar tapi ditahan si X (kalau berdasarkan AP seharusnya IMB ketiga rumah jadi satu); atau
    2. IMB memang belum diurus.

    Ada INDIKASI/KECURIGAAN bahwa si X bermaksud menjaminkan/menggadaikan rumahnya ke bank (karena krisis), tapi si Y tidak bisa memastikan.

    1. ANDAI ternyata benar demikian, apakah si X bisa sukses melakukannya, mengingat wilayah di IMB tidak sama dengan sertifikat (IMB mencakup 3 rumah, sertifikat 2 rumah)? Apakah bank memang bisa sebodoh/secuek itu?

    2. ANDAI si X sukses melakukannya, apakah itu berarti rumah si Y terancam apabila si X bermasalah? PADAHAL SERTIFIKAT SAH RUMAH Y JELAS MASIH DI TANGAN SI Y DAN SI Y TIDAK TAHU-MENAHU MENGENAI PINJAMAN TERSEBUT.

    Mohon jawabannya karena si X ternyata penipu kawakan yang sudah memangsa korban lebih dari 7 orang.

      1. Tentunya tidak mungkin semudah itu. Bank pasti akan memeriksa secara detail barang yang dijaminkan dan ada survey terhadap rumah yang dijaminkan. Jadi saya rasa untuk di ajukan sebagai jaminan kemungkinannya kecil sekali
      2. Apabila sertifikat itu sudah dibalik namakan ke si Y tentunya tidak mungkin si X dapat menggadaikan rumah tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  522. Asskum,..pagi dear KPRID,.. Mhn pencerahan ni,..sy dan suami berencana mengambl rmh d daerah cilengsi,suami sy karywn swasta dgn gaji 3jtan,dan kami memiliki bisnis kecil2an brp 2 foodcourt d2 tmpt klm rnag, km sdh melunasi dp smpai dgn bphtb krna tkut limit gaji suami krg km mmbuat sku slh satu countr sbgai jont income pndptan brsihnya dr 1 countr 3jtaan,kt pihak depolevr srh mnunggu nnti akn ada proses wawancara/ d telp bank,tp koq smpai skrg kami blm d telp ataupun d srh proses wawancara,.dr proses booking fee smp skrg sdh 6bln, km d srh bersabar smbl mnggu proses wawancara dan akad kredit olh depolver, Sminggu yg lalu phak devolepr telp kty dr bank jabar dan bank dki permhonan kami d tolak,..tp kedua bank trsebut tdk mngkonformasikan hal trsebut kpd kami,dan km tdk prnh d telp olh ke2 bank trsbt..dan kty tggl mnunggu dr bank btn sj dan km ga tau kepastiannya kpan proses akad kreditnya,..apa yg hrs saya lakukan pa,apa memang prosedurnya sprti itu dan sy tdk prnh py mslh dgn pihak bank mnpun,.krn sy blm prnh pinjam dn tdk py krtu kredit pd smua bank, tp sy prnh kredit mtor d slh stu leasing dn sethun trkhir pmbyarannya agak trsendat krn mengikuti pmbyran gaji suami, dan itu pun sdh trselesaikan sethun yg llu,apa berpengaruh kan hal itu,kr2 permohonan sy bs d acc ga pa,..sy mhon bpak dpt mmbantu sy,..trimksh sblum dan sesudahnya,..km tunggu jawabannya,.

    • Walaikumsallam wr.wb.

      Biasanya kalau memang pihak delevoper telah mengajukan permohonan KPR ke bank-bank tersebut, biasanya ada pihak dari bank-bank tersebut yang menelepon kita sebelum ada keputusan tidak disetujuinya KPR kita. Mereka akan menanyakan beberapa hal sehubungan dengan permohonan KPR kita. Tapi dalam hal ini saya melihat pengembang tidak sepenuhnya terbuka kepada konsumennya. Di khawatirkan mereka menunggu uang DP lunas terlebih dahulu dan baru melakukan pengajuan KPR ataupun ada hal-hal lain diluar itu. Pada umumnya pengembang juga memiliki kerja sama dengan bank-bank tertentu untuk lebih mempermudah proses pengajuan KPR dari konsumennya.

      Coba anda minta kepastian kepada pihak pengembang kapan kiranya permohonan KPR anda bisa terealisasi, tentukan jangka waktu, apabila sampai batas waktu yang ditentukan anda cantumkan bahwa anda bisa meminta kembali semua DP yang sudah masuk. Harap semua bentuk komunikasi dilakukan secara tertulis tidak hanya sekedar lisan. Sehingga anda akan memiliki bukti-bukti apabila pengembang dikemudian berdalih tidak pernah melalukan kesepakatan.

      Pembayaran motor tersendat harusnya tidak mempengaruhi kredibilitas anda, kecuali kalau memang sudah terjadi tunggakan yang cukup besar dan lama tidak melakukan pembayaran.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  523. Dear KPRID,

    Ada yang mau saya tanyakan terkait dengan KPR yang sedang saya ajukan.

    1. Pihak developer menyatakan DP dibayarkan 10 %, namun untuk proses KPR di bank DP harus di atas 10% sehingga harga jual yang diajukan ke bank dinaikkan oleh developer. Tujuannya agar permohonan plafon kredit disetujui bank. Dan dalam surat pengajuan ke Bank pun seolah-olah kami membayar DP yang lebih tinggi.
    Apakah hal ini dibenarkan ? Dan apakah ada dampaknya untuk proses selanjutnya atau dokumen2 lain yang terkait dengan proses KPR ini ?

    2. Setelah proses wawancara dengan bank, pihak developer menginformasikan bahwa ada penurunan plafon kredit sehingga kami harus menambah DP. Namun yang disayangkan pihak developer dan bank tidak bisa memberikan penjelasan alasan penurunan plafon tersebut, padahal pendapatan kami melebihi 30% cicilan dan belum pernah mengambil kredit lain sehingga kami tidak memiliki track record yang buruk untuk perkreditan.
    Pilihan lainnya adalah jika tidak mau menambah DP maka jangka waktu kredit diperpanjang dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
    Setelah kami sampaikan keberatan penambahan DP ataupun perpanjangan waktu kredit tersebut ke bank dan developer, mereka menawarkan perpanjangan 18 tahun. Tetapi masih tidak ada penjelasan alasan perpanjangan itu. Bank menyatakan itu adalah analisa mereka tanpa menyebutkan dasar analisanya apa.
    Mohon masukannya untuk permasalahan kami ini.

    Terima kasih atas perhatiannya.

      1. Saya rasa ada baiknya dipikirkan kembali tawar ataupun cara pengajuan seperti ini. Karena kita ketahui bahwa sudah mengeluarkan peraturan bahwa untuk uang muka KPR ataupun lainnya minimal sebesar 30%. Dalam hal pengembang tentunya akan lebih diuntungkan apabila dengan cara seperti lebih cepat mendapatkan persetujuan karena mereka yang akan menerima dananya. Sementara apabila ada dampaknya nanti kita sebagai konsumen tentunya dirugikan. Kecuali kalau memang ada kesepakatan tertulis antara anda dan pengembang mengenai hal tersebut.
      2. Memang jarang dalam hal seperti ini Bank menjelaskan alasan-alasaannya, tapi yang jelas dengan makin panjang jangkan waktu cicilan KPR tentunya lebih menguntungkan pihak Bank. Malah dalam seperti ini Bank dengan analisanya telah melihat bahwa memang kemampuan anda mencukupi sehingga tentunya mereka menginginkan anda menjadi nasabah mereka dalam jangka waktu yang panjang.

      Jadi coba anda tanyakan apa saja resiko yang ada apabila mencoba tawaran yang di berikan oleh pengembang dan coba kembali negosiasikan kepada Bank untuk jangka waktunya. Memang agak sulit untuk bernegosiasi dengan pihak Bank dalam hal ini karena mereka melihat konsumen sebagai pihak yang membutuhkan mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  524. selamat siang KPRID,
    Saya ada rencana KPR rumah dgn hrg 800jt . Saya singgle umur 28 thn dan pekerjaan swasta dengan mutasi rek bln agst 10.4jt , bln sept 16jt , bln okt 12.4 jt . apakah bisa diterima? saat ini bank mana yg bunga KPR nya paling rendah? KPR rumah sebaiknya DP tinggi dan jangka waktu sedang (10 thn) atau DP rendah dan jangka wkt lama (15-20thn) ? makasi

    • Harus dilihat dulu berapa jumlah plafond yang disetujui oleh Bank. Anda bisa coba gunakan simulasi KPR di website-webiste Bank swasta atau pemerintah, sudah banyak yang menyediakan. Masalahnya mungkin kembali ke kitanya, sanggup atau tidak karena proses KPR ini merupakan proses jangka panjang.

      Jangan terlalu cepat tergiur dengan adanya bunga rendah, coba lihat kualitas pelayanan perbankannya itu sendiri. Banyak yang mengimingi KPR dengan rendah, tapi malah timbul permasalahan yang akhirnya merugikan kita.

      Lebih cepat lebih baik, jadi kalau bisa memperbesar DP itu lebih baik jadi kita bisa lebih sepat melunasi rumah kita, dan tidak terbebani oleh hutang dalam jangka panjang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  525. saya mau nanya nih hari sabtu tanggal 20 oktober lalu appraisal sudah ninjau, senin tanggal 22 saya cek ke apraisalnya dia sudah serahin buku hasil ninjaunya. nah kira2 kapan/berapa lama lagi yah saya bisa dapat SP3K? oh iya ini proses KPRnya di BTN
    thanks yah

    • Mungkin dalam semingguan sudah ada hasilnya, biasanya sekitar 2 mingguan prosesnya. Tapi ada juga yang 1 bulan lebih. Terganntung kondisi di internal bank sendiri bagaimana keadaannya dan komunikasi dengan pengembang juga mempengaruhi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  526. halo pak, saya mau tanya, apa saja yang ditanyakan bank pemberi kpr pada saat interview? hari rabu ini saya dan suami ada jadwal interview dengan bank btn. setelah tahap interview tahap apa lagi yang harus kami lalui? berapa lama proses sampai dipastikan dikabulkan atau tidak proses kpr kami? trima kasih jawabannya

    • Umumnya didalam wawancara pertanyaannya seputar latar belakang kita dan nanti juga di kasih gambaran cicilan KPR. Biasanya habis interview proses appraisal terhadap rumah yang akan di beli. Baru setelah itu hasil disetejui atau tidaknya. Mengenai proses bisa 2 mingga hingga 1 bulan, namun kita juga harus aktif menanyakan prosesnya ke pihak Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  527. pak admin.. saya berencana mengambil rumah KPR bank mandiri, pihak developer memberikan promo tanpa uang muka, dengan angsuran 1,7jt / bulan. Penghasilan saya mencukupi, namun saya sendiri baru bekerja selama 1 tahun dan sudah karyawan tetap, sedangkan syarat minimal 2 tahun. Rencana saya akan memakai nama tante saya, namun tante saya masih ada cicilan rumah sendiri. Tante saya berpenghasilan cukup mampu di atas rata2. Rumah yang sedang dicicil dan akan kami cicil, bukanlah rumah bersubsidi pemerintah.

    Yang saya tanyakan, apakah tante saya yang sedang dalam tahap KPR, namanya bisa digunakan utk mengambil KPR lagi (untuk saya)? Thanks pak admin 🙂

    • Kalau memang secara keuangan Bank melihat tante anda masih bisa untuk mengambil KPR untuk rumah ke-dua tentunya pasti Bank akan menyetujui. Sebagai gambaran Bank biasanya akan melihat sebesar 30% dari penghasilan kita sebagai salah satu penilaian akan kemampuan kita untuk mencicil KPR. Apabila penghasilan tante anda setelah dikurangi cicilan KPR-nya dan dikurangi sebesar 30% masih terlihat mencukupi untuk kebutuhan hidup, saya rasa Bank kemungkinan akan menyetujui KPR ke 2. Namun ini tentunya anda harus meminta tante anda atau anda sendiri mencoba mengajukan atau menanyakan langsung kepada Bank agar mendapatkan kepastian.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  528. salam sejahtera kprid..

    1.saya rencana mau mengajukan kpr di tangerang,melalui bank mandiri.sementara saya kerja di kalimantan,tapi alamat ktp saya tangerang.
    apakah memungkinkan untk disetujui?
    2.istri saya pernah ada hutang kpr btn 4 thn yang lalu,tapi rumah tersebut di over kredit sama orang lain.
    apakah pengajuan atas nama saya bisa disetujui?
    saat ini istri saya masih bekerja (karyawan swasta tetap).
    mohon penjelasannya,trims….

      1. Tidak masalah, tapi nanti anda tetap harus meluangkan waktu untuk mengurusnya, karena ada beberapa proses yang membutuhkan kehadiran anda.
      2. Apakah nanti KPR itu atas nama istri anda? Kalau iya, maka anda harus memastikan bahwa proses over kredit tersebut sudah benar-benar beralih ke pihak pembeli. Bisa juga dilakukan pengecekan ke BI untuk melihat catatan sejarah keuangan istri anda. Nanti akan terlihat apakah masih ada tanggungan-tanggungan istri anda yang belum diselesaikan. Tapi kalau KPR tersebut atas nama anda dan anda sendiri tidak memiliki tanggungan KPR atau pinjaman yang bermasalah seharusnya tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  529. saya ambil kpr rumah, DP dan uang hook nya sudah lunas, dan sy pun sudah wawancara ke pihak bank BTN nya, yg sy ingin tnyakan adalah sudah hampir satu bulan saya tdk pernah dapat konfirmasi atau klarifikasi dari pihak bank maupun davelopernya, sy sudah tnya developernya mereka bilang untuk tanya sama bag marketingnya karna mereka sudah melepas tanggung jawab mereka ke bag marketing. saya langsung bertanya kpd bag marketing yg memang dari awal sudah menawarkan saya dengan rumah tsb, sy bertanya kalau smp sekarang belum ada kabar dari pihak bank, sedang dia (bag marketingnya) pernah bilang kalau satu minggu akan dpat telepon dari pihak bank untuk perihal konfirmasi, dia pun menjawab kalau datanya sedang dalam proses di bank, dia pun menyarankan untuk sabar menunggu, di wktu yg bersamaan sy pun menanyakan pihak bank btn bagaimana dan sampai mana proses data2 saya, yg mengejutkan sy adalah jawaban dri pihak bank bahwa tidak ada data sy dan data2 untuk kpr rumah tersebut pun masih kosong, sy cb untuk meyakinkan dan menanyakan lg pihak bank tp mereka menjawab sama dan bilang untuk menghubungi developer atau bag marketingnya, saya bingung sekali dlm keadaan seperti ini, karna setiap kali sy bertanya kpd pihak developer, marketing, maupun pihak bank sy tidak mendapatkan jawaban yg pasti dan benar, sebenarnya fase2 atau proses kpr ini membutuh kan wktu berapa lama, mulai dari wawancara dengan pihak bank hingga akad kredit dan serah terima kunci, apakah proses yg sy alami masih dalam keadaan normal atau wajar sudah satu bulan tidak ada konfirmasi dr pihak bank mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan kpr saya?? dan bagaimana solusi yang tepat untuk kondisi seperti saya ini. terima kasih.

    • Kemungkinan besar ada masalah disisi pengembang yang tidak disampaikan secara jujur kepada anda sebagai konsumen. Kalau melihat Bank-nya saya rasa kredibilitas bank tersebut sudah baik. Jadi apa yang disampaikan pihak kemungkinan besar benar. Coba anda ajukan permasalahn ini kepada pihak pengembang, kalau bisa secara tertulis, dan jawabannya punya usahakan tertulis. Sehingga nanti di kemudian hari bisa digunakan sebagai bukti.

      Untuk prosesnya sendiri memang secara resmi biasanya kurang lebih 2 minggu, tapi bisa sampai 1 bulan bahkan lebih, tapi pada umumnya 2 kurang lebih 2 minggu dengan data-data yang lengkap dan tentunya pihak pengembang pun mau dan telah melakukan kerja sama yang baik dengan pihak Bank.

      Mengenai permasalahan anda sekarang, seperti yang sudah saya sebutkan diatas, coba tanyakan kembali kepada pihak pengembang dan minta bukti-bukti kalau mereka memang telah menyerahkan data-data anda ke Bank. Jangan lupa tentukan batas waktu, kalau memang sampai batas waktu pihak pengembang tidak memberikan penjelasan apapun maka anda mohon untuk uang yang sudah masuk dikembalikan. Semua komunikasi dilakukan secara tertulis, kalaupun memang ada lisan mungkin bisa anda catat. Kita harus bersikap tegas menghadapi pengembang yang hanya mengobral janji, agar mereka bisa benar-benar menghargai konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  530. selamat siang….
    mau tanya2 sedikit tentang KPR boleh ya,,maklum saya orang awam…
    jadi begini..tahun 2009 saya membeli rumah second melalui KPR BRI dengan harga 250jt,,,setelah itu BANk menyetujui pengajuan KPR dari saya dan kita dipertemukan dengan notaris dan penjual rumah,,,saya menandatangani akad jual beli,,,yang ingin saya tanyakan bagaimanakah proses sampai saya mendapatkan sertifikat rumah atas nama saya dan apakah ada biaya2 tambahan lagi yang dikenakan kepada saya??mohon pencerahannya…sekedar informasi saya juga waktu itu diwajibkan membayar biaya administrasi asuransi dsb…

    • Apabila tidak ada masalah biasanya sertifikat membutuhkan waktu sekitar 6 bulan, dan anda bisa meminta foto kopi dari sertifikat tersebut kepada Bank. Biaya-biaya untuk jual beli rumah melalui KPR atau biasa umumnya dibayar dimuka. Jadi harusnya tidak ada biaya-biaya lagi nantinya. Kalau melalui KPR memang kita diharuskan membayar biaya asuransi jiwa dan kebakaran kalau tidak salah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  531. KPR,

    saya telah mengambil KPR, dan kebetulan saya dan suami saya kerja di salah satu perusahaan swasta, dan setelah saya membayar DP, Administrasi Bank, dan uang bulanan sudah berjalan 5 bulan, tapi sekarang kami tidak sanggup untuk membayarnya.. yg jadi pertanyaan saya, adakah sanksi yang akan diberikan pihak bank kepada kami? atau bisakah kami membalikkan rumah tersebut kepada bank dan meminta uang kami kembali? karena sulit bagi kami utk menjualnya lagi kepada pihak lain, karena itu butuh waktu yang lama. mohon advice nya..

    • Jalan satu-satunya adalah dengan menjual rumah anda dengan cara over kredit. Karena KPR yang sudah berjalan tidak bisa dibatalkan dan Bank tentunya tidak mau menerima rumah anda dan mengembalikan uang anda begitu saja. Anda bisa meminta bantuan pihak pengembang untuk menjual rumah anda kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  532. halo, saya berniat untuk pindah rumah dan mnegajukan KPR. saya bekerja wiraswasta (UMKM) dan suami juga wiraswasta (jual beli mobil tepatnya) . income saya perbulan sekitar 3-5juta dan suami antara 7-10juta perbulan (tidak tentu tapi selalu berkisar antara itu)
    harga rumah yang di inginkan 450 juta dengan dp 20persen.
    Rekening tabungan hanya mencerminkan 60persen kegiatan keuangan, selebihnya kebanyakan cash, dan saya sering malas ke bank , lbh banyak simpan di lemari.
    kedua , sebelum saya mengajukan kpr ,modal usaha saya didapat dari pinjaman bank dan dengan bunga 7.600.000 perbulan dan tidak pernah ada record terlambat.
    ketika saya bisa pindah kerumah baru, agunan saya di bank yg lama akan saya lunasi , artinya saya akan tidak memiliki cicilan lagi.
    tapi saat mengajukan Form KPR kan belum dilunasi, artinya BI Checking masi menunjukkan saya memiliki cicilan bank (walaupun sebenarnya ketika saya pindah rumah saya tidak memiliki cicilan lagi,dan harusnya perhitungan kemampuan cicilan kpr saya tidak sama dong dengan ketika masi memiliki cicilan)
    lalu bagaimana
    dengan status pekerjaan saya apakah bisa KPR?
    dan simulasi kemampuan kpr nya jadi merosot jauh krn cicilan 7.600 itu yg padahal akan tidak ada begitu saya pindah rumah (rumah lama saya akan dijual dulu baru saya bisa mengembalikan pinjaman ke bank yg sebelumnya.kalo sy lunasi sbelum rumah laku kan saya jadi ga ada modal usaha)
    jadi bingung, bagaimana bank menyikapi nya?

    • Biasanya Bank akan melihat 30% dari besar penghasilan kita sebagai salah satu penilain akan kemampuan kita dalam mencicil KPR. Jadi dalam hal ini Bank akan melihat 30% dari sisa penghasilan anda setelah dikurangi jumlah pembayaran-pembayran yang harus anda lakukan.

      Mengenai adanya pinjaman selama semuanya berjalan lancar dan tidak sampai masuk daftar BI Checking harusnya tidak ada masalah.

      Mungkin mengenai KPR yang sedang berjalan anda perlu jelaskan ke pihak Bank dan niat anda untuk melunasinya setelah pindah rumah. Status pekerjaan anda sekrang adalah pengusaha, apabila anda memiliki akta pendirian atas usaha anda tentunya tidak ada masalah.

      Sekali lagi mengenai masalah adanya pinjaman dan rencana anda untuk menjual rumah untuk melunasi pinjaman tersebut dan hubungannya dengan KPR yang akan anda ajukan ada baiknya di jelaskan ke pihak Bank. Sehingga anda sendiri mendapat gambaran yang jelas dan Bank pun bisa menggunakannya sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan KPR untuk anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  533. Dear Kprid,

    Saat ini penghasilan saya 3.1 juta.istri 2 juta.
    saya mau mengambil KPR dengan cicilian 2.1 juta selama 15 thn.
    saya dan istri ikut asuransi jiwa dengan biaya masing 300/bulan.
    dengan join income yg hanya 5 .1 juta sepertinya tidak akan di acc oleh bank.
    saya ada tunjangan tambahan sebesar 1.5 juta diluar yg 3 juta dari kantor, dalam arti tunjangan tersebut dibayar cash tidak melalui bank.
    Maka agar dapat menaikan join income , maka saya akan mengajukan slip tambahan tersebut. yg sebesar 1.5 juta kpada bank.

    pertanyaan saya:apakah bank mempermasalahkan gaji saya yg diluar transfer BANK?Karena rekening korang hanya mencetak yg via bank,dan berapa persen saya akan di acc oleh bank?

    terimakasih

    • Karena saat ini dunia perbankan sudah disatukan dalam sebuah sistim online, maka pada umumnya Bank akan melihat kondisi rekening kita dengan berbagai macam bentuk transaksi didalamnya. Bank tentu tidak akan mempermasalahkan gaji yang tidak ditransfer ke dalam rekening kita. Namun ini menjadi masalah buat kita karena jumlah ataupun nilai saldo dan transaksi yang ada di rekening kita tidak akan terlihat “banyak”. Padahal salah satu tip yang pernah saya baca, pada saat nkita mengajukan KPR ada baiknya rekening tabungan kita di perindah dengan di isi lebih banyak dana. Sehingga dapat memberikan gambaran yang baik akan kondisi keuangan kita.

      Mengenai persentase besarnya jumlah yang akan di acc oleh bank, tergantung kepada nilai jual rumah yang akan anda ajukan nanti. Mungkin kurang lebih bank akan menyetujui sebesar 80% dari harga jual rumah. Namun ini tidak bisa dijadikan patokan. Karena banyak faktor yang menentukan pertimbangan Bank dalam menyetujuisebuah KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  534. terima kasih sebelumnya.
    yang ingin saya tanyakan :

    1. mengapa pajak penjual dan pembeli memakai harga jual rumah bukan NJOP (harga rumah lebih tinggi) ?
    2. bagaimana caranya agar pajak pembeli dan penjual tetap memakai NJOP (harga rumah lebih tinggi) ?
    3. apa landasan hukum memakai harga rumah dari pada NJOP (harga rumah lebih tinggi) ?

    • 1. Setiap pajak untuk sebuah transaksi jual beli memang dilihat dari jumlah nilai transaksi yang terjadi. Seperti kita membeli barang-barang lain, nilai yang terkena pajak adalah nilai jual dari barang yang ditransaksikan bukan nilai hasil produksi. Begitu juga halnya dengann jual beli rumah, pajak akan di kenakan kepada harga jual yang telah disepakati bukan NJOP. Karena harga jual dalam NJOP bukan harga pasar, mungkin bisa dikatakan seperti itu.

      2. Untuk menggunakan harga dalam NJOP harus ada kesepakatan antara penjual dan beli tentunya. Apabila memang penjual menyetujui menjual harga rumah sesuai dengan harga di dalam NJOP tentunya kita bisa menggunakan harga tersebut.

      3. Untuk landasan hukumnya sendiri saya sendiri masih memiliki keterbatasan untuk itu. Namun ini sudah merupakan hukum ekonomi umum dalam sebuah transaksi jual beli rumah. Yang pada umumnya lebih menggunakan harga pasar ketimbang harga dari NJOP. Harga NJOP biasanya digunakan sebagai perkiraan dalam menentukan harga pasar. Karena dalam masalah jual lebih rumah banyak faktor yang menentukan nilai jual sebuah rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  535. Dear KPRID,

    Awal bulan kami mengajukan KPR BCA untuk membeli rumah seharga 1.150 jt. Hari yang lalu kami menerima kabar dari BCA bahwa KPR telah disetujui, tentunya kami sangat gembira. Namun setelah kami check detailnya, ternyata ada masalah yaitu nilai pertanggungan nya jauh lebih rendah, hanya 800jt saja. Tentu saja apabila kami harus menyediakan ekstra tambahan DP sekitar 200jt lagi tidak memungkinkan.

    Pertanyaan:
    1. Apakah ada kemungkinan meminta banding appraisal? Apabila ya, bagaimana langkah2 nya dan menurut pengalaman Bpk apa kemungkinan dinaikkan nya cukup besar? Sbg info, bank lain ada yang sudah appraisal rumah nilainya cukup dekat +/_ 1.140jt, hanya kami cenderung BCA karena promo 8.5% fix 60bln, sementara bank lain maksimum 3 tahun fix dengan bunga yg lebih tinggi.

    2. Apa mungkin meningkatkan plafond dengan gabung aset lainnya, katakan rumah lain milik kami.

    Demikian pertanyaan2 kami, mohon pencerahannya.
    Terimakasih banyak.

    • 1. Untuk meminta pertimbangan kembali atas plafond yang sudah di tentukan oleh Bank sangat kecil sekali kemungkinannya. Bank memutuskan besar plafond tersebut karena memang sudah melalui proses cukup detail. Tapi tidak ada salahnya anda mencoba untuk meminta Bank meninjau kembali hasil yang telah dikeluarkan tersebut.

      2. Bank sebenarnya hanya melihat rumah yang anda ajukan untuk KPR serta tentunya penghasilan anda. Aset lain dalam hal ini tidak terlalu menjadi patokan bagi pihak Bank untuk menentukan besaran plafond. Bank lebih menilai kepada kemampuan kita secara finansial dalam menentukan jumlah plafond.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  536. Tahun 2009 saya dan suami saya setuju membeli rumah dengan cara kpr di BTN dengan memakai atas nama saya sebagai istri. Sejak 2 tahun saya berpisah dengan suami saya. Untuk keperluan kpr ini menganggu saya karena menggunakan nama saya jadi suami saya tidak bisa berurusan dengan bank secara langsung. Saya berfikir ingin balik nama tetapi suami saya tidak mau dengan proses ulang dari awal lagi. Apakah bisa kalo saya minta secara langsung balik nama tanpa ada persyaratan yang berbelit. Sebelumnya terima kasih.

    • Tidak bisa dan tidak ada cara lain karena memang prosesnya seperti itu bahkan balik nama sertifikat pun membutuhkan proses yang tidak sedikit. Jadi mau tidak mau mantan suami anda harus berurusan langsung dengan Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • dear bp/ibu

        saya sudah KPR sejak 2006 masa 10th. Ternyata selama ini IMB tidak diproses. developer sudah pailit. tanpa sepengetahuan saya, ternyata bank hanya dapat cover note dari developer dan developer menjaminkan 5 juta kpd bank untuk proses IMB.
        Saya taunya dari pegawai bank yang keceplosan ngomong kalo uang saya diblokir 5 juta utk jaminan proses IMB.
        waktu itu th 2009 saya rencana mau take over ke bank dengan bunga rendah. tetapi semua bank menolak karena tdk ada IMB.
        th 2010 saya berencana melunasi sisa kredit saya tapi saya ga mau kalo belum ada IMB pada waktu pelunasan.
        akhirnya agustus 2011 saya jengkel saya ga mau mengangsur lagi. saya biarkan bank memberi surat peringatan dan mau melelang rumah saya. saya juga ngotot dan saya laporkan ke YLKI & lembaga ombusman. saya juga berani kalo bank ngotot lewat jalur hukum.
        pertanyaan saya:
        1. Apakah bank bisa seenaknya melelang rumah tanpa IMB & PBB?
        2. Apakah saya kuat di mata hukum jika saya gugat banknya?
        3. adakah solusi yang bisa anda berikan karena saya udah rugi uang banyak sekali jika rumah saya ga bisa saya lunasi sekarang.
        makasih

        1. Melelang pun seharusnya sama dengan proses jual beli, harus lengkap surat-suratnya. Sementara surat dari Bank biasanya diterbitkan oleh bagian lain yang tidak mengetahui kondisi detail mengenai rumahnya.
        2. Sebenarnya untuk mengurus surat-surat adalah kewajiban pengembang. Dan pihak Bank seharusnya bertanggung jawab atas itu, apalagi sudah menerima cover note dari pengembang. Apabila anda memiliki bukti-bukti kuat mengenai hal ini tentunya anda secara hukum kuat. Karena sebagai konsumen kita berhak mendapatkan apa yang kita beli sesuai dengan apa yang ditawarkan termasuk surat-surat ini.
        3. Kalau anda mau dan bisa melunasi rumah tersebut sebaiknya dilakukan saja. Anda nanti bisa mengurus IMB dan PBB sendiri dari pada semakin banyak kerugian yang anda alami. Apalagi apabila anda usahakan melalui jalur hukum, kita bisa lihat sendiri kondisi hukum di negara kita ini.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  537. Selamat siang,
    sy memiliki tunggakan kpr BTN 19jutaan dgn denda 9jt..total menurut info BTN 39juta. Apabila sy ingin melunasi dgn meminta keringanan, seberapa besar kemungkinan disetujui ? sy diminta mengajukan suratpermohonan.apakah ada contoh format suratnya ?

    • Mungkin di kisaran 30%, tapi itu kembali kepada keibijakan bank itu sendiri.
      Untuk saat ini contoh surah untuk keperluan seperti ini belum ada. Akan diusahakan untuk dibuatkan namun tidak dalam waktu dekat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  538. Dear KPRID

    1. Misal Harga Rumah 100jt..didalam brosur DP penegembang 5jt..sehingga harga rumah setelah dipotong DP menjadi 95 juta..pada saat pengajuan kpr ke bank apakah bank akan memotong lagi DP misal 10% (9.5Jt), sehingga nasabah harus membayar 5jt+9.5jt =14.5jt..baru sisanya KPR…atau cukup bayar 5jt saja dan sisanya KPR?

    2. biaya apa aja yg dikeluarkan pada saat pengurusan KPR?
    3. untuk biaya notaris, biaya kpr,BPHTB,AJB, dan lain2..kira2 abis berpa ya?

    Mohon masukannya

      1. DP 5 jt mungkin bagian dari promosi pengembang, sementara untuk saat ini DP minimal telah ditentukan sebesar 30%. Coba anda pastikan kembali ke pihak pengembang.
      2. Biaya notaris yang terdiri dari;
        • PK
        • APHT
        • AJB
        • Sertifikat
        • Asuransi Jiwa
        • Asuransi Kebakaran

        Kemudian provisi, administrasi dan appraisal.

      3. Mungkin keseluruhan biaya berkisar di antara 15-20 jt.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  539. asalamualaikum, saya berniat mengajukan KPR untuk membeli perumahan baru, permasalahannya adalah dikarenakan saya PNS saya tidak memiliki waktu cuti yang panjang untuk mengurus proses pengajuan KPR. Agen Marketing dari developer perumahan yang ingin saya beli menawarkan untuk membantu saya dalam proses pengajuan ke KPR. semua persyaratan seperti f.c slip gaji/surat keterangan penghasilan, f.c ktp, dsb ( SK asli tidak termasuk karena sudah disekolahkan 😀 ) rencananya akan dititipkan kepada Agen Marketing tersebut untuk diajukan ke beberapa bank, nantinya apabila disetujui saya hanya datang pada saat akad kredit saja (menghemat cuti saya). Saya berdinas di Palu, Sulawesi Tengah, rumah yang ingin saya ambil di daerah Bogor.

    Apakah hal tersebut (menitipkan berkas+syarat pengajuan KPR) kepada agen marketing tidak beresiko / bermasalah ?

    • Hal seperti sudah biasa dilakukan, banyak pihak pengembang yang membantu konsumennya dalam proses pengajuan KPR-nya. Apabila memang demikian usahakan segala sesuatunya dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di pihak anda sebagai konsumen. Tapi kalau bisa ada baiknya coba anda lakukan sendiri sehingga lebih jelas dan memperkecil resiko seandainya terjadi sesuatu yang tidak di harapkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  540. salam hormat saya,

    sy mau menanyakan.sy skrng ini sdh mengajukan KPR subsidi.tp karena lokasinya agak jauh.dan tdk mungkin sy tempatkan.sdh 1 tahun sy bayr tdk pernah ada mslh.pertanyaan sy.bagaimana sy ingin mengajukan KPR rmh second/atau kpr dr bank lain.bisa tidak ya….tp tetap nama saya.terima kasih

    • Untuk mengajukan KPR dengan pengembang ataupun bank yang lain tentunya bisa-bisa saja. Asalkan rumah tersebut tidak melalui KPR bersubsidi karena anda sudah mendapatkannya. Jadi untuk KPR yang umum harusnya tidak ada masalah, namun tentunya bank akan melihat kemampuan financial anda. Apalagi anda saat sudah dalam proses mencicil KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  541. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    3 tahun yg lalu saya ambil rumah subsidi di bekasi dan akan saya over credit. Rencananya saya akan mengambil rumah subsidi lagi di bogor. apakah akan disetujui krn katanya kita hanya punya satu kesempatan utk mengambil rumah subsidi. sedangkan kalau KPR secara komersial gaji tidak mencukupi. trmksh jawabannya

    • Sepertinya tidak bisa, karena sangat jelas dalam persyaratannya di sebutkan “Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi”. Tapi coba anda konsultasi lebih lanjut dengan pihak Bank yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Kemukakan alasan-alasan kenapa anda hendak membeli rumah di Bogor. Mungkin dengan mendengar alasan-alasan anda pihak Bank bisa meninjau secara bijaksana permasalahan yang anda alami.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  542. sy nasabah kpr BTN sdh brjalan 2 tahun, rmh kpr sy type 28/60 posisi dihuk,jd total tnh sy 84m2 yg sy ingin tanyakan apakah pengembang berhak menjual tnh huk kpd konsumen diblakang rmh sy?,sdngkn pd waktu perjanjian dgn pihak bank, pihak pngembang memasukan data sy type stndar 28/60, alasaanya agar dpt acc bank, klebihan tanahnya dibayarkan lngsung kepengembang,saat ini sy ditekan utk membayar klebihan tnh tersebut, yg pd kenyataan dilapangan klebihan tanah trsbut 40m2, yg trcntum diPBB 28/84 atas nama sy

    • Apabila sudah ada perjanjian seperti itu, pihak pengembang tidak berhak menjual tanah tersebut ke pihak lain. Apakah anda sudah membayar kelebihan tanah tersebut? Apabila belum mungkin ada baiknya segera di selesaikan apalagi sudah tercantum didalam PBB. Mengenai kelebihan tanah di luar dari yang di sepakati dalam perjanjian, mungkin ada baiknya di diskusikan kembali dengan pihak pengembang. Dengan mengutarakan alasan-alasan ataupun keberatan anda atas kelebihan tanah tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  543. Kami sudah menyelesaikan cicilan KPR perumahan, syaratnya apa saja untuk mengambil sertifikat asli di Bank.? Demikian atas informasinya kami ucapkan terima kasih.

    • Bawa saja tanda bukti pelunasan dan surat perjanjian kredit yang ditanda tangani pada saat akad kredit. Tanyakan kepada pihak bank dikantor cabang mana untuk pengambilan dokumen-dokumennya. Biasanya bank sudah menentukan salah satu cabang mereka sebagai tempat penyimpanan dokumen-dokumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  544. Asslamualaikum wr wb

    Saya seorang karyawan swasta (blm karyawan tetap) gaji saya 5jt, istri saya 3Jt, saya punya kakak guru sum (PNS) gaji pokok +- 3jt, sudah punya rumah dan mobil, tinggal di bandung:
    1. apabila saya beli kpr di depok atas nama kakak saya, tapi pembayrannya/banknya bisa di bandung ga?
    2. bisakah pembayarannya gabungan saya dan kakak saya?
    3. atau ada masukan lain, karena saya terhambat masalah pegawai tetap terus..
    Mohon masukannya//
    terimkasih

    • 1. Untuk pembayaran tidak ada masalah bisa dari mana saja, karena semua sistim di bank sudah online.
      2. Kalau pembayaran di gabung tidak jadi masalah, mungkin apabila pengajuan KPR menggunakan join income dengan kakak anda pihak bank akan melihat lebih lanjut permasalahan ini.
      3. Mungkin bisa menggunakan atas nama kakak anda untuk pengajuan KPR-nya, anda yang membayar cicilan KPR-nya, apabila sudah lunas sertifikat nanti tinggal di balik nama kan saja. Namun anda harus benar-benar bertanggung jawab karena anda akan menggunakan nama kakak anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • untuk pertanyaan no 1 diats…untuk pembayrannya bisa di bandung karena on line,
        1. apakh pengajuan kpr nya di bank di bandung bisa padahal lokasi rumahnya di depok?
        2.apakh pihak bank akan mensurvey rumah kakak saya yang di bandung, sehingga memerlukan biaya transportasi dari depok ke bdg..
        mohon masukannya…apakah ada kronologis lain tentang tahapan survey dll.

        Thanks

      • 1. Sepertinya harus di cabang di kota terdekat dengan lokasi rumah yang hendak kita beli.
        2. Biasanya rumah yang disurvey adalah rumah yang akan dijual.

        Mengenai kronologis masing-masing bank biasanya memiliki sistim ataupun prosedure yang berbeda. Secara garis besar mungkin sebagai berikut:

        1. Pengajuan KPR
        2. Survery oleh pihak Bank
        3. Wawancara
        4. Hasil akhir (disetujui/tidak)

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  545. Saya mau beli rumah tapi sertifikatnya msh dijaminkan ke bank oleh pemiliknya. Bisa gak kita nanya ke bank kapan dijaminkannya? Ke bagian apa?
    Terima kasih

    • Biasanya pihak bank tidak akan mengeluarkan informasi seperti tanpa seijin pemilik sertifikat. Jadi lebih tanyakan kepada si penjual rumah karena tentunya dia memiliki dokumen-dokumen perjanjian yang mengenai hal tersebut. Apabila penjual tidak mau bekerja sama dalam hal ini, jelas pihak penjual tidak mau terbuka atau jujur dalam hal ini. Jadi ada baiknya anda mencari rumah dengan penjual yang jujur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  546. saya mengambuil KPR di Btn 10 Th, sekarang masuk tahun ke 6, diperjanjian kredit setelah tahun ke lima suku bunga akan menyesuai dengan pasar. karena BI rate sekarang turun, pertanyaan saya, apakah suku bunga KPR saya ada kemunggkinan turun atau tetap? trimakasih…

    • Memang kita sering mendengar bahwa bank akan mengacu kepada suku bunga yang di keluarkan oleh BI, namung tidak semuanya mengenai itu benar. Karena walaupun suku bunga BI memang menjadi acuan tapi tidak akan 100% sama dengan suku bunga ditetapkan oleh BI. Tetap akan lebih tinggi suku bunga yang dikeluarkan oleh bank yang memfasilitasi KPR kita. Jadi apabila dalam perjanjian ditentukan pada tahun ke lima ada penurunan suku bunga maka bank pastinya akan mengacu pada apa yang tela di sepakati dalam pernjanjian.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  547. dear kpird,
    saya mau bertanya, saya memiliki usaha yang dijalankan berdua dengan adik saya. dengan keuntungan yang cukup lumayan
    saya gaji adik saya dari usaha ini perbulanya Rp3jt plus bagi hasil keuntungan usaha (jumlahnya tidak tentu) adik saya berencana mengajukan kpr,karena saya penanggung jawab usaha tadinya saya mau bantu adik, tetapi kami belum memiliki badan usaha yang disyaratkan kpr.. bagaimana solusi bagi kami mohon pencerahannya.terimakasih banyak

    • Saya rasa mau tidak mau anda harus mengurus usaha yang anda miliki menjadi badan usaha resmi, sehingga dapat melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan oleh Adik anda sebagai karyawan anda dalam mengajukan KPR. Dimana nantinya juga tentu akan bermanfaat bagi anda sendiri, apabila memang suatu saat nanti anda membutuhkan pinjaman untuk modal tambahan usaha anda ataupun untuk keperluan dalam mengajukan KPR bagi anda sendiri. Persyaratan yang sudah ditentukan oleh semua bank hampir sama semua, dimana pihak bank tentunya menginginkan data-data yang jelas bagi calon-calon nasabah mereka apalagi dalam KPR jumlah dana yang dilibatkan tidak bisa dibilang kecil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  548. saya seorang karyawan swasta…
    sya mau menanyakan,,ada yg mau over kredit perumahan, angsurannya tinggal 7tahun lg
    beliau meminta uang 55jt
    bisa ga uang yang hrus dibayarkan ke pemilik rumah dan sisa angsuran dilunasi oleh bank kpr dan saya membayar total keseluruh cicilannya hingga waktu ug ditentukan bank tsb.

    terima kasih.

    • Bisa saja itu dilakukan, namun anda tetap diharuskan membayar uang muka dalam proses jual belinya apabila di lakukan melalui KPR. Jadi ajukan nilai jual rumah yang anda beli tersebut kepada pihak bank untuk di KPR-kan. Anda akan diharuskan membayar uang muka sebesar 30% nantinya apabila proses KPR anda telah di setujui dimana jumlah tersebut akan di diserahkan kepada penjual tentunya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Untuk contoh surat keberatan sudah pernah di posting di forum Masalah Seputar KPR ini. Coba anda cari mundur, karena sudah pernah beberapa kali di posting.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  549. Pak kpr yg terhormat,sy mau tnya,sy berniat membeli rumah melalui kpr dan lewat pengembang/developer karena posi2nya masih berupa tanah dan br mau d bngun,gmn crny kt mengetahui developer yg bener2 valid,bukti2 apa sajakah yg perlu kt minta dr developernya agar kelak tdk terjadi penyesalan dlm membeli,trimakasih sblmnya maaf jk ada salah kata2…

    • Anda bisa melakukan pengecekan di REI (semacam lembaha persatuan pengusaha real estate di Indonesia), anda bisa tanyakan apakah pengembang anda terdaftar disana sabagai anggota atau tidak. Kemudian cek melalui internet untuk nama pengembang tersebut, karena bisa saja ada konsumen yang mengeluhkan permasalahan di Internet karena bermasalah dengan pengembang tersebut. Terakhir yang anda bisa lakukan coba tanyakan kepada konsumen-konsumen yang sudah membeli rumah di pengembang tersebut, tanyakan bagaimana pengalaman mereka dalam melakuak proses jual beli-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  550. Mohon maaf, saya mau tanya seputar KPR. Begini permasalahannya sy kebetulan sedang mengurus KPR di BAnK dan sementara menunggu jawaban dari Bank. Tetapi sy sudah membayar DP ke Developer tetapi kenapa pihak developer tidak membuat PPJB sebelum akad kredit tetapi pihak developer membuat perjanjian sementara jual beli. Yg ingin sy tanyakan apakah prosedur yg dilakukan developer ini benar? Makasih

    • Pada umumnya apabila sudah melewati tahapan booking fee dan memasuki tahapan cicilan DP biasanya pihak pengembang menyiap PPJB sebagai bentuk pengikatan secara resmi atas transaksi jual beli yang dilakukan. Apakah Perjanjian Sementara ini anda terima pada saat anda melakukan Booking Fee? Apabila memang begitu coba tanyakan ke pihak pengembang, takutnya di dkarenakan kesibukan mereka jad terlupakan. Kita juga sebagai konsumen harus sedikit rewel dalam menghadapi pengembang karena di khawatirkan kalau kita terlalu banyak diam dan menerima saja mereka akan berlaku semena-mena.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  551. saya aldo. wiraswasta
    saya mau tanya:
    saya dan istri saya berencana ajukan kredit KUR [istri saya niaga], setelah semua syarat administrasi d lengkapi, tiba tiba bank menelpon mengatakan bahwa saya bermasalah, memang saya pernah ksedit 2 buah motor, karna suatu hal maka salah satu motor tdk kami lanjutkan dan menunggak 2 bulan kemudian di tarik,
    apakah ini akan jadi masalah bagi kami. dan apakah bank akan mempersulit kami?.soalny kami juga akan mengajukan KPR.
    mohon solusinya. makasih.

    • Coba anda lakukan BI checking terlebih dahulu, untuk mengetahui catatan sejarah keuangan anda. Bisa saja lembaga keuangan yang membiayai kredit motor anda melaporkan hal tersebut ke BI, sehingga nama anda masuk dalam daftar BI checking. Apabila kita masuk dalam kategori collect 5 sudah tentu untuk mendapatkan segala bentuk pinjaman dari Bank ataupun lembaga keuangan manapun tidak bisa. Karena untuk sebuah pengajuann pinjaman pihak bank dan lembaga keuangan pasti akan memeriksa catatan sejarah keuangan kita di BI.

      Jadi coba anda lakukan pengecekan terlebih dahulu, apabila memang sudah masuk dalam daftar BI, coba anda hubungi lembaga keuangan yang membiayai kredit motor anda. Anda tanyakan saja kepada mereka bagaimana bisa diselesaikan sehingga mereka bisa melakuakn laporan bahwa anda sudah menyelesaikan masalah anda. Namun setelah proses ini pun catatan anda di BI baru akan bersih setelah 2 tahun. Karena memang proses pencatatan di BI berdasarkan periode 2 tahunan. Jadi bukan bank yang mempersulit kita sebenarnya tapi mungkin dari kitanya sendiri yang membuat keadaannya menjadi sulit.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  552. sya sudah karyawan tetap di salah satu perusahaan BUMN, saya mau mengajukan KPR . penghasilan saya 3jt. saya masih single, tetapi saya mempunyai hutang di bank perbulan 1,3jT… apa mungkin saya bs mendapatkan KPR dr bank….. cicilan rumah yg ingin saya beli 700rb..

    • Bank akan menilai sebesar 30% dari penghasilan anda sebagai acuan untuk menentukan besarnya cicilan yang anda bisa sanggupi. Namun tentunya bukan faktor itu saja ada hal-hal lain yang tentunya jadi pertimbangan mereka dalam menyetujui sebuah KPR. Kalau dipaksakan saya rasa memungkinkan karena saat ini anda belum berkeluarga, jadi belum ada tanggungan. Selanjutnya kembali kepada anda sendiri, apakah dengan sisa uang setelah dipotong hutang dan cicilan KPR bisa mencukupi kebutuhan hidup anda sehari-hari atau tidak? Hanya anda yang bisa mengetahui. Perlu di ingat juga bahwa KPR ini sebuah program yang berjalan untuk jangka panjang jadi alangkah baiknya anda pertimbangkan sebaik-baiknya sebelum memutuskannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  553. Saya merry, wiraswasta
    Pertanyaan saya:
    saya mau mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan rumah. Tapi kendalanya adalah suami saya punya masalah macet utang bank sehingga BI checking suami saya jelek. Pertanyaannya adalah apabila yang mengajukan pinjaman di bank atas nama saya saja bisa atau tidak? Apakah proses pengajuannya nanti suami saya juga di cek? Dan mungkinkah pengajuan tsb bisa disetujui? Trimakasih.

    • Apakah sertifikat rumah atas nama anda? Apabila atas nama anda, kemungkinan besar masih bisa mendapatkan persetujuan pinjaman. Tapi ada baiknya masalah suami anda juga di selesaikan sehingga bisa bersih dari BI Checking. Tentunya di kemudian hari bisa memberikan kemudahan seandainya ada keperluan dalam bentuk pendanaan dan lain-lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  554. Saya baru saja membeli rumah di wilayah Gresik melalui sebuah developer di Surabaya. Hingga saat ini progres pembangunan sudah 70%. Tp mnurut estimasi saya, Desember 2012 bru slesai pengerjaan. Namun, hingga saat pesan ini saya posting ada komplain yang akan saya ajukan mengenai kualitas material pada bagian pondasi. Yang pertanyaan sya adalah :
    1. Apakah sbelum saya melakukan realisasi (AJB) bsakah saya mengajukan komplain tersebut ?
    2. Bilamana saya belum puas atas hasil pengerjaan unit, apakah Saya bisa melakukan penundaan atas realisasi (AJB) tersebut, shingga menunggu hasil yg menurut Saya tepat ?

    Terima kasih atas jawabannya … !

    • Memang lebih baik semua komplain dilakukan sebelum anda menandatangani surat serah terima rumah, yang mana hal ini pasti akan di lakukan sebelum akad kredit dilaksanakan. Karena apabila anda sudah menandatangani surat tersebut maka itu menyatakan anda telah menerima kondisi bangunan ataupun rumah itu apa adanya dan tanggung jawab akan rumah tersebut sudah beralih kepada anda. Tentunya segala bentuk komplain mengenai kondisi bangunan dan lain-lain tidak akan di terima oleh pengembang. Serta pastikan juga untuk masa garansi atas rumah yang anda beli pada pihak pengembang.

      Bisa, itu adalah hak anda sebagai konsumen untuk mendapatkan rumah sesuai dengan yang dijanjikan oleh pengembang atau sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang ada didalam Undang Undang Republik Indonesian No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  555. Terima kasih atas sarannya.

    Apa pernah menemukan case ini sebelumnya?

    Jika ada skenario dari si Developer untuk membuat saya akhirnya membatalkan KPR, lalu dengan mudahnya mengatakan “Yah sudah uang Bapak kami kembalikan saja”,

    atau ingin pula supaya membatalkan KPR dan apa yang sudah saya setorkan tidak kembali (hangus, karena pembatalan dari saya).

    Apakah mudah dibawa ke ranah hukum?

    • Kasus-kasus pengembang tidak menepati janji banyak sekali, memang bentuknya berbeda-beda. Namun pada intinya sama yaitu pada saat sudah hendak memasuki proses akad kredit barulah mereka mengatakan bahwa hal ini dan itu tidak dapat dilakukan karena keputusan manajemen perusahaan. Dimana pada saat itu jumlah uang yang sudah masuk dari konsumen bisa dibilang tidak sedikit. Sehingga tentunya membuat kebanyakan konsumen menerima kondisi baru yang sudah disampaikan oleh pengembang. Hal ini dipengaruhi dengan jumlah uang yang sudak masuk dan tidak mungkin dapat kembali dengan mudah dan utuh.

      Sebenarnya kalau memang konsumen memiliki bukti-bukti yang kuat atas kasus-kasus yang mereka alami bisa saja dibawa ke ranah hukum. Namun seperti kita ketahui sendiri saat ini kondisi hukum di negara kita masih jauh dari rasa keadilan. Belum lagi birokrasi yang mesti kita lalui dalam menjalani prosesnya. Hal-hal seperti ini yang menjadi penyebab utama konsumen menjadi urung untuk membawa kasus-kasus yang mereka alami ke ranah hukum. Namun apabila kita sebagai konsumen merasa yakin dan siap menghadapi segala bentuk birokrasi yang terjadi dengan rasa sabar, tentunya tidak ada kata tidak mungkin untuk mendapatkan hak kita sebagai konsumen melalui ranah hukum. Karena memang sudah ada undang-undang perlindungan konsumen yang bertujuan melindungi para konsumen dari produsen-produsen yang bertindak semena=mena.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  556. dear KPR-ID
    saya mempunyai pendapatan 5jt perbulan tetapi status saya masih pegawai kontrak, sedang kan suami saya pegawai tetap dengan penghasilan 2,5jt sebulan dan mempunyai hutang kartu kredit dari dua bank sebesar 23jt yang selalu dibayarkan minimumnya setiap bulan tidak pernah terlambat
    pertanyaan saya apakah jika saya mengajukan KPR dengan pendapatan berdua dapat disetujui?
    kira-kira bpr nilai KPR yg dapat kami ambil ? terimakasih

    • Dengan melakukan joint income tentunya bisa memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan KPR. Namun ada baiknya mengenai hutang di kartu kredit itu bisa di selesaikan apabila memungkinkan. Jadi bank bisa melihat tidak terlalu banyak beban keuangan yang anda tanggung saat ini. Walaupun dengan catatan pembayaran yang tidak pernah terlambat juga turut membantu dalam hal ini. Mengenai besar nilai KPR tergantung dari nilai rumah yang nanti akan di KPR-kan. Barulah dari nilai rumah yang anda beli itu bank akan menentukan besaran plafondnya. Di website bank-bank di Indonesia biasanya sudah di lengkapi dengan simulasi KPR, jadi anda bisa coba gunakan program tersebut sehingga dapat mendapatkan gambaran mengenai kemampuan anda dalam mencicil KPR nantinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  557. Mohon saran,

    Saya sedang proses menuju akad KPR sebuah rumah baru,

    Surat Persetujuan Kredit sudah turun dari Bank, di dalamnya tercantum list biaya-2:
    1. Biaya-biaya Bank (Provisi, Administrasi, Premi Asuransi Jiwa, Premi Asuransi Kebakaran.
    2. Biaya-biaya notaris (Pengikatan SKMIIT, Pengikatan APHT, PNBP Hak Tanggungan, Pengecekan Sertifikat
    3. Saldo blokir (Angsuran+Min. saldo di rekening).

    Total biaya 1+2+3, sekitar 5.8% dari nilai plafon KPR yang disetujui.

    Yang dijanjikan oleh Developer (via brosur, booklet, penjelasan saat sebelum BF dan DP) adalah “Biaya-biaya KPR ditanggung oleh Developer max 5% dari nilai plafon yang disetujui”.

    Tapi pada saat menjelang akad kredit, tiba-tiba ada perubahan dari Developer. Bahwa pada komponen biaya-biaya KPR di point
    (1) Premi Asuransi Jiwa, Premi Asuransi kebakaran (2% dari nilai plafon) harus ditanggung oleh customer.
    Sementara untuk saldo blokir (1% dari nilai plafon), ok lah saya menerima untuk menanggungnya.

    Menurut saya, ini berarti tidak sesuai dengan janji developer di awal. Saat dikonfirmasi kepada pihak developer jawabannya memang ada perubahan dari manajemen si developer.
    Saya masih keberatan dengan perubahan itu.

    Semua customer yg serupa dengan saya keberatan dengan perubahan itu, Namun ada pula customer lain yang mengalami hal serupa (tapi beda Bank) akhirnya dengan berat hati menerima perubahan itu.

    Terima kasih, atas sarannya.

    • Ya betul sekali. Disini bisa kita lihat bahwa dengan menyebutkan kata-kata itu berarti itu sudah meliputi semua biaya, karena di booklet ataupun di brosur tidak menyebutkan secara jelas ataupun detail biaya apa saja yang ditanggung. Booklet/brosur bisa anda jadikan bukti apabila memang anda ingin memperjuangkan hak anda. Ini terkadang “nakal”-nya pengembang itu baru terlihat begitu kita telah menyerahkan jumlah uang yang cukup besar. Dimana tentukan kita sebagai konsumen menjadi “serba salah” karena kita sudah menyerahkan sejumlah uang yang tentunya tidak kecil. Padahal sebenarnya dengan adanya perubahan yang di informasikan oleh pengembang bisa membuat kita membatalkan jual beli atas dasar tidak dipenuhinya janji yang telah ditawarkan kepada kita karena itu salah satu faktor pertimbangan kita membeli rumah.

      Sulit memang menghadapi pengembang “nakal” kebanyakan konsumen yang “terjebak” hanya bisa pasrah karena memang prosesnya pasti akan sangat panjang dan melelahkan untuk memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak kita. Jadi apabila memang anda ingin memperjuangkan hal tersebut sudah jelas anda memiliki bukti yang sangat kuat. Namun tentunya perlu dibutuhkan banyak kesabaran dalam hal ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  558. Saya ini adalah nasabah btn dan saya punya cicilan kpr yang saya mau saya tanyakan berapa lama maksimal apabila menungak cicilan kpr

    • Biasanya apabila terjadi keterlambatan dalam 1 bulan saja pihak Bank akan menghubungi kita. Jadi apabila ditanyakan maksimal ya itu relatif. Apabila anda menugak berbulan-bulan secara otomatis anda akan di laporkan oleh bank yang menyediakan KPR and ke BI. Sehingga nanti anda akan masuk dalam daftar black list BI, yang tentunya tidak memungkinkan lagi bagi anda untuk mengajukan pinjaman atau fasilitas keuangan dari bank ataupun dari lembaga keuangan lainnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  559. Yth. Kbtln saya telah mengambil kpr syariah tahun 2008, dan akan selesai tahun 2020. Seperti diketahui bahwa kpr syariah memiliki metode fixed installment hingga akhir periode pinjaman. Yang menjadi pertanyaan saya apakah mungkin sy selaku peminjam meminta kepada pihak bank untuk meninjau/menurunkan kembali besaran cicilan mengingat kpr yang ada sekarang (baik konvensional ataupun syariah) memiliki bunga/cicilan yang lebih rendah dari kpr saya. untuk informasi, waktu akad kredit besaran fixed rate saya ekuivalent dengan 8,75%/tahun. Jika bisa, bagaimana caranya. terimakasih

    • Karena sistim yang digunakan berbeda dengan bank konvesional maka kemungkinan untuk mendapatkan penurunan besar cicilan akan kecil sekali. Tapi tidak ada salahnya untuk ditanyakan langsung ke pihak bank. Bisa juga gunakan surat keberatan akan besarnya cicilan yang sedang berjalan sekarang. Untuk contoh suratnya pernah di posting di salah jawaban di halaman ini. Anda bisa coba cari mundur. Semoga berhasil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  560. Dear KPR ID
    saya mau sedikit tanya ? saya ada rencana untuk membeli rumah mertua saya dengan KPR tapi nama suami saya masih tercantum dalam KK dirumah tersebut, bisakah saya mengajukan KPR ke bank dengan kondisi seperti itu ?
    terimakasih

    • Saya rasa tidak ada masalah dengan itu, karena pihak bank akan melihat surat-surat dari rumah yang akan dijual. Sementara KK adalah bagian dari persyaratan untuk kita mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  561. Halo.. Saya Marvel..
    Mohon bantuannya apakah bisa memberikan saya list developer dan perumahan yang ada di jabodetabek? baik developer yang bereputasi OK maupun developer yang bereputasi kurang baik?

    terima kasih,

    • Maaf untuk saat ini data yang anda minta belum tersedia dan bahkan belum ada survey mengenai daftar yang anda maksudkan. Mungkin anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila memang anda bermaksud membeli rumah melalui pengembang. Anda bisa gunakan search engine internet, seperti google, yahoo, bing dan lain-lain. Ketik nama developer dan biasanya ada saja komentar-komentar apabila developer itu kurang baik. Mungkin untuk memperkecil resiko anda bisa mulai dengan perumahan yang dikelola oleh developer-developer yang besar. Biasanya kebanyakan dari mereka sudah lebih professional dibanding pengembang yang kecil atau baru. Namun tentunya hal ini masih relatif. Banyaklah bertanya sedetail mungkin dari apa yang mereka tawarkan kepada anda. Ini juga bisa membantu anda melihat bagaiman sikap mereka terhadap konsumen dari awal.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  562. saya tertarik dengan perumahan cluster, perumahan tersebut menggunakan bank syariah mandiri, namun kondisinya saat ini saya cpns dan suami pegawai kontrak walau gaji kami jika dikomulatifkan sekitar 10 juta, apakah saya ada kemungkinan mendapatkan rumah tersebut?

    • Salah satu syarat untuk mengajukan KPR adalah status kita harus karyawan tetap dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun. Sejauh ini memang belum ada informasi bagi karyawan kontrak ataupun CPNS.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  563. dear KPR ID,
    orang tua saya dulu pernah mengambil kredit usaha di BNI Syariah dengan memakai nama suami saya dengan masa jatoh tempo masa pelunasan kredit selama 5 tahun,kreditnya sempat nunggak sampe 3 bulan,namun sebelum jatuh tempo akhir pelunasan yaitu kurang lebih baru berjalan 2 tahun kredit tersebut dilunasi.sekarang suami saya ingin mengambil KPR kepemilikan ruko.yang ingin saya tanyakan apakah bi checkingnya masih terdaftar sebagai nasabah bermasalh?klw pernah nunggak 3 bulan di BI checking masuk kol apa?dan apakah suami saya bisa mengajukan kredit kpr skrg dan bagaimana caranya agar kprnya disetujui?

    • Kalau terlambat sampai 3 bulan belum masuk ke dalam tingkatan blacklist di BI. Tapi mungkin akan membuat sedikit pihak bank atau lembaga keuangan menjadi lebih teliti atau berhati-hati dalam menyetujui KPR anda. Bisa anda lihat dalam tabel berikut:
      BI Collect
      Namun setidaknya masih ada harapan, jadi silahkan anda coba terlebih dahulu. Atau anda bisa melihat catatan sejarah keuangan kita di galeri BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  564. saya mau tanya, SP3K saya sudah turun dari Bank A, kemudian saya mau mengajukan kredit lagi di Bank B, apakah itu dibolehkan atau tidak? terima kasih atas jawabannya….

    • Selama anda belum menandatangani persetujuan atau keterikatan terhadap bank yang mengeluarkan SP3K tidak ada masalah. Namung biasanya ada batas waktunya untuk SP3K yang sudah dikeluarkan. Mengenai batas waktunya itu kembali kepada kebijaksanaan masing-masing bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Balik nama atas sertifikat bisa anda lakukan setelah anda melunasi dan mengambil sertifikat tersebut. Karena kalau sebelum pelunasannya bank tidak mau membantu proses balik nama tersebut karena di luar dari tanggung jawab mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  565. Mohon bantuannya pak…saya mau menanyakan apakah kita bisa meminta fotocopy/diliatkan sertifikat asli pada saat kita akan akad kredit KPR melalui bank tertentu sehingga kita tidak seperti membeli kucing dalam karung dan menghindari masalah dikemudian hari. Bukan kah itu hak kita. Sebab saat ini saya lagi akan mengajukan kredit rumah…. terimakasih pak mohon pencerahannya

    • Untuk kebanyakan rumah yang kita beli hampir kebanyakan surat-surat belum jadi, jadi kita tidak bisa melihat sertifikat terlebih dahulu. Berbeda halnya apabila kita membeli rumah second biasanya dan umumnya sertifikat sudah jadi. Memang hal sebaiknya ditanyakan di awal sehingga pihak pengembang ataupun bank akan melihat kita sebagai konsumen yang teliti.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  566. Dear KPR-ID

    Ada beberapa Hal yang mau saya tanyakan seputaran KPR, sebagai pemula dalam KPR, saya berencana mengambil rumah dengan cara KPR, dan kebetulan ada Program dari Developer DP 0% dan Bebas biaya KPR dan cicilan per-bulan -+ Rp. 2.800.000.–, dengan catatan semua yang dijanjikan oleh developer akan saya dapat jika jumlah Besar cicilan per-bulan, merupakan 30% dari penghasilan saya. dengan harga rumah Rp. 320.000.000,–

    apakah saya dapat memenuhi syarat tersebut diatas dengan asumsi penghasilan saya -+ Rp. 6.000.000 ++.

    Mohon penjelesan dari pak moderator.

    Salam KPR-ID

    • Ada baiknya jangan terburu-buru terpancing dengan program-program yang ditawarkan oleh pengembang. Coba anda tanyakan banknya apa dan anda cek langsung ke bank tersebut mengenai program tersebut. Jangan sampai anda sudah membayar booking fee dan DP ternyata nanti muncul informasi dari pihak pengembang bahwa program tidak berlaku lagi atau berubah. Banyak sekali konsumen yang sudah jadi korban dengan iming-iming program seperti ini.

      Persyaratan KPR tentunya banyak, bukan hanya dari sisi kemampuan financial saja, saya pribadi melihat kemampuan anda secara financial memungkinkan. Namun pihak bank tentunya butuh lebih banyak data sebagai bahan pertimbangan untuk dapak menyetujui KPR kita. Saran saya coba ajukan ke 3 bank yang berbeda karena masing-masing bank terkadang memiliki penilaian yang berbeda terhadap calon nasabah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  567. Saya mau nanya : Apa Hak dan Kewajiban Pengembang KPR. Dan Apa Hak dan Kewajiban Pembeli KPR (konsumen). Saya tanyakan demikian, karena saya ingin menanyakan ke Pengembang KPR di Palu. Saya membeli Rumah di Palu dengan Harga Rp. 160 Juta Type 55 dan Saya sudah membayar Uang Muka sebesar Rp. 70 Juta, saya juga sudah bayar cicilan/angsuran 4 bulan tapi kondisi Rumah yang saya beli di Palu baru selesai sekitar 40%. Mohon petunjuknya. Terima kasih.

    • Biasanya hal mengenai hak dan kewajiban ini ada didalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli), jadi pada saat anda membayar booking fee maka setelah itu akan di tanda tangani PPJB tersebut. Memang isinya lebih banyak menguntungkan pihak pengembang. Tapi biasanya di dalam PPJB tersebut ada menyebutkan bahwa apabila pihak pengembang terlambat menyerahkan rumah sesuai tanggal yang sudah ditentukan di dalam PPJB tersebut, maka pengembang diwajibkan membayar denda kepada konsumen per hari atas keterlambatan tersebut. Tapi ini relatif, ada juga pengembang yang tidak membuat pasal seperti di dalam PPJB sehingga konsumen jadi dirugikan. Jadi ada baiknya pada saat kita di sodori PPJB untuk ditanda tangani kita baca dengan teliti isinya agar dapat memperkecil kerugian pada sisi kita sebagai konsumen.

      Saran saya coba anda baca kembali isi PPJB kalau memang anda pernah menandatanganinya, apabila tidak ada, coba anda tanyakan kepada pihak pengembang kapan rumah yang anda beli selesai. Kalau bisa jangan hanya lisan, minta dalam bentuk tertulis, lebih bagus lagi kalau ada bisa mendapatkan surat pernyataan mengenai kapan waktunya rumah bisa diserahkan kepada anda. Selebihnya anda bisa merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 berikut linknya https://kprid.wordpress.com/2008/01/28/uu-perlindungan-konsumen-republik-indonesia-no-8-tahun-1999/

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  568. Dear KPR-ID,

    Saya berencana membeli suatu hunian berupa townhouse bekas(secondhand) melalui KPR. Tetapi ternyata sertifikat HGB atas townhouse tsb sudah jatuh tempo pada tanggal 13 Juli 2012 dan baru akan diperpanjang oleh pemiliknya. Apakah memungkinkan mengajukan KPR atas bangunan yg sertifikat HGB-nya sedang dalam proses perpanjangan. Apakah dapat dibuatkan surat keterangan bahwa sertifikat HGB sedang dalam proses perpanjangan, oleh notaris/BPN atas perihal tsb?. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Salam,

    • Biasanya bank sangat berhati-hati menyangkut masalah sertifikat, apalagi sertifikat masih dalam proses perpanjangan. Tentunya bank ingin mereka dalam posisi yang aman maka tentunya mereka tentunya akan memilih kondisi sertifikat yang tidak bermasalah. Ada baiknya mungkin diurus dahulu perpanjangan sertifikatnya terlebih dahulu baru setelah semua beres baru mengajukan KPR-nya. Syukur-syukur anda bisa menegosiasikan dengan penjual untuk meningkat sertifikat dari HGB menjadi Hak Milik sehingga kedepannya nanti anda tidak perlu melakukan perpanjangan dan lebih aman karena sudah Hak Milik statusnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  569. Dear KPR ID,

    Saya Karyawan Swasta denagn status Karyawan Tetap, Apakah dengan Gaji Rp. 6.000.000,– per bulan saya bisa mengajukan KPR dengan harga rumah Rp. 320.000.000.

    Salam Hangat.

    • Biasanya bank akan menilai sebesar 30% dari penghasilan pokok kita sebagai acuan untuk menentukan kemampuan nasabah dalam membayar cicilan KPR. Mungkin untuk lebih mendapatkan gambaran akan kemampuan anda, anda bisa mencoba simulasi KPR yang biasanya ada di setiap website bank pemerintah ataupun swasta. Sehingga anda akan bisa menilai kemampuan anda sendiri dalam membayar cicilan KPR nantinya. Perlu di ingat KRP ada semua proses yang akan berlangsung dalam jangka panjang. Jadi ada baiknya anda benar-benar memperhitungkan segala sesuatunya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  570. yth KPRID,

    saya seorang peg swasta, saya hendak mengajukan KPR BTN sdh melakukan pmbayaran DP di developer (hanya belum dilakukan wawancara/akad kredit) tp beberapa (4bulan) yang lalu saya check di BI Checking ada collect 5, tapi sdh saya lunaskan hutang saya di bank tsb di 4bulan yg lalu dan saya tidak ada lagi tangguangan hutang dibank manapun. (hal tsb terjadi karena saya tdk melakukan update no hp dan pindah lokasi kerja tanpa menginformasikan ke bank tsb sehingga saya tidak lagi masalah tagihan). pertanyaan saya apakah bank BTN akan menyetujui pengajuan KPR saya dengan melihat kondite kredit saya diatas.

    mohon bantu pencerahannya KPRID, banyak terimakasih sebelumnya.

    • Agak sulit kelihatannya apabila sudah masuk ke dalam level collect 5 dalam BI checking. Setidaknya akan membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun nama kita akan bersih dari list BI checking. Karena BI membuat laporannya dalam bentuk periode 2 tahunan sehingga data kita akan bergeser terus perbulannya sampai akhirnya dalam periode 2 tahun tersebut data kita bersih. Tapi coba minta kepada bank yang melaporkan anda ke BI untuk membuat surat keterangan bahwa anda telah menyelesaikan masalah anda dengan mereka. Walaupun kemungkinan ini pun sangat kecil, karena semua lembaga keuangan dan perbankan mengacu kepada data yang ada di BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  571. Mohon Maaf, ada tambahan,

    Serah terima dan saya tempati akhir bulan juni tahun ini, dengen sebelumnya saya cerewet dan minta tertulis mengenai kondisi rumah (mengingat pengalaman2 sebelumnya ukuran tanah dan serah terima yang tidak sesuai).

    tetapi setelah menempati dua bulan ini, kondisi rumah tembok retak disana sini, saya panggil tukang ternyata beton kolom dan beton bertulang tembok, dengan tangan di cungkil saja rontok, tapi pengembang berkilah kalau saya sudah menanda tangani BAST, dan garansi 14 hari sudah lewat, apa yang bisa saya lakukan?, karena kondisi perumahan sebetulnya bagus dan sumah2 di tahap 1 dan 2 tidak ada masalah (rumah saya beda kontraktor karena beda blok)

    Terimakasih

    Ardi

    • Kalau sudah menandatangani BAST sudah tidak ada yang bisa kita lakukan, rumah sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita. Seharusnya pada saat sebelum menandatangani BAST anda recek kondisi bangunan. Apalagi kalau memang kontraktor yang digunakan berbeda. Hal ini juga tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pihak kontraktor. Karena pihak pengembang pun bisa jadi menjadi penyebab menurunnya kualitas bangunan yang dijual. Kembali ke permasalahan anda saat ini sudah tidak ada yang bisa lakukan. Karena kalaupun dipaksakan pihak pengembang akan berkilah kalau semuanya sudah menjadi tanggung jawab konsumen setelah penandatanganan BAST.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  572. Dear Pengasuh,

    Terimakasih atas saran terdahulunya, saya copy surat keberatan bunga yang ada di koment sebelumnya, dan bunga KPR saya di CIMB Niaga turun, meskipun harus berkali-kali negosiasi untuk fixed atau floating..

    rgrds
    Ardi

    • Syukurlah kalau memang berhasil mendapatkan keringanan. Memang kalau KPR sudah berjalan perlu perjuangan dan kesabaran untuk kita bisa mendapatkan kemudahan dan keringanan. Tidak seperti pada saat awal kita hendak mengajukan KPR dimana kita mendapatkan segala kemudahan dan bantuan dari pihak Bank untuk itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  573. selamat pagi, saya ingin share pengalaman, saya sudah akad di salah satu bank ternama. pada saat akad, tnyt byk kesalahan ketik dalam AJB oleh staf notaris, misalnya alamat dll. AJB sudah sy revisi dan kata notarisnya tidak apa2. akhirnya krn bank jg lsg minta ttd perjanjian kredit maka saya pun ttd. setelah 5 bulan berselang saya sudah mengangsur cicilan saya namun saya belum mendapatkan salinan AJB, salinan akta kredit maupun SHM yg dijanjikan akan selesai dalam 1-3 bulan. saya coba konfirmasi ke bank dan notaris tp mrk blg berkas saya blm ada dan masih dibagian lain. saya konfirmasi ke pihak developer katanya kalau sudah akad KPR maka tanggung jawab beralih ke Bank dan notaris. saya harus bagaimana pak? mohon arahan

    • Seharusnya apabila dari awal sudah banyak terjadi kesalahan lebih baik ditunda. Dari pada di kemudian hari merembet dan timbul masalah lain. Coba anda tanyakan terus ke pihak notaris, karena dari awal merekalah yang menggampangkan permasalahan ini. Minta pertanggung jawaban mereka akan AJB yang sudah anda tanda tangani tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  574. Selamat pagi KPR ID, salam perkenalan ,sy mau minta solusi ke anda mengenai permasalahan sy ttg jual beli Ruko.Jadi begini ,sy sdh ada ikatan jual beli (atau DP) awal mei2012 dengan owner sebesar 20% dr harga ruko 690jt dihadapan notaris ,dan planning sy selebihnya sy mau bayar ke owner lewat KPR.sy baru sadar setelah ikatan jual beli tsb ternyata mengenai sertifikat ruko tersebut msh proses pecah (dr setifikat induk dipecah jadi 17 ruko),berjalannya waktu sy sdh kejar owner dan notaris untuk dpt mengeluarkan sertifikat per kavlingnya (blok rukoyg sy beli) ,krn mau sy proses ke KPR nya kan butuh sertifikat yg sdh dipecah tsb.. tp alasanya msh proses terus,katanya ada masalh ukur tanahnya ,smp bulan agt ini msh blm jadi ,terakhir sy dpt info syarat2 pecah sertifikat baru masuk ke BPN pertengahan agt ini,pdhal di ikatan prajual beli tersebut jika bulan 28sep12 sy blm melunasi pembayaran tsb akan dikenakan denda ,sama halnya jika owner blm menyesaikan bangunanya akan sama didenda,yg saya tanyakan apakah nnt jika pada hari pelunasan itu setifikat blm jadi ada sy berhak untuk tidak membayar lunas dahulu?sy akan bayar lunas jika sertifikat sdh ada ,dan itupun akan sy masukan dahulu lewat proses kpr ,biar bank yg bayar ke owner dan kita yg angsur ke bank ,krn sy sdh ada pembicaraan kesana pada awalnya. Anehnya lagi ternyata persepsi owner dg sy beda ,owner menghendaki spy sy lunasi semua dahulu pembayrannya,baru setalah itu baru terserah kita mau kpr itu urusannya kita katanya. padahal sy kan niat mau kpr dari awal setelah DownPaymnt . soalnya uang dari mana sebanyak itu ,klo sy punya uang sebnyak 690jt dari awal ya sy lunasi. apakh sy sebagai pembeli kuat dimata hukum jika sy tetap pada pendirian sy,mau dilunasi lewat kpr kepada owner tapi syaratnya sertifikat itu harus sudah ada..? , satu lagi Pak, owner jg punya persepsi jika tgl 28 september2012 ini bangunan akan serah terima ke kita syaratnya kita harus bayar lunas ,krn sang owner sdh percaya diri bangunannya akan selesai bulan sept12,tp soal sertifikat pecah ini msh belum jelas jadinya krn msh proses di BPN nya.. pdhal serah terima bangunan sangat berkorelasi sekali dengan setifikat jg krn untuk syarat pembuatan AJB. bukannya begitu Pak?
    Dan yg terakhir ,jika sy usahakan untuk melunasipun ke ownernya secara cash ,dg posisi setifikat msh proses di BPN ,apakah sy punya kekuatan hukum yg kuat dihadapan notaris, jika seandainya saja si owner berbuat yg macam2 ?krn setifikat tersebut blm ada kejelasan yg pasti kapan bisa jadinya
    Sebelumnya terimakasih sekali untuk saran Anda,sekian….

    • Sebelumnnya mohon maaf karena kesibukan pekerjaan saya baru sempat manjawab pertanyaan anda sekarang.

      Dari apa yang sudah anda uraikan saya melihat masih adanya komunikasi ataupun pemahaman berbeda antara anda dan penjual. Saran saya coba anda klarifikasi semuanya di awal sebelum proses jual beli berjalan lebih jauh. Sehingga anda dan penjual tidak terbebani oleh masalah-masalah di kemudian harinya. Mungkin anda bisa minta bantuan kepada pihak Bank untuk membantu menjelaskan prosedur pembelian melalui KPR kepada pihak penjual.

      Mengenai pertanyaan anda yang pertama, disini nanti yang akan melunasi adalah pihak Bank dimana anda akan menggunakan fasilitas KPR dari bank tersebut. Maka hal perlu dijelaskan kepada pihak penjual. Yang seharusnya penjual sudah mengerti mengenai hal ini, karena pembelian property melalui KPR sudah banyak sekali dilakukan. Jadi anda harus menyampaikan atau menjelaskan hal ini kepada pihak penjual.

      Pertanyaan kedua, memang salah satu syaratnya ada sertifikat sudah harus ada apabila kita mengajukan KPR. Tapi coba anda urus dari sekarang proses KPR-nya, sehingga lebih dini proses dilakukan maka akan mempercepat prosesnya. Mungkin pihak bank pun bisa melakukan kerja sama dengan penjual sehingga dapat membantu proses KPR anda. Karena banyak bank juga yang sudah bekerja sama dengan pengembang walaupun surat-surat belum dipecah. Tapi paling tidak pihak bisa mendapatkan jaminan dalam bentuk yang lain dari penjual/pengembang perumahan.

      Kalau AJB untuk KPR biasanya bisa dilakukan di bawah tangan, jadi walaupun sertifikat belum jadi AJB sudah bisa tanda tangani. Hampir kebanyakan proses jual beli rumah seperti ini sekarang. Karena kalau melalui KPR surat-surat menjadi tanggung jawab bank, karena pihak bank akan meyimpannya sebagai jaminan atas KPR kita.

      Apabila sudah dalam bentuk AJB dan ditanda tangani dihadapan notaris maka secara hukum transaksi yang anda lakukan sudah sah secara hukum. Jadi apabila nanti ada kelalaian yang timbul dari pihak penjual maka anda pun bisa memproses pihak secara hukum.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  575. Pak Saya Mau tanya

    Saya seorang Istri dengan Black List BI,suami mau mengajukan KPR atas nama suami apakah bisa di setujui Bank,penghasilan suami 1,5 juta gaji saya 2 jta apabila setiap gajian saya transfer gaji saya ke rek suami dan kami bisa mendapatkan slip gaji suami senilai 3,5 juta,terimakasih

    • Apabila tidak mnyertakan joint income dalam pengajuan kemungkinan besar bisa. Tapi tentunya hanya jumlah gaji suami anda saja yang dapat dilaporkan ke Bank sebagai persyaratannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  576. Dear KPRID,,
    Pak berapa jumlah maksimal kpr yang bisa saya dapatkan dengan penghasilan 3.7jta perbulan ?

    Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih ..

  577. Dear KPRID..

    2 tahun yang lalu saya pernah mengadakan jual beli rumah saya dengan seseorang dan dia menggunakan fasilitas KPR N***. Disepakati harga 1.8M dan Bank pun mengappraise dengan nilai sebesar 1.8M. Pada awal terjadi kesepakatan antara dia sebagai pembeli dengan saya sebagai penjual bahwa pencairan dari Bank akan dibayarkan ke saya sebagian, dan sisanya akan dipakai oleh dia utk keperluan usaha, dengan perjanjian notaril bahwa dia akan mengangsur dan lunas mengembalikan setelah 6 bulan dengan jaminan apabila dia tidak mampu membayar dalam tempo 6 bulan maka dia akan menyerahkan rumahnya di depok kepada saya. Ketika pencairan, Bank mentransfer dana 1 Milyar ke saya selaku penjual, dan 800 juta nya ke rekening pembeli. Dengan kondisi Sertifikat sudah di Bank, pembayaran yang diterima oleh saya selaku penjual tidak penuh. Ternyata si pembeli tidak kunjung membayar kekurangannya kepada saya setelah lebih dari setahun (melewati batas waktu 6 bulan yang disepakati di depan notaris) dan ketika saya kejar-kejar terus ternyata dia memberikan keterangan bahwa dia sudah tidak memiliki uang sepeserpun dan jaminan rumah depok yang dia janjikan pada perjanjian di notaris ternyata sudah di agunkan di Bank lain sebelum perjanjian jual-beli kita terjadi. Yang ingin saya tanyakan adalah:

    1. Apakah saya bisa membatalkan perjanjian Jual-Beli saya secara hukum?

    2. Kalau bisa, apakah nantinya aset rumah saya yang diagunkan si pembeli ke Bank apabila menang, akan dikembalikan kepada saya?

    3. Kalau tidak bisa, adakah celah bagi saya untuk meminta keadilan ke Bank tersebut karena dana yang saya terima tidak full dan tidak dikirimkan ke satu rekening?

    4. Kalau memang kedua langkah hukum itu tidak ada, lalu apa yang harus saya lakukan?

    Sebelum dan sesudahnya terima kasih. Mohon bantuannya karena ini satu2nya aset hidup saya, terima kasih.

    • 1. Pada kenyataan sangat sulit dan hampir tidak mungkin untuk membatalkan sebuah perjanjian jual beli. Namun dalam hal ini anda bisa menuntut pihak pembeli yang telah ingkar janji dan tidak memberikan sisa dari transaksi tersebut yang sudah jelas menjadi hak anda. Disamping itu dengan janjinya memberikan sebuah jaminan rumah dan ternyata rumah itu punh sudah dalam keadaan diagunkan di Bank. Maka dalam hal ini sudah bisa juga dikatakan bahwa si pembeli sudah membohongi anda. Makaa secara hukum mungkin si pembeli telah melakukan penipuan yang tentunya bisa anda laporkan ke pihak berwajib dan di proses secara hukum.

      2. Saya rasa bank yang memegang hak atas rumah itu tidak akan menyerahkan rumah itu begitu saja, karena si pembeli masih memiliki kewajiban terhadap bank tersebut. Sehingga harus ada penyelesaian antara si pembeli dengan Bank tersebut sebelum rumah tersebut bisa diserahkan si pembeli kepada anda.

      3. Mungkin celah-celahnya sudah saya uraikan di no. 1 mungkin itu yang bisa anda gunakan untuk menuntut hak anda kepada si pembeli.

      4. Mungkin untuk gambaran mengambil langkah hukum sudah anda bisa lihat, namun tentunya dibutuhkan kesabaran dan ketengangan anda dalam menghadapi dan menjalani prosesnya nanti.

      Uraian di atas bukanlah sebuah opini hukum karean saya sendiri bukan seorang ahli dalam bidang tersebut. Disini saya hanya berusaha memberikan sedikit gambaran untuk sebuah jalan keluar dari permasalahan yang kita hadapi. Ada baiknya saya himbau anda untuk berkonsultasi kepada pihak yang memiliki keahlian dalam bidang hukum khususnya property.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  578. dear kprid, sy mau bertanya.. sy umur 26th saat ini dan belum menikah, sy bekerja sebagai PNS, sekarang masih cpns dan insyaallah dlm waktu dekat ini akan dilantik PNS.. saat ini sy sedang mengambil KPR dengan nilai agunan sekitar 314jt, sementara gaji pokok sy setelah PNS sekitar 2,1jt, jika ditambah dengan tunjangan dan penghasilan lain-lain, bisa sampai 4,5jt.. kira-kira pihak bank BTN bisa merealisasikan atau tidak dengan angsuran perbulan sebesar 2,5jt (anuitas) dan jangka waktu 20th..
    pertanyaan kedua, jika dalam masih sekian tahun KPR berjalan, kemudian ajal menjemput sy, apakah status KPR ini harus tetap di cicil oleh ahli waris atau dianggap lunas? kemudian bagaimana dengan sertifikat rumahnya?
    maaf atas pertanyaan sy yg begitu dasar, trims atas jawabannya..

    • Untuk kemampuan kita dalam mencicil KPR biasanya bank akan menilai sebesar 30% dari penghasilan pokok kita. Belum lagi kalau adanya keluarga yang tentunya juga manjadi bagian dari bahan pertimbangan pihak Bank. Tapi banyak juga Bank saat ini yang tidak terlalu melihat kepada permasalahan keluarga tapi hanya kepada penghasilan calon debitur. Kemungkinannya sangat kecil apabila memang pihak berpegang pada patokan 30% tersebut. Tapi tentunya tidak ada salahnya untuk mmencoba.

      Mengenai masalah apabila dalam masa cicilan dan sang debitur meninggal, maka untuk ini pada saat kita mengambil KPR sudah disertakan juga asuransi jiwa untuk permasalahan seperti ini. Jadi rumah yang ada cicil akan jatuh kepada ahli waris anda dan tidak di bebani lagi oleh cicilan karena sudah terlindungi oleh asuransi jiwa tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  579. sy sudah mangajukan kredit rumah 15 tahun atas nama saya dan sudah jalan 2 tahun trus saya juga mau kredit lagi rumah bersubsidi tapi atas nama istri saya kira2 bisa ga ?

    • Apabila pada saat KPR pertama anda tidak mnyertakan penghasilan istri anda dalam bentuk joint income, maka masih ada kemungkinan istri anda mengambil KPR atas namanya sendiri.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  580. sesudah dan sebelumnya saya mengucapkan banyak banyak terima kasih atas jawaban2 yang bapak berikan,,,,semua sangat membantu saya,,,,dan memberikan saya pengetahuan yang lebih banyak tentang kpr,,,,

    • sama-sama, semoga dengan sedikit pengetahuan dan pengalaman saya akan KPR bisa memberikan wawasan dan informasi bagi semua yang mengunjungi blog saya yang sederhana ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • siang pak mw tny nih….saya mau KPR tapi ada kendala dengan rekening tabungan saya.kira2 apa solusinya y pak…????trima kasih sebelumny…

      • Untuk mengajukan atau menggunakan fasilitas KPR kita harus memiliki rekening tabungan di bank bersangkutan.
        Ini salah satu syarat dari semua bank untuk fasilitas KPR.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  581. mau tanya pak,, saya karyawan swasta,, dgn gaji 5 juta bisa dpt pinjaman maksimal berapa ya pak,,, catatan masih bujang dan tidak punya utang apapun,, makasih

    • Biasanya bank akan menilai sebesar 30% dari penghasilan kita sebagai acuan menentukan jumlah cicilan KPR. Namun nilai plafond juga mempengaruhi atau menentukan jangkan waktu pinjaman. Kalau sekedar untuk melakukan perhitung secara umum bisa coba gunaka simulasi KPR di website bank-bank yang ada. Rata-rata hampir semua website bank di Indonesia yang menyediakan fasilitas KPR memiliki program simulasi KPR di websitenya. Jadi anda bisa mencoba menggunakannya untuk mengetahui besar kecilnya cicilan KPR dengan jangka waktu yang anda inginkan. Sehingga paling tidak anda sudah bisa menilai sendiri kemampuan anda untuk membayar cicilan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  582. terima kasih ya pak heri,,,dan yang ingin saya tanyakan lagi setelah akad itu sebenarnya kita dapat surat apa aja ya,,,ko saya hanya dapat rincian administrasi bank aja dan katanya akan dititipkan ke developer,,,,saya udah keki kl bersangkutan dengan developer dan berapa lama ya surat2 itu dapat kita terima,,

    • Terima kasih kembali.

      Setelah akad kredit salinan dokumen yang harus kita terima adalah sebagai berikut:

      • Perjanjian Kredit (PK)
      • Akta Jual Beli (AJB), kurang lebih 30 hari biasanya.
      • Sertifikat, biasanya 6 bulan dari akad kredit, tapi kalau memang masih ada masalah biasanya dalam proses pemecahan tanah mungkin bisa lebih.
      • Dokumen asuransi, kebakaran biasanya.

      Biasanya pihak Bank yang akan mengirimkannya ke kita. Kita juga harus rajin menanyakan perihal surat-surat tersebut ke pihak Bank. Terutama untuk sertifikatnya, karena sering juga ada kasus dimana saat akan di lakukan pelunasan ternyata sertifikat tidak ada. Memang kita tidak membeli rumah secara tunai namun kita mempercayakan urusan surat-surat ke pihak Bank yang bertanggung jawab atas semua itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  583. siang pa,,,
    sepertinya saya sudah pernah curhat masalah KPR saya,,,sebelumnya saya belum akad,,,tapi saya sekarang sudah akad dengan menambahkan dana 14 juta rupiah,,,saya kilas balik,,,saya mengajukan kpr dengan harga jual 99 juta rupiah subsidi,,,dengan DP 16.600.000 dan adm. bank 4.800.000 bulan november 2011,,,awal februari DP semua lunas saya bayarkan ke marketing,,,ternyata saya ditipu sepuluh juta rupiah,,,ternyata pihak develepor baru menerima 6 juta rupiah,,,saya sangat marah dan ingin menarik uang saya,,,tetapi pihak developer berjanji bertanggung jawab,,,dan berkas saya akan segera di percepat,,,tetapi saya kecewa lg pa,,,ternyata saya dikasih opsi pertama saya harus menambah 30 juta jika saya pilih subsidi dan 1,5 jt jika komersil,,,,akhirnya saya pilih komersil,,,ternyata prosesnya lama lg pa sampai 2 minggu,,,kembali saya tanyakan developer,,,ternyata pihak developer memberikan penawaran lagi saya harus menambah 14 juta untuk subsidi dan langsung akad,,,,ternyata hanya 3 hari saya langsung akad,,,dan berulang saya kecewa lagi,,,pas sebelum akad,,,saya di wawancara dengan pihak btn yg nge acc,,,ternyata tidak ada subsidi hanya flat 2 tahun 14 juta itu saya harus tambah kekurangan,,karena pihak bank hanya memberi pinjaman 66 juta,,,akhirnya saya debat lagi dengan developer,,,,tdnya mau mundur tapi saya pikir saya sudah cape,,,akad sudah didepan mata,,,,drpada saya ribet lg saya akhirnya setujui akad tersebut,,,,dengan membayar 14 jt ke developer,,,,dan akhirnya saya menerima kunci,,,,dan setelah menerima kunci masalah datang lagi pa,,,,saya melihat rumah agak rusak maka saya tanyakan ada claim ga,,,developer menjawab ada 100 hari ya sudah nanti saya claim,,,sudah seminggu saya melihat2 rumah dn membersihkan,,,ternyata kurang sempurna saya melihat bangunan kl listrik blm ada,,,sebelumnya mereka pas saya terima kunci pasang listrik hanya 3 hari,,,tp ternyata saya datang ke pihak developer minta pasang listrik mereka bilang harus bareng complainan,,,jd complenan harus masuk,,,nanti baru listrik dipasang,,,saya debat lagi,,,sepertinya saya cape pa,,dengan janji2,,,,saya minta tolong sama bapak,,,bagaimana sih menghadapi developer seperti itu,,,waktu terima kunci saya minta perjanjian diatas materai tentang complain rumah dan listrik mereka tidak mau,,,mereka hanya ngegertak akan dilaksanakan seperti yang mereka bilang tapi kenyataannya saya dibohongi terus,,,,kl gn bisa gak sih saya ngegugat developer yg ingkar terus,,,,

    • Dari awal saya sudah melihat bahwa pihak pengembang sudah memiliki itikad tidak baik terhadap konsumen. Seharusnya begitu ada kejadian dengan pihak marketing anda sebaiknya membatalkan proses pembelian rumah tersebut. Dengan adanya pihak marketing berlaku demikian ini sudah menunjukan bahwa di dalam internal perusahaan pengembang itu sendiri sudah mengalami degradasi moril yang tentunya menunjukan kinerja pengembang itu sendiri. Disini dengan adanya hal seperti itu sudah jelas bahwa pihak pengembang sudah tidak layak disebut pengembang yang perofesional.

      Untuk menghadapi pengembang seperti ini kita harus tegas. Semua yang disampaikan oleh pengembang anda minta di sampaikan secara tertulis. Jadi sewaktu-waktu kita akan melakukan tuntutan kita memiliki bukti tertulis. Anda juga bisa sampaikan apabila semua hal yang sudah di janjikan tidak dipenuhi juga anda bisa menulis pengalaman anda di suara pembaca. Tentunya siapkan bukti-bukti yang berhubungan dengan segala sesuatu yang anda akan tulis. Langkah terakhir anda bisa mendatangi kantor lembaga bantuan hukum dan mengirimkan somasi kepada mereka sekaligus memperjelas ketegasan anda terhadap mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  584. Pak , saya orang yang baru dalam memahami KPR, sy hendak membeli Rumah di daerah bekasi dengan cara KPR , semua persayaratan sy sudah coba penuhi , kebetulan saya lolos BI checking ,namun pihak developer memfonis usaha saya adalah usaha musiman dan pihak bank tidak akan bisa meloloskan pengajuan KPR saya, lalu pihak developer menawarkan jasa kepengurusan Dokumen permohonan saya . apakah itu prosedur biasa atau akal-akalan pihak marketing ?

    kebetulan saya wiraswasta di bidang internet & Game online dan penghasilan saya bersih -/+ 15 juta / bulan
    saya hendak membeli rumah dengan harga 425 juta dan untuk DP nya saya sudah bisa menyiapkan . dengan DP 128 juta an

    mohon saran yang terbaik untuk saya , karena sy baru dalam hal membeli rumah dengan cara KPR

    Terima kasih

    • Sebaiknya di hindari saja hal-hal seperti itu. Mungkin lebih baik anda coba ajukan langsung ke Bank. Yang dikhawatirkan nanti anda hanya akan dirugikan oleh janji-janji yang entah kapan pihak marketing akan menepatinya. Jadi coba anda datangi bank yang menjadi pilihan anda untuk mengajukan KPR dan mintalah informasi sejelas mungkin mengenai proses dan langkah-langkah yang harus anda ambil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  585. Sy seorang wiraswasta kecil , memliki warung internet , apakah bisa saya mengajukan KPR dengan bermodal kan SKU dari kelurahan ,namun penghasilan saya 2 tahun terakhir ini sekitar 10 jt bersih / bulan yg saya rasa mampu membayar cicilan KPR sebesar 3 jt / bulan, nah yg saya dengar pihak bank biasanya tidak meloloskan karena kriteria pekerjaan saya di anggap musiman ,mohon masukanya
    agar saya dapat mencari solusi yg terbaik untuk memiliki rumah melalui KPR dengan status pekerjaan saya.

    Terima kasih sebelumnya

    • Pengusaha atau seorang wiraswasta bisa mengajukan KPR asalkan memiliki aspek legalitas usaha seperti SIUP, TDP dan Akta Pendirian kalau CV atau PT. Jadi ada baiknya usaha yang ada tekuni saat ini tingkat secara legalitasnya sehingga bisa digunakan untuk mengajukan KPR. Persyaratan lainnya kurang lebih sama dengan persyaratan untuk karyawan yaitu :

      1. Mengisi Aplikasi Permohonan (Format Bank)
      2. Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun.
      3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah serta NPWP
      4. Laporan Keuangan Usaha, Laba Rugi dan Neraca
      5. Rekening Tabungan Bank 6 bulan terakhir
      6. Fotocopy Sertipikat rumah yang akan dibeli
      7. Fotocopy PBB dan IMB rumah yang akan dibeli

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  586. Halo admin kprid,
    Saya sangat terkesan dengan jawaban2 anda yg sangat membantu dalam urusan kpr.
    Kebetulan saya ingin mengajukan kpr, tapi saya agak susah untuk membayar DP 30%, apakah ada bank rekomendasi yg bisa memberikan DP dibawah 30%, atau ada cara lain agar DP bisa lebih ringan.

    Terima kasih untuk bantuannya

    • Mulai April 2012 sudah diberlakukan peraturan untuk uang muka KPR sebesar 30% yang di keluarkan oleh BI. Jadi hampir dimanapun semua lembaga keuangan akan mengacu kepada peraturan yang sudah di keluarkan oleh BI tersebut. Ketentuan uang muka pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012. Sangat di sayangkan memang dengan diterbitkannya peraturan tersebut membuat banyak masyarakat menghadapi kesulitan dalam memiliki rumah karena besarnya uang muka yang harus disiapkan. Tapi untuk saat ini begitulah keadaan yang harus kita terima. Jadi satu-satunya cara saat ini anda kembali menyisihkan uang untuk dapat memenuhi jumlah uang muka yang ditentukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  587. saya, pak gunawan… mau nanya nih pak.. apakah dimungkinkan antara developer dan petugas bank melakukan kongkalikong dalam hal penentuan suku bunga kredit, bila pengajuan kredit tsb dibantu oleh pihak developer dgn bank yang sudah melakukan kerjasama.. trims

    • Saya rasa ada baiknya untuk pengajuan KPR kita ajukan sendiri di Bank yang menjadi pilihan kita. Selain menghindari hal seperti itu, kita pun bisa mendapatkan informasi yang lebih transparan ketimbang mendapatkan informasi tersebut melalui pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  588. selamat malam pak,

    saya beli rumah secara KPR, belum dapat Copy sertifikat & AJB. oleh developer disuruh bayar PBB. PBB masih atas nama developer.. bagaimana pak ? mohon pencerahan.. Terima kasih

    • Copy sertifikat dan AJB anda bisa minta ke pihak Bank karena pihak bank yang menyimpan dokumen-dokumen ini selama KPR anda masih berjalan. Mengenai masalah balik nama PBB anda tinggal membawa copy AJB ke kelurahan di mana wilayah perumahan anda terdata. Nanti disana akan dibantu balik nama atas PBB-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  589. met pagi,,saya mo tanya..saya pegawai negri di sukabumi mo beli rumah secara kpr di bandung,,bisa ga mas dan gimana caranya klo bisa…makasih

    • Seharusnya bisa, anda datangi saja perumahan yang anda minati, setelah itu bisa melalui pengembang mengurus KPR-nya atau bisa langsung mendatangi bank yang menjadi pilihan anda untuk pengajuan KPR. Saya rasa lebih anda mengajukan KPR sendiri ke bank yang menjadi pilihan anda. Nanti pihak Bank akan menjelaskan mengenai persyaratan-persyaratannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  590. Dear moderator,
    Pak saya ingin menanyakan perbedaan antara kpr final dengan kpr inden ?
    Dari penjelasan marketing kl kpr final mulai angsur kpr kalau rumah sudah jadi, sedangkan kpr inden sudah mulai angsur sebelum rumah selesai, apakah benar seperti itu pak?
    Mohon penjelasannya

    • Penjelasan yang anda dapatkan benar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  591. saya ricky dari cengkareng. per Juli 2010 permohonan KPR saya disetujui dgn plafon 200jutaan, bunga fix 2 thn (9%), cicilan 2 juta kurang dikit.
    nah, barusan dapat info per juli besok fixed rate nya berakhir, dan saya mendapatkan bunga floating 13% cicilan 2,5juta kurang dikit. dengan kenaikan 500rb lumayan memberatkan saya.
    yang jadi pertanyaan, ketika saya cek ke web BNI, ada info Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) Berdasarkan Segmen Bisnis (% per tahun) untuk KPR dalah 10.65%.
    dan saya coba konfirmasi ke kantor, jawabnya simpel, 2 persen lagi adalah untung. wadeeehhhh..

    setelah coba browsing, banyak yang mengalami permasalahan seperti saya.

    mohon saran apa yang harus saya lakukan dan kemana saya dapat mengadukan nasib saya.

    terima kasih.

    hormat saya,
    ricky

    • Seharusnya apabila KPR anda di setujui masih dalam masa promosi bunga fix seharusnya anda masih mendapatkan promo tersebut. Walaupun sudah mendekati masa berakhirnya promo tersebut. Coba anda ajukan secara tertulis mengenai keberatan anda akan adanya kenaikan bunga tersebut. Apabila memang tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan anda bisa menulis pengalaman di surat pembaca. Sebelum menulis pastikan anda memiliki bukti-bukti dari apa yang ada alami, misalnya seperti iklan promo bunga fix, surat keberatan yang sudah diajukan dan lain-lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  592. Saya berencana mengajukan KPR BTN dlm wakru dekat ini. Setelah melihat denah rumah,saya bermaksud merubah denah tanpa merubah luas bangunan. Tp oleh pengembang tidak diperbolehkan dengan alasan sdh ada perjanjian dg BTN jd sdh tdk bisa dirubah. Apakah ini benar? Padahal pada pembangunan unit-unit sebelumnya, pembeli bisa merubah denah asal tidak berpengaruh pada luasan bangunan. Mohon jawaban & saran-saranya. Terima kasih.

    • Setahu saya untuk merubah layout selama tidak merubah luas bangunan tidak menjadi masalah. Hal seperti ini pun tidak ada hubungannya dengan pihak Bank. Karena bank hanya akan melihat luas bangunan dan tanah yang dijaminkan, sementara layout dari denah rumah sendiri tidak menjadi masalah. Coba anda lakukan pengecekan terhadap pihak bank terkait.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  593. Selamat siang pak,

    Pak saya sudah mempunyai 2 KPR di BTN atas nama saya semua, KPR pertama senilai Rp. 573.400 baru berjalan 8 bulan jangka 15 th, dan KPR kedua senilai Rp 1.070.000 baru saja berjalan 1 bulan. Status saya PNS dan suami Polri, tujuan saya beli banyak rumah adalah untuk membantu saudara-saudara saya memiliki rumah, karena mereka semuanya masih berstatus peg honor/kontrak (2 orang) dan wiraswasta (2 orang) yang sulit untuk disetujui KPR oleh Bank. Saya hanya meminjamkan nama, mereka yang membayar..

    Semua yang saya jalani atas kesepakatan suami istri dengan penggabungan gaji kami berdua Rp. 10jt. Niat saya kedepan setelah berjalan 1 tahun, 2KPR tsb ingin saya Take Over ke Mandiri, hal ini saya lakukan agar saya disetujui kembali oleh BTN utk ambil 2 KPR lagi.Karena di BTN KPR saya dilakukan dengan pemotongan gaji.

    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apa mungkin BTN akan menyetujui KPR saya karena ini
    adalah pengambilan ke-3 dan ke-4 saya di BTN, walaupun
    dengan pemotongan gaji

    2. Apa akan ada catatan jelek oleh BTN terhadap saya karena
    tindakan saya menTake over KPR tsb ke Bank Lain.

    3. Apa Mandiri/ BTN mau melakukan Take over utk 2 KPR dalam
    jangka waktu berbeda atau berbarengan.

    4. Setelah berjalan 2 th bunga pasti naik. Apakah dengan Take
    Over adalah juga solusi agar cicilan tetap dgn perhitungan
    bunga awal lagi fixed 2th diMandiri

    5. Apakah di BTN Lampung ada KPR untuk peg. honor/
    kontrak/PHL

    Demikian pak, mohon penjelasan dan sarannya.

      1. Saya rasa hal ini kembali kepada penilaian Bank BTN terhadap KPR yang sudah berjalan selama ini. Apabila semua cicilan berjalan lancar seharusnya tidak ada ada masalah.
      2. Tidak ada, karena adalah hak dari kita sebagai nasabah. Selama tidak ada catatan yang jelek hal ini tidak akan mempengaruhi.
      3. Mengenai hal ini kembali kepada pihak nantinya untuk memutuskannya. Namun apabila track record anda selama ini baik harusnya tidak akan menjadi kendala.
      4. Bisa di jadikan salah satu solusi, namun setiap take over akan mengeluarkan biaya pula. Jadi sebaiknya di pertimbangkan baik-baik sebelum melakukan take over.
      5. Sejauh ini belum ada, karena persyaratan utama untuk KPR adalah karyawan tetap yang minimum telah memiliki masa kerja selama 1 tahun di perusahaan yang sama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  594. Saya debitur salah satu bank dan saya dulu usha lalu pailitmskarang rumah saya telah masuk lelang beberpa kali tapi belum laku2.saya masih menempati rumah tersebut.yang saya tanyakan apakah kalo udah masuk lelang rumah harus kosong?ada surat dari bank yang isinya untuk mngosongkan rumah.mohon pencerahan.makasi

    • Biasanya seperti itu, kalau rumah sudah masuk lelang biasanya kita akan mendapatkan surat untuk mengosongkan rumah itu. Jadi apabila proses pelelangan sudah selesai pada saat rumah diserahkan kepada pemenang lelang sudah dalam kondisi kosong.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  595. aslmlkm wr wb

    sy mau tanya pa,sy karyawan tetap sdh 4 thun bekerja di perusahaan pembiayaan di sukabumi, sy kredit rumah melalui kpr subsidi btn type 36/60 kelebihan tanah 20 m dan sudah di setujui btn cab pembantu cianjur,sebelum melakukan akad rumah tsb sy kembangkan dg membangun kelbihan tanahnya yg 20 m itupun sebelumnya sy koordinasi dg pihak devloper dan pihak developerpun mengijinkan suatu saat sy dipanggil untuk akad di kantor btn cianjur ketika berjalan penandatangan akad sy disuruh untuk membatalkan akad krn menurutnya setelah di survey pihak btn rumahnya melebihi dri harga 70j, hasil survey rumah tsb ditaksir 104 juta,menurut pihak btn rumah tsb tdk masuk kategori subsidi melainkan komersil,dan sy disarankan untuk ikut kpr komersil,sy menolak dan minta di pending,sampai hari ini status rumah sy menggantung dan sy sekarang ingin cepat2 mengisi rumah tsb krn selama ini sy tinggal di rumah orang tua
    1. Apakah rumah tdk boleh dikembangkan walaupun sdh keluar sp3?
    2. apakah aprisal/survey dilakukan setelah sp3 keluar atau sp3 keluar?
    mohon solusi dan pencerahannya pa krn sy ingin memiliki rmh subsidi tsb krn rumah tsb sdh sy kembangkan dan sy rapih2

      1. Dengan dikeluarkannya SP3 harusnya rumah sudah bisa di kembangkan. Namun kalau memang ada kondisi-kondisi menyangkut persyaratan tentunya bisa saja mempengaruhi pengembangannya oleh pihak pengembang.
      2. Apraisal/Survery dilakukan sebelum SP3 keluar biasanya.

      Kalau sudah hasil survey dari pihak bank mengambil kesimpulan seperti itu, tentunya tidak bisa kita ganggu gugat. Semua kembali kepada kita sendiri apakah memang kita sanggup mencicil KPR dengan kategori komersil atau tidak. Kalau menurut saya jangan dulu dipaksakan kalau memang dari awal sudah dirasa memberatkan. Karena KPR ini adalah sebuah proses jangka panjang yang tentunya sangat mempengaruhi kondisi keuangan kita nantinya. Jadi saya rasa lebih bersabar dahulu, coba cari lagi rumah yang memang benar-benar masuk dalam kategori subsidi sehingga kita bisa memiliki rumah tanpa terlalu membebani kondisi keuangan kita kedepannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  596. saya Indriatno , saya memiliki permasalahan dengan pengembang. begini ceritanya, pd bulan mei tahun 2010 yg lalu saya mengambil KPR di kab bandung barat dengan nilai jual rumah sebesar Rp 80 Juta. dimana nilai KPR sebesar Rp 64 Juta dan DP Rp 16 Juta plus biaya administrasi dll. yang ingin saya tanyakan adalah pada saat itu kami belum di akad kan krn adanya permasalahan sertifikat yang belum selesai. dan karena adanya kasus yang dilakukan si pengembang pertama maka si pengembang yg pertama diproses secara hukum dan masuk bui. dan pada bulan november tahun 2011 ada pengembang baru yg melakukan take over terhadap perumahan kami dimana pengembang yang baru ini menaikkan harga rumah sebesar Rp 30 jutaan dai harga awal menjadi Rp 117 juta. kami diharuskan membayar selisih harganya..dan kami tidak terima akan hal itu. 1. apakah pengembang yang baru ini dibenarkan menaikkan harga secara sepihak ?
    2. apakah pengembang ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib ?
    3. kalau bisa dilaorkan, kemana saya harus melapor ?

    terima kasih atas jawaban dan saran-sarannya.

  597. Siang,
    Pak saya mau beli rumah second tapi rumah tsb IMB baru rumah lantai 1 saja karna lantai 2 dadakan ngebangun…qta2 klo KPR ke bank perlu tidak mengurus dahulu IMB lantai 2 soalnya lumayan ribet,lama,sama mahal apa lagi blm ada pungli bisa abis 10 jtaan (Info yg sudah2) gimana solusinya pak teimakasih.

    • Mungkin bisa di coba saja dulu. Tapi setahu saya Bank pastinya menginginkan segala sesuatunya sesuai dengan spesifikasi. Walaupun demikiam tidak ada salahnya untuk dicoba, mungkin melihat kondisi lahan, rumah serta surat-surat lainnya Bank bisa memberikan pertimbangan lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  598. slmt sore KPR-ID .. Beberapa waktu lalu saya hendak membeli rumah melalui take over di bank BTN, namun karena sy ada BI checking, maka pihak developer menyarankan untuk membeli dengan cara Perjanjian Pengikatan Jual-Beli melalui Notaris, dalam hal ini jg disertai dengn Kuasa untuk menerima sertifikat asli dari bank dan atau menjual rumah tsb kpd pihak lain jika sdh lunas… akhirnya sy yg melanjutan cicilannya di bank tapi tetap atas nama pemilik pertama .. pertanyaan sy .. 1). Apakah sy harus memperlihatkan kpd pihak bank bukti2 notaris tsb.bahwa rmh tsb beralih ke saya ???. 2). Bagaimana status sy nantinya jika cicilannya telah lunas .. 3). Bisakah saya langsung membalik namakan sertifikat tsb atas nama saya … mohon tanggapannya .. terima kasih .. Sukses buat KPR-ID …

    • 1. Saya rasa tidak perlu, karena di khawatirkan nanti pihak Bank malah tidak menyetujuinya. Karena memang ada peraturan dimana Bank biasanya baru mengijin rumah tersebut di over kredikan setelah jangka waktu tertentu.

      2. Status anda cukup kuat dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, jadi setelah lunas cicilannya anda dan pihak penjual bisa bersama-sama mengambil sertifikatnya di Bank. Sertifikat anda bisa bawa langsung setelah itu untuk dibalik namakan.

      3. Tentu bisa.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  599. sore,

    saya ingin mengajukan kpr refinancing akan tetapi rumah yang akan saya renovasi tidak mempunyai imb dan untuk rumah tersebut saya bangun ulang dari awal karena bangunan itu bangunan lama.

    mohon bantuannya untuk jalan keluarnya.

    • Pinjaman dana dengan menjamin rumah sebagai agunannya maka IMB merupakan sebuah salah persyaratannya. Jadi mungkin anda bisa saja mengurus IMB-nya terlebih dahulu baru coba mengajukan pinjaman. Tapi ada juga bank-bank yang bisa memberikan pinjaman dengan anggunan surat berupa sertifikat ataupun masih dalam bentuk AJB. Karena beberapa waktu yang lalu saya pernah mendapatkan brosur penawaran untuk itu namun lupa Bank-nya apa. Mungkin bisa anda coba cari menggunakan Google mengenai hal ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  600. Saya mau tanya, kpr saya baru jalan 11bln dari 9 thn. nah saya sekarang mulai kesulitan untuk pembayarannya karena usaha mulai menurun,..bln ke 12 saya belum bayar, bagaimana solusi untuk saya yang mas rasa terbaik…Sudah ada yang menawar untuk membeli,, bagaimana dan apa saja sebaiknya yang saya ketahui dalam hal jual beli ini bila memang harus terjadi..dan apa yang bisa kami lakukan agar kami tetap memiliki rumah ini tanpa harus menjualnya… Terima kasih…mohon segera di balas…

    • Apabila memang sudah terasa sulit untuk melakukan pembayaran mungkin jalan satu-satunya untuk saat ini menjual rumah tersebut. Sehingga anda pun tidak makin terbebani dengan pembayaran cicilan yang semakin menumpuk. Apalagi dalam batas waktu tertentu Bank akan menyita rumah anda dan anda hanya tidak akan mendapatkan apa-apa sama sekali. Kalaupun ada jumlahnya pun tentu akan membuat kita sangat-sangat kecewa. Mungkin di link berikut ini anda bisa mendapatkan bagaimana sebuah proses penjualan rumah secara over kredit https://kprid.wordpress.com/2011/07/07/cara-over-kredit-rumah-kpr/.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  601. aslmkm pak
    tadi siang sya brsma kluarga dtng utk mengajukn kpr d perumahan permata bintang d bogor, dngan persyrtn yg sdh kami bawa bsrta booking fee sbsar 500rb, ada kekurangan data yaitu rekening tabungan dari btn, phak developer memberkn kbijakan utk buku tabungan bisa d susulkan .

    stlah sy membuka blog anda dan membaca post coment, sy mhon petunjuk apakah?
    1. saya hrus membuka rekening btn yg khwatirny suku bunga akan naik d masa yg akn dtg
    2. apa bedanya proses kpr dgn bank BTN dan bank syariah

    • 1. Biasanya untuk kebutuhan KPR kita hanya membuka rekening tabungan saja. Jadi apabila anda khawatir dengan suku bunga yang akan naik ataupun nantinya anda tidak jadi mengambil KPR melalui bank tersebut. Anda tinggal menutup rekening tabungan di bank tersebut.

      2. Prosesnya hampir sama, cuma perhitungan suku bunganya saja yang berbeda. Biasanya bank konvesional menggunakan suku bunga mengambang (floating) yang suku bunganya berubah-ubah, jadi bisa naik dan bisa turun. Sementara untuk bank syariah lebih banyak menggunakan perhitungan bagi hasil, bisa di katakan suku bunganya tetap (fixed), jadi tidak akan berubah-ubah.

      Mohon maaf apabila penjelasan mengenai Bank konvesional dan Bank syariah kurang jelas, karena memang saya bukan ahli dalam bidang tersebut. Hanya sekedar merangkum dari informasi-informasi yang pernah saya dapatkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  602. KPR ID,
    Saya akan melakukan akad kredit dengan bank. Yg ingin saya tanyakan:
    – Apakah biasanya salinan dokumen (AJB dan sertifikat) akan diserahkan pada saya saat itu juga, atau harus menunggu dulu?
    – Apa saja yang harus saya bawa saat hendak menebus sertifikat dan AJB asli setelah kredit lunas?
    – Notaris yg ditunjuk adalah rekanan bank dan developer, tapi saat ini notaris tsb. sedang cuti cukup lama, padahal saya berharap bisa secepatnya akad kredit. Kata pihak notaris, boleh memakai notaris pengganti, tapi dari pihak bank hanya punya satu rekanan ini. Apa risikonya kalau memakai notaris yg bukan rekanan bank dan develiper? Apakah urusannya akan lebih rumit? Apakah sebaiknya saya menunggu saja?

    Mohon sarannya.
    Terima kasih

    • Untuk mendapatkan salinan dokumen seperti AJB dan sertifikat sepertinya harus menunggu, AJB mungkin bisa lebih cepat sekitar 30 hari, tapi untuk sertifikat biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan dari sejak akad kredit.

      Cukup dengan membawa tanda bukti pelunasan, tanda pengenal dan buku tabungan.

      Bisa saja, tapi memang biasanya tidak semudah atau selancar dengan Notaris yang sudah ditunjuk oleh Bank. Kalau memang anda ada kenalan Notaris mungkin bisa saja di ajukan. Mungkin dengan Notaris yang kita kenal proses bisa jadi lebih transparan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  603. Saya seorang pegawai negri…pendapatan saya sebuLan sebesar Rp. 3.500.000 saya mau meminjam dana sebesar 200 juta dari bank dengan agunan sertifikat tanah yang sudah berdiri bangunan di atasnya..tapi saya tidak memiLiki i.M.B jadi bank mana yang mau menerima pinjaman dengan agunan tersebut..?
    Trimakasih

    • Mau tidak mau anda harus mengurus IMB terlebih dahulu, karena IMB merupakan salah satu persyaratan yang di butuhkan apabila mengajukan pinjaman dengan menjamin rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  604. Dear Moderator.
    Saya seorang nasabah KPR BTN, kebetulan saya tidak terlalu mengerti dengan aspek legal-administratif KPR. Sebagai nasabah KPR, seharusnya dokumen apa yang harus saya pegang yang mesyahkan saya sebagai “pemilik” rumah yang sedang saya kredit tersebut.
    Saya bingung, pada saat akad kredit harus tanda tangan di atas materei berlembar-lembar tetapi tidak ada dokumen yang saya pegang. Mohon bantuan penjelasannya….

    • Anda harus menerima salinan dari Perjanjian Kredit (PK), setelah itu salinan dari Akte Jual Beli (AJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pejak Bumi Bangunan (PBB) dan tentunya sertifikat. Untuk sertifikat biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan setelah akad kredit. Untuk salinan dokumen-dokumen anda bisa memintanya kepada pihak Bank, karena pihak Bank yang menyimpan dokumen-dokumen aslinya sebagai jaminan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  605. selamat malam kpr-id,…
    Saya ingin bertanya,kebetulan saya ambil rumah, sudah selesai fisiknya 100 %, akan tetapi belum akad dikarenakan sertifikat belum split.. katanya sih karena ada masalah antara developer dengan pemilik tanah sehingga prosesnya jadi berlarut2. Yang ingin saya tanyakan,bagaimana status rumah saya padahal sp3k sudah keluar, karena sertifikat belum pecah jadi saya tidak bisa akad. Menurut bapak/ibu bagaimana tanggapannya… Sebagai info tambahan bahwa sebelumnya sudah ada nasabah yang akad,tetapi prosesnya tidak selama saya dan yang lainnya.trims

    • Coba anda minta kepastian kepada pihak pengembang kapan masalah sertifikat tersebut bisa di selesaikan. Tentukan batas waktu penyelesaian, dalam hal ini tentunya minta kepada pihak pengembang. Kemudian tentukan pula point-point apabila pihak pengembang tidak dapat menyelesaikan masalah sertifikat sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan. Misalnya dalam pengembalian uang muka yang sudah masuk dan tidak dikenakan potongan, bisa juga meminta lokasi lain yang kondisi sertifikatnya tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  606. Saya mau tanya,saya kan mau beli rumah second sharga 100 juta,tp ingin ambil KPR di bank lain…gaji saya 2 juta dg masa kerja msh 10 bulan tetapi sdh karyawan tetap,tp sdh 1 thun bekerja d tmpt sbelumnya dan gaji suami 3,5 juta dia jg sudah karyawan tetap,sy ingin ambil atas nama saya..kira kira utk KPR bisa tdk ya?kalau KPR Mandiri apakah bisa,kan persyaratannya hrs 2 thun dg gji 2,5 min.apa bisa joint income?

    • Kalau memang persyaratannya mengharuskan sudah bekerja di perusahaan yang sama minimal 2 tahun, saya rasa harus begitu. Karena biasanya malah minimal 1 tahun. Bagaimana dengan suami anda? Apakah sudah lebih dari 1 tahun atau 2 tahun? Kalau sudah lebih dari 1 tahun mungkin bisa atas nama suami. Kalau memang di Bank tersebut mengharuskan 2 tahun, ya mungkin bisa cari KPR di Bank lain yang persyaratannya minimal 1 tahun.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  607. siang..
    mau tanya tentang angsuran extra berkala, lebih menguntungkan angsurannya menjadi lebih kecil atau waktu cicilan yg lebih singkat..
    tolong infonya..
    terima kasih.. ^__^

    • Saya pernah membaca mengenai hal ini dan memang lebih menguntungkan. Namun pada intinya apapun bentuk promosi yang kita terima kita harus selalu menyikapinya dengan hati-hati karena langkah yang akan kita ambil dalam mengambil KPR menentukan kondisi keuangan kita dalam jangka panjang. Coba anda diskusikan mengenai bentuk angsuran tersebut dengan pihak Bank. Kemudian bandingkan dengan Bank lain yang menawarkan hal serupa (kalau ada). Sehingga kita bisa mengambil sebuah keputusan yang baik yang tidak hanya berdasarkan atas kemudahan-kemudahan yang dikumandangkan lewat promosi-promosi tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  608. mau nanya nih mas.apa kita bisa mengajukan KPR bersubsidi FLPP untuk takeover kredit yang sudah berjalan?
    untuk informasi perumahan yang sudah berjalan tersebut dibangun pada tahun 2009.
    terima kasih atas jawabannya..

    • Saya rasa apabila memenuhi persayaratan KPR bersubsidi atau FLPP harusnya bisa-bisa saja. Selamat mencoba!

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  609. Saya punya KPR berjalan sdh 4 tahun, sewaktu saya datang ke Bank saya lihat pengumuman bahwa suku bunga KPR sudah turun per April 2012, lalu saya coba minta print rekening koran KPR saya, sewaktu saya check kok ternyata Suku bunga KPR saya potongan bulan Juni masih tinggi, tidak sesuai pengumuman tsb.

    Apa memang turunnya lama yah suku bunga KPR Bank, meskipun dari pemerintah sudah diinfokan turun. ?

    • Coba anda ajukan saja surat keberatan ke pihak Bank. Mungkin saja terlewatkan oleh mereka. Biasanya biarpun pemerintah sudah menginformasikan adanya penurunan atas suku bung tapi itu ngga berlaku di Bank-Bank. Jadi ada baiknya ada ajukan saja surat keberatan. Contohnya pernah di posting di jawaban-jawaban saya terdahulu coba di cari mundur saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  610. pak mau tanya APHT itu yang ada dari bank saja ato pihak developer juga menarik biaya APHT soalnya saya dapet dua2 nya dari bank juga ada dari developer juga ada,sebagai informasi sertifikat masih sampai balik nama saja belum SHM dan kira kira kisaran berapa biaya kalo sertifikat hanya sampai balik nama saja
    trimakasih sebelumnya.

    • Dari kedua belah pihak biasanya, jadi kita bayar ke pengembang dan Bank. Untuk biaya balik nama mungkin di kisaran 3 jutaan. Coba anda tanyakan ke notaris mereka biasanya lebih tahu persisnya berapa.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  611. saya ingin kredit ulg di bank mandiri, lalu imb saya hilang. apakah kredit ulang tsb bisa diproses/imb tsb menyusul? trims, bu ati.

    • Mohon maaf saya kurang memahami pertanyaan anda. Kalau memang hendak mengajukan pinjaman bisa menggunakan sertifikat sebagai jaminan. Namun ada baiknya IMB diurus terlebih dahulu. Walaupun tidak ingin mengajukan pinjaman ada baiknya IMB tetap diurus.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  612. Sore pak.
    stlah sp3k kluar tgl 9 mei 2012. saya dijdwalkn utk aqad, kemarin saya ketemu pihak bank dn devloper utk aqad kridit, dan saya menyampaikan mslah keberatan saya mengenai suku bunga dan subsidi yg tdk sya dpatkn, spt yg dtwarkn dvlover,
    tnyta msalahnya pihak devloper msh berbentuk cv.
    kmudian rencana aqad hri itu gagal, slain pertimbangan mslah subsidi yg tak sydptkn, jg krna kndisi rmah tersebut blm ada listrik dn air.

    yg ingin sya tanyakan.
    1. benarkah sp3k ada expirednya?. smpai brp lama?,.
    2. jk msa expiredny sdh hbis dan sya tdk menandatangani aqad kridit, apkh sp3k yg bru akn keluar?,
    3. apkh sya akan khilangn rmah tsbt?, krna yg sya khwtirkn dijual pd org lain.
    4. benarkah pemasangan listrik akn bisa dilakukan, jka akad kridit sdh ditndatangani (menurut devlver)

    • 1. Biasanya 30 hari.

      2. Kalau sudah berakhir harus mengajukan ulang, tapi apabila dengan Bank yang sama bisa di negosiasikan.

      3. kalau memang sudah menandatangani SPR atau PPJB harusnya tidak akan di jual ke orang lain. Cuma tentunya pihak developer ingin kepastian dari anda.

      4. Listrik bisa dipasang sebelum akad kredit, nanti setelah akad kredit tinggal di balik namakan saja. Lagi pula listrik adalah baik dari kesepakatan kita membeli rumah bukan. Jadi kita beli rumah harus dengan sudah terpasangnya listrik. Baik itu tunai ataupun kredit.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  613. ayah saya pegawai BUMN dengan golongan 2A, kami tinggal cukup jauh dari kota, saya ingin ayah saya dapat membeli rumah KPR subsidi, bank apa sebaiknya yang harus kami datangi untuk mengajukan KPR tersebut, yang tidak rumit? serta apa saja persyaratan yang harus kami penuhi untuk mendapatkan KPR subsidi?

    • Mungkin anda bisa coba mulai dengan melihat website yang menyediakan daftar bank-bank yang ditunjuk KPR bersubsidi atau sekarang mungkin di sebut juga dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau disingkat FLPP, bisa dilihat disini http://pembiayaan.kemenpera.go.id/bankpelaksana.html.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  614. Selamat Malam pak,
    saya ingin menaynyakan beberapa hal Pak:
    1. apa DP Rumah bisa balik pak? (pengajuan saya oleh developer sudah di tolak Bank sebanyak 3 kali)
    2. krn lalu istri saya menandatangani SPR (surat permintaan rumah) oleh developer, kata pihak developer kita gak bisa membatalkan pengambilan rumah dikarenakan sudah menandatangani SPR tsb, dan di situ tertulis jika bank A menolak maka developer akan mengajukan ke bank B.
    yang saya tangakan di point 2 ini pak, apa memang ada aturan seperti itu?
    tidak melanggar undang-undang kah?
    jadi berdasarkan aturan developer tsb, kita dibuat dalam posisi sebagai pihak yg membatalkan, jika kita menolak melanjutkan, padahal 3 bank sudah menolak Pak.

    Mohon pencerahan dari Bapak.

    • 1. Seharusnya DP bisa di kembalikan. Namun memang ada pemotongan biaya-biaya oleh pengembang. Booking fee biasanya hangus.

      2. Surat Pemesanan Rumah hanya berlaku untuk pemesanan rumah, tidak ada peraturan resmi yang menyatakan berlaku sampai pengembang mendapatkan Bank yang mau menyetujui. Apalagi sudah 3 kali dicoba dan tidak berhasil. Seharusnya itu semua kembali ke konsumen, pengembang tidak boleh membuat keputusan sepihak seperti itu. Apakah di dalam SPR disebutkan secara rinci mengenai hal itu? Kalau memang ada coba anda negosiasikan lagi minta kepastian akan KPR-nya atau batas waktu. Kalau tidak bisa dipenuhi oleh pengembang maka anda bisa meminta uang DP anda kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  615. Dear Bp/Ibu
    Sy dan suami sy hendak mengajukan kpr. Namun ada kendala krn suami sy terkena BI checking. Ada pun rencana kami akan mengajukan atas nama sy (istri) dan joint income. Apakah jika joint income suami sy ikut diperiksa mengenai BI checking nya?? Sebagai informasi KK suami sy pernah macet di tahun 2010 dan pd saat itu data pd KK tsb menggunakan KTP palsu berdomisili di bandung (aslinya garut) atas saran sales KK bank tsb. Posisi skrg suami sy sdh memiliki KTP bandung secara benar sesuai prosedur hukum dg membuat SURAT PINDAH dr garut. Pertanyaan sy apakah data yg ada di KK yg sempat macet akan sama dg identitas KTP yg sekarang? Shg diharapkan BI checking suami sy akan lolos..mohon informasinya pa. Terimakasih sebelumnya

    • Biasanya pasangan kita pun akan di cek sejarah keuangannya apabila di cantumkan dalam joint income.

      Mengenai penggunaan dokumen-dokumen palsu saya tidak bisa memberikan informasi mengenai bagaimana Bank akan melihatnya. Tapi mungkin anda bisa melakukan pengecekan di galeri BI untuk meminta laporan keuangan dari suami anda. Disana akan terlihat detail informasi alamat bahkan perubahan alamat pun akan terlihat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  616. saya beli rumah kpr dg harga sekitar 160jtan selama 10th..dan sampai sekarang kredit yg saya sudah bayar telah berjalan selama 26 bulan..rumah saya tidak tempati langsung tp saya kontrakkan.akhir2 ni saya dapat info kalo pengembang di perumahan saya bermasalah, berhubung saya domisili di luar kota dan susah untuk memantau perkembangannya saya ingin menjual rumah saya..pertanyaan saya :
    1. saya harus menjual ke bank ato pengembangnya?
    2. apakah mungkin saya jual dg over kredit dg status pengembang yg bermasalah?(kemungkinan kecil ada yg tertarik dg rumah sya)
    3. kalo saya ingin menghentikan kredit sya dg catatan saya tidak wanprestasi, gimana caranya?
    4. kalo dilanjutkan kpr saya, apakh kemungkinan masih menguntungkan?(dg pengembang yg hampir pailit dan takutnya setelah sya melunasi kpr sya sertifikatnya susah keluar)

    mohon solusinya bpk/ibu..terima kasih yg sedalamnya..

    • 1. Anda bisa menjual langsung kepada pihak lain. Ke bank ya tidak mungkin apalagi pengembang.

      2. Tapi dengan di setujuinya KPR dan sekarang sudah berjalan berarti tidak ada masalah dengan Bank-nya. Apalagi sudah 26 bulan seharusnya surat-surat sudah ada di Bank. Coba anda cek ke pihak Bank untuk surat-surat terutama sertifikatnya. Dan apabila anda melakukan over kredit pun tidak ada masalah karena semua sudah di jamin oleh Bank.

      3. KPR tidak bisa dibatalkan, cara satu-satunya dengan menjual atau mengover-kreditkan rumah anda.

      4. Sekarang anda sudah berurusan dengan pihak Bank mengenai KPR, jadi nanti adalah tanggung jawab Bank untuk mendapatkan surat-surat yang akan di gunakan sebagai jaminan. Karena Bank memerlukan surat-surat itu sebagai jaminan. Apabila surat-surat tidak ada atau ada masalah tentunya dari awal Bank tidak mau memberikan atau menyetujui KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  617. Selamat Sore Pak,
    Saya ingin bertanya mengenai persyaratan KPR yaitu nilai cicilan maksimal yaitu 30% dari penghasilan, apakah hal itu sangat wajib dipenuhi atau adakah toleransi dari pihak bank ?
    saat ini status saya masih single dengan umur 25 tahun (THP saya per bulan +- 17jt net), saat ini saya sudah memiliki cicilan mobil sebesar 4jt (akan selesai di bulan Okt tahun 2013, sejauh ini saya juga memiliki track record yg baik karena selalu melakukan pembayaran tepat waktu), dan saya berniat mengambil KPR dengan tenor 10/15 tahun dengan cicilan per bulan sekitar 5.5jt, sehingga jika ditotal maka cicilan saya akan mencapai 9.5jt (sekitar 56% dari pendapatan saya), mengingat saya masih single dan merasa dapat memenuhi kehidupan saya dengan sisa gaji yang saya dapatkan.. Apakah ada kemungkinan dari pihak bank untuk menyetujui KPR yg saya ajukan ?
    Karena saya khawatir bila KPR saya sudah pasti tidak disetujui maka uang tanda jadi yang diberikan ke pihak developer akan hangus begitu saja.. Mohon Infonya ya Pak..
    Terima kasih.

    • 30% itu hanya patokan saja, tentu saja ada pertimbangan lain. Apalagi melihat kondisi anda masih belum ada tanggungan (keluarga) bisa memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan kredit. Disini saya juga mengingatkan anda harus aktif menanyakan perihal proses anda ke Bank jadi tidak mengandalkan informasi dari pengembang saja.

      Uang muka atau DP tidak hangus apabila memang ternyata KPR anda tidak disetujui. Mungkin hanya dikenakan potong administrasi dan perlu sabar uang muka di kembalikan. Kalau booking fee atau tanda jadi itu baru hangus.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  618. siang Pak,

    suami saya dan teman kuliah suami saya, sama2 mengambil KPR di perumahan daerah tengerang dari bank BTN ,

    dan waktu wawancara bank suami saya tidak ada masalah dalam proses wawancara (dokumen dianggap sudah lengkap) disamping itu kami juga sudah membayar uang muka rumah lunas ( kami jujur dalam mengisi aplikasi)

    sedangkan untuk teman suami saya di minta slip gaji waktu wawancara bank dan dianggap dokumen belum lengkap (karena gaji di mark-up),rekening koran,SPT tahunan oleh pihak wawancara dan .hingga sekarang belum bisa memberikan dokumen tsb dan pernah mengancam ke pihak develover akan menarik Uang muka jika belum ada hasilnya hingga bulan juni ini

    dan bulan lalu tempat suami saya bekerja di survey oleh pihak BTN dan minggu lalu di info di approve oleh BTN sedangkan teman suami saya ini yakni belum di survey tapi juga sudah di info di approve oleh pihak BTN melalui developer , hal apakah yang menjadi dasar dari pihak Bank seseorang yang mengajukan KPR tapi dokumen belum lengkap dan belum di survey tapi hasilnya sudah keluar dan apakah benar bisa tanpa melalui proses survey karena kakak2 saya yang mengajukan KPR saja melalui proses survey juga.

    Mohon di bantu dan di perjelas untuk kami , agar kami dapat jadikan pengetahuan ke depannya

    Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

    • Hal-hal seperti ini bisa dan sering terjadi. Mungkin bisa jadi dilandasi oleh kerja sama antara pihak pengembang dan Bank itu sendiri. Sehingga Developer memberikan jaminan untuk Nasabah/Konsumen sehingga mereka di setujui oleh Bank. Namun tidak selamanya berjalan mulus pada suatu saat ada masalah sehingga membuat nasib kita terkantung-kantung tidak jelas dan pihak Developer hanya akan memberikan alasan-alasan tanpa ada kepastian.

      Proses yang ditempuh oleh anda adalah benar, apabila di awalnya benar selanjutnya dengan ijin Tuhan tentunya akan lancar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  619. Saya seorang karyawan swasta di perusahaan air minum dalam kemasan. Saya membeli rumah melalui kpr bukopin dengan dengan besarnya pinjaman 80 juta dan saat ini sudah masuk cicilan ke 67 dari 120 bulan. Apakah bisa saya mengajukan pinjaman lagi ke bukopin saat ini melalui reschedule kpr saya? Terima kasih.

    • Kemungkinan untuk itu bisa, coba anda tanyakan langsung ke pihak Bank. Tentunya bank akan melihat kemampuan keuangan anda dengan adanya cicilan KPR berjalan. Tapi kalau memang hanya ingin me-reschedule KPR anda tentu ini bisa juga dicoba untuk di ajukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  620. Selamat siang Pak,

    Mohon bantuannya. Saya hendak bercerai dari suami dan sesuai dengan kesepakatan kami, rumah yang sebelumnya 3 bulan sebelum kami menikah dibeli atas nama suami akan dioper kreditkan ke saya untuk selanjutnya menjadi hak milik saya. Yang menjadi masalah adalah suami saat ini bertugas diluar negeri untuk 3 tahun kedepan dan sepertinya dia enggan untuk kembali ke Indonesia menyelesaikan kesepakatan kami sehingga permasalahan oper kredit rumah tersebut menjadi terhambat.
    Yang menjadi pertanyaan saya adalah bisakah suami menunjuk perwakilan dia dengan surat kuasa untuk kepengurusan proses oper kredit tersebut? Saya berencana untuk langsung melunasi sisa kredit rumah tersebut sehingga sertifikat rumahpun segera dapat dibalik nama atas nama saya sehingga dikemudian hari saya tidak perlu berhubungan dengan suami saya.

    Demikian permohonan bantuan saya, saya mengucapkan terimakasih sebelumnya.

    • Setahu saya untuk keperluan over kredit dan balik nama tidak bisa di wakilkan harus pihak yang bersangkutan langsung. Jadi dalam hal ini mau tidak mau suami ibu harus menyempat waktu untuk keperluan ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  621. Malam pak,saya sedang mengajukan permohonan kpr bank mandiri, dengan total pinjaman 312 jt Dr harga rumah 398jt . Saya wiraswasta sekaligus pegawai swasta . Untuk penghasilan bersih Dr wiraswasta saya perbulan 25 jt, sedangkan gaji saya sbg pegawai swasta 2 jt,penghasilan suami 2jt/bln .pengajuan credit menggunakan nama saya dgn status wiraswasta. Rencana kpr 5th Dan bear ansuran 6,5 jt perbulan.All kelangkapan doc sudah lengkap, hanya kura ng imb Dr developer. Tempohari saya Di telephon oleh marketing bank mandiri. Ygmenginformasikan jk suami saya ternyata terkena bichheking, den status coll 5. Sebesar 3 jt. Saya bermaksud melunasi all tagihan credit suami ,mohon infoapakah jk all tagihan Sudah Saya lunasi Dan mendapa.tkan bukti pelunasan tsb ,saya masih ada mempunyai harapan untuk saya mdptkan kpr itu? Jujur,saya mjd bingung , kn uamg dp Sudah .sy byr 60jtan . Jk saya Mengaju kan .ke bank lain adakah kemungkinan lolos verifikasi doc juga ?
    Terimakasih

    • Apabila sudah melakukan pelunasan, disamping bukti pelunasan coba anda datangi galeri BI untuk memeriksa apakah sudah di laporkan oleh Bank atau lembaga keuangan dimana ada sangkutan tersebut. Supaya lebih pasti saja bahwa sudah dilaporkan. Kalau memang sudah lunas dan dilaporkan ke BI, maka biasanya data akan baru benar-benar bersih setelah 2 tahun. Karena sistim BI menggunakan periode per 2 tahun dalam laporannya. Jadi coba perlihatkan bukti lunas ke Bank Mandiri siapa tahu ini bisa membantu. Sedangkan untuk pindah ke Bank lain dengan status saat ini kemungkinan besar tidak akan mendapatkan persetujuan juga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  622. pagi … terima kasih telah kasih solusi..tetang kpr

    saya mau nanya.. 2 minggu lalu saya sudah wawancara sama pihak bank btn pengajuan kpr 270 jt..(rumah indet/blom di bangun, katanya 3 bulan lagi baru jadi))

    setelah 2 minggu dapat info dari develover..katanya saya di setujui 240 jt..selisih 30 juta.

    trus pihak develover minta di lunasin sisa dp rumah.. yg kurang 15 juta,, tapi saya minta SP3K , atau sp3 nya.. tapi kata pihak develover itu harus melalui proses dan agak lama..

    yg di tanyakan:
    – apakah pihak bank bila sudah meng ACC kpr tidak ada data langsung berupa surat tertulis?

    – apakah sisa dp yg kurang 15 juta saya bayar atau menunggu info surat yg telah di acc?

    – apakah boleh langsung telp.. pihak bank btn, menanyakan kejelasann acc kpr saya?

    sebelumnya terima kasih

    • Harusnya ada. Jadi anda akan mendapatkan pemeberitahuan tertulis mengenai disetujuinya KPR anda. Di dalamnya ada rincian mengenai plafond, cicilan dan jangka waktu.
      Biasanya setelah kita melunasi DP akan dilakukan akad kredit, kalau memang belum saya rasa jangan dulu melunasi DP. Kecuali ada kepastian kapan dilaksanakan akad kredit.
      Boleh malah seharusnya begitu, jangan terlalu mengandalkan informasi dari pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  623. selamat siang..
    saya dan suami mengajukan join income KPR an suami saya, krn masih membutuhkan uang untuk DP, maka saya berencana kredit tanpa agunan an saya di Bank Lain. Apakah KTA bisa disetujui berkaitan dengan BI checking? adapun informasi tambahan : sudah ada MOU antara Bank pemberi KTA tersebut dengan Kantor temnpat saya bekerja, apakah hal ini memudahkan? atau bagaimana?
    terima kasih

    • Setahu saya apabila memang nama kita sudah masuk dalam BI Checking, akan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan manapun. Disini saya melihatnya MOU itu antara kantor anda dan Bank pemberi KTA, bukan anda langsung. Tapi apabila anda mengajukannya melalui kantor kemungkinan akan lebih memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  624. Saya mengambil rumah KPR BTN bersubsidi, dan akad kreditnya mulai Mei 2009 dengan jumlah KPRnya Rp. 44.000.000,- dan angsuran perbulan sebesar Rp 260.000,- selama tahun pertama dan kedua, dan pada tahun ketiga besarnya angsuran masih tetap. Dan hal ini telah berapa kali saya tanyakan kepada petugas di kantor Pos ( karena di kab. Labuhan Batu – SUMUT tidak ada kantor BTN ) jawabnya memang seperti apa yang tertera itu yang harus saya bayarkan karena jaringan komputernya ON LLINE dengan BTN. Dan pada bulan pertama dari tahun ke empat saya harus membayar Rp 751.000 per bulan. Hal ini saya memberatkan sekali, karena kenaikannya sangat tinggi. Seharusnya kenaikannya bertahap sesuai dengan brosur yang mereka bagikan dahulu. Mohon kepada Bapak / Ibu apa solusi yang paling tepat yang dapat saya ambil. Sebelumnya saya ucapakan terima kasih.

    • Coba kirimkan saja surat keberatan, contohnya ada di salah satu jawaban saya disini. Coba cari mundur saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  625. Mt mlm admin. Saya ditawarkan rumah type 36 hrg jual 80juta… Saya kepingin banget rumah itu, tapi ga punya uang tunai sebanyak itu. Kira2 ada ga ya bank yg mau bantu saya. Jadi pihak bank yang ngecashin rumah itu. Saya yang beli kredit rumah itu lewat bank.

    • Ya lewat KPR belinya, tapi tetap anda harus menyiapkan DP sebesar 30% dari harga rumah. Peraturan BI yang baru mengutarakan minimum DP 30%.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  626. malam pa,kebetulan sy sudah booking fee dan akan mengajukan persyaratan kpr skaligus bayar cicilan dp yg pertama.pertanyaan all: 1.sy baru bekerja di perusahaan yg skrg sktr 1,5 thn..apakah bs lolos kpr..data2 yg lain sdh lengkap. 2.setelah dp lunas sktr november 2012,developer minta membyar BPHTB dan biaya kpr s.d bulan maret 2013,baru akad kredit..apakah begitu prosesny pa? 3.skrg sy bru diberikan kwitansi dp bermaterai dan surat pesan rumah,apakah ada dokumen lain selain dok.diatas pa?..

    • 1. Minimal 1 tahun sudah bekerja, jadi ngga masalah harusnya untuk hal ini apalagi sudah lebih dari 1 tahun.

      2. Memang biaya untuk surat-surat diminta di awal, tapi coba anda pastikan apakah benar bulan maret 2013 akad kreditnya, apa memang sudah ada SP3 dari Bank keluar? Jangan sampai anda sudah bayar DP dan tetek bengeknya terus akad kredit di undur-undur terus. Banyak kejadian seperti ini.

      3. Biasanya setelah Booking Fee dan rumah belum jadi kita di buat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) ini lebih bagus dibanding hanya sekedar kwitansi saja. Karena kalau kwitansi tidak menyertakan pasal-pasal yang menyatakan kewajiban dan hak konsumen serta developer. Coba anda minta dibuatkan PPJB saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  627. Asl.wr.wb
    Saya mau tanya apakah ada peraturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur bhw rumah yg akan di akad harus selesai (rampung) 100%…???
    Kalau ada saya mohon disebutkan dan diberikan melalui email peraturan Bank Indonesia tersebu…
    Email : ahmadtawakkalpaturusi@yahoo.co.id

    • Walaikumsallam Wr. Wb.

      Setahu saya tidak ada peraturan seperti itu di BI. Coba anda ke website BI di http://www.bi.go.id dan cari di bagian peraturan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  628. dan jika iya masih adakah harapan buat lolosin kprnya..atau adakah cara untuk menghapus nama kita di BLBI itu….thanks.

    • Masih harapan tentunya, setelah proses pelunasan ataupun penyelesaian atas sangkutan kita pihak bank atau lembaga keuangan akan melaporkan hal ini ke pihak BI. Namun seperti yang sudah saya utarakan anda harus bersabar selama 2 tahun sampai data anda hilang di track record BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  629. mau tanya tentang kpr,katanya kalo sudah terlambat pembayaran kredit bakalan susah untuk mendapatkan KPR walaupun sudah dilunasi… apa benar nama kita akan masuk di BLBI.adakah cara untuk mengeceknya…thanks..

    • Kalau sudah dilunasi akan membutuhkan waktu 2 tahun sampai data kita di BI checking hilang. Karena memang periode yang tercatat laporan BI Checking adalah 2 tahun. Untuk mengecek apakah kita masuk dalam BI Checking, anda bisa mendatangi gerai BI untuk meminta sejarah keuangan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  630. Slamat pagi pak, saya mau ambil rumah dengan perjanjian developer bisa dicicil DP slama 1 th (12 x bayar) dan bila lancar maka DP lunas tahun 2013. Saya sudah punya SPR( Surat Pemesanan Rumah). Yang mau ditanyakan bila nanti AJB/ akad kredit, apakah mengikuti FLPP th 2012 atau FLPP th 2013 (jika ada perubahan ) nanti ?

    • Apakah anda sudah dibuatkan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli)? Karena dengan adanya PPJB lebih kuat dibanding SPR. Sehingga pada saat AJB/Akad Kredit kita bisa meminta untuk mengikuti apa yang sudah diperjanjikan. Karena memang biasanya kalo kondisi rumah dalam keadaan ident akan dibuatkan PPJB oleh pengembang atau kita pun bisa meminta dibuatkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  631. Halo Mas…, Nama saya ary. Rencana mau ambil rumah lokasi di jakarta, seharga rp. 500 juta. Penghasilan Saya per bulan rp. 9 juta. Uang muka belum punya. Saya sdh bekerja di kantor swasta di jakarta juga, kurang lebih 2 tahun. Apakah bisa di proses bila cicilan per bulan lebih dari 50% gaji Saya? Keterangan: Istri tidak bekerja, anak cuma 1. Tidak ada hutang/tunggakan lain di bank manapun. Kalau bisa jangka waktu kredit (hanya) 10 – 15 tahun. Need pencerahannya. Terima kasih.

    • Biasanya bank melihat minimum 30% dari penghasilan pokok kita. Bisa saja anda coba ajukan dengan 50% dari gaji anda, tapi apakah dengan jumlah itu anda yakin sisanya mencukupi kebutuhan keluarga anda. Harus di ingat KPR ini ada sebuah proses jangka panjang, yang tentunya harus anda perhitungkan secara matang dari sisi keuangan anda sehingga tidak mengganggu keuangan anda kedepannya nanti.

      Disamping itu anda harus menyiapkan uang sekitar 30% dari harga rumah tersebut yang mungkin harus ditambah lagi karena untuk 500 juta bank tidak akan memenuhi seluruh plafondnya. Jadi ada baiknya di pertimbangkan secara baik terlebih dahulu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  632. Pagi pak..Adakah solusi jika perusahaan tidak dapat memberikan spt pph21 karyawan karna alasan tertentu..
    sedangkan spt pph 21 menjadi syarat mutlak dari bank pemberi kpr

    • Mungkin anda mengurus sendiri dengan melaporkan penghasilan anda dalam setahun ke kantor pajak. Tapi ini pun akan menjadi pertanyaan nantinya yang berhubungan dengan kantor anda. Karena sudah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membantu mengenai pengurusan pajak ini. Bisa juga anda coba tanyakan ke pihak tpengemabang, biasanya ada pengemabang yang bisa bantu, apalagi yang sudah bekerja sama dengan Bank, biasanya lebih mudah. Tapi tetap waspada dan hati-hati jangan sampai terjebak dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  633. sore bpak..
    benarkah suku bunga yg ditentukan bank bersifat final?.

    apa persyaratan konsumen supaya bisa mendapatkn subsidi kpr slama 15thun.

    terima kasi ats jwbny.

    • Pada awalnya memang kebanyakan seperti itu, namun setelah berjalan biasanya kita bisa mengajukan keberatan atas bunga yang ditetapkan oleh bank. Namun biasanya setelah kita mencicil KPR lebih dari 1 tahun.

      Mengenai persyaratan FLPP bisa dilihat di link berikut ini http://pembiayaan.kemenpera.go.id/syaratflpp.html di website kemenpera anda juga bisa melihat daftar bank yang ditunjuk.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  634. Pak,saya dan suami memiliki KPR BRI dengan jangka waktu 10tahun,sekarang sudah berjalan 2tahun lebih.pinjaman kami sekitar 385jt,dengan angsuran tiap bulan 5.845.000.-rumah yang kami beli adalah rumah tua,dan saat ini kami masih mengontrak ditempat lain
    Sekarang usaha kami sedang kurang bagus.sudah 3bulan kami telat membayar(membayar tapi tidak tepat waktu).
    Melihat keuangan kami yang dirasa sangat sulit untuk saat ini,apakah ada jalan yang harus saya lakukan agar rumah tersebut tetap kami miliki,walaupun keadaanya sekarang ampir ambruk karena belum ada biaya untuk memperbaikinya.
    Yang kedua,adakah solusi pinjaman untuk renovasi rumah ketika sedang dalam KPR?
    Terimakasih

    • Membaca kondisi yang telah disampaikan, mungkin jalan keluar terbaik saat ini adalah mengover kreditkan rumah tersebut. Sehingga paling tidak nama anda tidak masuk kedalam BI checking apabila kondisi usaha tidak membaik dalam jangka waktu dekat yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembayaran cicilan KPR. Kecuali anda bisa mendapatkan pemasukan tetap sehingga dapat menjaga agar cicilan KPR tetap berjalan lancar. Saya rasa kita harus dapat melihat kondisi keuangan kita secara realitis dalam jangkan panjang karena apabila kita memaksakan untuk tetap memiliki rumah tersebut namun mengakibatkan timbul masalah lain saya rasa hal tersebut ada baiknya dihindari.

      Mengenai pinjaman lain untuk renovasi rumah, tentunya bank akan selalu melihat kemampuan keuangan kita. Dalam hal ini anda sudah memiliki beban untuk membayar cicilan KPR dengan jumlah yang tidak kecil, tentunya pihak bank pun akan meragukan kemampuan anda untuk dapat membayar cicilan pinjaman lainnya. Kecuali apabila penghasilan anda bisa melebihi dari apa yang pernah ajukan sebelumnya. Untuk KPR sendiri bank akan melihat sebesar 30 % dari penghasilan kita sebagai bahan acuan dalam memproses KPR kita. Apabila kita mengajukan kembali pinjaman prosentase tersebuat mungkin akan digunakan kembali sebagai acuan. Sudah pasti bank pun tidak menginginkan calon nasabah menjadi terbebani oleh permasalahan keuangan.

      Jadi ini semua kembali kepada anda, apabila memang secara keuangan dalam jangka panjang anda merasa aman, tidak ada salahnya untuk mencoba apa yang ingin anda lakukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  635. sore pak…!
    sore pak, sp3k saya sudah turun, 9 mei 2012, yang jadi permasalahanya, saya keberatan dengan suku bunga 8.5%,,
    1. bisakah bunganya diturunkan mengikuti peraturan pemerintah sekarang?
    2. antar bunga fix sama bunga anuitas, apa plus minusnya, dan suku bungan mana yang lebih menguntungkan bagi saya?
    terimakasi atas jawabanya

    • 1. Sepertinya untuk bunga yang ditentukan pada awal seperti ini tidak diturunkan,tapi coba saja anda ajukan surat keberatan atas jumlah bunga tersebut. Contoh surat keberatan sudah pernah saya posting di jawaban saya sebelumnya disini. Coba di cari mundur.

      2. Sesuai dengan namanya bunga fixed ialah bunga yang telah ditetapkan dalam sebuah perjanjian untuk jangka waktu tertentu, jadi bunga tidak bisa berubah selama jangka waktu yang telah ditentukan dalam pernjanjian. Sementara untuk bunga anitas adalah bunga yang akan mengecil dalam jangka waktu yang telah di tentukan, namun pokoknya menjadi membesat. Biasanya perhitungan bunga anuitas ini digunakan dalama leasing kendaraaan bermotor dan jarang di terapkan sebagai perhitungan KPR. Tentunya lebih menguntungkan bunga fixed dimana dalam jangka waktu tertentu bunga tidak berubah, minusnya adalah dimana suku bunga bank lain turun kita tidak mengalami penurunan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  636. selamat sore

    saya ingin bertanya mengenai suku bunga kpr yang diberikan bank m**d*ri kepada nasabahnya. di website bank disebutkan bahwa suku bunga kpr 7,75% p.a eff (fixed 2 tahun).
    1. apakah semua nasabah yang mengajukan kpr dibebankan bunga sesuai dengan promo tsb ? ataukah pada saat pengajuan kpr suku bunga tersebut dapat berubah (turun)?
    2. pertimbangan apa saja yang dapat merubah suku bunga tersebut?
    tolong berikan contoh ilustrasinya dan perhitungannya. 🙂
    terima kasih

    • 1. Seperti yang sudah saya utarakan di halaman depan dari blog KPR-id ini, ada baiknya kita bersikap realistis terhadap promo-promo yang di tawarkan oleh Bank ataupun pengembang. Jadi kita tidak merasa tertipu dan dirugikan oleh promo-promo tersebut. Dalam hal ini Bank menawarkan bunga rendah tetap selama 2 tahun, tentunya itu yang mereka akan berikan. Tapi ada baiknya anda pastikan kembali apakah ada persyaratan yang berlakuk di balik promo tersebut. Kemudian coba tanyakan berapa bunga yang diterapkan setelah 2 tahun, di kisaran berapa, sehingga anda mendapatkan gambaran serta memperhitungkan kemampuan keuangan anda nantinya.

      2. Apabila menyangkut bunga promo biasanya apa yang sudah ditawarkan harusnya itu yang anda terima. Namun apabila menyangkut perkembangan bunga setelah 2 tahun, tentunya banyak faktor yang akan mempengaruhinya. Paling utama ada bagaiman kondisi ekonomi negara kita pada saat itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  637. Selamat sore, saya saat ini mengajukan KPR di BNI, tapi karena saya dulu thn 2008 ada KPR di BTN dan sudah diover alih dan ternyata penerima overan BTN ini macet dan tercatat di black list BI saat ini, maka pengajuann KPR di BNI saya sekarang di tolak. Bagaimana cara saya bisa mengajukan KPR lagi jika sudah terjadi hal tersebut ?

    • Apakah pada saat itu over kredit yang anda lakukan sepengetahuan pihak Bank? Apabila dilakukan dengan sepengetahuan pihak Bank maka segala dokumen yang tersangkut dalam over kredit itu akan dibalik nama kan ke pihak yang membeli. Jadi pada saat si penerima overan kredit tersebut ternyata tidak sanggup dalam membayar cicilan KPR, anda tidak mengalami masalah seperti yang anda alami saat ini.

      Untuk keluar dari masalah ini, mungkin anda bisa melakukan balik nama atas dokumen-dokumen kepada pihak pembeli (penerima over kredit). Tentunya anda laporkan hal ini kepada Bank dimana anda mengambil KPR dahulu. Sehingga mereka pun bisa merubah data-data anda di sistim mereka dan anda juga bisa minta bantuan mereka untuk membersihkan nama anda dari BI Checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  638. yth Kpr id

    Saya sedang dalam proses kpr Btn & saya sudah wawancara ke bank kira2 apa yg akan saya dapatkan setelah wawancara tsbt,karena sampai saat ini saya belum mendapatkan apa2 dari bank maupun pengembang perumahan ,sp3 itu apa dan kira2 turunnya berapa hari setelah wawancara..??terima kasih sebelumnya

    • Apabila memang semua persyaratan anda memenuhi kreteria dari Bank dimana anda mengajukan KPR, tentunya setelah wawancara tersebut anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa surat yang dikenal dengan SP3 yaitu Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembangunan Rumah. Waktunya kurang lebih dua minggu setelah wawancara. Namun bisa jadi lebih dari 2 minggu, karena bisa jadi ada masalah dalam birokrasi internal Bank dan banyaknya calon nasabah yang mengajukan KPR. Jadi anda juga harus rajin menanyakan proses dari KPR anda di Bank dimana anda mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  639. saya pegawai bumn kecil, saya bermaksud mengambil kpr subsidi dari BTN cuman masalahnya gaji take home pay saya 3jt, tapi gaji pokok saya di bawah 2jt pak… di perusahaan bumn gaji pokok kecil tapi tunjangannya banyak.. nah saya sekarang bingung klo mo ambil kredit subsidi. digabung dengan suami join income bisa 6jt-an…

    • Coba saja ajukan dulu, mungkin nanti pihak Bank bisa menilai kemampuan financial kita lebih baik. Apalagi dengan melakukan joint income jumlahnya lebih memadai lagi. Tapi kalau digabung tentunya sudah diluar persyaratan untuk mendapatkan KPR bersubsidi, jadi coba saja dulu pengajuannya sendiri dan saya rasa mungkin lebih baik atas nama suami. Karena dengan status sebagai kepala keluarga mungkin akan memberikan penilaian lebih baik dari pihak Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  640. Selamat siang ….

    Saya seorang karyawati dan suami saya sedang rencana ambil kredit KPR rumah dan waktu itu saya pernah ikut wawancara dengan pihak bank,,,dan sebelumnya ada penjelasan dari pihak bank btn ,..apakah benar jika kita tidak bisa membayar rumah yang pernah kita ambil di BI -nama kita akan dicatat di BI dan di lelang oleh pihak Bank(blacklist) dan jika kita mengajukan KPR kembali akan ada data kita di pihak BI

    serta di info juga jika kita bermasalah dengan kartu kredit juga …walaupun kita sudah tidak pakai lagi tapi waktu kita pernah menggunakan kartu kredit dan bermasalah …datanya akan ada terus di BI

    Mohon di Info untuk kebenarannya,untuk saya bisa jadikan ilmu dan manfaat saya kedepan

    salam

    • Memang betul seperti itu, jadi track record keuangan kita akan tercatat di BI. Baik itu kartu kredit, kredit mobi/motor dan KPR. BI akan selalu menerima laporan dari pihak institusi keuangan dimana kita berkerja sama, baik itu laporan yang baik ataupun tidak baik. Apabila kita pernah bermasalah sehingga menyebabkan adanya sangkutan ataupun tunggakan hutang di institusi keuangan manapun maka kita akan laporkan ke BI oleh pihak institusi tersebut. Sehingga nama kita masuk ke dalam daftar BI Checking. Untuk memeriksa apakah track record kita baik atau tidak, anda bisa menandatangani gerai BI untuk meminta laporan track record anda. Apabila memang ada, kita jadi bisa menyelesaikan sangkutan-sangkutan kita, sehingga nama kita bisa bersih dari BI checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  641. Saya berencana mengambil rumah dengan type 70. SP3K sudah keluar per 21 Mei 2012. dengan UM/DP 20%. Saat ini saya belum akad kredit. Apakah bila akad kredit setelah tanggal 15 Juni 2012, akan terkena aturan BI UM/DP 30%? karena SP3K saya per Mei.

    terima kasih,

    • Karena SP3K sudah keluar harusnya mengikuti SP3K tersebut. Coba anda pastikan ke pihak Bank sehingga tidak mendadak nanti apabila ada perubahan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  642. siang pak, mohon informasinya sy mengajukan kpr dan akan melakukan proses akad kredit senin besok, saya mohon informasinya dokumen dokumen apa saja yg diberikan ke saya dr pihak bank setelah sy melakukan proses akad kredit.untuk tambahan informasi sy mengabil type 22/60 dan kondisi rumah sudah jd 100% tinggal menempati saja.maaf kalu bisa tolong jawabnnya minta di kirim ke email saya.trima kasih sebelumnya atas informasinya

    • Dokumen-dokumen yang akan di terima berupa salinan semua, karena yang asli disimpan oleh Bank sebagai jaminan. Salinan dokumen yang kita terima meliputi AJB, IMB, PBB dan sertifikat serta tentunya surat Perjanjian Kredit. Untuk sertifikat biasanya 6 bulan kemudian baru kita terima, tapi bisa juga lebih apabila memang ada masalah-masalah dalam proses administrasinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  643. saya mau bertanya bagaimana jika rumah yag akan saya kpr kan memiliki surat yang sama dengan rumah yang lain dan belum dipecah atau

    • Harus di pecah terlebih dahulu baru bisa di KPR kan. Kalau rumah yang dibeli tidak dikelola oleh pengembang bisa minta bantuan notaris untuk melakukan hal ini. Atau bisa juga ada Bank yang bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  644. dear kpr id,

    saya mau tny apa dalam satu sertifikat bs dua nama yg tercantum disitu.sy akan berinvestasi dengankakak saya dengan membeli sebuah rumah.terima kasih atas infonya.

    • Setahu saya tidak bisa, tapi coba tanyakan lebih lanjut ke notaris.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  645. Siang Pak

    Saya seorang pegawai tetap di Perusahaan swasta sudah 7 tahun( menikah dan belum punya anak) dan saya sedang mengajukan KPR BTN untuk rumah subsidi RP. 70 juta dan penghasilan saya 2,4 juta/bulan dan saya bulan mei lalu sudah di surey oleh pihak BTN dan saya juga tidak punya sangkutan kartu kredit…

    Kira-kira KPR saya di setujui tidak yah pak, karena sampai sekarang saya belum dapat hasilnya?

    Waktu pengajuan KPR BTN -saya tidak manggabungkan JOin Icome saya dengan istri -dan saya tulis istri hanya usaha di rumah ( di info oleh pengembang rumah untuk tidak di tulis istri bekerja) padahal dia bekerja di Perusahaan swasta sudah 3 tahun kalau di gabung Join Income kami 5 juta

    dan di Info oleh Leader Salesnya- waktu itu takutnya kalau saya gabung Join Income kami takutnya kami tidak dapat KPR Bersubsidi makanya di putuskan di data Pengajuan KPR saya saja yang bekerja?

    • Berapa lama sudah setelah survey? Kurang lebih 2 mingguan baru ada kabar biasanya, namun biasanya diluar itu ada saja kendala di internal bank. Bisa jadi masalah birokrasi di bank itu sendiri atau juga banyaknya calon debitur yang harus diolah. Jadi mungkin bisa lebih dari 1 bulan, tapi ada baiknya anda juga aktif menanyakan kepada pihak bank mengenai kelanjutan proses KPR anda.

      Mengenai dimasukan atau tidaknya penghasilan istri menjadi joint income saya rasa tidak terlalu di masalahkan, selamat penghasilan pokok anda memenuhi perhitungan cicilan KPR dan track record anda baik di dunia perbankan, seharusnya itu sudah cukup menjadi bahan penilaian bank. Semoga berhasil dengan KPR-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  646. Pak, mau tanya .. , 1 bulan lalu saya membayar DP untuk pembelian rumah di Makassar, pada saat akan membayar saya menyampaikan ke Bagian marketingnya developer bahwa ada kredit saya yg bermasalah di Bank, tapi dijawab oleh mereka bahwa itu tdk masalah dan bisa dibantu, akhirnya atas pernyataan itu saya pun memberanikan diri membayar DP, .. setelah diajukan ke beberapa Bank ternyata KPR nya di tolak, … ” apakah DP yang saya sudah bayarkan itu bisa dikembalikan ke saya ??? dan bagaimana caranya saya menuntut hak saya tersebut, karena saya khawatir pihak developer tidak mau mengembalikannya, … mohon bantuan solusinya pak .. !!!!!

    • Seharusnya anda jangan terlalu percaya sama kata-kata pengembang, selalu pada awalnya mereka akan selalu seolah-olah memberikan segala kemudahan pada kita. Namun setelah kita terikat lebih jauh sikap mereka bisa berubah 180 derajat. Mengenai DP yang sudah anda bayarkan seharusnya anda bisa meminta dikembalikan karena permasalahan yang anda alami jadi bukan tidak tanpa alasan. Tentunya nanti pengembang akan mengenakan potongan untuk biaya-biaya administrasi yang seharusnya tidak terlalu merugikan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  647. siang pak,
    saya mau tanya, kan saya mau ambil kpr bca, untuk bayar pajak dari nilai NJOP, dan AJB harus sesuai dengan NJOP ( sesuai pajak ), nah begitu kita mau ajukan plafon kredit ke bca, apakah bisa kita ajukan plafon berbeda dengan AJB yang terjadi ( dalam hal ini plafon bisa lebih tinggi dari AJB ),
    mohon masukan nya pak,

    terima kasih

    • Setahu saya untuk plafon dilihat dari jumlah yang diajukan kemudian di potong DP, lalu dilihat juga kemampuan financial kita tentunya apakah dengan jumlah plafon yang kita ajukan tersebut masih dalam batas kemampuan kita untuk membayar cicilannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  648. assalamualaikum
    pak saya mau tanya saya sdh mengajukan kpr dan sdh keluar SP3k dari bank, rincianya ada APHT dll, yg saya tanyakan apakah Developer juga mengenakan pajak juga , dan biasanya gimana kira2 rincian yang kita bayar pada saat akan akad kredit, utk akad kredit kira2 awal Juni ini, apa memang ada pajak2 kusus yg harus kita bayarkan ke developer.
    trimakasih sebelumnya.
    -aris-

    • Pajak yang kita bayar dalam transaksi jual beli rumah adalah BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB). Biasanya dalam hal ini pada saat KPR kita disetujui kita di minta menyetorkan sejumlah uang ke pihak dan pengembang. Disamping untuk biaya pajak tentunya biaya administrasi lainnya seperti biaya notaris dan lain-lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  649. dear kpr id, terima kasih sebelumnya,
    pada bulan agustus 2011, sy melakukan akad kredit di BTN untuk perumahan di daerah depok, oleh pengembang di janjikan bahwa rumah akan siap di tempati setelah 6 bln dr waktu akad kredit dan itu pun di dukung oleh notaris, harga jual rumah sekitar Rp 282.000.000,- type 36/96, yang mana oleh pihak BTN kpr disetujui Rp 181.000.000 dengan jangka waktu 15 thn dan kekurangan Rp 101.000.000,- akan diselesaikan secara angsuran selama 2 thn (saat ini pun saya sudah mencicil ke pengembang total Rp 40.000.000,- sisa Rp 61.000.000,- walaupun belum serah terima kunci) setelah serah terima kunci, akan tetapi sampai hari ini rumah masih 85 % jadi (sudah 10 bln blm bs di tempati) dan saat saya tanyakan ke pengembang, mereka dengan santainya menjawab bahwa saya harus melunasi kekurangan kepada mereka, setelah itu rumah akan segera di jadikan dan boleh di tempati, SAAT INI SAYA MERASA DI TIPU OLEH PENGEMBANG, mohon saran dari bapak/ibu. tks

    • Pada umumnya apabila terjadi kekurangan, biasanya setelah kekurangan tersebut di selesaikan baru dilakukan akad kredit disusul serah terima kunci. Jadi bisa dibilang kita mencicil DP terlebih dahulu baru setelah DP lunas akad kredit dilakukan.

      Apakah ada dalam bentuk tertulis bahwa setelah 6 bulan dari akad kredit anda bisa melakukan serah terima kunci? Apabila ada perjanjian tertulis mengenai hal tersebut anda bisa menutut hak anda tentunya karena didukung oleh bukti yang kuat. Segala bentuk janji ataupun pembicaraan yang di utarakan oleh pengembang ada baiknya di minta dalam bentuk tertulis ataupun dalam bentu perjanjian. Sehingga kita tidak sekedar memegang janji-janji manis belaka. Apalagi dengan kondisi anda sudah terikat akad kredit yang tentunya tidak begitu saja dibatalkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  650. Dear kprid, saya sekarang sedang dalam proses pembelian rumah dengan KPR BCA.

    Tidak ada masalah dengan BCA tp sekarang rumah (baru dan sudah jadi) yang saya mau beli, PBB nya masi berupa tanah dan tergabung dengan beberapa rumah sebelah yang sudah dihuni.

    Pertanyaan saya:

    1. Kenapa developer sangat susah sekali untuk melakukan pemecahan PBB, karena BCA maunya PBB sudah terpisah untuk rumah yang saya beli dan berikut bangunan? Apa karena masalah mereka tidak mau bayar pajak untuk bangunan?

    2. Menurut developer, mereka bisa pecah PBB setelah AJB dilakukan, apakah ini umum?

    3. Developer jg beralasan BPHTB yang akan dibayarkan berdasarkan harga transaksi yang lebih tinggi dari NJOP setelah PBB dipecah untuk tanah dan bangunan. Apakah alasan ini valid?

    Terimakasih banyak untuk bantuan jawabnnya…

    • 1. Biasanya tanah yang di oleh pengembang itu sertifikatnya masih sertifikat induk dan bahkan bisa terjadi pula kasus dimana sebuah lokasi rumah atau lahan itu terdiri dari gabungan beberapa sertifikat. Jadi masih banyak perapihan dari sisi surat-surat itu sendiri sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk proses jadinya sertifikat saja kalau lancar bisa membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

      2. Ya betul Pak, PBB baru bisa kita buat apabila kita telah memiliki AJB atau sertifikat tentunya. Jadi tidak bisa PBB dibuat kalau belum adanya AJB atau Sertifikat.

      3. Setahu saya memang biasanya BPHTB dilihat dari jumlah transaksi bukan NJOB PBB. Karena pada saat kita melakukan transaksi pembelian rumah baru belum ada PBB-nya jadi bagaimana NJOP di PBB bisa dijadikan alasan. Seingat saya seperti itu waktu saya melakukan pembelian rumah melalui KPR. Untuk lebih pastinya mungkin anda bisa mengecek langsung ke kantor Pajak di wilayah anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  651. KPR id yang saya hormati. Saya sudah selesai akad KPR dengan DKI syariah dan pelunasan DP selama 6 bulan. Dokumen apa yang semestinya saya pegang sebagai jaminan saya sebagai pemilik rumah. Selama kredit 15 tahun belum lunas.
    Terimakasih atas jawabannya

    • Apabila rumah masih ident atau belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan biasanya antar kita dan pengembang menandatangani Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Namun apabila rumah sudah jadi selain Perjanjian Kredit (PK) kita nanti akan menerima salinan dari Akte Jual Beli (AJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat, serta tentunya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Anda bisa meminta salinan dokumen-dokumen tersebut ke Bank dimana anda mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  652. Dear Pengasuh,

    Saya menyanyakan masalah bunga KPR Niaga, tahun pertama bunga 8,88%, dengan cicilan 3,9 Jt (15 thn), setelah satu tahun, datang surat pemberitahuan bahwa bunga naik menjadi 13,775% atau 5,09 Jt/bln..Apakah saya bisa bernegosiasi dengan Bank CIMB Niaga atau sebaiknya take over ke Bank Lain yang lebih Murah ? mohon infonya

    Terimakasih

    Ardi

    • Bisa anda coba ajukan keberatan, disalah satu jawaban saya disini ada contoh surat keberatan atas bunga. Mungkin bisa anda cari di postingan-postingan sebelumnya.

      Namun bisa juga anda mengalihkan KPR anda ke Bank lain yang menawarkan bunga lebih kompetitif.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  653. Pagi,
    Saya membeli rumah bulan Maret 2012 ( sekarang sudah 2x bayar DP ) ternyata ditolak oleh Notaris Bank BCA karena PBB nya masih berupa tanah. Rumah yg saya beli adalah rumah contoh dan 2 rumah yg bersebelahan dengan saya juga PBB nya masih berupa tanah, tetapi oleh KPR Bank Ekonomi bisa di golkan.
    Pertanyaan saya :
    1. Berapa lama proses splitzing dan perubahan PBB ?
    2. Apakah saya berhak meminta Developer tanda tangan perjanjian tentang penyelesaian surat-surat ini ? dan bila di luar waktu yang disepakati maka semua uang yang saya bayar bisa kembali ?
    Terima kasih

    • 1. Secara resmi prosesnya membutuhkan waktu 15 hari, namun pada pelaksanaannya tidaklah demikian. Kita sudah bisa melihat sendiri kondisi birokrasi di negara kita ini seperti apa. Sering ditanyakan saja kepada pihak Bank atau notaris yang ditunjuk oleh pihak Bank untuk memprosesnya.

      2. Apakah pihak pengembang yang memberikan rujukan ke Bank yang menyanggupi menggolkan hal tersebut? Apabila demikian saya rasa ada baiknya anda meminta pihak pengembang untuk membuatkan surat perjanjian agar lebih kuat, walaupun sebenarnya kalau belum sampai tahapan akad kredit kita masih bisa meminta uang DP dikembalikan apabila KPR kita tidak berhasil di setujui. Namun tentunya ada pemotongan biaya-biaya administrasi yang dilakukan oleh pengembang dan kita juga harus bersabar dalam menunggu uang DP kita dikembalikan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  654. Ass.wr.wb….Nama saya Achmad Sodik saya sedang mengajukan KPR bank BTN lokasi perumahan didaerah parung yang saya ingin tanyakan setelah pengurusan berkas – berkas dan pembayaran dp dan pelunasan dp serta pengurusan surat BPHTB dan sudah proses wawancara, dalam jangka waktu berapa hari / waktu untuk mengetahui apakah proses kpr saya disetujui atau tidak dari pihak bank, mohon informasinya supaya saya dapat memahami bagaimana sih proses pengajuan kpr yg sebenarnya, terima kasih atas informasinya.

    • Walaikumsallam wr. wb.

      Kurang lebih biasanya 2 mingguan, tapi anda juga harus aktif menanyakan proses KPR anda ke pihak Bank. Kadang karena adanya prosedur atau sistim di dalam Bank itu sendiri sehingga terkadang juga menghambat proses KPR disamping juga jumlah calon debitur yang cukup banyak tentunya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Mohon maaf saya kurang memahami pertanyaannya,

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  655. Dear KPR-ID

    Saya karyawan swasta. Bekerja sudah 4 tahun dan status permanent. Saat ini saya sedang mengajukan KPR melalui BTN dengan cicilan 1.100.000/bulan.
    Saya sudah menikah November 2011, dan sebelumnya saya sudah mengajukan kredit motor sampai January 2012 dimana setiap bulannya 943.000. Dan data yang diajukan pun data menikah.
    Namun karena suami saya masuk BLBI, maka saya mengajukan atas nama saya dengan status single karena KTP masih single, belum di urus perubahannya.
    Salary saya sekarang 3,6jt – 3,7jt, mohon advisenya apakah KPR saya bisa di setujui. Mohon sarannya.

    Terima kasih

    • Ada baiknya dalam pengajuan KPR kita mengajukan data dengan benar. Jadi apabila memang anda telah berkeluarga maka ada baiknya di informasikan juga ke pihak Bank. Karena apabila kita dari awal sudah menyampaikan informasi yang tidak benar di khawatirkan pihak Bank atau siapa pun apabila mengetahui akan memberikan penilaian yang kurang baik.

      Dalam KPR biasanya Bank akan menilai sebesar 30% dari penghasilan kita sebagai salah satu penilaian untuk persetujuan KPR. Tentunya setelah di potong pengeluaran sehari-hari dan juga cicilan-cicilan lainnya. Dalam hal ini tentunya dengan adanya cicilan motor sudah mengurangi jumlah pendapatan anda. Mungkin bisa coba di cek lagi dengan memperpanjang jangka waktu cicilan KPR yang sekiranya masuk dalam kemampuan anda dan penilain Bank untuk 30% itu. Bisa juga dicoba dengan memasukan joint income dengan penghasilan suami sehingga bisa memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan KPR. Karena nanti atas nama anda seharusnya tidak ada masalah walaupun suami anda masuk BI Checking.

      Saran saya mungkin ada baiknya diluar masalah KPR ini anda mengingatkan suami anda untuk menyelesaikan masalah BI Checkingnya. Apabila memang ada masalah dengan Kartu Kredit coba hubungi pihak Bank penerbit kartu kredit sehingga bisa mendapatkan solusi atas sangkutan masalah yang ada. Sehingga paling tidak nama kita bisa bersih dari BI Checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Dear KPR-ID

        nah masalahnya suami saya pernah menunggak hutang di sebuah leasing sampai 3 bulan, saat ini sih sudah lancar, namun kan recordnya masih buruk. Saya khawatir ini akan mempengaruhi penilaian bank saja.

        saya sedang mengajukan di bank BTN, apakah persyaratannya cukup sulit? karena sekalipun atas nama saya, menurut marketingnya data suami yang buruk pun ikut berdampak saat dilakukan BI checking. apakah benar demikian?

      • Apakah suami anda sudah pernah mendatangi gerai BI untuk memeriksa BI Checking? Apabila belum coba lakukan pengecekan di gerai BI. Jadi kita bisa lebih mengatahui secara detail sejarah keuangan kita. Apabila tunggakan cicilan itu sudah berjalan 2 tahun lebih seharusnya sudah tidak ada lagi di BI Checking karena urusan dengan leasing sudah berjalan lancar.

        Saya rasa hampir di setiap Bank khususnya Bank BTN memang dari sisi persyaratan cukup sulit dan ketat. Coba anda tanyakan ke Bank lain sekedar sebagai bahan perbandingan.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  656. Saya telah mengajukan kpr rumah n telah di acc bank.tapi rumah belum jadi..tapi beberapa hari lalu saya dikabari pengembang bahwa rumah yang telah saya pesan diganti dengan nomer baru,yang semula nomer 10 diganti dengan nomer 2 dengan alasan nomer 10 mau dibuat fasum..sebaiknya apa yang harus sy lakukan baik dengan pengembang maupun thd bank?trim’s

    • Apakah ini hanya sekedar perubahan nomer atau ada perubahan pada lokasi rumah dan layout dari site plan yang telah anda lihat pada saat anda hendak membeli rumah tersebut? Kalau memang hanya sekedar perubahan nomor seharusnya tidak terlalu jadi masalah. Nanti pengembang akan menginformasikan perubahan nomer tersebut ke pihak bank. Tapi ada baiknya anda juga melakukan pengecekan ke pihak bank sehingga nanti pada saat akad kredit tidak ada kesalahan data-data.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Dengan adanya perubahan nomer otomatis jg ada perubahan lokasi rumah dan lay out awal pd saat pemesanan rumah,trus gmn?dengan adanya perubahan lokasi rumah tersebut apa berpengaruh terhadap kredit saya sebesar 60 jt yang telah di acc oleh bank?

      • Hal seperti ini sering terjadi, jadi pada awalnya pengembang membuat layout awal agar dapat menjual rumahnya dan setelah konsumen membayar DP mau tidak mau harus mengikuti perubahan yang dilakukan pengembang. Ini pernah terjadi pada saya sendiri bahkan perubahan layout itu sampai terjadi dua kali. Untuk hal ini kembali kekita apakah kita merasa nyaman dengan layout dan lokasi rumah yang baru atau tidak. Apabila anda tidak merasa keberatan dan tidak dirugikan dengan adanya perubahan layout dan lokasi tersebut tentunya tidak masalah karena seharusnya tidak berdampak pada perubahan harga ataupun kreditnya.

        Namun apabila anda merasa keberatan dan dirugikan atas perubahan site plan dan lokasi rumahnya ada baiknya anda utarakan keberatan anda sebelum dilakukan akad kredit, karena apabila sudah dilakukan akad kredit akan menjadi sulit untuk anda melakukan perpindahan lokasi. Kalaupun bisa mungkin ada tambahan biaya lagi yang harus di keluarkan. Maka dari ada baiknya anda pastikan dari sekarang.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  657. mohon bantuannya; sekitar bulan oktober 2011 saya melakukan over kredit dari debitur lama yang sudah menunggak + 24 bulan sehingga rumah hampir saja di lelang oleh BTN. Proses over kredit dilakukan antara saya dan debitur lama di depan petugas KPR BTN di kantor BTN. namun karena debitur lama belum memiliki syarat-syarat hukum (KTP, KK) sehingga pada saat saya mau membuat PPJB didepan notaris tertunda hingga kini. Yang saya mau tanyakan ;
    1. Apakah PPJB dapat ditunda-tunda karena saya khawatir debitur lama tidak dapat saya temui lagi malah PPJB tdk terbuat?
    2. pada saat kredit saya lunas apakah untuk pengambilan sertifikat harus ada PPJB?
    3. Apakah pada saat pengambilan sertifikat tersebut sudah balik nama dari BTN atau perlu mengurus lagi ke notaris?
    mohon pencerahannya, tks

    • 1. PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) ya seharusnya tidak ditunda-tunda lebih cepat lebih baik. Tapi apakah pada saat anda melakuakan proses over kredit anda menandatangani AJB di hadapan notaris? Apabila sudah menandatangani AJB tidak perlu ada PPJB pun tidak apa-apa. Karena secara hukum AJB lebih kuat dari PPJB.

      2. Tidak perlu. Anda tinggal menyerahkan tanda bukti lunas kepada pihak bank untuk mengambil sertifikat.

      3. Seharusnya semua itu sudah dilakukan pada saat proses over kredit. Dalam proses over kredit tidak hanya peralihan KPR saja tapi juga menyangkut balik nama atas sertifikat. Coba anda ingat lagi pada saat proses over kredit apakah anda menandatangani AJB di hadapan notaris? apabila sudah maka seharusnya proses balik nama atas surat-surat rumah sudah termasuk di dalamnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  658. maaf pa mu tanya saya mengajukan kpr btn d daerah sukabumi dngan nilai jual rumah sebesar rp 89juta dp 10jt dan tinggal menunggu akad yang ingin saya tanyakan berapa biaya yg saya harus keluarkan untuk biaya proses kpr dan bphtb dengan angsuran sebesar 793rb selama 15 tahun dan bunga 8,25% dan mengingat sertipikat masih shgb bisa tidak padasaat akad langsung naik ke shm apa tidak? kalo bisa kira kira brapa? makaseh

    • Coba anda tanyakan langsung mengenai hal ini kepada pihak pengembang. Sehingga nanti bisa langsung di ajukan jadi pada saat akad kredit masalah ini sudah beres.

      Sebagai gambaran mengenai besar biaya tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta). Sekadar contoh, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000. Namun coba anda konsultasikan lebih lanjut ke Notaris karena mereka biasanya yang banyak membantu pengurusan hal seperti ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  659. Pak kprid,
    saya berniat mengajukan KPR BNI Griya dengan cicilan per bulan (hasil simulasi) sebesar 6,1 juta.
    Awalnya KPR akan diajukan atas nama suami, tapi karena beliau baru mengajukan permohonan resign, maka diajukan atas nama saya. Saya sendiri sebagai pegawai tetap di BUMN dengan gaji 5.6 juta per bulan namun frekuensi gaji 23 kali dalam setahun.

    Pertanyaan saya:
    1. JIka saya mengajukan KPR dengan dasar join income penghasilan bulanan saya ditambah penghasilan suami dari kantor lama, maka rasio cicilan kami sebesar 50%. Apakah ada kemungkinan KPR kami di-approve menggunakan dasar perhitungan penghasilan tahunan saya?
    2. Apakah saya bisa mengajukan KPR dengan dasar join income penghasilan bulanan saya + penghasilan suami di kantor baru? Apakah offering letter yg sudah ditandatangani di kantor baru suami dapat dijadikan dasar join income? Karena dengan demikian rasio cicilan kami menjadi sebesar 26%.

    Terima kasih banyak.

    • 1. Berdasarkan pengalaman saya waktu saya mengajukan KPR, menurut pihak bank mereka akan memperhitung sebesar 30% dari pendapatan kita sebagai salah satu penilaian untuk persetujuan KPR. Jadi seharusnya apabila pendapatan anda dan suami masih masuk dalam penilaian tersebut tentunya akan memperbesar kemungkinan mendapatkan persetujuan KPR.

      2. Bisa saja dicoba karena pengajuan KPR atas nama anda, karena suami anda tidak memungkinkan karena salah satu persyaratan yaitu telah bekerja minimal 1 tahun. Saya rasa offering letter bisa digunakan sebagai dasar seandainya memang nanti ditanyakan oleh pihak Bank. Karean untuk joint income ini masing-masing bank memiliki sistim penilaian yang berbeda.

      Ini ada artikel yang mungkin bermanfaat untuk anda http://kprid.wordpress.com/2012/05/29/seperti-inilah-kpr-dengan-pola-joint-income/

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  660. saya ada di luar negri gajih saya sekitar 2 5 jt /bln,,tapi berniyat kpn saya pulang mau daftar kpr cz gajih yg saya dafat tiap bulan tidak bisa ngumpul,,gmna ? mhn jwbn nya dri kpr id ,,buat orng yg ada di luar negri ,apakah bisa ikut ngeridit rumah melalui kpr ,,terima kash,sebeulumnya,

    • Bisa saja tentunya, untuk proses pengajuan mungkin bisa di wakilkan oleh saudara anda. Namun pada saat akad kredit harus anda langsung tidak bisa diwakilkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  661. dear kprid,
    saya dan suami awal mei 2012 ini mengajukan KPR ke BTN karena bank ini salah satu bank yang direkomendasikan (bekerja sama) dengan pengembang rumah yang akan kami beli. DP sudah kami serahkan ke pengembang dan berkas2 juga semua sudah lengkap kami berikan ke pengembang 28 april lalu (sabtu), menurut pengembang akan diserahkan di hari seninnya.
    Menurut info yang kami dapat, jika berkas yg diserahkan lengkap maka stlh BI checking by bank, kita akan dipanggil untuk interview ke BTN.
    Tanggal 1 Mei kami diinformasikan bahwa berkas kami dimasukkan ke BTN Cinere,.. seminggu kemudian nmasih belum ada panggilan interview. Saya coba telpon ke BTN Cinere dan saya dapat info kalau bagian loan servicenya sedang sakit dan tidak tau akan masuk kapan, dan dari CS nya saya tau bahwa bagian load servicenya hanya 1 orang.
    Saya mengontak ke pengembang dan mengatakan mengenai temuan saya, bahwa akan lama prosesnya jika keadaannya begitu.
    Kebijaksanaan pengembang akhirnya mengirim berkas kami ke BTN cawang, jadi diproses di 2 cabang BTN katanya.
    2 hari setelah dikirim ke cawang saya dapat telpon dari BTN duren sawit (under cawang), mau melakukan interview by phone mengenai KPR saya. Beliau bilang tidak harus datang ke BTN Cawang. Kemudia diinfokan bahwa seminggu lagi sudah akan ada hasilnya approve tidaknya.
    Hari ini saya masih belum dapat kabar, karena itu saya menghubungi orang yg kemarin menelpon saya untuk interview. Siang ini saya dikabari bahwa yang disetujui hanya sekitar 360jt, dari 440 jt yang kami ajukan.
    Saya tanyakan masalahnya dimana (karena menurut saya, cicilan kami tidak sampai 30% dari total gaji – tidak terlalu berat untuk cicilannya). Orang BTN tersebut bilang, tidak ada masalah dengan data-data kami dan juga penghasilan, tapi bank hanya menyetujui nilai tersebut.
    saya tanyakan apakah nilai rumah tersebut tidak cukup ‘bernilai’ sehingga hanya diberi persetujuan segitu (note : ini rumah baru di daerah Cirendeu_dalam kompleks), dan beliau menjawab bahwa tidak ada masalah juga dengan rumahnya, hanya saja bank menilai bisa skitar 360jt itu saja.
    Orang BTN tersebut kemudian mengatakan bahwa akan mengajukan banding dan mencoba agar bisa mendapat sebesar yang kami ajukan.

    Yang ingin saya tanyakan, kira2 kenapa dari BTN tidak menyanggupi sepenuhnya yang kami ajukan padahal semua data pendukung valid dan kami tidak punya kredit2 lainnya di bank ato lembaga peminjaman lainnya.
    Terima kasih sebelumnya ya.

    • Biasanya memang Bank tidak bisa secara utuh memberikan jumlah atau nilai dari yang kita ajukan. Dalam pengajuan yang anda lakukan nilai 440 juta, maka akan di potong uang muka sebesar 20%. Biasanya uang muka ini berkisar diantara 10% – 20%. Uang muka (DP) ini kita bayarkan ke pengembang baru sisanya yang akan diajukan di KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • harga asli rumah tersebut adalah 552jt, dan 20% DP nya sudah dibayarkan ke pengembang.. jadi 440jt itu adalah nilai kredit yang diajukan diluar DP.

      • DP yang ditetapkan pertama pada saat tanda jadi sifatnya umum. Jika terjadi hal-hal khusus mungkin pihak Bank memiliki kententuan lain. Dalam hal plafon tidak sesuai dengan yang diajukan mungkin pihak Bank melihat atau menilai penghasilan tidak mencukupi sehingga Bank menurunkan jumlah plafon dimana dampaknya kita harus menambah uang DP. Sering juga memang terjadi hal seperti ini, karena Bank sendiri memiliki ketentuan-ketentuan sendiri dalam menilai kemampuan dari calon debitur.

        Saya rasa untuk lebih pastinya coba anda cek kembali dengan pihak Bank apa kiranya alasannya sehingga plafon anda diturunkan dari jumlah yang anda ajukan.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  662. Saya seorang karyawan BUMN, ingin mengajukan KPR syariah. Tp ktp saya msh ktp kampung halaman. apakah hrs ada ktp setempat di tempat saya bekerja di pangkalpinang? Thinks…

    • Mungkin bisa dengan menggunakan surat keterangan domisili di daerah tempat anda bekerja sekarang. Saya rasa harusnya tidak ada masalah. Karena kebetulan saya ada teman yang KTP-nya masih di Jogja dapat mengajukan KPR di Jakarta. Coba anda konsultasikan saja ke pihak Bank dimana anda akan mengajukan KPR, mereka tentunya akan membantu memberikan solusi dan jalan keluarnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  663. Bpk/ibu yg terhormat, mohon bantuan dan saran..
    Saya dan istri berencana utk membeli rumah melalui KPR, join income kami berdua >6 jt perbulan. Dulu saya pernah mengalami CC macet di tahun 2007, namun 2008 sudah saya lunasi dan menerima tanda lunas pembayaran dari debt collector. Kemarin saya iseng memeriksa IDI historis/BI checking via online, dan ternyata balasan email dari sana menerangkan saya masih menjadi “member” SID (sy bellum ambil catatan historisnya di BI). Kenapa bisa begini ya? Padahal di tahun 2008 saya mengajukan kredit motor itu di approve dan telah lunas setahun kemudian. Apa yang mesti saya lakukan dan kira kira apakah nanti akan berpengaruh terhadap pengajuan KPR kami? Terima kasih atas bantuan dan sarannya.

    Regards,

    Kamal

    • Apabila nama kita masuk di BI checking dan telah melakukan penyelesaian dan pelunasan atas hutang kita, maka paling tidak 2 tahun setelah pelaporan pelunasan di lakukan nama kita baru benar-benar bersih dari BI checking. Apabila kita lihat di catatan sejarah keuangan kita di BI maka kita dapat melihat periode yang di simpan di laporan tersebut adalah per-dua tahun. Coba anda datangi gerai BI untuk mendapatkan catatan sejarah keuangannya. Biasanya nanti akan di informasikan oleh petugas BI seperti itu.

      Mengenai pengajuan kredit motor pada tahun 2008, apakah anda menggunakan jasa leasing yang sama? apabila sama kemungkinan pihak leasing hanya melihat “track record” di catatan mereka. Jadi mereka tidak melakukan pengecekan ke BI.

      Biasanya apabila ada catatan kita yang kurang baik di BI, ini akan mempengaruhi segala bentuk pengajuan pinjaman ke pihak perbankan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  664. pak, saya mau tanya, apakah KPR Syariah memungkinkan juga untuk nasabah non muslim.. dan kalau saya memakai system akad Ijarah ( sewa beli ), bila saya mau melunasi di tengah perjalanan ( andaikata di tahun ke 2 ), itu tetap dihitung dari sisa pokok hutang donk ya? bukan ditambah bunga dalam masa fix rate ( saya diberikan fix rate selama 5 tahun )
    Terima kasih atas perhatiannya

    • Tentu memungkinkan, karena sistimnya menggunakan sistim ekonomi syariah tapi tidak ada batasan untuk yang beragama islam saja.

      Iya dilihat dari sisa pokok hutang dan ditambah biaya administrasi biasanya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  665. dear KPR id
    Bulan ini saya mau realisasi dengn bank BTN, yg saya tanyakan kapan saya akan mendapatkan salinan sertifikat, IMB dan dokumen lainnya yang berhubungan denga dokumen yang ada di BANK, apa perlu saa minta sendiri atau diberikan oleh bank or pengembang..trima kasih

    • Biasanya butuh waktu 6 bulan untuk itu kalau tidak ada masalah. Ada baiknya setelah 6 bulan coba di tanyakan saja. Bank yang akan memberikan salinannya, karena dokumen-dokumen yang asli disimpang oleh Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Blog yg sangat bermanfaat memberi solusi dan konsultasi gratis, karena saya ada niat untuk KPR semoga lancar ga ada masalah. Semoga admin kpr_id selalu dlm lindunganNya dan dimudahkan rejekinya. Salam kenal mas bro…

  666. ear kpr id,
    pak saya mau tanya apakah bisa mengajukan kpr atas nama kakak sepupu,sedangkann rumah atas naama saya.terima kasih

    • Prioritas Bank adalah untuk pemakai langsung. Jadi hal seperti ini tidak bisa dilakukan dalam proses KPR. Namun apabila proses KPR telah selesai sertifikat bisa di balik namakan atas nama anda nantinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  667. Dear: KPR I’d

    Pengembang mengajukan KPR pada bank BTN 165 jt dan BTN hanya bisa meng acc 155 jt.
    Sedangkan kekurangan sebesar 10 jt harus saya serahkan ke pihak pengembang, apakah iya ? Bukannya pada pihak bank ?
    Sedangkan saat ini saya sudah selesai proses realisasi

    • Memang harus di serahkan ke pihak pengembang karena kekurangan tersebuat dihitung menjadi bagian dari DP nantinya. Karena pihak bank adalah pemberi dana pinjaman yang nanti akan dibayarkan ke pihak pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  668. Salam pak.
    Saya berencana membeli rumah second seharga 300 juta melalui KPR . Rumah ini terletak di kampung, tapi bisa masuk mobil. Pemilik rumah tersebut mengatakan rumah tersebut belum memiliki sertifikat, hanya berupa akta jual beli. Saya sudah konsultasi hal ini ke beberapa Bank, namun pihak Bank menolak jika surat masih berbentuk akta.
    Mohon arahan dan saran langkah apa saja yang harus saya tempuh agar dapat memperoleh pembiayaan KPR untuk rumah tersebut,
    Kalau persyaratan yang lainnya saya yakin memenuhi kriteria (pegawai tetap, penghasilan mencukupi untuk cicilan 3,5juta/bln, tidak terkena BI checking, tidak memiliki tunggakan kredit, dll). Terima kasih pak.

    • Harus diurus dulu sertifikatnya. Mungkin anda bisa membayar pemilik rumah tersebut sebagai DP yang nanti dapat digunakan oleh pemilik rumah untuk mengurus sertifikat. Namun sebelum itu anda pastikan terlebih dahulu apakah rumah tersebut tidak dalam sengketa. Bisa anda cek ke kelurahan ataupun BPN mengenai hal tersebut. Mengenai syarat-syarat dan biaya untuk mengurus sertifikat anda bisa mengecek semua itu melalui Notaris.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  669. dear kprid,

    saya saat ini sedang proses perpanjangan sp3 kpr di salah satu bank syariah, yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. apakah ada kemungkinan di tolak atau diturunkan nilai kreditnya meskipun sebelumnya sdh di acc penuh?
    2. berapa lama prosesnya?

    terima kasih untuk penjelasannya

    • 1. Ditolak ataupun diturunkan nilat kreditnya adalah sepenuhnya hak dari pihak Bank. Dalam hal ini tentunya pihak Bank akan melihat kemampuan kita dan kredibilitas kita sebagai debitur.

      2. Biasanya 2 minggu, namun bisa juga lebih karena tergantung kondisi internal Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  670. Saya lajang 26 thun, telah mengajukan KPR d Bank Artha Graha. Alhamdulillah telah d setujui pengajuan KPR saya senilai 155jta. Pada tgl. 1 Mei 2012 kmrin sdah mlakukan proses pengikatan di notaris setempat. Namun, hingga saat ini (setelah 1 mnggu) saya blum menerima dokumen apa pun dari pihak Bank maupun Notaris.
    Pertanyaan saya :
    1. Berapa lama waktu yang harus saya tunggu u/ menerima dokumen2 tersebut?
    2. Dokumen apa saja yg akan saya trima (rmah yg sya beli msh indent,msh dlm progres pembuatan pondasi) stlah proses dinotaris trsebut ?
    3. Bilamana dlam pengerjaan proyek unit tersebut tdak sesuai (molor) dari periode yg tlah ditentukan oleh developer (selama 6 blan), langkah apa yg hrus sya lakukan ?
    Terima Kasih ats infonya !!

    Yulianto-Surabaya

    • 1. Biasanya kurang lebih 6 bulan.

      2. Kalau indent biasanya ada PPJB (Pernjanjian Pengikatan Jual Beli) dan setelah 6 bulan kita akan menerima salinan dari PBB, IMB, AJB dan Sertifikat.

      3. Didalam PPJB biasanya ada pasal mengenai itu, pihak pengembang akan di kenakan denda atas keterlambat penyelesaian rumah. Namun karena PPJB biasanya dibuat oleh pengembang tentunya pasal-pasal mengenai penalty yang bersangkutan dengan pihak pengembang bisa dibilang tidak cukup berat dan tegas.

      Anda harus rajin-rajin mengontrol rumah anda dan langsung ajukan keluhan-keluhan secara lisan dan tertulis apabila memang terdapat hal-hal yang sekiranya dapat merugikan kita sebagai konsumen.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  671. saya bingung suami sy dpt tlp dari bank cabangnya katanya tdk diprose tp beberapa jam kemudian knp bank pusat bagian survey dan analisnya datang kekantor saya ya bilang katanya datanya sedang berjalan , saya jadi bingung sebenarmya yang benar yang mana y! mohon jawabannya

    • Coba anda pastikan langsung dengan menanyakan hal tersebut ke kantor pusatnya. Kalau memang memang benar kantor pusatnya sedang menindak lanjuti proses KPR-nya seharusnya yang benar memang dari kantor pusatnya. Karena dari cabang pun biasanya akan dilaporkan ke kantor pusat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  672. saya sebelumnya mau tanya suami pedagang dengan penghasilan bersih per bulan 5.4 dan saya 1.8 sebagai karyawan tetap baru menjalani 6 bulan kerja dan saya mengambil rumah 152.900.000 dp 10% yang saya tanyakan kira-kira pengajuan seperti saya kemungkinan besar ditolak atau tidak ya, tp ada tanggungan perbulannya sekitar 3.500.000! mohon jawabannya terimakasih

    • Biasanya pihak bank akan menilai 30% jumlah penghasilan pokok sebagai acuan dalam memperhitungkan kemampuan calon debitur dalam pengajuan KPR. Jadi apabila jumlah penghasilan digabung dan dikurangi tanggungan per bulan kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan sangat kecil. Mungkin ada baiknya tanggungan yang ada di bereskan terlebih dahulu baru kemudian di coba untuk mengajukan KPR-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  673. Salam kenal kepada KPRID…saya pegawai swasta dan istri saya seorang pegawai negeri.kebetulan kami sudah melakukan akad pengajuan kredit perumahan di KPR BTN di daerah saya.diawal pengajuan, kami menanyakan kepada pihak BTN”apakah pada pengajuan kredit di BTN nantinya bisa tanpa potongan gaji PNS?karena sudah ditunjang gaji suami..pada awalnya sih bisa.Namun setelah realisasi dengan pihak BTN dan Notaris seminggu kemudian pihak BTN menyatakan melalui potongan gaji PNS.sedangkan gaji istri tidak boleh sampai minus..Yang menjadi pertanyaan saya,kenapa perihal tersebut tidak dinyatakan dimuka sebelum akad dengan BTN?kenapa setelah terealisasi dengan adanya Notaris baru dinyatakan lewat potongan gaji PNS….mohon masukannya?trim’s

    • Terkadang memang ada hal-hal yang pada awalnya dibuat agar kita merasa nyaman. Namun setelah semuanya berjalan, apalagi kita sudah terikat dalam sebuah perjanjian barulah muncul hal-hal yang tidak kita duga. Dimana kebanyakan hal-hal tersebut membuat kita merasa tidak nyaman tapi apa boleh buat karena sudah terikat oleh sebuah perjanjian dan jumlah uang yang masuk sebagai DP cukup banyak, maka tentunya membuat kita terpaksa menerima keadaan dan kondisi seperti demikian.

      Seharusnya pada awal sebuah transaksi ataupun hal-hal yang menyangkut di didalamnya ada baiknya di buatkan secara tertulis juga. Jadi tidak hanya sekedar lisan saja. Jadi jika pada kemudian hari timbul hal-hal yang sekiranya dapat membebani kita, kita bisa mengajukan keberatan berdasarkan point-point yang sudah pernah di diskusikan sebelumnya dan ada bukti tertulis mengenai hal tersebut. Sehingga kita bisa terhindar dari hal-hal yang menyulitkan kita di kemudian hari.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  674. Pak admin..
    Saya sudah dr bulan januari 2012 mengambil kpr btn untk rumah tipe 36/72 disatu devel0per.
    Smua berkas,uang b0oking,uang muka pertama sudah saya serahkan.
    Tp brhbung dr bnk BTN nya msh brmslh mengenai rumah subsidi,tgl 22april2012 baru disurvei dan diwawancara dr bank.
    Hari ini 4mei2012 saya dikabari devel0per bhwa sudah di acc dan hrus menyelesaikan kekurangan angsuran uang muka.
    Yg mau sy tnyakan,apakan dari pihak bank tdk mengk0nfirmasi lgsg ke nasabah kalau sudah di acc?
    Trimakasih

    • Ada baiknya anda lakukan konfirmasi kepada pihak Bank. Jangan terlalu percaya apa yang disampaikan pihak pengembang. Banyak kasus-kasus dimana konsumen sudah melunasi uang muka tapi rumah tidak di bangun-bangung karena terbentur adanya masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  675. salam, saya pegawai belum tetap (peraturan perushaan 2 tahun baru permanen) gaji saya 4 jt. ingin KPR BCA…

    1.nah masalahnya bisa gk saya mengajukan KPR BCA?
    2.saya sih punya rencana mau beli rumah yg minimal harga 500jt. apakah bisa KPR dengan per bulannya hanya max 2,5 jt?

    thnks

    • 1. Coba saja dulu ajukan dan minta keterangan dari perusahaan anda yang nanti di tujukan kepada pihak Bank.

      2. Bisa saja, itu tergantung berapa besar kita bisa membayar uang mukanya, makin besar uang mukanya yang kita bayarkan maka akan makin kecil pula cicilannya. Jangka waktu cicilan pun turut membantu menentukan jumlah cicilan yang akan kita bayarkan perbulannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  676. salam kenal…
    saya mau menanyakan masalah oper kredt.
    saya KPR di BTN mulai nopember 2006 dengan bunga 15% pinjaman 49 juta selama 15 tahun . sampai sekarang april 2012 cicilan sudah 65 kali (± 4.5tahun). saya belum pernah menanyakan langsung ke BTN maslah oper kredit. saya mau sharing dulu sehingga saya sudah punya gambaran yang jelas.
    pertanyaan saya :
    1. bagaimana kalau saya oper kredit ke bank lain yang bunganya lebih rendah, aturan pelunasannya bagaimana ?
    2.saya minta saran nya bapak yang terbaik gimana, biar cicilan saya berkurang. ( cicilan skg 498.200 / bulan )

    atas jawab bapak kami ucap[kan terima kasih

    • 1. Bapak tinggal ajukan saja di Bank yang menawarkan bunga rendah tersebut. Selanjutnya nanti phak Bank yang akan mengurus permasalahan administrasi antar Banknya.

      2. Bapak bisa coba ajukan keberatan atas jumlah bunga yang ditentukan oleh Bank. Membayar pinjaman pokoknya sehingga pinjaman pokoknya menjadi kecil, ini akan mempengaruhi jumlah cicilan perbulannya. Yang terakhir dengan memindahkan KPR ke Bank lain yang menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  677. Saya mengajukan kpr tahun 2011 di Bank Mandiri ini sudah berjalan 1 Tahun Lebih dengan harga Rumah 140 Juta saya menyetorkan uang muka sebesar 30% jadi hutang kpr saya di bank sebesar 98 Juta selanjutnya saya mau bayar lagi sebesar 65 Juta gimana cara perhitungannya apa iuran yang saya bayar selama 1 Tahun lebih itu tetap terhitung atau engga mahon penjelasanya Terimak kasih Rudy Tarakan

    • Tetap terhitung. Jumlah yang akan anda bayarkan tersebut akan mengurangi jumlah pokok pinjaman sehingga akan memperkecil cicilan per bulannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  678. salam kenal KPRID, langsung aja saya mau tanya berapa hari proses akad kredit bisa dilaksanakan setelah proses appraisal..kebetulan saya mengajukan di bank BTN, saya beli rumah second (bekas) proses appraisal sudah terlaksana tapi kenapa untuk proses akad kreditnya belum ada pemberitahuan juga ya..padahal sudah 1 minggu lebih, apakah penolakan dari pihak bank ada pemberitahuannya? terima kasih sebelumya..
    best rgd,
    nikko

    • Dalam hal seperti ini anda harus aktif menanyakannya ke pihak bank. Karena memang biasanya apabila kita menunggu saja suka lama. Di khawatirkan karena banyaknya yang mengajukan KPR bisa jadi proses kita tertunda. Biasanya kalau sudah appraisal membutuhkan waktu 1 atau 2 minggu. Tapi ada baiknya coba anda tanyakan ke pihak Bank sejauh mana proses KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  679. Pak saya saat ini sedang mengajukan kpr bank.. Smua surat2 sudh tidak ada masalah.. Gaji saya 3.5 jt per bulan.. Tetapi masalahnya saya belum genap berusia 21 tahun.. Saya masih bekisar 19 th jalan 20an.. Nah setelah itu saya di tlp oleh pihak devloper bahwa kpr saya di tolak karena umur saya tidak memadahi.. Padahal saya merasa saya sanggup.. Bagaimana menurut bapak. Apa yang harus saya lakukan?

    • Persyaratan dalam KPR adalah usia minimum 21 tahun. Ini sudah tidak bisa di ganggu gugat karean sudah menjadi persyaratan utama. Saya saran anda bersabar saja dahulu. Sambil menunggu usia anda cukup, anda bisa menabung yang hasilnya nanti bisa anda gunakan untuk membayar uang muka rumah. Makin besar uang muka yang kita bayarkan tentunya akan memperkecil jumlah cicilan tiap bulannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  680. salam, mau nanya tentang konstruksi legal dari KPR apa y? mungkin peraturan peraturan yang berkaitan dan tatacaranya secara garis besar seperti apa, makassi

    • Untuk masalah seputar legal mengenai KPR saya tidak menguasainya karena apa yang saya tuangkan pada jawaban-jawaban saya adalah berdasarkan pengalaman-pengalaman saya dan yang saya baca dari media cetak ataupun elektronik.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  681. Kami membeli rumah di BGG pengembang riscon realty. Pembangunan rumahnya sangat mengecewakan, tidak sesuai standar riscon, karena menggunakan kontraktor baru.
    Kami mengetahuinya saat sudah naik dinding, pihak developer setuju bangun ulang tapi tidak dari pondasi, sedangkan kami tidak mengetahui pondasi seperti apa. Kami pakai KPRS Muamalat.
    Bagaimana prosesnya kami menginginkan membatalkan pembelian rumah dan kprnya,karena sudah tidak sreg dan kecewa. Terimakasih

    • Apabila sudah menandatangani Perjanjian Kredit dan Akta Jual Beli di hadapan Notaris maka tidak bisa dibatalkan. Alternatif solusinya bisa dengan menjual rumah tersebut, bisa dengan over kredit ataupun secara tunai yang jumlahnya bisa melunasi pokok pinjaman anda di bank. Untuk ini mungkin anda bisa minta bantuan pihak pengembang untuk menjual rumah tersebut.

      Apakah anda sudah menandatangani Surat Berita Acara Serah Terima rumah? Apabila belum itu lebih baik. Jadi dengan begitu rumah tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  682. kprid yg sy hormati,

    Apa yg dimaksud dengan covernote?
    Apakah dengan covernote yg dikeluarkan oleh pihak developer, dapat menjamin bank untuk mengeluarkan dana KPR walaupun rumah masi dalam status tanah/belum dibangun/sedang dalam proses naik bata?

    Terima kasih,
    Andy

    • Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk penjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.

      Jadi bila debitur hendak mengambil kredit di Bank dan barang yang akan dijaminkan itu masih dalam proses roya, sedangkan Bank baru akan mencairkan kredit bila barang yang dijaminkan telah selesai di roya fidusia terlebih dahulu, maka salah satu solusi agar kredit itu dapat dicairkan oleh Bank, yaitu Notaris akan mengeluarkan cover note yang berisi keterangan bahwa sertifikat kepemilikan atas barang itu sedang dalam proses roya dan apabila telah selesai di roya maka akan disetor ke Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  683. Dear KPRID,

    saya salah satu debitur KPR-BTN, sejak 2006 dan saya memutuskan untuk tidak melanjutkan KPR saya, pada tahun 2007, di karenakan saya pindah tempat kerja. dan semua dokumen perjanjian masih saya pegang. pada hari ini 25-april-2012 dokumen , perjanjian di minta kembali oleh Pihak Bank BTN, beserta kopi KTP, KK dan surat nikah. semua sudah saya serahkan (tanpa tanda trima), orang BTN nya bilang bahwa, setelah ini nama saya akan bersih dari BI checking. apakah benar seperti itu? mohon pencerahannya.

    Terima Kasih
    Fajar

    • Apakah pada saat anda tidak meneruskan KPR anda melaporkan hal tersebut ke pihak Bank? Karena dengan tidak meneruskan KPR dalam hal ini tidak membayar lagi cicilan berarti anda menunggak cicilan dan akan terkena bunga dan tentunya denda. Apabila memang kondisinya demikian maka pihak bank tentunya akan membuat laporan ke pihak BI mengenai kondisi tunggakan anda.

      Mengenai dimintanya dokumen-dokumen bisa jadi Bank telah menyita rumah anda dan akan melakukan pelelangan terhadap rumah anda. Seharusnya anda meminta pihak bank secara tertulis mengenai keperluan mereka akan dokumen-dokumen yang diminta tersebut dan tanda terima sebagai bukti anda. Coba anda sekarang lakukan pengecekan di BI untuk status anda. Dan kemudian tanyakan kepada pihak apakah nama anda sudah bersih di BI checking. Setelah itu anda bisa lakukan pengecekan di BI lagi untuk memastikan bahwa benar nama anda sudah tidak ada.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  684. salam, setelah melakukan akad kredit dokumen apa saja yang seharusnya kita terima selain yang dijaminkan di bank, PPJB bersifat sementara atau selamanya

    • PPJB sifatnya sementara apabila emang rumah yang dibeli dalam keadaan indent (atau belum dibangun). Namun biasanya untuk rumah yang sudah siap huni langsung akad kredit. Hanya PPJB saja kalau memang kondisi rumah indent, selain itu dokumen lainnya sesuai dengan yang di jaminkan di Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  685. Salam kenal KPRId,
    Kami telah menempati kpr yαπg kami ambil 5 th yαπg lalu, skrg suami saya dpt tugas dan sυϑαƗƗ berada di luar negeri. KPR atas nama suami saya. Karna sy dan anak2 harus pindah menyusul suami sy, kami berencana oper kreditkan kpr tsb. Msh ada sisa cicilan 5 th lg, sy mohon arahannya, kira2 bagaimana caranya dan apa saja yαπg dokmn yαπg hrs sy siapkan (menyangkut suami saya pasti tdk ϐisα hadir dlm ptemuan dg pembeli dan notaris, jg pihak bank, pdhl KPR atas nama dia). Trm ksh sblmnya. Wassalam

  686. Ibu saya mengajukan kredit rumah di cirebon , dengan nilai harga rumah kl 70jt, ada subsidi kl 3-4 jt, plafon kredit sekitar 66jt… menurut informasi ibu saya bahwa uang yang harus diabyarkan semua adalah kl 7jt (sudah lunas) namun saat ini ibu saya belum bisa menempati rumah tersebut karena developer beralasan bahwa bank penyedia kredit hanya menyetujui nilai plafon kredit nya (kl kami harus bayar lagi 12jt, dan katanya untuk kekurangan dan segala macamnya), dengan kasus diatas kami merasa dijebak dan tidak sesuai fakta awal yang mana kita membayar maks. 7 jt sudah dapat menempati rumah tersbut.
    bagaimanakah sebaiknya menyelesaikan kasus diatas,
    1. apakah bisa dibatalkan pengajuan kredit tersebut?
    2. biaya apa saja yang biasanya hilang dalam pembatalan kredit tersbut? dan saya baca di brosur mereka apabila membatalkan pengajuan kredit setelah akad akan dipotong biayanya sebesar 50% dari uang yang sudah masuk, sedangkan kami merasa belum akad karena keberatan adanya tambahan biaya tersebut. mohon advice nya pak.

    • Yang harus dibayar selain uang muka adalah biaya pajak dan pengurusan surat-surat, dimana ini memang dibebankan kepada konsumen/calon debitur. Coba di tanyakan langsung kepada bank pemberi kredit, minta rincian dari biaya tambahan yang harus di keluarkan itu.

      1. Pengajuan kredit bisa dibatalkan karena masih dalam tahapan pengajuan dan belum ada akad kredit.
      2. Yang pasti hilang ada biaya booking fee, sementara untuk uang muka seharusnya utuh namun biasanya ada saja pengembang yang mengenakan potongan biaya. Kalau akad itu apabila kita sudah menandatangani perjanjian kredit dengan bank yang juga biasanya di barengi dengan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris. Apabila ini semua belum dilakukan berart berlum terjadi akad kredit.

      Jangan kita terlalu cepat percaya dengan iklan-iklan ataupun tawaran-tawaran yang kita dapat dari pengembang. Tanyakanlah terlebih dahulu secara mendetail sehingga kita tidak terjebak oleh tawaran-tawaran tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  687. Terima kasih atas tanggapannya, mengenai surat pemberitahuan dari Bank belum ada baru melalui telepon dan saya sudah ke bank dan katanya menuggu keputusan direksi (?) dan saya diminta membuat surat permohonan keringanan lagi dengan tulis tangan, tambah bingung lagi saya.
    Terima kasih atas tanggapannya.

    Salam
    Edwin

    • Selama belum ada pemberitahuan secara tertulis sama artinya belum ada persetujuan secara resmi dari bank untuk surat permohonan yang kita ajukan. Coba anda ajukan saja hal ini kepada bagian pengaduan di bank bersangkutan. Sehingga semuanya menjadi jelas dan anda pun bisa menyelesaikan masalah anda dengan tenang sesuai dengan prosedur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  688. terima kasih atas tanggapannya. Kalau bukti tertulis memang belum ada tetapi secara lisan via telepon oknum karyawan bank-BTN Bogor dengan jelas meminta saya menyiapkan 1 juta. Ini tidak logis dan sangat tidak etis, di satu sisi posisi debitur dalam keadaan kesulitan tapi di sisi lain malah dimintai uang (kalau tidak dapat dikatakan meras).
    Apakah memang demikian cara kerja (prosedure) yang harus dilalui. Terima kasih atas tanggapannya.

    Salam
    Edwin

    • Tentu saja tidak sesuai prosedur. Biasanya dalam persetujuan keringanan pelunasan biasanya di cantumkan secara detail biaya-biayanya? Apakah anda sudah mendapat surat persetujuan tersebut dari bank. Kalau belum coba hubungi bank dan coba minta orang lain saja yang bisa membantu anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  689. Salam,
    Saya bermaksud menyelesaikan kPR-BTN BOGOR yang macet dan mengajukan keringanan dari total 31 jutaan menjadi 20 juta dan mendapat disetujui, cuman karyawan bank BTN minta fee 1 juta, saya sangat keberatan karena saya anggap tidak benar kalau saya memberi. jadi sampai saat ini tidak dapat respon dari pihak BTN.
    Pertanyaan saya apa yang harus saya perbuat?.

    Salam

    • Ini kembali lagi kepada anda, memang hal-hal seperti kadang ada saja. Kalau memang anda ingin bersikap tegas anda bisa menghubungi pihak bank dan melaporkan hal ini secara ataupun tertulis. Tentunya anda pun harus siap karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi kalau kita tidak memiliki bukti-bukti akan adanya hal-hal semacam ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  690. Saya berencana mo beli rumah second, tapi rumah itu masih KPR di bank (belum lunas). Pemilik rumah memberi kelonggaran pembayaran bertahap bisa sampe 6 bulan. Artinya pemilik rumah menghendaki pembayaran setengah dari harga rumah dulu untuk dia melunasi KPR di bank, baru kemudian sertifikat keluar dari bank, pembeli (saya) bisa melunasinya.
    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana sebaiknya proses yang saya lakukan? apakah pada waktu pembayaran pertama yang akan digunakan oleh pemilik rumah untuk melunasi kreditnya, bukti pembayarannya hanya cukup dengan kuitansi saja ataukah bisa lewat notaris?
    2. Jika proses pembayarannya diangsur dalam jangka waktu 6 bulan, bagaimana mengamankan transaksi ini? Apakah notaris bisa mengakomodasi transaksi semacam ini?
    3. Kira-kira biaya apa saja selain harga rumah yang harus dibayar oleh pembeli?
    4. Mohon tipsnya untuk membeli rumah second.
    Mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    • Kalau masih PPJB dan belum akad kredit mungkin bukan over kredit namanya tapi coba mengajukan KPR di bank lain. Tapi kalau sudah melakukan akad kredit tidak bisa, biasanya ada waktu yang sudah ditentukan oleh Bank baru setelah itu kita bisa pindah ke bank lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  691. pak Admin kprid

    saya ikut program FLPP bank BTN dan SP3k sudah keluar, yang saya tannyakan
    1. untuk pembayaran biaya asuransi kebakaran/jiwa tidak di tagih, tapi saya baca artikel di internet katannya biaya asuransi sudah termasuk dalam komponen bunga, berarti asuransi kebakaran/jiwa bisa di klaim apabila terjadi sesuatu yg tidak di harapkan, benar apa tidak pak?
    2. setelah SP3K keluar, akad kredit biasannya berapa lama lagi di lakukan?

    terimaksih kprid

    • 1. Coba ditanyakan langsung ke pihak bank untuk lebih pastinya, karena ada juga yang dibayarkan diawal.

      2. Bervariasi lamanya, tergantung dari pihak bank biasanya. Saya saran untuk sering-sering menanyakannya ke pihak bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  692. saya elsa pak dari padang,saya mau tanya tentang KPR Subsidi dimana ya saya bisa dapat info developer yang udah bangun KPR subsidi di padang.saya sangay berminat

    • Coba anda datangi atau tanyakan ke bank yang ditunjuk sebagai pelaksanannya, daftar banknya bisa di lihat disini

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  693. yth kprid,
    Mohon saran.

    Saya usia 44 tahun, karyawan sebagai Eksekutiv senior di Perush swasta.
    Saya berniat top up. skarang masih ada outstanding KPR di CIMB Niaga 90juta. (KPR 120 juta, sejak 2008. tenor 10tahun) nilai agunan (rumah saya sendiri) berkisar 375juta. Saya berencana mau ambil top up sebesar 350jt dan setelah dipotong sisa 90juta, akan saya pakai buat menutupi pinjaman dadakan dari 2 KTA (kredit tanpa agunan) dan kartu kredit. Sisanya skitar 150 juta mau saya belikan rumah cash dan saya pakai buat jual beli/tabungan.

    Lebih baik saya pindah bank (take over) atau tetap di Niaga dan minta 10 tahun tenor ?

    Terima kasih.
    salam hormat,

    • Mengenai hal ini anda perlu melihat apakah dengan pindah bank akan memberikan keuntungan yang lebih atau tidak. Dalam hal ini tentunya suku bunga KPR menjadi faktor utama, bisa yang float atau fix. Float suku bunga berubah-ubah sementar fix tentunya suku bunga tetap selama jangkan waktu cicilan. Apabila Bank CIMB Niaga masih cukup bersaing di banding bank lain tidak ada salahnya ada tetap di bank tersebut. Karena pada saat perpindahan nanti pasti akan ada biaya-biaya yang harus di keluarkan lagi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  694. saya mo nanya saya sudah ngambil KPR di bank X tp ternyata setelah 2 tahun proses sertifikat rumah saya belum jadi.hal ini diketahui ketika saya coba minta copi surat2 rumah yg jadi jaminan di bank.setelah saya hubungi pihak bank malah ada kabar buruk bahwa notaris yang menangani surat rumah saya kena black list…Aduh jd saya bingung.yang saya tanyakan apakah nantinya kalo ada masalah semisal surat2 rumah saya tidak diurus notaris malah berimbas pada saya yang harus mengurus?. Ato apakah pihak Bank akan mengganti dan mengurus lg dr awal dengan notaris yg baru?thanks infonya

    • Kasus seperti banyak sekali terjadi. Masalah seperti ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank sebagai pengawas akan proses pengurusan dokumen-dokumen rumah tersebut. Jadi anda bisa menanyakan hal itu kepada pihak bank, apalagi di awal anda sudah membayar biaya untuk pengurusan surat-surat. Disamping itu saat ini masih menjadi debitur di bank tersebut, jadi pihak bank harusnya memberikan solusi atas masalah yang anda hadapi tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  695. pak saya seorang honorer sedang mengajukan KPR type 22/60 di tangerang,,,tetapi dr awal pihak developer tidak bisa dengan status saya (honorer),,,jd saya memakai usaha ibu saya ( limbah Industri),,,dari harga KPR 99 juta rupiah saya harus melunasi uang muka sebesar Rp. 16.600.000 termasuk booking fee 2 juta rupiah (sudah Lunas),,,(KPR bersubsidi),,,saya mengajukan KPR dari bulan November 2011,,,,seharusnya februari kl lancar sya sudah di survey,,,karna ada peraturan baru KPR dari BI sempat terhenti,,,karena antara Bank dengan pihak pengembang blm fix tentang suku bunganya,,,,seitar 3 bulan kita tergantung informasi,,,dan bulan minggu 15 april kemaren ada tim survey dari BTn ingin survey tempat usaha dan akkhirnya bertemu di tempat usaha,,,,tetapi saya jujur tentang satatus sy sebagai honorer,,,karena sy kurang mengerti,,,malah surveyor itu blg kl bisa honorer ngajuin KPR,,,tetapi sudah telanjur sy masukin data tersebut,,,waktu wawancara seh sy mnguasai,,,tetapi kan kl survey kita ketauan pa,,,yang saya ingin tanyakan,,,apakah kira2 permohonan KPR saya bisa di acc ya pa dengan masalah saya seperti itu,,,,

    • Setahu saya memang pegawai dengan status honorer tidak mungkin akan mendapatkan persetujuan dari bank untuk KPR ataupun bentuk-bentuk pinjaman jangka panjang lainnya. Namun karena disini anda sudah menggunakan usaha orang tua anda sebagai status seorang wirausaha maka harusnya apa yang ada sampaikan ke petugas survey dari bank tidak mempengaruhi penilaian bank. Jadi masih ada harapan KPR anda bisa di setujui.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  696. Mlm,,, ak seorang wira usaha yg mengajukan kpr btn, 3 hari yg lalu tmpt usaha saya d survei tadi siang ak d tlp lg dr BTN untuk skedar inpormasi hasil survei, pertanyaan saya adalah: apakah sesudah survei dan hasil survei itu apa ada kmukinan d stujui dr bank btn. Itu saja prtanyaan sya, soalnya bru kli ini saya ngjukan KPR BTN. Thanks tlong d bls

    • Biasanya memang setelah survey kita akan mendapatkan informasi disetujui atau tidaknya KPR kita. Namun mengenai berapa lamanya tidak bisa ditentukan dengan pasti.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  697. mohon informasinya tentang form surat pengajuan keberatan atas suku bunga KPR,krna status KPR saya sudah 2thn,dari 9,75 flat 2 thn,sekarang naik menjadi 12,50…mudah2an dengan pengajuan surat keberatan atas suku bunga saya bisa disetujui..trima kasih sebelumnya

    • Kebetulan sudah ada salah satu rekan yang meminta contoh suratnya di salah satu jawaban saya dan disetujui oleh pihak bank. Coba anda cari mundur di salah satu jawaban saya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  698. pak, saya mau tanya….pas kebetulan ada teman yang mao menjual rumah lamanya tapi tidak ada imb, sedangkan saya ingin mengajukan kpr untuk membeli rumah tersebut. apakah imb bisa menyusul di bank? dan kalaupun mau membuat imb dalam jangka berapa lama bisa siap dan apakah harganya mahal? terima kasih…..

    • Sepertinya semua persyaratan sudah dilampirkan di awal saat pengajuan KPR.
      Lama prosesnya kalau sesuai prosedur kurang lebih 20 hari. Sementara biaya tergantung bentuk bangunannya itu sendiri. Biasanya Notaris bisa membantu pembuatan IMB.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Ya tentunya dengan mengangsur secara bertahap karena disini kita hanya di bebankan jumlah pokok pinjamannya saja. Namun biasanya mengangsur seperti ini tidak melalui bank karena langsung dengan pengembang. Disamping itu jangka waktunya pun terbatas tidak bisa selama KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  699. mohon informasinya, apa benar untuk persyaratan diberikannya flpp, salah satunya antara lain adalah, untuk akses jalan sudah harus di aspal, jaringan listrik dan air sudah terpasang. Terima kasih

    • Saya rasa bukan untuk FLPP saja, semua bentuk pengajuan KPR baik baru ataupun rumah seken memang akses jalan adalah merupakan salah satu persyaratannya. Bahkan apabila kita menjamin sertifikat rumah kita untuk renovasi akses jalan masih merupakan salah satu persyaratannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  700. mau tanya, bphtb itu dibayr sebelum akad kredit atau setelah akad kredit dan apakah saya wajib membayar bphtb itu jika rumah belum slesai dibangun

    • Biasanya dibayarkan sebelum akad kredit dan tetap berlaku walaupun rumah dalam kondisi indent.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  701. Kebetulan ada uang saya langsung melunasi kpr di btn dan saya dpt shgb bukan shm jadi bagaimana cara mengubah shgb ke shm. Terimakasih

    • Peningkatan HGB menjadi SHM bisa melalui bantuan Notaris atau melakukan pengurusan sendiri dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Tentunya untuk keperluan ini kita harus menyiapkan dokumen-dokumen pelengkap seperti AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan kemudian membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM yang jumlahnya tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta).

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  702. Moderator yang saya hormati:
    Saya adalah seorang pegawai swasta, yang karena suatu hal laju income saya menurun karena posisi perusahaan sebelumnya sudah tidak memungkinkan lagi sehingga ada proses pemutusan kerja, to the point selama 5 tahun mengunakan Bank Syariah dengan angsuran 1.6350.000 saya selalu lancar membayar dan tidak pernah terlambat, hanya pada selepas 5 tahun tersebut ada permasalahan atau terjadi tunggakan.

    Saya ingin mengajukan oper kredit ke bank lain tetapi tidak bisa karena sudah masuk di SID BI dan masuk dalam kategori antara 3 dan 4, sebenarnya hanya kurang 47 juta kalau melakukan pelunasan dipercepat, dan sekarang saya dengan daya kemampuan financial yang ada hanya mampu untuk angsuran 1 juta perbulan.
    Pertanyaannya:
    1.Bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman, dengan jaminan surat tanah yang sudah ada di Bank? tanpa harus tergantung dengan SID dari BI
    2. Adakah cara lain supaya rumah tersebut dapat saya miliki?
    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    • 1. Apabila sudah masuk dalam daftar BI checking sudah sulit dan sangat tidak memungkin bagi kita untuk dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan manapun apalagi perbankan.

      2.Satu-satunya cara agar dapat mengurangi risiko kerugian ialah dengan menjual rumah kita. Sehingga paling tidak ada sedikit uang yang kita masih bisa dapatkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Biasanya bank akan menilai 30% dari penghasilan kita sebagai salah satu penilaian dalam persetujuan kredit. Dalam hal ini jumlah gaji suami anda memenuhi kreteria tersebut. Jadi tidak ada salahnya untuk dicoba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  703. Salam kenal pak.

    Saya ada pertanyaan seputar PPJB. Apakah memungkinkan untuk mengajukan KPR ke bank jika rumah yang ingin kami beli hanya ada PPJB?

    Sebagai informasi : rumah yg saya maksud itu sedang dalam tahap pembangunan dari developer (Developernya cukup ternama) dan rumah dijadwalkan akan serah terima bulan Oktober ini. Saya berencana untuk membeli rumah ini dari pembeli pertama.

    Terima kasih atas responnya. Salam

    • Kalau dengan PPJB tidak bisa Pak karena ini sifatnya hanya sebuah perjanjian pengikatan antara pembeli dengan pengembang. Untuk dapat mengajukan KPR harus sudah ada sertifikatnya.

      Coba anda tanyakan kepada pembeli pertama, apakah sudah terjadi akad kredit atau belum. Apabila belum, mungkin anda dan penjual bisa menghubungi pengembang bahwa proses pembelian rumah di alihkan ke anda. Begitu juga apabila sudah terjadi akad kredit maka nanti dilakukan over kredit dari penjual (pembeli pertama) kepada anda.\

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  704. saya ikut KPR bank BTN dengan program FLPP, sp3k keluar bulan nov 2011..bulan april ini saya mau relaisasi, tapi pihak bank tidak mau dkarenakan flpp yg saya pakai masih 8,5% (FLPP lama) saya diminta untuk membuat srt pernyataan beralih ke bunga konvensional/reguler..saya kaget kenapa sp3k yg dikeluarkan pd bln nov 2011 dianggap tidak berlaku??jika mmg flpp dg skema baru dterapkan, knp yg lama tdk diakui??kebijakan macam apa ini, seharusnya yg lama biarkan berjalan??jujur sy merasa drugikan dg kebijakan seperti ini??
    APA BENAR FLPP LAMA SUDAH TIDAK BERLAKU LAGI DENGAN ADANYA FLPP BARU (1 maret 2012)??
    jika sudah tidak berlaku SP3K saya, tolong bapak saya mohon dibuatkan surat keberatan (tolong kirim ke emal saya arsedi2003@yahoo.com)
    mohon penjelasannya, apa yg akan saya lakukan pak??trima kasih

    • Sudah ada beberapa teman-teman yang menyampaikan permasalahan serupa. Apalagi SP3K sudah keluar yang seharusnya mengikuti apa yang ada dalam SP3K tersebut. Mungkin untuk teman-teman yang mengalami hal serupa bisa bergabung dan bersama-sama mengajukan keberatan kepada pihak bank. Biasanya kalau sendiri-sendiri mungkin kurang begitu diperhatikan oleh pihak bank.

      Mengenai surat keberatan juga sudah pernah saya posting disalah satu jawabannya saya, mungkin bapak bisa coba cari di halaman “Masalah KPR” ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Surat-surat atau dokumen-dokumen persyaratan KPR biasanya sudah diserahkan sebelum wawancara. Jadi pada saat wawancara tidak ada lagi penyerahan surat-surat atau dokumen-dokumen. Dalam wawancara biasanya lebih ditanyakan alasan mengambil KPR, berapa penghasilan kita dan kemudian juga di jelaskan perhitungan cicilan KPR serta jangka waktu cicilan sesuai kemampuan kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  705. Saya PNS, memiliki penghasilan 4,5 jt/bulan,masih memiliki pinjaman konsumtif di sebuah Bank, istri juga PNS berpenghasilan 2 jt/bulan,kami berencana mengajukan KPR dengan join income. Apakah ada peluang KPR bisa disetujui? Terima kasih

    • Peluangnya tentu ada, apalagi kalau juga kalau pinjaman konsumtif masih dibawah 30%. Karena umumnya pihak bank akan menilai sebesar 30% dari total pendapatan kita sebagai salah satu penilainnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  706. Brp lama wkt dari tunggakan yg di lempar ke bag lelang sampai waktunya di lelang? Apa di semprot dl? Apakah bank tdk mau menerima pembayaran pelunasan tunggakan jika sdh di lempar ke bag lelang?
    Mohon jwbannya, trims

    • Untuk waktunya sendiri di masing-masing Bank berbeda-beda tergantung permasalahannya. Terkadang ada kasus-kasus yang sertifikatnya belum jadi pada saat debitur sudah masuk dalam status macet. Apabila kelengkapan surat-suratnya belum ada maka Bank tidak bisa melelang rumah tersebut. Ini hanya satu contoh permasalahan mungkin banyak permasalahan yang lain sehingga bisa menyebabkan tertundanya waktu pelelangan. Jadi ada baiknya anda coba tanyakan langsung ke pihak Bank berapa lama jangka waktu pelelangannya tersebut.

      Seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, apabila rumah kita sudah dinyatakan masuk bagian pelelangan berarti status kita sudah masuk kredit macet. Jadi kita sudah tidak dapat meneruskan KPR kita lagi walaupun dengan melunasi tunggakan kita. Apabila yang anda maksud melunasi semua pinjaman anda berikut bunga dan dendanya Bank tentunya mau menerima itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  707. Saya ada tunggakan KPR sebesar 4 juta, dan pihak bank sdh mengancam rumah saya akan di serahkan ke bagian pelelangan. Berapa lama prosesnya ya? Maksud saya pengalihan dari bank ke lelang itu brp lama? Jika saya ingin membyr tunggakan sementara rumah sdh di lempar ke bagian lelang apakah msh bs di terima oleh bank?..
    Terimakasih.

    • Apakah anda sudah menerima surat secara resmi mengenai hal ini. Karena biasanya Bank akan mengirimkan surat terlebih dahulu yang menginformasikan mengenai tunggakan anda, yang kemudian intinya rumah akan di alihkan ke pihak ke-tiga. Sementara untuk jangka waktunya tergantung proses adminisitrasi internal di Bank.

      Apabila rumah anda benar diserahkan ke bagian lelang, maka status anda sudah masuk kredit macet, jadi kalau kita membayar tunggakan tersebut bukan berarti kita dapat melanjut KPR kita. Mau tidak mau kita harus melunasi hutang kita di bank untuk pinjaman pokoknya berikut bunda dan denda. Namun kita bisa mengajukan surat permohonan keringanan pelunasan hutang. Dalam permohonan keringanan pelunasan hutang tersebut anda bisa saja mencantumkan jumlah dibawah harga jual. Namun semua itu kembali kepada persetujuan pihak bank di angka berapa jumlah yang menurut mereka pantas untuk pelunasan tersebut. Apabila jumlah tersebut di setujui maka anda menjual rumah anda tersebut baik dengan cara tunai atau KPR lagi.

      Kebetulan beberapa waktu yang lalu ada yang menanyakan hal serupa, anda bisa melihat jawaban saya di tanggal 28 Maret 2012.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  708. yth,
    saya mau tanya, alm.bpk mertua saya pernh mengambil kpr dan sdh lunas 1thn yg lalu (sekitar feb’11) d karenakan saat itu alm.mertua sy skt2an sehingga pengambilan sertifikat rmh kpr tsb jd tertunda sampai skrg,stlh sy tnyakan ke bank trnyata sertifikat tsb tdk ad dsna lalu sy cek ke developer pun lalu mereka bilng sertifikat pun sdh tdk ad dsna.Jd kmn saya hrs menghubungi bank/developernya?dan phk bank pun menyuruh sy utk mencari srt akad kredit sedang sy tdk phm spt ap srt tsb?apakah srt akad tsb kami yg simpan.

    mhn penjelasannya,

    terima ksh

    • Surat-surat dalam ini sertifikat rumah adalah tanggung jawab pihak Bank, yang tentunya melalui koordinasi dengan pihak pengembang (developer). Namun pihak Bank bertanggung jawab dalam pengawasannya.

      Mungkin yang dimaksud Bank dengan surat akad kredit itu Surat Perjanjian yang biasanya di singkat PK. Biasanya proses yang benar setelah melakukan akad kredit, pihak Bank akan mengirimkan salinan surat-surat tersebut. Seharusnya bapak mertua anda harusnya menerima salinan tersebut atau apabila tidak dikirimkan kita berhak menanyakannya dan memintanya ke Bank. Biasanya salinan surat-surat yang kita terima meliputi, Perjanjian Kredit, AJB, IMB dan sertifikat. Terkadang banyak konsumen KPR yang menggampangkan hal ini, karena KPR melalui Bank mereka merasa aman sehingga terkadang tidak melakukan pengecekan terhadap surat-surat itu.

      Apakah ada bukti-bukti pembayaran cicilan KPR-nya? Biasanya didalam bukti pembayaran dicantumkan nomer PK-nya. Mungkin dengan adanya nomer PK itu bisa melacak keberadaan surat-surat atau dokumen di Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  709. Dear KPR ID,
    Saat ini saya saya memiliki rumah dengan proses KPR melalui Bank BNI. Seiring berjalannya waktu, ternyata tempat di mana saya bekerja saat ini sedang mengalami masalah keuangan, yang pada akhirnya berdampak pada pembayaran gaji karyawan. Yang ingin saya tanyakan adalah sbb:
    1. Resiko apa yang akan saya terima atas keterlambatan pembayaran KPR tersebut, dimana cicilan KPR yang seharusnya saya bayar di bulan ini, baru akan terbayar pada 1-2 bulan ke depan.

    2. Jika pada akhirnya perusahaan tutup dan saya perlu waktu untuk mencari pekerjaan kembali, cara-cara apa yang sekiranya dapat ditempuh, agar rumah tersebut tidak sampai di sita oleh pihak bank.

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon masukan mengenai hal ini, terima kasih.

    • 1. Tentunya selain bunga anda pun akan dikenakan denda dan tentunya pihak Bank akan menelepon anda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Disamping itu biasanya Bank memiliki peraturan apabila pembayaran tertunggak selama 4 bulan berturut-turut, maka Bank akan memanggil anda. Tindakan lain biasanya memasang tanda di rumah kita, bahwa rumah sedang dalam pengawasan Bank.

      2. Coba anda bicarakan dengan pihak Bank mengenai masalah yang anda alami, biasanya Bank akan membantu anda memberikan solusi yang mungkin bisa membantu meringankan permasalahan yang anda hadapi. Cara lain anda bisa menjual rumah anda dengan cara over kredit apabila memang sudah dikhawatirkan kedepannya membutuhkan waktu cukup lama untuk mendapatkan pekerjaan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  710. Yth,

    Saya mau tanya, saat ini saya sedang kredit rumah selama 10 tahun dengan bunga 8,75% fixed setahun dengan cicilan hampir 4 juta/bulan dan sudah mau selesai dalam beberapa bulan, kemudian menjadi bunga floating. Pertanyaan saya adalah bagaimana sih perhitungan cicilan untuk sisa waktu 9 tahun kemudian jika bunganya floating.

    Mohon arahan Bapak jika asumsi bunga floating menjadi 14% dan kemudian setelah 6 bulan turun menjadi 12%.

    Saya bingung.

    Terima kasih

  711. salam kenal , mhn bimbingannya , saya adalah salah satu konsumen yg mengambil kpr dari salah satu bank yg menpunyai suku bunga sangat tinggi . begini pa kebetulan saya ambil rumah kredit selama 15 thn , dalam 3 tahun pertama usaha saya terkena pailit hingga menimbulkan tunggakan kredit rumah yaitu 4 bln . lalu dr pihak bank langsung memanggil saya , tp bukan utk mencari solusi tp menyuruh saya membuat surat penyataan yaitu menyerahkan rumah saya kepada pihak bank tanpa ada pengembalian apaun jd secara sukarela , pihak bank memberikan saya tempo selama 6 bln utk menjual rumah saya tersebut . bilama mana dlm waktu yg ditentukan saya tdk dapat menjual rumah tersebut maka pihak bank akan langsung mengambil alih . pertanyaaan saya pa apakah emang dibenarkan hal seperti itu sementara saya tdk mendapat apapundr rumah . sementara saya sdh mengangsur kredit selama 3 thn …. ? mhn bimbingan terima kasih

    • Turut prihatin dengan kondisi dan apa yang sedang anda alami saat ini.

      Setahu saya, biasanya apabila ada kondisi sendiri pihak bank umumnya mau membantu memberikan atau mencarikan solusi terlebih dahulu. Untuk surat pernyataan mungkin ada baiknya jangan dibuat dulu. Karena ada solusi lain yang bisa anda lakukan apalagi bank sudah memberi anda waktu. Mungkin yang dimaksud dengan tanpa ada pengembalian disini adalah uang muka dan cicilan KPR yang sudah masuk. Namun apabila anda bisa menjual rumah anda di atas jumlah hutang tertunggak maka kelebihan penjualan itu adalah hak anda. Jadi seandainya nilai hutang tertunggak anda berikut bunga sebesar 150juta dan anda bisa menjual rumah anda sebesar 200jt maka kelebihan 50juta itu menjadi hak anda. Tapi apabila memang jumlah hutang tertunggak anda nilainya melebihi dari harga jual rumah tersebut biasanya bank memberikan solusi kepada kita mengajukan permohonan keringanan pelunasan. Dalam permohonan keringanan hutang tersebut anda bisa saja mencantumkan jumlah dibawah harga jual. Paling tidak ada sedikit jumlah lebih yang bisa anda peroleh. Namun semua itu kembali kepada persetujuan pihak bank di angka berapa jumlah yang menurut mereka pantas untuk pelunasan tersebut.

      Cara menjualnya sendiri anda bisa menerima pembayaran secara tunai atau dengan Take Over/Over Kredit. Sekarang kebanyakan orang akan membeli rumah dengan cara kredit. Berikut informasi mengenai menjual rumah secara over kredit https://kprid.wordpress.com/2011/07/07/cara-over-kredit-rumah-kpr/.

      Coba bapak tanyakan lagi ke bank apakah memang tidak ada sama sekali pilihan-pilihan seperti yang sudah saya uraikan diatas. Sehingga paling tidak ada sedikit informasi yang bisa anda sampaikan ke bank yang mudah-mudahan bisa membuat pihak bank mau memberikan solusi yang tidak merugikan anda. Semoga Tuhan memberikan kemudahan dan kelancaran kepada anda dalam menyelesaikan masalah ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  712. kpr saya di tolak karena bi checking saya masih ada utang kartu kredit yg belum terselesaikan.. namun sekarang sudah sya bayar semua dan lunas tetapi kpr saya tetap di tolak.. mohon penjelasan tentang kpr dan bi checking. bank apa yang kira2 bisa membantu dalam pemudahan proses kpr nasabah yang punya record di bi checking? trm kasih..

    • Biasanya membutuhkan waktu 2 tahun sampai nama kita bersih di BI checking, terhitung dari tanggal penyelesaian terhadap masalah keuangan kita. Apakah anda sudah mendatangi gerai BI? Coba anda datangi gerai BI, kalau di Jakarta di Gedung BI di Jl. Thamrin. Hanya membutuhkan waktu setengah jam maka anda akan mendapat laporan keuangan perbankan anda. Disana akan terlihat apakah status hutang anda sudah lunas atau belum, apabila ternyata belum anda bisa menghubungi bank yang menerbitkan kartu kredit anda untuk meminta mereka mengupdate data laporan mengenai anda di BI. Namun setelah itu anda tetap membutuhkan waktu 2 tahun sampai nama anda bersih di BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  713. salam kenal pak. Mhn saran dan bantuannya. Saya dan suami blan januari lalu sdah mengajukan pembelian rumah di salah satu pengembang. Booking fee sbsar 3 jta. Lalu 2 minggu kmudian DP sdh harus masuk dan kami setor 42 jta. Booking fee tmsuk dp. Jd total dp 45 jta. Kami sdh dwawancara bank btn dan bii pd bln maret awal. Tapi, kami berencana membatalkn karena tiba2 sya mendapat rumah warisan dari orang tua. Apakah saya bisa membatalkan pengajuan tersebut? Berapa besar uang yg bisa diterima kembali? Mengingat booking fee terasuk dp, jika terkena sanksi administrasi, apakh dihitung 42 atau 45 jt? Apakah jika sudah wawancara dgn bank, uang bisa hangus semua? Maaf pertanyaannya banyak ya.

    • Selama belum melakukan akad kredit masih bisa dibatalkan. Booking fee biasanya hangus. Mengenai DP biasanya bisa kembali utuh, namun kembali kepada pihak pengembang dalam hal ini. Biasanya akan di kenakan biaya administrasi yang jumlahnya tergantung peraturan yang ada di pihak pengembang. Dibutuhkan kesabaran juga karena terkadang proses pengembalian DP ini akan membutuhkan waktu. Ini semua kembali apakah pengembang bekerja secara profesional atau tidak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  714. salam kenal pak…

    saya sdh menerima SP3K dari Bank untuk pembelian rumah baru..

    dalam SP3K tsb, tidak dikenakan biaya Appraisal..

    knp ya Pak ?

    terima kasih

    • Ada bank yang transparan dan ada juga yang tidak. Coba tanyakan saja langsung ke pihak bank pak. Cuma memang tidak semua bank mau memberikan informasi detail.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Ada bank yang transparan dan ada juga yang tidak. Coba tanyakan saja langsung ke pihak bank. Cuma memang tidak semua bank mau memberikan informasi detail.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  715. kok coment saya hilang y pak,
    maaf kl double post

    sebelumnya sy bertanya mengenai bisa tidaknya proses akad kredit itu di undur atas permintaan pembeli dikarenakan masalah keuangan

    mohon tanggapannya pak
    terimakasih

    • Maaf Pak commentnya ada, cuma pake sistim approval, jadi harus saya approve dulu baru muncul.

      Bisa saja Pak, bapak tinggal ajukan saja surat permohonan untuk pengunduran proses akad kredit. Tapi ada baiknya mungkin alasannya yang diutarakan tidak mengenai masalah keuangan. Dikhawatirkan apabila demikian pihak bank malah membatalkan proses akad kredit. Apabila memang dirasakan masalah keuangan ini berlangsung cukup lama dan kedepannya pun masih jauh dari stabil, lebih baik proses KPR-nya dibatalkan saja dulu. Baru di ajukan kembali apabila kondisi keuangan Bapak sudah aman dan stabil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • makasih banyak pak atas jawabannya, sekalian mw tanya lagi, apakah dengan alasan listrik belum terpasang bs sy jadikan alasan Pak krn smp saat ini listrik blm juga terpasang d rumah yg rencananya sy beli

      • Kalau untuk masalah listrik sih sebenarnya menjadi tanggung jawab pengembang. Tapi tidak ada salahnya untuk dicoba.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • cb sharing sedikit Pak, jd sy sdh wawancara di bank BTN dan kt yg mewawancarai “info kpr diterima atw g akan disampaikan via developer/marketing yg mendampingi saat wawancara”
        selang 2 minggu sy tanyakan k pihak developer mengenai progress KPR saya dan jumlah plafon yang di setujui dn katanya bapak hrs buka rekening dulu d BTN br bisa berkas d proses dn th jumlah plafon yg disetujui

        apakah mmg sprt itu pak prosedurnya , sy hrs punya rekening dl d BTN br bs th jumlah plafon yg disetujui dn stiap kali sy tanyakan k developer slalu d jwb dgn jawabn yg sama dn malah sy di desak untuk secepatnya buka rekening,

        trus trg sy mash baru berurusn dgn yg namanya KPR dn bank jd msh blm th apa2 , jd cenderung ikut apa kata developer

        mohon tanggapannya Pak
        trimakasih

      • Betul Pak. biasanya pada saat pengajuan KPR kita diminta untuk membuka rekening di Bank dimana kita mengajukan KPR.

        Kemudian apabila KPR kita disetujui pihak Bank akan langsung menghubungi kita, kemudian kita akan di minta menandatangani surat persetujuan kredit, yang didalamnya tertera rincian detail plafond pinjaman, bunga, jangka waktu dan angsuran. Biasanya pihak pengembang/developer-pun akan menerima surat pemberitahuan persetujuan kredit dengan rincian kurang lebih sama.

        Mungkin artikel ini bisa membantu menambah wawasan anda bagaimana kurang lebihnya prosedur KPR, https://kprid.wordpress.com/2012/03/22/panduan-singkat-mengenai-kpr/

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  716. ass.wr.wb
    pak,saya mau tanya…saya mau mengajukan kpr ats nama saya sendiri,gaji akan saya gabungkan dengan suami saya,tapi suami saya ada hutang di BRI…nah rencana mau ambil koprasi juga utk biaya adm,notaris dll dlm pengajuan KPR….apakah itu nanti di BI Checking kelihatan klo hutang di koperasi? mohon bantuannya…dan saya minta solusinya…terima kasih

    • Setahu saya lembaga keuangan yang manapun bisa saja memberikan laporan ke pihak BI apabila ada debitur yang bermasalah. Namun untuk Koperasi saya rasa tidak akan sejauh itu. Lain halnya apabila memang suami anda debitur di BRI dan ada tunggakan atau kredit macet bisa jadi akan masuk laporannya ke BI.

      Sementara untuk pengajuan KPR sendiri atas nama anda dan apabila anda tidak ada masalah tunggakan seharusnya tidak akan mempengaruhi proses penilaian KPR itu sendiri. Jadi saya rasa tidak ada salahnya anda mencoba untuk mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  717. .maaf pak data saya kurang lengkap,.rencananya saya beli kredit,.menurut pemilik ntar ada ikatan jual beli apakah itu uda sah dimata hukum?,.jika meminta pengecekan ke kelurahan data apa aja pak yang diminta?.trima kasih pak sebelumnya,.sangat membantu saya dengan adanya blog ini,.

    • Kredit langsung dengan pemilik atau melalui Bank?

      Kalau kredit dengan pemilik apapun itu selama sudah menandatangani AJB, jual beli tanah tersebut sah di mata hukum.

      Apabila kredit melalui Bank tentunya lebih aman karena sertifikat akan di jadikan jaminan oleh pihak Bank dan tentunya pihak Bank tidak akan sembarangan dalam mengecek kondisi tanah yang dijual. Disamping sahnya di mata hukum melalui penandatanganan AJB tersebut.

      Untuk pengecekan anda cukup meminta fotokopi sertifikat atas tanah tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  718. dear kprid

    mungkin pertanyaan saya agak melenceng sedikit,.tapi mohon bantuannya pak,.saya berencana ambil kavling tanah,.versi orangnya sudah SHM,.dan minggu depan dijadwalkan ikatan jual beli,.dihadapan notaris mereka,.menurut bapak apakah itu udah sah dimata hukum,.apa tidak perlu klarifikasi kedesa ato bagaimana pak,.bukti apa yang kita pegang agar jelas kepemilikannya ntar,.trima kasih pak.

    • Tidak apa-apa selama saya masih bisa membantu tentunya tidak ada masalah.

      Dengan adanya penanda tanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris itu sudah sah secara hukum. Apabila pembayarannya memang di lakukan secara tunai setelah penandatanganan AJB anda berhak menerima sertifikat asli dari penjual. Kemudian anda tinggal membalik nama kan sertifikat tersebut menjadi atas nama anda.

      Apabila memang anda merasakan adanya hal-hal yang kurang beres, anda bisa melakukan pengecekan terhadap tanah yang akan di beli tersebut ke RT/RW atau kekelurahan. Bahkan bila perlu anda dapat melakukan pengecekan langsung di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sekedar memeriksa apakah tanah yang dibeli sedang dalam sengketa atau tidak. Untuk memeriksa sertifikat itu asli atau palsu, sertifikat asli harus dibawa ke kantor BPN.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  719. tolong bantuannya dari kprid,

    saya sedang dalam proses pengajuan kpa green bay pluit, dan sebentar lagi akan akad kredit, namun baru saja saya diberitahu dari pihak pengembang, saya diminta membayar bphtb(pemecahan sertifikat) di awal, yang membuat saya janggal adalah apartemennya saja belum selesai dibangun kok konsumen diharuskan membayar bphtb di awal, apakah kita bisa mengajukan keberatan pembayaran bphtb di awal?, tolong disertakan juga alasannya sebagai dasar pengajuan saya ke developer.

    pertanyaan yang kedua, untuk kpa, saya mengajukan tenor 6 tahun, yang mau saya tanyakan, apabila saya berencana melakukan oper kredit di bank lain di tahun ke-3 / ke-4, sedangkan sertifikat masih belum dipecah atas nama saya, apakah memungkinkan untuk dilakukan & apakah ada bank yang mau menerima?

    tolong saya dipandu mengenai tahapan-tahapan proses yang sebenarnya dari kprid ( tolong disertai dengan dokumen yang diperlukan dari pihak saya dan pihak developer ), mengenai pengajuan kredit apartemen, karena saya ingin terhindar dari masalah ke depannya.

    jika saya sudah melakukan tanda tangan SPK dari salah satu bank, dan ternyata saya ingin membatalkannya, apakah bisa dilakukan? (saya belum melakukan akad kredit)

    apakah saya bisa mengajukan kredit ke bank syariah untuk apartemen yang belum jadi dan sertifikatnya masih belum dipecah atas nama saya?

    terima kasih atas bantuannya.

    • Untuk biaya pemecahan sertifikat biasanya memang biayanya di minta di awal, sama halnya dengan KPR. Karena sekarang pun banyak pembelian rumah dilakukan secara indent karena rumah belum dibangun. Namun saya rasa ada baiknya untuk apartemen beli yang sudah jadi saja. Baik juga bila developernya anggota asosiasi seperti REI dan Apersi. Jadi, kalau ada masalah bisa minta bantuan asosiasi untuk mendisiplinkan anggotanya.

      Bisa di coba untuk memindahkan KPA ke bank lain, biasanya ada bank yang mau menerima perpindahan tersebut. Bahkan, kalau sertifikat rumah Anda ternyata belum dipecah oleh pengembang (masih berupa sertifikat induk atas nama pengembang), ada bank yang bersedia membantu membereskan hal tersebut. Namun mesti di ingat bahwa memindahkan KPA sama saja seperti mengambil KPR baru. Kita mesti menandatangani dan mengisi sejumlah formulir, menunggu kedatangan petugas bank yang akan menilai aset (rumah) Anda, dan lain-lain.

      Mengenai panduan untuk KPA kebetulan saat ini belum ada, namun mungkin panduan singkat mengenai KPR ini bisa membantu. Berhubung seharusnya KPR dan KPA tidaklah berbeda jauh untuk masalah prosedurnya.

      Pembatalan SP3K bisa saja dilakukan selama belum melakukan akad kredit.

      Bisa dicoba. Seperti yang sudah diutarakan diatas mungkin saja bank tersebut bisa membantu anda dalam proses pemecehan sertifikatnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  720. Sya mengajukan KPR dengn ilustrasi sbb:
    -Hj 72jt
    -dp 2jt
    -sya diberi harga jual 68jt dgn pengajuan kpr 70jt(des 11).
    KPR saya di acc 68jt (feb 12)dan akan akad 26 maret 2012.Namun sya dpt info lanjutan katanya masih ada kurang pembayaran 1jt lg.Padahal sebelum pengajuan sya sudah konfrm masalah biaya dan dr pihak developer bilang klo sy di acc 68jt sya tidak perlu nambah bea apapun kec bea proses saja.Mereka bilang klo saya hrs ikut aturan baru 2012 bahwa setoran 2jt itu mencakup bea beli lahan 1jt dan booking fee y dianggap baru masuk 1jt,jd kurang 1jt lagi.Padaal perjanjian saya dan booking fee di des 11,Scheme baru ini ada di 2012.Apakah saya harus mengikutinya?Undang-undang apa yg harus saya gnakan sebgai perlindungan konsumen?Mohon dibantu undang2 selengkapnya ke email saya.Mengingat bukan hanya itu saja,tp dr ukuran bangunan kurang,spek bangunan tdk sesuai,bangunan blm slsai saja tembok sudah pada pecah(hasil kontrol tiap minggu),kayu jendela pecah dan berlubang,banyak kurangnya.Padahal dr awal bangun saya sudah sering kasih masukan ke developer mengenai kekurangan tersebut agar dikemudian hari tdk banyak komplain maupun perbaikan.Istlahnya sedia payung sebelum hujan.Tp nasihat saya tidak dianggap,pembangunan diteruskan tdk sesuai spek lah!Masa kayu eternit dipasang sblm genteng?gak lucukan?sudah kna hujan tiap hari hampir 1bln.Sya cek sudah rayapan.Sya komplain 2minggu dicuekin.Minta diganti bilangnya akan diganti cma yg rusak aja!padahal 1rumah smua kayu kehujanan.Klo rubuh saat lg tidur gmn?Tlg dibantu masukan nya sgra sblm tgl 26 maret 2012.mksh banyak sblmnya

    • Apakah informasi dari pengembang itu disampaikan secara tertulis? Apabila tidak mungkin bisa dimintakan dalam bentuk tertulis. Kemudian minta juga pihak pengembang untuk memperlihatkan bukti tertulis mengenai peraturan baru tersebut. Namun menurut hemat saya apabila semua hal tersebut sudah di pastikan pada saat sebelum KPR anda di acc harusnya itu sudah beres dan tidak perlu di bebankan kepada anda lagi karena peraturan tersebut baru diberlakukan sementara anda sudah “deaL” dengan pihak pengembang sebelumnya. Karena kita sebagai konsumen berhak mendapatakan informasi yang dan jelas. Berikut UU perlindungan konsumen tahun 1999 mungkin bisa anda pelajari lebih lanjut disini

      Apabila keluhan-keluhan yang telah anda sampaikan tidak di tindak lanjuti oleh pihak pengembang, saya rasa anda tidak usah melakukan akad kredit terlebih dahulu. Anda bisa sampaikan keluhan-keluhan yang tidak pernah di tindak lanjuti oleh pengembang itu sebagai alasan anda. Karena apabila anda sudah melakukan akad kredit sudah pasti akan menjadi lebih sulit untuk kita melakukan komplen atau keluhan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  721. Saya ber-KTP Jakarta tapi ingin membeli rumah di Jogja via KPR. Apakah bisa saya mengajukan KPR di bank di daerah Jogja?
    Terima kasih atas pencerahannya.

    • Harusnya tidak ada masalah dengan itu Pak selama kita masih di dalam negeri.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  722. dear kprid

    salam kenal,.saya mau tanya ni pak,.saya mau kpr melalui btn,lokasi sidoarjo,kami domisili malang.saya tertarik karena DP bisa pakai jamsostek,.jadi pembiayaanya dp nya dari jamsostek,.saya rencana nya joint income dengan istri atas nama isti saya,.nilai kpr dipotong jamsostek jadi Rp 88.500.000,.gaji istri saya sekarang Rp 2.300.000 dan gaji saya Rp 2juta,..yangbikin saya janggal,saya mempunyai cicilan motor sekarang tinggal 6 kali tapi bulan2 terahir ini sering terlambat karena lokasinya jauh dan tidak sempat membayar karena kerja,.tapi tetap dalam bulan itu membayarnya,.tapi dendanya tidak terbayar karena saya membayarnya lewat kantor pos,.yang jadi pertanyaan apakah mempengaruhi proses kpr kami,.berapa prosentase acc kredit kami melihat data diatas,.terimah kasih,.

    • Mungkin yang anda khawatirkan dalam hal ini nama anda masuk ke dalam BI checking. Untuk nama kita bisa sampai masuk ke dalam daftar BI checking biasanya apabila sudah masuk kedalam kreteria kredit macet. Di BI sendiri ada tingkatan atau level status dari debitur berdasarkan laporan yang masuk ke mereka. Jadi dalam hal ini apabila ada keterlambatan pembayaran dan adanya denda-denda yang belum di bayar kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi proses persetujuan KPR anda. Namun ada baiknya apabila memang merasa masih ada denda-denda yang belum diselesaikan saya rasa ada bainya di selesaikan terlebih dahulu sehingga membantu proses persetujuan KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  723. Siang, Pak. Saya mengajukan KPR BTN dg PUMP dari Jamsostek. Rumah yg saya ambil melebihi plafond rumah subsidi. Namun ternyata PUMP Jamsostek bisa digandengkan dengan KPR umum. SP3K dari BTN sudah keluar dan saya sudah membuka rekening di BTN dg saldo lebih besar dari biaya yg disebutkan di dalam SP3K. Saat ini rumah dl proses pembangunan. Namun sekarang saya ingin mengalihkan KPR BTN saya ke KPR BTN Syariah mengingat angsuran fixed selama masa pinjaman. Saya sudah menanyakan kpd BTN Syariah apakah KPR saya bisa dialihkan. Menurut pihak bank, itu bisa dilakukan. Saya diminta mengisi berkas dan melengkapi persyaratan lain (fk KTP, KK, NPWP, slip gaji, dll.) Pertanyaan saya, haruskah saya mengisi berkas BTN Syariah padahal SP3K dari BTN sudah keluar? Apakah prosedurnya memang harus demikian? Terima kasih banyak.

    • Betul. Kurang lebih prosedurnya seperti itu. Walaupun satu Bank namun karena Bank BTN konvensional dan BTN syariah memiliki manajemen sendiri-sendiri maka caranya pun seperti apabila kita mengalihkan ke Bank lain. Namun tentunya dangan adanya SP3K dari Bank BTN akan memperudah proses peralihan tersebut di Bank BTN Syariah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  724. sore pak, saya sudah melunasi dp kepada developer tapi sampai saat ini belum bisa angkat kredit dikarenakan terhambat oleh peraturan sukubunga kpr subsidi yang baru. padahal kalau saya baca info sudah ada kesepatan.pemerintah dengan pihak bank kenapa bisa begitu sampai kapan saya tunggu. terimakasih

    • Apakah anda mengajukan KPR sendiri atau dibantu oleh pengembang?

      Kalau anda mengajukan sendiri coba tanyakan dengan pihak Bank apakah ada mungkin hal-hal yang menyebabkan KPR anda tidak disetujui. Sehingga paling tidak apabila ada kekurangan-kekurangan anda dapat dengan segera memperbaikinya.

      Kalau anda dibantu oleh pihak pengembang coba anda tanyakan langsung ke pihak Banknya. Jadi tidak usah menunggu kabar dari pengembang. Kalau perlu anda coba ajukan saja KPR-nya sendiri. Sehingga anda bisa mendapat kepastian dan kejelasan secara langsung.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • maaf pak menyambung,,,,karena permasalahan saya sama dengan pak romansyah,,,,dengan alasan suku bunga,,,saya mengajukan KPR dari bulan November 2011,,,wawancara sekitar 3 bulan yg lalu dan tanggal 15 april kemaren tim survey dari bank BTN mensurvey tempat usaha saya,,,,,yang saya mau tanyakan tim survey itu mengatakan kl nanti saya di acc akan dapet subsidi atau tidak,,,sedangkan dari awal persyaratan rumah itu sudah bersubsidi dan suku bunganya flat,,,,tetapi dengan adanya perubahan suku bunga dr BI semua berubah,,,,,dan saya ditawarkan 2 opsi oleh developer,,,jika saya di ACC oleh pihak Bank,,,opsi pertama saya lanjutkan angsuran yg bersubsidi selama 2 tahun dan selanjutnya komersil,,,opsi kedua saya harus menambah 10 juta rupiah dengan angsuran subsidi,,,apakah itu benar adanya pak,,,?sebelumnya saya mengucapkan terimakasih

      • Sepengetahuan saya kalau kpr subsidi (FLPP) ini berdasarkan penghasilan pokok maksimal calon debitur. Jadi apabila memang kita memenuhi kriteria kelompok sasaran tersebut maka kita berhak atas kpr bersubsidi tersebut. Kemudian mengenai adanya penambahan biaya agar kita bisa mendapatkan keringanan perlu di pertanyakan lagi. Kalaupun ada biaya biasanya lebih kepada biaya untuk pengurusan surat dan pajak. Saran saya ada baiknya anda tanyakan langsung ke petugas lain dibank bersangkutan atau cek di bank lain yang ditunjuk sebagai pelaksana KPR bersubsidi ini.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  725. malam pak,

    dari pihak BTN : SP3K yang sudah keluar DP 20% KPR 80% tidak dapat direvisi lagi (sifatnya final)

    kalau saya ingin menambah DP jadi 25% , disarankan setahun setelah masa angsuran (TOP UP).

    gimana Pak ?

    • Apakah anda bisa mendapatkan pernyataan tersebut secara tertulis dari pihak Bank? Jadi jangan hanya secara lisan, sehingga pada saat kita mengajukan setahuan setelah masa angsuran berjalan tidak ada alasan-alasan lagi dari pihak Bank. Di khawatirkan apabila secara lisan saja, pada saat kita hendak menambah DP muncul alasan-alasan lain.

      Selebihnya kembali kepada anda, apabila memang anda melihat kemampuan anda untuk ada, bisa anda lanjutkan. Namun apabila masih ada keragu-raguan mungkin lebih baik anda tunda dahulu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  726. saya suka blog dan info anda, pada kesempatan ini ane mau nanya nih dan tolong dibantu infonya. saya mengajukan kpr lewat bank btn, kami sudah pernah di wawancarai, dan kurang lebih 2 minggu kemudian info dari depeloper aplikasi saya sudah di acc, sehingga saya di minta setor dp 10 jt. total baru 12 jt, kami juga sudah tanda tangan di depan notaris untuk ajb nya, bangunan rumah juga sudah 75%, yang saya mau tanya adalah sampai saat ini pihak bank blm pernah lsg mengabari ke saya apakah benar aplikasi saya di terima atau tidak, terahir saya informasikan bahwa bulan april depan perusahaan saya akan bubar/tutup, namun hal ini belum saya beritahukan ke bank. jika hal ini saya beritahu apakah secara otomatis aplikasi saya dibatalkan?, jika itu terjadi apakah saya masih bisa meminta dp yang sudah saya setor ke depelopernya , makasih.

    • Pada saat menandatangani AJB di depan notaris itulah biasanya yang disebut akad kredit. Apakah pada saat penandatanganan AJB tersebut anda juga menandatangani Perjanjian Kredit (PK)? PK ini ditanda tangani di hadapan petugas Bank. Apabila sudah, berarti KPR anda seharusnya sudah berjalan dan tidak lama setelah penandatanganan PK tersebutcicilan KPR dimulai. Lain halnya apabila anda hanya menandatangani AJB saja tidak barengi dengan penandatanganan PK berarti anda belum sepenuhnya melakukan akad kredit. Walau ini sudah terlambat, ada baiknya apabila ada info dari pihak pengembang mengenai KPR anda, anda langsung konfirmasikan ke pihak Bank mengenai info tersebut.

      Mengenai kondisi perusahaan anda, ada baiknya hal tersebut di informasikan ke Bank. Sehingga nantinya Bank bisa memberikan solusi terbaik buat anda. Namun apabila anda yakin akan mendapatkan pekerjaan pengganti dengan cepat saya rasa tidak ada masalah apabila anda tidak menginformasikan hal tersebut. Karena bagi pihak Bank yang penting anda menjalankan kewajiban anda yaitu membayar cicilan KPR. Begitu pula seandainya belum ada persetujuan dari pihak Bank mengenai KPR anda dan anda yakin akan mendapatkan pekerjaan pengganti saya rasa pihak Bank tidak perlu di informasikan dahulu. Toh seandainya apabila Bank menyetujui KPR anda tapi anda tidak menyanggupinya anda bisa membatalkannya. Selama anda belum menandatangani PK. Mungkin yang sulit adalah meminta uang DP anda yang sudah masuk ke pihak pengembang, biasanya pihak pengembang akan mengenakan biaya-biaya administrasi dan kita tidak bisa berharap mereka bisa mengembalikannya dengan cepat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  727. met malem pak,

    saya sudah wawancara dengan bank , sepakat dengan skema DP 25% pengajuan KPR 75% selama 15 tahun.

    setelah SP3K turun , ternyata komposisi berubah , yang distujui bak hitungan DP cuma 20 % KPR 80 % selama 15 tahun.

    bagaimana ini Pak ? padahal maksud saya DP 25 % biar angsuran tiap bulannya bisa relatif kecil. eh… ini malah plafon kredit yang diberikan lebih besar dari pengajuan semula.

    dengan komposisi DP 20% KPR 80%, angsuran tiap bulannya jadi lebih besar.

    makasih atas penjelasannya…

    • Hal seperti ini memang sering terjadi. Pada saat kita berhadapan dengan pihak marketing dari pengembang dan proses wawancara jumlah perhitung terlihat dibuat meringankan. Namun setelah itu bunga dan jangka waktu cicilan tetap Bank yang memutuskan, kita sebagai calon debitur tidak bisa memaksakan jumlah DP dan jangka waktu cicilan. Jadi ada baiknya ada coba ajukan saja terlebih dahulu surat permohonan untuk mendapatkan keringnan. Namun apabila itupun tidak berhasil, sebaiknya anda melihat kemampuan anda sendiri, apakah dengan mengikuti perhitungan yang dibuat Bank anda mampu? Apabila tidak ataupun ada keragu-raguan saya rasa lebih baik anda urungkan dahulu niat anda untuk mengambil KPR. Atau bisa juga dicoba di Bank lain, sehingga anda bisa mendapatkan perbandingan dari perhitungan-perhitungan tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  728. pak, saya sudah wawancara dengan BTN. tapi sampa sekarang kok belom ada keputusan hasil diterima atau tidaknya proses KPR saya ?

    kata marketing, kalo BTN emang relatif lama, karena konsumennya banyak..

    gimana Pak ?

    makasih

    • Biasanya dari proses wawancara sampai hasilnya akan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.
      Kalau memang begitu menurut staff marketingnya, bisa jadi kondisi itu benar, seperti kita ketahui sendiri mayoritas masyrakat apabila ingin mengambil KPR tentunya Bank BTN merupakan pilihan terbanyak. Saran saya mungkin coba bersabar saja dulu. Atau apabila ingin lebih cepat bisa coba ajukan di Bank lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  729. oiy td lp ngasih tau,cicilan mbl perblnny 4,3.kmrn mbl atas nama sy,krn sy yg diposisi kary tetap,suami sy br ja ganti t4 kerja.nah,kpr ini nantiny jg akan atas nm sy,dgn alasan yg sm dg d atas.apakah pihak bank akan mengabulkan kpr sy?oy,1 pertnyaan lg,apa sih plus minusny floating rate?trimz y kpr id..

    • Keuntungan.
      Pada saat terjadi penurunan suku bunga pasar maka tingkat suku bunga kredit ikut turun. Tentunya ini akan memperkecil jumlah cicilan yang mesti kita bayar.

      Kerugian.
      Apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan maka suku bunga kredit akan ikut naik. Apabila kenaikan suku bunga kredit cukup tinggi, tentunya akan memperbesar jumlah cicilan yang mesti kita bayarkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  730. Sore Pak, saya ingin bertanya…

    Saat ini saya mau mengajukan pinjaman KPR, untuk persyaratan rumah sudah lengkap, hanya saja IMB dari rumah tersebut tidak ada, karena pemilik skrg juga tidak mendapatkan IMB dari pemilik sebelumnya dan rmh tersebut sudah berkali-kali ganti pemilik berdasarkan sertifikatnya.

    Sedangkan pihak developer sudah tutup.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah pengajuan KPR tetap bisa dilakukan jika tidak ada IMB?
    2. Bagaimana caranya saya bisa mendapatkan IMB dr rmh tersebut sedangkan pemilik sebelumnya pun tidak memilikinya?
    3. Apakah pihak bank juga akan meminta IMB asli untuk jaminan mereka selain Sertifikat?

    Terima Kasih.

    • 1. Tidak bisa.
      2. IMB bisa coba di ajukan di kantor kelurahan dimana rumah itu berada. Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas PU setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan akan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
      Formulir dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
      1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
      2. Foto copy Sertifikat Tanah atau keterangan tanah
      3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat;
      4. Surat Pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan;
      5. Gambar situasi dengan skala 1 : 500, 1 : 1000;
      6. Gambar rencana bangunan dengan skala 1 : 200, 1 : 100 atau 1 : 50 :
      a. denah bangunan;
      b. rencana pondasi;
      c. rencana sanitasi;
      d. rencana atap;
      e. tampak muka;
      f. tampak samping;
      g. tampak belakang;
      h. potongan melintang dan
      i. potongan memanjang.
      7. Perhitungan dan gambar konstruksi beton apabila bangunan memakai struktur beton bertulang dan bertingkat;
      8. Perhitungan dan gambar konstruksi baja apabila menggunakan rangka baja;
      9. Foto copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya yang namanya dicantumkan pada gambar;
      10. Foto copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri.
      11. Surat Pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milih sendiri bermaterai cukup;
      12. Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan;
      13. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) apabila bangunan
      untuk tempat usaha;
      3. Ya. IMB asli akan diminta oleh Bank sebagai bagian pelengkap dari dokumen-dokumen yang dijaminkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  731. dear kpr id,trims bwt blogny.tolong ksh pencerahan donk.saya dan suami klo joint income 16 jt an.saat ini saya msh kredit mobil,baru berjalan 6 bln dari tempo 3 thn.saya rencananya mo ngajukan kpr bwt rmh sharga 180 jt,dp 36 jt.mungkin gag y kpr sy disetujui!?thx bwt jwbnny,saya tunggu…

    • Saya rasa untuk cicilan rumah sebesar 3 juta masih bisa mencukupi dari sisa pendapatan anda setelah di potong cicilan mobil. Masih ada kemungkinan KPR anda bisa di setujui. Pada umumnya Bank akan menilai sebesar 30% dari pendapatan kita untuk menentukan kemampuan calon debitur.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  732. Mas admin saya mau nanya,,saya mau pengajuan KPR tp masalahnya tanah dan bangunan yg akan di beli belum di splitzing ,,informasi disini penjual adalah pengembang individu/perorangan yg tidak mempunyai kerjasama dengan pihak bank,,karena ktnya proses splitzing tersebut memakan waktu lama ( +- 6 bln) apa yg harus saya lakukan mas?? Saya punya SHM a.n Orang tua bisa dijadikan solusi ga? Saya dan istri kerja dan kary tetap,, terima kasih mas admin

    • Memang proses pemecahan tanah cukup memakan waktu lama, minimal 6 bulan dan itu bisa juga lebih. Apakah memungkinkan apabila anda membayar DP terlebih dahulu ke penjual sehingga proses pemecahan tanah bisa dilakukan? Tentunya nanti di buatkan saja surat perjanjian jual belinya.

      Bisa juga dengan menjaminkan sertifikat orang tua anda untuk mendapatkan pinjaman sehingga anda bisa membayar secara tunai rumah tersebut. Namun karena disini anda sudah melibatkan orang lain khususnya orang tua anda, jadi ada baiknya di pertimbangkan terlebih dahulu secara baik-baik. Karena ke depannya nanti ini adalah merupakan proses yang panjang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  733. dear KPR-ID
    mohon penjelasanya mengenai KPR
    saya wanita single, pekerja swasta tetap dgn gaji 1,7jt (total take home).apabila sy ingin mengajukan KPR BTN,adakah kemungkinan diacc?
    dan apabila di acc.bilamana sy ingin mengambil KPR di kota A sesuai kota tempat sy bekerja, sedangkan KTP sy domisili di kota B.jarak kota A dan B (1jam ).apakah pengajuan tsb bs di terima BTN?
    trimakasih atas penjelasanya….

    • Dengan penghasilan sebesar saya rasa cukup untuk mengajukan KPR dan masih ada kemungkinan untuk di setujui. Mengenai domisili saya rasa juga tidak terlalu masalah karena jarak kota pun tidak terlalu jauh. Jadi ada baiknya dicoba dulu dan mudah-mudahan berhasil.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  734. Saya ingin mengajukan KPR dan sy mempunyai DP 100jt rumah yang akan sy beli 285jt milik peroranggan dan tanah blm di splitcing itu menjadi kendala krn hanya bank niaga yg bs, apakah ada info bank lain? Setelah sy pengajuan ke bank niaga ditolak dgn alasan BI cheking ada pembayaran mencapai coll 5 pd 3 thn yg lalu lunas sy kaget krn waktu itu sy gadai emas di perusahan suami di Bank…. Dan teman suami yg handle setiap mau byr bunga jawabnya nanti saja skalian sampai akhirnya sy lunasi dan tdk menyangka aka seperti ini
    Saya dan suami sdh jd peg TETAP dgn gaji 2,5jt per/bln, mohon solusinya krn banyak uang booking yg terbuang krn sulitnya acc bank dan aturan hrs split terlebih dahulu dan kebanyakan mrk ingin perumahn yg sdh kerjasama dgn developernya,jd sampai saat ini sy sedang mencr info thx

    • Apa sudah mendatangi Gerai BI untuk memeriksa data-data sejarah keuangan anda? Coba datangi dulu Gerai BI di Jl. Thamrin. Hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam kita sudah bisa melihat sejarah transaksi keuangan kita. Jadi sebelum mengajukan KPR ada baiknya di bereskan dulu kalau memang masih ada masalah-masalah yang tertunda. Namun butuh waktu 2 tahun baru nama anda akan hilang di BI checking, setelah tentunya kita sudah membereskan segala sesuatunya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  735. saya peserta kredit kpr bank NTT sudah 4 tahun berjalan dengan angsuran lancar. namun sampai dengan saat ini rumah yang dijanjikan tidak saya peroleh. saya hanya mengikat kredit dengan pihak bank, tidak dengan pengembang. karena rumah belum sya peroleh pakah saya bisa meminta penundaan angsuran ke bank dan apa dasar hukumnya karena sampai sekarang bank tetap melakukan pemotongan

    • Apakah dengan pengembang sebelumnya menandatangani SPPJB? Karena SPPJB ini adalah pengikatan antara kita dengan pengembang selama rumah dalam proses dibangun. Bank biasanya tidak akan bersedia melakukan negosiasi seperti itu. Karena masalah tersebut datang dari pengembang, sementara pengembang sudah menerima uang dari Bank. Jadi dari sisi Bank, Bank sudah mengucurkan dana untuk kita, yang kita gunakan untuk membeli rumah. Masalah rumah tidak di bangun-bangun adalah urusan kita dengan pengembang.

      Saran saya coba datangi pengembang, tanyakan apa alasan mereka tidak membangun rumah yang kita beli. Tanyakan batas waktu mereka akan membangun dan melakukan serah terima atas rumah yang kita beli. Minta semua itu dalam bentuk tertulis jangan secara lisan saja. Apabila sampe batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyerahkan bangunan yang kita tuntut mereka untuk mengembalikan semua uang kita yang sudah nmasuk dan membantu kita menyelesaikan KPR kita di Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  736. Slamat siang pak, mohon masukannya pak? karena rencananya untuk realisasi bulan akhir maret 2012.
    saya membeli rumah dan ikut FLPP pada bulan nov 2011, dengan plafon kredit 80jt dan bunga 8,5%..sekarang FLPP berubah dengan skema plafon kredi 63jt dengan bunga 7,25%
    pertanyaannya??
    1. apa bisa saya memohon untuk perubahan bunga 7,25% tetapi plafon tetap 80 jt, sehingga anggsurannya bisa turun..
    2. jika tidak BISA, bgaimana jika saya beralih ke bunga reguler katanya bunga reguler skrang 7,45 fixed 5thn..apakah saya perlu beralih pak, mohon perinciannya dan kelemahan maupun keuntungan dengan kondisi sekarang?trims pak..

    • 1. Setahu saya besarnya plafond diatur oleh besarnya jumlah uang muka yang dibayarkan. Jadi bisa dicoba mengajukan permohonan untuk itu, tapi saya rasa jumlah uang muka akan berubah nantinya.

      2. Karena KPR ini adalah proses yang berlangsung dalam jangka panjang, mungkin ada baiknya dipertimbangkan setelah masa 5 tahun tersebut. Apakah bunga nanti tidak berubah secara siginificant? Karena banyak sudah kasus-kasus bunga rendah tahun pertama tapi pada tahun kedua kenaikan dapat buat debitur pusing tujuh keliling.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  737. Siang, saya ingin meminta masukan dan sedikit bertanya masalah pengajuan KPR.

    Saat ini suami saya mengajukan pinjaman KPR ke bank BNI dan ditolak dengan alasan saya (istri) memiliki kredit macet di sebuah bank menurut BI Checking.

    Saya memang pernah mempunyai tunggakan kartu kredit yang tidak diketahui suami saya dan sudah saya lunasi semua tunggakan tersebut.

    Ketika suami saya menanyakan kebenaran masalah kredit macet tersebut saya jelaskan jika sudah saya lunasi dan saya pun meminta surat pernyataan tertulis dari bank saya.

    Dan meminta untuk pihak bank melakukan update data saya di BI karena saya telah melunasi tunggakan tersebut.

    Suami saya sendiri, history untuk kreditnya sangat bagus dan tidak memiliki tunggakan apapun.

    Pertanyaan saya:

    1. Apakah dengan adanya masalah kredit macet saya sebagai istri bisa berpengaruh besar untuk penolakan pengajuan KPR suami saya?

    2. Jika saya sudah melunasi tunggakan tersebut dan sudah ada surat pernyataan yang jelas dari bank saya bahwa saya sudah tidak punya hutang-piutang lagi, apakah pengajuan Kredit suami saya bs disetujui?

    3. Adakah hal yang bisa saya lakukan untuk membantu suami saya jika memang harus mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain?

    Terima kasih atas bantuan dan masukannya.

    • 1. Kalau dengan joint income tentunya akan mempengaruhi penilaian Bank.

      2. Apabila sudah dilakukan pelunasan seharusnya tidak ada masalah. Coba di cek lagi ke Gerai BI terdekat apakah nama Ibu masih ada di BI Checking. Kalau masih ada mungkin minta Bank penerbit kartu kredit untuk menghapus nama Ibu dari list BI Checking. BI Checking juga bisa dilakukan secara online di sini.

      3. Coba di lakukan saran no. 2 untuk memastikan, karena apabila masalah BI checking belum beres ke Bank manapun akan mengalami penolakan. Apabila memang dalam pengajuannya memasukan joint income.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  738. mohon maaf Pak,

    bisa dijelaskan lebih detail tentang hubungan antara nilai DP yang tidak boleh diisi dalam permohonan KPR dengan developer yg ambil untung dari praktik semacam ini..

    misal : pembeli & developer sudah sepakat di awal , DP adalah 20 %.

    • Terus terang saja saya juga baru mengetahui ada developer yang mengosongkan jumalah DP dalam permohonan KPR. Hal semacam ini tidak boleh terjadi, karena dengan dikosongkannya jumlah DP tersebut adalah tanda tanya besar. Apalagi pada formulir permohonan tersebut sudah bertanda tangan kita, yang berarti kita sudah menyetujui point-point yang ada dalam formulir tersebut. Apabila ada point-point yang di kosongkan tentunya sudah mencurigakan, apalagi dalam hal ini jumlah DP yang sangat mempengaruhi nilai cicilan KPR. Jadi saya rasa ada baiknya anda tanyakan kembali ke pihak pengembang maksud dari mengosongkan jumlah DP tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  739. Pak KPRID

    saya sudah wawancara untuk kpr btn subsidi
    yang saya tanyakan apakah benar DP mengurangi harga rumah, kalau iya kenapa developer melarang saya untuk mengisi nilai DP yang sudah saya setorkan ke developer, apabila nanti saat akad besaran DP saya lebih kecil dari yang saya setorkan ke Developer saya bisa langsung komplin ke BTN? besaran DP mempengaruhi cicilan rumah kan?

    • Betul Pak DP mengurangi harga rumah dan nantinya jumlah itu yang digunakan sebagai plafond perhitungan KPR Bapak. Semua informasi harus jelas disampaikan, apabila pihak developer melakukan hal tersebut, kemungkinan besar mereka hendak mengambil keuntungan lebih dari penjualan rumah tersebut. Karena memang besaran DP ini akan mempengaruhi nilai plafond yang akan di gunakan sebagai dasar perhitungan cicilan KPR Bapak. Makin besar DP tentunya makin kecil jumlah cicilan KPR-nya. Bapak harus tegaskan kembali hal ini kepada developer.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  740. Pagi,
    Sy adalah kreditor btn cirebon.sy mengambil perumahan bersubsidi dg lama angsuran selama 15 thn, rumah itu atas nama sy. Total kredit 49 juta, sy sdh mengangsur selam 12 bln. Skg sy sdh bercerai dg suami sy, dan sy tidak bekerja. Sy tidak lg mampu membayar angsuran. Mohon penjelasannya..apa yg harus sy lakukan pak?

    • Ibu bisa kirimkan surat yang menyatakan bahwa Ibu sudah tidak bekerja lagi dan tidak sanggup meneruskan KPR. Sehingga Bank mengetahui permasalahan ini. Penyelesaian lain Ibu bisa jual rumah tersebut dengan cara over kredit ataupun tunai. Apabila dengan cara tunai Ibu bisa memeriksa terlebih dahulu di Bank berapa sisa pokok pinjaman Ibu. Apabila sudah ada denda ataupun bunga, Ibu bisa mengajukan surat permohonan keringanan dalam pelunasan KPR Ibu. Sampaikan saja alasan-alasan yang sesuai dengan kondisi Ibu sekarang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  741. sebelumnya terima kasih pak, karna pertanyaan saya langsung drespon tidak seperti web kemenpera..
    tanya lagi ya pak??
    untuk mengajukan surat permohonan keberatan atau peninjuan ulang terhadap bunga yang lama, 1) apa harus menunggu realisasi dulu pak?baru saya mengurusnya?ataukah seperti apa?
    2) apakah kemungkinan nanti bisa diturunkan suku bunganya pak?? 3) bisa minta drafnya pak untuk surat permohonan tersebut pak??trima kasih pak infonya..

    • 1. Coba langsung aja Pak karena sekarang sudah bulan Februari jadi Bapak bisa mengajukannya terlebih dahulu baru nanti di realisasikan.

      2. Ada teman kita juga yang pernah mengajukan keberatan atas bunga KPR-nya di blog KPR-id ini, dan dia berhasil mendapatkan penurunan suku bunga. Jadi kemungkinan itu ada.

      3. Coba di cari ‘Masalah seputar KPR’ ini, saya lupa persisnya tanggal berapa. Waktu itu saya pernah posting contoh surat permohonan penurunan suku bunga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  742. Pak mau tanya lagi, untuk perhitungan Pajak Penjual dan Pembeli diambil dari harga jual rumah atau harga NJOP rumah ya Pak?

    Terima kasih atas infonya…

  743. Pak Admin
    saya mendapatkan panggilan dari bank untuk wawancara kredit, biasannya apa saja ya yang di tanyakan?
    apakah bank akan telepon langsung ke kantor tempat saya bekerja?

    terimakasih

    • Biasanya yang ditanyakan seputar plafond kredit yang akan diambil, berapa lama jangka waktu kredit, kemudian juga di lakukan hitung-hitungan dari jumlah plafond kredit dan jangka waktu kredit yang akan memperlihatkan jumlah cicilannya. Kurang lebih seperti itu biasanya yang di lakukan pada saat proses wawancara.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  744. pak, mohon bertanya lagi..

    biasanya proses normal KPR BTN berapa lama ya ?

    saya wawancara tgl 14 Februari kemaren…

    kira2 normalnya SP3K turun kapan ?

    trus kira2 akad kredit kapan ya ?

    terima kasih banyak infonya…

    • Biasanya 2 – 4 minggu Pak, sementara akad kredit tentunya tidak lama setelah itu. Biasanya waktu untuk akad kredit akan di sesuaikan dengan waktu kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  745. pa, bulan nov 2011 saya mengajukan KPR subsidi dan bank telah melakukan survai dan wawancara. Tetapi sampai awal bulan februari belum ada kabar. Padahal informasi yang saya dapat untuk proses dibank memerlukan waktu paling lama 2-4 minggu. Ketika saya tanyakan kata developer masih dalam proses. Waktu itu memang lagi ruwet kemenpera dan btn sebagai bank penerima FLPP. Kemudian saya coba bicara sama pengembangannya. Setelah saya tanya-tanya KPR saya di acc tapi non subsidi dengan bunga anuitas sebesar 8,25%. Saat ini saya belum mengurus kembali meski sudah di acc, masalahnya saya tertarik perumahan subsidi itu karena bunga lebih ringan dan bunga dan angsuran tetap. Saat ini informasi yang saya dapat telah ada kesepakatan antar kemenpera dan btn masalah FLPP. Yang ingin saya tanyakan apakah KPR saya bisa diurus menjadi KPR subsidi karena awal pengajuan saya adalah KPR subsidi. Terima kasih

    • Coba di ajukan ulang saja untuk KPR subsidinya, namun kali coba di urus saja langsung ke Bank yang ditunjuk menyediakan KPR subsidi. Dengan mengurus sendiri jadi informasi bisa lebih jelas di dapat. Seperti kalau tidak di setujui, paling tidak kita tahu atas dasar apa KPR subsidi kita tidak di setejui.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  746. salam kenal bapak?saya membeli rumah dan ikut program FLPP yang beberapa bulan lalu yang sempat berhenti..
    pada bulan november 2011, SP3K dari bank keluar dengan bunga 8.5% dan rencana dari developer bulan maret 2012 akan realisasi dengan pihak bank, pembeli dan developer..
    ternyata pada bulan februari 2012 bunga FLPP turun menjadi 7.25%..
    1. apakah pada saat relaisasi nanti bulan maret 2012 angsuran saya mengikuti bunga yang 8.5% ataukah yang baru 7.25% berhubung bunga FLPP turun bulan februari 2012?
    2. ANDAIKAN tetap bunga 8.5% saat realiasi, apakah kemungkinan bisa berubah menjadi 7.25% dan bagaimana caranya untuk meminta perubahan bunga FLPP tersebut?
    3. saya membeli rumah denga DP menggunakan jamsostek, kata developer saat realisasi nanti slain menyediakan biaya KPR pembeli jg menyediakan relaisasi yang jamsostek Rp.500.000,- yg harus dibayarkan ke Bank. apa benar bapak??mohon penjelasannya..
    terima kasih atas infonya??

    • 1. Mengikuti bunga yang 8.5% Pak karena pada SP3K turun bunga yang berlaku 8.5%.
      2. Coba anda ajuka surat permohonan keberatan atau peninjuan ulang terhadap bunga yang lama, karena yang baru lebih meringankan.
      3. Coba anda cek lagi ke pihak Jamsostek untuk hal tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  747. Selamat siang Pak,

    KPR saya telah disetujui pihak bank dan tinggal menunggu proses akad kredit setelah cek keabsahan sertifikat selesai.

    Saya ada pertanyaan Pak. Namun saya ingin memberitahu sekilas tentang rumah yg akan saya beli.
    Rumah yg akan saya beli adalah rumah bekas milik tante saya sendiri seharga 250jt namun saya mengajukan ke bank seharga 350jt karena saya tidak memiliki cukup uang cash saat ini untuk bayar pajak dll. Alhasil, harga rumah yg disetujui bank hanya 330jt-an dan yg akan dicairkan 230jt-an.
    Pihak bank memberitahu bahwa saya (pembeli) harus membayarkan DP sebesar 30% ke penjual sebelum akad kredit, dan bukti pembayaran/transfer nya harus ditunjukkan pada saat akad kredit.

    Yang ingin saya tanyakan adalah:
    – Apa memang benar prosedurnya harus menunjukkan bukti transfer DP seperti ini pak saat akad kredit?
    – Karena minimnya dana yg saya miliki saat ini, apakah bisa saya mengakali dengan transfer tunai (bkn dari atm) ke bank penjual lalu esok harinya penjual tarik dananya kemudian diserahkan ke saya lalu saya transfer tunai lagi dan begitu seterusnya hingga nominal DP 30% nya tercapai?

    Mohon pencerahannya Pak.
    Terima kasih banyak….

    • Kalau proses KPR memang biasanya begitu. Kalau yang pembelian melalui developer biasanya developer menyantumkan bukti pembayaran DP-nya.

      Saya rasa itu bisa saja dilakukan kalau memang penjual pun setuju dengan cara itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  748. pak, saya mau tanya, 1.apa saja persyaratan dalam pembuatan sertifikat tanah? 2. apakah bisa terjadi bila developer melepaskan tangggung jawabnya sebelum finising, bila terjadi apa yang akan kita lakukan? 3.Apa saja fasilitas – fasilitas perum yang harus kami dapat? 4. langkah – langkah apa saja yang lakukan agar fasilitas tersebut bisa dikabulkan oleh pihak developer? karna kami kawatir salah melangkah yang mengakibatkan merugikan kedua pihak. terima kasih

    • 1. Syarat-syarat untuk pembuatan sertifikat tanah sbb:
      Sertifikat, dalam hal ini karena perumahan biasanya sertifikat induk.
      Akte Jual Beli
      NPWP penjual dan pembeli
      KTP
      Surat Nikah
      Kartu Keluarga
      PBB terakhir atau pelunasan PBB 10Th terakhir.
      Namun ada baiknya coba di tanyakan lagi persisnya ke Notaris apalagi karena ini di perumahan tentunya sulit untuk memperoleh akses ke sertifikat induk.

      2. Kalaupun seandainya pengembang di nyatakan bangkrut pengadilan akan menunjuk seseorang atau lembaga (saya lupa istilahnya) yang akan mengurus segala urusan yang masih menjadi tanggung jawab pengembang. Jadi saya rasa tidak perlu khawatir akan hal ini.

      3. Fasiltitas perumahan yang di dapatkan tentunya sesuai dengan apa yang sudah di janjikan oleh pihak pengembang pada brosur mereka. Biasanya kebanyakan pengembang menawarkan jalan lingkungan yang baik, lampu jalanan, taman atau fasilitas. Apabila memang itu ditawarkan dalam brosur mereka maka kita sebagai konsumen berhak menuntut agar fasilitas-fasiliatas tersebut di realisasikan.

      4. Kita dapat melakukan teguran secara lisan maupun tertulis sebagai langkah-langkah menuntut hak atas fasilitas-fasilitas yang sudah di janjikan. Apabila memang tidak mendapat tanggapan, bisa menggunakan jasa hukum untuk mengirim somasi terhadap pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  749. maaf sebelumnya atas pertanyaan saya yang tidak jelas, begini pak saya mempunyai rumah bukan dari btn dan kebetulan ada pembeli yang dananya bukan dari pembeli tetapi dia mengajukan melalui kpr dan aturan selanjutnya pihak bank mensurvey kerumah saya dan melihat dokumen sertifikat tanah dll

    yang ditanyakan apakah dokumen sertifikat tanah pemilik rumah ditahan oleh pihak bank selama proses berjalan / pihak pembeli menyelesaikan kreditnya ?

    dan setelah kprnya disetujui oleh bank apakah pihak bank juga menginformasikan kepihak penjual bahwa akan ada transaksi dengan pihak pembeli ?

    bila pencairan uang tsb tidak diketahui oleh pihak penjual saya khawatir ada unsur yang merugikan bagi pemilik rumah ( uang tidak ada dan sertifikat ditahan oleh bank )

    terimakasih pak atas penjelasan yang bapak berikan di forum ini

    • Pada tahap awal tentunya Bank akan memeriksa sertifikat ataupun dokumen yang berhubungan dengan rumah tersebut. Apabila KPR dari pembeli itu disetujui sertifikat ataupun dokumen akan tahan dan tentunya akan di lakukan proses balik nama atas sertifikat dan dokumen tersebut ke pihak pembeli. Setelah sebelumnya di lakukan pembayaran atas rumah tersebut kepada pihak penjual.

      Bank pasti akan menginformasikan apabila KPR pembeli di setujui, karena tahap berikutnya adalah dimana Bank akan mentransfer uang pembelian rumah dengan harga yang sudah di sepakati sebelumnya. Jadi Bank yang akan membayarkan pembelian rumah tersebut, sementara pembeli akan mencicilnya ke Bank melalui KPR.

      Jadi disini pihak penjual tinggal menerima uangnya saja. Prosesnya kurang lebih memang seperti itu. Sangat jarang sekali dan hampir tidak ada kasus-kasus penjual yang dirugikan. Apalagi Bank juga tentunya menjaga nama baik mereka sehingga sudah sangat pasti mereka akan melakukannya se-profesional mungkin.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  750. pak saya ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan sebagai pemilik rumah yang akan dibeli oleh pihak kedua dalam hal ini pembeli mengajukan kpr ke salah satu bank dan apakah pemilik rumah terlibat dengan bank yang dikarenakan sertifikat tanah dll dipegang oleh pihak bank

    saya khawatir ada penipuan yang mengatas namakan kpr
    dalam hal ini saya mohon penjelasan dari bapak
    terimakasih sebelumnya

    • Maaf sebelumnya saya kurang memahami apa yang ingin di sampaikan. Saya akan berusaha menjawab sesuai dengan pemahaman saya. Jadi apabila kita hendak menjual rumah dengan cara over kredit sudah pasti pemilik rumah asli terlibat di dalamnya. Karena di perlukan penandatanganan atas dokumen untuk keperluan balik nama. Apabila penjualan di lakukan secara tunai tentunya pembeli pertama akan di informasikan berapa jumlah atau nilai harganya. Karena menyangkut jumlah pinjaman KPR yang masih ada di Bank tersebut.

      Jadi walau bagaimanapun bentuk transaksi penjualannya pihak Bank pasti akan menginformasikannya kepada pembeli pertama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Keliatannya bisa Pak, di BTN ada produk yang memang di peruntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bisa dilihat di websitenya BTN di sini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  751. pak, saya saya sudah pegawai tetap karyawan swasta penghasilan 2.9 jt nett/bulan dan ingin mengajukan permohonan kpr. dulu saya pernah bermasalah dengan kartu kredit namun satu persatu sudah di selesaikan dan saat ini masih ada 1 kartu lagi yg masih proses pelunasan tiap bulan nya . suami saya pekerja free lance dan income tiap bulan fluktuatif.apakah mungkin saya bisa mendapatkan fasilitas kpr bersubsidi dari bank dengan kond seperti ini (saya belum mempunyai rumah). mohon informasi nya pak, terimakasih

    • Kalau memang urusan kartu kredit sudah terselesaikan seharusnya kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan KPR masih ada. Mungkin nanti dalam pengajuannya menggunakan nama Ibu sementara Suami di masukan saja ke dalam hitungan join income. Jadi ada baiknya di coba saja dulu Pak jangan menyerah sebelumnya mencoba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  752. pak, mohon bertanya lagi

    developer kami bilang , dalam proses pembelian rumah dengan KPR kami nantinya, kami akan memperoleh AJB & copy sertifikat . maksudnya apa ya pak ?

    kata developernya, PPJB nggak dapet..

    mohon penjelasannya pak.. makasih banyak

    • PPJB = Perjanjian Pengikatan JuaL Beli, untuk PPJB ini biasanya antara pengembang dan konsumen, dibuat oleh pengembang setelah tanda jadi dilakukan. Sementara AJB dan copy sertifikat memang sudah merupakan hak kita sebagai konsumen menerimanya setelah proses akad kredit di lakukan. Jadi harusnya kalau memang saat ini anda sudah membayarkan uang muka biasanya PPJB sudah dibuatkan oleh pihak Pengembang. Apa memang dalam proses pembelian sudah langsung akan diadakan akad kredit?

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • kata developer, kami nanti ga dapat PPJB.

        PPJB dibuat kalo rumah belum dibangun. sementara rumah yang saya beli sudah ready stock (siap huni).

        Posisi kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari BTN. kalo diterima nanti akan langsung akad kredit karena rumah sudah siap huni.

        Penjelasan dari developer : setelah akad kredit , akan ada cek fisik rumah, trus serah terima kunci.

        Apakah kami sudah berada di jalur yg benar pak ?

      • Syukurlah kalau memang rumah sudah siap huni. Kalau begitu saya rasa tidak ada masalah. Pastikan anda cek kondisi fisik rumah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditawarkan. Karena apabila kunci rumah telah diserahkan kepada anda berarti rumah tersebut sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab anda. Pada saat ini apabila ada hal-hal yang kurang pada rumah tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab pengembang lagi.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  753. Salam kenal pak…

    Ada beberapa hal yg ingin saya minta bantuan penjelasan dari Bpk…
    Saat ini saya sdg mengajukan KPR subsidi via BTN, tuk rumah type 36/60
    Adapun aku telah melakukan pembayaran antara lain = booking fee Rp. 1 juta dan UM sebesar Rp. 12,5 jt..
    2 hari yg lalu saya di tlp oleh pihak developer, bahwa akan dilakukan wawancara di Bank BTN, tapi sehari kemudian aku ditlp kembali dan diberitahukan bahwa BI Checking aku gak bagus,karena aku memang saat ini masih menggunakan kartu kredit dan masih ada sisa pinjaman, dan aku suka telat dalam pembayaran..
    Aku disarankan tuk cari nama lain, misal family-ku, tapi gak ada yg bisa bantu…

    Yang aku minta penjelasannya adalah :
    1. Jika aku tetap melakukan wawancara tsb (yg kemungkinan besar KPR aku tidak disetujui), dan hasilnya tidak lolos, apakah aku masih melakukan pengajuan KPR kembali ?
    2. Aku awal bulan depan, rencana menutup kartu kredit aku dan istri, apakah track record BI aku bisa menjadi baik kembali ?
    3. Dan jika aku tidak lolos di BTN, apakah UM yang sudah aku bayarkan ke developer dapat aku terima kembali sebesar yang telah dibayarkan ?

    Atas penjelasan yg akan diberikan, aku ucapkan terima kasih…

    Salam sukses selalu….Joe

    • Kalau sudah ada hal-hal seperti sering telat dalam melakukan pembayaran dan itu terjadi berulang-ulang kali memang sulit sekali untuk bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas KPR ataupun produk-produk pinjaman lain dari Bank. Apalagi kalau itu sudah masuk dalam track record kita maka semua Bank akan dapat melihatnya. Jadi seharusnya dari awal kita sudah menjaga track record kita dengan baik sehingga di kemudian hari kita tidak mendapatkan kendala dalam mengajukan KPR atau fasilitas pinjaman lainnya.

      Menjawab pertanyaan anda sebagai berikut;
      1. Untuk mengajukan KPR lagi tentunya masih bisa.
      2. Apabila di tutup dengan baik dan tidak meninggalkan tunggakan tentunya bisa membantu membuat track record anda baik kembali.
      3. Apabila memang terjadi pembatalan karena KPR tidak setujui uang muka bisa diminta kembali mungkin ada potong biaya administrasi biasanya. Sementara untuk booking fee biasanya tidak bisa.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  754. Pak, mohon infonya..

    Saya + istri sama-sama PNS gol. IIIB..Kemaren saya & istri barusan wawancara dengan BTN.. Pemohon KPR atas nama istri Staff BTN yg mewawancara bilang : Kalo saya sayang istri , maka lebih baik pemohon KPRnya atas nama saya..

    maksudnya apa ya Pak ?

    • Mungkin sekedar merujuk anda sebagai kepala keluarga saja tidak ada maksud lain. Sebenarnya bisa atas nama siapa saja, mungkin pihak Bank melihat bahwa lebih idealnyalah anda sebagai kepala keluarga maju sebagai pemohon KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  755. Saya mau mengajukan kpr atas nama saya, tetapi istri saya mempunyai masalah dengan perbankan. Dulu sebelum menikah istri saya mengambil kpr dengan jangka waktu 10th dan belum pernah ditempati sama sekali, tetapi setelah 5th berjalan karena kondisi rumah tidak layak tinggal akhirnya sama istri saya tidak dilanjutkan pembayaran KPRnya dan dibiarkan begitu saja sampai dengan sekarang. Yang mau saya tanyakan adalah apabila saya mengajukan KPR atas nama saya apakah track record istri saya mempengaruhi BI checking?

    • Pengecekan ataupun penilaian biasanya di lakukan terhadap orang yang mengajukan KPR, jadi seharusnya latar belakang istri anda tidak mempengaruhi KPR yang anda ajukan.

      Namun sangat disayangkan sekali kalau memang sudah ada masalah seperti itu, mungkin ada baiknya dicari solusi atau jalan keluar dari permasalahan KPR yang di alami istri anda. Coba konsultasikan dengan Bank dimana istri anda waktu itu mengambil KPR, mungkin mereka punya solusi yang baik sehingga nama istri anda bisa tidak terdata di BI Checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  756. iya pak terima kasih untk saraanya , saya emang belum ngecek langsung ke bank BTN dan insya allah saya akan usahain untuk mengecek atas kebenaranya ,,,trimm

  757. Pak, sy mau tanya, sy mau mengajukan KPR, tp saya pernah beberapa kali telat byr hutang KTA saya, tp waktu telatnya tdk sampai 30 hari, kira2 25 hari, apakah pembayaran KTA sy yg telat ini akan masuk di list BI dan apakah akan mempengaruhi pengajuan KPR saya?terimakasih

    • Kalau memang keterlambatan itu sering terjadi tentunya bisa membuat kurang baiknya catatan anda di dunia perbankan. Memang tidak akan sampai terkena BI checking namun akan memberikan penilaian yang kurang baik terhadap pengajuan KPR anda nantinya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  758. salm jump . pak sy rencn mau ngmbil perumhan di mekarsari permai bln oktober 2011 dgn progam FLPP bunga 8,50 flat 15 thn dan akad kredit bln februari pertghan tetpi setlh dibln februari ini progam FLPP udh habis dan kita diikutin progam dari BTN yg bunga lebih tinggi dan SP3K yg udh ada g berlaku dan mncl SP3K yg baru dgn bnga lbh tinggi dan fix setahun aja g sperti perjanjian awal dan saya blm byr uang muka hnya boking fee aja untk jga2 seblm akad kredit smp skrg devoloper trs tlp saya mau lnjt apa tdk dgn kebijakan dari BTN dan saya jwb saya lanjut dengan catatan perjanjian seperti awal. pak saya mnta saran apa yg hrs lakukan untk menghadapi mslh sprti skrg mksh bnyk,,,

    • Salam jumpa juga Pak.

      Apa bapak sudah memeriksa sendiri ke Bank mengenai program FLPP tersebut? Kalau belum coba tanyakan atau cek langsung ke Banknya.

      Apabila ternyata informassi yang disampaikan oleh pengembang itu benar, maka sekarang kembali kepada keinginan dan kemampuan Bapak. Apakah dengan bunga yang tinggi itu Bapak sanggup atau tidak. Karena bisa saja setelah fix satu tahun itu fluktuasi bunga bisa naik lagi. Bapak juga harus memikirkan jauh kedepan akan kondisi keuangan Bapak jangan sampai Bapak lanjutkan namun pada suatu saat nanti ternyata Bapak tidak sanggup meneruskan pembayaran cicilan karena bunga yang tinggi. Disamping itu kalau ada keragu-raguan dalam hati Bapak saya rasa lebih baik tidak usah di lanjutkan. Dari pada di kemudian hari akhirnya membebani Bapak dan keluarga Bapak secara finansial. Lebih baik mencari rumah dengan biaya yang memang sesuai dengan kemampuan keuangan kita.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  759. Selamat sore….
    sudah menempati suatu perumahan daerah tangerang selama hampir 1 tahun, dan perum tersebut sudah berdiri selama 3 th,
    kondisi seluruh rumah sudah hampir seluruhnya penuh, yang kami pertanyakan :
    1. kapankah menurut peraturan pemerintahan fasilitas perum bisa dipenuhi oleh pihak develover?
    2. Sarah satu tetangga membeli kpr secara cash, kapan yang seharusnya sertifikat itu bisa didapat menurut peraturan kepemerintahan?
    3. bila terjadi seseuatu adakan pengaduan yang legal untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan?

    terima kasih

    • 1. Setahu saya tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur secara detail untuk masalah fasilitas dalam sebuah perumahan. Mungkin bisa di rujuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila memang ada fasilitas yang di janjikan namun tidak dipenuhi oleh pengembang.

      2. Biasanya 14 hari atau 2 minggu sertifikat sudah selesai, namun biasanya dalam sebuah perumahan banyak kendala karena mungkin sertifikatnya masih tergabung dalam sertifikat induk atau di lahan tersebut terdapat di sertifikat yang berbeda dan lain-lain. Maka faktor-faktor ini akan mempengaruhi proses lama atau tidaknya sertifikat selesai. Waktu 2 minggu itu berdasarkan informasi umum yang bisa kita dapatkan di BPN, tapi tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini setahu saya.

      3. Pengaduan legal bisa coba di ajukan ke BPS&K (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sebagai tahap awal, untuk kelanjutannya bisa tentunya kantor Lembaga Bantuan Hukum apabila melalui BPS&K menemui jalan buntu. Berikut website dari BPS&K http://bpsk-jakarta.blogspot.com/

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  760. siang pak….
    mau minta tolong nih?
    saya anto, di pekalongan, …saya punya kpr bersubsidi dari bank btn mulai januari 2008… dan ada niat untuk menjual rumah tersebut. misal kalau saya ingin menjual ( mengembalikan ) ke bank btn tempat saya ambil kredit, kira kira bisa ngga?… atau ada solusi lain yang lebih menguntungkan selain menjual ke orang lain tetapi pakai perjanjian dibawah tangan…
    makasih sebelumnya…..

  761. Selamat siang pak,
    Bisakah kita minta penurunan bunga KPR BTN sesuia dengan bunga bi rate sekarang telah turun. Bunga KPR saya 10.5% dari tahun 2009.
    Terima kasih

    • Bisa, coba anda ajukan saja surat permohonan atau keberatan dengan suku bunga yang diberlakukan. Ditujukan kepada costumer care Bank dimana anda melakukan KPR. Beberapa rekan disini sebelumnya berhasil mendapatkan penurunan suku bunga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  762. pagi pak,, mohon sarannya, saat ini saya sudah dapat persetujuan kredit KPR dengan plafon 138juta dari bank swasta, jangka waktu 15tahun, angsuran 1,480rb per bualn fix 1 tahun. adapun rumah yg rencana saya ambil harganya 167juta, sudah masuk dana booking fee 1juta dan dp 1 juta. Adapun masalahnya adalah uang saya blum ada untuk pelunasan DPnya, saya dapat informasi bahwa ada progam dari Jamsostek utk bantuan uang muka,dan ternyata setelah saya konfirm ke jamsostek itu berlaku utk developer yg sudah ada kerjasama dgn jamsostek. apakah saya tidak apa apa klo ternyata saya tidak jadi mengambil rumah tsb, dan mencari rumah yg harganya dibawah atau sama dengan plafon kpr yg telah disetujui pihak bank?masih bisakah digunakan surat pemberitahuan persetujuan kredit saya untuk saya gunakan membeli di lokasi lain?mohon sarannya, mohon maaf apabila terlalu bertele tele. terima kasih.salam,,

    • Kalau belum melakukan akad kredit tidak apa-apa, tapi uang booking fee biasanya hangus dan uang DP yang sudah masuk akan di kenakan biaya administrasi apabila terjadi pembatalan.

      Apakah pengajuan KPR dilakukan oleh anda sendiri atau dibantu oleh pihak pengembang? Kalau anda yang mengajukan anda bisa menginformasikan ke Bank bahwa anda akan mencari lokasi atau unit rumah yang sesuai dengan plafond dari Bank. Namung apabila pengembang yang mengajukan biasanya sudah ada kerjasama tertentu dalam hal ini dan kemungkinannya kecil apabila anda hendak menggunakannya di lokasi lain. Mungkin di satu lokasi yang masih di kelola oleh pengembang yang sama masih bisa.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  763. rumah sya sedang dibangun dgn skema kpr dan di depan rumah saya dkt teras berdiri tiang listrik besar pln, untuk memindahkan tiang tersebut apakah menjadi tanggungjawab developer ? mohon solusinya krn pihak pengembang berkilah untuk memindahkan tersebut karna sya sangat kuatir dgn aspek keamanan dan estetikanya. yks

    • Lingkungan dalam perumahan ada tanggung jawab pengembang, termasuk penempatan tiang listrik yang seharusnya sudah dipertimbangkan sebelumnya dalama perencanaan sehingga tidak mengganggu para konsumen ataupun penghuni lainnya di perumahan tersebut. Adalah hak kita sebagai konsumen untuk mendapatkan layanan yang terbaik apalagi apabila hal itu menyangkut keamanan tentunya. Jadi permintaan Bapak tidak salah dan seharusnya pengembang melakukan tindakan atas permintaan Bapak tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  764. selamat siang pak,
    terimakasih sdh menjawab pertanyaan saya sebelumnya mengenai contoh surat keberatan suku bunga KPR..
    bank sudah menerima keberatan suku bunga KPR saya, bunga KPR yang tadinya 13,75% fixed (review tahunan) menjadi 12,90% floating (review perbulan). maaf pak, yang mau saya tanyakan adalah apa keuntungan dan kerugian dari fixed (review tahunan) dan floating (review perbulan)? lalu apa yang harus saya lakukan, mengambil 12,90% floating (review perbulan) atau tetap mengajukan fixed (review tahunan) saja?
    terimakasih pak, dan mohon dengan sangat bantuan penjelasan dari bapak.

    • Saya rasa mungkin review tahunan lebih aman, karena dalam masa satu tahun suku bunga tidak berubah. Sementara review bulanan suku bunga akan di tinjau per-bulan. Kenapa tidak mencoba KPR syariah saja, di KPR syariah cicilan fixed selama jangka waktu pembayaran. Jadi kita tidak dikhawatirkan dengan adanya perubahan suku bunga tiap tahunnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  765. Terima kasih pak atas penjelasannya, tetapi apakah memungkinkan HGB diatas HPL bisa ditingkatkan menjadi SHM sesuai pernyataan developer?

    Sekali lagi, terima kasih

    • Peningkatan HGB diatas HPL keliatannya sulit untuk ditingkatkan menjadi SHM. Sebelum di tingkatkan menjadi SHM harus di tingkatkan menjadi HGB murni terlebih dahulu, baru setelah itu ditingkatkan menjadi SHM. Kecuali ada pelepasan hak dari pemegang HPL, disini harus kita cek terlebih dahulu siapa pemegang HPL-nya. Kalau memang sudah benar-benar milik pengembang mungkin bisa ditingkatkan menjadi SHM. Tapi kita harus benar-benar teliti dan memeriksa segala kemungkinan informasi untuk hal tersebut. Umumnya yang pasti sertifikat dengan status HGB diatas HPL biasanya sulit dijual. Kecuali memang lokasinya strategis, terkadang lokasi bisa mengalahkan status surat.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  766. Selamat siang Pak, saya berencana membeli rumah baru dimana setahu saya tanahnya Milik Perumnas, tetapi menurut developer sudah dibeli oleh mereka.. Tetapi sertifikat nanti menjadi HGB diatas HPL dulu dan bisa ditingkatkan menjadi SHM menurut mereka

    Yang ingin saya tanyakan, apakah riskan membeli tanah dengan status HGB diatas HPL dan apa konsekuensi nya bila saya tetap membeli rumah tsb.. Terima kasih atas perhatiannya

    Salam, erwin

    • Kalau HGB di atas HPL berarti tanah tersebut bukan milik Developer melainkan kerjasama developer dengan pihak lain (pemilik tanah) dalam bentuk BOT (build Operate Transfer) atau bentuk lain, setelah jangka waktu kerjasama habis, maka hak bangunan dan tanah menjadi milik partner developer tersebut (pemilik tanah). contohnya seperti apartemen yang berada dikawasan senayan yang bekerjasama dengan sekneg. Kasus kios ITC Mangga dua yang dulu dijual secara strata title pun sama saja, ternyata pemilik lahan adalah Pemda DKI yang di BOT dengan Duta Pertiwi.

      HPL ini kepanjangan dari Hak Pengelolaan .Jika HGB murni kita ingin perpanjang langsung berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi jika HGB diatas HPL maka kita mesti minta izin kepada yang memegang HPL ini terlebih dahulu jika pemegang HPL tidak keberatan diperpanjang baru kita bisa perpanjang ke BPN. Banyak sekarang tanah-tanah HPL yang dibangun apartemen/perumahan karena tanah HPL jauh lebih murah dari tanah HGB murni.

      Semoga informasi diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan. Jadi saran saya ada baiknya HGB-nya di cek terlebih dahulu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  767. Selamat siang Pak,

    Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena berkat info dari bapak akhirnya saat ini KPR saya sudah hampir sampai ke tahap pengikatan perjanjian antara notaris, saya dan bank. Namun ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan ke bpk, pada saat pengikatan kredit dengan pihak bank dan notaris kan ada yg namanya SKMHT,APHT,dan APHB. Kalau blh tahu itu akta/surat apa saja ya pak?

    Rumah yg akan saya beli adalah rumah second dgn sertifikat HGB, apakah saya bisa meminta bantuan notaris bank utk menaikan jd SHM sebelum sertifikat saya disimpan pihak bank?

    Biasanya proses pencairan dana kpn dilakukannya ya pak dan apa saja syarat yg hrs sudah terpenuhi ?

    • SKMHT = Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan.

      APHT = Akta Pemberian Hak Tanggungan, mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.

      APHB = Akta Pembagian Hak Barsama, mengatur mengenai ahli waris karena saat ini kondisi 1 unit rumah tersebut masih dalam kuasa Bank dan debitur. Sehingga perlu di tunjuk siapa ahli warisnya.

      Bisa saja harusnya Pak tentunya ada biaya tambahan lagi untuk menaikkan sertifikat dari HGB ke SHM ini.

      Biasanya seminggu setelah akad kredit dana dari Bank akan cair.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  768. Pak, jadi saya harus overkredit melalui Bank si pemilik awal ya, kalau dia KPR? dan apakah aman sertifikat tidak balik nama, menunggu 5 tahun?

    Thanks sekali lagi, regards, erwin

    • Banknya bisa apa saja, kalau memang dokumen-dokumen sudah lengkap. Biasanya nanti itu segala sesuatunya akan di urus oleh Bank. Seharusnya aman karena dokumen-dokumen di pegang oleh Bank. Sudah peraturannya seperti itu bahwa sebelum 5 tahun dokumen-dokumen rumah belum bisa di balik namakan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  769. Dear Pak, saya berencana membeli rumah dari pemilik pertama. Nah rumah tsb belum selesai dibangun oleh developer dan belum ada sertifikat, Apakah bisa saya KPR, walau belum ada sertifikat? thanks
    Erwin

    • Apakah pemilik pertama membeli rumah tersebut melalui KPR juga? Apabila iya maka harus ada persetujuan dari Bank dimana pemilik pertama mengambil KPR-nya. Karena apabila KPR belum berjalan 5 tahun, maka rumah tersebut dapat di over kreditkan di bawah tangan di hadapan notaris. Tapi belum bisa dilakukan balik nama karena belum diatas 5 tahun.

      Sertifikat harus ada, karena sertifikat itulah yang akan menjadi jaminan pihak Bank apabila KPR Bapak di setujui. Apabila sertifikat belum ada maka sudah pasti Bank tidak akan menyetujui KPR anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  770. Dear KPRID,

    Pekerjaan saya sekarang dah lebih dari 1 thn(sekarang dah masuk tahun ke 3) dengan penghasilan 3,5 jt sebulan.
    Yang ingin saya tanyakan adalah saya ingin membeli rumah second dengan harga 200 jtan,itu bisa tidak saya beli melalui kpr tapi tanpa dp dengan cicilan sebulan 1jt itu bisa ga?,kalau bisa dalam berapa tahun lunasnya(soalnya tabungan saya masuk ke rekening adik saya(karena waktu tahun 2009 saya blokir tabungan saya).Saya mempunyai tabungan di bank BRI tp saldonya cm 482 rb).Soalnya saya sama sekali belum pernah beli rumah dan saya ama pacar saya rencananya mau nikah bulan desember 2012,thx

    • Kebanyakan KPR selalu ada uang mukanya (Down Payment = DP), mungkin maksud Bapak DP-nya dicicil. Saya rasa banyak yang menyediakan pilihan tersebut. Namun untuk hitung-hitungan detailnya Bapak harus konsultasikan dengan pihak Marketing dari pengembang. Mungkin sebagai ilustrasi sebagai berikut;

      Harga rumah 200 Juta
      DP 10 %, Rp. 200,000,000 x 10% = Rp. 20,000,000
      DP Di cicil 8 x, Rp. 20,000,000 / 8 = Rp. 2,500,000

      Secara umum rata-rata uang muka KPR di kebanyakan perumahan berada di kisaran 10%, sementara untuk jangka waktu cicilan DP tergantung kepada kebijaksanaan masing-masing pengembang. Di ilustrasi saya ambil cicilan 8x karena itu pilihan yang banyak di berikan oleh pengembang. Pastinya pengembang tidak memberikan pilihan cicilan DP lebih dari 1 tahun, ini sangat jarang sekali.

      Untuk masalah rekening tabungan, saran saya Bapak buat rekening sendiri terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR. Karena ini merupakan salah satu persyaratan mutlak dalam pengajuan KPR. Kalau bisa saldo dalam rekening itu nanti ditingkatkan, karena saldo dalam rekening itu akan sangat membantu Bank dalam mengambil keputusan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  771. Dear KPRID,

    Saya seorang bujangan yang sudah bekerja selama 5 tahun (tetapi berpindah2 pekerjaan). Di pekerjaan saya yang sekarang, saya sudah menjadi pegawai tetap, tetapi belum genap 1 tahun (per february 2012 ini 9 bulan) Di pekerjaan saya sebelum ini juga saya pegawai tetap tetapi hanya 15 bulan (kurang dari 2 tahun). Pertanyaan saya adalah, bisakah referensi dari kantor lama saya ditambah dengan kantor saya sekarang akan menggenapi persyaratan KPR bank yang minimal 2 tahun sebagai pegawai tetap? Menurut keterangan dari teman saya, sebenarnya bisa hanya memakai surat keterangan dari kantor saya sekarang (9 bulan) tetapi plafon kreditnya akan turun. Apakah benar demikian?
    Pertanyaan kedua adalah : karena saya bujangan, otomatis Kartu keluarga saya “nebeng” dengan orangtua saya. Apabila kedua orangtua saya adalah pensiunan dan misalnya saja memiliki hutang pada bank yang belum lunas, apakah akan mempengaruhi disetujui/tidaknya KPR tersebut?
    Terimakasih sebelumnya atas jawabanya.
    Salam,
    Michael

    • Untuk persyaratan hampir semua Bank telah menentukan bahwa minimal telah bekerja selama 1 tahun di satu tempat. Jadi walaupun sudah bekerja 2 tahun sebelumnya di perusahaan lain, tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut dan tidak ada hubungannya juga dengan plafon kredit.

      Bank akan hanya menilai anda sebagai calon debitur, jadi sejarah keuangan kedua orang anda sepertinya tidak akan menjadi bahan penilaian oleh Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Bisa Bu.

      Maaf repondnya agak lama ternyata komentar Ibu masuk ke dalam spam filter.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  772. saya mau nanya,saya bertempat dibali untuk bisa mengetahui history bi ceking saya,saya bs dptkan informasi dimana biar saya tau secara individual….
    dan pertanyaan saya yg kedua, jika saya ada dlm blacklist di bi ceking trus sayalunasi smua tunggakan,brp lama menunggu sampai bersih nama saya di bi ceking….
    terima kasih atas info yg diberikan…..

    • Kantor Bank Indonesia (KBI) Denpasar ada di Jl. Surapati No.15 Denpasar, yang saat ini digunakan sebagai gedung PT. Bank Mandiri, Tbk (Persero). Bisa juga melalui HUMAS Bank Indonesia di;
      Humas Bank Indonesia
      Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia
      Telp (62-21) 381-7187 Faks (62-21) 350-1867
      email : humasbi@bi.go.id

      Untuk lebih detail mengenai info penghapusan mungkin bisa di tanyakan langsung ke pihak Bank Indonesia, untuk saat ini saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk menjelaskannya. Tapi yang pasti kita bisa menghapus nama kita di list BI Checking namun tentunya membutuhkna proses yang cukup lama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  773. Dear Pak,
    Saya sudradjat pak, saya mohon bantuan bapak lagi. Saya lagi bingung pak krn hari ini saya dapat telepon dari developer yang mengabarkan jika akad kredit akan dilaksanakan pada pertengahan Pebruari 2012, yang membuat saya bingung adalah bahwa rumah yang saya ambil dengan sistem FLPP (SP3K terbit bulan Nopember 2011) sudah tidak berlaku lagi, dengan alasan akad kreditnya tahun 2012, jadi BTN mengenakan bungan mengambang dengan cicilan fixed selama 1 tahun, bukan seperti yang mereka tawarkan yaitu dengan FLPP bunga dan cicilan tetap selama 15 tahun, saya harus bagaimana Pak, kalau saya ambil saya tidak mampu ke depannya, kalau tidak diambil saya kehilangan uang muka, saya merasa dijebak dalam hal ini.. bagaimana tanggung jawab BTN dan Developer dan bagaimana saya bersikap, mohon sekali bantuan dan sarannya. terima kasih

    • Halo Pak,

      Coba Bapak tanyakan ke pihak Bank juga mengenai hal itu. Banyak sudah kejadian-kejadian seperti ini, uang muka sudah masuk banyak langsung ada info perubahan bunga. Seharusnya konsumen tidak boleh dipermainkan seperti ini, di iming-imingi bunga rendah, begitu uang muka sudah masuk ada info bunga berubah. Ini sama saja dengan menjebak. Kalau memang Bapak merasa ragu dan tidak mampu kedepannya, mungkin jangan diteruskan saja Pak. Kata siapa uang muka hangus Pak? Uang muka bisa diambil atau di kembalikan kalau memang konsumen membatalkan, memang ada hitung-hitungan biaya administrasi, tapi tidak hangus. Yang hangus biasanya uang tanda jadi atau booking fee.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  774. Salam kprid,

    Saat ini saya sedang apply KPR untuk perumahan di daerah sidoarjo , saya pegawai swasta dengan gaji payroll via BCA dan suami dengan payroll BII , setiap tgl 15 saya menerima insentif atas sales bulan lalu yang diterima secara tunai melalui kasir
    yang ingin saya tanyakan :
    1. Bagaimana memberikan bukti kepada pihak BANK bahwa saya menerima pendapatan bonus secara tunai , selain tanda terima dari kasir
    2. Gaji yang ditransfer perusahaan adalah sebesar gaji setelah dipotong kewajiban lain lain seperti koperasi dan DPLK ( tabungan hari tua )karena gaji yang saya terima ” kecil ” karena telah dipotong kewajiban tersebut , padahal uang tersebut juga merupakan simpanan, apakah bisa rekening koperasi ditambahkan sebagai bukti kemampuan finansial kami
    3. Tahun lalu pengajuan KPR dan ditolak terkendala BI checking , yang telah
    saya selesaikan dengan pihak bank penerbit , masalahnya karena pihak bank telah menerbitkan kartu kredit sedangkan saya tidak merasa menerima dan membuat kartu kredit tersebut sehingga saya tidak mengetahui mengenai kartu kredit tersebut , total tagihan adalah 205.000 annual fee sejak tahun 2003 sampai dengan 2010
    apakah dangan hal hal tersebut diatas masih ada kemungkinan KPR yang saya ajukan kembali di tolak oleh BANK , mohon masukannya
    Demikian terima kasih atas masukannya
    Hs,
    Ari

    • 1. Mungkin bisa ditambahkan sebagai penghasilan tambahan dengan menggunakan surat keterangan dari perusahaan dimana anda bekerja.

      2. Sayangnya Bank hanya akan melihat rekening kita di Bank dan mungkin slip gaji sebagai bahan pertimbangan persetujuan kredit.

      3. Untuk memastikan hal ini, coba anda datangi gerai BI terdekat untuk memeriksa status BI checking anda. Karena apabila masih terdaftar dalam BI checking tentunya akan sulit mendapatkan KPR ataupun pinjaman dari Bank-bank yang ada di negeri kita ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  775. mohon info, apabila ada tawaran dari 2 bank, dimana bank A memberikan penawaran 9% fixed 2 thn dan stlh itu floating (saat ini 10.67% untuk bank A) dan bank B memberikan penawaran 7.88% fixed 2 thn dan stlh itu floating (saat ini 11.8% untuk bank B), mana yg lbh menguntungkan kita sebagai pembeli?

    • Tentunya yang menguntungkan yang bisa memberikan kita fix rate ketimbang floating. Mungkin Bapak bisa coba banding lebih dahulu KPR konvensional dan syariah. Dimana KPR Syariah menawarkan fix rate sesuai dengan jangka waktu pembayaran. KPR Syariah bisa untuk siapa saja, baik muslim ataupun non muslim. Maaf sebelumnya disini saya tidak mempromosikan produk KPR syariah dari Bank tertentu, hanya sekedar memberikan bahan pertimbangan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  776. Dear kprid, mohon infonya. Kpr saya sudah disetujui. Pada saat pengajuan msh melampirkan surat panggilah sidang dari Kantor Pengadilan Agama. Srkg saya sdh dpt jadwal utk akan kredit tapi status saya sudah bercerai bagaimana caranya jika pada saat akad tsb mantan istri tdk datang apakah tetap diproses. Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

    • Saya rasa tidak bisa Pak karena sebelumnya kan pada saat pengajuan status anda masih menikah dengan istri Bapak. Tapi mungkin Bapak bisa tanyakan ke pihak Bank, mungkin mereka mempunyai solusi yang bisa membantu masalah Bapak ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  777. Bpk KPRID, Sy ingin saran baik Bapak.
    Sy sudah 1,5 thn ikut KPR Syariah. Saat itu nilai marginny 13% per tahun (dansy mendapatkan pinjaman 60jt dg jangka waktu 8thn), kewajiban yg harus dibayarkan skitar 1jt per bulan sampai 6,5 tahun ke depan.
    Nah, sy dengar2 dr teman bahwa saat ini margin utk KPR Syariah di Bank lain 9% per tahun. Yg sy tanyakan, apakah bisa mengalihkan KPR ke Bank lain? bagaimana sy tahu bahwa dg mengalihkan KPR lebih menguntungkan dibanding dg melanjutkan KPR yg sdh ada saat ini?

    Terima kasih atas saran baiknya.

    • Pengalihan kredit bisa dilakukan Pak, Bapak tinggal menghubungi Bank yang menurut Bapak lebih menguntungkan. Selanjutnya tinggal Bank nanti yang akan melakukan proses pengalihannya.
      Melihat keuntungan dalam proses pengalihan tentunya melihat pada jangka waktu pembayaran, apabila hitung-hitungan memang lebih menguntungkan tentunya kedepannya akan lebih meringankan kita. Namun perlu di ketahui pasti akan ada biaya-biaya administrasi yang harus kita keluarkan lagi dalam proses pengalihan. Secara umum KPR dengan Bank Syariah jauh lebih menguntungkan dimana cicilan sudah fix dan tidak menggunakan bunga berjalan dalam perhitungan kreditnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  778. selamat siang , saya udah mengajukan kpr BTN bulan oktober 2011 dan saya udah disetujui oleh BTN dan SP3K udah turun degan nilai 72,300,000 dan rencana akad kredit bulan maret 2012, tetapi tgl 21 januari saya dpt tlp dri developer katanya akad kredit dibulan februari dan ternyata SP3K ada lagi dengan suku bunga yang lebih tinggi,,,, katnya mengikuti progam 2012 apakh sprti itu prasedurnya, mksh

    • Halo Pak,

      Karena informasi itu dari pihak pengembang, ada baiknya Bapak telepon pihak Bank untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Seharusnya SP3K apabila sudah keluar ya SP3K itu yang berlaku. Bapak coba ajukan saja keberatan atas SP3K yang baru itu karena dengan bunga yang tinggi tentunya akan memberatkan Bapak kedepannya. Apakah Bapak sudah membayar uang muka? Hal-hal seperti ini sekarang sering terjadi dimana kita di iming-imingi dengan SP3K bunga rendah namun setelah uang muka sudah banyak masuk, muncul informasi SP3K berubah. Jadi saran saya coba ajukan keberatan saja dulu Pak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  779. pak kprid, sy sedang mengajukan kpr di mandiri syariah sebesar 154jt dg kondisi gaji sy hanya gaji pokok yg payroll sedangkan tunjangan2 nya tunai total take home pay 6.5jt dg masa kerja hampir 6th. Utk investasi sy wujudkan berupa emas batangan sedangkan di tabungan hanya utk keperluan sehari2. sy mempunyai tanggungan anak 1 dan suami bekerja di perkebunan luar pulau yg transaksinya tdk menggunakan bank. apakah pengajuan kpr saya bisa di acc dg kondisi seperti ini ya pak?

    tks utk penjelasannya

    • Dicoba saja dulu Bu, membaca apa yang sudah Ibu sampaikan saya tidak melihat adanya kekurangan. Mungkin untuk memperbesar mendapatkan persetujuan Ibu bisa melampirkan penghasilan suami Ibu. Sehingga nanti Bank akan melihatnya sebagai “joint income” tentunya akan sangat mempengaruhi Bank dalam memberikan persetujuan untuk Ibu.

      Semoga berhasil dan saya harap semuanya lancar-lancar saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  780. Dear Kprid,
    Saya telah membuat perjanjian dengan developer untuk membeli satu rumah yang dibangun sejak bulan Juni 2011 tetapi sampai saat ini belum juga diselesaikan padahal saya sudah mengangsur DP dengan total 70 juta. Tetapi saya belum melakukan Akad kredit dengan Bank. Pertanyaan saya :
    1. Mana yang lebih baik , apakah saya bersabar menunggu atau segera mencari pengganti di tempat lain?
    2. Jika saya bersabar menunggu, kalaupun diselesaikan, apa potensi masalah yang harus saya antisipasi di kemudian hari karena kalo di awal sudah bermasalah , saya khawatir akan ada masalah lainnya….
    3. Kalau mencari pengganti di tempat lain, apakah DP yang sudah saya bayar bisa kembali?
    Demikian, terima kasih.

    • 1. Berarti sudah setengah tahun lebih ya, mungkin lebih baik cari lokasi lain saja.
      2. Biasanya kalau sudah di awal seperti ini pasti ada saja masalah-masalah lain. Apalagi apabila sudah merasa ragu-ragu, ada baiknya jangan di lanjutkan.
      3. DP seharusnya bisa Bapak minta kembali, tapi booking fee atau uang tadi jadi hangus. Itupun Bapak perlu extra kesabaran dalam meminta uang Bapak kembali karena pasti ada saja alasan yang akan di kemukakan. Intinya pengembalian uang Bapak tentunya tidak semudah waktu Bapak menyerahkannya. Namun mudah-mudahan hal-hal tersebut tidak terjadi dan pengembalian uang Bapak lancar-lancar saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Bisa Pak, minimal 1 tahun dan sudah pegawai tetap.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  781. Pak kprid

    Maaf pak nanya lagi, mengenai SPTnya pak saya kan baru 7 bulan apakah boleh SPT diisi hanya 7 bulan?

    terimakasih

    • Setahu saya tetap harus SPT Tahunan Pak, karena hampir semua Bank mensyaratkan itu sebagai salah satu dokumen yang harus di lampirkan.

      Apa Bapak tidak bisa meminta SPT di kantor lama Bapak? Mungkin coba ditanyakan ke kantor lama apa hal itu memungkinkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  782. Pak kprid
    Saya mau mengajukan kpr subssidi type 31/60, tp saya baru pindah kerja 7 bulan dan status saya karyawan di perusahaan ini, yang saya tanyakan:

    1. bolehkah saya mengajukan kpr dengan masa kerja saya sekarang ini dengan melampirkan surat pengalaman kerja saya sebelumnya yg sudah kerja +/- 6 th ( sebagai pertimbangan saya pindah kerja karena di minta salah satu direksi perusahaan tersebut untuk membatu perusahaannya yg baru, yg saat ini saya tempati)

    2. Karena masa kerja saya belum sampai 1 th maka SPT Tahunan saya belum ada, bolehkan saya pergunakan SPT bulanan / SPT antara Juli – Desember

    Mohon jawabannya karena saya menghaapkan mempunyai rumah tinggal
    Terimakasih

    • 1. Kalau masih satu group dan ada keterangannya yang menyatakan demikian harusnya tidak ada masalah.

      2. Harus SPT Tahunan, tidak bisa SPT bulanan. Sudah merupakan syarat mutlak yang di tentukan oleh pihak perbankan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  783. dear kprid,
    pak saya mo tanya, kalau tiap bulan gaji saya dibayarkan dalam bentuk tunai bkan di transfer, apakah pada waktu pengajuan kpr jg tetap menyerahkan fotocopy tabungan?
    kebetulan saya jg mempunyai rekening tapi untuk keperluan dana cadangan.
    terima kasih.

    • Harus tetap menyerahkan fotocopy rekening tabungan Pak, karena ini sudah menjadi salah satu syarat untuk pengajuan KPR. Bahkan apabila perlu untuk rekening tabungan bapak coba di upayakan jumlahnya dalam beberapa bulan terakhir nilainya signifikan. Seringkali masalah rekening tabungan ini jadi sandungan bagi para calon debitur KPR. Jadi ada baiknya gaji bulanan mulai di transfer saja sehingga memudahkan Bapak apabila nanti hendak mengajukan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  784. Dear KPRid,
    Saya berencana mengajukan KPR bersubsidi atas nama saya, karena gaji saya memenuhi syarat kpr subsidi yaitu maks 2.5 jt.smntara gaji suami lbih dari itu.
    gaji saya tiap bulan dibayarkan dgn cara ditransfer ke rekening saya.namun tiap bulan setelah gajian, gaji tersebut langsung saya tarik seluruhnya dr ATM, artinya saldo saya tinggal saldo minimum.
    sementara syarat untuk pengajuan kpr harus menyerahkan bukti fotocopi tabungan 3 bulan terakhir.apakah itu akan berpengaruh terhadap penilaian bank atas disetujuinya kpr saya karena tiap bulan saldo selalu saya tarik sampai minimum?
    mohon penjelasannya..
    Terima kasih..

    • Tidak masalah, fotocopy tabungan hanya sebagai penunjang dari slip gaji yang juga di serahkan sebagai kelengkapan pengajuan KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  785. Pak saya mau tanya lagi, untuk pengajuan KPR ke bank apakah harus di cabang utama bank tersebut atau bisa jg ke kantor kas atau ke kantor cabang pembantu bank saja?

    Terima kasih…

    • Kalau bisa di cabang utama saja Pak walaupun cabang pembantu bisa, namun biasanya akan di serahkan juga pada akhirnya ke cabang utama.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  786. Selamat siang Pak,

    dalam waktu dekat ini saya berencana mengajukan aplikasi KPR ke beberapa bank sekaligus untuk pembelian rumah second. Yang mau saya tanyakan, apa saja yg harus saya persiapkan dan apa saja yg harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR?

    Terima kasih untuk sarannya…

  787. Dear bapak/ibu

    Saya sekarang berencana untuk membeli rumah di Jogja dengan harga 260 juta melalui KPR Bank Mandiri. Sekitar tahun 2006 saya pernah beli rumah di Lampung (tempat tinggal sebelumnya sebelum pindah Jogja) dengan KPR dari BTN, trus pada tahun 2010 saya jual over kredit dibawah tangan (saran dari BTN krn kredit belum sampai 5 tahun tdk bisa dialihkan secara resmi lewat BTN). Yang menjadi masalah, setelah setahun over kredit ternyata orang yang membeli rumah saya menunggak angsuran, bahkan orang BTN sampai menelpon ke saya menagih angsuran tsb. Sudah saya jelaskan bahwa rumah tersebut telah saya jual.
    Sekarang untuk membeli rumah tersebut, saya berencana ambil KPR dengan nama istri saya yg kebetulan PNS, karena saya takut tidak lolos BI Checking dengan kasus di atas.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah bank tetap akan melakukan BI Checking terhadap saya, karena rencana memakai joint pendapatan?
    2. Apakah yang dijadikan sebagai dasar penetapan besaran angsuran hanya gaji istri saya, walaupun memakai joint pendapatan? sebagai keterangan tambahan: Angsuran yang akan kami ambil rencananya berkisar 2,5 juta per bulan, sedangkan gaji istri saya 3 juta, & gaji saya 6 juta (total joint pendapatan 9 juta)
    3. Bagaimana peluangnya apakah pengajuan KPR saya kemungkinan disetujui tidak?
    Kami tunggu jawabannya, terima kasih banyak sebelumnya

    • 1. Bank pasti akan melakukan pengecekan terhadap latar belakang sejarah keuangan calon Nasabah/Debitur. Apalagi apabila nama anda tercantum dalam joint income. Melihat sejarah KPR yang pernah Bapak lakukan dengan kondisinya, berarti saat ini nama Bapak masih terdaftar sebagai debitur di Bank BTN. Hal ini tentu akan dapat menjadikan sebuah kekurangan dalam penilaian yang dilakukan oleh Bank.

      2. Kalau bapak sudah mengajukan joint income maka dasar penilain Bank adalah melihat total gabungan dari penghasilan/gaji pokok calon nasabah/debitur. Maka dari itu ada kemungkinan pihak Bank akan melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang akan di ajukan dalam joint income tersebut.

      3. Berdasarkan apa yang sudah Bapak uraikan, maka kecil kemungkinannya Bapak bisa mendapatkan persetujuan KPR apabila nama Bapak di cantumkan dalam joint income. Kecuali Bapak bisa menyelesaikan masalah KPR Bapak dengan Bank BTN. Mungkin Bapak bisa menanyakan kembali kepada pihak BTN untuk solusi yang sekiranya bisa menghilangkan nama Bapak sebagai debitur di Bank BTN, dengan alasan Bapak hendak mengambil KPR di Bank lain.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  788. Dear Bapak atau Ibu,

    maksud Bapak, gaji pokok atau take home Pay ya, yg akan dilihat oleh pihak Bank ? karena kalau lihat gaji Pokok saya pasti akan susah, cuma kalau melihat slip gaji bulan atau melihat rekening koran saya, gaji yg masuk ke rekening mandiri, di atas gaji pokok saya 2.5 – 3 kali gaji pokok saja yg 3.5 jt per bulannya. Terima kasih.

    Salam

    Rafki

    • Betul Pak biasanya seperti itu penilaian yang dilakukan oleh Bank. Namun saya anjurkan Bapak tetap mencobanya karena masing-masing Bank mungkin memiliki kreteria yang berbeda dalam melakukan penilaiannya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  789. Dear Bapak or Ibu,

    Saya Ingin mengajukan KPR, dengan status sudah pegawai tetap 4thn, dan rumah yang akan saya beli rumah second 350jt (Tapi saya orgnya saya tawar mau 315jt), dan yg menjadi permasalahan ;
    1. Karena pekerjaan saya kontraktor dari perusahaan Asing (Jepang), maka gaji pokok
    saya sebesar 3.5jt Per/bulan, akan tetapi karena pekerjaan saya kontraktor itu di bidang
    konstruksi, saya di haruskan Overtime, bahkan Sabtu dan minggu juga masuk, jadi take
    Home Pay saya bisa 7 – 10 Jt perbulan, jadi fluktuatif, tapi kemungkinan di bawah 7jt itu
    tidak mungkin, karena sekarang saya sudah di angkat site Manager, jadi harus kontrol
    terus project saya.

    2. untuk biaya yg ada sekarang saya punya 80jt
    3. Rencana saya akan mengambil KPR selama 15 thn dgn umur saya 29thn
    4. Saya pernah ajukan KPR ke Syariah Mandiri, namun tidak tahu kenapa dan tidak di
    jelaskan, katanya saya tidak lulus score, jadi saya bertanya tidak lulus scorenya kenapa
    tapi tidak dapat di beritahu karena itu sudah dari sistem komputerisasi Bank.

    Dengan informasi di atas apakah saya tidak dapat mengajukan lagi KPR dgn BANK yang
    lain?
    Mungkin Bapak or Ibu dapat mencarikan solusi buat saya ? dengan informasi lain menurut
    marketing KPR Syariah Mandiri saya dapat mencicil sebesar max 3 jt per bulannya.
    Dan jika ada kenalan or Bank yang dapat membantu saya utk ajukan KPR.

    Atas perhatiannya terima kasih.

    Regards,

    RAFKI RACHMAN

    • Membaca informasi yang telah disampaikan saya rasa masih besar kemungkinannya anda bisa mendapatkan persetujuan KPR dari Bank lain. Jangan terlalu cepat putus asa hanya karena ada penolakan dari satu Bank saja. Masih banyak Bank-Bank lain yang bisa dicoba untuk mendapatkan fasilitas KPR. Kebanyakan akan melihat besarnya gaji pokok kita sebagai acuan dalam menentukan kemampuan kita mencicil. Biasanya Bank akan melihat sebesar 30% dari jumlah gaji pokok kita sebagai patokan jumlah cicilan, namun ini kembali lagi kepada sistem dari Bank-Bank itu sendiri. Karena memang kebanyakan Bank tidak transparan dalam hal bagaimana sistem yang mereka gunakan dalam menentukan persetujuan sebuah KPR. Jadi saya sarankan untuk tetap mencoba dan semoga anda mendapatkan kelancaran dalam proses KPR anda nanti.

      Mengenai mereferensikan anda ke kenalan atau Bank kami mohon maaf karena KPR-id memang tidak memiliki kenalan atau Bank tertentu yang dapat direferensikan disamping menjaga kenetralan KPR-id itu sendiri.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  790. Halo pak, saya mau tanya, KPR saya sudah disetujui oleh bank A, kemudian akan akad minggu depan, namun pada hari ini saya di tlp oleh bank B krn kartu kridit saya sudah masuk 2 bulan belum bayar. pertanyaan saya adalah apakah akad saya bisa batal karena pihak bank A melakukan check in list terakhir sebelum akad dengan saya?
    terimakasih.

    Imam

    • Saya rasa hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses akad kredit. Karena keterlambatan itu masih dalam bentuk yang bisa di tolerir. Namun ada baiknya segera di lakukan pembayaran atas tagihan kartu kredit yang tertunda tersebut. Disamping itu sudah merupakan tanggung jawab anda dan juga demi menjaga kredibilitas anda di dunia perbankan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  791. dear kprid…

    suami saya mo mengajukan kpr bekerja di astra sudah 8th, namun pernah kredit mbl dan sering terlambat jth tmpo tgl 15 bayar tgl 30 dan 2 thn sdh di lunasi jangka waktu 4thn..
    begitu jga kredit mtr terlambat bayar,,, apakah masih bisa mengajukan kpr? dan apakah bisa di acc kpr nya
    terima kasih..

    • Kalau masalah dalam hal keterlambatan dalam melakukan pembayaran, saya rasa hal ini masih bisa di tolerir. Jadi masih besar kemungkinannya untuk mendapatkan persetujuan KPR. Biasanya yang sulit itu karena ada tunggakan yang tertunda dalam jangka waktu lama sehingga masuk ke dalam daftar BI checking. Apabila ingin lebih pasti lagi dan menghilangkan keragu-raguan bisa saja mendatangi gerai BI terdekat untuk memeriksa apakah kita terdaftar dalam BI Checking.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  792. betul tuh. tapi kasus yg terjadi pada gua berbeda sih
    kpr ditanda tangani bulan 3 tahun 2010. jadi mulai bulan 4 sudah cicilan.
    rupanya…….kemarin ditelp untuk datang ke bank untuk tanda tangan pembukaan pembayaran kepada pengembang.
    jadi selama ini, uang tersebut diendapkan di bank, belum dibayar ke pengembang.
    sedang cicilan gua dah bayar 1.5 tahun.
    uang belum keluar, sudah enak banget terima uang masuk.
    dan sialnya, uang yg diendapkan itu bunga 0% alias bunganya utk bank.
    benar2 hebat dah perhitungan bank sekarang

  793. Saya berencana mengajukan perumahan subsidi lewat KPR BTN syariah yang berlokasi di jepara. Type 33/72 harga rumah 76,5 jt. saya baru bayar tanda jadi. 2 bulan baru di telp sama pihak bank. tetapi selama proses tunggu saya survey lokasi banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pengembang. Kualitas bangunan juga jauh dari kata layak. Apakah memang semua perumahan subsidi tidak layak huni?

    • Seharusnya semua bangunan yang kita beli itu layak huni, baik itu yang subsidi ataupun yang non-subsidi. Ini kembali kepada profsesional atau tidaknya si pengembang. Anda berhak menuntut apa yang menjadi hak anda sesuai dengan spesikasi yang telah di janjikan oleh pengembang.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  794. Saya beli rumah di sebuah pengembang di Sidoarjo Jawa Timur, lalu ngajuin kpr ke bank mandiri, setelah persyaratan lengkap, pihak mandiri mendatangi pengembang tersebut lalu saya dikabari bahwa kpr saya belum bisa diproses karena sertifikatnya belum split. Saya konfirmasi ke pengembang dan memang benar bahwa belum split, lalu pengembang bilang tetap bisa diproses kalo melalui BTN. yang mau saya tanya : apa memang pengembang diijinkan menjual rumah yang sertifikat tanahnya belum split dan bisa kpr?

    • Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh Bank Mandiri adalah tindakan yang benar, karena adanya masalah dengan sertifikat jadi mereka tidak mau melanjutkan prosesnya. Banyak Bank sekarang menyetujui KPR walau sertifikat belum ada, jadi lebih mengarah dalam bentuk “kerja sama” antara Bank dan pengembang. Namun lebih baik hal-hal seperti ini dihindari karena “kerja sama” antara Bank dan pengembang ini belum tentu demi kebaikan calon debitur atau konsumen. Karena banyak sudah kasus-kasus dimana pada saat pelunasan surat-surat tidak ada atau belum jadi karena kendala-kendala seperti salah satunya yang Bapak sampaikan.

      Cukup mengherankan juga BTN bisa tetap memproses KPR dengan kondisi sertifikat seperti itu, apalagi BTN adalah Bank yang cukup tegas dan teliti dalam hal persetujuan KPR. Apabila memang Bapak tetap menginginkan membeli rumah dengan pengembang itu, ada baiknya minta dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan kapan sertifikat tersebut selesai dan apa penalti apabila sertifikat tidak selesai pada waktu yang telah di tentukan. Bisa saja penalti itu berupa pembatalan pembelian dan pengembalian uang Bapak. Ada baiknya surat pernyataan ini dibuat sebelum akad kredit dan pihak Bank pun perlu di informasikan mengenai hal ini. Apabila pengembang bersedia melakukannya Bapak bisa coba lanjutkan, namun apabila pengembang memberikan alasan-asalan lebih baik Bapak pikirkan sekali lagi untuk melakukan pembelian rumah dengan mereka.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  795. Selamat sore, Pak teman saya ada yang mau jual rumah tpie 36/81 seharga 70 juta, hasil penilaian bank rumah itu harganya 80 juta, apakah teman saya kena pajak penjualan? setahu saya rumah yang tidak lebih dari 70 juta tidak kena pajak. Masalahnya yang dijadikan acuan harganya itu apakah harga yang ditawarkan teman saya (70 juta) atau harga berdasarkan penilaian bank (80 juta) ? kalo memang harus kena pajak, berapa besarnya? trims

    • Untuk penilaian harga rumah biasanya Bank menggunakan jasa konsultan/team yang ditugaskan khusus untuk menilai harga jual sebuah rumah. Untuk cara-cara penilaian harga rumah itu sendiri mungkin bisa dilihat di artikel berikut http://www.imagebali.net/detail-artikel/4-Mau-Jual-Rumah-Cara-Menaksir-Harga-Rumah-Anda.php.

      Apabila anda akan membeli rumah tersebut melalui KPR tentunya harga berdasarkan penilaian Bank yang akan di gunakan. Lain halnya apabila anda melakukan transaksi secara tunai, melalui transaksi ini bisa berdasarkan harga yang ditentukan oleh teman Bapak.

      Pajak yang di kenakan sebesar 5% dari harga jual yang mana hal tersebut sudah ada dalam peraturan departemen keuangan. Mengenai peraturannya dapat dilihat di sini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  796. Pak mau tanya, saya punya rumah nyicil di BTN 5 tahun lagi, sisa pokok hutang 31 juta lagi, kalo saya mau melunasi langsung semua sisa hutang itu ada penalti 1% dan bunga berjalan. Nah saya belum mengerti bagaimana menghitung besarnya bunga berjalan itu..mohon dijelaskan..terimakasih sebelumnya.

    • Untuk detail perhitungannya sendiri saya kurang begitu paham karena memang saya bukan ahlinya, namun secara umum apabila ingin melakukan pelunasan biasanya hutang pokok ditambah bunga sampai dengan tanggal pelunasan. Untuk jumlah bunganya sendiri akan mengacu kepada suku bunga KPR yang berlaku saat itu.

      Saya rasa ada baiknya anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Bank mengenai hal ini. Sekedar menghindari seandainya ada hal-hal yang nanti dapat merugikan anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  797. Terima kasih pak, kalau begitu harga total sebenarnya adalah
    1. Harga Rumah Rp 65.900.000,-
    2. Kelebihan tanah 24 m2
    @ Rp 425.000,- Rp 10.200.000,-
    3. PPN 10% Rp 1.020.000,-
    ————————
    T O T A L Rp 77.120.000,-

    Saya bersama teman sudah bertemu dengan pihak pengembang, namun mereka bilang krn sertifikat tidak bisa dipecah (menjadi satu) harga rumah menjadi lebih dari 70 jt krn ada kelebihan tanah, teman saya jadi bingung, apalagi SP3K sudah terbit dari BTN, mohon saran dan solusi yang terbaik dari Bapak, Terima Kasih

    • Apa yang sudah diutarakan pihak pengembang ada benarnya juga Pak. Karena dalam hal ini tanah sudah menjadi satu didalam sertifikat yang akan di simpan sebagai jaminan oleh Bank. Tentunya pihak Bank tidak mau menerima sertifikat dalam bentuk terpecah. Jadi sepertinya hal ini tidak bisa di hindari. Selanjutnya kembali kepada keputusan teman Bapak. Apabila dengan adanya penambahan PPN nanti menjadi beban dan memberatkan untuk kedepannya, mungkin ada baiknya di tunda dahulu. Dari pada nantinya akan menyulitkan kondisi teman Bapak secara finansial. Karena KPR adalah merupakan sebuah proses jangka panjang. Bisa juga mencoba mencari rumah lain tanpa kondisi tanah lebih, sehingga bisa tetap sesuai dengan rencana dan kemampuan finansial teman Bapak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  798. pak bisa gag mengajukan kpr dengan angsuran kurang lebih 45% dari penghasilan bersih saya??
    dengan status saya masih single blum pernah pinjam sama skali dan masih tinggal bersama ortu,saya dan orang tua penghasilan tetap sebagai pegawai negeri
    apakah bank juga memperhatikan hal diatas tersebut? karena penghasilan ortu anak tidak bisa digabung
    apa ada bank yang memberikan kemudahan untuk masalah saya ini?
    trims banyak atas jwbannya

    • Biasanya Bank akan menilai 30% dari penghasilan pokok kita.
      Bank akan lebih menilai kemampuan dan latar belakang calon debitur. Latar belakang orang tua mungkin tidak terlalu menjadi acuan dalam hal persetujuan KPR.
      Saya rasa banyak Bank yang bisa memberikan kemudahan bagi kita, banyak Bank-Bank sekarang menyediakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sehingga memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat yang ingin menginginkan memiliki rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  799. Dear Pak…..

    Saya ambil rumah kpr btn bersubsidi. semua berkas dokumen sudah di serahkan ke Bank
    dan saya pun sudah di wawancara, tapi masalah saya SPT tahunan tidak bisa di print kantor pajak karena belum di laporkan. Waktu saya menerima kartu NPWP saya kira sudah
    dilaporkan ke kantor pajak oleh kantor, ternyata belum.
    Saya minta bukti potong pajak di tempat saya dulu bekerja kata bagian accountingnya tidak tahu karena sudah ganti orang. Dan saya sekarangpun sudah pindah kerja.

    Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana caranya saya bisa dapat SPT dalam situasi seperti ini ?
    2. Boleh tidak saya buat NPWP baru dan laporkan ke Bank BTN masalah saya ini ?
    3. Apakah permohonan saya bisa di setujui tanpa melampirkan SPT ?

    di kartu NPWP saya terdaftar tanggal 2 Februari 2009.
    Saya mohon saran dan pendapatnya, terima kasih. Theresia

    • 1. Coba usahakan lagi ke kantor lama, karena ini merupakan bagian dari kewajiban mereka melaporkan SPT Tahunan. Atau coba tanyakan ke pihak pengembang biasanya ada yang bisa membantu masalah-masalah seperti ini. Hal ini pernah menjadi pertanyaan salah satu teman kita di “Masalah Seputar KPR” di posting oleh “anonymous”, 27 October 2011. Pada waktu itu pihak pengembang menawarkan ke “anonymous” bantuan untuk membantu masalah SPT ini.

      2. Apabila sudah memiliki NPWP lebih baik tidak usah membuat NPWP lagi. Ada baiknya ibu coba tanyakan ke pihak BTN apakah mereka memiliki solusi untuk permasalahan yang Ibu hadapi saat ini.

      3. SPT merupakan persyaratan yang harus di penuhi, jadi tanpa melampirkan SPT berkas-berkas kita sudah pasti tidak akan di terima sebelum di lengkapi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  800. Dear Pak,
    Selamat berjumpa kembali Pak, teman saya ingin minta tolong berkaitan dengan permasalahan yang dia hadapi, Teman saya ini mengambil KPR BTN dengan sistem FLPP di daerah Mekarsari dengan type 24/60 ukuran hoek dengan kelebihan tanah 24 m2, Harga T24/60 Rp 65.900.000,- dan kelebihan tanah (Rp 425.000,-/m2 + PPN 10%), Pihak Developer memberikan harga dengan total Rp 83.710.000,- (Rumah dan tanah kena PPN 10%). Apakah memang perhitungannya seperti itu, klo tidak salah rumahnya tidak kena PPN 10% karena dibawah 70 jt, yang terkena PPN hanya kelebihan tanahnya saja, Mohon bantuan Bapak. Terima kasih

    • Selamat bertemu kembali juga Pak.

      Betul Pak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 31/PMK/O3/2O11, rumah dengan harga jual tidak lebih dari 70 juta tidak dikenakan pajak. Bisa dilihat disini Pak http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-31-2011.pdf, bisa dilihat pada pasal 2 mengenai hal ini. Sementara untuk tanah memang di kenakan pajak hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 dapat kita lihat di http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1999/79THUN~1999PP.htm. Mungkin bisa ditanyakan kembali ke pihak pengembang mengenai hal ini dengan membawa peraturan-peraturan tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  801. dear KPR id
    saya berencana mengajukan surat keberatan suku bunga. apakah KPRid bisa membantu saya mengirimkan contoh surat tersebut?.. karena sudah saya cari di google tapi tidak ketemu.. terimakasih.

    • Mohon maaf sebelumnya baru bisa menjawab pertanyaan anda, karena sebelumnya pertanyaan anda ini masuk ke spam. Baru saya sadari hari ini kalau ada yang masuk ke spam. Berikut kurang lebih untuk surat keberatan suku bunga. Ini mungkin bisa digunakan sebagai panduan, namun untuk isinya sendiri saya harap anda bisa mengutarakan alasan-alasan yang lebih detail dan baik.

      Kepada Yth,
      Customer Services KPR
      Di Tempat

      Dengan Hormat,

      Terkait dengan surat pemberitahuan kenaikan suku dengan no (Isi nomer surat dari Bank), yang kami terima pada tanggal (Tulis tanggal), dengan ini kami mengajukan KEBERATAN atas kenaikan suku bunga tersebut, untuk itu kami mohon adanya peninjauan kembali. Besar harapan kami bahwa Bank bisa menilai secara bijaksana akan kemampuan kami. Sehingga suku bunga yang nantinya ditentukan tidak akan memberatkan kami sebagai debitur dan nasabah.

      Demikian Surat Keberatan ini kami ajukan, kami mohon kepada staff costumer service KPR untuk dapat menindaklanjuti pernyataan KEBERATAN kami. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

      Jakarta, ……… 2011

      Hormat kami

      (Nama debitur)

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  802. Salam Pak..

    Saat ini kami sdh menempati sebuah rumah di sebuah perumahan dgn luas bangunan 72,rumah tersebut kami beli seharga 230jt dgn cara separuhnya (116jt) kami bayar in house selama 2thn dipotong dp 30jt..sementara sisanya kpr di BTN jangka 15 thn,dan sdh berjalan 3th lebih. Tapi kpr tsb atas nama kerabat kami,karna suami sy prnah brmasalah dgn kartu kredit. Baru2 ini ada tetangga yg melunasi KPR di mandiri dan mendapat blue print,dimana tertera di situ bhw lokasi rumah kami adalah termasuk tanah fasum. Kami sdh menanyakan hal tsb kpd penjual (kontraktor perumahan tsb,yg pada akhirnya yg meneruskan pengembangan,karna developernya bermasalah terlilit hutang)..dan jawaban beliau bhw jika tanah tersebut masuk dlm fasum maka tidak mungkin BTN akan menyetujui KPRnya. Kami jg sempat berpikir demikian,tapi bisik2 tetangga membuat kami risih. Yg ingin sy tanyakan :

    1.Apakah pd saat melakukan survey pihak bank tidak melihat site plan nya dulu ? Apalagi BTN trmasuk bank yg cukup berpengalaman dlm kpr.

    2.Apakah bermasalah dgn kartu kredit sekitar 10 tahun yg lalu akan membuat kami kesulitan utk mndapatkan KPR selamanya ? (Thn 2000-2001 suami sy yg saat itu belum menjadi suami sy, karna kami menikah di thn 2002,beliau memiliki 2 kartu kredit,tp kok ada beberapa tagihan dr bank lain di mana beliau merasa tdk membuat kartu kredit di bank2 tsb,sdh diajukan komplain tp menurut bank transaksi ada ttd suami..karna kesal suami sy tidak mau membayar)

    Demikian..kami mohon pendapat dan sarannya. Terimakasih sebelumnya.

    • Saat ini memang sulit sekali untuk bisa mendapatkan Bank yang benar-benar ‘fair’ dan ‘reliable” sekalipun itu Bank pemerintah. Apalagi bentuk kerja sama antara Bank dan developer sendiri sudah tidak melihat apa yang terbaik untuk calon konsumen dan debitur, namun lebih kepada meilhat target konsumen, debitur dan keuntungan yang bisa diraih. Sehingga bank pun terkadang terjebak oleh pengembang-pengembang nakal, yang pada suatu saat akan terbentur dengan permasalahan surat-surat dokumen rumah yang bermasalah. Terkadang kita sebagai konsumen harus melakukan survey sendiri terlebih dahulu, misalnya memeriksa atau mencari informasi mengenai pengembang di internet, kemudian tanyakan kepada warga yang tinggal di sekitar perumahan mengenai kondisi lahan yang akan di jadikan perumahan. Hal-hal seperti akan membantu kita dalam mengambil keputusan nantinya.

      Kalau memang benar pada saat itu ada data-data mengenai kartu kredit yang dianggap tidak pernah di setujui, seharusnya di telurusi lebih lanjut. Kalau tidak di khawatirkan akan menyebabkan ‘track record’ dari suami ibu menjadi kurang baik dan bahkan bisa masuk dalam list BI checking. Apabila sudah masuk kedalam BI checking akan sulit kedepannya untuk mendapatkan fasilitas KPR ataupun bentuk pinjaman lain. Bisa saja mungkin ada kartu kredit yang ditutup namun masih ada biaya-biaya tersisa seperti biaya meterai misalnya, walaupun jumlah sedikit karena kita tidak membayarnya dan didiamkan, otomatis jumlahnya lama kelamaan akan menjadi besar. Mungkin saja hal ini terjadi dan banyak yang mengalaminya. Untuk mengetahui lebih pasti apakah kita masuk di dalam list BI Checking, kita bisa mengetahuinya dengan mendatangi gerai info BI.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  803. saya sudah pernah mengajukan surat pernyataan bermaterai, tapi saya hanya dapat janji dan yang paling parah saya gak tau lagi lapor ke mana, karena saya memang buta masalah itu kira2 apa dampak terjelek dari tindakan lapor itu…

    • Bapak langsung kirim somasi ke pihak pengembang, beri batas waktu, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada realisasi juga bapak sampaikan bahwa bapak akan menempuh jalur hukum. Dampak terjelek biasanya pengembang tetap ‘ngeyel’ dan tidak akan menggubris laporan-laporan yang kita keluhkan kepada pihak lain seperti BPS&K atau YLKI. Karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk dapat melawan pengembang-pengembang nakal. Kalau mereka sudah memiliki kekuatan hukum tentunya sejak lama tidak ada lagi pengembang-pengembang nakal di negara kita ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  804. hi kprid,
    mohon infonya, saya dan suami berencana membeli rumah second, pertanyaan saya:
    1. apabila penjual rumah masih terikat kpr atas rumah yg akan kami beli bgmn proses peralihannya? sang penjual rumah pd awalnya membeli rumah tsb utk ditinggali, namun krn harus pindah tugas beliau menawarkan rumah tsb utk dijual, pdhl kpr baru berjalan 3 tahun dari 10 tahun

    2. saya tidak bekerja, hanya suami, namun kami berencana rumah tsb atas nama saya, apakah hal ini bisa dilakukan dgn kpr?

    Terima kasih atas pencerahannya
    Salam

  805. saya karyawan swasta yang sudah 2tahun tidak ada kejelasan kapan akan dibangun yang kebetulan letaknya di daerah Sedati Sidorjosudah saya tanyakan tetapi hanya dijanjiin saja dan coba saya tarik uang saya juga cm janji yang saya dapat, pernah konsultasi dengan APERSI tapi hasilnya sama aja karena pihak APERSI tidak bisa menekan Owner. kira2 apa yang mesti saya lakukan apa saya harus mengajukan pengaduan ke polisi…?

    • Turut prihatin dengan permasahalan yang bapak hadapi.
      Ada beberapa langkah yang bapak bisa tempuh.
      Pertama, laporkan kasus yang bapak tersebut kepihak BPS&K di daerah bapak. Berikut website dari BPS&K http://bpsk-jakarta.blogspot.com/ bapak bisa tanyakan untuk kantor cabang diwilayah bapak.
      Kedua, laporkan kasus bapak tersebut kepada YLKI di daerah bapak. Mungkin tidak akan langsung memberikan dampaknya, tapi paling tidak ada data-data yang masuk ke pihak YLKI mengenai kasus-kasus konsumen property.
      Ketiga, bapak layangkan somasi kepada pihak pengembang, minta kepastian kapan akan dibangun. Tentukan batas waktu bagi mereka untuk memberikan jawaban. Apabila tidak ada jawaban hingga batas waktu yang bapak tentukan, bapak bisa tuntut pihak pengembang melalui jalur hukum.
      Kasus-kasus seperti banyak yang sudah terjadi, namun di karenakan konsumen banyak yang membiarkan dan mendiamkan, sehingga banyak pengembang yang menjadi semakin semena-mena memperlakukan konsumennya. Apabila banyak konsumen perumahan mau melaporkan serta mendindak lanjuti kasus-kasus seperti ini, mungkin bisa membantu menekan munculnya kasus-kasus seperti ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  806. terima kasih atas pencerahannya pak,
    satu lagi pertanyaan yg masih menganjal,,,pihak bank meminta rekening tabungan an suami saya,sedangkan tabungan kami atas nama saya,,perlu bapak ketahui bahwa pembayaran gaji suami dan saya dibayarkan secara tunai…apakah ini akan menjadi hambatan untuk disetujuinya KPR..

    mohon bantuannya pak,soalnya kami sangat awam masalah KPR ini…

    terima kasih

    • Maksud ibu gaji suami di transfer langsung ke rekening tabungan ibu? Bisa saja ibu memberikan fotokopy rekening tabungan ibu, namun harus di berikan penjelasan mengenai gaji suami dan mana gaji ibu. Biasanya ini dilakukan untuk menyesuaikan slip gaji dari yang mengajukan KPR sesuai dengan jumlah yang di transfer. Namun ada baiknya suami ibu membuat rekening tabungan sendiri sehingga lebih memudahkan bagi pihak Bank untuk mengeceknya dan memperbesar kemungkinan di setujuinya KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  807. saya mengajukan KPR mandiri atas nama suami saya,dengan memasukan pendapatan saya juga (istri)..tahun 2005 saya memiliki kartu kredit tp sudah sy lunasi tahun 2009,,tp saya tidak memiliki surat lunasnya,,,takutnya saya kena balcklist BI..apakah KPR yg saya ajukan bisa disetujui atau ditolak

    • Karena disini saya melihat KPR di ajukan atas nama suami, maka track record ibu tentunya tidak akan mempengaruhi pada proses KPR yang akan di jalani. Bank hanya akan memeriksa track record dari orang yang namanya diajukan. Apabila suami ibu tidak memiliki masalah tunggakan dengan kartu kredit atau bentuk-bentuk pinjaman lain, saya rasanya besar kemungkinan KPR akan di setujui. Semoga berhasil dengan KPR-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Bentuk pinjaman lain selain kartu kredit antara lain:

        Pinjaman Pribadi: Pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dengan jangka waktu tertentu dan bunga tetap atau bunga mengambang (floating).

        Pinjaman Tunai: Pinjaman tunai adalah jenis pinjaman yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa langsung dicairkan.

        Pinjaman Mikro: Pinjaman dengan nilai kecil yang diberikan kepada individu atau usaha kecil menengah (UKM).

        Pinjaman Kepemilikan Rumah (KPR): Pinjaman yang diberikan untuk membeli rumah atau properti.

        Pinjaman Kendaraan Bermotor: Pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor, seperti mobil atau motor.

        Pinjaman Jaminan: Pinjaman dengan jaminan properti, kendaraan, atau aset lainnya sebagai jaminan.

        Pinjaman Modal Kerja: Pinjaman yang diberikan kepada usaha untuk membiayai kegiatan operasional dan modal kerja.

        Pinjaman Investasi: Pinjaman yang diberikan untuk melakukan investasi di pasar saham atau investasi lainnya.

        Pinjaman Pendidikan: Pinjaman untuk biaya pendidikan, seperti biaya sekolah atau kuliah.

        Pinjaman Multiguna: Pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah atau liburan.

  808. maaf pak sebelum nya saya mau bertanya.suami saya sedang mengajukan KPR, atas perumahan yang ada di depok,kami sudah byr uang fee dan DP yang saya tanyakan adalah,kebetulan suami saya seorang PNS dan saya belum bekerja,dan suami mempunyai kerja sampingan di sebagai konsultan IT dari ph ada di america namun ph trsebut tidak mempunyai kntor perwakilan di indonesia.suami saya bekerja secara online,penghasilan perbulan gaji pokok PNS dan IT itu ada 8 juta ( penghasilan bersih blm lain2 dari kntr ) sebenarnya penghasilan suami saya lebih dari 8 juta ada sekitaran 12jutaan.yang saya tanya kan adalah saldo di rekening suami saya sedikit karena setiap bulan uangnya selalu saya transfer ke rekening saya ( untuk memanage pengeluaran perbulan),mesti kdng bnyk yang bilang saldo tidak mempengaruhi hanya lalu lintasnya saja ,tp saya baca2 kok ada yg bilang saldo mempengaruhi,,kebetulan kan uang yg kami miliki ngumpulnya ada di rekening saya,saya benar2 bingung.
    apakah rekening saya tidak berpengaruh ya pak?( jadi rekening suami saya hanya sebagai lalu lintas aja dan rekening saya sebagai pelabuhanya :D)
    dan kebetulan kadang dari kantor hanya gaji pokok yang penggajiannya di transfer via bank sedangkan yang lain secara tunai,yang jadi masalah kami sudah di tolak oleh bank BNI karena kekurangan bukti kwitansi uang yg kami terima secara tunai.
    dan ph It yg tidak mempunyai kantor perwakilan.padahal ph tersebut valid dan bekerja sama dgn microsoft,padahal dalam slip gajinya juga udah di ksh alamat ph fax n tlpn.
    dan itupun tidak ada wawancara secara personal hanya lewat tlpn. karena yg memngumpulkan data kami si developer perumahan
    apa kah bank lain juga akan menolak ya pak ?saya udah bnr2 down ini karena saya udah bayar DP-_-
    dan bagaimana pak supaya lolos KPR nya di bank lain karena sudah 1 bulan per tanggal 25 ni,,mohon bimbingannya pak cause ini adalah rumah pertama kami kebetulan km psngn muda jadi bnr2 minim pengalaman

    • Bank memang akan meminta fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir, yang merupakan salah persyaratan disamping slip gaji. Jadi rekening ibu tidak akan mempengaruhi bank dalam mengambil keputusan dalam persetujuan kredit. Karena yang akan di lihat adalah rekening tabungan bapak, walaupun dananya sudah di transfer ke rekening ibu, tapi di dalam rekening terserbut pihak bank masih melihat jumlah gaji bapak yang di transfer secara rutin dari kantor.

      Apakah penghasilan suami dari gaji PNS dan tambahan-tambahan dari kantor tidak mencukupi untuk cicilan rumah yang ibu inginkan? Kalau memang secara hitung-hitungan sudah mencukupi untuk pembayaran cicilan saya rasa tidak perlu mencantumkan penghasilan tambahan. Bank biasanya akan menilai sebesar 30% dari penghasilan pokok sebagai acuan kemampuan calon debitur untuk mencicil KPR. Karena KPR ini adalah sebuah proses yang akan berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang, jadi ada baiknya dipertimbangkan secara matang dari sisi keuangan kita. Sehingga tidak membebani kita kedepannya nanti. Apalagi kalau ternyata penghasilan tambahan itu tidak memiliki kepastian akan bertahan lama atau tidak.

      Coba ajukan KPR sesuai dengan kondisi sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Jadi tidak menimbulkan keragu-raguan dari pihak Bank. Ibu jangan putus asa karena masih banyak bank-bank yang menyediakan fasilitas KPR, namun kita tetap perlu berhati-hati terhadap bank-bank yang nantinya menjadi pilihan ibu dalam membiayai rumah idaman ibu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  809. Selamat pagi.
    Puji syukur pengajuan kpr saya telah diterima.. Tp ada yg mengganjal di hati saya pak. Sewaktu wawancara dengan pihak bank semua kata-kata saya diatur oleh pihak pengembang. Yg bikin saya mengganjal afalah soal harga tanah dan bangunannya. Tidak sesuai harga semestinya 60jt menjadi 70jt pak. Yang ingin saya pertanyakan pak apakah saat pencairan dana dari bank masuk rekening saya apa pengembang? Apakah tidak merugikan saya pak kalau harga semestinya tidak sesuai begitu terima kasih pak

    • Syukurlah Pak kalau KPR-nya sudah di setujui.
      Seharusnya bapak jangan sampai di dikte oleh pengembang, bapak sampaikan atau jawab apa adanya. Karena apabila terjadi sesuatu nantinya akan membebani bapak dalam jangka panjang. Namun mudah-mudahan semua lancar-lancar saja kedapannya.
      Seperti masalah harga kenapa dinaikan, apakah ada kelebihan tanah yang harus bapak bayar? Apabila memang tidak ada hal-hal yang harus di bayar seharusnya harga tetap sesuai dengan kesepakatan awal pada saat bapak memberikan tanda jadi. Disini pengembang sudah memanfaatkan bapak dengan mengambil keuntungan lebih dari proses akad kredit yang telah terjadi. Dimana mereka menambah keuntungan mereka sementara bapak menjadi terbebani dalam membayar jumlah cicilan yang lebih besar. Mungkin ada baiknya bapak tanyakan ke pihak pengembang apa alasannya harga sampai dinaikan? kalau bisa bapak ajukan tertulis dan meminta mereka menjawab secara tertulis juga.
      Menjawab pertanyaan bapak, dana yang dicairkan akan masuk ke rekening bapak secara formalitas yang kemudian akan langsung dipotong oleh pihak bank sebagai pembayaran rumah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Tidak ada kelebihan tanah yg harus saya bayarkan. Sa sempat bertanya kenapa jadi segitu trus dijawab agar prisesnya lancar dan bisa di acc kata mereka. Jadi saya harus bagaimana pak.

      • Proses akad kredit sudah di lalui, jadi kita tidak bisa mundur ataupun membatalkan proses KPR yang sudah terjadi. Yang bisa bapak lakukan saat ini dan selanjutnya adalah berusaha memenuhi kewajiban bapak sebagai debitur yaitu membayar cicilan KPR. Semoga bapak diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Tuhan dalam menjalankan kewajiban bapak.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  810. Dear kprid,

    Saya mengajukan kpr utk pembelian rumah 2nd dan sudah berhasil mendapatkan kpr dari salah satu bank, kemudian setelah sertipikat masuk ke bank utk diperiksa, saya mendapatkan kabar bahwa lokasi kerja saya akan dipindah. Saya ingin menanyakan, apakah sertipikat tersebut bisa diminta kembali? Saya tidak mempermasalahkan biaya2 yg sudah saya keluarkan, yg paling penting saya tidak ingin merepotkan pemilik rumah karena sertipikat yg sudah masuk ke bank tersebut. Mohon petunjuknya.
    Terima kasih.

    • Apakah anda baru mendapatkan persetujuan KPR atau sudah melakukan akad kredit? Apabila masih dalam tahap persetujuan anda masih bisa membatalkan kelanjutan proses KPR anda dan meminta dokumen-dokumen yang sudah diserahkan diminta kembali. Tentunya mungkin ada biaya-biaya ataupun sanksi administrasi yang dikenakan oleh pihak Bank. Ajukan secara lisan dan tertulis mengenai permohonan dan alasan anda kepada pihak Bank. Lain halnya apabila anda sudah menandatangani perjanjian atau sudah melakukan akad kredit, prosesnya akan lebih rumit karena pembatalan KPR tidak bisa begitu saja dilakukan. Tapi coba saja anda sampaikan dahulu permohonan anda mudah-mudahan pihak Bank bisa memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  811. pak saya rani dr tangerang, mo tanya sy sedang pengajuan KPR BTN bersubsidi angs.800rb an mslhnya sy sedang kredit mobil 1.8 jt, berdasarkan info katanya rmh subsidi itu tdk bs diberikan oleh nasabah yg pny kredit di atas angs. rmh subsidi trsbt, bnr tdk? thx pak

    • KPR bersubsidi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, minimal 1 jt s/d 2,5 jt. Jadi Bank tentunya akan menilai total gaji pokok anda berapa dikurangi cicilan mobil yang sedang berjalan. Bank biasanya juga akan mengambil prosentase sebesar 30% dari pendapatan pokok kita sebagai bahan pertimbangan. Jadi apabila pendapatan pokok anda 2,5 jt di potong cicilan mobil 1,8 jt, maka dari hasil itu kita sudah bisa melihat kemungkinan besar hasil persetujuan dari pihak Bank. Selain itu juga apabila dinilai dari pendapatan pokok jumlahnya sudah melampui sasaran kelompok yang dituju kemungkinan untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini akan kecil sekali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  812. Terima kasih pak atas sarannya.. saya sangat senang dengan adanya blog ini yang dapat memberikan pencerahan dan wawasan kepada seluruh masyarakat yang selama ini tidak mengetahui ttg seluk beluk KPR. Dimana di blog ini masyarakat dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban konsumen KPR, Kalau saya baca dari awal sampai akhir dari blog ini terlihat jelas bahwa begitu banyak temen-teman yang dapat terbantu dengan adanya blog ini. Mohon ijin untuk menyebarkan blog ini kepada teman-teman saya yang lain, dan jangan pernah bosan dengan pertanyaan-pertanyaan, saya pribadi akan mengikuti saran bapak, Terima kasih semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas kebaikan bapak dan keluarga

    • Sama-sama Pak, silahkan disebarkan Pak dengan demikian mudah-mudahan bisa membantu teman-teman Bapak dan masyarakat luas khususnya dalam seluk beluk KPR. Dengan ijin Tuhan YME saya tidak akan pernah bosan menjawab pertanyaan-pertanyaan, saya akan selalu berusaha menjawabnya semampu saya. Semoga Bapak diberikan kelancaran oleh Tuhan YME dalam ikhtiar Bapak untuk memiliki rumah yang Bapak idamankan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  813. terima kasih pak atas sarannya, namun demikian, ada teman saya yang mengajukan bersamaan dengan saya di perumahan yang sama, type yang sama (namun ada kelebihan tanah) dengan fasilitas FLPP juga, dia mengajukan KPR sebesar Rp 74 jt dan sudah dapat SP3K dengan kredit Rp 72 jt padahal gaji sama… saya heran atas adanya kejadian ini, klo ga salah dengar, saya mendapat info klo FLPP itu maksimal 80 jt? apakah benar info tersebut dan apakah kira2 yang menjadi pertimbangan BTN sehingga ada perbedaan kredit antara saya dengan teman saya. terima kasih

    • Sama-sama Pak.

      Maaf sebelumnya saya tidak memperhatikan kata-kata “fasilitas FLPP”-nya. Betul Pak FLPP batas maksimalnya 80 juta bisa di dowlnload disini. Apa perihal mengenai teman Bapak itu sudah disampaikan ke pihak Bank BTN? Mungkin bisa diminta penjelasan yang detail kenapa hal seperti itu bisa terjadi. Apa mungkin ada kukurangan dari dokumen-dokumen Bapak. Saya sendiri tidak bisa menjelaskan hal tersebut hanya Bank BTN yang bisa memberikan penjelasan kepada Bapak. Alternatif lain Bapak mungkin bisa mencoba Bank lain yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana dari program FLPP ini. Untuk daftar Bank yang ditunjuk bisa dilihat disini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  814. dear kprid
    Mohon pencerahannya.. Saya karyawan dengan penghasilan gaji pokok Rp 2.000.000,- plus transport 250.000,- serta mempunyai warung kecil dirumah ingin mengambil rumah type 24/60 dengan seharga Rp 65.900.000,- UM 10% dicicil 4x. dan sisanya kurang lebih Rp 59.500.000,- diajukan KPR ke BTN dengan fasilitas FLPP. setelah wawancara, saya mendapat SP3K dari BTN dengan kredit Rp 49.500.000,- dan kena biaya admin bank sebesar Rp 2.300.000,-. Selisih Rp 10 jt inilah yang membuat saya berat karena total saya harus mengeluarkan uang sebesar hampir Rp 19 jt (25% dari harga jual). Saya sudah datang ke BTN utk minta penjelasan, info dari BTN yang dinilai hanya gaji pokok yg Rp 2 jt. Saya lalu banding dan disarankan agar saya mempersiapkan data tambahan berupa surat keterangan usaha dan keterangan penghasilan tambahan sebesar Rp 500 rb/bulan yang diketahui kelurahan setempat. Mohon saran dari bapak, harus bagaimana saya ini? terima kasih banyak

    • Dear Pak Sudrajat,

      Apabila memang Bapak merasa benar-benar memiliki rumah tersebut saya rasa saran yang diberikan oleh Bank bisa Bapak coba. Apakah istri Bapak bekerja? Mungkin bisa juga dilakukan penggabungan pendapatan sehingga bisa memenuhi target yang di perlukan. Namun perlu Bapak pertimbangan secara baik-baik terlebih dahulu, karena KPR adalah sebuah keterikatan dalam jangka panjang. Jangan sampai keuangan Bapak terbebani oleh KPR yang Bapak ambil nantinya.

      Apakah Bapak mengambil KPR bersubsidi di Bank BTN? Apabila memang betul, KPR bersubsidi memang dibatasi untuk harganya oleh Bank, berikut tabel yang saya ambil dari website Bank BTN.

      ——————————————
      | Kel Sasaran | Batas Harga Rumah (Rp) |
      | | Minimum | Maksimum |
      ——————————————
      I 41.500.000 55.000.000
      II 28.000.000 41.500.000
      III – 28.000.000
      ——————————————

      Jadi mungkin Bapak bisa mengambil rumah dengan harga dengan batasan-batasan yang telah di tentukan oleh Bank. Sehingga kedepannya tidak membebani keuangan Bapak. Untuk selengkapnya informasi mengenai KPR Bersubsidi dari Bank BTN Bapak bisa liat di link berikut http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi.aspx

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  815. dear KPRID,

    besok saya rencananya akan tanda tangan pengikatan tapi sebelumnya saya mau minta draft yang mau saya tanda tangani tersebut untuk saya pelajari terlebih dahulu, pihak pengembang tidak memperbolehkan dengan alasan itu dokumen perusahaan tidak bisa keluar, selain itu saya juga pernah minta drfat dari bank B*I tentang dokumen KPR yang nantinya akan saya tanda tangani, katanya belum dibikin dan kurang lebih isinya sama dengan SPK yang pernah saya terima, pertanyaannya apa benar saya tidak boleh memihat dokumen perjanjian terlebih dahulu sebelum saya menandatanganinya? Kok seperti orang yang dijebak ya, “ujug2” disuruh tanda tangan?

    Kedua, saya pengen tahu urutannya antara, AJB, tanda tangan KPR dan Pengikatan Jual Beli? Soalnya kata marketing dari pengembangnya AJB setehlah rumah jadi tapi ini rumah belum jadi dah disuruh AJB, belum lagi dah disuruh tanda tangan pengikatan jual beli, sebenarnya tahapannya yang mana dulu yang mesti saya jalani? Dan apa aja yang mesti saya siapin?

    Makasih sebelumnya untuk pencerahannya

    • Tidak ada peraturan yang melarang konsumen untuk melihat/meminta draft perjanjian sebelum penandatanganan. Apalagi seperti tertulis di dalam undang-undang perlindungan konsumen, bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Ini hanya kebijaksanaan sepihak dari pihak pengembang. Apabila memang pengembang memiliki itikad baik tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Anda tegaskan kembali kepada pihak pengembang untuk meminta dokumen tersebut untuk dipelajari. Apabila pihak pengembang masih tidak mau dan memberikan berbagai macam alasan. Saya rasa anda perlu memikirkan kembali apakah kerja sama tersebut layak di lanjutkan atau tidak.

      Pengikatan jual beli ditanda tangani pada saat anda melakukan booking fee ataupun pada saat penyerahan uang muka. Sementara AJB dan Perjanjian Kredit (KPR) dlakukan bersamaan di hadapan notaris dan pejabat Bank yang disebut akad kredit. Kebanyakan pengembang sekarang memang menjual rumah dengan kondisi indent jadi memang penanda tanganan AJB dilakukan pada saat akad kredit dengan kondisi rumah belum jadi. Namun pengembang yang profesioanl biasanya melakukan akad kredit tersebut apabila memang rumah sudah jadi. Biasanya ada beberapa pengembang yang menawarkan uang muka yang bisa dicicil. Begitu cicilan uang muka selesai rumah sudah jadi, setelah itu baru dilakukan akad kredit. Tapi ini biasanya dilakuakan oleh pengembang-pengembang besar yang sudah tentu memiliki modal besar pula.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  816. KPRID, saya mau bertanya masalah PPJB, apakah benar PPJB = AJB? karena saat saya tanya ke developer PPJB hanya untuk ruko sedangkan rumah pakai AJB saat akad kredit nanti.

    2. Rumah sudah 90% selesai tapi PLN belum terpasang dan beberapa bangunan kurang baik, ketika saya tanya ke developer apakah listrik dan perbaikan bangunan dapat dilakukan sebelum akad, mereka mejawab untuk perbaikan setelah akad dan listrik biasanya juga selelah akad. apakah benar hal tersebut?

    3. perhitungan gaji pokok seperti apa sebenarnya? bila dilihat di slip gaji ada istilah Gaji Pokok, Premi bulanan, PHH/day, T. Pajak, T. Jamsostek dan pemotongan T. Pajak dan T. Jamsostek. Bila dilihat gaji poko dilembar tersebut sebesar 2.5jt tapi bila ditotal dengan premi, phh dan lainnya total jadi 4,8jt. Apakah saya bisa mendapatkan KPR bersubsidi?

    terima kasih

    • Sebelumnya mohon maaf ternyata pertanyaan yang anda ajukan terfilter sebagai spam. Baru hari ini saya menyadarinya ketika melihat adanya 1 spam yang terdeteksi.

      PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli
      AJB = Akta Jual Beli
      Jadi PPJB tidak sama dengan AJB. PPJB adalah sebagai dasar untuk pembuatan AJB. Jadi biasanya pada saat anda membayar booking fee akan dibuatkan PPJB terlebih dahulu. Baru nanti pada saat akad kredit AJB akan ditanda tangani di hadapan notaris. Setahu saya dalam segala transaksi jual beli bangunan agar secara hukum kuat harus dalam bentuk AJB, karena AJB ini akan menjadi dasar dibuatnya sertifikat.

      Sebelum akad kredit biasanya nanti ada serah terima rumah yang dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah/ruko oleh pengembang. Pastikan kondisi rumah dalam keadaan baik dan kelengkapannya (listrik/PLB, pompa air/PAM) terpasang. Pastikan sebelum menandatangani BAST semua sudah dalam kondisi yang sesuai dengan spesfikasi yang anda lihat di dalam brosur atau sesuai dengan yang pengembang tawarkan. Apabila semua tidak sesuai anda jangan menandatangani BAST ataupun melakukan akad kredit. Karena apabila anda tanda tangai BAST dan akad kredit sudah dilakukan, itu sudah menyatakan bahwa bangunan/rumah/ruko sudah menjadi tanggung jawab anda dengan segala kondisinya. Untuk itu sekali lagi pastikan semua sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pada saat ruko tersebut di tawarkan kepada anda. Mungkin artikel ini bisa membantu https://kprid.wordpress.com/2011/08/05/cek-dulu-baru-serah-terima-rumah-anda/

      Melihat pendapatan/gaji pokok anda sebesar 2,5 juta saya rasa tidak ada salahnya anda mencoba mengajukan KPR Bersubsidi. Karena gaji pokok anda masuk di dalam kelompok sasaran KPR bersubsidi. Bisa dilihat lebih lanjut disini http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi.aspx. Mungkin sekarang istilahnya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), daftar bank yang ditunjuk untuk FLPP bisa dilihat disini.

      Sekali lagi mohon maaf atas keterlambatan tanggapannya, mudah-mudahan informasi ini masih belum terlambat dalam membantu anda dalam mengambil keputusan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  817. KPR Id saya memiliki pertanyaan nih seputar KPR bisakah membantu saya menjelaskan kepada saya?

    Bagaimana cara menentukan bank mana yang akan kita ajukan KPR?
    Bagaimana agar KPR kita di setujui Bank?
    Kalau KPR rumah seken, apakah letak dan lingkungan sekeliling rumah yang di KPR Kan berpengaruh pada persetujuan KPR?

    Mohon bantuannya, bingung saya (^_^)

    • Menentukan Bank dalam mengajukan KPR memang hal yang paling penting, jangan sampai kita terjebak oleh Bank yang hanya mengejar nasabah saja, namun tidak mau memikirkan nasib nasabahnya. Pertama yang bisa kita lakukan adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai Bank tersebut. Bisa melalui internet atau bertanya-tanya langsung kepada teman-teman atau rekan kerja. Namun biasanya Bank pemerintah lebih bisa diandalkan kredibilitasnya, memang masalah selalu ada untuk itu kehati-hatian tetap selalu di perlukan.

      Agar KPR di setujui, kita harus menjaga kredibilitas kita di dunia perbankan itu sendiri. Jangan sampai ada tunggakan-tunggakan ataupun masalah-masalah yang timbul dari cicilan-cicilan kita di masa lalu. Karena semuanya itu akan menjadi catatan di Bank Indonesia, apabila ada catatan-catatan kurang baik di khawatirkan kita bisa terkena dampak BI Checking.

      Betul sekali, letak dan lingkungan akan mempengaruhi di setujuinya KPR atau tidak. Misalnya, apakah rumah tersebut dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat akan sangat mempengaruhi. Apalagi biasanya point ini merupakan sebuah keharusan dalam pengajuan KPR untuk rumah seken.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  818. Maaf pak biasanya kita tau bahwa pengajuan kpr kita diteeima atau ditolak berapa lama setelah wawancara pak tah kok sampai sekarang saya blm tau hasilnya. Terima kasih pak

    • Biasanya proses persetujuan memakan waktu 1 sampai 2 minggu. Apabila memang anda telah menunggu lewat dari 2 minggu, ada baiknya anda coba hubungi pihak Bank untuk kepastiannya lebih lanjut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  819. biasanya promo bank menawarkan fixed suku bunga 1-2 tahun ringan. yang saya mau tanyakan apakah setelah melewati waktu tersebut cicilan kpr kita akan langasung naik mengikuti bunga komersil pasar? trus kira2 acuan bungan pasar BI itu berapa ?
    soalnya takut kaget waktu mulai pembayaran di tahun ketiga nanti.
    terima kasih

    • Hati-hati dalam menyikapi promo seperti itu, karena biasanya setelah selesai masa promo bunga akan di naikan rata-rata sebesar 2 sampai 3 %. Sekedar untuk lebih meyakinkan lebih baik anda tanyakan ke Bank yang mengeluarkan promo berapa besar kenaikan suku bunga setelah lewat masa promo tesebut. Jadi lebih baik tahu dari awal kurang lebihnya berapa pihak bank akan menaikan suku bunganya.
      Suku bunga BI tidak bisa di jadikan acuan karena terkadang Bank-Bank itu mempunyai “hitungan-hitungan” dan “kebijaksanaan” sendiri dalam menentukan suku bunga.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  820. Kpr-id mohon maaf ada yg ingin saya pertanyakan lagi sehubungan saya mendapat telpon dari pihak pengembang yg menyatakan bahwa luas tanah yg saya pesan ternyata lebih kecil daripada perjanjian yg telah saya buat dengan pengembang padahal uang muka dan tanda jadi udah saya bayar dan saya akan dipindah lomasi rumahnya menurut bapak apakah saya dirugikan apa tidak teeima kasih pak

    • Jadi anda dipindahkan ke lokasi dengan luas tanah yang sama pada saat tanda jadi? Apabila demikian saya rasa anda tidak dirugikan, namun cek atau lihat lokasi dimana unit rumah anda akan dipindahkan. Apakah lokasi sesuai dengan keinginan anda, kalau sesuai anda bisa lanjutkan proses perpindahan lokasi tersebut. Usahakan segala bentuk informasi seperti ini ataupun lainnya diminta secara tertulis ke pihak pengembang, jangan hanya sebatas lisan saja. Sementara untuk masalah administrasi anda minta dilakukan perubahan dari tanda jadi sampai ke bukti pembayaran uang muka dengan data-data sesuai dengan lokasi yang baru. Disini kita akan melihat apakah si pengembang bekerja profesional atau tidak, apabila mereka memberikan alasan-alasan yang menggampangkan masalah administrasi. Mungkin ada baiknya ada pikirkan sekali lagi untuk berurusan lebih lanjut dengan mereka. Disamping itu segala bentuk dokumen-dokumen bisa kita jadikan bukti apabila di kemudian hari ada sesuatu yang diluar keinginan kita terjadi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Sama-sama Pak, semoga berhasil mendapatkan KPR-nya dan mudah-mudahan segala urusannya lancar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  821. Dear KPRid,
    saya berencana untuk mengambil kredit rumah bersubsidi, namun suami saya baru saja pindah kerja dan belum ada satu tahun di tempat kerjanya yg baru.(3 bulan masa percobaan, setelahnya diangkat jadi pegawai tetap).tapi ditempat kerjanya yg lama, dia sudah pgawai tetap dgn masa kerja 3.5 tahun.
    yang ingin saya tanyakan, bila kredit rumah itu atas nama saya apakah mungkin disetujui pihak bank?saya karyawan tetap dgn masa kerja hampir 4 taun. pendapatan saya jg sesuai dgn yg ditetapkan pemerintah untuk kredit bersubsidi yaitu di bawah 2.5juta.tapi apakah pihak bank akan mempertimbangkan faktor suami saya yg jg bekerja?padahal kan rumah bersubsidi untuk kelas menengah ke bawah.sementara join income saya 6 jutaan.smntara saya ingin sgera memiliki rumah namun terkendala status suami yg bru saja pindah kerja.mohon solusinya..
    terima kasih sebelumnya dan mohon maaf bila kata kata saya agak ruwet.

    • Dear Ny. Rahma,

      Untuk pengajuan KPR dengan nama bisa dilakukan, karena Ibu juga seorang karyawan.
      Untuk KPR bersubsidi, apakah penghasilan Ibu sendiri di bawah 2,5 jt? Apabila iya, mungkin bisa di ajukan tanpa harus di lakukan joint income pada saat pengisian formulirnya. Tapi apabila penghasilan ibu sendiri sudah diatas 2,5 jt, kemungkinan besar tidak akan di setujui. Karena memang KPR bersubsidi ini di utamakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun tidak ada salahnya ibu coba konsultasikan dengan pihak banknya. Mudah-mudahan ibu bisa memiliki rumah sesuai dengan yang ibu inginkan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  822. Pak saya erick dari jember jatim ingin mengajukan kpr perumahan terhadap bank btn. Yang saya pertanyakan saya pernah ada angsuran kredit motor pada perusahaan leasing pada tahun pertama kredit pembayaran motor saya lancar bahkan belum jtuh tempo udah saya byar tetapi pada tahun kedua saya ada promosi jabatan sebagai kepala cabang perusahaan swasta dan gaji saya berubah mengikuti tanggal awal buka cabang sehingga menyebabkan kemunduran pembayaran angsuran motr saya sehingga sya dukenakan denda keterlambatan pembayaran mungkin keterlambatan itu sekitar 15 hari dan setiap saya byaran selalu saya bayar beserta dendanya. Dan berlangsung hingga kredit motor itu lunas. Sekarang saya hendak mwngajukan kpr rumah yg ingin saya pertanyakan apakah mungkin pengajuan kpr saya bisa ditrima oleh pihak bank btn tolong dijelaskan pak karena kemungkinan besok saya akan wawqncara dengan pihak bank btn terimakasih pak

    • Dear Pak Erick,

      Membaca sejarah anda sebagai debitur untuk kepemilikan kendara bermotor, saya melihat seharusnya tidak ada kendala dengan tertundanya pembayaran cicilan. Karena Bapak selalu membayarnya berikut dendanya. Kasus-kasus yang biasanya membuat calon debitur tidak disetujui karena cicilan tertunggak berbulan-bulan dan baru di bayar atau dilunasi beberapa bulan kemudian. Sebenarnya pada waktu itu anda bisa saja meminta adanya perubahan jadwal pembayaran dengan alasan yang bapak sampaikan itu kepada pihak leasing. Jadi anda tidak terbentur pada permasalahan keterlambatan pembayaran.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  823. Dear KPRid

    MENINDAK LANJUTI KOMENTAR SAYA DIATAS, SAYA MELIHAT PERSYARATAN BANK MINIMAL KARYAWAN TETAP 1THN, SEDANGKAN SAYA BARU JLN 5 BULAN MENJADI KARYAWAN TETAP, UNTUK PENGHASILAN GP SAYA 3.6JT DAN GP ISTRI 800 RIBU, DP 31.000.000, SEDANGKAN HARGA RUMAH 159.000.000. Terimakasih.

    • Mohon maaf sebelumnya saya kurang menyimak tulisan anda sebelumnya. Memang benar salah satu persyaratan KPR adalah minimal kita sudah 1 tahun bekerja sebagai karyawan tetap. Melihat hal tersebut kemungkinan besar Bank tidak akan menyetujui KPR anda. Sedangkan untuk penghasilan anda, saya hitung dengan menggunakan simulasi KPR di website ini http://www.btn.co.id/Layanan/Kalkulator-KPR.aspx dengan jangka waktu KPR 15 atau 20 tahun dan asumsi bunga sebesar 10%. Cicilan per bulannya masih dalam batas penilaian bank yang sebesar 30% untuk pendapatannya. Mungkin ada baiknya dikonsultasikan kembali ke pihak pengembang, apa yang terjadi dengan DP anda apabila KPR anda tidak disetujui. Harap benar-benar simak apa yang mereka sampaikan jangan sampai anda terjebak.

      Sedikit tambahan mungkin ada baiknya tulisan lain kali menggunakan huruf biasa saja, karena tulisan dengan huruf besar menandakan kita sedang marah dalam berkorespodensi di internet. Apabila memang jawaban saya sebelumnya kurang berkenan saya mohon maaf. Disini saya hanya sekedar membantu saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  824. Belum lama ini Kami mau membeli rumah lewat pengembang dgn KPR. Namun masih blm akad kredit krn kami sedang mencicil uang mukanya selama 12 bln(sekarang uda cicilan ke 8) sambil mengurus surat2 yg diperlukan u KPR.Selama pengurusan KPR tsb, saya pindah kerja ke perusahaan baru.Dgn masa kerja baru 5 bulan .tp 3 bulan yg lalu sudah diangkat menjadi karyawan tetap pd perusahaan baru tsb. Kami merencanakan u mengajukan KPR dgn join income krn istri juga bekerja dan dgn status karyawan tetap. Hanya sj perusahaan tempat istri sy bekerja adalah perusahaan dengan gaji UMR. Pertanyaan sy, apakah KPR kami dpt diterima oleh pihak Bank mengingat kondisi pekerjaan kami? Terimakasih.

    • Selama persyaratan dan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk keperluan proses KPR itu telah disiapkan. Saya kira harusnya tidak ada kendala untuk kelanjutannya. Untuk masalah joint income Bank biasanya akan melihat 30% dari total nilai gaji di dapat oleh calon debitur atau nasabahnya. Mudah-mudahan proses KPR-nya lancar.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  825. Dear KPRid

    Saya adalah PNS..Saya telah memiliki KPR atas nama mantan tunangan saya, krn perpisahan tersebut aset KPR rmh jatuh ke tangan..permasalahannya..angsuran rumah sudah berjalan 4 thn dari tenor 10 thn…dikarenakan penghasilan saya jauh lebih sedikit dr penghasilan mantan tunangan saya..saya agak kewalahan utk membayar angsurannya…hingga setik ini posisi tunggakan saya masuk tunggakan bulan ke-4…
    Selain setiap bulannya saya selalu dkonfirmasi..dan seringnya dengan kata2 yang agak menusuk hati mengingat saya prnh 1x dtg ke kantor pusatnya dan menjelaskan keadaan keuangan saya…yang saya merasa tidak nyaman..mengapa saya selalu ditakut2i dengan ancaman untuk segera melakukan pengosongan jaminan..hingga eksekusi LELANG..
    jujur saja saya sangat stres dengan ancaman tersebut..bulan ini saya sudah menjawab dgn menerima posedur selanjutnya yaitu, penempelen/penyemprotan ‘dalam pengawasan’…tapi mengapa msh lagi lagi lagi diancam dengan ancaman tersebut.
    Yang saya tanyakan..sebenarnya bagaimana SOP dari BI mengenai tunggakan tersebut..?apa tunggakan 4 bln hrs lgs menuju ke eksekusi jaminan/LElang..??
    bila ada peraturannya..mohon dikirimkan link’nya sehingga saya bisa pelajari..

    • Pihak BI tidak mengatur SOP mengenai masalah tunggakan. Masalah tunggakan ditangani oleh Bank dimana anda mengambil KPR. Namun disini saya melihat sikap kasar dan arogan dari Bank tersebut sepertinya tidak bisa di tolerir. Seharusnya apabila memang ada kendala keuangan Bank membantu nasabahnya memberikan jalan keluar. Apabila keadaan keuangan tidak memungkin bisa di lakukan negosiasi ulang terhadap nilai jumlah kredit, sehingga bisa di lakukan penjadwalan ulang terhadap cicilan KPR. Apabila memang keadaan keuangan debitur tidak memungkinkan sama sekali over kredit bisa dilakukan, tentunya dengan seijin Bank sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Berikut link cara over kredit https://kprid.wordpress.com/2011/07/07/cara-over-kredit-rumah-kpr/

      Untuk peraturan saat ini saya sendiri belum pernah menemukannya namun apabila ada insyallah nanti akan saya posting. Namun yang pasti Bank anda tersebut seharusnya tidak memperlakukan anda sebagai nasabah seperti itu. Ini ada informasi tanya jawab di website bank BTN.

      Pertanyaan:
      10/05/2007 – Saya memiliki saudara yang sedang mengambil rumah dengan cara kredit melalui bank BTN di daerah bogor,tanggal jatuh tempo disebutkan adalah tgl 7 setiap bulan.yang ingin saya tanyakan adalah 1.apabila menunggak selama tiga bulan apakah benar bahwa tagihan yang tiga bulan tersebut diakumulasikan kemudian menaikan jumlah setoran perbulannya? 2.Apabila pada rumah yang terdapat tulisan “Rumah ini sedang dalam pengawasan bank” itu telah menunggak berapa lama?Terima kasih atas jawabannya
      Jawaban:
      1. Apabila debitur menunggak pembayaran angsuran KPR, tunggakan pembayaran akan ditagihkan sekaligus kepada debitur pada bulan berikutnya, kecuali apabila debitur mengajukan permohonan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran. 2. Pada prinsipnya, Bank sewaktu – waktu dapat melakukan tindakan- tindakan peringatan apabila debitur wanprestasi, termasuk pencantuman tulisan “Rumah ini sedang dalam pengawasan bank” . (Sanksi pencantuman tulisan dimaksud tidak berdasarkan pada frekuensi tunggakan).

      Link aslinya disini http://www.btn.co.id/ContentPage/BTN-Care.aspx?page=11

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  826. Dear KPRid,

    Saya mau tanya, saya sedang memenuhi persyaratan untuk KPR bersubsidi tipe 22/60 di daerah Pamulang. Developer meminta saya untuk menyertakan SPT Tahunan Perusahaan. Saya sudah konfirmasi ke pihak perusahaan tetapi mereka tidak bersedia mengeluarkan. Solusi dari developer adalah, saya menyerahkan NPWP perusahaan dan mereka akan ‘mengurus’ dengan biaya tambahan 200ribu.

    Pertanyaan saya adalah, apakah suatu kewajiban persyaratan KPR bersubsidi menyertakan SPT Tahunan Perusahaan atau mereka hanya mengambil celah untuk mendapatkan ‘tambahan’?

    Terimakasih.

    • Salah satu persayaratan KPR memang melampirkan SPT Tahunan, tapi bukan SPT Tahunan perusahaan melainkan SPT Tahunan pribadi. Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa saat ini setiap karyawan yang penghasilannya kena wajib pajak di harus memiliki NPWP pribadi dan tentunya SPT Tahunan pribadi PPh 21. Ini berlaku bukan untuk karwayan saja namun pengusaha pun di wajibkan.

      Jadi memang SPT Tahunan ini memang merupakan salah satu persyaratan dalam mengajukan KPR. Saya rasa saat ini kita lihat itu adalah itikad baik dari pengembang agar anda bisa mengajukan KPR di karenakan adanya kendala dari perusahaan anda, Namun diharapkan anda tetap teliti dan hati-hati untuk kelanjutan dari proses KPR ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Dear KPRid,

        Terimakasih atas responnya. Itu yang anehnya, marketing meminta SPT Tahunan Perusahaan. Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah NPWP saya yang baru dibuat belum 1 tahun (saya baru membuat pada bulan Maret 2011) dapat mengeluarkan SPT Tahunan pribadi PPh 21?

        Terimakasih.

      • Belum bisa, SPT Tahunan pribadi PPh21 baru bisa dibuat setelah 1 tahun.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  827. Dear KPRid
    Saya senang dengan adanya informasi yang bisa dicerna dengan mudah disini.. namun alangkah prihatinnya saya melihat kondisi di negara kita terkait dgn properti.. ” perlukan keteltian dan kehati-hatian yang amat sangat agar kita tidak terjebak. Karena banyak kasus rumah yang tidak dibangun-bangun atau selesai bahkan surat-surat rumah yang tidak beres-beres.”

    Padahal Rumah adalah kebutuhan Primer dan harga-nya bukan cuman satu-dua juta tapi ratusan juta..

    huff, kapan ya jual beli rumah semudah seperti jual beli mobil/motor??

    • Terima Pak untuk komentarnya. Betul Pak, memang alangkah sedihnya kalau kita melihat begitu banyak orang-orang yang sudah menjadi korban. Impian mereka untuk memiliki rumah idaman malah di manfaatkan oleh orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan semata. Mudah-mudahan dengan adanya blog sederhana ini bisa membuat para calon konsumen dan debitur KPR bisa lebih berhati-hati dalam tindakan mereka ketika mereka hendak membeli rumah dan mengajukan KPR. Semoga pemerintah pun bisa lebih tegas menindak para pengusaha yang berlaku semena-mena terhadap konsumen mereka khususnya dalam hal ini konsumen di bidang properti dan perbankan. Besar harapan saya Undang-undang perlindungan konsumen yang sudah dibuat bisa benar-benar melindungi hak-hak konsumen. Saya hanya berharap Tuhan bisa selalu memberikan kekuatan kepada saya untuk selalu dapat memberikan informasi-informasi yang bermanfaat melalui blog ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  828. Mohon infonya,
    Saya berencana ingin membeli rumah yang masih indent dengan KPR. Bank-bank mana saja yang dapat memberikan kredit untuk rumah yang masih indent ( belum selesai) ?
    Terima kasih sebelumnya.

    • Kebanyakan Bank-Bank swasta banyak yang mau melakukan KPR untuk rumah yang masih indent. Tapi biasanya pengembang sudah memiliki kerja sama dengan Bank tertentu untuk memudahkan mereka agar konsumen mereka bisa mendapatkan KPR dengan kondisi rumah indent. Namun untuk keperluan ini di perlukan keteltian dan kehati-hatian yang amat sangat agar kita tidak terjebak. Karena banyak kasus rumah yang tidak dibangun-bangun atau selesai bahkan surat-surat rumah yang tidak beres-beres. Hati-hati dalam memilih pengembang dan Banknya jangan sampai kasus-kasus itu menimpa anda.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  829. mohon infox,,,,, angsuran pertama kpr sy 471.800,- bln ke dua,potongannya hanya 75.800, itu yg membuat sy bingung,,,,padahal setahu sy angsuran perbulan 471.800,,, kenapa seperti itu ya pak? apa sy dapat diskon atau bagaimana? sy kpr di btn.

    • Apa pada saat menngambil rumah ada promosi-promosi seperti bunga rendah dari pihak pengembang? Kalau tidak ada Ibu perlu tanyakan hal tersebut kepada pihak BTN. Untuk menghindari sesuatu yang bisa merugikan Ibu di kemudian hari.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  830. Selamat siang.

    Saya tertarik bekerjasam sama komunitas Kprid. Saat ini saya sedang mengmbangkan sebuah perumahaan dan agent pemasaran. apa forum ini dapat kami link dengan website Kami. sehingga mereka sangat terbantu.

    Trims

    • Silahkan. Semoga nanti bisa membantu para konsumen anda dan tentunya menjadikan perusahaan anda menjadi sebuah perusahaan yang profesional dalam bidangnya serta memiliki komitment yang tinggi dalam melayani konsumen-konsumennya.

  831. Terimakasih banyak sarannya..

    Hal ini mungkin akan saya lakukan karena ternyata kalau kita membeli rumah lewat cicilan ke Developer, perangkapnya sangat banyak sebagai orang awam yang bercita-cita punya rumah layak.

    Saya juga mencicil rumah di Jatim, tetapi melalui Bank Pemerintah, saya salut karena sangat profesional, survey dokumen, dan survey lapangan benar-benar dilakukan meskipun harga Rumah tidak seberapa.

    Sebagai pelajaran dan pengalaman yang sangat mahal bagi saya yang sangat percaya bahwa semua orang mempunyai Itikad baik, ternyata salah.

    Rgrds
    Ardi

    • Sama-sama Pak Ardi,

      Itulah yang banyak terjadi saat ini Pak. Untuk itu mohon dukungan dari Bapak dan teman-teman semua khususnya. Agar blog yang sederhana ini bisa membantu orang-orang yang awam akan proses dan prosedur KPR terhindar dari perangkap-perangkap itu.

      Memang tidak semua Bank dan developer seperti itu, ada juga yang profesional dalam menjalankan usahanya, namun sayang tidak banyak yang seperti demikian. Mudah-mudahan dengan adanya tambahan wawasan dari informasi dan pengalaman-pengalaman seperti Bapak, bisa membuat semakin banyak konsumen dan nasabah yang lebih berhati-hati dalam melakukan proses dan prosedur KPR.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Hello pak ardi, salam kenal..
      Saya Budi,punya pengalaman yg sama persis dgn bapak.saya ngambil kpr salah satu perumahan di bogor.dan setelah rumah dibangun,saya baru ngeh kalo luas tanah tdk sesuai dengan denah.carport yg seharusnya 5,75 m, pd kenyataannya hanya 4m.ini jd berpengaruh ke luas tanah bagian depan rumah(ada kekurangan ukuran luas tanah).yg saya ingin tanyakan,bagaimana pak ardi menangani permasalahan bapak.apakah bisa melakukan pembatalan kpr?klo bapak ardi bersedia sharing pengalamannya,bisa langsung aja ke email saya: buditri_cahyadi@yahoo.com atau sms saya di 08121316850
      Klo seandainya berkenan, boleh tau pak diperumahan mana pak ardi ngambil rumahnya.barangkali kalo kita diperumahan yg sama kita bisa melakukan langkah hukum bersama ke developer..terimakasih banyak pak info nya.mohon dibantu..

      • Sekedar membantu sebelum ada respond ada dari Pak Ardi. Seharusnya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di sertakan layout dari tanah dan blue print dari bangunan. Jadi pada saat awal kita sudah bisa melihat kurang lebih ukuran-ukuran dari luas tanah dan bangunan. Sehingga kita bisa melakukan komplain apabila apa yang tertera di PPJB tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

        Memang ada baiknya dalam menghadapi pengembang dilakukan secara bersama-sama. Sebab kalau secara peorangan biasanya tidak akan mendapat tanggapan berarti. Saya rasa hak kita sebagai konsumen memang harus di perjuangkan jangan hanya kewajiban kita saja yang di tuntut. Hak-hak kita sebagai konsumen pun harus di penuhi.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  832. Terimakasih Sarannya.

    Saya sebetulnya tidak masalah uang DP maupun cicilan hangus, yang penting bisa batal, memang rugi, tapi apakah bank bisa membatalkan hal ini apabila saya bersedia tidak meminta uang cicilan maupun uang administrasinya?

    Sekalilagi, terimakasih

    Ardi

    • Pak Ardi,

      Tentu mereka sangat bersedia membatalkan KPR Bapak dengan cara seperti itu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  833. Dear KPRID,

    Mohon informasi, mungkin ini pertanyaan yang berulang dari beberapa teman di atas.

    Saya mengajukan KPR di salah satu Perumahan di Bogor, proses berjalan lancar.

    Tanggal 13 Mei diadakan perjanjian akad kredit dengan Jaminan Rumah tipe 56, dan luas tanah 131 m2.

    Di depan Notaris, Bank dan pengembang, saya menandatangani :

    1. Perjanjian dengan Notaris
    2. Kredit Bank.
    3. Surat perjanjian serah terima rumah yang di tandatangani Developr di atas materai dan saya yang menyatakan Rumah akn diserahkan bulan November 2011.

    Dari surat-surat itu, saya hanya menerima Copy perjanjian dengan kredit Bank N…

    Nilai kreit adalah Rp 390 Juta, dan diangsur selama 15 Tahun, angsuran per Bulan Rp 3.940.000.

    Saya setiap bulan selalu menanyakan progres pembengunan rumah saya, tapi Developer sering menjajnjikan saja.

    Bulan kemarin, September minggu kedua, saya datang ke Perumahan, dan diterima oleh Manager Tehnik, dan mengajak saya bicara.

    Ternyata ada masalah Ukuran tanah tidak cocok dengan perjanjian, sehingga kontraktor kesulitan untuk membangun.
    Ukuran tanah yang seharusnya 131 m2, ternyata hanya 116 M2.

    Saya kaget dan kecewa, yang saya tanyakan adalah :

    1. Kenapa Pihak Bank tidak melakukan survey fisik atas lahan jaminan?
    2. Notaris juga mengeluarkan surat perjanjian tanpa melihat barang janinan?
    3. Apakah bisa dilakukan pembatalan perjanjian kredit ke Bank?

    Hal itu saya tanyakan karena saya membeli rumah tersebut dikarenakan luas tanahnya, (Standart 98m2).

    Yang saya upayakan adalah sekarang membatalkan KPR ini, bagaimana caranya?
    Kalaupun ada penalty atau sanksi, saya akan terima, yang penting batal.

    Mohon saran dan bantuannya

    Rgrds
    Ardi

    • Pak Ardi,

      Seharusnya di awal akad kredit Bapak tidak seharusnya menanda-tangani Surat Perjanjian Serah Terima Rumah, karena apabila kita sudah menandatangani perjanjian ini, artinya bagaimana pun kondisi rumah tersebut sudah merupakan tanggung jawab kita. Baik rumah itu selesai ataupun tidak selesai. Seharusnya perjanjian serah terima rumah ini di tanda tangani setelah rumah selesai dibangun dan baru setelah itu di adakan akad kredit ini proses KPR yang sebenarnya.

      1. Banyak Bank saat ini hanya mengejar nasabah dan Bank hanya memiliki jaminan sertifikat induk dari developer. Bagi pihak Bank mereka tidak akan ambil pusing masalah kondisi bangunan.
      2. Notaris pun sama saja, ini semua sudah merupakan sebuah kerja sama, yang hanya memikirkan keuntungan mereka saja. Notaris biasanya di tunjuk oleh pihak Bank. Untuk itu pihak Notaris hanya melaksanakan saja apa diminta oleh pihak Bank.
      3. Ini hal yang paling sulit di lakukan, karena Bank tidak akan menerima alasan apapun untuk membatalkan perjanjian kredit. Kalaupun bisa, uang cicilan yang sudah masuk akan di anggap hangus. Sementara DP yang sudah masuk pun tidak mungkin akan di kembalikan oleh pihak Developer karena sudah terjadi akad kredit. Apabila pembatalan dilakukan sebelum akad kredit, mungkin bisa namun akan ada sanksi administrasi yang cukup besar biasanya.

      Dengan melihat kondisi yang sudah terjadi ada dua hal yang bisa Bapak lakukan. Pertama Bapak bersabar dengan kejadian ini dan coba bertahan sampai pihak Developer merealisasikan rumah yang Bapak pesan. Kedua melakukan upaya hukum agar Developer bisa menyelesaikan kewajiban mereka, kalau masih tidak ada penyelesaian juga lakukan upaya hukum agar pihak Developer mau membantu Bapak untuk membatalkan KPR dengan cara apapun karena mereka tidak bisa memenuhi kewajiban mereka. Namun apabila Bapak mengambil upaya hukum, Bapak harus benar-benar bisa bersabar dan bersabar karena prosesnya akan lama dan cukup rumit.

      Saya turut prihatin dengan kejadian ini, semoga Tuhan memberikan jalan yang terbaik untuk Bapak agar bisa cepat mendapatkan penyelesaian atas masalah tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  834. Salam Hormat,

    Maaf sebelumnya pertanyaan saya sepotong2, ini saya rangkum pertanyaan saya selengkapnya, mohon Bapak berkenan menjawabnya:

    Saya berencana KPR rumah yang harga nya sekitar 350jt dengan jangka waktu 10 tahun.
    Menurut perhitungan saya, 30% dari join penghasilan antara saya dan istri saya maksimal Rp 1,920,000
    Berapa ya nilai DP yg harus saya persiapkan jika nilai angsurannya segitu pak? Rencananya KPR di Bank BCA.

    Terima Kasih.

  835. Mas sama mau tanya. Ada nggak bank yg mau setujui KPR bagi orang yg bekerja di luar negeri. Saya udah coba BII, Bank Mandiri. Tapi nggak sukses, dengan alasan karena saya bekerja di luar negeri. Terima Kasih

    • Maaf Pak setahu saya memang untuk yang bekerja di luar negeri agak sulit untuk mendapatkan persetujuan KPR. Ada beberapa yang sudah mengajukan pertanyaan serupa dan saya sudah cari tahu informasi mengenai hal itu. Ternyata memang demikian hasilnya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  836. Assalamualaikum
    Mohon infonya ya pak…
    Saya debitur yang baru 6Bulan menyicil KPR BTN dan bulan – bulan ini saya ada kesulitan membayar cicilan karena PHK dan ditempat kerja yang baru kurang bisa menutup cicilan.
    Apakah bisa KPR saya dihentikan? (caranya bagaimana).
    Saya sudah menawarkan OverKredit ke teman2 tp belum juga laku.
    dan apakah saya mendapatkan uang DP dan Pembayaran yg sudah saya bayar?
    Dp 40Jt dan Cicilan 1,9jt x 6bulan
    Mohon Infonya…
    Wassalamulaikum

    • Walaikumsallam,

      KPR tidak bias di hentikan, cara over kredit yang sudah lakukan ada salah satu cara mengatasi masalah Bapak. Apakah sudah melaporkan permasalahan Bapak dengan pihak Bank? Kalau belum coba ada laporkan permasalahan anda tersebut dengan Bank dimana anda mengambil KPR. Biasanya Bank bisa membantu dengan menjadwal ulang cicilan KPR-nya. Biasanya dengan memperpanjang jangka waktu cicilan.

      Untuk DP ataupun pembayaran yang sudah masuk Bapak tidak bisa mendapatkannya kembali. Karena untuk DP itu hubungannya dengan developer sementara cicilan hubungannya ke Bank. Ada baiknya Bapak coba konsultasi dengan pihak Bank untuk mendapatkan solusi terbaik atas masalah yang sedang Bapak hadapi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  837. Salam hormat pak, saya mengajukan permohonan KPR untuk rumah second di salah satu bank, semua persyaratan sudah masuk, menurut petugas bank persyaratan yang saya ajukan memenuhi syarat untuk untuk mengajukan KPR, termasuk dokumen-dokumen Agunan pemilik rumah. Survey agunan (apraisal) pun telah dilakukan oleh konsultan bank dengan perbandingan 3 data rumah yang dijual. Namun saya terganjal dengan BI Cheking yang nunggak sebesar Rp. 6 jt. dengan jangka penunggakkan selama 200 hari. Menurut petugas bank, track record bapak tidak bagus, disarankan oleh dia untuk mengajukan surat banding. Pertanyaan saya, dapatkah permohonan KPR saya disetujui ?

    • Dengan terganjalnya oleh BI Checking ini akan menjadi kendala bagi Bapak untuk mendapatkan persetujuan KPR ataupun pinjaman dari Bank manapun. Mungkin yang bisa Bapak lakukan melunasi terlebih dahulu tunggakan Bapak tersebut, walaupun ini tidak akan menjamin juga disetujuinya KPR Bapak. Karena di dalam BI Checking itu sendiri ada tingkatan level dari kredibilitas seseorang, dan ini sudah merupaka sistem yang di ciptakan oleh Bank Indonesia agar terhindar dari timbulnya kredit macet. Namun tidak ada salahnya Bapak coba terlebih dahulu, apabila memang masih tidak memungkinkan Bapak bisa menggunakan pengajuan KPR dengan nama istri atau saudara Bapak, namun tentunya Bapak juga harus perhatikan jangan sampai kredibilitas nama mereka juga bermasalah di kemudian hari.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • salam hormat pak,saya dah mengajukan kpr k salah satu bank pemerintah,saya dah lunasi dp,semua administrasi bank,dan biaya balik nama.kmrn pihak developer tlp saya untuk segera melaksanakan akad kredit.krn sp3-nya katanya dah keluar.tetapi saya belum mau melaksanakan akad kredit krn aliran listrik pln blum terpasang sprti yang sesuai dg brosur/promosi.tetapi pihak developer memberikan penjelasan katanya akad kredit dulu ga apa2.tp saya tetep ga mau tanda tangan sebelum pln terpasang lagian saya jg sedang tugas k luar pulau selama 5 bulan.yang mau saya tanyakan adl
      1.apakah tindakan saya bnr ato gmn?
      2.brp waktu kadaluarsa sp3-nya?
      sebelumnya trma kasih…

      • Tindakan yang anda sudah lakukan benar. Karena semua harus di pastikan di awal, baik itu segala detail bangunan dan kelengkapan. Karena apabila anda sudah melakukan akad kredit di khawatirkan pihak developer akan mengulur-ngulur waktu dalam hal pemasangan listrik. Walaupun tidak semua developer seperti itu.

        Untuk waktu kadarluarsa dari SP3 sudah saya jelaskan di pertanyaan anda sebelumnya. Namun ada baiknya anda pastikan lagi ke pihak developer mengenai hal ini. Namun setahu saya SP3 hanyalah surat persetujuan dari Bank yang telah menyatakan menyetujui KPR bapak.

        Sekali lagi pastikan semuanya dulu Pak baru anda lakukan akad kredit.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Setahu saya tidak ada batasan waktu tertentu untuk sp3 tersebut. Sp3 hanya surat yang menyatak bahwa pihak telah menyetujui KPR anda atau menyetujui dimulainya rumah yang anda pesan dibangun.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  838. Salam hormat. Mhn pencerahannya, sy saat ini sdg proses pengajuan KPR melalui Bank pemerintah yg sangat brpengalaman dibidang KPR. Setelah pesyaratan lengkap sy ajukan dan seiring waktu proses, ternyata prmohonan sy terganjal hasil BI Checking atas Kartu Kridit BNI yg sdh status call 5. Sy memang trhenti untuk mbyar tgihan bulanan kartu kridit dari total terhutang Rp3,6jt, yg mulai macet pmbayaran sjak thn 2007 krn sy kena musibah bnjir yg membuat ekonomi sy terpuruk. Kmbali k masalah BI checking td, akhirnya sy melunasi tunggakan atas kartu kredit sy tsb (tertagih Rp.27juta) dan sy dpt surat tanda lunasnya, dg harapan sy dpt melanjtkan permhnan KPR tsb. Namun seiring jalannya proses prmhnan KPR tsb, dan sdh tahap wawancara, sy merasa phk bank selalu mengungkit2 BI checking tsb, pdhal sy sudah selesaikan sgla kewajiban atas kartu kridit tsb, dan akhirnya sy merasa permhnan sy jd mengambang, malah sy pesimis dpt direalisasikan. Mohon penjelasannya pak, apakah stelah sy memenuhi/menyelesaikan kewajiban sy atas tnggakan kartu kridit sy karena sy punya riwayat catatan BI Checking negatif ini masih punya hak atau tidak untuk mengajukan KPR ke Bank ?. Apakah kalo memang sy masih punya hak, phk bank berhak utk menolak prmhnan sy tsb, walaupun dari segi2 lain sdh memenuhi prsyaratan ?Mhn penjelasannya pak, trimakasih. Hormat sy, jajang.

    • Dari sekian pertanyaan cukup banyak juga memang yang menanyakan masalah BI checking ini. Apabila kita sudah terkena BI checking apalagi dengan status call 5 memang sudah sulit bagi kita agar bisa mendapat persetujuan dari sebuah Bank untuk KPR ataupun pinjaman-pinjaman lain. Karena BI checking adalah sebuah sistem penilain yang menjadi rapor kita sebagai nasabah. Catatan inilah yang akan selalu digunakan oleh pihak perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan atau memberikan persetujuan terhadap nasabah.

      Membaca kondisi yang sudah Bapak ceritakan, kelihatannya sangat sulit Bapak dapat mendapatkan persetujuan KPR dari bank-bank pemerintah dengan catatan tersebut. Begitupula dengan bank-bank swasta, tapi mungkin ada baiknya di coba dulu saja. Kita memang punya hak untuk mengajukan KPR namun pihak bank pun berhak tidak menyetujui KPR/Pinjaman kita apabila memang ada catatan atau track record yang kita kurang baikl. Walaupun segala dokumen yang diperlukan sudah bisa kita penuhi. Mungkin dengan menggunakan nama istri dalam pengajuannya bisa membantu asalkan istri bapak tidak memiliki catatan/track record yang sama.

      Mungkin itu saja dari saya Pak, mohon maaf baru sempat membalas pertanyaan-pertanyaan Bapak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  839. siang kprid,
    ada hal yang mau saya tanyakan berkaitan proses kpr
    disini sya kpr dng bank BRI, saya sudah di acc oleh bank untuk pinjaman tinggal tunggu akad, namun ada 1 syarat yang di minta oleh bank yaitu sertifikat tanah, karena proses pecah sertifikat belum bisa di penuhi oleh developer dan kemungkinan 3 bulan lagi baru pecah dan bank tidak masalah untuk itu maka proses akad harus di undur dan saya tidak mempersalahkan hal itu, namun mendadak dari pihak developer meminta saya untuk membatalkan proses jual beli di karenakan blm bisa memenuhi hal tersebut dng alasan terlalu lama, dan saya di sarankan kpr dng bank mandiri yang telah bekerja sama dengan developer tersebut
    yang menjadi pertanyaan saya:
    1. apakah hal itu bisa di lakukan oleh developer padahal kita sebagai konsumen bisa menunggu hal itu?
    2.jika ada bank yang sudah bekerja sama apakah dalam pencairan juga tidak menunggu sertifikat di pecah?
    terimakasih sebelumnya

    • Anda jangan mau apabila di minta developer untuk membatalkan proses jual beli, karena nanti akan berakibat terkena sanksi administrasi. Lebih baik anda minta pihak developer saja yang membatalkan atas dasar tidak dapat memenuhi proses pemecahan sertifikat. Sehingga developer harus mengambalikan uang DP yang telah anda bayarkan secara penuh (tanpa ada pemotongan biaya administrasi ataupun sanksi).

      1. Bisa dilakukan tapi harus dengan persetujuan kita sebagai konsumen dan nasabah. Namun sekali lagi jangan sampai anda yang membatalkan proses jual beli.
      2. Lebih baik hindari Bank yang bekerja sama dengan pihak developer, karena apabila hal tersebut dilakukan akan lebih menguntungkan pihak developer. Biasanya proses akad kredit tetap bisa dilakukan walau proses sertifikat belum selesai, namun ini akan merugikan kita sebagai konsumen karena proses penyelesaian sertifikat akan berlarut-larut. Sementara anda sudah terikat perjanjian kredit dengan pihak Bank. Banyak sekali kasus dimana konsumen sudah melakukan akad kredit dan KPR sudah berjalan bertahun-tahun namun sertifikat tidak kunjung selesai. Parahnya apabila developer tidak memenuhi kewajiban mereka, Bank yang bekerja sama dengan mereka sepertinya tidak mau tahu dengan masalah itu. Kecuali mungkin di depan anda bisa mendapatkan semacam jaminan dari pihak developer untuk jangka waktu penyelesaian sertifikat berikut dengan sanksi apabila sertifikat tidak selesai dalam jangka waktu tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  840. Salam hormat pak. Sy mohon pencerahan. Sy adalah anggota TNI (14 tahun lg pensiun) tgs di Jakarta, takehome pay sy 7,6 jt/bln, saat ini sy sdg mengajukan KPR di Sumedang via BTN. Namun prmohonan sy ini terganjal BI cheking, yg mana sy msh punya tnggakan kartu kredit BNI (awal macet pmbayarn, krn sy kena musibah banjir besar sngai ciliwung, januari 2007), tnggakan saat itu sbsar 3,6jt, dan status sy masuk gol.5, sy pun sdh menyelesaikannya/melunasi. Tp trnyata prmhnan KPR BTN yg sy ajukan tetap ditolak dg alasan status gol 5, dan dinyatakan bhw sy permanen (seumur hidup) tidak bisa mengajukan kredit apapun ke bank manapun walaupun sy punya asset tanah sawah 1400 mtr prsegi (SHM) di kota kabpten Smedang dg nilai 700jt, itupun tetap ditolak. Mhon solusinya bgm ya pak ? trmaksh atas pencerahan bpk (jajang, sumedang)

    • Memang sulit Pak kalau sudah terkena BI checking. Bank hanya akan melihat semuanya secara sistematis. Jadi tidak bisa di ganggu gugat apabila sistem mereka sudah memberikan keputusan. Apalagi memang BI checking adalah bagian dari track record yang di gunakan pihak perbankan dalam menilai seorang debitur.

      Apa Bapak sudah mencoba Bank lain? Sekedar usaha dan memastikan apa yang sudah disampaikan pihak BTN saja.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  841. Hello,
    Mau sharing saja, saya baru saja mengajukan KPR ke salah satu bank swasta. Ternyata, selain jumlah cicilan, bunga dan jangka waktu pinjaman, ada lagi yg harus diperhatikan yaitu biaya administrasi dan notaris.

    1. Ada bank yg lumayan transparan, memberitahukan berapa biaya administrasi secara total: appraisal, cek sertifikat, biaya balik nama, pembuatan AJB dll sudah dipaparkan langsung. Biaya ini yg mereka dapat dari Notaris rekanan mereka. (biasanya Bank sudah punya Notaris rekanan).
    Pada saat tanya2 ke Bank tentang KPR, selain minta simulasi cicilan, mending minta rincian biaya administrasinya juga.
    Kalo ada Bank yg gak bisa ngasih rincian biaya administrasi, mending diprioritaskan lebih rendah. Cari bank2 lainnya.

    2. Hati2 juga dengan iming2 bunga rendah dengan fix satu tahun, karena lonjakannya bisa tinggi di tahun2 berikutnya… dan ketika suku bunga turun, belum tentu bunga KPR juga turun.

    3. Nyari KPR jgn pas kefefet. (dalam kasus rumah second) Kalo misalnya udah deal sama penjual, setidaknya minta waktu pelunasan itu sebulan deh. di minggu pertama, setelah set deal harga dan waktu pelunasan, sambil survey KPR di beberapa bank langsung bawa aja dokumen2 yg diperlukan untuk ngajuin KPR. Lalu lihat saja yg mana yg paling “menguntungkan” dan paling gak ribet dan paling cepat 🙂

    Selamat survey,

  842. Status saya karyawan di perusahaan di singapore dengan lokasi kerja di pantai gading afrika…Schedule kerja saya 1 bulan kerja 1 bulan libur dengan pulang ke indonesia ( offshore ). Semua penghasilan ditransfer ke salah satu bank di indonesia.

    Sekarang ini saya udah ambil kpr berjalan 14 bulan di salah satu bank, dulu prosesnya agak alot dengan status kerja saya yang bekerja di luar negeri yang bagi saya pribadi mungkin bukan suatu halangan karena penghasilan toh ditransfer ke bank di indonesia dan bisa dibuktikan di rekening koran.

    Pertanyaanya..

    1. Saya bermaksud take over KPR..apakah ini bisa dilakukan mengingat dulu aja susah banget ngambil kpr karena status kerja ini..??

    2. Kalo misalkan saya membeli sebuah properti ( contoh kost atau ruko yang disewakan ) yang menghasilkan pasif income..berapa persen dari income tersebut bisa dianggap penghasilan dan menambah plafon kredit..???
    Contoh: Gaji perbulan : 30 jt
    Cicilan KPR berjalan : 7 jt
    Income kost/ruko : 10 jt sudah dikurangi operasional (kalo saya beli)

    Apakah plafon yang saya dapat dihitung dari sisa 1/3 gaji + pasif income ( 3 jt + 10 jt ) atau bagaimana..??

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam,

    • 1. Kalau yang di maksud over kredit, prosesnya ya susah-susah gampang juga. Sangat berbeda kalau dengan jual beli secara tunai. Mungkin informasi ini bisa membantu https://kprid.wordpress.com/2011/07/07/cara-over-kredit-rumah-kpr/
      2. Biasanya penghasilan tambahan di jumlahkan pada awal pengajuan kredit, namun setahu saya penghasilan yang di nilai ada yang aktif, seperti penghasilan istri atau suami. Untuk penghasilan pasive dari kontrakan seperti ini saya kurang tahu juga.
      3. Mungkin point nomer 2 sudah bisa membantu menjawab point no 3.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  843. Saya mengajukan kpr ke 2 bank sekaligus. Apabila nantinya ternyata keduanya mendapat persetujuan, saya tentu memilih bankdengan bunga kpr yang lebih rendah. Apakah saya bisa kena sanksi atau kompensasi dari pihak bank yang saya batalkan ? Alasan apa yang mungkin dapat saya katakan untuk membatalkan kpr di bank tersebut ? Terima kasih

    • Apabila belum ada proses pengikatan atau belum ada perjanjian-perjanjian yang di tanda tangani tentunya tidak ada sanksi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  844. Terimakasih atas respons Bapak. Dalam hal ini pemilik adalah pribadi/individual bukan Developer. Setelah pelunasan baru akan diproses pecah sertifikat atas nama kami lgsg. Bagaimana dlm hal ini kebijakan bank dlm memberikan KPR kpd kami, apakah bisa diproses? Terima kasih pak, dan kami sgt menunggu masukannya.

    • Apabila KPR Ibu di setujui, Bank yang akan melunasi pembayaran untuk tanah dan rumah tersebut. Ibu tinggal membayar cicilan KPR Ibu ke Bank. Tentunya Bank juga akan membantu proses pemecahan dan pengurusan sertifikatnya. Maksud saya prosesnya kurang lebih sama dengan developer namun ini ke perorangan. Namun perlu di ingat bahwa untuk pengajuan KPR rumah perorangan ada beberapa kriteria yang perlu di penuhi, misalnya apakah rumah dan tanah tersebut dapat di akses oleh kendaraan roda empat atau tidak dan beberapa kriteria lainnya. Mungkin ada baiknya Ibu mencari informasi juga ke pihak Bank yang nanti Ibu akan ajukan KPR-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  845. Halo Pak,
    Kami berniat membeli rumah second dg luas 295M2, tp sertifikatnya msh tergabung jadi satu oleh pemilik dengan lahan/rumah di area itu (total 1500M2). Pertanyaan saya, apakah masalah bila nanti kami ajukan KPR ke bank, bagaimana sistemnya? Pemilik bersedia mengurus pecah sertifikat dan lgsg balik nama kpd kami stlh pelunasan rumah. Terima kasih atas advisenya.

    • Membeli rumah melalui pengembang(Developer) prinsipnya sama, pada saat pada awal kita membeli mungkin sertifikatnya masih belum di pecah. Pada saat akad kredit baru proses pemecahan sertifikat dilakukan. Jadi sistim tersebut dapat pula di terapkan pada proses KPR yang akan nanti Ibu lakukan. Karena luas tanah yang akan dibeli seluas 295m2 dan jumlah itulah yang nantinya akan dijadikan jaminan oleh pihak Bank. Mungkin ada baiknya Ibu coba tanyakan juga ke pihak Bank dimana sekiranya Ibu akan mengajukan KPR, mungkin penjelasannya akan lebih jelas.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  846. Pak, saya ingin bertanya, mohon dibantu
    sejak sep 2005 saya membeli rumah didepok secara kpr dgn bank ni***.sy dijanjikan oleh pengembang sertifikat rumah akan pecah 3bulan dan paling lama 6bulan.tapi sampai saat ini sudah 6tahun saya menunggu sertifikat belum pecah juga, masih sertifikat induk.apa yg harus sy lakukan untuk mendpatkan sertifikat (SHGB),sy nanya kepihak bank katanya urusan pengembang,dan pengembang bilang masih proses di bpn.selama itukah?mohon pencerahannya krn sy berniat melunasi kpr sy krn bunga yg lumayan tinggi.terimakasih.

    • Surat-surat adalah kewajiban dari pihak Bank, karena mereka yang nantinya akan menyimpan surat-surat tersebut sebagai jaminan. Jadi tugas Bank jugalah yang mengejar pihak pengembang untuk menyelesaikan surat-surat tersebut. Disinilah salah kelemahan kita sebagai konsumen/nasabah, tidak ada penalty ataupun sanksi bagi keterlembatan pembuatan surat-surat, sehingga Bank dan pengembang bisa selalu memberikan alasan seenaknya. Coba Ibu sampaikan kepada pihak Bank mengenai keinginan Ibu untuk melunasi KPR dan minta agar surat-surat disiapkan secepatnya kalau Bank masih memberikan alasan-alasan, Ibu bisa mengirimkan somasi kepada Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  847. Satu lg pak agar tidak terjadi kesalahan lg nantinya setelah SP3 dari btn turun trus proses langkah2 saya kedepannya nanti apa saja?. Karena saya masih awam saya sangat butuh bimbingan dr Bapak. Atas pencerahannya saya ucapkan bnyk2 Terima kasih. Wasslam.

    • Langkah selanjutnya nanti adalah proses akad kredit Pak, nanti Bapak akan menandatangani AJB di depan notaris dan kemudian Perjanjian Kredit di hadapan petugas Bank. Kalau bisa nanti bapak foto saja dokumen-dokumen yang akan di tanda tangani sebagai bukti untuk Bapak sendiri. Karena biasanya nanti untuk mendapatkan salinan dokumen-dokumen tersebut akan memakan waktu lama. Seandainya ada perubahan-perubahan datapun paling tidak Bapak sudah mempunyai bukti untuk memperkuat argumentasi Bapak di kemudian hari. Namun saya harap proses kedepannya berjalan lancar dan tidak ada masalah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  848. Td ketika saya tlp ke developer katanya dokumen itu sudah dikumpulkan ke btn tp masih kondisi kosong dan itu akan diisi saat akad kredit nanti bersama aktenya didepan notaris. Tp klo ingin mengambil saya disuruh langsung ke btn, menurut bpk gimana? Saat ini saya belum mau melunasi dp, hanya bayar uang pemesanan kavling 1,5jt, dan belum menandatangani surat perjanjian apapun dari btn. Katanya kpr saya sudah di acc sesuai permohonan & SP3nya sudah terbit, Klo boleh tau sp3 itu isinya tentang apa? Trims.

    • Untuk dokumen BAST setahu saya tidak diserahkan ke Bank, mungkin salinannya bisa jadi. Dokumen-dokumen asli yang diserahkan ke Bank meliputi AJB, IMB dan sertifikat tentunya. Saya melihatnya itu hanya seperti alasan yang dibuat-buat. Coba di tanyakan lagi ke pihak pengembang dengan baik-baik Pak. Tanyakan saja apa hubungan dokumen BAST dengan persetujuan kredti sementara rumahnya saja belum ada. BAST hanya antara konsumen dan pengembang, mungkin Bank hanya akan menerima salinannya nanti. Bagaimana pun caranya coba minta dokumen BAST itu di tarik karena memang rumahnya belum ada jadi apa yang diserah terimakan.

      SP3 = Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembangunan Rumah, intinya meninformasikan kepada pihak pengembang bahwa pihak Bank telah menyetujui KPR bapak dan menyetujui pembangunan rumah Bapak.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  849. Ma’af pak, saya baru saja memulai proses kpr tlah sampai pada tahap disetujuinya kpr saya di btn(sp3 sudah turun), tp sbelumnya ada keraguan yg bru saya sadari setelah saya menandatangani semua berkas2 untuk pengajuan kpr ke bank, yaitu saya telah terlanjur menandatangani lembar BERITA ACARA SERAH TERIMA RUMAH padahal ini rumah inden, rumah baru akan dbangun stelah saya melunasi uang muka. pertanyaan saya: menurut bapak apa itu aman buat saya? Klo tdk aman trus langkah apa yg harus saya lakukan?. Trims.

    • Seharusnya bapak jangan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Rumah, karena rumahnya memang belum ada (indent). Disini kita harus tegas Pak dengan pengembang (developer), jangan terpancing oleh kata-kata manis mereka. Dengan Bapak menandatangani BAST artinya apapun yang terjadi dengan bangunan tersebut sudah menjadi tanggung jawab Bapak. Dengan kondisi seperti ini sekarang pengembang jadi lebih leluasa atau jadi seenaknya nanti. Tidak ada sanksi yang kuat apabila mereka tidak membangun rumah sesuai tenggang waktu yang ditentukan.

      Sebagai tindakan Bapak bisa melakukan komplain ke pihak pengembang bahwa dokumen tersebut tidak sah karena bangunan belum ada. Jadi bangunan(rumah) yang mana yang diserahkan kepada Bapak? Saya yakin saat nanti bapak lakukan komplain mereka memberikan berbagai macam alasan. Apabila itu terjadi coba Bapak minta surat pernyataan kepada mereka mengenai jadwal waktu Bangunan(rumah) tersebut diselesaikan. Paling tidak dengan adanya surat pernyataan seperti itu mereka mau tidak mau harus bisa menyelesaikan bangunan sesuai dengan jadwal yang telah mereka tentukan sendiri.

      Ini ada artikel yang mungkin bisa menambah wawasan bagaimana proses serah terima rumah itu, https://kprid.wordpress.com/2011/08/05/cek-dulu-baru-serah-terima-rumah-anda/
      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  850. menambahkan sedikit pertanyaan diatas..
    di setiap diskusi kpr banyak menyarankan untuk membuat aplikasi kpr ke beberapa bank dengan tujuan membandingkan antara nilai kpr dan bunganya dan juga biar proses kpr lebih cepat.
    masalahnya adalah bila kpr kita disetujui lebih dari 1 bank otomatis kita membatalkan kpr pada bank yang lain..apakah kita mendapat sanksi dari bank yang kprny kita batalkan.???….terima kasih

    • Apabila belum ada proses pengikatan atau belum ada perjanjian-perjanjia yang di tanda tangani tentunya tidak ada sanksi.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  851. pak saya mau bertanya, kalau kredit KPR saya sudah di setujui oleh pihak bank, namun saya ingin membatalkannya, apa saja yang akan terjadi bila saya membatalkan kredit KPR saya pak. mohon pencerahannya pak. terima kasih

    • Apabila belum sampai pada proses pengikatan mungkin masih bisa Pak, apabila sudah sampai kepada proses pengikatan seperti sudah ada dokumen-dokumen yang ditanda tangani baru nanti ada sanksi-sanski yang di berlakukan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Sama dengan KPR Pak kalau tidak ada IMB-nya tidak bisa. Kalau bisa diurus terlebih dahulu IMB-nya.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  852. terima kasih pa

    untuk pertanyaan no.1 ada kalkukasi yang bisa saya pakai sebagai patokan berapa kemampuan saya untuk membeli properti lewat kpr…??(contoh kemampuan mencicil 10 jt perblnny)
    takutnya properti yang mau saya beli diluar kemampuan saya menurut penilain bank, yang akhirnya bakal menjadi beban untuk menambah dp..

  853. beberapa pertanyaan yang masih mengusik saya:
    1, seberapa besar pihak bank mau ngasih pembiayaan kpr di nilai dari segi penghasilan..(misal 1/3 penghasilan adalah 10 jt perbulan)..???
    2.untuk properti seken yang tidak mempunyai IMB ato pun ada IMB tapi propertinya udah renovasi…bagaimana pihak bank menilainya..???bisakah kpr tanpa IMB..??
    terima kasih sebelumnya

    • 1. Untuk penghasilan Bank akan menilai kurang lebih 30% dari penghasilan per bulan.
      2. Bank akan menilai berdasarkan nilai pasar untuk rumah yang akan di KPR-kan, KPR tidak bisa dilakukan tanpa adanya IMB. Apabila memungkinkan lebih baik IMB di urus terlebih dahulu.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  854. saran: sebisa mungkin jangan melakukan kpr dengan bank p*n*n. karyawan kantor pusat daerah saja tidak punya sopan santun. customer disuruh naik tangga, sedang mereka berebut naik lift. lift untuk customer, bukan untuk karyawan. sopan santun dasar saja tidak tahu.

  855. oia…..saya ga menyarankan anda untuk keras dalam arti marah2, gebrak meja, lempar kursi ya. tidak boleh sama sekali. emosi boleh tinggi, kepala harus dingin. ancam saja akan membawa ke jalur hukum. bila pihak bank merasa ada kesalahan, mereka ga akan berani macam2. kredibilitas dan nama baik bank sangat penting bagi mereka.

  856. terima kasih atas masukkannya Pak. hari jumat lalu, saya kembali menelpon pihak bank, sembari menyatakan akan mengirimkan somasi bila masih tidak ada perkembangan, hasilnya 5 menit lalu, untuk pertama kalinya, pihak bank menelpon saya dan menyatakan bahwa fotokopi yang saya minta sudah ada. Sebagai konsumen, kita benar2 tidak boleh lengah dan lembek sedikitpun. pada waktunya keras, kita harus benar2 keras. kalauy tidak, akan dianggap sebelah mata.
    ini benar2 pelajaran berharga buat saya, dan mungkin bagi yang lain juga. memang saya kredit, minjam uang dengan bank, lantas kenapa? apakah hak2 saya tidak perlu dipenuhi karena saya berhutang? bukankah pihak bank ada mengenakan bunga? jadi buat apa lagi malu2. kecuali ga sanggup bayar, minta keringanan. hehehehe

    • Syukurlah Pak apabila masalahnya bisa terselesaikan, turut senang mendengarnya.
      Iya betul Pak kita tidak perlu harus sungkan dalam melakukan sesuatu yang berhubungan dengan hak kita sebagai konsumen/nasabah. Karena sebaliknya pelaku usaha pun tidak akan sungkan-sungkan melakukan tekanan-tekanan apabila kita tidak bisa menjalankan kewajiban kita sebagai konsumen. Semoga bisa dijadikan masuk dan pembelajaran bagi para pembaca atau pemerhati blog ini.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  857. apakah ada sanksi? atau kita bisa mengajukan somasi gitu???
    soalnya capek juga mintanya. ga mungkin kan kita kejar terus setiap hari.
    itu yang saya bingungkan. apakah ada pasal2 yang kurang teliti saya baca waktu tanda tangan, atau ada penambahan pasal2 yg tidak saya ketahui.

    Sekarang sih, saya benar2 tidak puas banget dengan pelayanan Bank P*n*n dan berencana mengganti dengan bank lain. waktu telat bayar kpr, meskipun waktu jatuh tempo hari libur, mereka langsung menelpon dan meminta pembayaran. Giliran diminta fotokopi perjanjian, semua pada buang badan. belum lagi bunganya yg lumayan tinggi. (11%)

    • Sanksi pastinya ada Pak, di dalam UU perlindungan konsumen di bagian pertama, hak dan kewajiban konsumen, pasal 4 disebut beberapa point sebagai berikut,

      Hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan.
      Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

      Sebaliknya pada bagian dua, hak dan kewajiban pelaku usaha, pasal 7 disebutkan beberapa point sebagai berikut,

      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

      Itu sedikit cuplikan dari pasal-pasal yang terdapat dalam UU perlindungan konsumen. Dalam hal ini hak Bapak sebagi konsumen/nasabah tidak di penuhi oleh pihak Bank, bahkan dalam hal ini pihak Bank tidak menjalankan kewajiban seperti yang sudah di sebutkan di dalam UU perlindungan konsumen.

      Masih banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha di UU perlindungan konsumen. Serta ada pula sanksi-sanksi yang bisa di kenakan kepada kedua belah pihak apabila memang terbukti telah di lakukan pelanggaran. Jadi ada baiknya UU perlindungan konsumen ini di pelajari terlebih dahulu. Namun dalam tahap awal tindakan somasi bisa lakukan karena Bapak sudah menyampaikan keluhan-keluhan namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  858. Saya mengajukan KPR pada bulan 5 tahun 2010 kepada Bank P*n*n, tapi sampai sekarang, saya belum pernah menerima fotokopi perjanjian kredir dengan pihak bank. sedangkan untuk fotokopi surat2 tanah sudah saya terima dari notaris. Mau tanya : apa yg bisa saya lakukan untuk memaksa pihak bank menyerahkan fotokopi perjanjian kreditnya?
    soalnya saya sudah berulang kali meminta fotokopi tsb melalui telp kepada pihak bank, dan selalu dijanjikan akan dihubungi kembali. tapi faktanya sampai sekarang, belum pernah dihubungi kembali sekalipun. bingung

    • Coba di ajukan juga secara tertulis Pak. Ditujukan ke bagian after sales KPR-nya. Kalau secara lisan memang keliatannya pihak Bank kurang menganggap “serius” permintaan kita. Seharusnya fotokopi perjanjian tidak harus sampai menunggu tahunan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  859. Hari ini pada saat saya menghubungi pihak Bank melalui Customer Servicenya, bank via CSnya menginformasikan bahwa bank akan membantu kalau saya ingin menghilangkan red notice BI, saya diminta datang ke bank membawa ktp, KK, surat nikah dst, kemudian Bank akan meMENARIK RUMAH KEMBALI dan angsuran yang selama ini saya lakukan DIANGGAP HANGUS tanpa ada pengembalian.

    Saya benar-benar “Speakless” saya kembalikan saja, kalau bapak/ibu atau yang memberikan kebijakan tersebut ada diposisi saya.. akan meresponse seperti apa usulan ini?..COBA TANYA HATI NURANI ANDA kata saya

    Dia tidak bisa menjawab, dan terdiam.

    Saya tidak habis pikir, masih ada praktek-praktek usaha seperti ini di zaman sekarang….
    Benar-benar di luar sangkaan saya

    • Saya jadi ingat nasib yang sama menimpa teman saya Pak, yang sampai hari ini masih terheran-heran dengan sikap Bank yang seperti itu. Padahal sudah jelas untuk dokumen-dokumen rumah merupakan kewajiban pihak Bank karena dokumen-dokumen itu adalah sebagai dasar di setujuinya KPR. Untuk kasus yang menimpa teman saya agak sedikit berbeda tapi pada akhirnya ketikan menanyakan dokumen-dokumen rumah ke pihak Bank setelah KPR berjalan 4 tahun, pihak Bank tidak bisa memperlihatkan ataupun menyerahkan salinan dari dokumen-dokumen yang diminta. Ditambah sebelumnya ada masalah-masalah dengan pihak developer dan keanehan-keanehan pada dokumen di notaris. Akhirnya dia memutuskan sama menghentikan cicilan KPR dengan meminta kejelasan kepada pihak Bank mengenai dokumen-dokumen. Namun akhirnya nasibnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah Bapak alami.

      Disinilah sangat jelas terlihat bahwa pihak pengembang dan Bank memang sudah terlihat dalam posisi yang lebih kuat di atas perjanjian-perjanjian yang dibuat. Dimana konsumen dan nasabah akan selalu menjadi objek penderita. Banyak sudah kasus-kasus seperti ini saya lihat dan dengar, yang ujung-ujungnya hanya pihak pengembang dan Bank yang selalu menang. Saya rasa sudah waktunya ada perhatian dari pemerintah khusus dalam menanggulangi kasus-kasus seperti ini. Namun sayangnya pemerintah hingga saat ini seolah-olah masih tidak melihat adanya kasus-kasus seperti ini. Bahkan apabila kasus-kasus seperti ini dibawa ke meja hijau pun, sepertinya akan tidak memberikan dampak yang menyenangkan bagi konsumen ataupun nasabah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  860. Senin kemaren saya telpon lagi ke Bank yudha bhakti, ke bagian pinjaman bermasalah (oji) dan saya komplaine lagi.. pihak bank angkat tangan dan hanya berulang-ulang menyatakan kita hanya mempunyai perjanjian kredit, seharusnya hhubungi ke developer, dan saya harus mengembalikan/melunasi tertunggak bila ingin red notice BI hilang. saya minta kalo saya melunasi saya minta bukti sertifikat dan rumah dibangunkan, namun, jelas-jelas pihak banknya menyatakan mereka tidak mempunyai bukti sertifikatnya, sampai saat ini pun tidak ada bukti sertifikat tsb. Saya merasa makin jengkel, jelas sekali pihak bank dan pengembang melakukan penjerumusan, penipuan dan persekongkolan terhadap konsumen seperti saya. karena hal itu saya minta disambungkan dengan direktur utamanya. Tapi dia tidak mau dan malah memutuskan sambungan telpon.

    • Disini kita bisa lihat betah lemah posisi kita sebagai nasabah/konsumen di dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Bank/Developer. Sebuah perjanjian kredit apalagi KPR tentu berdasarkan atas sebuah barang dalam hal ini rumah. Apabila dokumen-dokumen atas barang yang dikreditkan tidak ada berarti sudah jelas bahwa barangnya pun tidak ada. Sama halnya dengan kredit kendaraan bermotor, pihak leasing biasanya akan menyimpan BPKB atas kendaraan yang di kreditkan sebagai bukti adanya barang yang di kreditkan.

      Saya hanya melihat bahwa baik pihak Bank dan Developer sudah tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang Bapak hadapi. Untuk itu ada baiknya Bapak mengambil upaya hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah yang Bapak hadapi. Dimulai melalui BPSK terlebih dahulu. Laporkan pula ke YLKI paling tidak sebagai masukan data. Apabila tidak ada tanggapan juga mungkin jalan terakhir adalah melalui meja hijau.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  861. Saya mengajukan KPR 8 tahun yang lewat , dengan bantuan kpr bank yudha bhakti untuk kredit perumahan BSI I, dengan keyakinan karena pengembang bekerja sama dengan Rumah Sakit besar ternama di jakarta dan bank menyetujui pengajuan KPR, berarti sudah ada cek dan ricek dari pihak bank dan Rumah sakit tersebut tentang kredibilitas pengembang.

    Namun ternyata rumah tidak kunjung di bangun walau saya sudah komplaine beberapa kali dengan pihak pengembang sampai lima tahun pertama saya tetap taat membayar KPR ke bank yudha bhakti walaupun saya tidak menempati dan melihat wujud rumah tersebut. Saudara saya menyarankan untuk menghentikan pembayaran karena tidak ada niat baik dari pengembang serta sudah beberapa kali laporan ke bank yudha bahkti via telpon. Saat ini saya mau mengajukan pinjaman ke bank, pinjaman saya ditolak karena “red notice” dari BI.

    Saya harus bagaimana menyelesaikan ini?

    Mohon bantuannya dan sarannya, kalau saya lunasi pun di bank yudha bhaktinya “mungkinkah kena deenda juga?”, saya akan rugi ber kali-kali, tidak mendapatkan rumah, juga sudah kehilangan uang ratusan juta dan mendapat black list dari BI juga tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank lain. Jalan apa yang harus saya tempuh supaya tidak dirugikan lagi.

    Saya berharap ada solusi dan bantuan menghadapi masalah ini. Banyak konsumen lain dan saudara yang bekerja di rumah sakit tersebut juga telah komplaine, rumah sakitnya malah sudah menunjuk pengacara, tapi sampai saat ini belum ada solusi, walaupun rumah sakit tersebut mengajukan ke bank lain yang berbeda dengan bank saya.

    Karena ini sudah terlanjur terjadi,

    Mohon Bantuannya saya harus bagaimana, menghilangkan red notice BI dengan alasan saya dirugikan oleh pengembang?

    • Melihat kondisi yang Bapak alami sudah sangat rumit sekali. Tindakan satu-satunya bisa diambil adalah melalui upaya hukum. Karena apabila sudah 5 tahun lebih rumah tidak bangun-bangun juga sudah bisa dibilang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bisa juga dibilang sebagai bentuk penipuan karena barang yang di janjikan tidak pernah ada. Seharusnya pihak Bank melakukan pembatalan terhadap KPR bapak karena dokumen-dokumen yang dijadikan jaminan oleh Bank juga tidak pernah ada. Apalagi dokumen-dokumen itu merupakan bagian dari disetujuinya sebuah KPR.

      Mungkin langkah pertama yang bisa Bapak lakukan mendatangi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) berikut websitenya http://bpsk-jakarta.blogspot.com/. Disana Bapak bisa melaporkan apa yang Bapak alami, namun ada baiknya dibuat terlebih dahulu kronologi dari awal hingga saat terakhir dari proses jual beli dan KPR yang telah Bapak lakukan. Nanti pihak BPSK akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak, pihak pengembang dan Bank yang mengeluarkan KPR. Mungkin untuk lebih jelasnya Bapak bisa menghubungi pihak BPSK untuk menanyakan lebih lanjut prosesnya.

      Kasus yang seperti Bapak alami sebenarnya sudah banyak terjadi, namun masih banyak konsumen-konsumen properti dan nasabah-nasabah KPR yang tidak melaporkan permasalahan yang mereka alami. Mungkin dikarenakan rasa sedih hilangnya uang puluhan dan ratusan juta sehingga membuat mereka bingung harus berbuat apa. Apalagi seperti yang sudah kita baca banyak artikel-artikel yang menjelaskan betapa lemahnya perlindungan hukum untuk konsumen-konsumen properti. Belum lagi proses hukum yang berbelit-belit juga menghantui para konsumen properti yang tertimpa musibah seperti yang Bapak alami. Sehingga membuat mereka semakin menderita dan akhirnya pasrah menerima kenyataan dengan apa yang mereka alami.

      Namun untuk kasus Bapak saya melihat sudah jelas sekali bahwa pihak pengembang telah mengabaikan hak Bapak sebagai konsumen dan pihak Bank pun telah memaksakan sebuah kredit untuk sesuatu yang tidak ada. Maka saya yakin apabila anda maju terus melawan arogansi pengembang dan Bank dengan bukti-bukti yang sudah jelas, anda bisa menuntut hak anda atau paling tidak bisa mendapatkan uang anda kembali.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  862. Usia saya 30th punya 1 anak(balita 11bln), kryawan swasta di DIY dg masa kerja 3th, gaji pokok 2,4jt/bln, blum prnah brurusan kredit dg bank/pihak manapun. barusan saya mengajukan prmohonan kpr brsubsidi di btn, dg nilai kredit 61jt cicilan 769rb/bln slama 10th, brkas2 sdh saya serahkn & bru slesai interview, brp lama prosesnya hingga pmberitahuan di acc/tidaknya prmohonan saya? tp alamat ktp saya luar kota,brdasrkan data2 diatas menurut penilaian anda memenuhi syarat apa tidak? disetujui/tdk?.thanks.

    • Kurang lebih biasanya 1 minggu dari awal hingga pemberitahuannya, namun kembali kepada peraturan dari Bank dimana anda mengambil KPR. Melihat informasi yang telah anda jelaskan kemungkinan besar KPR anda akan di disetujui. Karena persyaratan-persyaratan dan kreteria-kreteria beradasarkan informasi yang anda sampaikan telah memenuhi penilaian disetujuinya sebuah KPR. Namun proses interview juga bisa menjadi faktor penentu yang mana hal ini tentunya hanya anda yang dapat merasakan ataupun meilhat reaksi pihak Bank terhadap interview yang telah di laksanakan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  863. Saya sudah melakukan proses over kredit ke notaris. Pihak bank tidak diberitahu karena dalam akad kredit di bank waktu pengajuan KPR rumah bersubsidi, rumah ini tidak boleh dijual sebelum enam tahun. tapi sebelum enam tahun saya sudah menjualnya. pihak notaris juga sudah tahu hal tersebut, alasan dijual kan karena tempat istri saya bekerja sekarang dengan rumah tersebut jauh. Apakah yang harus saya lakukan agar saya bisa kembali mengajukan KPR? terima kasih…

    • Dengan adanya perjanjian tersebut denga pihak Bank maka mau tidak mau anda harus menunggu sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan melakukan perlaporan terhadap Bank bahwa rumah anda sudah di over kredit kan. Tentunya dengan bantuan Notaris yang telah membantu anda melakukan over kredit.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  864. KPRID

    Mohon bimbingannya, Saya tinggal di semarang. Pada tahun 2007 Saya pernah mengajukan KPR BTN selama 15 tahun untuk rumah bersubsidi type 21/60 dengan cicilan 1 tahun pertama 309 ribu. mulai tahun kedua dan seterusnya meningkat dan kini sekitar 550 ribu per bulan. Namun kini rumah tersebut sudah saya Oper Kredit ke orang lain karena lokasinya terlalu jauh dari tempat istri dan saya bekerja. Dalam pengurusan oper kredit, saya menggunakan notaris yang sama dengan notaris yang ditunjuk BTN/Pengembang saat saya mengajukan KPR di BTN.
    Kini saya ingin mengajukan KPR lagi dengan angsuran per bulan sekitar 1,3jt. penghasilan saya dan istri kalo digabung sebesar 4 juta. Tapi sekarang saya masih mempunyai tanggungan Kartu Kredit yang nilainya sekitar 4 juta.
    Pertanyaan saya:
    1. Bisakah saya mengajukan KPR lagi? di Bank mana?
    2. Jika Mengajukan atas nama istri saya bisa apa tidak, jika status istri saya masih CPNS yang masa kerjanya baru 6 bulan?
    Demikian. Terima kasih

    • 1. Apabila proses over kredit yang sudah dilakukan sudah beres dan status debitur sudah dialihkan, seharusnya tidak ada masalah untuk mengajukan KPR lagi. Bisa di ajukan di Bank mana saja.
      2. Melihat status istri Bapak kemungkin untuk mendapatkan persetujuan kecil sekali, kecuali apabila memang statusnya sudah PNS saya rasa kemungkinan mendapatkan persetujuan bisa lebih besar. Ada baiknya mungkin atas nama Bapak saja, apabila memang Bapak sudah pegawai tetap dan lebih dari 1 tahun masa kerjanya. Sekedar memperbesar kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Terima kasih banyak atas bimbingannya. tapi bulan kemarin kok saya masih di telp sama BTN, kayaknya yang oper kredit belum membayar cicilan. berarti yang di BTN khan masih terdaftar atas nama saya? proses oper kredit kan tidak diketahui BTN?

      • Sama-sama Pak.
        Berarti over kreditnya belum dilaporkan ke pihak BTN, ada baiknya dilaporkan ke pihak BTN bahwa Bapak telah melakukan over kredit kepada pihak lain. Sehingga apabila terjadi sesuatu sudah bukan tanggung jawab Bapak lagi. Melihat kondisi seperti ini berarti untuk mendapatkan persetujuan dari Bank lain pun akan sulit. Karena status Bapak masih sebagai Debitur di BTN. Ada baiknya segera mungkin di laporkan ke pihak BTN mengenai over kredit yang telah Bapak lakukan.

        Berikut ada informasi cara over kredit rumah, http://www.rumahdanproperti.com/news/25/caraoverkreditrumahkpr-85.aspx

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • KPRID
        Nma sya irwan sya bekrja di prushaan swasta posisi di surbya , untuk saat ini sya bermaksut membeli rumah shrga 163 juta cuma penghasilan sya 2200, 000 (umr surabaya) cuma sya mempunyai uang cash skitar 50 juta dan kmudian rumah yg akan sya beli itu bukanlah di perumahan melainkan di kampung dan bukan melalui developer pertanyaanya
        1. Apakah memungkinkan sya meminjam ke bang dana skitar 100 juta untuk membayar rumah itu, dan nantinya uang itu sya cicil ke bang dengan jangka 10-15 tahun
        2. Apa sja persyaratannya
        Mhon informasi nya trimksh

      • Bisa saja, anda nanti tinggal menjaminkan sertifikat rumah yang hendak anda beli. Persyaratannya kurang lebih sama dengan KPR.
        1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
        2. Kartu Keluarga
        3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
        4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
        5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
        6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
        7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
        8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
        9. Foto kopi IMB

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Pak Hardie,

      Untuk mengajukan keberatan atas kenaikan suku bunga bisa ada ajukan secara tertulis melalui email ataupun surat kepada customer service bank yang mengeluarkan KPR. Untuk contoh surat sendiri nanti akan saya usahakan kirim melalui email apabila ada, namun Pak Hardie bisa mencoba sendiri mencari melalui search engines (google, yahooo dll).

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Halo Pak Admin,

        Boleh saya dikirmkan juga contoh suratnya. Karena saya juga mau mengajukan keberatan dengan suku bunga yang sekarang.

        Terima kasih sebelumnya

        wassalam
        Yansen

      • Berikut kurang lebih contohnya, bisa ditambahkan lagi dengan alasan-alasan lain, sesuai dengan kondisi anda saat ini.

        Kepada Yth,
        Customer Services KPR
        Di Tempat

        Dengan Hormat,

        Terkait dengan surat pemberitahuan kenaikan suku dengan no (Isi nomer surat dari Bank), yang kami terima pada tanggal (Tulis tanggal), dengan ini kami mengajukan KEBERATAN atas kenaikan suku bunga tersebut, untuk itu kami mohon adanya peninjauan kembali. Besar harapan kami bahwa Bank bisa menilai secara bijaksana akan kemampuan kami. Sehingga suku bunga yang nantinya ditentukan tidak akan memberatkan kami sebagai debitur dan nasabah.

        Demikian Surat Keberatan ini kami ajukan, kami mohon kepada staff costumer service KPR untuk dapat menindaklanjuti pernyataan KEBERATAN kami. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

        Jakarta, ……… 2012

        Hormat kami

        (Nama debitur)

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  865. SALAM KPR ID,

    ada yang aku mau tanya kan ni, saat ini kan saya dan suami sedang mencari rumah kpr, tetapi yang kami pikirkan , status suami saya masih belum pegawai tetap, dan join income kami berdua sekitar 4. 500.000, saja, memang si kami sedang mencari yang harga perbulannya ringan skitar 1 jutaan karena kami ingin dp nya kami perbesar, kira2 bank mau tidak ya menyetujui , kalau join income kami segitu

  866. Dear admin,

    mohon bantuannya, krn saat ini saya ada selisih akad sebesar 10% (20jt) yang tidak sanggup dibayar.
    Awalnya, ketika BTN Property Expo feb’11 (http://btnpropertyexpo.com/) yg lalu.. saya tertarik dengan dp 10% dan bunga 6.1% yang diberikan oleh Bank BTN namun ternyata setelah saya bayar dp10% ke developer, BTN memutuskan lewat SP3 bahwa tidak bisa memberikan DP 10% dan bunganya pun bukan 6,1%.

    Pengajuan Banding KPR sudah diajukan namun tetap tidak dapat memberikan 10%.

    Uang yang saya masukan ke developer sudah 25jt dan jika saya batalkan developer memotong 50%.. betapa sedihnya membrikan 12.5 jt kepada developer yang notabene orang kaya…

    Apakah ada solusi?

    -ndr0e@yahoo.com

    • Pada awalnya jangan terlalu cepat tergiur dengan promosi diskon ataupun bunga rendah, seharusnya anda melakukan pengecekan terlebih dahulu atas promosi tersebut kepada pihak Bank. Karena di balik semua promosi-promosi itu pasti ada saja hal-hal yang tidak disampaikan secara langsung kepada pihak konsumen.

      Apakah bentuk promosi itu dalam bentuk brosur? Dan apakah tertera pada brosur tersebut batas berlaku atas promosi tersebut? Apabila dalam brosur tersebut tidak mencatumkan jangka waktu berlakunya ataupun kalau ada dan anda sudah melakukan proses tersebut sebelum waktunya seharusnya anda berhak atas promosi tersebut. Anda bisa menuntut kepada bihak bank atas hak anda tersebut. Serta menanyakan atas alasan apa promosi itu dibatalkan. Namun apabila promosi itu di keluarkan sepihak oleh pihak developer anda berhak menuntut pihak developer karena sudah melakukan kebohongan atas promosi yang mereka tawarkan.

      Sekaligus pesan buat teman-teman semua, apabila berurusan dengan masalah pembelian rumah kita harus extra hati-hati dan teliti, jangan langsung tergiur dengan promo-promo yang mereka tawarkan. Karena apabila kita sudah terjerat dalam perjanjian-perjanjian yang ada, posisi kita sebagai konsumen selalu menjadi yang lemah dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  867. dear KPR ID
    mo tanya untuk KPR BTN bersubsidi apa memang mensyaratkan gaji pokok dibawah Rp 2,500.00 mengingat slip gaji saya tidak ada perincian(hanya tertera gaji dan pajak).,kurang lebih 4 jutaan.

    trima kasih

      • Nie mau nanya pak,kan nama saya sudah di blacklis bank,tapi nie saya mau pinjaman lg ke bank,menurt bapk bisa it di buat nama istri,

      • Salam KPR,

        Jika nama Anda sudah terdaftar dalam daftar hitam atau blacklist di bank, kemungkinan besar akan sulit untuk mendapatkan pinjaman di bank yang sama. Namun, jika nama istri Anda tidak terdaftar dalam daftar hitam, ada kemungkinan untuk mengajukan pinjaman atas nama istri.

        Namun, penting untuk diingat bahwa mengajukan pinjaman atas nama orang lain harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Pinjaman harus dapat dilunasi secara tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Jangan lupa juga untuk memperhitungkan risiko dan konsekuensi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kehilangan sumber pendapatan atau perubahan kondisi keuangan.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  868. Tahun 2005 saya punya beberapa kartu kredit dengan limit masing2 sekitar 3 juta. Sempat macet di thn 2007 karena saya menyelesaikan studi dan tidak bekerja.. Baru bisa saya lunasi semuanya di tahun 2010 lalu. Pada Januari 2011, saya ke BI u…ntuk minta cetak BI Checking, dan hasilnya semua menunjukkan nama bank yg issue kartu kredit, namun data saya sudah bersih (DATA TIDAK TERSEDIA), dan saya sudah memiliki SURAT LUNAS dari semua bank tersebut.

    Saat ini saya sedang proses pengajuan KPR dan sudah ditolak oleh 2 bank dengan alasan BI Checking, dan beberapa bank lain juga sedang menunggu hasil AKKI-Checking utk mendukung SURAT LUNAS yg saya berikan.

    Pertanyaan saya,apakah jika sudah LUNAS, KPR masih bisa ditolak karena DULU PERNAH MENUNGGAK? Bagaimana mengatasi hal ini, sebab dulu saya menunggak karena tidak bekerja.

    • Sistim analisa dari bank mengikuti sebuah procedure dan apabila di dalam sebuah analisa di temukan track record yang kurang baik dari pihak calon kreditur maka kelihatannya akan sulit untuk mendapatkan sebuah persetujuan. Ini disebabkan oleh sebuah sistim yang sudah menjadi prosedur di kebanyakan bank, dan sistim ini tidak mengenal alasan-alasan lain hanya melihat pada track record yang ada. Alternatif lain mungkin bisa dengan menggunakan nama suami atau nama istri dalam pengajuan kreditnya, apabila memang sudah berkeluarga. Namun tidak ada salahnya untuk terus dicoba mungkin saja ada bank yang nantinya mau memberikan persetujuan.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Dear kpr id,
        Surat Sp3k untuk kpr saya sudah turun, tetapi belum akad. Kalo selama waktu itu saya pinjam di pinjaman online (kredivo/akulaku)
        apa berpengaruh sama proses akad nya nanti?

      • Salam KPR,
        Apabila mengajukan pinjaman setelah disetujuinya KPR tidak masalaj, hanya saja lebih baik dihindari untuk pengajuan pinjaman lagi. Lebih baik di fokuskan pada KPR saja.
        Semoga bermanfaat.

  869. saya mengambil rumah di daerah Cileungsi Bogor DP pertama Januari 2011. DP bisa diangsur 8x. Akhir Mei ini menurut sistem komputer di BTN saya termasuk yang kena jadwal akad kredit, padahal rumah baru 60-70% jadi. Dan saya dituntut untuk melunasi sisa DP oleh pihak developer. Kata pihak Developer sudah biasa rumah blm jadi tp sudah akad kredit duluan… Apakah benar BTN memperbolehkan developer yg tidak bisa menyelesaikan rumah sampai pd wkt akad? Kata marketing saya lebih baik ikut akad supaya tidak terkena sistem ilon. dan nanti proses harus dari awal lagi (interview lagi)…. Pdhal saya baca di web BTN care, BTN melakukan akad jika rumah sudah jadi. Wah mana yg benar, knyataan atau teori?????
    Trimakasih.

    • Pak Yosi,

      Membaca keterangan yang sudah disampaikan, saya menyimpulkan bahwa yang menyatakan bahwa boleh melakukan akad kredit adalah pihak developer bukan pihak Bank. Untuk hal ini anda bisa mengkonfirmasikannya dengan pihak Bank. Apalagi Bank BTN terkenal ketat dengan permasalahan KPR. Menurut saya apa pun kata Developer sebaiknya anda tidak perlu dengarkan. Akad kredit baru bisa dilakukan apabila memang barang/rumah sudah tersedia. Dalam hal ini pihak developer sepertinya hendak mengejar dana yang nantinya dicairkan oleh Bank. Jadi saran saya lebih baik anda tidak mendengarkan apa kata developer, ada baiknya hal itu anda adukan langsung ke pihak Bank..

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Saya spendapat dengan pk yosi dn saya pernah mengalami hal tersebut.diminta utk sgera mlunasi uang muka dan sgera akad.smntara rumah blum 100 % selesai.pdahal yg jdi developerx adlh perumnas juga.klo kita mau protes, takutx dipersulit dlm berurusan.
        Slanjutx msalah bangunan dan bahan2 yg digunakan betul2 sangat mengecwakan pak.saya sdah mnempati RSSH di perumnas ni 1,7 thn.kndisi fisik bangunan terutama atap dan kayux sdh mulai lapuk, dinding lembab krn pondasi yg tdk baik.
        Seharusnya calon pemilik rumah ikut terlibat langsung dalam melakukan pengawasan pembangunan rumah.agar tidak terjadi pengurangan kualitas spek bahan dan jumlah bahan yg seharusx digunakan oleh tukang bersama developer.dan kenyataannya di tempat kami msih ada
        tukang dan developer nakal yg menjual bahan bangunan yg seharusx
        utk membangun rumah yg layak dan siap huni dan bukan siap bongkar.
        Dan dana utk mmperbaiki yg rusak sgt besar.komplain sdh prnah sya
        lakukan diawal2 menempati.tpi krg mndpt respon dri dvloper dan
        seolah2 kami dipimpong utk itu.
        Saat ini saya berkeinginan utk merenovasi rumah Rssh ini, dengan mengajukan kredit renovasi dgn mnambh plafon dana kira2 100 juta.hrga rmh sblmx Rp.52.500.000. Dan kredit yg dulu diberikan Rp.47 juta realisasi per desember 2009.
        Utk mslah angsuran memang sjak 6 bln trakhir kmi sering tlat bayar krn kondisi diluar kmampuan kami manusia( anak sakit dn btuh biaya lebih).akan tetapi saat ini sdah hmpir normal mslah keuangan kmi.
        Prtanyaan saya pak.
        1.kira2 peluang utk kami dpt mmperoleh kredit renovasi rumah bgaimana?
        2. Kalau kami ingin takeover ke bank muamalat misalx apakah akan dipersulit,krn prnah lat

      • Apakah saat ini KPR masih berjalan? Apabila masih mungkin kecil kemungkinannya bisa mendapatkan kredit renovasi. Karena Bank akan menilai lebih jauh terhadap kemampuan nasabahnya. Namun apabila KPR memang sudah lunas mungkin tidak ada salahnya untuk dicoba. Walaupun memang ada keterlambatan angsuran namun pembayaran tetap dilakukan untuk, jadi seharusnya tidak ada masalah.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • Lanjut pertanyaan.
        2.apabila kami akan takeover ke bank muamalat misalx apakah akan dipersulit oleh bank krn sblumx prnah menunggak dlm melakukan pmbayaran angsuran.
        3.pnghasilan saya prbulan saat ini 4,5 jt perbulan dn suami 5 jt perbln.brp maksimal kredit yg bisa kmi ajukan?

      • 2. Seharusnya tidak ada masalah walau sebelumnya pernah ada tunggakan, yang penting tunggakan-tunggakan tersebit sudah di lunasi.
        3. Maksimal jumlah kredit yang diajukan tergantung dari anda berapa besarnya, yang terpenting dalam hal ini apabila KPR masih berjalan tentunya pihak Bank akan menilai lebih jauh lagi kemampuan keuangan anda. Mungkin simulasi pinjaman dari website BCA ini bisa membantu anda memperhitungkan kurang lebih berapa nilai pinjaman yang bisa anda ajukan. http://www.klikbca.com/individual/kredit/kredit.html?t=1&j=1

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  870. KPR ID,

    Saya adalah nasabah setia KPR BTN karena sudah tiga kali membeli rumah dengan bantuan KPR BTN dimulai dari th 2000 silam. Pengalaman saya BTN tidak pernah menurunkan suku bunga walaupun suku bunga KPR BTN yang baru sudah turun. Saya yakin hal ini dialami oleh semua nasabah KPR BTN dimana kalau SBI nail BTN langsung menaikkan suku bunga sedangkan di kala SBI turun, BTN selalu tutup mata dan kalau kita tanya ke setiap orang di BTN jawabannya selalu tidak tidak nyambung. Bagaimana kalau kita adukan hali ini ke YLKI karena kita sebenarnya sudah di tipu oleh BTN dimana mereka bilang suku bunga akan mengikuti suku bunga SBI.

    • Pak Zainuddin,

      Saya rasa bukan hanya bank BTN saja Pak, bank-bank swasta pun banyak yang seperti itu. Mungkin cara aman untuk KPR atau jenis pinjaman jangka panjang yang tidak akan membuat kita khawatir bisa mencoba menggunakan KPR dari bank-bank syariah.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  871. Pak….saya mau tanya saya mau mengajukan KPR BTN,,,,,Tapi saya mempunyai sankutan/pinjaman dengan Bank lain kemungkinan Bank BTN meloloskan pengajuan KPR saya tidak pak??sisa pinjaman kurang lebih 10 bln lagi,,,atas nama saya…dan jika KPR tsbt diajukan atas nama suami tetap bisa lolos tdk ya pak???saya masih ragu utk KPR,TERIMA KASH

    • Bu Ayu,

      Biasanya pihak Bank akan melihat 30% dari pendapatan kita sebagai acuan dalam memutuskan persetujuan KPR. Jadi tentunya Bank akan melihat jumlah pinjaman ibu di Bank tersebut. Namun apabila menggunakan nama suami dan hanya menyantumkan pendapatan suami hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Tidak ada salahnya untuk mencoba mengajukan KPR, jangan putus asa sebelum mencoba.

      Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  872. Selamat siang, Pak. Saya sudah mengajukan permohonan KPR di Bank dan sudah menyerahkan berkas2 data fc KTP, KK dll dan juga menandatangani surat aplikasi permohonan KPR tsb. Ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan:
    1. Kalau saya ingin membatalkan permohonan KPR itu, caranya bagaimana yah, Pak?
    Masalahnya saya belum pernah ke Bank tsb, berkas data2 tsb diambil dan diserahkan melalui saudara saya yang mengenal bgn AO di bank tsb.
    Terima kasih atas bantuan Bapak.

    • Pak/Bu Riri,

      Kalau anda sudah mengetahui nama banknya bisa kontak atau datangi bagian customer servicenya, nanti akan di arahkan ke bagian KPR mereka. Disana tinggal anda sampaikan tujuan anda. Namun terlebih dahulu siapkan secara tertulis permohonan pembatalan KPR anda tersebut.

      Mesti di ingat pula bahwa pembatalan KPR ini tidak akan mengembalikan uang DP yang ada serahkan ke developer, uang DP harus ada minta ke pihak developer nantinya, tentunya pasti ada potongan biaya yang dikenakan sesuai perjanjian.

      Semoga bermanfaat.

  873. Dear KPR ID,

    Saya mohon bantuan informasi
    Apakah boleh Istri saya mau mengajukan KPR atas namanya sendiri dengan penghasilan dia sendiri,tanpa menyertakan penghasilan dari sy sebagai suaminya,karena istri sy bersih belum ada pinjaman sedangkan sy sudah ada pinjaman kartu kredit dll, mohon sarannya

    • Pak Satyawira,

      Seharusnya boleh, yang penting jumlah penghasilan mencukupi untuk pembayaran cicilan KPR-nya. Namun ada ada baiknya penghasilan digabung agar lebih memperbesar kemungkinan disetujuinya KPR.

      Semoga bermanfaat.

  874. Saya bermaksud membeli rumah di gading serpong. Plafond pinjaman saya rencananya sekitar 280juta untuk jangka waktu 15 tahun. Gaji saya & suami apabila digabungkan adalah sekitar 12juta. Saya sendiri sudah bekerja lebih dari 2 tahun, tetapi suami saya baru sekitar 1.5th. Saat ini saya mengajukan kpr ke beberapa bank, antara lain bca, permata. Apakah menurut bapak, kpr saya dapat disetujui? Seberapa besar pengaruh saldo tabungan untuk penentuan persetujuan kpr? Mohon tanggapan Bapak. Terima kasih.

    • Bu Evy,

      KPR akan di setujui apabila 30% dari jumlah penghasilan memadai untuk pembayaran cicilan.
      Saldo tabungan tidak akan mempengaruhi disetujui atau tidaknya KPR, bank akan lebih melihat penghasilan dari calon nasabah sebagai salah satu bahan untuk disetujuinya KPR atau tidak.

      Semoga bermanfaat.

  875. kepada pembimbing,…

    Saya ingin membeli rumah KPR BTN bersubsidi type 22/60 di daerah bekasi.
    Saya dan istri adalah seorang PNS di salah satu Badan Pemerintah di Jakarta.

    Menurut pihak Pengembang, BTN hanya meloloskan permohonan KPR BTN bersubsidi hanya kepada orang yang memiliki KTP Jabodetabek, sedangkan saya KTP Yogyakarta. apakah hal ini benar??
    hal ini membuat saya jd takut permohonan KPR BTN saya ditolak…

    mohon pencerahan, terimakasih

    • Pak Roni,

      Sepertinya begitu Pak, KPR bersubsidi lebih di prioritaskan bagi warga JABODETABEK yang memang bener-benar memiliki identitas kependudukan di JABODETABEK.

      Namun saya tetap mendoakan agar permohonan KPR BTN Pak Roni mudah-mudahan disetujui oleh BTN.

      Semoga bermanfaat.

  876. Pak Arya,

    mohon maaf mengganggu. Saya mau tanya-tanya mengenai KPR. Saya berencana mau ambil KPR, tetapi masih ada beberapa hal yang saya masih ragu yang kemungkinanan bisa menjadi alasan tidak disetujuinya KPR saya;
    1. Saya kerja di perusahaan tambang batubara di kalimantan, dan masa kerja saya belum satu tahun, tapi status sudah karyawan permanen. Kira2 kalau saya mengajukan KPR, berapa persen kemungkinannya bisa disetujui? kira2 di Bank mana?
    2. Saya ingin ambil KPR tetapi yang DP nya bisa 10% dari harga rumah, mungkin nggak?
    3. Saya kerja di kalimantan, keluarga tinggal di Jogja, bisa nggak mengajukan ambil rumah KPR di Jogja?
    Mohon informasi dan saran dari PAk Arya. Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih banyak. Saya tunggu informasinya dari Bapak.

    Salam,
    Kaka

    • Pak Arya,

      1. Biasanya persyaratan dari semua bank umumnya 1 – 2 tahun, tapi bisa bapak coba tanyakan langsung ke bank yang menyediakan fasilitas KPR.
      2. Memungkinkan biasanya untuk jumlah DP pihak developer sudah menyediakan opsi bagi calon KPR.
      3. Bisa, asalkan identitas kependudukan anda masih di Jogja juga.

      Semoga bermanfaat.

  877. Saya beli rumah secara Kredit(KPR), namun karena saya kena BI Checking, jadi saya mengajukan KPR tersebut atas nama suami kakak ipar saya. KPR telah disetujui dan saat ini sudah masuk pembayaran bulan yang ke 3. saat ini saya hendak membuat perjanjian Pinjam nama untuk KPR tersebut dengan suami kakak ipar saya. Mohon informasi format perjanjiannya seperti apa dan saya rencananya akan legalisasikan perjanjian Pinjam Nama itu ke notaris…untuk itu Mohon arahan dan informasinya.

    • Pak Arya,

      Mohon maaf saya belum pernah mendengar adanya jenis perjanjian yang di maksud. Namun apabila perjanjian tersebut hanya untuk keperluan antara Bapak dan suami kakak ipar Bapak, hal tersebut bisa saja dilakukan. Sementara formatnya bisa dengan mengundang format perjanjian pengalihan hak atau bisa di ditanyakan ke Notaris dimana Bapak akan melegalisasikannya.

      Demikian apa yang bisa kami sampaikan, semogan bermanfaat.

  878. Saya membeli rumah di Komplek Nirvana Jatiwaringin Blok D1/1 LT=121m2 LB=68m2 daerah Pondok Gede.
    Disepakati DP 20% dicicil 5 bulan dan sudah lunas berikut penambahan luas bangunan juga sudah lunas….pihak developer membantu proses KPR di BTN…dan alhamdulilah setelah melakukan proses interview dng pihak BTN dan survey2 yang dilakukan oleh mereka, permohonan KPR saya sudah disetujui (dengan masa pinjaman 10 thn dengan cicilan kurang lebih Rp.4 jt/bulan) dan sekarang tinggal menunggu proses akad kredit yang rencananya akan dilakukan minggu depan atau minggu kedua bulan Agustus 2010 setelah rumah tersebut selesai dibangun…..
    Nah timbul masalah sbb…..tgl 6 Agt 2010 pihak BTN mengontak kantor saya ( dan kebetulan memang saya sudah tidak bekerja lagi disana) menanyakan keberadaan saya…..dijawablah bahwa saya sudah tidak bekerja lagi disana dan kebetulan juga yang menerima telepon tsb bukan pihak HRD (yang sudah tahu situasi dan kondisi saya) …..hari itu juga pihak BTN mengontak saya untuk menyerahkan photocopy rekening 3 bulan terakhir….
    sebagai keterangan tambahan status saya masih belum mendapatkan perkerjaan serta tabungan kami pun tidak seberapa pak…..

    Nah yang ingin saya tanyakan :

    1. Apakah pihak BTN akan membatalkan permohonan KPR saya?
    2. Jika iya, apakah ada solusi untuk masalah ini pak?

    Demikian kronologis masalah yang saya hadapi……
    Terima kasih atas waktu dan perhatiannya pak…..

    Salam,

    Budi Satria

    • Pak Budi,

      Melihat dari status Bapak sekarang yang belum mendapatkan pekerjaan kemungkinan besar pihak Bank akan membatalkan permohonan KPR Bapak.

      Untuk solusi permasalahan Bapak mengenai KPR, mungkin Bapak bisa kirimkan surat ke Bank untuk meminta jangka waktu sampai Bapak bisa mendapatkan pekerjaan kembali. Kemungkinannya sangat kecil bagi pihak Bank akan menyetujui hal ini. Mengenai uang Bapak yang sudah masuk sebagai DP bisa Bapak negosiasikan dengan pihak pengembang untuk pengembaliannya. Biasanya hal tersebut bisa dilakukan, memang ada resiko pengembalian DP tidak bisa full 100%, namun setidaknya Bapak bisa mendapatkan sebagian uang Bapak kembali.

      Demikian dari saya, mudah-mudahan sedikit saran ini dapat membantu Bapak.

  879. Saya adalah nasabah KPR BTN. Awal tahun 2009 saya dikenakan bunga KPR BTN sebesar 14,5%. Namun setelah suku bunga KPR turun (kalo tidak salah per februari 2010 11,5%) mengapa sampai sekarang belum ada penyesuaian lagi terhadap angsuran saya. Menurut informasi yang saya dapat jika suku bunga naik maka bank akan dengan cepat menaikan bunganya, tapi jika suku bunga turun, bank seolah enggan menurunkan bunganya kecuali (mungkin) kalau di complain dulu oleh nasabahnya. Apa memang benar begitu..? Mohon penjelasannya. Trims

    • Pak Pramudya,

      Biasanya Bank akan mereview bunga KPR bapak dalam masa 1 tahun setelah masa KPR berjalan. Misalnya KPR bapak di mulai pada tanggal 10 Oktober 2009 maka bunga KPR bapak akan di review pada tanggal 10 Oktober 2010. Sementara dalam perjalanan KPR tersebut ada perubahan suku KPR hal ini tidak akan mempengaruhi bunga KPR bapak yang sedang berjalan. Mengirimkan komplain pun tidak akan membantu bapak mendapatkan keringanan dikarenakan Bank baru akan mereview bunga KPR bapak setelah 1 tahun berjalan.

      Ada baiknya Bapak pertimbangkan untuk memindahkan KPR bapak dari Bank konvesional ke Bank yang menggunakan metode syariah. Walaupun memang nila angsuran dibayarkan lebih besar namun cicilan akan tetap tidak akan berubah-ubah dipengaruhi oleh suku bunga.

  880. KPR ID yang saya harapkan bantuannya,

    Saya (dan juga mungkin ribuan nasabah KPR) merasakan keberatan dengan penetapan suku bunga KPR bank yang jauh di atas BI Rate.

    (Kalau tidak salah, BI rate hanya 6-7% saja, tapi suku bunga KPR bisa mencapai 14-16%).

    Sebagai nasabah memang kami pernah disuruh membuat surat keberatan terhadap suku bunga tersebut. Dengan surat tersebut, suku bunga yang awalnya 15,25% kalau tidak salah turun jadi 14,25%. Padahal kami meminta agar suku bunga yang dikenakan kepada kami antara 8-9% saja.

    Untuk itu, ada beberapa pertanyaan :
    1. Apa yang dapat kami lakukan agar suku bunga KPR bank tersbut dapat turun lagi?
    2. Adakah asosiasi / perhimpunan nasabah KPR di Indonesia?
    3. Apakah ada regulasi dari Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan suku bunga KPR oleh bank swasta?

    Terima kasih sebelumnya, semoga KPR ID dapat memberikan jawaban yang berpihak kepada para nasabah KPR yang saat ini sedang ‘dijerat’ lehernya oleh bank-bank pemberi KPR.

    • Pak Andhee,

      Terima kasih sebelumnya untuk pertanyaan-pertanyaannya.

      Berikut jawaban saya atas pertanyaan tersebut, jawaban saya berdasarkan pengalaman dan opini pribadi saya.

      1. Apa yang dapat kami lakukan agar suku bunga KPR bank tersbut dapat turun lagi?

      Apa anda sudah mencoba mengirimkan surat keberatan yang ke 2? Kalau sudah tidak ada lagi Pak. Sepertinya saat ini acuan suku bunga KPR ke BI rate sudah bukan lagi patokannnya Pak. Bank-bank pemerintah ataupun swasta sudah memiliki ‘perhitungan-perhitungan’ sendiri untuk suku bunga KPR. Alternatif lain anda bisa beralih ke KPR syariah atau KPR fixed rate. Dimana nilai cicilan akan terus tetap, tidak perubahan suku bunga. Walau memang nilai cicilannya akan lebih besar dibanding dengan cicilan yang berdasarkan pada bunga. Tapi paling ngga kedepannya kita tidak akan lagi di ganggu masalah suku bunga. Dengan catatan pilihlah Bank yang baik dengan sistem syariah yang baik pula.

      2. Adakah asosiasi / perhimpunan nasabah KPR di Indonesia?

      Sepengetahuan saya sih sampai saat ini belum ada Pak. Maka dari itu saya buat blog dan mailing list ini sebagai sarana komunikasi ataupun tukar pikiran antara nasabah KPR, sehingga bisa membantu para calon nasabah KPR dalam mengambil keputusan untuk ber-KPR.

      3. Apakah ada regulasi dari Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan suku bunga KPR oleh bank swasta?
      Sepengatahuan saya memang tidak ada regulasi yang langsung mengatur atau menentukan suku bunga KPR untuk bank.

      KPR-id murni dibuat oleh nasabah KPR untuk sesama nasabah KPR. Pembuatan blog ataupun mailing list KPR-id ini dedidekasikan oleh nasabah KPR untuk sesama nasabah KPR. Mudah-mudahan KPR id bisa selalu memberikan manfaatnya bagi para nasabah KPR dan calon nasabah KPR.

      Salam KPR

  881. Menyinggung masalah KPR untuk honorer atau pegawai tidak tetap. Apakah bisa? kalo ada saya saya boleh minta teleponnya?.
    Saya juga ingin bertanya jika saya mengajukan KPR atas nama saudara saya kemudian saudara saya telah memiliki rumah. berarti subsidinya hilang. Bagaimana caranya jika ingin mengajukan KPR dan mendapatkan subsidi? (Saya honorer, istri tidak bekerja, saudara sudah pada memiliki rumah)

    • Pak Ade,

      Untuk pegawai honorer bisa dicoba melalui KPR bersubsidi yang artikelnya sudah saya posting di blog saya ini juga. Berikut linknya https://kprid.wordpress.com/2008/11/07/kpr-bersubsidi/ mungkin bisa coba hubungi bank-bank pemerintah yang di tunjuk untuk memfasilitasi KPR bersubsidi. Bank BTN salah satu bank yang menyediakan fasilitas tersebut, mungkin bapak bisa coba hubungi bank BTN untuk informasi lebih lanjut.

      Semoga informasi ini bisa membantu.

      Salam KPR

  882. mo tanyaa nih……..pengahasilan say 5jt perbulan.karena masih ada potongan bank sebesar Rp 1,3 jt/bln selama 3 tahuin kedepan,akhirnya sya memutuskan mengambil kpr rsh.kira-kira bank mau nggak ya,meluluskan kpr saya?

    • Pak Dingding

      Bank tentunya akan mempertimbangkan penghasilan terpotong anda, biasanya dengan mematok jumlah sebesar 3% dari penghasilan kita. Disamping itu jangka waktu cicilan juga akan membantu mempengaruhi hal ini. Namun apabila potongan yang berjalan saat ini adalah potongan KPR kemungkinan Bank tidak akan meluluskan permintaan KPR anda.

      Semoga bisa membantu.

  883. suami saya ingin mengajukan kpr namun saya pernah membantu kakak saya untuk over kredit kpr atas nama saya dan sudah lunas tahun 2007, apakah kira2 kpr a.n. suami saya dapat disetujui oleh bank kebetulan bank yang sekarang digunakan sama dengan yg dulu saya gunakan. mohon bantuannya karna saya ingin segera mengajukan kpr tersebut terima kasih

    • Bu Roslina,

      KPR atas nama suami anda seharusnya bisa di setujui oleh Bank. Dengan catatan segala persyaratab untuk KPR memang sudah terpenuhi.

      Mengenai KPR bersubsidi anda bisa coba cek di Bank BTN karena bank tersebut yang ditunjuk pemerintah untuk hal tersebut.

      Semoga bisa membantu.

  884. dear kprid,
    istri saya ingin membeli rumah,..lwat kpr.

    masalahnya adalah masa kerja istri saya belum genap 1 tahun. namun dia sudah menjadi karyawan tetap.
    dan yang jadi masalah lagi pengembang hanya mau pake BTN, dan tidak bs pake bank laen.

    mohon masukannya.
    tq.

    • Dear Pak Bayu,

      Apakah rencana anda dalam mengajukan KPR nanti atas nama istri anda? Apabila memang begitu, peraturan yang sudah diterapkan oleh Bank memang demikian. Hal tersebut berlaku bukan saja untuk KPR, namun untuk bentuk pendanaan lainnya. Bagaimana dengan anda? Apakah anda karyawan tetap? Apabila betul, mungkin pengajuan KPR bisa diajukan atas nama anda. Pada saat pengisian formulir nanti anda bisa menuliskan pendapatan istri, sehingga bisa membantu memperbesar jumlah pendapatan (dalam hal ini pendapatan bersama) yang akan lebih memungkinkan nantinya disetujuinya KPR anda.

      Saya rasa disini pengembang sudah memperlihatkan itikad baik mereka. Karena Bank BTN adalah Bank Pemerintah yang tentunya memiliki kredibilitas sendiri di mata pengembang tersebut. Di satu sisi si Pengembang tidak sekedar mengejar konsumen dan mencarikan nasabah untuk bank.

      Alternatif lain mungkin bisa dengan mencari lokasi lain dengan pengembang lain, namun tetap saya sarankan agar berhati-hati menentukan pilihan Bank. Karena hal ini bersifat untuk jangka panjang, jangan sampai nanti membuat kita sebagai kreditur terbebani dengan pilihan-pilihan yang sudah kita ambil sebelumnya.

      Semoga informasi ini bermanfaat, mudah-mudahan bisa segera mendapatkan rumah idamannya.

      Salam KPR,
      KPR-id

  885. Syukurlah Pak kalau memang ternyata bisa, info ini baru juga saya dengar. Mungkin bermanfaat bagi teman-teman yang lain nantinya.

    Mengenai Developer yang mendapat subsidi dari Menpera, mungkin Bapak bisa cek di website http://www.menper.go.id. Disana juga Bapak bisa menghubungi pihak Menpera langsung.

    Semoga sukses Pak.

    Salam,
    KPR-ID

    • Maaf ni mau nanya apa kah kita terkena masala bi. Bila di adira masi ada tunggakan DENDA sementara slip cicilan terak hir uda ada

      • Data keuangan kita akan masuk ke dalam BI Checking apabila tidak dilakukan penyelesaian dalam waktu satu tahun lebih. Jadi apabila kita dapat menyelesaikannya sebelum jangka waku tersebut, maka kita tidak akan terkena BI Checking.

        Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

      • Salam KPR,

        Biaya rumah yang Anda sebutkan sebesar 21 juta rupiah mungkin saja benar, namun hal ini sangat tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi rumah, ukuran rumah, serta developer yang membangun rumah tersebut. Biaya tersebut bisa mencakup berbagai macam biaya seperti biaya administrasi, biaya pengurusan surat-surat, biaya notaris, dan biaya-biaya lainnya tergantung pada kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat. Sebaiknya Anda menanyakan secara detail mengenai komponen biaya tersebut kepada developer atau pihak yang memasarkan rumah tersebut sebelum memutuskan untuk membeli.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

  886. Kalau BTN KPR bersubsidi saya tadi menghubungi katanya bisa.saya mau tanya developer yang mendapat subsidi Menpera selain Bangun Jiwo Sejahtera dan Graha sedayu yang lokasinya dekat UGM mana ya Pak?

  887. Pak Heri,

    Saya akan mencoba membantu masalah yang Bapak hadapi. Dengan berat hati saya harus menyampaikan bahwa dengan status kepegawaian Bapak sekarang, sangat tidak memungkinkan bagi Bank manapun untuk memberikan KPR.

    Cara lain yang bisa dilakukan, apabila Bapak sudah berkeluarga dan istri Bapak bekerja dengan status karyawan tetap, mungkin cara ini bisa ditempuh. Nantinya pendapatan dari Bapak di gabungkan dengan pendapatan istri (join income). Bisa juga dengan cara meminta bantuan kepada saudara Bapak yang sudah bekerja menjadi pegawai tetap baik itu pegawai negeri/swasta. Jadi pembelian rumah melalui KPR dilakukan atas nama dia. Untuk cara kedua ini tentunya sangat dibutuhkan komitmen dari Bapak, karena melibatkan nama orang lain. Walau mungkin itu saudara Bapak, jangan sampai mengakibatkan putusnya tali silhaturahmi di kemudian hari.

    Tapi tentunya cara ini harus di pikirkan matang-matang terlebih dahulu. Karena yang paling penting dalam membeli rumah dengan uang pinjaman (KPR atau bukan) itu adalah menilai kemampuan finansial kita dan kemampuan kita untuk ‘tahan’ terikat hutang dalam jangka waktu yang cukup panjang. Ini hal yang cukup berat untuk dijalani dan membutuhkan komitmen tinggi, bahkan membutuhkan perubahan ‘lifestyle’. Secara psikologis memiliki hutang besar dalam jangka panjang akan menimbulkan rasa tertekan dan tidak nyaman.

    Saya rasa itu saja yang saya dapat sampaikan, mudah-mudahan bisa bermanfaat.

    Salam,
    KPR-ID

    • Dear KPR ID,
      saya mau nanya, dulu tahun 2008 saya pernah membeli rumah KPR BTN atas nama saya, kemudian saya bercerai dan rumah ditempati serta dilanjutkan cicilannya oleh mantan suami, untuk lunasnya masih sekitar 7 tahun lagi.

      sekarang saya ingin membeli rumah lagi, kira2 masih bisakah saya mengajukan KPR atas nama saya sendiri lagi? dengan catatan pekerjaannya sudah berbeda dengan pengajuan saya yang dulu.

      mohon informasi dan pencerahannya yah pak, terima kasih.

      salam,

      wati

      • Apakah rumah yang dulu atas nama anda? atau nama mantan suami? Kalau atas nama mantan suami, seharunys tidak ada masalah dengan pengajuan KPR menggunakan nama anda. Kalau masih atas nama anda, anda harus balik nama dulu ke mantan suami anda. Sehingga anda mengajukan KPR. Masalah pekerjaan tidak masalah, yang penting di tempat baru minimal sudah 1 tahun.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

    • Dear KPR ID

      SP3K Saya sudah keluar dari Bank BTN, dan jadwal akad kredit saya hari ini, tapi tiba2 kemarin tgl 6 november 2013, pihak BTN membatalkan akad kredit saya, karena istri saya black list di standard charter waktu kami belum menikah, dan saya minta keringan agar akad kami tetap di langsungkan, tapi tidak ada kebijakan sama sekali dari pihak bank, padahal tidak ada tertulis di SP3K bahwa surat tersebut bisa batal oleh permasalahan seperti itu, kemana seharusnya saya mengadukan hal ini, karena saya sudah memenuhi persyaratan yang ada di SP3K tersebut, dan saya pun sudah membuat tabungan di BTN, dengan mengisi saldo sesuai dengan yang di syaratkan, apa pihak bank bisa semena-mena seperti itu
      terima kasih

      • Kalau memang pengajuan KPR itu atas nama istri anda. Saya rasa keputusan bank seperti itu sudah tidak bisa di ganggu gugat. Memang di SP3K tidak disebutkan namun itu sudah menjadi standard semua bank. Itupun tidak termasuk atau dituliskan di persyaratan KPR.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

  888. saya pegawai tidak tetap honorer UGM total penghasilan Rp.2000.000,- bank mana ya yang bisa meminjamkan kredit pembiayaan rumah second seharga 43 juta dengan jangka waktu 15 tahun.saya sudah mencoba di mandiri, BNI, Muamalat tapi tidak bisa karena sk saya masih pegawai tidak tetap. bank mana ya yang syaratnya tidak harus pegawai tetap, waktu angsuran 15 tahun, jaminan sertifikat rumah second yang dibeli. mohon informasinya secepatnya.

    • saya mau konsultasi. mengenai kpr subsidi atau sejahtera tapak. saya mengajukan kredit subsidi dan terealisasi,saya akad kredit awal tahun 2012. tetapi berhubung ada perubahan bunga krdit subsidi yang belum ada kepastian pada saat itu. akhirnya saya akad kredit dengan ketentuan fix 2 tahun menjadi kpr nonsubsidi. dengan biaya asuransi, administrasi, sesuai prosedurnya. mendekati akhir tahun saya mendapat kan surat dari bank yang bersangkutan bahwa kredit perumahan yang saya ambil telah memenuhi persyaratan kredit subsidi di tahun 2012 ini, dan segera mendatangi bank yang yang telah men akad kreditkan untuk konfirmasi perubahan suku bunga dari kredit non subsidi menjadi kredit subsidi. dengan keterangan bahwa saya mendapatkan subsidi dengan bunga subsidi 7,25% fix selama 15 tahun. dan bebas biaya asuransi, bebas biaya adm dan ll. hanya dikenakan biaya angsuran dan adm kurang lebih total 700-800an, sya sudah mendatangi bank yang bersangkutan dan sudah mennandatangani perubahan perjanjian kredit yang tadinya non subsidi fix 2 th menjadi subsisi fix 15 th dan sudah disetujui. mohon infonya saya mau menanyakan apakah sya bisa mendapatkan uang pengembalian biaya kpr yang waktu itu sekitar 3,3 juta dan biaya sisa angsuran yang saya angsur kurang lebh sudah 8 bulan dengan bunga 8,5%. Karena belum ada informasi dari bank tersebut mengenai uang bisa kembali atau tidakya. trimakasih

      • Melihat permasalahan yang sudah anda sampaikan seharusnya kelebihan biaya administrasi yang telah di sepakati sebelumnya harus di kembalikan. Tapi terkadang memang apabila mengembalikan tidak semudah seperti pada saat kita memberikan. Mungkin bisa ditanyakan secara terus menerus ke pihak Bank mengenai hal ini. Apabila memang ada “kesulitan” dalam mengembalikan mungkin bisa dikembalikan dalan bentuk lain. Untuk info seperti memang masih terbatas, karena ini kembali kepada kebijakan masing-masing Bank.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • minta tolong solusi saya mengajukan kpr sunsidi total pembayaran 21jt boking fee dll.. Ternyata saya tidak di acc dikarnakan gaji tidak cukup padahal gaji saya total di strik gaji 3500000..
        yang jadi masalah pihak depoloper meminta 50% dari total semua uang yg masuk gila kan 11 jt hilang… Tolong apa yang g harus saya lakukan

      • Kalau tidak di acc berarti bukan kesalahan anda, jadi seharusnya developer mengembalikan semua biaya. Kecuali kalau memang pembatalan dilakukan oleh pihak konsumen maka wajar apabila dikenakan biaya admin.

        Semoga membantu selalu hati-hati dalam setiap prosesnya.

    • Saya mau konsultasi, saya punya masalah BI Checking ketika pengajuan KPR dengan memakai pola Joint Income dengan istri yg bekerja (pegawai tetap),
      Bisa tidak pengajuan KPR dialihkan atau memakai nama Istri (joint income) walau pun saya(suami) bermasalah dgn BI Checking ???
      Mohon informasi secepatnya,
      Terimakasih.

      • Bisa dicoba seperti itu. Karena pihak bank biasanya akan memeriksa nama yang mengajukan. Jadi dalam hal ini nama istri anda yang akan dicek. Sementara joint income tidak mempengaruhi hal ini.

        Ingat selalu teliti, teliti dan hati-hati dalam prosesnya, semoga membantu.

      • dear KPR-ID

        saya udah ada kpr di btn dan sdh berjalan 7 tahun. dan kpr ini diteruskan oleh adik saya walau tetep menggunakan nama saya. yg ingin saya tanyakan. saya ingin mengajukan kpr lagi namun terkendala dengan nama saya udah tercantum di bank btn. salah seorang teman menyarankan agar saya mendatangi bank untuk menurunkan kpr tsb ke adik saya tanpa biaya katanya. yg ingin saya tanyakan apakah benar ada cara tsb biar saya bisa mengajukan kpr lagi. see

      • Salam KPR,

        Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah adik Anda hanya mengambil alih pembayaran KPR yang telah Anda ajukan sebelumnya, atau adik Anda melakukan pengambilalihan KPR tersebut dan telah mengajukan perubahan nama pemilik KPR ke bank BTN.

        Jika adik Anda hanya mengambil alih pembayaran KPR, tetapi nama Anda masih tercantum sebagai pemilik KPR, maka Anda masih dianggap sebagai pemilik KPR tersebut dan bank BTN mungkin tidak akan memberikan persetujuan untuk mengajukan KPR baru.

        Namun, jika adik Anda telah melakukan pengambilalihan KPR dan telah mengajukan perubahan nama pemilik KPR ke bank BTN, maka Anda bisa mengajukan KPR baru dengan syarat Anda memenuhi persyaratan KPR yang berlaku dan mampu membayar cicilan KPR yang baru. Namun, untuk mengetahui apakah ada biaya atau tidak untuk menurunkan KPR ke adik Anda, Anda perlu menghubungi bank BTN langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Minta tolong solusinya, saya sudah mengajukan KPR rumah subsidi dan sudah di ACC oleh pihak Bank BTN.
      namun sudah 3bulan ini rumah belum kunjung di bangun dan yang jelas belum akad kredit.
      Saya berencana akan membatalkan pembelian ini karena kondisi keuangan yg tidak terduga.
      Yang saya tanyakan disini
      1. Apakah DP saya bisa kembali ?
      2. Apakah nama saya di BTN tetap aman?
      3. Biasanya berapa lama dana pengembalian cair?

      • Salam KPR,

        Biasanya dalam perjanjian KPR, ketentuan pengembalian uang muka akan diatur secara khusus. Namun, jika pembatalan dilakukan sebelum proses akad kredit, Anda dapat meminta kembali uang muka yang telah Anda bayarkan. Namun, jika proses akad kredit sudah dilakukan, kemungkinan besar uang muka tidak akan dikembalikan.

        Jika Anda membatalkan pembelian rumah subsidi, nama Anda tetap aman di BTN. Namun, perlu diingat bahwa bank mungkin akan mempertimbangkan kembali kelayakan kredit Anda jika Anda mengajukan kredit di masa mendatang.

        Biasanya waktu pencairan dana pengembalian tergantung pada kebijakan pihak developer dan bank. Anda bisa menanyakan langsung ke pihak developer dan bank terkait estimasi waktu pencairan dana pengembalian.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah serta teliti dalam setiap prosesnya.

    • Saya mau tanya …saya kn ngambil perumhan kpr subsidi ..dan itu pun msh dalam proses pengajuan ke bank btn…yang saya dapat kabar ternyta bank btn bilang klo atas nama tersebut reject scoring dari pihak bank btn…dan saya akhirnya dioper ke pihak bank BRI…pi lom ada kabar jg…klo boleh saya tw…ini kenapa yah pihak btn…??
      Sedangkan data lengkap

      • Salam KPR,

        Penolakan scoring kredit bisa terjadi karena banyak faktor yang dipertimbangkan oleh pihak bank dalam menilai kelayakan calon peminjam, seperti riwayat kredit, penghasilan, usia, status pernikahan, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya. Kemungkinan besar, hasil scoring dari BTN menunjukkan adanya risiko yang terlalu tinggi untuk memberikan kredit pada nama Anda, sehingga bank BTN menolak pengajuan kredit Anda.

        Namun, bukan berarti pengajuan kredit Anda pasti akan ditolak oleh bank lain seperti Bank BRI. Setiap bank memiliki kriteria yang berbeda dalam menilai kelayakan kredit, sehingga ada kemungkinan pengajuan kredit Anda diterima oleh bank lain. Namun, Anda perlu memahami bahwa dalam mengajukan kredit, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank, dan Anda harus mampu membayar kembali cicilan kredit sesuai jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati.

        Semoga bermanfaat dan berhati-hatilah dalam setiap prosesnya.

Leave a reply to Bang TeBe Cancel reply